kab/kota: Surabaya

  • 9
                    
                        Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
                        Surabaya

    9 Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya Surabaya

    Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Penurunan tuntutan hukuman terhadap Masir (71), terdakwa kasus penangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, disambut bahagia pihak keluarga pada Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap
    Masir
    , dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
    Rusmadi (47), anak kedua terdakwa mengaku sangat bahagia dengan berubahnya tuntutan yang diberikan kepada ayahnya. Dia menilai keputusan itu tidak memberatkan.
    “Saya berterima kasih kepada penegak hukum di
    Situbondo
    , yang awalnya 2 tahun tuntuan penjara sekarang menjadi enam bulan,” kata Rusmadi, Kamis (18/12/2025).
    Menurut dia, proses hukum yang menimpa ayahnya sangat berat dan penuh tangisan.
    Dia pun kembali mengucapkan terima kasih karena kabar mengenai proses hukum ayahnya tersebar luas sehingga berbuah penurunan tuntutan hukuman dari jaksa.
    “Terima kasih kepada semua, penegak hukum dan tokoh masyarakat di Situbondo, semua sama-sama bergerak,” ujarnya.
    Rusmadi menilai, keputusan pengurangan tuntutan sangat meringankan beban pikiran keluarganya. Meskipun, dia tetap berharap sang ayah langsung divonis bebas.
    “Kami sangat ingin yang bersangkutan langsung bebas,” katanya.
    Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Alto Antonio menyatakan bahwa akan ada putusan yang baik dan manusiawi untuk diterapkan terhadap Masir.
    Dia juga mengatakan, pihak pengadilan juga telah menerima surat untuk menangguhkan hukum terhadap terdakwa Masir dari Bupati Situbondo.
    “Kami menerima surat penangguhan dari bupati dan DPRD untuk menangguhkan terdakwa, namun semua ada ditangan hakim dan yang terbaik untuk semua,” ujar Alto.
    Sebagaimana diberitakan, Masir (71), dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terdakwa secara terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.

    Dalam surat tuntutannya, JPU Esti Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Esti saat membacakan surat tuntutannya.

    Adapun dalam tuntutannya, JPU Esti juga menyampaikan alasan yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa mengaku terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa hanya ikut-ikutan dalam unjuk rasa tersebut. Terdakwa bukan aktor intelektual yang terlibat dalam jaringan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa ingin melanjutkan pendidikan sebagai siswa kelas 12 SMK.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.

    Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.

    Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.

    Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.

    Dalam surat dakwaannya, JPU Esti menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian, yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari, kehilangan fasilitas kantor, menurunnya kewibawaan aparat, serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. [uci/kun]

  • Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Viral di Medsos, Kejati Jatim Pangkas Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah tuntutan terhadap Masir, 71 tahun, kakek asal Situbondo viral di media sosial, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merevisi tuntutan terhadap Masir yang didakwa menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

    Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Masir dengan pidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sosial, mengingat usia terdakwa yang lanjut dan motif ekonomi subsisten.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan tuntutan pidana tersebut pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam perkembangan terbaru, jaksa menurunkan tuntutan terhadap Masir menjadi enam bulan penjara.

    “Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” ujar Wakajati Jatim dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

    Menurut Wakajati, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

    Kasus Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.

    Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

    Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.

    Di tengah sorotan tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir. Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.

    Jaksa menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.

    Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pledoi dibacakan pada pertengahan Desember, majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan. [uci/kun]

  • Pengamat Nilai Konferda–Konfercab Serentak PDIP Jatim Tegaskan Disiplin dan Soliditas Partai

    Pengamat Nilai Konferda–Konfercab Serentak PDIP Jatim Tegaskan Disiplin dan Soliditas Partai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai pelaksanaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang PDI Perjuangan yang digelar serentak di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sebagai pesan politik penting. Agenda ini dipandang menunjukkan kesiapan partai menjaga disiplin organisasi di tengah perubahan lanskap politik nasional yang semakin cair dan dinamis.

    “Konferda dan Konfercab serentak ini adalah pesan bahwa PDIP bukan partai yang berjalan sendiri-sendiri di daerah. Ini satu organisasi yang terhubung secara struktural dan ideologis, dengan disiplin dan ketertiban sebagai fondasi utama,” ujar Surokim, Kamis (18/12/2025).

    Surokim menjelaskan, dari perspektif komunikasi politik, konsolidasi serentak mencerminkan upaya memastikan seluruh struktur bergerak dalam satu ritme dan satu garis ideologis. Hal ini, kata dia, penting untuk menjaga kesatuan gerak dari pusat hingga daerah.

    “Langkah ini memperlihatkan kontrol struktural yang rapi serta kesatuan arah organisasi, sehingga pesan politik partai tersampaikan secara konsisten ke publik,” katanya.

    Menurut Surokim, konteks politik nasional yang ditandai fragmentasi preferensi pemilih dan kompetisi antarkekuatan politik menuntut partai memiliki konsolidasi internal yang kuat. Tanpa itu, partai berisiko kehilangan daya tahan dan arah perjuangan. “Dalam situasi seperti ini, soliditas internal menjadi modal utama agar partai tetap stabil dan adaptif,” ujarnya.

    Dia juga menilai konsolidasi serentak tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi tantangan eksternal, termasuk perubahan perilaku pemilih yang semakin rasional dan penetrasi politik digital. Tantangan ini, menurut dia, menuntut ketertiban organisasi dan komunikasi yang selaras.

    “Perubahan cara publik mengakses informasi politik menuntut partai memiliki organisasi yang rapi dan responsif,” kata Surokim.

    Terkait dinamika internal, Surokim mengakui konferensi serentak berpotensi memunculkan tarik-menarik kepentingan dalam proses regenerasi dan pengisian posisi strategis. Namun, hal itu dinilai wajar dalam organisasi besar.

    “Konflik kepentingan dalam perebutan jabatan adalah hal yang lumrah. Yang penting adalah bagaimana konflik itu dikelola melalui mekanisme organisasi yang tertib dan diterima sebagai keputusan bersama,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Surokim menilai Konfercab menjadi ruang demokrasi internal yang substantif jika prosesnya terbuka dan akuntabel. Penerimaan kader terhadap keputusan kolektif menjadi indikator kedewasaan organisasi.

    “Demokrasi internal yang sehat terlihat dari kesediaan kader menghargai proses dan menerima keputusan organisasi dengan lapang dada,” pungkas Surokim. [asg/kun]

  • Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol-Non Tol Jatim Mulai 19 Desember, Mana Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mulai Jumat 19 Desember dinihari nanti pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur. Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan non tol.

    Pembatasan angkutan barang diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini. Periode pertama diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 selama dua hari penuh untuk jalur tol.

    “Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB,” kata Nyono melalui Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Selanjutnya, kata dia, periode kedua pembatasan angkutan barang jalur tol diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Lalu periode ketiga dilakukan pada Jumat 2 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.

    Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.

    Selain jalur tol, dia menyebut pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.

    Kabid Lalin Dishub Jatim, Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).

    Periode pertama berlaku pada Jumat 19 Desember 2025 hingga Sabtu 20 Desember 2025. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Periode kedua diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025. Lalu periode ketiga diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 hingga Minggu 4 Januari 2026. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.

    Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.

    Dia membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.

    Sementara, aturan pembatasan tidak berlaku untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

    Farid menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.

    “Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL),” jelasnya.

    “Tim Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang,” pungkasnya. (tok/ted)

  • KAI Jember gelar apel pasukan pastikan angkutan Nataru lancar

    KAI Jember gelar apel pasukan pastikan angkutan Nataru lancar

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menggelar apel pasukan untuk memastikan masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berjalan lancar dan aman.

    “Kesiapan itu ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan yang diikuti seluruh jajaran manajemen, pekerja KAI, serta dukungan pengamanan kewilayahan dari TNI dan Polri,” kataVice President Daop 9 Hengky Prasetyo di Jember.

    Menurutnya seluruh aspek operasional, mulai dari sarana, prasarana, hingga sumber daya manusia, telah siap melayani lonjakan penumpang selama 18 hari masa angkutan Natal dan Tahun Baru terhitung mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Apel itu merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan perjalanan kereta api selama masa libur Nataru berjalan selamat, aman, dan nyaman,” tuturnya.

    Ia mengatakan pihak KAI menyadari mobilitas masyarakat akan meningkat selama Nataru, sehingga memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat bepergian di ujung timur Pulau Jawa itu,

    “KAI Daop 9 Jember mengoperasikan total 26 perjalanan kereta api setiap harinya. Jumlah tersebut terdiri dari 24 perjalanan KA Reguler, termasuk KA fakultatif Ijen Ekspres yang dioperasikan setiap hari dan 2 perjalanan KA tambahan yaitu KA Mutiara Timur relasi Ketapang – Surabaya Gubeng (PP),” katanya.

    Dengan frekuensi perjalanan tersebut, lanjut dia, KAI Daop 9 Jember menyediakan total kapasitas tempat duduk sebanyak 144.504 tiket selama masa Angkutan Natal dan tahun baru.

    “Hingga hari ini (18/12), tiket yang sudah terjual tercatat sebanyak 87.547 tiket, sehingga masih ada sekitar 56.957 tiket atau persediaan yang sangat cukup bagi masyarakat yang ingin merencanakan perjalanannya,” katanya.

    Guna meningkatkan kenyamanan penumpang di stasiun, lanjut dia, Daop 9 Jember menerjunkan petugas tambahan khusus yakni sebanyak 6 orang petugas Customer Service Mobile (CSM) disiagakan untuk membantu penumpang secara mobile yang tersebar di Stasiun Jember, Ketapang, dan Banyuwangi Kota.

    Selain itu, untuk mempercepat proses boarding dan mengurai antrean, KAI juga menambah 20 petugas boarding yang disebar di tujuh stasiun padat penumpang, yakni Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Klakah, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota, dan Ketapang.

    KAI juga menghadirkan promo ”Libur Nataru Makin Seru” berupa diskon 30 persen untuk tiket KA kelas ekonomi komersial yang berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

    Kereta yang mendapat diskon 30 persen yakni KA Blambangan Ekspres, KA Ranggajati, KA Wijayakusuma, KA Mutiara Timur, KA Ijen Ekspres, dan KA Logawa

    “Kami memberikan imbauan kepada calon penumpang agar merencanakan perjalanan dengan matang dan melakukan pemesanan tiket jauh jauh hari,” katanya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Terlibat Pembunuhan Mahasiswi UMM, Polda Jatim Buka Suara

    Polisi Terlibat Pembunuhan Mahasiswi UMM, Polda Jatim Buka Suara

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Polres Probolinggo berinisial AS terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bernama Faradila Amalia Najwa (21). Pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim).

    “Sejauh ini dari hasil penyelidikan yang didapatkan seperti itu, dan terduga pelaku AS berstatus sebagai anggota Polres Probolinggo Kabupaten,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Surabaya, Rabu (17/12/2025).

    Jenazah korban ditemukan di aliran sungai, Jalan Raya Purwosari Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

    Setelah dilakukan pendalaman, identifikasi korban bernama Faradila Amalia Najwa, perempuan usianya sekitar 21 tahun, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Status yang bersangkutan sebagai mahasiswi.

    “Sejak kemarin hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, tim Jatanras Polda Jawa Timur telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS yang diduga ada keterkaitan dengan penyebab meninggalnya korban,” terangnya.

    Polda Jatim juga mengamankan beberapa barang bukti, yang diduga terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi.

    Jules menuturkan bahwa AS bukan pelaku tunggal. Polisi tengah memburu pelaku lain dalam kasus ini.

    “Begitu juga dengan motif masih dilakukan pendalaman oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur, untuk mengetahui penyebab pasti dari para pelaku melakukan tindak pidana yang kepada korban,” lanjut Jules.

    AS merupakan kerabat korban. Saat ini AS telah dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

  • Perkuat Ekosistem Digital, AdaKami Tegaskan Komitmen Inklusi Finansial

    Perkuat Ekosistem Digital, AdaKami Tegaskan Komitmen Inklusi Finansial

    Jakarta

    Dalam momentum Bulan Fintech Nasional (BFN) Festival 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mendukung percepatan literasi dan inklusi keuangan melalui inovasi teknologi finansial.

    Untuk diketahui, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan nasional menjadi 66,46% dan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51%.

    Meski mencatat kemajuan, capaian tersebut mengungkapkan bahwa perluasan akses layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan mudah dipahami masih membutuhkan penguatan untuk mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 98% pada 2045.

    Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega, menjelaskan akses terhadap kredit menjadi faktor penting yang mendorong pertumbuhan inklusif di tengah transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi.

    “Banyak masyarakat yang layak mendapatkan kredit masih belum tercakup oleh sistem keuangan tradisional. Industri fintech lending pun berperan strategis dalam menjangkau segmen yang belum terlayani tersebut,” ungkap Bernardino, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2025).

    Hal itu dikatakan Bernardino dalam pemaparannya pada sesi diskusi panel dengan tema ‘Innovation: From Access to Acceleration: The Data-Driven Future of Credit’ dalam BFN Festival 2025, beberapa waktu lalu.

    Bernardino menyampaikan sebagai bagian dari industri, AdaKami membawa visi untuk menjadi perusahaan fintech lending dengan teknologi terdepan di Indonesia dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) guna meningkatkan kemampuan analisis, memperluas akses, serta memperkuat keberlanjutan ekosistem keuangan digital.

    Pemanfaatan AI memungkinkan AdaKami menganalisis data dalam jumlah besar untuk memahami perilaku pengguna serta memberikan penilaian kelayakan kredit dengan lebih akurat. Pendekatan ini menghadirkan manfaat nyata, seperti analisis berbasis data yang lebih mendalam serta model credit scoring alternatif bagi individu yang tidak memiliki riwayat kredit formal.

    Dengan memanfaatkan data digital seperti riwayat transaksi, penggunaan ponsel, atau jejak online, skoring yang dihasilkan menjadi lebih inklusif sehingga lebih banyak masyarakat dapat memperoleh akses pembiayaan secara bertanggung jawab.

    Lebih jauh, AI juga memperkuat keamanan ekosistem fintech melalui kemampuan deteksi penipuan, perlindungan data, dan peningkatan pengalaman pengguna. Teknologi ini mendukung terbentuknya ekosistem pinjaman digital yang lebih berkelanjutan, dengan akses yang semakin luas, tetapi risiko tetap dapat terkendali.

    Dikelola secara hati-hati, momentum Bulan Fintech Nasional 2025 menjadi kesempatan penting untuk menegaskan peran layanan keuangan digital dalam memperluas akses kredit yang aman dan bertanggung jawab. Momen ini juga mempertegas komitmen perusahaan untuk terus memperkuat inovasi, meningkatkan literasi keuangan, serta memastikan perlindungan konsumen di setiap proses operasional.

    Dalam diskusi panel, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega (tengah) menjelaskan akses terhadap kredit menjadi faktor penting yang mendorong pertumbuhan inklusif di tengah transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi. Foto: AdaKami

    Semangat penguatan literasi tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi yang dilakukan AdaKami sepanjang tahun. Kegiatan ini antara lain mencakup rangkaian Fintech Lending Days di Sorong serta partisipasi dalam FinExpo Surabaya, yang secara khusus menyasar UMKM, mahasiswa, dan perempuan sebagai kelompok strategis dalam pengelolaan keuangan keluarga maupun usaha.

    Di sisi lain, upaya memperluas akses kredit yang bertanggung jawab juga memerlukan infrastruktur data yang kuat, salah satunya melalui pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK berperan penting dalam menyediakan riwayat kredit yang terverifikasi, sehingga penilaian risiko menjadi lebih akurat, proses operasional lebih efisien, dan perluasan akses kredit dapat dilakukan dengan tetap menjaga kualitas portofolio.

    Integrasi data SLIK memperkuat produktivitas model kredit digital karena memungkinkan pengambilan keputusan pembiayaan dilakukan secara lebih cepat dan tepat. Kolaborasi data antara platform pindar, biro kredit, serta penyedia data alternatif turut memungkinkan terbentuknya riwayat kredit yang lebih kaya dan akurat melalui innovative credit scoring.

    Dengan fondasi data yang kuat dan pemanfaatan teknologi AI, pihaknya terus memperkuat peran dalam mendukung pertumbuhan ekosistem pembiayaan digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

    “Dengan memanfaatkan data, teknologi, serta kolaborasi lintas sektor, kami percaya ekosistem keuangan digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat. Misi kami adalah memastikan bahwa kemajuan ini dapat dinikmati secara merata dan berkelanjutan, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian bangsa,” tutup Bernardino.

    (ega/ega)

  • Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

    Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama periode Januari sampai Desember 2025, Ditreskoba Polda Jatim berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 292 kilogram dengan jumlah tersangka 7.617.

    Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, tak hanya Sabu-Sabu, korps yang dia pimpin juga berhasil menyita ganja sebanyak 103.782 gram atau 103 kg dan 960 batang tanaman ganja. Kemudian ekstasi sebanyak 60.989 dan 234,99 gram.

    “Tembakau Gorilla sebanyak 479,5 gram, kokain sebanyak 4,70 gram, okerbaya obat-obatan sebanyak Rp8.610.473 butir,” ujarnya.

    Dari data tersebut pengungkapan kasus pada tahun 2024 dibanding dengan tahun 2025 meningkat sebanyak 6,49%, dengan tersangka meningkat sebanyak 9,14%.

    Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan sebanyak dua kali sebelum hari ini. Yaitu pada bulan Juni 2025 sebanyak 49 kg sabu dengan 2.860 butir pil ekstasi, serta obat keras sebanyak 5.688.160 butir.

    Serta pemusnahan yang dilakukan bersama dengan bareskrim Polri dengan barang bukti sebanyak 85,33 kg jenis sabu.

    “Dan hari ini kita melaksanakan pemusnahan kembali barang bukti hasil pengungkapan dari 24 kasus dengan 40 orang tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan barang bukti perkara yang sudah dilakukan restorative justice,” ujarnya.

    Dari data pengungkapan tersebut kita ketahui bahwa apabila dikonversikan kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa.

    “Oleh karena itu pada kesempatan ini kami juga menghimbau bersama dengan instansi terkait, mari kita galakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk Jawa Timur lebih maju dan mencapai Indonesia emas,” ujarnya. [uci/but]

     

  • 2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskoba Polda Jatim melalui Poresta Sidoarjo mengamankan dua wanita, yakni WL dan ASR. Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional.

    Modus yang digunakan keduanya adalah mengambil barang haram tersebut melalui kereta api yang kemudian akan diedarkan di Jakarta dan Surabaya.

    Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa dari tangan WL dan ASR, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar Rp7,8 kilogram senilai Rp9 miliar.

    “Masuk jaringan Malaysia, dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.

    Apakah ada jaringan yang Dewi Astuti, buron kasus narkoba asal Ponorogo? Robert Dacosta mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami.

    “Yang jelas masih kami dalami kita proses tindak pidana pencucian uangnya masih,” ujarnya.

    Untuk keberadaan DPO Dewi Astuti, Dirnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani BNN. Namun pihaknya masih tetap melakukan pemantauan dengan melibatkan Polres setempat.

    Untuk peredaran narkoba sendiri kata Dirnarkoba modusnya berubah dari tahun sebelumnya. Mereka selalu berupaya mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara.

    “Seperti yang saya bilang tadi, lewat karpet yang dikirim langsung dibawa lewat bandara itu dalam bentuk-bentuk bungkusan kecil ditempel di dalam karpet. Itu belum pernah ada. Tapi oleh petugas bisa aja diketahui,” ujar Dirnarkoba.

    Para pelaku narkoba, lanjut dia, juga menggunakan jalur laut seperti biasa dijemput oleh kapal-kapal kecil, kapal-kapal motor oleh nelayan.

    “Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat pesisir yang terus ikut berpartisipasi,” ujarnya.

    Selama setahun, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Ada yang dari Timur Tengah, ada yang dari Myanmar, China, Thailand.

    Berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Sebagian besar masuknya lewat wilayah Sumatra.

    Selain itu, ada yang masuk dari Malaysia langsung ke Bandara. Itu ditemukan oleh petugas dari bandara dengan modus berbagai macam yang pertama ada disimpan dalam paketan karpet ataupun juga dalam onderdil-onderdil. [uci/but]