Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah mengontrol dan membatasi produksi plastik serta kemasan sekali pakai agar tidak membahayakan kesehatan.
Peneliti dan aktivis lingkungan Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas Growgreen, River Warrior dan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan adanya kontaminasi
mikroplastik
pada udara dan air hujan di 18 kota.
Jakarta Pusat menduduki peringkat pertama dengan dengan 37 partikel mikroplastik dalam dua jam.
Sementara itu, udara dan air hujan di Kota Surabaya terkontaminasi 12 partikel/90 cm2/2 jam.
Kandungan mikroplastik dalam udara dan air hujan didominasi berasal dari botol plastik sekali pakai, serat tekstil
polyster,
dan kemasan makanan.
Bahayanya, mengancam kesehatan manusia, salah satunya meningkatkan risiko kanker.
Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah menyebut, untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi kebijakan yang kuat dan terukur agar produksi, konsumsi plastik sekali pakai dapat dikendalikan.
Oleh sebab itu, aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah, baik di provinsi maupun kota untuk menerapkan pembatasan produksi plastik sekali pakai.
“Menerapkan pembatasan produksi dan penggunaan PET (
polyethylene terephthalate
) sekali pakai, terutama botol minuman dan kemasan makanan,” kata Alaika, Selasa (18/11/2025).
Kemudian, memperkuat dan mewajibkan implementasi
extended producer responsibility
(EPR) yang efektif untuk penarikan dan pengolahan sampah PET dan menetapkan target nasional pengurangan plastikprimer, dengan PET sebagai prioritas utama.
“Lalu pemerintah perlu mengembangkan standar nasional deteksi dan ambang batas mikroplastik pada air minum, pangan, dan lingkungan,” ujarnya.
Terakhir, mendorong investasi dalam sistem isi ulang dan kemasan guna ulang yang aman, higienis, dan terjangkau.
Terpisah, Pemkot Surabaya telah memiliki aturan untuk pembatasan dan penggunaan tas plastik sekali pakai melalui Perwali 16 Tahun 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan bahwa sistem pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo telah menggunakan gasifikasi
power plant.
Melalui sistem tersebut, sisa pembuangan berupa
fly ash
dan
bottom ash
yang didominasi kandungan mikroplastik akan ditangkap agar tidak mencemari udara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Surabaya
-
/data/photo/2025/11/14/69171e25cbe01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antisipasi Mikroplastik di Udara, Pemerintah Diminta Batasi Produk Plastik dan Kemasan Sekali Pakai Surabaya 18 November 2025
-
/data/photo/2025/11/18/691c6f3d8f2b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit Surabaya 18 November 2025
Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Karena kesal kerap ditagih utang, seorang pria berinisial MMK, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo membunuh rekan kerjanya berinisial MMA, warga Dusun Juwet, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Ironisnya, jenazah korban dibuang ke parit, Jumat (7/11/2025).
Kapolresta
Sidoarjo
Kombes Christian Tobing menyebut, motif
pembunuhan
diduga kuat dipicu persoalan utang.
Tersangka MMK sebelumnya telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp 22 juta kepada korban.
“Pelaku dan korban adalah rekan bisnis. Tersangka memiliki utang sekitar Rp40 juta dan baru membayar sebagian, sehingga masih menyisakan sekitar Rp 18 juta,” ujar Christian Tobing, Selasa (18/11/2024).
Dari pengakuan MMK, pembunuhan terjadi saat ia mengantarkan korban pulang ke rumah.
Diduga, karena penagihan yang berulang memicu amarah, pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul dan mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jenazah korban ke Jalan Raya Arteri Porong.
Di lokasi gelap dekat parit, tersangka membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
“Korban dibuang ke parit di Jalan Arteri Porong. Korban baru ditemukan warga pada Jumat pagi,” ujar Tobing.
Keluarga korban yang semula mencari keberadaan MMA akhirnya membuat laporan polisi setelah mengetahui dari unggahan media sosial bahwa terdapat penemuan mayat di wilayah Porong.
“Dari hasil pemeriksaan pelapor yang merupakan anak korban, penyelidikan kami mengarah kepada tersangka. Kami kemudian melakukan penangkapan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Atasi Hujan di Surabaya Tercemar Mikroplastik, DLH Bakal Gandeng ITS
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya merespons dan menindaklanjuti temuan pencemaran mikroplastik dalam air hujan, Selasa (18/11/2025).
Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adanya mikroplastik dalam air hujan adalah penggunaan dan pembuangan sampah plastik yang tidak terurai dengan semestinya, seperti melalui pembakaran tanpa kontrol dan pembuangan sembarangan.
“Mikroplastik ini kalau sudah ke udara, terjebak di awan. Setelah terjadi kondensasi, kemudian turun hujan. Itulah kemudian hujan itu ada kandungan mikroplastiknya,” ujar Dedik Irianto, Selasa (18/11/2025).
Oleh karena itu, sebagai mitigasi awal, DLH akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya terkait pembuangan dan pembakaran sampah plastik sembarangan.
“Tim Yustisi Gabungan (DLH dan Satpol PP) akan menindak warga yang melanggar karena hal ini telah diatur dalam undang-undang,” kata Dedik.
Menurut Dedik, dalam penegakan aturan ini merinci bahwa warga pelanggar membuang sampah sembarangan maupun pembakaran akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta, atau hukuman penjara maksimal 6 bulan.
“Denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta untuk pembakaran sampah, dan Rp75 ribu hingga Rp50 juta untuk pembuangan sampah liar, serta (keduanya) memiliki ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan,” tegasnya.
Selain pengetatan pengawasan, ia menyatakan, Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 16 Tahun 2022 juga telah mengatur dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian produk plastik sekali pakai.
“Perwali 16 tahun 2022 ini sudah melarang penggunaan tas dari plastik sekali pakai. Ini juga sangat berpengaruh terhadap apa timbulnya mikroplastik di Surabaya,” tutur Dedik
Selanjutnya, DLH juga akan segera berkolaborasi dengan pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terkait pencemaran mikroplastik dalam air hujan. Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah-langkah mitigasi berikutnya.
“Kami akan bekerja sama dengan ITS untuk juga melakukan penelitian yang sama, melakukan pengujian air hujan di Kota Surabaya. Kemudian (menentukan) langkah-langkah mitigasi berikutnya harus seperti apa,” tutupnya. (rma/but)
-

Kasus Penggelapan Emas, Sales PT Sarimulia Sentosa Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya (beritajatim.com) – Selvyna Vio Taurisa, seorang sales pencucian emas yang bekerja di PT Sarimulia Sentosa, Surabaya, kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2019, saat Selvyna Vio Taurisa mulai bekerja sebagai staf admin di PT Sarimulia Sentosa yang bergerak di bidang produksi perhiasan emas dan pencucian emas. Sebagai bagian dari tugasnya, terdakwa bertanggung jawab untuk menerima perhiasan emas yang dibawa oleh sales dan mencatatnya untuk proses pencucian perhiasan.
Namun, Selvyna diduga tidak mencatat seluruh perhiasan yang diterimanya dalam buku tanda terima cucian dan justru menyalahgunakan barang-barang tersebut.
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Selvyna terungkap setelah diketahui bahwa ia menyimpan perhiasan emas yang diterimanya di jok motor untuk menghindari deteksi dari pihak keamanan perusahaan.
Perhiasan emas yang seharusnya dicucikan tersebut, malah dibawa keluar kantor tanpa sepengetahuan Erwind Hartarto, Direktur Utama PT Sarimulia Sentosa. Tidak hanya itu, perhiasan emas tersebut juga digadaikan di Kantor Pegadaian UPC Kupang Jaya yang beralamat di Jalan Kupang Jaya, Surabaya.
Jumlah emas yang digadaikan mencapai 840,610 gram dengan nilai total sekitar Rp383.500.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh Selvyna untuk keperluan pribadi. Namun, dari total gadaian tersebut, hanya 1 surat gadai yang telah dilunasi, yaitu berupa 18 cincin seberat 48,68 gram yang setara dengan Rp40.200.000. Sementara itu, 9 surat gadai lainnya telah habis digunakan tanpa adanya pelunasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor perhiasan dan jasa pencucian emas, karena menunjukkan betapa rentannya praktik penggelapan dalam industri ini.
Sebagai seorang staf admin yang memiliki akses terhadap perhiasan berharga, Selvyna diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak buruk bagi perusahaan dan pihak terkait. [uci/suf]
-

DPRD Surabaya Desak Penahanan Kasus LGBT Ditangguhkan, Ini Alasannya
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak kepolisian menangguhkan penahanan para tersangka praktik LGBT yang baru saja terjaring razia. Dia mengatakan kondisi sel saat ini tidak aman karena tahanan positif HIV dicampur dengan yang negatif.
“Yang kami sayangkan adalah, mereka itu dicampur dalam satu sel. Kita tahu bahwa HIV itu adalah penyakit menular. Kalau itu dijadikan satu sel, potensi untuk menularkan sangat besar,” ujar Imam, Selasa (18/11/2025).
Dia menyebut laporan keluarga tahanan memperlihatkan hasil tes menunjukkan sebagian tersangka positif HIV, sementara lainnya negatif. Menurutnya, tindakan mencampur seluruh tahanan dalam satu ruangan berpotensi menimbulkan penularan dan melanggar prinsip dasar pemisahan. “Menular dan mematikan. Ya, karena sampai hari ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan,” tutur politisi NasDem ini.
Imam menilai aturan sebenarnya sudah mewajibkan pemisahan berdasarkan kategori tahanan, tetapi di lapangan hal itu kerap diabaikan. Dia mencontohkan kasus tahanan waria maupun tahanan yang terpapar HIV yang tetap ditempatkan bersama kelompok lain.
“Saya minta pertama Polrestabes harusnya memisahkan antara yang positif dan tidak. Ini pun ada yang dilanggar,” tegas mantan jurnalis kawakan ini.
Karena tidak ada fasilitas khusus, dia meminta polisi menangguhkan penahanan sambil proses hukum tetap berjalan. Dia menilai para tersangka bukan pelaku kejahatan berbahaya dan tidak berpotensi melarikan diri.
“Menurut saya sebaiknya ditangguhkan penahanannya sambil proses hukumnya dilanjutkan. Mereka itu bukan blue crime atau white collar crime. Mereka sesungguhnya juga korban, ini kan perilaku,” katanya.
Imam mengingatkan ancaman “vonis ganda” jika tahanan positif dan negatif terus dicampur. Dia menyebut risiko tertular HIV akan menjadi kerusakan permanen yang tidak bisa dibatalkan jika nantinya putusan pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.
“Jangan sampai mereka dapat vonis dua kali. Vonis terhadap hukumnya, tapi kemudian vonis ketularan penyakitnya. Ini kan kasihan,” tegasnya.
Dia menegaskan Pemkot Surabaya hingga kini belum memiliki shelter khusus HIV, padahal penyebaran kasus masih tinggi dan mulai muncul pada kelompok usia remaja. Menurutnya, peringatan sudah disampaikan sejak setahun lalu namun belum ditindaklanjuti.
“Setahun yang lalu kami sudah mengingatkan Pemkot. Sampai hari ini Pemkot tidak punya, padahal penyebaran HIV itu masih tinggi. Yang mengagetkan itu usianya makin remaja,” ungkapnya.
Imam menambahkan NGO pendamping penderita HIV kini turut kesulitan karena dukungan pendanaan dari luar negeri telah dihentikan. Dia menyebut persoalan ini semakin memperburuk ketiadaan shelter yang seharusnya disediakan pemerintah kota.
“Waktu itu mereka mengeluhkan tidak ada shelter khusus HIV. Kita sampaikan, tapi sampai hari ini belum dianggarkan,” katanya kecewa.
Menurut dia, pencampuran tahanan tidak hanya membahayakan tersangka kasus LGBT, tetapi juga tahanan lain yang satu sel. Dia mengingatkan risiko penularan di ruang sempit dapat menimbulkan protes hingga masalah kesehatan serius.
“Kan ini bukan cuma menular ke mereka sesama LGBT, tapi tahanan yang lain itu loh. Bisa protes nanti tahanan yang lain di situ,” tegasnya.
Imam sekali lagi mendesak Polrestabes dan Pemkot Surabaya segera menyiapkan langkah nyata. Dia menyebut keberadaan shelter khusus HIV adalah kebutuhan mendesak untuk mencegah kasus serupa. “Menurut saya jangan ditunggu lagi lah. Ini harus segera ada shelter khusus HIV,” pungkasnya. [asg/kun]
-

Penyelidikan Kasus Siswa Lamongan Meninggal Dihentikan, Begini Pertimbangan Polisi
Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus siswi SD Negeri di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang meninggal setelah terjatuh.
Penghentian proses penyelidikan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
“Peristiwa tersebut telah dihentikan proses penyelidikannya,” kata Hamzaid.
Menurut Hamzaid, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan yang menangani kasus tersebut, tidak dapat melanjutkan proses penyelidikan, karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Karena belum ditemukan peristiwa pidana,” tuturnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin 19 Februari 2024. Saat itu siswa sedang bersiap untuk upacara bendera, dengan salin bercanda.
Begitu juga dengan korban, yang saat itu juga sedang bergurau dengan temannya. Awalnya korban saling membenturkan bahu dengan temannya secara bergantian.
Lalu korban menarik jilbab temannya sampai hampir lepas. Kemudian korban berlari untuk menghindari kejaran temannya yang ingin membalas. Saat itulah korban kemudian terpeleset dan jatuh di lantai beton.
Selanjutnya korban ditolong oleh teman bersama dengan wali kelasnya dan dibawa ke Puskesmas Karanggeneng. Karena kondisinya terus memburuk, korban selanjutnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Lamongan hingga RSU dr Soetomo Surabaya.
Namun nyawanya tak tertolong. Pada Senin (11/4/2024), korban dinyatakan meninggal dunia. Orang tua korban yang merasa tidak terima, memutuskan untuk melapor ke polisi. Namun proses penyelidikan terpaksa dihentikan, karena pihak kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (fak/but)
/data/photo/2025/11/18/691c50699bc2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4978749/original/053713500_1729763564-20241024-Demo_Buruh-AFP_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
