kab/kota: Surabaya

  • Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 November 2025

    Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai Surabaya 18 November 2025

    Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah mengontrol dan membatasi produksi plastik serta kemasan sekali pakai agar tidak membahayakan kesehatan.
    Peneliti dan aktivis lingkungan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas Growgreen, River Warrior dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan adanya kontaminasi
    mikroplastik
    pada udara dan air hujan di 18 kota.
    Jakarta Pusat menduduki peringkat pertama dengan dengan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam.
    Sementara itu, udara dan air hujan di Kota Surabaya terkontaminasi 12 partikel/90 cm2/2 jam.
    Kandungan mikroplastik dalam udara dan air hujan didominasi berasal dari botol plastik sekali pakai, serat tekstil
    polyster,
    dan kemasan makanan.
    Bahayanya, mengancam kesehatan manusia, salah satunya meningkatkan risiko kanker.
    Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah menyebut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi kebijakan yang kuat dan terukur agar produksi, konsumsi plastik sekali pakai dapat dikendalikan.
    Oleh sebab itu, aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah, baik di provinsi maupun kota untuk menerapkan pembatasan produksi plastik sekali pakai.
    “Menerapkan pembatasan produksi dan penggunaan PET (
    polyethylene terephthalate
    ) sekali pakai, terutama botol minuman dan kemasan makanan,” kata Alaika, Selasa (18/11/2025).
    Kemudian, memperkuat dan mewajibkan implementasi
    extended producer responsibility
    (EPR) yang efektif untuk penarikan dan pengolahan sampah PET dan menetapkan target nasional pengurangan plastikprimer, dengan PET sebagai prioritas utama.
    “Lalu pemerintah perlu mengembangkan standar nasional deteksi dan ambang batas mikroplastik pada air minum, pangan, dan lingkungan,” ujarnya.
    Terakhir, mendorong investasi dalam sistem isi ulang dan kemasan guna ulang yang aman, higienis, dan terjangkau.
    Terpisah, Pemkot Surabaya telah memiliki aturan untuk pembatasan dan penggunaan tas plastik sekali pakai melalui Perwali 16 Tahun 2022.
    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo telah menggunakan gasifikasi
    power plant.
    Melalui sistem tersebut, sisa pembuangan berupa
    fly ash
    dan
    bottom ash
    yang didominasi kandungan mikroplastik akan ditangkap agar tidak mencemari udara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan di Hotel Sidoarjo, Tersangka Takut Ditagih karena Tak Punya Uang Bayar Layanan "Open BO"
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 November 2025

    Pembunuhan di Hotel Sidoarjo, Tersangka Takut Ditagih karena Tak Punya Uang Bayar Layanan "Open BO" Surabaya 18 November 2025

    Pembunuhan di Hotel Sidoarjo, Tersangka Takut Ditagih karena Tak Punya Uang Bayar Layanan “Open BO”
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 32 tahun berinisial SS di sebuah kamar hotel di Jalan Raya Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jumat (14/11/2025) dini hari.
    Kapolresta
    Sidoarjo
    Kombes Christian Tobing menyampaikan, tersangka berinisial FLBN, warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diduga membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan kanan dan membekap wajah korban dengan bantal.
    “Tersangka mencekik dan membekap korban dengan menggunakan bantal hingga tak sadarkan diri. Pada pukul 02.00 dini hari, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Sheila Medika dan dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00,” ujar Tobing, Selasa (18/11/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi
    MiChat
    untuk melakukan transaksi layanan “booking out” (BO).
    Keduanya sepakat bertemu dengan tarif Rp 4,5 juta untuk tiga kali hubungan badan.
    “Pertemuan sempat tertunda karena hujan pada Rabu (12/11). Namun pada Kamis malam (13/11), pelaku kembali menghubungi korban dan keduanya sepakat melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan harga,” ujarnya.
    Tobing mengatakan, motif tersangka menghabisi korban muncul karena ia takut ditagih setelah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
    “Setelah dua kali berhubungan badan, tersangka merayu korban untuk kembali berhubungan badan untuk ketiga kalinya. Pada saat itulah muncul niat jahat karena ia tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar,” kata dia.
    Setelah memastikan korban tak sadarkan diri, tersangka mencoba melarikan diri.
    Namun, saat itu teman korban datang karena curiga waktu kerja korban telah habis. Melihat korban tak bergerak, saksi langsung berteriak meminta pertolongan petugas hotel.
    Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak hotel. Tim opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis bukti permulaan, serta hasil visum korban, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan berdomisili di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
    “Tersangka berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ditangkap, tersangka masih berada di sekitar lokasi hotel,” kata Tobing.
    Pelaku ditahan di Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang
    pembunuhan
    dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 November 2025

    Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit Surabaya 18 November 2025

    Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Karena kesal kerap ditagih utang, seorang pria berinisial MMK, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo membunuh rekan kerjanya berinisial MMA, warga Dusun Juwet, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Ironisnya, jenazah korban dibuang ke parit, Jumat (7/11/2025).
    Kapolresta
    Sidoarjo
    Kombes Christian Tobing menyebut, motif
    pembunuhan
    diduga kuat dipicu persoalan utang.
    Tersangka MMK sebelumnya telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp 22 juta kepada korban.
    “Pelaku dan korban adalah rekan bisnis. Tersangka memiliki utang sekitar Rp40 juta dan baru membayar sebagian, sehingga masih menyisakan sekitar Rp 18 juta,” ujar Christian Tobing, Selasa (18/11/2024).
    Dari pengakuan MMK, pembunuhan terjadi saat ia mengantarkan korban pulang ke rumah.
    Diduga, karena penagihan yang berulang memicu amarah, pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul dan mencekiknya hingga tewas.
    Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jenazah korban ke Jalan Raya Arteri Porong.
    Di lokasi gelap dekat parit, tersangka membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
    “Korban dibuang ke parit di Jalan Arteri Porong. Korban baru ditemukan warga pada Jumat pagi,” ujar Tobing.
    Keluarga korban yang semula mencari keberadaan MMA akhirnya membuat laporan polisi setelah mengetahui dari unggahan media sosial bahwa terdapat penemuan mayat di wilayah Porong.
    “Dari hasil pemeriksaan pelapor yang merupakan anak korban, penyelidikan kami mengarah kepada tersangka. Kami kemudian melakukan penangkapan,” ujarnya.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantap! HM Sampoerna Raih Sustainable Impact Business Award

    Mantap! HM Sampoerna Raih Sustainable Impact Business Award

    Jakarta, CNBC Indonesia – Media ekonomi terbesar dan terintegrasi, CNBC Indonesia, menggelar Road to CNBC Indonesia Awards 2025 ‘Best Sustainable Companies’ sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan keberlanjutan, yang mampu mengambil peran di tengah pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

    Untuk kategori Sustainable Impact Business Award, Road to CNBC Indonesia Awards 2025 ‘Best Sustainable Companies’ diberikan kepada PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Penghargaan ini diserahkan secara langsung kepada Kepala Urusan Hubungan Regional dan Keberlanjutan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), Arief Triastika.

    “Penghargaan ini bukan hanya sebuah kehormatan tapi juga pengingat bahwa keberlanjutan adalah fondasi utama dalam setiap langkah kami. Bagi Sampoerna, keberlanjutan bukan sekedar program melainkan cara kami menjalankan bisnis kami berkomitmen untuk menciptakan dampak positif yang nyata bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Arief dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2025 ‘Best Sustainable Companies’, Selasa (18/11/2025).

    Sejalan dengan falsafah tiga tangan yang telah menjadi pedoman perusahaan, lanjut dia, selama lebih dari satu abad di bawah payung program keberlanjutan Sampoerna untuk Indonesia memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis dijalankan secara berkelanjutan dan terintegrasi melalui pendekatan lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG. Alhasil, Sampoerna dapat menciptakan efek berganda yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

    Sebagai informasi, PT HM Sampoerna Tbk didirikan pada tahun 1913, Sampoerna afiliasi dari Philip Morris International Inc. adalah perusahaan tembakau terkemuka di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan Perseroan terdiri dari usaha manufaktur dan perdagangan rokok serta produk tembakau bebas asap dan produk mengandung nikotin.

    Sampoerna mengoperasikan tujuh fasilitas produksi yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Malang, Karawang, Blitar dan Tegal, termasuk fasilitas manufaktur untuk produk tembakau inovatif bebas asap dengan fokus ekspor ke Asia Pasifik dan pasar domestik. Sampoerna juga bermitra dengan 43 Mitra Produksi di seluruh Jawa, yang mempekerjakan secara langsung dan tidak langsung lebih dari 90.000 karyawan, sebagian besar dalam produksi sigaret kretek tangan. Sampoerna mendistribusikan produknya melalui 109 kantor penjualan dan kantor distribusi wilayah di seluruh Indonesia.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Atasi Hujan di Surabaya Tercemar Mikroplastik, DLH Bakal Gandeng ITS

    Atasi Hujan di Surabaya Tercemar Mikroplastik, DLH Bakal Gandeng ITS

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya merespons dan menindaklanjuti temuan pencemaran mikroplastik dalam air hujan, Selasa (18/11/2025).

    Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adanya mikroplastik dalam air hujan adalah penggunaan dan pembuangan sampah plastik yang tidak terurai dengan semestinya, seperti melalui pembakaran tanpa kontrol dan pembuangan sembarangan.

    “Mikroplastik ini kalau sudah ke udara, terjebak di awan. Setelah terjadi kondensasi, kemudian turun hujan. Itulah kemudian hujan itu ada kandungan mikroplastiknya,” ujar Dedik Irianto, Selasa (18/11/2025).

    Oleh karena itu, sebagai mitigasi awal, DLH akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya terkait pembuangan dan pembakaran sampah plastik sembarangan.

    “Tim Yustisi Gabungan (DLH dan Satpol PP) akan menindak warga yang melanggar karena hal ini telah diatur dalam undang-undang,” kata Dedik.

    Menurut Dedik, dalam penegakan aturan ini merinci bahwa warga pelanggar membuang sampah sembarangan maupun pembakaran akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta, atau hukuman penjara maksimal 6 bulan.

    “Denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta untuk pembakaran sampah, dan Rp75 ribu hingga Rp50 juta untuk pembuangan sampah liar, serta (keduanya) memiliki ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan,” tegasnya.

    Selain pengetatan pengawasan, ia menyatakan, Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 16 Tahun 2022 juga telah mengatur dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian produk plastik sekali pakai.

    “Perwali 16 tahun 2022 ini sudah melarang penggunaan tas dari plastik sekali pakai. Ini juga sangat berpengaruh terhadap apa timbulnya mikroplastik di Surabaya,” tutur Dedik

    Selanjutnya, DLH juga akan segera berkolaborasi dengan pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terkait pencemaran mikroplastik dalam air hujan. Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah-langkah mitigasi berikutnya.

    “Kami akan bekerja sama dengan ITS untuk juga melakukan penelitian yang sama, melakukan pengujian air hujan di Kota Surabaya. Kemudian (menentukan) langkah-langkah mitigasi berikutnya harus seperti apa,” tutupnya. (rma/but)

  • Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Selvyna Vio Taurisa, seorang sales pencucian emas yang bekerja di PT Sarimulia Sentosa, Surabaya, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Peristiwa ini bermula pada Agustus 2019, saat Selvyna Vio Taurisa mulai bekerja sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa yang bergerak di bidang produksi perhiasan emas dan pencucian emas. Sebagai bagian dari tugasnya, terdakwa bertanggung jawab untuk menerima perhiasan emas yang dibawa oleh sales dan mencatatnya untuk proses pencucian perhiasan.

    Namun, Selvyna diduga tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterimanya dalam buku tanda terima cucian dan justru menyalahgunakan barang-barang tersebut.

    Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selvyna terungkap setelah diketahui bahwa ia menyimpan perhiasan emas yang diterimanya di jok motor untuk menghindari deteksi dari pihak keamanan perusahaan.

    Perhiasan emas yang seharusnya dicucikan tersebut, malah dibawa keluar kantor tanpa sepengetahuan Erwind Hartarto, Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa. Tidak hanya itu, perhiasan emas tersebut juga digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.

    Jumlah emas yang digadaikan mencapai 840,610 gram dengan nilai total sekitar Rp383.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Selvyna untuk keperluan pribadi. Namun, dari total gadaian tersebut, hanya 1 surat gadai yang telah dilunasi, yaitu berupa 18 cincin seberat 48,68 gram yang setara dengan Rp40.200.000. Sementara itu, 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan tanpa adanya pelunasan.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhiasan dan jasa pencucian emas, karena menunjukkan betapa rentannya praktik penggelapan dalam industri ini.

    Sebagai seorang staf admin yang memiliki akses terhadap perhiasan berharga, Selvyna diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi perusahaan dan pihak terkait. [uci/suf]

  • DPRD Surabaya Desak Penahanan Kasus LGBT Ditangguhkan, Ini Alasannya

    DPRD Surabaya Desak Penahanan Kasus LGBT Ditangguhkan, Ini Alasannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak kepolisian menangguhkan penahanan para tersangka praktik LGBT yang baru saja terjaring razia. Dia mengatakan kondisi sel saat ini tidak aman karena tahanan positif HIV dicampur dengan yang negatif.

    “Yang kami sayangkan adalah, mereka itu dicampur dalam satu sel. Kita tahu bahwa HIV itu adalah penyakit menular. Kalau itu dijadikan satu sel, potensi untuk menularkan sangat besar,” ujar Imam, Selasa (18/11/2025).

    Dia menyebut laporan keluarga tahanan memperlihatkan hasil tes menunjukkan sebagian tersangka positif HIV, sementara lainnya negatif. Menurutnya, tindakan mencampur seluruh tahanan dalam satu ruangan berpotensi menimbulkan penularan dan melanggar prinsip dasar pemisahan. “Menular dan mematikan. Ya, karena sampai hari ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan,” tutur politisi NasDem ini.

    Imam menilai aturan sebenarnya sudah mewajibkan pemisahan berdasarkan kategori tahanan, tetapi di lapangan hal itu kerap diabaikan. Dia mencontohkan kasus tahanan waria maupun tahanan yang terpapar HIV yang tetap ditempatkan bersama kelompok lain.

    “Saya minta pertama Polrestabes harusnya memisahkan antara yang positif dan tidak. Ini pun ada yang dilanggar,” tegas mantan jurnalis kawakan ini.

    Karena tidak ada fasilitas khusus, dia meminta polisi menangguhkan penahanan sambil proses hukum tetap berjalan. Dia menilai para tersangka bukan pelaku kejahatan berbahaya dan tidak berpotensi melarikan diri.

    “Menurut saya sebaiknya ditangguhkan penahanannya sambil proses hukumnya dilanjutkan. Mereka itu bukan blue crime atau white collar crime. Mereka sesungguhnya juga korban, ini kan perilaku,” katanya.

    Imam mengingatkan ancaman “vonis ganda” jika tahanan positif dan negatif terus dicampur. Dia menyebut risiko tertular HIV akan menjadi kerusakan permanen yang tidak bisa dibatalkan jika nantinya putusan pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.

    “Jangan sampai mereka dapat vonis dua kali. Vonis terhadap hukumnya, tapi kemudian vonis ketularan penyakitnya. Ini kan kasihan,” tegasnya.

    Dia menegaskan Pemkot Surabaya hingga kini belum memiliki shelter khusus HIV, padahal penyebaran kasus masih tinggi dan mulai muncul pada kelompok usia remaja. Menurutnya, peringatan sudah disampaikan sejak setahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

    “Setahun yang lalu kami sudah mengingatkan Pemkot. Sampai hari ini Pemkot tidak punya, padahal penyebaran HIV itu masih tinggi. Yang mengagetkan itu usianya makin remaja,” ungkapnya.

    Imam menambahkan NGO pendamping penderita HIV kini turut kesulitan karena dukungan pendanaan dari luar negeri telah dihentikan. Dia menyebut persoalan ini semakin memperburuk ketiadaan shelter yang seharusnya disediakan pemerintah kota.

    “Waktu itu mereka mengeluhkan tidak ada shelter khusus HIV. Kita sampaikan, tapi sampai hari ini belum dianggarkan,” katanya kecewa.

    Menurut dia, pencampuran tahanan tidak hanya membahayakan tersangka kasus LGBT, tetapi juga tahanan lain yang satu sel. Dia mengingatkan risiko penularan di ruang sempit dapat menimbulkan protes hingga masalah kesehatan serius.

    “Kan ini bukan cuma menular ke mereka sesama LGBT, tapi tahanan yang lain itu loh. Bisa protes nanti tahanan yang lain di situ,” tegasnya.

    Imam sekali lagi mendesak Polrestabes dan Pemkot Surabaya segera menyiapkan langkah nyata. Dia menyebut keberadaan shelter khusus HIV adalah kebutuhan mendesak untuk mencegah kasus serupa. “Menurut saya jangan ditunggu lagi lah. Ini harus segera ada shelter khusus HIV,” pungkasnya. [asg/kun]

  • Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi

    Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus siswi SD Negeri di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang meninggal setelah terjatuh.

    Penghentian proses penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

    “Peristiwa tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya,” kata Hamzaid.

    Menurut Hamzaid, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan yang menangani kasus tersebut, tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan, karena tidak memenuhi unsur pidana.

    “Karena belum ditemukan peristiwa pidana,” tuturnya.

    Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin 19 Februari 2024. Saat itu siswa sedang bersiap untuk upacara bendera, dengan salin bercanda.

    Begitu juga dengan korban, yang saat itu juga sedang bergurau dengan temannya. Awalnya korban saling membenturkan bahu dengan temannya secara bergantian.

    Lalu korban menarik jilbab temannya sampai hampir lepas. Kemudian korban berlari untuk menghindari kejaran temannya yang ingin membalas. Saat itulah korban kemudian terpeleset dan jatuh di lantai beton.

    Selanjutnya korban ditolong oleh teman bersama dengan wali kelasnya dan dibawa ke Puskesmas Karanggeneng. Karena kondisinya terus memburuk, korban selanjutnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan hingga RSU dr Soetomo Surabaya.

    Namun nyawanya tak tertolong. Pada Senin (11/4/2024), korban dinyatakan meninggal dunia. Orang tua korban yang merasa tidak terima, memutuskan untuk melapor ke polisi. Namun proses penyelidikan terpaksa dihentikan, karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (fak/but)

  • Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Protes UMP 2026, Buruh Mau Demo Istana Negara dan DPR 22 November 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi mulai 22 November 2025. Aksi berskala besar ini dilakukan untuk memprotes hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak pas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, aksi demo itu akan dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia. Untuk DKI Jakarta, ada opsi aksi digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR.

    “Aksi pertama tanggal 22 November 2025 ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, kota-kota industri turun ke jalan pada tanggal 22 November,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/11/2025).

    Dia membuka kemungkinan aksi akan dilakukan selama dua hari hingga 23 November 2025. Meski begitu, KSPI dan Partai Buruh belum menentukan lokasi aksi, apakah di Gedung DPR atau di Istana Negara.

    “Tanggal 22 November, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, lumpuh itu kota-kota industri karena buruh akan turun ke jalan menolak pengumuman kenaikan upah minum tanggal 21 November,” katanya.

    Beberapa kota yang jadi fokus selain Jakarta, yakni Bandung, Semarang, Serang, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Aceh, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Morowali, Manado, Kupang, Mataram atau Lombok, Ternate, Ambon, Mimika, hingga Merauke.

    Mogok Nasional

    Tak cuma aksi protes turun ke jalan, Iqbal menyiapkan massa untuk melakukan mogok nasional di berbagai sektor industri. Mogok nasional ini akan dilakukan pada Desember 2025.

    “Pertengahan Desember sedang dicari harinya,” ujarnya.

    Rencananya, 5 juta orang akan meramaikan aksi demonstrasi termasuk mogok nasional tersebut. “Berapa pabrik yang akan ikut? Lebih dari 5.000 pabrik. Jadi 5 juta buruh, lebih dari 5.000 pabrik, stop produksi,” ucapnya.

     

  • Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Perjalanan Pindah Ibu Kota Dalam 4 Dekade

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana memindahkan ibu kota negara (IKN) sesungguhnya bukan cerita baru. Rencana itu sudah mengalir jauh, melewati tujuh presiden, dan menyisakan jejak panjang yang kerap muncul–tenggelam mengikuti arah zaman.

    Semua bermula pada 1957, ketika Soekarno menginjakkan kaki untuk pertama kalinya di Palangkaraya. Kota yang baru lahir itu langsung memantik gagasannya, Jakarta kelak akan terlalu berat menanggung beban sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi.

    Perlu “saudara” yang bisa ikut memikul tanggung jawab itu. Palangkaraya pun menjadi nama yang berulang kali disebut sebagai calon masa depan ibu kota.

    Mengutip laman resmi Kota Palangkaraya, Soekarno pertama kali menginjakkan kakinya di kota itu pada 17 Juli 1957, ketika meresmikan pembangunan Kota Palangka Raya. Kunjungan Soekarno itu satu-satunya dan terakhir ke Palangkaraya.

    Ketua Badan Anggaran, Said Abdullah dalam tulisannya menyebutkan rencana Soekarno itu pada dasarnya tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN. Namun perannya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta. Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

    Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan jejak sejarah kota-kota lain seperti Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

    Jakarta begitu memorable bagi tokoh-tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno. Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta ke depan.

    Gagasannya tak pernah benar-benar padam, meski akhirnya terkubur oleh dinamika politik pada akhir masa jabatannya.

    Waktu berlalu, pada era Soeharto, rencana itu kembali muncul ke permukaan. Kali ini bukan Palangkaraya, melainkan Jonggol—sebuah wilayah yang dianggap strategis untuk mengimbangi tekanan urbanisasi Jakarta. Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1997 diterbitkan, memandatkan Jonggol sebagai kota mandiri lengkap dengan rencana fasilitas modern.

    Pemerintah orde baru menimbang peningkatan kegiatan ekonomi dan perkembangan penduduk yang tinggi di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) perlu diimbangi dengan pengembangan pusat-pusat permukiman baru yang dilengkapi dengan sistem prasarana dan sarana serta fasilitas pendukung yang mandiri di wilayah Jabotabek.

    Di samping itu, dalam rangka pengembangan pusat-pusat permukiman baru di wilayah Jabotabek tersebut, dipandang perlu mengembangkan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. Pertimbangan lainnya adalah pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas ruang wilayah Jabotabek dalam upaya menciptakan perkembangan wilayah yang lebih seimbang.

    Pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan penduduk dan kegiatan masyarakat di kota besar yang sudah padat, meningkatkan pengelolaan sumber daya air, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menterpadukan pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan meningkatkan fungsi ruang yang lebih seimbang.

    Namun, hanya setahun kemudian, badai Reformasi mengakhiri rencana itu bahkan sebelum sempat benar-benar dimulai.

    Setelah terdiam 11 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono kembali meniupkan angin segar wacana perpindahan ibu kota pada 2009. Dari Palangkaraya—kota yang pernah menjadi impian Soekarno—SBY menyampaikan kekhawatirannya atas beban Jakarta yang semakin berat.

    Mengutip kajian Asisten professor dan koordinator program studi perencanaan dan studi perkotaan di Savannah State University, Deden Rukmana, menjelaskan Presiden SBY mulai membicarakan wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ketika menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya pada awal Desember 2009.

    Menurut SBY, beban fungsi pelayanan dan kelayakan Jakarta sebagai ibukota negara makin berat.

    Pembahasan pemindahan ibukota negara harus dikaji dari berbagai aspek dan tidak hanya melihat faktor kemacetan di Jakarta sebagai alasan pemindahan ibukota negara, tetapi juga dilihat sebagai upaya strategis untuk mendistribusikan pembangunan secara merata.

    Presiden SBY mengemukakan pembentukan tim kecil yang ditugaskan untuk mengkaji ide pemindahan ibukota negara.

    Kemudian muncul tiga skenario dalam pemindahan ibu kota negara, yakni tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara dan dilakukan pembenahan terhadap semua permasalahan, memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke lokasi baru yang tetap berada di pulau Jawa, memindahkan ibukota negara dan pusat pemerintahan ke lokasi baru di luar pulau Jawa.

    Namun hingga dua periode pemerintahannya berakhir, rencana itu tetap hanya sampai di meja diskusi.

    Baru pada 2019, di era Presiden Joko Widodo, gagasan lama itu menemukan momentum terbesarnya. Di hadapan sidang DPR–DPD, Jokowi menyatakan bahwa ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan.

    Nama “IKN Nusantara” pun diperkenalkan sebagai simbol identitas baru bangsa—sebuah kota yang digadang-gadang lebih hijau, lebih modern, dan berada di tengah Indonesia agar pembangunan lebih merata.

    Sejumlah infrastruktur mulai dibangun. Jalan, gedung pemerintahan, hingga kawasan inti peradaban dirancang sebagai wujud awal dari masa depan yang diimpikan. Namun perjalanan itu tetap panjang dan berliku.

    Hingga akhir masa jabatan Jokowi, Nusantara belum benar-benar menyandang status sebagai ibu kota baru Indonesia.

    Dari Palangkaraya ke Jonggol, dari wacana ke wacana, perjalanan IKN menunjukkan satu hal: gagasan memindahkan ibu kota selalu hidup—kadang redup, kadang kembali bersinar—menunggu waktu yang tepat untuk benar-benar terwujud.