kab/kota: Surabaya

  • Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Bisnis.com, SURABAYA – Kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi, PT Widya Satria yang merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), dan menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025).

    Salah satu petinggi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa komisi antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kantor tersebut berkaitan dengan pengerjaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ponorogo, proyek Ponorogo. Monumen itu. Monumen Reog itu. Sudah jadi [proyek pengerjaannya],” ungkap Erlangga saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (26/11/2025).

    Dirinya pun menyebut bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung di area dalam kantor. Para penyidik KPK, sebut Erlangga, melakukan pemeriksaan terkait berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek senilai Rp73,875 miliar itu.

    “Masih berlangsung [penggeledahan oleh KPK]. Ya pemeriksaan anu berkas-berkas. Mulai [penggeledahan] jam berapa, 11 atau jam berapa tadi itu ya,” bebernya. 

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga membeberkan bahwa ia juga turut serta diperiksa untuk pertama kalinya oleh para penyidik KPK terkait kasus tersebut. Dirinya pun juga mengaku kooperatif terhadap segala rangkaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    Iya [baru perdana diperiksa KPK]. Ya ditanya data. Tugasnya beliau-beliau itu kan data tuh, ke rumah cari data itu saja. Saya kan cuma pemegang saham itu, jadi enggak paham tentang teknisnya itu,” ungkapnya.

    Memgenai berkas-berkas yang diamankan oleh penyidik berkaitan dengan kasus korupsi megaproyek yang menyangkut mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Erlangga enggan untuk membeberkan lebih jauh. 

    Dirut perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut juga optimistis bahwa dirinya tidak akan terseret jeratan hukum terkait dengan perkara tersebut.

    “Ya ini yang Ponorogo ini, Ponorogo itu kan 2024 kalau enggak salah ya? Kalau berkaitan dengan pak Giri, ya enggak lah. Menurut saya sih enggak ada ya, tapi ini kan memang tugasnya beliau-beliau mencari data,”  pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan itu disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya dalam proses pendalaman lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek tersebut tertulis sebesar Rp. 84.088.970.000 dan dengan nilai HPS sebesar Rp. 76.572.000.000. 

    Erlangga Satriagung, salah satu direksi perusahan jasa konstruksi dan investasi yang menjadi pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat memberikan keterangan kepada awak media./Bisnis-Julianus Palermo 

  • KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penggeledahan di Surabaya pada Rabu siang (26/11/2025), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proses penggeledahan ini, dikawal ketat oleh tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap (Brimob) Polrestabes Surabaya dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Penggeledahan ini menyasar kantor perusahaan konstruksi berinisial PT WS yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut dengan singkat, menyatakan operasi ini berkaitan dengan kasus yang di Ponorogo.

    “Benar terkait perkara Ponorogo,” kata Budi dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Diketahui, PT. WS pernah menjadi pemenang tender megaproyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Pemkab Ponorogo, yang sesuai data LPSE memiliki nilai pagu sebesar Rp84.088.970.000 dan nilai HPS sebesar Rp76.572.000.000. (ted)

  • GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasional Penyelamat Aset & Anti Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) mengeluarkan pernyataan tegas terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) 1278 dan 1305 di Surabaya.

    Organisasi ini menilai optimisme penyelesaian cepat yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan sejumlah anggota DPR RI harus diiringi dengan kewaspadaan hukum.

    GENTA Indonesia menolak narasi yang menimbulkan euforia seolah-olah masalah dapat selesai dalam waktu singkat tanpa landasan hukum yang jelas.

    Mereka mengingatkan bahwa langkah gegabah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan korupsi di tingkat nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik pemerintah daerah dan Pertamina untuk menyelesaikan masalah warga. Namun, jika penyelesaian itu berupa penyerahan SHM gratis di atas aset yang bernilai triliunan rupiah, maka itu bukan solusi baik, melainkan tindakan gegabah terhadap hilangnya aset negara dan itu sama saja memenangkan para spekulan maupun kaum serakahnomics yang punya kepentingan dalam kasus ini. Harus ada seleksi ketat nantinya,” tegas Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung.

    EV 1278 dan 1305 Diingatkan sebagai Aset Negara

    Menurut GENTA Indonesia, lahan EV 1278 dan 1305 bukanlah tanah bebas negara yang dapat dihibahkan begitu saja. Kawasan tersebut dikategorikan sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) milik PT Pertamina (Persero), hasil nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 dan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Mereka menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan perlindungan aset negara, bukan sekadar slogan keadilan sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Menurut kami, setiap keputusan yang mengarah pada pelepasan hak penguasaan negara tanpa adanya ganti rugi adalah tindakan yang tergolong Kerugian Keuangan Negara. Direksi Pertamina dan pejabat yang terlibat dalam proses ini dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam menjaga aset negara,” ujar Indra Agus dari GENTA Indonesia.

    Desak Pemerintah Pusat Bentuk Panitia Ad Hoc Nasional

    GENTA Indonesia sepakat bahwa keputusan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

    Namun, keputusan tersebut tidak boleh mengarah pada pelepasan hak milik (SHM), karena dapat menciptakan preseden buruk dan membuka potensi sengketa serupa terhadap aset BUMN di berbagai daerah.

    Sebagai solusi, mereka mengusulkan pembentukan Panitia Ad Hoc Nasional guna meminimalkan risiko Tipikor serta mencegah konflik berkepanjangan.

    “Panitia Ad Hoc nantinya akan memastikan solusi yang bersifat komprehensif, transparan, dan sah secara hukum,” pungkas Trio Marpaung.

    GENTA Indonesia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto mampu mengambil keputusan yang tidak merugikan negara sekaligus tetap menjamin hak warga yang terdampak. (ted)

  • Puluhan Pesantren Berkondisi Rawan, Harus Segera Direhabilitasi

    Puluhan Pesantren Berkondisi Rawan, Harus Segera Direhabilitasi

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, sedikitnya 80 pesantren telah teridentifikasi punya tingkat kerawanan bangunan yang tinggi, dan harus segera direhabilitasi.

    “Banyak pesantren tidak memiliki persiapan memadai untuk menghadapi kondisi darurat, sehingga Kementerian Agama menjadi pihak pertama yang turun tangan memberikan bantuan awal,” kata dia dalam acara International Conference on Indonesian Islam: Why Indonesia as a New Center of Muslim Civilization? di Sport Center UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Nasaruddin menegaskan, tak bisa bekerja sendiri, demi mencegah kejadian seperti yang terjadi di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

    “Kami berkolaborasi dengan instansi terkait. Ini yang terakhir, jangan lagi ada,” ungkap dia.

    “Atas arahan Bapak Presiden, kami diminta mendata pesantren yang rawan. Kementerian PUPR dan Kementerian Agama diminta memastikan jangan sampai terjadi lagi,” sambungnya.

    Menurut Nasaruddin, Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian penuh terhadap hadirnya pesantren yang aman dan nyaman untuk para santri.

    Karenanya, Kemenag memastikan program rehabilitasi ini akan menjadi prioritas, mengingat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, pembinaan moral, dan penguatan nilai-nilai bangsa bagi jutaan santri di seluruh Indonesia.

    “Presiden kita sangat proaktif untuk memberikan perhatian khusus pada pondok pesantren. Kita bersyukur karena instruksi beliau jelas, itu harus diperbaiki sebelum terjadi informasi yang lebih buruk,” jelas Nasaruddin.

  • Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Dicky Reza Aprianto. Pembacaan tuntukan dilakukan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Dalam tuntutannya, Jaksa Esti Dilla menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakulan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,” ujar Esti.

    Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang. Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa. [uci/but]

     

  • Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

    Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

    “Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

    Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.

    Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.

    Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

    Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]

     

  • Rais Aam Miftahul Akhyar Ambil Alih PBNU Usai Gus Yahya Dimakzulkan dari Ketum

    Rais Aam Miftahul Akhyar Ambil Alih PBNU Usai Gus Yahya Dimakzulkan dari Ketum

    Bisnis.com, SURABAYA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar saat ini telah resmi memegang penuh kendali organisasi tersebut, usai KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum organisasi Islam terbesar di Indonesia.

    Hal tersebut tercantum dalam surat edaran terbaru PBNU yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025 lalu.

    “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut dikutip, Selasa (26/11/2025). 

    Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir telah membenarkan mengenai isi dari surat edaran tersebut. Dokumen tersebut dikatakannya ditekennya bersama dengan Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir.

    “Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” ucap Gus Tajul sapaan akrabnya.

    Dirinya pun menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah, yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan dari posisi Ketua Umum PBNU, pasca 3×24 jam sejak 20 November 2025.

    Gus Tajul juga menegaskan bilamana tenggat waktu dari permintaan mundur tersebut telah jatuh tempo maupun terlampai, maka yang berlaku selanjutnya adalah opsi kedua.

    Opsi kedua berbunyi: Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

    “Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu. 

    Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025. 

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

    Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. 

    “Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.

  • KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    Kantor di Surabaya Digeledah KPK Diduga Milik Kontraktor Penggarap Monumen Reog di Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Pada bagian depan kantor terdapat papan berisi nama perusahaan tersebut yaitu PT WS. Terdapat satu unit mobil LCGC merah terparkir di halaman depan kantor tersebut.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, diketahui PT WS pernah terlibat dalam beberapa proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proyek-proyek yang ditangani perusahaan tersebut berjalan selama masa jabatan Sugiri Sukoco sebagai Bupati Ponorogo selama periode pertama. Saat ini Sugiri berstatus tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan jual beli jabatan.

    Megaproyek itu di antaranya meliputi pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp73,87 miliar, serta proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. [rma/beq]

  • Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Gresik (beritajatim.com) – Husen (66), seorang lansia asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kebingungan saat tiba di Gresik. Hanya bermodal pakaian yang melekat dan uang seadanya, warga Majalengka ini tersesat tanpa tujuan. Selanjutnya, ia diantar pulang secara gratis.

    Dirinya menceritakan asal mula bisa sampai ke Gresik lalu terlantar tidak mempunyai tempat tinggal. Semula lansia ini naik bus dari arah utara, kemudian diturunkan di sisi luar Terminal Bunder. Husen bingung lalu meminta alamat kantor Polres Gresik.

    “Saya bingung, tersesat. Maunya ke Surabaya, tapi ongkos buat naik kendaraan sudah habis. Akhirnya turun di Gresik dan minta tolong orang diantar ke kantor polisi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

    Setelah tiba di Polres Gresik, petugas piket mengira ada warga melapor pencurian. Namun setelah diceritakan bahwa ia tersesat dan kehabisan ongkos untuk balik pulang ke Majalengka, petugas jaga kemudian melaporkan hal ini ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Beberapa menit kemudian, petugas Dinsos Gresik datang ke Polres. Setelah berkoordinasi, Husen difasilitasi untuk kembali ke kampung halamannya.

    Tak hanya itu, sebagai bentuk empati, Polres Gresik turut memberikan bantuan biaya perjalanan dan mengantar ke terminal bus agar dapat kembali ke Majalengka dengan aman.

    Keluarga Husen yang mengetahui kondisinya selama di Gresik menyampaikan banyak terima kasih. Mereka mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena ia bisa pulang dengan selamat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menuturkan dirinya salut terhadap anggota yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tugas polisi tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk melindungi dan membantu warga yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian darurat, baik itu kriminalitas maupun permintaan bantuan.

    “Silakan menghubungi call center 110 bila membutuhkan bantuan selama 24 jam. Kami hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam kondisi apa pun,” pungkasnya. (dny/kun)

  • KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Berdasarkan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp. 84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut.