kab/kota: Surabaya

  • Nekat Demi Konten, Gangster Remaja Rampas Motor Warga di Surabaya

    Nekat Demi Konten, Gangster Remaja Rampas Motor Warga di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok gangster di Surabaya nekat melakukan perampasan sepeda motor milik warga di Jalan Kali Tinjang Baru, Sabtu (13/12/2025) malam. Peristiwa ini sempat terdokumentasi dan viral di media sosial.

    Dari rekaman video yang viral itu, tampak sejumlah remaja kedapatan membawa senjata tajam (sajam) sambil mengejar korban yang sedang nongkrong bersama teman. Saat korban dan temannya lari, para pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan pihaknya sudah menangkap enam remaja yang terafiliasi dengan kelompok gangster terkait peristiwa tersebut. Keenam pelaku yang diamankan ternyata masih berusia anak-anak.

    “Sudah kami amankan enam anak dengan status berhadapan dengan hukum terkait peristiwa tersebut. Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” kata Wahyu, Kamis (18/12/2025).

    Keenam anak yang diamankan oleh polisi tersebut adalah KN (17), MD (16), BW (16), EB (15), MA (16), dan AA (17). Mereka semua merupakan warga yang berdomisili di Kota Surabaya. “Keenam anak kami amankan di rumahnya masing-masing, tentu dengan barang bukti yang sudah lengkap,” tutur Wahyu.

    Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi kriminal itu untuk kebutuhan konten. Mereka awalnya konvoi untuk mencari musuh yang bisa diajak tawuran. Saat melintas di Jalan Kyai Tambak Deres, mereka melihat gerombolan pemuda yang sedang nongkrong. Saat itulah kelompok gangster dari keenam pelaku lalu menyerang para pemuda yang asyik nongkrong tersebut.

    “Sepeda motor sudah dijual ke rekan para pelaku berinisial AD dengan harga Rp700 ribu. Saat ini kami sedang menelusuri penadah,” pungkas Wahyu. (ang/kun)

  • Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan Surabaya 18 Desember 2025

    Kantor Bupati Blitar Didemo, Tuntut Percepatan Redistribusi Lahan Perkebunan
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Setidaknya seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Blitar di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kamis (18/12/2025).
    Sebelum menggelar aksi di depan Kantor Bupati
    Blitar
    , para pengunjuk rasa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar dan Kantor ATR BPN Kabupaten Blitar pada Kamis pagi.
    Mengendarai puluhan sepeda motor dan mobil pengangkut perangkat pengeras suara, massa bergerak ke Kantor
    Bupati Blitar
    pada menjelang siang.
    Dalam pernyataan sikapnya, massa pengunjuk rasa menuntut Bupati Blitar Rijanto dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar segera memproses tuntutan
    redistribusi lahan
    perkebunan kepada petani penggarap.
    Koordinator aksi unjuk rasa AMPERA, Muhammad Erdin Subchan mengatakan bahwa para pengunjuk rasa yang juga didukung oleh petani penggarap meminta Bupati Blitar segera melakukan langkah nyata untuk memproses redistribusi ratusan hektar lahan dua perkebunan kepada petani penggarap.
    Dua lahan perkebunan itu adalah perkebunan Kruwuk yang dikelola PT Perkebunan Rotorejo Kruwuk di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, dan Perkebunan Karangnongko yang dikelola oleh PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
    “Konflik agraria di dua lokasi itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tahapan-tahapan untuk redistribusi lahan seperti yang diatur oleh regulasi sudah ditempuh kelompok masyarakat petani penggarap. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah yang nyata dari Bupati Blitar,” ujar Subchan kepada awak media, Kamis.
    Menurut Subchan, tidak adanya ketegasan Bupati terhadap reforma agraria dalam bentuk redistribusi lahan perkebunan berakibat pada pembiaran yang terus menerus yang bahkan telah berlangsung bertahun-tahun.
    Situasi ini, menurut dia, menguntungkan para mafia tanah yang memang menghendaki adanya ketidakpastian pada lahan-lahan yang disengketakan.
    “Rakyat memang sengaja dibuat lelah oleh pelambatan proses, ketidakpastian prosedur, dan ketertutupan informasi penanganan,” ujarnya.
    Subchan menyebut, upaya membuat lelah itu dilakukan oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum-oknum di sejumlah instansi dan berjejaring antara satu dengan lainnya. Dengan tujuan menghambat petani penggarap mendapatkan hak atas lahan perkebunan yang akan diredistribusikan.
    “Padahal kita sudah menempuh jalur penyampaian aspirasi di forum GTRA dan telah ada kesepakatan pada 30 September 2025 lalu, serta pertemuan lanjutan pada akhir Oktober lalu,” katanya.
    Mafia tanah, menurut Subchan, bahkan tidak hanya mencari keuntungan dari program reforma agraria di sektor perkebunan, tapi juga program reforma agraria di sektor kehutanan termasuk dalam program perhutanan sosial.
    Sementara itu, aktivis senior reforma agraria Blitar, Mohammad Trijanto, mengatakan bahwa mafia tanah, mafia hukum, dan mafia hutan merupakan musuh nyata rakyat dalam implementasi kebiijakan reforma agraria.
    “Karena itu tadi kami pun menggelar aksi di Kejari untuk menuntut penegakan hukum pada mafia-mafia yang telah menghambat jalannya rakyat mendapatkan hak-hak mereka dalam reforma agraria,” ujar Trijanto.
    Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Bupati Blitar Rijanto mengatakan bahwa proses redistribusi lahan perkebunan terhambat karena adanya pihak-pihak tertentu yang masuk ke kelompok masyarakat yang berhak menerima redistribusi lahan.
    Masuknya pihak-pihak yang memiliki kepentingan itu, menurut dia, juga membuat warga terpecah-pecah ke dalam beberapa kelompok.
    “Mestinya segera bisa kita tindak lanjuti dengan usulan redistribusi, tapi karena di lapangan itu sulit diadakan komunikasi antar kelompok sehingga berkepanjangan,” ujar Rijanto usai beraudiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa.
    Dia mengatakan, seandainya masyarakat bisa bersatu, maka Pemerintah Kabupaten Blitar bisa segera memfasilitasi pengusulan redistribusi lahan ke Kementerian ATR-BPN melalui GTRA.
    “Kalau nanti sudah
    clear
    (bersatu), kita prosesnya melalui tim GTRA untuk kita usulkan ke Kementerian ATR-BPN agar redis bisa dilaksanakan dan perpajangan HGU untuk perusahaan bisa dilanjutkan,” kata Rijanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga 10 Desa di Pasuruan Akan Gelar Istighosah Akbar Tolak Pembangunan Batalyon 15 Marinir
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Warga 10 Desa di Pasuruan Akan Gelar Istighosah Akbar Tolak Pembangunan Batalyon 15 Marinir Surabaya 18 Desember 2025

    Warga 10 Desa di Pasuruan Akan Gelar Istighosah Akbar Tolak Pembangunan Batalyon 15 Marinir
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Warga 10 Desa yang berasal dari Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bakal menggelar Istighosah Akbar di Lapangan Semongkrong, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (19/12/2025).
    Kegiatan tersebut sebagai upaya aksi penolakan terhadap pembangunan Batalyon 15 Marinir dan Sekolah Tamtama yang dinilai dapat mengganggu kehidupan dan keamanan warga setempat.
    “Iya besok (19 Desember 2025), setelah shalat Jumat, kami warga dari 10 desa menggelar
    Istighosah
    dan doa bersama menolak proyek tersebut,” ujar Syafiudin, Kepala Desa Sumberanyar, Kamis (18/12/2025).
    Dia pun mengungkapkan 10 Desa yang akan mengikuti kegiatan tersebut, yakni 9 desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling.
    Dengan rincian, Desa Alastlogo, Pasinan, Semedusari, Wates, Jatirejo, Branang, Tampung, Balonganyar, dan Gejugjati di Kecamatan Lekok. Sisanya, Desa Sumberanyar di Kecamatan Nguling.
    “10 desa tersebut berada di kawasan Puslatpur 3 Grati
    Pasuruan
    . Ini ikhtiar kami setelah berkali-kali unjuk rasa atau dialog namun belum ada solusi. Pembangunan Batalyon 15 masih berlanjut. Kami hanya ingin desa kami aman, tidak was-was,” kata Syafiudin.
    Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengakui bahwa belum ada titik temu terkait adanya penolakan Batalyon 15 dan Sekolah Tamtama di Kawasan Puslatpur 3 Grati Pasuruan.
    Pihaknya pun mendorong agar persoalan tersebut diputuskan di Komisi II DPR RI dan Kementerian Pertahanan.
    “Kami berharap bisa menyampaikan langsung ke Presiden dan Komisi II DPR RI agar permasalahan yang sudah lama ini bisa segera terselesaikan dan masyarakat tidak dikorbankan,” kata Samsul, Kamis.
    Samsul menyebut, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat lokal. Sebab, pemangku di Puslatpur 3 Marinir hanya menjalankan tugas dari Kementerian Pertahanan.
    Sementara itu, warga masih tetap menolak dengan alasan tanah masih bersengketa dan demi keamanan.
    “DPRD akan terus mengawal dan mengawasi proses ini demi menjaga kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta kondusivitas Kabupaten Pasuruan” ujarnya.
    Untuk diketahui aksi penolakan terhadap pembangunan Batalyon 15 dan Sekolah Tamtama Marinir sudah dilakukan berkali-kali oleh warga.
    Terakhir, aksi dilakukan warga Sumberanyar di Dusun Gunung Bukor, tempat lokasi proyek pembangunan Batalyon 15 Marinir pada Senin, 15 Desember 2025.
    Hasilnya, tidak ada kesepakatan, masing-masing pihak tetap mempertahankannya. Pihak TNI Angkatan Laut (AL) tetap melanjutkan, sedangkan warga tetap akan melakukan perlawanan penolakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi Surabaya 18 Desember 2025

    Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Aparat Kepolisian kembali menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di tepi jalan umum Surabaya. Mereka diamankan karena melanggar batas waktu hingga tidak memiliki kartu resmi.
    Kasat Samapta Polrestabes
    Surabaya
    , AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penangkapan
    jukir
    liar tersebut dilakukan ketika menggelar patroli pada Rabu (17/12/2025) dini hari.
    Kedua jukir liar yang ditangkap tersebut adalah Iswandi (50) asal Kecamatan Gondang, Mojokerto dan Hadi Ismanto (43) warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
    “TKP (penangkapan dua jukir liar) di Jalan Sumatera Nomor 42 dan Nomor 31, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” kata Erika, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
    Erika menyebut, pelaku Iswandi merupakan seorang jukir yang memiliki Kartu Identitas Petugas
    Parkir
    (KIPP). Akan tetapi, dia tidak menaati aturan batas waktu yang ditentukan.
    “Tetap melaksanakan aktivitas sebagai jukir meski jam operasional perparkiran telah berakhir. Sehingga tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.
    Sementara itu, Hadi Ismanto tidak mengantongi KIPP untuk beroperasi di lokasi itu. Pelaku mengaku seorang petugas perbantuan dari jukir lain di tepi jalan umum tersebut.
    “Hadi Ismanto melaksanakan kegiatan sebagai jukir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir. Sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi,” kata Erika.
    “Dengan modus tersebut, para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional,” ujarnya lagi.
    Kedua jukir itu pun menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menangkap sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan. Selanjutnya, pihaknya akan fokus penerapan dengan sistem digital.
    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, ratusan jukir liar itu ditindak ketika tengah beroperasi di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir.
    “Sebanyak 112 (jukir) Itu rata-rata (beroperasi) di (usaha yang sudah) pajak parkir. (Ditangkap) karena mereka bergerak di sana,” kata Eri, ketika dikonfirmasi pada 12 Desember 2025.
    Eri menyebut, penertiban jukir liar tersebut untuk menjaga transparansi pengelolaan lahan parkir. Di sisi lain, tindakan itu juga untuk melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian.
    “Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan), terutama yang di tempat pajak parkir,” ujarnya.
    “Saya sampaikan di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan, agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” kata Eri lagi.
    Lebih lanjut, menurut Eri, pemilik usaha bisa langsung melapor ketika tempat parkirnya diisi oleh jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau tarif tidak sesuai dengan ketentuan.
    “Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, yang punya usaha jadi sepi, orang malas ke sana, terganggu. Kalau yang punya usaha laporan, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan,” ujar Eri Cahyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Surabaya Lapor ke Armuji soal Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 10 Miliar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Warga Surabaya Lapor ke Armuji soal Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 10 Miliar Surabaya 18 Desember 2025

    Warga Surabaya Lapor ke Armuji soal Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 10 Miliar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Surabaya melaporkan dugaan kasus investasi bodong dengan total kerugian sekitar Rp 10 miliar dari 300 korban, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi.
    Salah seorang korban, Imelda Amelia (23), menjelaskan bahwa pertama kali mengenal terduga pelaku TI dari testimoni para customer di salonnya yang juga telah berinvestasi terlebih dahulu.
    “Awalnya saya sempat ragu karena sebelumnya dua tahun lalu juga pernah kena (
    investasi bodong
    ), tapi katanya customerku ini sudah terpercaya banget, aman banget,” ujar Imelda kepada
    Kompas.com
    , Kamis (18/12/2025).
    Dia pun memutuskan untuk bergabung investasi TI pada 7 November 2025, dan dijanjikan uang tersebut akan diinvestasikan ke beberapa perusahaan ternama.
    Pada pembayaran pertama, Imelda menyetorkan Rp 2 juta dan kembali mendapatkan keuntungan Rp 2,35 juta lima hari berikutnya.
    “Awalnya semuanya lancar saja sampai tanggal 27 November (2025) itu enggak dibayar lagi gara-gara ada salah satu korban lain yang kerugiannya sampai Rp 190 juta itu minta uangnya, nah dari situ TI kan kebingungan buat bayarnya,” katanya.
    Akhirnya, pada 27 November 2025, sekitar pukul 19.00, TI mengakui melalui grup WhatsApp (WA) bahwa selama ini perusahaan dan buki-bukti investasinya palsu.
    Perusahaan investasi milik TI yang bernama PT Serasi Berkah Investama merupakan perusahaan fiktif yang alamat, foto gedung, serta logo perusahaannya diambil melalui Pinterest.
    “Di grup WA itu dia bilang sendiri kalau selama ini perusahaan, bukti transfer, dan lainnya itu diambil dari Pinterest, dari nama perusahaan yang asli PT Tri Mega,” ujar Imelda.
    Begitu mengetahui adanya dugaan penipuan, Imelda bersama puluhan korban lainnya bersama-sama mendatangi rumah TI untuk meminta pertanggung jawaban.
    “Akhirnya kita datangi rumahnya dan dia bilang kalau sisa uang yang dia punya hanya ada sekitar Rp 40 juta, itu dibagi ke semua korban yang datang dan saya cuma dapat Rp 850.000,” katanya.
    Imelda sendiri mengungkapkan bahwa dia mengalami kerugian Rp 5,5 juta.
    “Sebenarnya saya sudah ada uang masuk sekitar Rp 12 juta, tapi kalau dikurangi sama keuntungan yang saya dapat, jadi sisa (kerugiannya) sekitar Rp 5,5 juta,” ujarnya.
    Ada sekitar 300 korban lainnya yang berasal dari Surabya, Gresik, Malang, Yogyakarta, hingga Lampung.
    “Bahkan, sewaktu kita ke rumahnya itu ada korban dari Yogyakarta yang bela-belain naik kereta hanya untuk nagih minta uangnya kembali,” kata Imelda.
    Setelah itu, Imelda bersama beberapa korban lainnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025.
    Kini, TI, kedua orang tuanya, serta pacarnya telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Karena yang kedua kali kita ke sana rumahnya itu sudah kuncian, enggak dibukakan pintu, orangnya sudah kabur, bahkan di depannya ada tulisan kayak ‘jangan menggangu atau nanti akan dilaporkan’,” ujar Imelda.
    Menurut dia, TI juga beberapa kali menantang agar para korban lebih baik memenjarakan dirinya daripada harus mengembalikan uang ganti rugi.
    “Dia itu juga setiap ditagih selalu bilang ‘
    penjarakno ae aku, nek
    dipenjara berarti utangku lunas (penjarakan saja aku, kalau dipenjara berarti hutangku lunas)’,” katanya.
    Imelda mengungkapkan, gaya hidup TI dapat dikatakan cukup mewah, sementara pekerjaannya hanya sebagai
    cleaning service
    .
    “Dia HP-nya Iphone, sepatunya selalu ganti-ganti branded semua, tapi waktu kita datangi rumahnya dia bilang kalau sudah enggak punya uang lagi,” ujarnya.
    Kemudian, para korban pun melaporkan perakara tersebut ke
    Armuji
    pada Selasa, 16 Desember 2025.
    Cak Ji, sapaan akrab Armuji, berkomitmen akan melakukan sidak ke orangtua pelaku. Sebab, keberadaan pelaku sudah tidak diketahui.
    “Ya, nanti kita sidak ke sana, tapi pastikan dulu orang tua pelaku ada disana,” kata Cak Ji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Libur Nataru, Ini Daftar Jalan Tol yang Mendapat Diskon Tarif 20%

    ​Libur Nataru, Ini Daftar Jalan Tol yang Mendapat Diskon Tarif 20%

    Jakarta: Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Bagi yang ingin berlibur hemat, cek tarif tol buat libur Nataru di bawah!

    Akhir tahun selalu menjadi ajang melepas penat sejenak dari hiruk pikuk pekerjaan. Pergi berlibur bersama keluarga kerap menjadi pilihan untuk habiskan waktu bersenang-senang..

    Jika memiliki rencana untuk melakukan mudik atau liburan Nataru melalui jalan Tol Trans Jawa, diskon tarif tol bisa jadi solusi berlibur hemat bersama keluarga. 

    Pemerintah memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada sejumlah ruas tol untuk meringankan biaya perjalanan. Rute yang berlaku tentu strategis, dimulai dari Jakarta-Surabaya, Jakarta-Semarang, dan rute lainnya.

    Rute diskon tarif tol
    Diskon tarif tol 20 persen diadakan pada beberapa bagian utama Tol Trans Jawa seperti:

    Jalan Tol Jakarta–Cikampek
    Jalan Layang MBZ 
    Jalan Tol Palimanan–Kanci
    Jalan Tol Batang–Semarang, 
    Jalan Tol Semarang ABC (Seksi A, B, dan C)

    Pada jalur ini, biasanya aktif digunakan untuk pemudik berlibur sehingga diskon tarif tol bisa dimanfaatkan untuk berlibur Nataru. 

    Namun, diskon tarif tol tidak hanya berlaku pada ruas Tol Trans Jawa. Beberapa rute tol lain ikut program diskon ini, diantaranya Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), dan Jalan Tol Manado-Bitung.
    Estimasi tarif tol Jakarta-Semarang setelah diskon
    Pada rute Jakarta-Semarang, estimasi biaya perjalanan satu arah sebagai berikut: 

    Segmen 1: Jakarta – Cirebon

    Jakarta – Cikampek: Rp21.600
    Cikopo – Palimanan (Cipali): Rp132.000
    Palimanan – Kanci: Rp10.800

    Segmen 2: Cirebon – Semarang

    Kanci-Pejagan: Rp31.500
    Pejagan-Pemalang: Rp66.000
    Batang-Semarang: Rp9.200
    Semarang ABC: Rp4.400

    Secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan satu arah rute Jakarta-Semarang sebesar Rp355.500.
     

     

    Estimasi tarif tol Jakarta-Surabaya setelah diskon
    Bagi Sobat Medcom yang akan menuju Surabaya, berikut adalah estimasi tarif tol yang harus dibayarkan:

    Segmen 1: Jakarta-Cirebon

    Jakarta – Cikampek: Rp21.600
    Cikopo – Palimanan (Cipali): Rp132.000
    Palimanan – Kanci: Rp10.800

    Segmen 2: Cirebon-Semarang

    Kanci-Pejagan: Rp31.500
    Pejagan-Pemalang: Rp66.000
    Batang-Semarang: Rp9.200

    Segmen 3: Semarang-Surabaya

    Semarang-Solo: Rp92.000
    Solo-Ngawi: Rp131.000
    Ngawi-Kertosono: Rp98.000
    Kertosono-Mojokerto: Rp55.000
    Mojokerto-Surabaya: Rp43.500
    Surabaya-Gempol (Dupak-Waru): Rp6.000

    Secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan satu arah rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp776.000.

    Gambaran tarif tol di atas hanya sebuah estimasi yang mungkin dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau dan periksa laman resmi Jasa Marga untuk informasi terbaru lainnya. 

    (Syarifah Komalasari)

    Jakarta: Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah di depan mata. Bagi yang ingin berlibur hemat, cek tarif tol buat libur Nataru di bawah!
     
    Akhir tahun selalu menjadi ajang melepas penat sejenak dari hiruk pikuk pekerjaan. Pergi berlibur bersama keluarga kerap menjadi pilihan untuk habiskan waktu bersenang-senang..
     
    Jika memiliki rencana untuk melakukan mudik atau liburan Nataru melalui jalan Tol Trans Jawa, diskon tarif tol bisa jadi solusi berlibur hemat bersama keluarga. 

    Pemerintah memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada sejumlah ruas tol untuk meringankan biaya perjalanan. Rute yang berlaku tentu strategis, dimulai dari Jakarta-Surabaya, Jakarta-Semarang, dan rute lainnya.

    Rute diskon tarif tol
    Diskon tarif tol 20 persen diadakan pada beberapa bagian utama Tol Trans Jawa seperti:

    Jalan Tol Jakarta–Cikampek
    Jalan Layang MBZ 
    Jalan Tol Palimanan–Kanci
    Jalan Tol Batang–Semarang, 
    Jalan Tol Semarang ABC (Seksi A, B, dan C)

    Pada jalur ini, biasanya aktif digunakan untuk pemudik berlibur sehingga diskon tarif tol bisa dimanfaatkan untuk berlibur Nataru. 
     
    Namun, diskon tarif tol tidak hanya berlaku pada ruas Tol Trans Jawa. Beberapa rute tol lain ikut program diskon ini, diantaranya Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), dan Jalan Tol Manado-Bitung.

    Estimasi tarif tol Jakarta-Semarang setelah diskon

    Pada rute Jakarta-Semarang, estimasi biaya perjalanan satu arah sebagai berikut: 
     
    Segmen 1: Jakarta – Cirebon
     
    Jakarta – Cikampek: Rp21.600
    Cikopo – Palimanan (Cipali): Rp132.000
    Palimanan – Kanci: Rp10.800
     
    Segmen 2: Cirebon – Semarang
     
    Kanci-Pejagan: Rp31.500
    Pejagan-Pemalang: Rp66.000
    Batang-Semarang: Rp9.200
    Semarang ABC: Rp4.400
     
    Secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan satu arah rute Jakarta-Semarang sebesar Rp355.500.
     

     

    Estimasi tarif tol Jakarta-Surabaya setelah diskon

    Bagi Sobat Medcom yang akan menuju Surabaya, berikut adalah estimasi tarif tol yang harus dibayarkan:
     
    Segmen 1: Jakarta-Cirebon
     
    Jakarta – Cikampek: Rp21.600
    Cikopo – Palimanan (Cipali): Rp132.000
    Palimanan – Kanci: Rp10.800
     
    Segmen 2: Cirebon-Semarang
     
    Kanci-Pejagan: Rp31.500
    Pejagan-Pemalang: Rp66.000
    Batang-Semarang: Rp9.200
     
    Segmen 3: Semarang-Surabaya
     
    Semarang-Solo: Rp92.000
    Solo-Ngawi: Rp131.000
    Ngawi-Kertosono: Rp98.000
    Kertosono-Mojokerto: Rp55.000
    Mojokerto-Surabaya: Rp43.500
    Surabaya-Gempol (Dupak-Waru): Rp6.000
     
    Secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan satu arah rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp776.000.
     
    Gambaran tarif tol di atas hanya sebuah estimasi yang mungkin dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau dan periksa laman resmi Jasa Marga untuk informasi terbaru lainnya. 
     
    (Syarifah Komalasari)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Bupati Pamekasan Tertibkan Pedagang Kacang yang Mokong di Pasar Kolpajung
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Desember 2025

    Bupati Pamekasan Tertibkan Pedagang Kacang yang Mokong di Pasar Kolpajung Surabaya 18 Desember 2025

    Bupati Pamekasan Tertibkan Pedagang Kacang yang Mokong di Pasar Kolpajung
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Bupati Pamekasan, Kholilurrahman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Pasar Kolpajung pada Kamis (18/12/2025). Hasilnya, posisi pedagang ditemukan acak-acakan dan ada pedagang yang mokong.
    Pada kunjungannya, bupati dua periode tersebut melihat langsung para pedagang kacang yang tidak menempati kios. Akibatnya, area pasar acak-acakan dan tidak teratur.
    “Kami masih menemukan pedagang yang berjualan di luar kios,” kata Kholilurrahman, Kamis.
    Kholilurrahman pun meminta pedagang untuk mematuhi aturan di pasar. Sehingga, tidak menganggu dan merugikan pedagang lain.
    Menurut dia, sebelumnya pedagang kacang mengadu tidak mendapatkan kios. Sementara laporan dari pengelola pasar sudah disiapkan kios tapi tidak ditempati.
    “Kami berharap para pedagang mengerti. Jangan berjualan di tempat terlarang karena akan menghambat majunya pasar,” ujarnya kepada pedagang
    Pasar Kolpajung
    .
    Dia meminta para pedagang kacang tertib karena ulah satu dua orang pedagang bisa menghambat kelancaran pedagang yang banyak.
    “Kalau memang tempatnya kurang nyaman yang disediakan. Silahkan mencari pasar lain yang dirasa lebih nyaman setiap hari,” katanya kepada pedagang.
    Kholilurrahman lantas menyampaikan kepada pedagang bahwa dia sepekan lagi akan berkunjung kembali ke Pasar Kolpajung.
    Saat itu, pihaknya berharap kondisinya sudah berubah dan tidak ada pedagang yang merusak tatanan di area pasar.
    “Seminggu lagi, saya akan ke sini lagi. Jangan sampai masih ada pedagang berjualan di area terlarang,” katanya di hadapan pedagang.
    Kepala Disperindag
    Pamekasan
    , Muharram menyampaikan pihaknya sebelumnya sudah melakukan penertiban. Namun, beberapa pedagang tetap tidak menempati kios yang disediakan.
    “Ke depan kita lebih intens melakukan penertiban. Sehingga tata kelola pasar berjalan lancar,” ujar Muharram.
    Dalam sidak tersebut,
    Bupati Pamekasan
    Kholilurrahman didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Muharram.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Tersangka Klaim Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang untuk Penelitian

    Jombang (beritajatim.com) – Para tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengklaim bahwa tanaman bernama latin cannabis tersebut untuk penelitian. Oleh sebab itu, mereka hingga saat ini mengaku belum menjual hasil tanaman tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, tersangka R (43), warga Surabaya yang mengontrak rumah di Desa Mojoangapit adalah seorang peneliti tanaman. Dia memiliki kegemaran merawat tumbuh-tumbuhan.

    Dia belajar secara otodidak. Nah, gayung pun bersambut. Dia bertemu dengan PR (48), warga Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang mengotrak di Jombang. PR kemudian membiayai R untuk menanam ganja guna penelitian.

    “Tersangka R ini seorang pecinta dan peneliti tanaman. Sedangkan PR adalah penelusur sejarah dan peneliti tanaman ganja. Hasil penelitian itu dia tulis dalam buku. Mereka bukan dari lembaga mana-mana,” ujar Bowo saat pers rilis, Kamis (18/12/2025).

    Tersangka R awalnya, menanam ganja di luar ruangan. Namun hasilnya jeblok. Dia kemudian melakukan riset. Hasilnya, muncul metode greenhouse atau tertutup. R kemudian mengajukan peralatan kepada PR untuk membeli peralatan-peralatan tersebut.

    PR ketika diwawancara mengatakan bahwa dirinya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012. “Saya melakukan penelitian tanaman ganja sejak 2012,” kata PR yang menganakan kaus tahanan warna oranye.

    Namun demikian, upaya tersebut harus dibayar mahal oleh PR. Pria berambut gundul ini sudah empat kali masuk penjara karena kasus penyalahgunaan ganja. Rinciannya, tiga kali di Yogyakarta, satu kali di Bali, dan kelima di Jombang.

    Apa pun alasannya, oleh Polres Jombang, tersangka PR, R dan Y dijerat pasal 114 ayat (1) & (2) Jo pasal 111 ayat (1) & (2) Jo.132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bowo.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Y di Desa Cukir Kecamatan Diwek pada Minggu (14/12/2025). Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.

    Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya. Selain menyita 100 batang lebih tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik.

    Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas, juga beberapa toples ganja yang sudah difermentasi menggunakan alkohol. [suf]

  • 9
                    
                        Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
                        Surabaya

    9 Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya Surabaya

    Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Penurunan tuntutan hukuman terhadap Masir (71), terdakwa kasus penangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, disambut bahagia pihak keluarga pada Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap
    Masir
    , dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
    Rusmadi (47), anak kedua terdakwa mengaku sangat bahagia dengan berubahnya tuntutan yang diberikan kepada ayahnya. Dia menilai keputusan itu tidak memberatkan.
    “Saya berterima kasih kepada penegak hukum di
    Situbondo
    , yang awalnya 2 tahun tuntuan penjara sekarang menjadi enam bulan,” kata Rusmadi, Kamis (18/12/2025).
    Menurut dia, proses hukum yang menimpa ayahnya sangat berat dan penuh tangisan.
    Dia pun kembali mengucapkan terima kasih karena kabar mengenai proses hukum ayahnya tersebar luas sehingga berbuah penurunan tuntutan hukuman dari jaksa.
    “Terima kasih kepada semua, penegak hukum dan tokoh masyarakat di Situbondo, semua sama-sama bergerak,” ujarnya.
    Rusmadi menilai, keputusan pengurangan tuntutan sangat meringankan beban pikiran keluarganya. Meskipun, dia tetap berharap sang ayah langsung divonis bebas.
    “Kami sangat ingin yang bersangkutan langsung bebas,” katanya.
    Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Alto Antonio menyatakan bahwa akan ada putusan yang baik dan manusiawi untuk diterapkan terhadap Masir.
    Dia juga mengatakan, pihak pengadilan juga telah menerima surat untuk menangguhkan hukum terhadap terdakwa Masir dari Bupati Situbondo.
    “Kami menerima surat penangguhan dari bupati dan DPRD untuk menangguhkan terdakwa, namun semua ada ditangan hakim dan yang terbaik untuk semua,” ujar Alto.
    Sebagaimana diberitakan, Masir (71), dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terdakwa secara terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Terlibat Pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos CITO, Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati, menuntut pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri. Terdakwa dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO) saat kerusuhan unjuk rasa di Surabaya beberapa waktu lalu.

    Dalam surat tuntutannya, JPU Esti Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa Mikael Alexandro Ligouri terbukti bersalah dan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri, anak dari Marselinus Mongka Poloe, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan,” kata JPU Esti saat membacakan surat tuntutannya.

    Adapun dalam tuntutannya, JPU Esti juga menyampaikan alasan yang meringankan, yakni terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa mengaku terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa hanya ikut-ikutan dalam unjuk rasa tersebut. Terdakwa bukan aktor intelektual yang terlibat dalam jaringan. Terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa ingin melanjutkan pendidikan sebagai siswa kelas 12 SMK.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mikael menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sesuai jadwal, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mikael agar nota pledoi diajukan pada sidang yang akan digelar pada 6 Januari 2026 mendatang.

    Dalam surat dakwaan, terdakwa Mikael didakwa Pasal 187 jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Terdakwa Mikael juga didakwa dengan dakwaan alternatif lain, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.

    Peristiwa pertama terjadi di Polsek Tegalsari pada 30 Agustus 2025. Awalnya terdakwa Mikael bergabung dengan massa dan melempar batu serta kardus ke arah kantor polsek. Beberapa jam berselang, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO pada 31 Agustus 2025.

    Di lokasi kedua, terdakwa Mikael disebut berperan aktif memperbesar kobaran api dengan melempar besi rambu lalu lintas serta mendorong sofa ke arah api yang sudah menyala. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya ditangani dengan berkas terpisah.

    Dalam surat dakwaannya, JPU Esti menuliskan dampak serius dari rangkaian perbuatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Mikael, institusi kepolisian, yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari, kehilangan fasilitas kantor, menurunnya kewibawaan aparat, serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat. [uci/kun]