kab/kota: Surabaya

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.

    Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.

    Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.

    Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

    Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.

    “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.

    Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.

    “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.

    Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.

    Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    “Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.

    Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).

    “Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.

    Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.

    “Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.

    “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

    Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

    Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.

    ” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
    Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.

    Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]

  • Stok Bensin Kembali Tersedia di 63 SPBU BP, Cek Daftar Lokasinya!

    Stok Bensin Kembali Tersedia di 63 SPBU BP, Cek Daftar Lokasinya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Stok bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin BP 92 (RON 92) telah kembali tersedia di 63 SPBU BP yang tersebar di Jakarta hingga Surabaya.

    Stok BBM SPBU BP kembali terisi usai badan usaha swasta tersebut membeli pasokan base fuel dari PT Pertamina Patra Niaga.

    PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) kembali menyerap 100.000 barel pasokan base fuel atau BBM murni dari Pertamina. Secara total, BP-AKR telah membeli 200.000 barel base fuel dari perusahaan pelat merah itu sejak akhir Oktober 2025.

    Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menuturkan, dengan tambahan itu, pasokan bensin besutan BP-AKR yakni BP 92 mulai didistribusikan secara bertahap ke jaringan SPBU BP.

    Menurutnya, pengadaan pasokan ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi BP-AKR dalam menjaga keberlanjutan suplai bagi lebih dari 70 jaringan SPBU BP yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    “Secara bertahap, jaringan SPBU BP kini telah dapat kembali memberikan layanan pembelian bahan bakar berkualitas BP 92. Kami berterima kasih atas kepercayaan pelanggan dan akan terus memastikan dalam menjaga standar kualitas dan keandalan layanan di seluruh jaringan SPBU BP,” ujar Vanda melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (27/11/2025).

    Dia menjelaskan, pengadaan kembali bahan bakar BP 92 melalui mekanisme kerja sama business to business (B2B) dengan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan secara hati-hati, terukur, dan bertanggung jawab.

    Kesepakatan juga diambil setelah seluruh aspek tata kelola—kepatuhan (compliance), kesesuaian spesifikasi dan standar kualitas, serta pertimbangan komersial—terpenuhi.

    Menurut Vanda, langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya BP-AKR untuk memperkuat ketahanan pasokan nasional.

    Dia menegaskan, base fuel RON 92 yang digunakan telah memenuhi spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan BP internasional.

    Adapun, proses uji mutu dijalankan sesuai prosedur sehingga konsumen mendapatkan kualitas dan performa BP 92 yang konsisten.

    Berikut daftar SPBU BP yang mulai menjual kembali BP 92 per 27 November 2025:

    Bandung

    Dago
    Buah Batu

    Bekasi

    Grand Galaxy
    Grand Wisata
    KHI Boulevard
    Mustika Vida

    Bogor

    Ahmad Yani
    Alternatif Sentul
    Cibubur Transyogi
    Gunung Putri
    Pajajaran

    Depok

    Citralake Parung
    Margonda Raya
    Raffles Hills

    Jakarta

    Citra Palem
    Daan Mogot
    Jalan Panjang
    Joglo Raya
    Jakarta Garden City
    Kalideres
    Karang Tengah
    Kelapa Gading
    Lenteng Agung
    Lingkar Luar Barat
    Margasatwa Barat
    Meruya Ilir
    Minangkabau
    Pangeran Antasari
    Perdatam Pancoran
    Pluit Indah
    Sunter Selatan
    Tanjung Barat
    TB Simatupang
    Teuku Nyak Arief
    Tomang Raya

    Karawang

    Karawang Barat

    Malang

    Batu Malang
    Panglima Sudirman
    Perusahaan Raya
    Soekarno Hatta

    Probolinggo

    Rest Area KM 819A
    Rest Area KM 833B

    Surabaya

    Citraland Surabaya
    Embong Malang
    Gubeng Raya
    HR Muhammad
    Kertajaya Indah
    Margorejo Indah
    Merr Rungkut
    Nginden Raya
    Pemuda Surabaya

    Tangerang

    Asterra West BSD
    Bintaro Emerald
    BSD Delatinos
    Ciater Raya
    GR Silktown
    GS Paramount
    Legok Summarecon
    Metland Cybercity
    MH Thamrin
    Pondok Cabe
    PIK 2
    Puspitek Raya

  • Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat Surabaya 26 November 2025

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam terhadap anak pada malam hari, Rabu (26/11/2025).
    Pemberlakukan jam malam berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran nomor 300/XXX/432.305/2025.
    Edaran tersebut disebar melalui sejumlah instansi pemerintah tingkat kabupaten hingga pemerintah tingkat desa dan kelurahan.
    Anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi. Kecuali sedang dalam kondisi darurat bencana, sepengetahuan orang tua ataupun sedang dalam mengikuti kegiatan keagamaan.
    “Boleh di luar rumah juga kalau sedang mengikuti kegiatan sekolah atas sepengetahuan orang tua,” ucap
    Kholilurrahman
    .
    Dia menjelaskan, pemberlakuan jam malam berdasarkan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2025, Nomor 800.82.1/225/SJ, Nomor 1 tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025.
    “Perlu diberlakukan jam malam sesuai surat edaran bersama dua menteri sehingga kami menerapkan jam malam untuk anak pada malam hari,” katanya.
    Bupati dua periode tersebut mengatakan, selama pemberlakuan
    jam malam anak
    dilarang beraktivitas di luar rumah dan dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
    Termasuk melarang anak berkumpul dengan komunitas yang mengarah pada tindakan kriminalitas, kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras hingga narkotika.
    “Bagi yang melanggar ketentuan kami akan lakukan pembinaan kepada anak dan orang tua,” ucapnya.
    Pihaknya mengajak para orang tua bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak. Termasuk menertibkan anak tidak keluar rumah saat malam hari.
    Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan fokus untuk perlindungan anak.
    “Mari kita jaga bersama-sama hak-hak anak. Dan memberlakukan jam anak demi masa depan mereka,” katanya.
    Jumadi (45) warga Pamekasan mengaku mendukung adanya pemberlakuan jam malam pada anak sehingga hal-hal negatif pada pergaulan anak bisa dihindari.
    “Kami sangat mendukung edaran
    Bupati Pamekasan
    Kholilurrahman. Dengan begini akan meminimalisir terjadinya tawuran yang pernah terjadi di Pamekasan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelajaran Hidup Sriati, 31 Tahun Mengabdi sebagai Guru SLB di Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Pelajaran Hidup Sriati, 31 Tahun Mengabdi sebagai Guru SLB di Surabaya Surabaya 26 November 2025

    Pelajaran Hidup Sriati, 31 Tahun Mengabdi sebagai Guru SLB di Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sudah 31 tahun lamanya, Sriati (54) mengabdi sebagai guru bagi anak-anak disabilitas di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Surabaya, Jawa Timur.
    Sriati
    , berpakaian serba hitam nampak akrab berbincang riang dengan mantan muridnya saat bertemu di Job Fair Disabilitas Pemkot Surabaya, Rabu (26/11/2025).
    Jari-jemari dan telapak tangannya memutar berulang menggerakkan abjad demi abjad dalam bahasa isyarat. Sudah puluhan tahun ia menjadi guru SLB Tunarungu dan juru bahasa isyarat.
    “Saya senang ketemu banyak murid saya di sini. Mereka sudah besar-besar, dulu sama saya sejak kecil,” kata Sriati kepada Kompas.com dengan antusias.
    Menjadi seorang guru SLB bukanlah cita-cita yang ia idamkan sejak remaja.
    “Saya dulu penginnya jadi perawat, sekolah jurusan Biologi tapi kata keluarga terlalu tinggi (perawat), guru saja,” jawabnya singkat.
    Ia pun kuliah D2 dengan jurusan Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa (SGPLB) dan melamar di SLB Karya Mulia.
    Namun, suasana berbeda dirasakan oleh Sriati hingga membuatnya ingin menyelam lebih dalam.
    Sekolah luar biasa berhasil membuatnya penasaran. Lalu berkuliah kembali dengan jurusan Tunarungu untuk bisa mengajar di SLB.
    “Karena di kampungku ada anak tunarungu, terus saya ngambil jurusan tunarungu,” imbuhnya.
    Tak mudah bagi Sriati selama puluhan tahun merawat, mendidik dan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada tunarungu.
    Ia harus memahami berbagai jenis komunikasi yang dimiliki setiap disabilitas tunarungu.
    “Anak-anak miskin kosakata. Jadi banyak yang harus dipelajari, face card, video pembelajaran, gambar-gambar, terus benda asli,” terangnya.
    Banyak momen kesedihan dan kesenangan yang ia rasakan. Namun, satu momen yang membuatnya tak pernah lupa ketika mengantarkan anak didiknya lomba di sekolah reguler mendapat perlakuan diskriminatif.
    “Dulu ada lomba cheerleader SLB di salah satu sekolah. Terus murid lain bilang ‘itu dance apa senam?’,” terang Sriati.
    Perkataan tersebut membuatnya terluka. Ia pun menegur beberapa siswa tersebut untuk menghargai semua ciptaan Tuhan, bagaimanapun bentuknya.
    “Mereka tuh sama-sama punya hak seperti kalian. Itu momen yang paling tidak bisa saya lupakan selama saya ngajar,” tuturnya.
    Namun, setiap kali melihat semangat dari anak didiknya, bukanlah raut wajah kasihan atau kesedihan yang ia ungkapkan, melainkan kebanggaan.
    Perempuan asal Jombang tersebut, menemukan keistimewaan pada anak-anak didiknya.
    “Mereka itu selalu pengin mandiri. Saya pengin banyak perusahaan yang inklusif terbuka untuk para disabilitas. Saya senang sekali kalau mereka lulus dari sekolah kemudian mendapat pekerjaan seperti anak reguler,” ungkapnya.
    Ada pelajaran hidup yang selalu ia pegang ketika melihat sorot mata anak didiknya.
    Sriati selalu merasa tidak pernah kekurangan dalam hal materi dan ia bersyukur kini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
    “Pelajaran yang tidak tertandingi, karena selalu diberi kesehatan selalu diberi rezeki. Saya merasa segalanya selalu dimudahkan. Saya seorang anak petani dan kini bisa bekerja seperti sekarang, alhamdulillah banget,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    Bisnis.com, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tiga koper usai melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Widya Satria, kontraktor megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) malam.

    Pantauan Bisnis di lokasi, operasi penggeledahan yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut selesai pada sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat, para penyidik KPK membawa dokumen ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Berkas-berkas ataupun dokumen yang relevan dengan proyek yang dikerjakan dengan skema pembiayaan multiyear pada APBD tahun anggaran (TA) 2022-2024 tersebut dibawa dan dikemas dalam tiga koper yang berbeda. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan penyidik ke dalam bagasi dua mobil Toyota Innova Reborn, yang digunakan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan.

    Salah satu direksi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa para penyidik KPK membawa sejumlah dokumen ataupun berkas milik perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan MRMP itu. 

    “Ya itu berkas-berkas kontrak, berkas semuanya kan gitu ya. Kontrak-kontrak proyek itu semuanya. Ya, enggak masalah kan, kami melayani mulai pagi kan itu, mendampingi mulai pagi sampai jam sekarang selesai jam 8 [malam] ya,” ungkap Erlangga kepada awak media di lokasi.

    Dia juga mengungkapkan, selain membawa berkas atau dokumen fisik yang berkaitan dengan proyek dengan nilai pagu Rp84,08 miliar, penyidik juga turut menyita ponsel genggam (handphone) pribadi miliknya serta sejumlah jajaran direksi perusahan yang lain.

    “Handphone itu, kemudian ada berkas sama handphone itu aja. Ya termasuk handphone-ku lah, direksi yang lain juga [handphone-nya disita penyidik] kan gitu loh,” bebernya.

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai satu kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi tersebut. Adapun seluruh perangkat elektornik maupun dokumen fisik diperiksa secara satu per satu secara cermat oleh aparat penegak hukum.

    “Iya, jadi ya apa? Dilihat semua kan, komputer sudah dilihat semua dulu. Ya, kami menghormatilah beliau-beliau itu memeriksa gitu. Mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” bebernya.

    Erlangga pun berharap rangkaian proses hukum yang telah dijalani pihaknya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dirinya menegaskan, mulai dari tahapan pengajuan tender hingga pembangunan MRMP telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Nah, kesimpulannya belum tahu itu ya bagaimana, tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek ya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa SOP gitu ya. Ya, doakan sajalah nggak ada masalah,” katanya.

    Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) ini juga menyatakan bahwa ia siap sedia untuk memberikan keterangan bila dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ya harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Masak enggak siap? Ya, siap. Wong kita ini warga negara yang tunduk pada aturan, kepada hukum. Kalau APH manggil ya harus datang. Masak nggak datang?” katanya.  

  • GRIB Jaya Jatim Minta Walikota Eri Cahyadi Perjelas Regulasi Pengaturan Lahan Parkir di Surabaya

    GRIB Jaya Jatim Minta Walikota Eri Cahyadi Perjelas Regulasi Pengaturan Lahan Parkir di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur (Jatim) meminta agar pemerintah kota (pemkot) Surabaya mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang tata kelola lahan parkir. Tuntutan tersebut merespon ramainya isu pengelolaan lahan parkir di kota Surabaya.

    Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Akhmad Miftachul Ulum mengatakan, permasalahan parkir di Surabaya merupakan isu sensitif yang tidak kunjung selesai. Sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

    “Walikota Surabaya seharusnya membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait tata kelola lahan parkir di Surabaya dengan aturan yang melibatkan , RW, Karang Taruna, serta Koperasi Warga (Merah Putih) sebagai pihak yang menjadi bagian langsung dari wilayah setempat,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Ulum itu.

    Menurut Cak Ulum, carut marut pengelolaan parkir di Kota Surabaya terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya karena pengelolaan parkir sering melibatkan pihak ketiga tanpa kesepakatan yang jelas. Sehingga kerap kali berujung konflik karena adanya masyarakat yang resah dan pungutan liar (pungli) yang tidak jelas.

    “Kalau memang mau dikelola, libatkan struktur warga setempat. Jika tidak, kembalikan sepenuhnya kepada pengusaha pemilik tempat yang berhak. Atau malah gratiskan seluruhnya tanpa pungutan apa pun,” tegasnya.

    Ulum menegaskan jika selama ini GRIB Jaya tidak pernah memiliki kepentingan dalam pengelolaan lahan parkir di Surabaya. Apalagi mengambil alih pengelolaan lahan parkir untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Desakan GRIB Jaya Jatim kepada Walikota Eri Cahyadi mengeluarkan regulasi yang jelas murni supaya permasalahan lahan parkir bisa selesai. Sehingga, keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.

    “Saya menjamin, GRIB Jaya tidak pernah, tidak sedang, dan tidak akan memiliki kepentingan mengambil alih parkir di Surabaya. Tujuan kami hanya satu: menjaga ketertiban, mencegah pungli, dan memastikan warga tidak terbebani,” ujarnya.

    Sebagai organisasi masyarakat (ormas), GRIB Jaya Jatim berkomitmen untuk berjalan berdampingan bersama warga. Hal ini demi menjaga kondusifitas dan kenyamanan warga.

    “Kami akan selalu berada di barisan depan jika warga dirugikan. Tapi kami tidak akan menjadi bagian dari praktik pemerasan oleh oknum mana pun,” tambah Cak Ulum.

    Cak Ulum berharap dengan terbitnya Perwali yang jelas dan implementasi yang tegas, persoalan parkir bisa selesai. Sehingga, potensi konflik di nasyarakat bisa ditekan. Selain itu, dengan pengelolaan parkir yang jelas nantinya keuntungan lahan parkir bisa transparan dan dirasakan masyarakat secara umum.

    “Ke depan, parkir harus menjadi aset sosial yang manfaatnya kembali ke masyarakat, bukan menjadi lahan pungutan liar,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Wali Kota Malang Satu-Satunya Kepala Daerah Penerima 3 Penghargaan dari Gubernur Jatim

    Wali Kota Malang Satu-Satunya Kepala Daerah Penerima 3 Penghargaan dari Gubernur Jatim

    Malang (beritajatim.com) – Wali kota Malang Wahyu Hidayat menjadi satu-satunya kepala daerah yang menerima tiga penghargaan sekaligus dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penghargaan itu diterima saat gelaran High Level Meeting (HLM) di Surabaya pada Selasa (25/11/2025) kemarin.

    Selain menjadi ajang diskusi kepala daerah kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan terkait juga sebagai ajang pemberian apresiasi bagi kabupaten/kota di Jawa Timur khususnya Kota Malang.

    Untuk ketiga penghargaan tersebut di antaranya TP2DD Kota dengan Realisasi Kartu Kredit Indonesia Tertinggi tahun 2025. Terbaik jumlah fase etalase pengendalian inflasi kabupaten/kota terbanyak. Dan Kota dengan Indeks Masyarakat Digital Indonesia Tertinggi tahun 2025.

    Wahyu mengatakan penghargaan ini dicapai dengan proses bisnis yang telah dibangun Pemerintah Kota Malang. Pemkot Malang berusaha membuat kebijakan terkait digitalisasi yang diharapkannya bisa diimplementasikan dengan baik oleh jajarannya.

    “Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena ini bukan instan tetapi sudah dilakukan secara matang lewat proses bisnis yang baik, jadi keberhasilan ini sangat membanggakan dan tidak lupa saya ingin mengapresiasi seluruh elemen dan perangkat daerah, yang terus bersinergi,” kata Wahyu.

    Pria yang akrab disapa Pak Mbois itu mengatakan penghargaan yang diterima Kota Malang menjadi bukti bahwa transformasi digital berjalan ke arah yang tepat. Dalam aspek pengendalian inflasi, Wahyu ingin memastikan bahwa Pemkot Malang terus memperkuat pemantauan harga komoditas. Terkait bahwa penggunaan KKPD dan digitalisasi di Pemkot Malang akan terus ditingkatkan.

    “Realisasi penggunaan KKPD sebagai sarana transaksi di Perangkat Daerah serta peningkatan indeks masyarakat digital menjadi salah satu fokus kinerja kami utamanya untuk mengendalikan inflasi” ujar Pak Mbois.

    Pemprov Jawa Timur terus mendorong percepatan digitalisasi sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemprov Jatim berharap pemerintah daerah memperluas implementasi QRIS, mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah daerah, serta memperkuat ekosistem layanan digital agar kinerja fiskal semakin efisien dan kredibel.

    Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan Kick Off TP2DD Jawa Timur oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Percepatan digitalisasi dianggap fondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (luc/ian)

  • Begini Cara Kampus di Jember Perangi Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Dosen Pun Jadi Sasaran
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Begini Cara Kampus di Jember Perangi Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Dosen Pun Jadi Sasaran Surabaya 26 November 2025

    Begini Cara Kampus di Jember Perangi Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Dosen Pun Jadi Sasaran
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Potensi dosen menjadi pelaku kekerasan seksual (KS) dengan posisi kuasa yang kuat membuat kampus-kampus di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menciptakan lingkungan aman.
    Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember menjadi salah satu kampus yang secara terbuka mengakui rekam jejak kelam masa lalu ketika masih bernama IKIP PGRI Jember.
    Kampus swasta tersebut lantas berupaya keras memperbaiki budaya lama melalui
    sosialisasi pencegahan

    kekerasan seksual
    yang menyasar seluruh unsur civitas akademika, tak hanya mahasiswa tapi juga pimpinan hingga dosen.
    Banyak perilaku kekerasan yang dinormalisasi bahkan tak dianggap sebagai KS, menunjukkan bahwa pemahaman terhadap bentuk-bentuk KS masih minim.
    Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unipar, Fanatus Syamsiyah, mengatakan bahwa pengakuan atas masa lalu ini bukan untuk membuka luka lama.
    Hal tersebut menjadi pengingat penting mengapa pencegahan harus menyeluruh dan tidak berhenti pada mahasiswa.
    “Banyak orang menganggap cat calling atau menjawil tubuh mahasiswa itu bukan kekerasan, padahal itu jelas bentuk kekerasan,” tegasnya, Rabu (26/11/2025).
    Dikatakan, baru tahun ini pimpinan yayasan, rektorat, para dekan, kaprodi, seluruh dosen, serta tenaga kependidikan mendapatkan pelatihan langsung soal KS di lingkungan kampus.
    Fana menegaskan bahwa pencegahan tidak akan efektif jika hanya membidik mahasiswa, sebab struktur relasi kuasa di kampus membuat dosen dan pimpinan justru memiliki potensi lebih besar menjadi pelaku.
    “Pimpinan dan dosen harus menjadi teladan, karena apa yang dilihat mahasiswa jauh lebih berdampak daripada teori,” ujarnya.
    Ia menambahkan, masih banyak tindakan kekerasan yang dianggap wajar karena telah dinormalisasi sejak lama di lingkungan sosial maupun akademik.
    Karena itu, menurutnya, seluruh civitas akademika wajib paham bentuk-bentuk kekerasan agar tidak ada lagi pembenaran atau dalih ketidaktahuan.
    “Dengan sosialisasi ini, tidak ada lagi alasan tidak tahu,” kata Fanatus.
    Dalam penanganan kasus, Unipar mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memungkinkan penerapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan struktural, jika direkomendasikan oleh Satgas.
    “Sebagus apa pun Satgasnya kalau tidak didukung keberpihakan pimpinan, sama saja percuma,” ucapnya.
    Di luar sistem internal, Unipar juga menggandeng Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember serta LBH Jentera Perempuan Indonesia untuk pendampingan korban.
    Kolaborasi ini memastikan korban dapat memilih jalur nonlitigasi maupun litigasi.
    “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai keinginannya,” tutur Fana.
    Sementara itu, dosen Prodi PAUD Unipar, Hendri Siswono, mengakui baru pertama kali mendapatkan pelatihan tentang KS.
    Menurutnya, sosialisasi yang didapatkan membuka mata banyak dosen bahwa KS tidak selalu berbentuk kontak fisik, tetapi bisa juga melalui relasi kuasa, ancaman, hingga media sosial.
    “Dengan sosialisasi ini kami jadi tahu apa saja yang termasuk kekerasan dan bagaimana menyikapinya,” kata Hendri.
    Ia juga mengakui bahwa pengetahuannya tentang kekerasan nonfisik selama ini sangat terbatas.
    “Cat calling itu apa, saya belum tahu,” ungkapnya.
    Hendri menilai diseminasi informasi kepada dosen sangat penting karena dosen berinteraksi intens setiap hari dengan mahasiswa dan berpotensi menjadi pihak yang tidak hanya mencegah tetapi juga tanpa disadari jadi pelaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Surabaya 26 November 2025

    Gaji dan Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Karyawan Madiun Umbul Square Ancam Kemah di Gedung DPRD dan Kantor Bupati
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Kesal gaji dan pesangon tak kunjung dibayar hingga tujuh bulan, 14 eks karyawan Madiun Umbul Square (MUS) mengancam akan berkemah di gedung DPRD Kabupaten Madiun.
    Ancaman itu disampaikan 14 eks pekerja MUS setelah audiensi bersama Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (26/11/2025). Dari hasil audiensi itu tak ada kejelasan pembayaran
    gaji dan pesangon
    .
    Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono yang mendampingi 14
    eks karyawan
    MUS menyatakan kekecewaannya terhadap respon DPRD Kabupaten Madiun.
    Pasalnya saat bertatap muka dengan DPRD, para pekerja hanya diberikan janji tanpa adanya penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon yang jelas.
    “Kami tidak puas. Karyawan Umbul ini butuh kepastian kapan gaji dan pesangonnya dibayar. Bukan hanya janji. Setidaknya ada skema cicilan atau langkah nyata pembayaran hak buruh,” kata Aris.
    Menurut Aris, selama tujuh bulan lamanya setelah diberhentikan, eks pekerja MUS yang merupakan perusahaan daerah tidak pernah mendapatkan pembayaran gaji dan pesangon.
    Padahal masing-masing pekerja memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
    Bagi Aris, para eks karyawan seperti dipingpong antara pengelola dan pemerintah daerah saat menuntut pembayaran gaji dan pesangon.
    Bila tidak ada kejelasan hingga pekan depan, SBMR akan turun dengan masa yang lebih banyak lagi dan menggelar tenda untuk berkemah di DPRD dan Kantor Bupati.
    “Kami akan pasang tenda di halaman DPRD dan Puspem (Pusat Pemerintahan Kantor Bupati Madiun) sampai hak gaji dan pesangon itu dibayarkan. Untuk itu empat belas orang ini harus mendapatkan haknya,” jelas Aris.
    Aris menilai sikap mengulur waktu terlihat dari pernyataan sejumlah pimpinan komisi yang masih meminta pekerja untuk bersabar.
    Para anggota DRPD Kabupaten Madiun berdalih pembahasan akan diteruskan dengan pengurus
    Madiun Umbul Square
    dan pemerintah daerah.
    Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Rudy Triswahono yang dimintai tanggapannya usai menemu 14 eks karyawan MUS enggan banyak bicara.
    “Nanti-nanti… kita ngobrol sekalian, urusannya solusi dulu ya,” demikian ujar Rudy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.