kab/kota: Tambora

  • Jakbar tingkatkan pengawasan prostitusi di Gang Royal

    Jakbar tingkatkan pengawasan prostitusi di Gang Royal

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan meningkatkan pengawasan di Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, untuk memberantas prostitusi liar yang kembali merebak.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menutup akses warga menuju lokasi tersebut.

    “Kita tingkatkan pengawasan. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk periksa lagi pintu masuk ke dalam situ dan kalau ada, langsung ditutup,” ungkap Uus.

    Pemkot Jakbar juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan rutin di sekitar lokasi prostitusi liar tersebut.

    “Satpol PP juga sudah mulai monitoring rutin di lokasi itu,” kata Uus.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Rabu, menyebut penertiban yang dilakukan tidak cukup untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut.

    Warga, kata dia, mesti aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.

    “Pada dasarnya kami siap untuk melakukan pengawasan dengan didukung oleh semua pihak, terutama juga wilayah RT/RW dan masyarakat setempat,” ujar Agus.

    Menurutnya, butuh kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait prostitusi liar di kawasan itu.

    “Kita harapkan ke depan ada evaluasi dan juga kolaborasi dan sinkronisasi semua pihak, agar hal ini tidak terulang,” ujar Agus.

    Diketahui, prostitusi liar Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat kembali merebak meskipun bangunan para pekerja seks komersial (PSK) beroperasi itu sudah dibongkar total pada 2023 lalu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prostitusi Gang Royal Hidup Lagi, Warga Terganggu tapi Tak Bisa asal Bongkar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Prostitusi Gang Royal Hidup Lagi, Warga Terganggu tapi Tak Bisa asal Bongkar Megapolitan 17 Maret 2025

    Prostitusi Gang Royal Hidup Lagi, Warga Terganggu tapi Tak Bisa asal Bongkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syaiful Fuad, Lurah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat mengaku dilema menghadapi praktik prostitusi yang terus berulang di
    Gang Royal
    , Pekojan. 
    Menurut dia, warga sedianya menolak praktik yang terjadi di lingkungan permukiman mereka itu. Namun, kata Syaiful, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena lahan yang dipakai sebagai tempat prostitusi bukan milik pemerintah. 
    “Ya memang kesulitan kami, satu itu bukan aset kami ya. Jadi enggak bisa seperti Penjaringan ya. Begitu dibongkar,
    clear
    karena aset pemerintah yang dipakai,” kata Syaiful saat dihubungi, Senin (17/3/2025).
    Lahan di tepi rel yang digunakan sebagai praktik
    prostitusi Gang Royal
    merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal itu menyebabkan perangkat Kelurahan Pekojan kesulitan menggusur praktik prostitusi di wilayah itu. 
    Adapun pada 2023 lalu, Kelurahan Pekojan sempat berencana menanami wilayah Gang Royal dengan pepohonan dengan harapan tidak ada lagi praktik prostitusi.
    Akan tetapi, rencana itu urung dilakukan karena pepohonan dapat mengganggu lalu lintas kereta.
    “Kalau itu kan aset PT Kereta Api, jadi kita mau apakan gitu? Kita mau tanami dia enggak boleh karena takut mengganggu struktur penguatan rel. Makanya dilema ya,” tambah dia.
    Syaiful menambahkan, warga kerap kali kebingungan harus melaporkan praktik prostitusi tersebut kepada siapa. Padahal, warga sejak lama merasa terganggu dengan praktik prostitusi ini.
    “Warga itu mau menyampaikan dia bingung karena kami pun juga tidak bisa melaksanakan (menggusur) serta merta karena di sana kan aset PT KAI ya,” tutup dia.
    Adapun praktik prostitusi di kawasan Gang Royal, Jakarta Barat, kembali marak meskipun telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat.
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama kembalinya praktik ini.
    “Kebanyakan karena faktor ekonomi,” ungkap Satriadi saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
    Pada Selasa (11/3/2025) malam, Satpol PP Jakarta menggelar razia di Gang Royal dan menangkap 14 wanita yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
    Ke-14 wanita tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing.
    “Ada 11 wanita di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal dan tiga wanita di Jalan TB Angke Pesing, total ada 14 wanita,” jelas Satriadi.
    Namun, Satriadi belum dapat memberikan informasi terkait asal daerah para wanita yang terjaring dalam razia dan sudah berapa lama praktik prostitusi yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.
    “Belum ada info,” tambahnya.
    Gang Royal telah lama dikenal sebagai lokasi prostitusi yang berulang kali ditertibkan.
    Pada September 2023, Satpol PP Jakarta menertibkan sekitar 150 bangunan liar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan tersebut.
    Saat itu, Kepala Satpol PP Jakarta yang dijabat oleh Arifin menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
    “Hari ini kami lakukan penertiban bangunan liar di kawasan Royal yang masuk area milik PT KAI (Kereta Api Indonesia),” kata Arifin dalam keterangannya pada Rabu (20/9/2023).
    Arifin menambahkan, para pemilik bangunan tersebut tidak akan mendapatkan tempat relokasi karena bangunan itu digunakan sebagai tempat usaha ilegal berupa kafe yang menyediakan perempuan malam.
    “Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” lanjut Arifin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan yakni pada Senin (10/3) hingga Sabtu (15/3) antara lain, Polisi menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, hingga motif pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Kasus MinyaKita, diduga ada tiga distributor terlibat

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.

    ​​​​​​Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Ketiga terdakwa penembak bos rental juga dituntut bayar restitusi

    Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai penadah pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    “Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

    “Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Firli kembali ajukan gugatan praperadilan, Polisi: Kami siap hadapi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap motif pelaku bunuh ibu-anak di Tambora Jakbar

    Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

    Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    Ngaku Bisa Carikan Jodoh dan Gandakan Uang, Pria di Jakbar Berujung Bunuh Ibu dan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Misteri kematian ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren air sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) mulai menemui titik terang.

    Korban adalah Tjong Sioe Lan (59) alias Enci dan putrinya, Eka Serlawati (35), yang ditemukan tewas membusuk dalam tempat penampungan air rumahnya di Jalan Angke Barat RT 5/RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 23.30 malam.

    Polisi berhasil menangkap pria bernama Febri yang diduga merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

    Febri yang melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), setelah pembunuhan, akhirnya berhasil dibekuk petugas pada Minggu (9/3/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi pun mengungkap kronologi pembunuhan ibu dan anak dalam toren tersebut.

    Kejadian ini bermula saat pelaku sering meminjam uang kepada korban Enci, hingga akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 90 juta.

    Pelaku yang berkedok sebagai dukun kemudian menawarkan ritual kepada Enci serta Eka Serlawati untuk menggandakan uang dan mencarikan jodoh.

    “Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” kata Twedi, Kamis (13/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.

    Akhirnya, pada 1 Maret 2025, korban yang termakan janji palsu pelaku, membeli sejumlah kebutuhan ritual seperti bunga 7 rupa dan perlengkapan lain-lain.

    “Jadi pelaku ini punya teman Krismatoyo ini dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh bernama Kakang. Pelaku sempat pakai nomor telepon lain untuk komunikasi dengan korban sebagai Krismatoyo dan Kakang,” jelas Twedi.

    Korban menyiapkan uang Rp 50 juta saat ritual untuk digandakan oleh pelaku menjadi berkali-kali lipat.

    Sementara itu, korban Eka juga sedang menjalani ritual di kamar mandi untuk mendapatkan jodoh.

    “Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” ungkap Twedi.

    Selang beberapa jam, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung bertambah dan hal itu membuat korban kesal hingga melontarkan makian.

    Suara lantang penuh hinaan itu pun membuat pelaku sakit hati dan akhirnya nekat mengambil tongkat besi yang ada di dalam rumah korban.

    Pelaku kemudian memukul kepala korban hingga pingsan dan setelah itu menyeretnya ke dalam kamar.

    Melihat korban masih sadar, pelaku langsung memukulnya lagi dengan tongkat dan mencekik korban hingga tewas.

    “Pelaku sempat membersihkan darah-darah korban yang ada di salah satu ruangan dan kamar. Setelah itu, pelaku sempat merokok di teras rumah korban memikirkan agar korban kedua tidak mengetahui ibunya telah dibunuh,” sebut Twedi.

    Sekitar 15 menit kemudian, pelaku juga menghabisi nyawa korban Eka yang ada di dalam kamar mandi dengan tongkat besi. 

    Saat itu, Eka sempat berteriak meminta tolong namun oleh pelaku kembali dipukul hingga tewas.

    Febri yang sempat kebingungan mengurus kedua jasad korban akhirnya memilih untuk meletakkannya di dalam toren air.

    “Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ujar Twedi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan bahwa pada siang harinya, korban Enci sempat menghubungi anak laki-lakinya yang bernama Ronny Effendy untuk menanyakan kapan pulang ke rumah.

    “Terus pada malam harinya si pelaku pakai HP korban Enci (kirim pesan) WA Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” ucap Arfan.

    Setelah itu, pelaku membuang tongkat besi yang digunakannya sebagai senjata pembunuhan ke kawasan Kali Jodo, Jakarta Barat.

    Keesokan harinya pada Minggu (2/3/2025), Febri meninggalkan Jakarta dengan mengendarai sepeda motor ke kampung halamannya di Bayumas.

    Saat melintas di daerah Cirebon, Jawa Barat, pelaku membuang handphone milik korban pertama Enci.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Berkedok Dukun Pencari Jodoh, Kerap Dibantu Korban

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan – Halaman all

    Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan tidak akan menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan pengusaha.

    Rano beralasan enggan memberikan surat peringatan karena permintaan THR tersebut sudah salah.

    “Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.

     “Ya pasti enggak boleh itu,” kata mantan gubernur Banten itu.

    Walau demikian, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.

    Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.

    “Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.

    Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.

    “Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek,” kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.

    “Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh.

    Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.

    “Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga,” tuturnya.

    Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

  • Ini tanggapan Wagub Rano soal RW minta THR ke perusahaan

    Ini tanggapan Wagub Rano soal RW minta THR ke perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno angkat bicara terkait adanya pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang membuat surat edaran untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

    Rano di Jakarta, Jumat, menyebutkan tindakan itu sesuatu yang salah dan tidak sepatutnya dilakukan.

    Kendati tidak membenarkan tindakan itu, namun dia enggan memberikan surat peringatan atau teguran kepada oknum pengurus RW tersebut.

    “Kalau itu tidak usah pakai surat peringatan. Itu sudah sebuah yang salah,” kata Rano.

    Rano pun berpendapat tak perlu ada imbauan pada RT/RW agar tak melakukan hal serupa karena mereka sudah paham tindakan meminta THR pada perusahaan adalah salah.

    Namun, kata dia, ada kebiasaan di lingkungan RT/RW yang membuat surat edaran berisi permintaan THR yang ditujukan untuk petugas seperti satpam dan petugas kebersihan. Hal itu merupakan hal yang normal bila masih dalam batas kewajaran.

    “Edaran (THR) untuk misalnya untuk lebaran satpam, petugas sampah, petugas sapu. Itu normal. Tapi juga ada ketentuan. Jangan gila-gilaan,” ujarnya.

    Beredar di media sosial surat berstempel dari pihak RW tersebut berisi permintaan THR kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street” sebesar Rp1 juta per perusahaan.

    Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan sudah memanggil dan memeriksa pengurus RW terkait, serta sudah berkoordinasi dengan camat dan lurah.

    Berdasarkan pemeriksaan Kepolisian, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat.

    Bahkan, pengurus RW yang diperiksa juga mengaku telah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

    Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

    TRIBUNJATIM.COM – Beredarnya surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.

    Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

    Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.

    Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

    Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

    Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

    Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

    “Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran),” ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

    “Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” lanjutnya.

    Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

    Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

    “Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima,” tambah dia.

    Ilustrasi media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Selasa (11/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

    Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

    “(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan,” ungkap Febri.

    Namun, nominal permintaan THR sebesar Rp1 juta bukanlah sebuah kewajiban.

    “Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi.”

    “Entar mereka juga cuma ngasih Rp200.000-Rp300.000,” tambah dia.

    Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

    THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, saat ditemui Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pihaknya meminta THR ke puluhan perusahaan selama tiga tahun belakangan.

    Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

    THR diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Idul Fitri.

    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” ujar Febri.

    Permintaan THR ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.

    Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

    “Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah.”

    “Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” jelas Febri.

    Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

    Febri mengatakan, hasil pemberian THR dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga.

    Salah satunya untuk pembelian sembako.

    “Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada.”

    “Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan,” papar Febri.

    Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.

    “Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah.”

    “Sebagian buat kita bagiin kepada para staf, sebagian kita bagiin buat warga,” kata dia.

    Selain itu, Febri menjelaskan, aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW.

    Nantinya, uang THR dari para perusahaan ini bakal menjadi dana darurat ketika ada warga RW 02 Jembatan Lima yang membutuhkan.

    “(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita.”

    “(Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga),” papar dia.

    Akan tetapi, atas kegaduhan ini, Febri meminta maaf.

    Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR ini langsung disampaikan ke pengurus RW 02.

    “Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi,” pungkas Febri.

    Kini pengurus RW 02 Jembatan Lima diperiksa kepolisian.

    “Kami telah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Antara.

    Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.

    “Surat edaran tersebut sudah ditarik dari peredaran, dan lurah setempat telah memberikan sanksi kepada RW,” kata Kukuh.

    Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

    “Kami mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan surat edaran seperti ini,” tegas Kukuh.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Maret 2025

    Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR Megapolitan 14 Maret 2025

    Ketua RW Jembatan Lima Minta Maaf dan Tarik Surat Edaran Permintaan THR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Camat Tambora Holi Susanto mengatakan, Ketua RW 02 Jembatan Besi, Jakarta Barat meminta maaf dan menarik surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disebar ke perusahaan-perusahaan.
    “Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan mengakui hal itu dan minta maaf serta narik surat edaran itu kembali,” ujar Holi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
    Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
    “Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” kata Holi
    Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
    Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
    “Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
     
    Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
    Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah tiga kali mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.
    THR itu diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
    “Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah,” kata Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkuak Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora, Ada Ritual Penggandaan Uang dan Jodoh

    Terkuak Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora, Ada Ritual Penggandaan Uang dan Jodoh

    TRIBUNJATIM.COM – Terungkap motif pembunuhan ibu dan anak dalam toren di Tambora.

    Pelaku melakukan pembunuhan tersebut diketahui karena berawal dari rasa sakit hati.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pembunuh ibu dan anak yang jasadnya dimasukan ke dalam toren rumahnya.

    Ibu dan anak itu bernama Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati warga Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

    Pelaku bernama Febri ditangkap di kampung halamannya daerah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025 malam.

    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, korban dikenal oleh warga sekitar sangat dermawan karena sering meminjamkan uang tanpa ada bunga.

    Pelaku merupakan salah satu pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” katanya, Kamis (13/3/2025).

    Twedi melanjutkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku sering bercerita praktek perdukunan salah satunya menggandakan uang.

    Selain itu, pelaku juga bisa mencarikan anak pertama korban jodoh dengan ritual yang harus dijalankan.

    Akhirnya, pada 1 Maret 2023 lalu korban yang percaya pelaku punya kemampuan lebih, membeli sejumlah kebutuhan ritual seperti bunga 7 rupa dan lain-lain.

    “Jadi pelaku ini punya teman Krismatoyo ini dukun pengganda uang dan dukun pencari jodoh bernama Kakang. Pelaku sempat pakai nomor telepon lain untuk komunikasi dengan korban sebagai Krismatoyo dan Kakang,” terangnya.

    Korban menyiapkan uang Rp 50 juta saat ritual untuk digandakan oleh pelaku menjadi berkali-kali lipat.

    Korban kedua bernama Eka, saat itu juga sedang menjalani ritual di kamar mandi untuk mendapatkan jodoh.

    “Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” tegasnya.

    Sampai beberapa jam, uang yang dijanjikan oleh pelaku tidak turut bertambah dan hal ini membuat korban kesal hingga melayangkan makian.

    PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK – Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren, Kamis (13/3/2025). Polisi mengungkap motif pelaku menjalankan aksinya lantaran sakit hati dihina korban. (Warta Kota/Miftahul Munir)

    Suara lantang penuh hinaan membuat pelaku sakit hati dan mengambil tongkat besi yang ada di dalam rumah korban.

    Pelaku memukul korban di bagian kepala hingga pingsan dan setelah itu menyeret ke dalam kamar. Melihat korban masih sadar, pelaku kembali memukul dengan tongkat dan mencekik korban hingga tewas.

    “Korban sempat membersihkan darah-darah korban yang ada di salah satu ruangan dan kamar. Setelah itu, pelaku sempat merokok di teras rumah korban memikirkan agar korban kedua tidak mengetahui ibunya telah dibunuh,” ungkapnya.

    Setelah berpikir selama 15 menit, akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban yang ada di dalam kamar mandi dengan tongkat besi. Menurut Twedi, Eka sempat berteriak meminta tolong tapi oleh pelaku kembali dipukul hingga tewas.

    Seusai membunuh, Kata Twedi, Febri sempat bingung membuang jasad korban dan saat melintas di dekat kulkas melihat tutup toren air. Ia pun terpikir menaruh jasad korban ke dalam toren seorang diri.

    “Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan, siang hari korban Enci sempat menghubungi anaknya bernama Ronny Effendy kapan pulang ke rumah.

    “Terus pada malam harinya si pelaku pakai HP korban Enci WA Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua RT 05 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora bernama Yanti menjadi saksi dalam kasus kematian Tjong Sioe Lan dan Eka Serlawati di dalam toren, Kamis (6/3/2025) malam.

    Yanti diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/3/2025) dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

    Bahkan, ia sempat bertemu terus memandangi pelaku dengan tatapan sinis karena tak pernah melihat sebelumnya.

    “Iya saya ditanyain korban kenal apa enggak, gimana kesehariannya. Ya saya mah jawab baik dia warga saya,” ucap Yanti saat dihubungi Warta Kota ( grup TribunJatim.com ), Selasa (11/3/2025).

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan ‘Palak’ Pengusaha

    Surat Edaran Minta THR Viral,Pengurus RW di Jakbar Ngaku Sudah Jadi Agenda Tahunan ‘Palak’ Pengusaha

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Setelah surat edaran yang dibuatnya kepada para pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) viral di media sosial, pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi dan kelurahan setempat.

    Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima untuk menjelaskan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

    “Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah,” kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    Kukuh mengatakan, saat dimintai keterangan di Polsek, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengaku memang tiap tahun melakukan hal tersebut atau sudah menjadi agenda rutin mereka ‘memalak’ para pengusaha.

    “Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.

    Namun, pengurus RW membantah mematok THR sebesar Rp 1 juta kepada tiap pengusaha kendati nominal tersebut tertulis dalam surat yang beredar.

    “Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kukuh.

    Satpol PP Jakarta Barat mengangkut 14 PSK di dua lokasi berbeda yakni kawasan RTH Tubagus Angke dan Gang Royal. Prostitusi liar terjadi di warung kopi yang disulap menjadi sarang yang kini dibangun lagi. Sebelumnya di Gang Royal sudah dibongkar pada 2023.

    Setelah kasus ini viral dan berbuntut panjang, Kukuh mengatakan bahwa surat edaran tersebut sudah ditarik kembali oleh pihak RW.

    Tak hanya itu, para pengurus RW 02 Jembatan Lima juga sudah mendapat sanksi dari pihak Kelurahan Jembatan Lima.

    Di sisi lain, Kukuh mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mendapati adanya permintaan THR yang meresahkan.

    “Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang THR.

    Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

    Dimana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

    Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.

    Tak ayal surat edaran itu mendapat banyak cibiran dari netizen yang menganggap hal itu sebagai bentuk pemalakan karena mematok tarif Rp 1 juta. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya