Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Penurunan tuntutan hukuman terhadap Masir (71), terdakwa kasus penangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, disambut bahagia pihak keluarga pada Kamis (18/12/2025).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap
Masir
, dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
Rusmadi (47), anak kedua terdakwa mengaku sangat bahagia dengan berubahnya tuntutan yang diberikan kepada ayahnya. Dia menilai keputusan itu tidak memberatkan.
“Saya berterima kasih kepada penegak hukum di
Situbondo
, yang awalnya 2 tahun tuntuan penjara sekarang menjadi enam bulan,” kata Rusmadi, Kamis (18/12/2025).
Menurut dia, proses hukum yang menimpa ayahnya sangat berat dan penuh tangisan.
Dia pun kembali mengucapkan terima kasih karena kabar mengenai proses hukum ayahnya tersebar luas sehingga berbuah penurunan tuntutan hukuman dari jaksa.
“Terima kasih kepada semua, penegak hukum dan tokoh masyarakat di Situbondo, semua sama-sama bergerak,” ujarnya.
Rusmadi menilai, keputusan pengurangan tuntutan sangat meringankan beban pikiran keluarganya. Meskipun, dia tetap berharap sang ayah langsung divonis bebas.
“Kami sangat ingin yang bersangkutan langsung bebas,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Alto Antonio menyatakan bahwa akan ada putusan yang baik dan manusiawi untuk diterapkan terhadap Masir.
Dia juga mengatakan, pihak pengadilan juga telah menerima surat untuk menangguhkan hukum terhadap terdakwa Masir dari Bupati Situbondo.
“Kami menerima surat penangguhan dari bupati dan DPRD untuk menangguhkan terdakwa, namun semua ada ditangan hakim dan yang terbaik untuk semua,” ujar Alto.
Sebagaimana diberitakan, Masir (71), dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terdakwa secara terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Surabaya
-
/data/photo/2025/12/15/69402c668f246.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya Surabaya
-

Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam surat tuntutannya, JPU Esti Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Esti saat membacakan surat tuntutannya.
Adapun dalam tuntutannya, JPU Esti juga menyampaikan alasan yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa mengaku terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa hanya ikut-ikutan dalam unjuk rasa tersebut. Terdakwa bukan aktor intelektual yang terlibat dalam jaringan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa ingin melanjutkan pendidikan sebagai siswa kelas 12 SMK.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.
Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.
Dalam surat dakwaannya, JPU Esti menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian, yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari, kehilangan fasilitas kantor, menurunnya kewibawaan aparat, serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. [uci/kun]
-

Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara
Surabaya (beritajatim.com) — Setelah tuntutan terhadap Masir, 71 tahun, kakek asal Situbondo viral di media sosial, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan terhadap Masir yang didakwa menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.
“Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar Wakajati Jatim dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Menurut Wakajati, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
Kasus Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.
Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.
Di tengah sorotan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir. Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.
Jaksa menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.
Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pledoi dibacakan pada pertengahan Desember, majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan. [uci/kun]
-

Pengamat Nilai Konferda–Konfercab Serentak PDIP Jatim Tegaskan Disiplin dan Soliditas Partai
Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai pelaksanaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang PDI Perjuangan yang digelar serentak di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sebagai pesan politik penting. Agenda ini dipandang menunjukkan kesiapan partai menjaga disiplin organisasi di tengah perubahan lanskap politik nasional yang semakin cair dan dinamis.
“Konferda dan Konfercab serentak ini adalah pesan bahwa PDIP bukan partai yang berjalan sendiri-sendiri di daerah. Ini satu organisasi yang terhubung secara struktural dan ideologis, dengan disiplin dan ketertiban sebagai fondasi utama,” ujar Surokim, Kamis (18/12/2025).
Surokim menjelaskan, dari perspektif komunikasi politik, konsolidasi serentak mencerminkan upaya memastikan seluruh struktur bergerak dalam satu ritme dan satu garis ideologis. Hal ini, kata dia, penting untuk menjaga kesatuan gerak dari pusat hingga daerah.
“Langkah ini memperlihatkan kontrol struktural yang rapi serta kesatuan arah organisasi, sehingga pesan politik partai tersampaikan secara konsisten ke publik,” katanya.
Menurut Surokim, konteks politik nasional yang ditandai fragmentasi preferensi pemilih dan kompetisi antarkekuatan politik menuntut partai memiliki konsolidasi internal yang kuat. Tanpa itu, partai berisiko kehilangan daya tahan dan arah perjuangan. “Dalam situasi seperti ini, soliditas internal menjadi modal utama agar partai tetap stabil dan adaptif,” ujarnya.
Dia juga menilai konsolidasi serentak tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi tantangan eksternal, termasuk perubahan perilaku pemilih yang semakin rasional dan penetrasi politik digital. Tantangan ini, menurut dia, menuntut ketertiban organisasi dan komunikasi yang selaras.
“Perubahan cara publik mengakses informasi politik menuntut partai memiliki organisasi yang rapi dan responsif,” kata Surokim.
Terkait dinamika internal, Surokim mengakui konferensi serentak berpotensi memunculkan tarik-menarik kepentingan dalam proses regenerasi dan pengisian posisi strategis. Namun, hal itu dinilai wajar dalam organisasi besar.
“Konflik kepentingan dalam perebutan jabatan adalah hal yang lumrah. Yang penting adalah bagaimana konflik itu dikelola melalui mekanisme organisasi yang tertib dan diterima sebagai keputusan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Surokim menilai Konfercab menjadi ruang demokrasi internal yang substantif jika prosesnya terbuka dan akuntabel. Penerimaan kader terhadap keputusan kolektif menjadi indikator kedewasaan organisasi.
“Demokrasi internal yang sehat terlihat dari kesediaan kader menghargai proses dan menerima keputusan organisasi dengan lapang dada,” pungkas Surokim. [asg/kun]
-

Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?
Surabaya (beritajatim.com) – Mulai Jumat 19 Desember dinihari nanti pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur. Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan non tol.
Pembatasan angkutan barang diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini. Periode pertama diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 selama dua hari penuh untuk jalur tol.
“Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” kata Nyono melalui Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).
Selanjutnya, kata dia, periode kedua pembatasan angkutan barang jalur tol diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Lalu periode ketiga dilakukan pada Jumat 2 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.
Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.
Selain jalur tol, dia menyebut pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.
Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).
Periode pertama berlaku pada Jumat 19 Desember 2025 hingga Sabtu 20 Desember 2025. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.
Periode kedua diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025. Lalu periode ketiga diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 hingga Minggu 4 Januari 2026. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.
Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Dia membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Sementara, aturan pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Farid menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.
“Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL),” jelasnya.
“Tim Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang,” pungkasnya. (tok/ted)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439595/original/029868400_1765362017-IMG-20251210-WA0103.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Terlibat Pembunuhan Mahasiswi UMM, Polda Jatim Buka Suara
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Polres Probolinggo berinisial AS terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bernama Faradila Amalia Najwa (21). Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim).
“Sejauh ini dari hasil penyelidikan yang didapatkan seperti itu, dan terduga pelaku AS berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Jenazah korban ditemukan di aliran sungai, Jalan Raya Purwosari Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 06.30 WIB.
Setelah dilakukan pendalaman, identifikasi korban bernama Faradila Amalia Najwa, perempuan usianya sekitar 21 tahun, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Status yang bersangkutan sebagai mahasiswi.
“Sejak kemarin hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, tim Jatanras Polda Jawa Timur telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS yang diduga ada keterkaitan dengan penyebab meninggalnya korban,” terangnya.
Polda Jatim juga mengamankan beberapa barang bukti, yang diduga terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi.
Jules menuturkan bahwa AS bukan pelaku tunggal. Polisi tengah memburu pelaku lain dalam kasus ini.
“Begitu juga dengan motif masih dilakukan pendalaman oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur, untuk mengetahui penyebab pasti dari para pelaku melakukan tindak pidana yang kepada korban,” lanjut Jules.
AS merupakan kerabat korban. Saat ini AS telah dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
-

2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional
Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskoba Polda Jatim melalui Poresta Sidoarjo mengamankan dua wanita, yakni WL dan ASR. Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Modus yang digunakan keduanya adalah mengambil barang haram tersebut melalui kereta api yang kemudian akan diedarkan di Jakarta dan Surabaya.
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa dari tangan WL dan ASR, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar Rp7,8 kilogram senilai Rp9 miliar.
“Masuk jaringan Malaysia, dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Apakah ada jaringan yang Dewi Astuti, buron kasus narkoba asal Ponorogo? Robert Dacosta mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami.
“Yang jelas masih kami dalami kita proses tindak pidana pencucian uangnya masih,” ujarnya.
Untuk keberadaan DPO Dewi Astuti, Dirnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani BNN. Namun pihaknya masih tetap melakukan pemantauan dengan melibatkan Polres setempat.
Untuk peredaran narkoba sendiri kata Dirnarkoba modusnya berubah dari tahun sebelumnya. Mereka selalu berupaya mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara.
“Seperti yang saya bilang tadi, lewat karpet yang dikirim langsung dibawa lewat bandara itu dalam bentuk-bentuk bungkusan kecil ditempel di dalam karpet. Itu belum pernah ada. Tapi oleh petugas bisa aja diketahui,” ujar Dirnarkoba.
Para pelaku narkoba, lanjut dia, juga menggunakan jalur laut seperti biasa dijemput oleh kapal-kapal kecil, kapal-kapal motor oleh nelayan.
“Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat pesisir yang terus ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Selama setahun, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Ada yang dari Timur Tengah, ada yang dari Myanmar, China, Thailand.
Berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Sebagian besar masuknya lewat wilayah Sumatra.
Selain itu, ada yang masuk dari Malaysia langsung ke Bandara. Itu ditemukan oleh petugas dari bandara dengan modus berbagai macam yang pertama ada disimpan dalam paketan karpet ataupun juga dalam onderdil-onderdil. [uci/but]


