kab/kota: Surabaya

  • Kecelakaan Tol Ngawi, Avanza Tabrak Truk Tronton, 3 Orang Tewas

    Kecelakaan Tol Ngawi, Avanza Tabrak Truk Tronton, 3 Orang Tewas

    Ngawi (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Ngawi, Jawa Timur, tepatnya di Kilometer 549, Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Insiden tragis ini melibatkan sebuah mobil Toyota Avanza dan sebuah truk tronton bermuatan jagung.

    Akibat kecelakaan, tiga orang dinyatakan tewas di lokasi kejadian. Korban terdiri dari pengemudi mobil dan dua penumpangnya. Mereka adalah Mat Romli (30), pengemudi mobil, Achmad Dahlan (28), dan Zaini (28), yang semuanya merupakan warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

    Sementara itu, dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Widodo Ngawi guna mendapatkan perawatan medis.

    “Korban meninggal tiga orang, dua lainnya luka. Kejadiannya saya ditabrak dari belakang,” ujar Erwin Yulianto, sopir truk tronton berusia 36 tahun asal Kalimantan Selatan, yang mengendarai truk bermuatan jagung tersebut.

    Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi saat Toyota Avanza melaju dari arah Surabaya menuju Solo. Diduga pengemudi mobil mengantuk dan kehilangan konsentrasi, sehingga menabrak bagian belakang truk tronton yang melaju searah di depannya.

    “Kedua kendaraan sama-sama dari arah timur, sesampainya di lokasi mobil menabrak belakang truk. Seluruh korban sudah dibawa ke rumah sakit, penyebab masih dalam penyelidikan,” ungkap IPTU Parsidi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi.

    Ketiga jenazah korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soeroto Ngawi menggunakan ambulans milik Jasa Marga. Sementara dua korban luka hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

    Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengamankan kedua kendaraan yang terlibat ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. Sopir truk juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi agar senantiasa menjaga kondisi tubuh saat berkendara, terutama di malam hari, guna menghindari kecelakaan fatal di jalan tol. [fiq/but]

  • Posko Angkutan Lebaran Bandara I Gusti Ngurah Rai lancar dan aman 

    Posko Angkutan Lebaran Bandara I Gusti Ngurah Rai lancar dan aman 

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Posko Angkutan Lebaran Bandara I Gusti Ngurah Rai lancar dan aman 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 21:07 WIB

    Elshinta.com – Libur panjang Idulfitri 2025/1446 Hijriah atau libur Lebaran telah berakhir, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai resmi mengakhiri operasional posko monitoring angkutan Lebaran (Posko Lebaran), Senin, 14 April 2025. 

    Selama pelaksanaan posko yang berlangsung 22 hari, yaitu sejak 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025 operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai berlangsung aman, lancar dan terkendali.

    General Manager (GM) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab saat memimpin apel penutupan posko di terminal kedatangan domestik, menyampaikan secara keseluruhan pelayanan jasa kebandarudaraan pada periode posko berjalan aman, tertib, dan lancar.

    “Kami bersyukur seluruh aspek dapat terpenuhi, mulai dari keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pelayanan kepada penumpang. Walau sempat dihadapkan pada kondisi cuaca yang kurang baik khususnya bagi keselamatan penerbangan, tetapi semua dapat tertangani dan dilalui dengan lancar,” kata General Manager (GM) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, Rabu (16/4). 

    Menurutnya keberhasilan ini tentu saja dapat dicapai berkat dukungan penuh semua pihak, terutama stakeholder bandara yang telah melaksanakan tugas dan perannya dengan penuh dedikasi dan profesional.

    “Koordinasi lintas instansi juga berjalan dengan sangat efektif sehingga setiap tantangan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat,” ucap Syaugi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (16/4).  

    Selama periode posko Lebaran, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat telah melayani 8.259 pergerakan pesawat. Dari keseluruhan data penerbangan tersebut, terbagi atas 4.132 kedatangan dan 4.127 keberangkatan. 

    Sedangkan jumlah lalu lintas penumpang hingga penutupan posko sebanyak 1.381.759 orang, yang terdiri atas  703.112 penumpang datang dan 678.647 penumpang berangkat. 

    Dari angka tersebut, maka selama libur Lebaran rata-rata dalam sehari telah terlayani 375  penerbangan dan 62.807 penumpang, 

    Sebagai perbandingan, rata-rata harian penerbangan yang dilayani pada triwulan pertama (Januari – Maret) tahun 2025, yaitu 363 pergerakan pesawat dan 57.870 pergerakan penumpang

    Sehingga terdapat peningkatan  volume trafik di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat angkutan Lebaran yakni 3,42 persen untuk pergerakan pesawat dan 8,63 persen pertumbuhan pergerakan penumpang. 

    Berdasarkan hasil rekapitulasi tim Posko Angkutan Lebaran, puncak lalu lintas tertinggi sebelum Lebaran terjadi pada H-3 yaitu 26 Maret 2025 dengan total 420 pergerakan pesawat yang membawa 73.550 penumpang. 

    “Untuk puncak arus balik, sesuai prediksi kami terjadi di akhir-akhir masa libur panjang, yaitu 441 pergerakan pesawat pada 5 April 2025 dan jumlah tertinggi penumpang di tanggal 6 April 2025, yakni tembus 80.337 orang,” tegasnya.

    Adapun lima trafik tertinggi penerbangan maupun penumpang pada periode posko Lebaran kali ini adalah rute dari dan menuju Jakarta (Cengkareng) dengan total 1.589 penerbangan dan 247.899 penumpang; tujuan Singapura 794 penerbangan dengan 161.281.

    Kemudian penumpang; tujuan Kuala lumpur sebanyak 587 penerbangan dan 93.723 penumpang; Surabaya 511 penerbangan dengan 89.589 penumpang; dan Perth 408 penerbangan yang membawa 58.431 penumpang.

    “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder bandara yang bersama-sama menyukseskan layanan angkutan udara periode Lebaran,” tambahnya. 

    “Tentu saja koordinasi dan komunikasi yang sudah berjalan dengan baik ini akan tetap dilanjutkan agar operasional dan pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat terus terjaga,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pererat Hubungan Budaya dan Toleransi, Konjen Amerika Serikat ke Maha Vihara Mojopahit Mojokerto

    Pererat Hubungan Budaya dan Toleransi, Konjen Amerika Serikat ke Maha Vihara Mojopahit Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam upaya mempererat hubungan budaya dan toleransi antar umat beragama antara Amerika Serikat dan Indonesia, Konsul Jenderal (Konjen) Amerika Serikat di Surabaya, Christopher Green melakukan kunjungan kerja ke Maha Vihara Mojopahit di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    Christopher disambut oleh pengurus dan diajak berkeliling komplek Maha Vihara Majapahit serta patung Buddha tidur terbesar di Indonesia. Usai berkeliling rombongan makan siang dengan suguhan masakan khas Maha Vihara Majapahit dan mendengarkan penjelasan dari pengurus tentang sejarah dan peran penting Maha Vihara Majapahit.

    Konjen Amerika Serikat, Christopher Green mengatakan, ia berkeliling di Jawa Timur untuk belajar dan memahami budaya dan toleransi di Indonesia karena Amerika Serikat dan Indonesia sama-sama memiliki keragaman budaya. “Dan ini tempat yang penting bagi umat Buddha baik di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia,” ungkapnya, Rabu (16/4/2025).

    Menurutnya, dengan kunjungan tersebut ia dan tim belajar banyak tentang budaya dan toleransi di Indonesia. Menurutnya, Amerika Serikat dan Indonesia adalah negara yang mirip, beragam dan merayakan keberagamannya. Ia merasa senang dengan sambutan pengurus Maha Vihara Majapahit yang ramah.

    Sementara, Ketua Yayasan Lumbini Maha Vihara Mojopahit, Rudi Budiman berharap agar kunjungan tersebut menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas. Baik dalam bidang kebudayaan, pendidikan, maupun pariwisata. Menurutnya, Maha Vhihara Mojopahit terbuka untuk semua masyarakat, termasuk tamu tamu luar negeri yang memiliki kesamaan secara politik.

    “Kami siap menerima tamu dari manapun termasuk tamu mancanegara. Bawasanya kami sangat terbuka untuk semua tamu asalkan sesuai dengan Pancasila serta memiliki kesamaan politik dengan Indonesia,” tegasnya.

    Sebelumnya, rombongan Konjen Amerika Serikat melakukan kunjungan kerja ke Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Usai mengunjungi tempat suci umat Buddha di Maha Vihara Majapahit, rombongan Konjen Amerika Serikat kembali ke Surabaya. [tin/ian]

  • Sengketa Lahan Pulosari Surabaya, Saksi Nyatakan Tanah Berstatus Eigendom Verponding

    Sengketa Lahan Pulosari Surabaya, Saksi Nyatakan Tanah Berstatus Eigendom Verponding

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa lahan warga Pulosari dengan PT Patra Jasa yang saat ini bergulir di PN Surabaya menghadirkan saksi Krisno Hadi Wibowo. Krisno adalah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Lurah Gunungsari mulai Februari 2017 sampai Desember 2021.

    Kuasa hukum warga Pulosari selaku penggugat yakni Ananta Rangkugo pun bertanya kepada Krisno Hadi Wibowo tentang status tanah seluas enam hektar tersebut. Pertanyaan, apakah tercatat di Kelurahan Gunungsari.

    Krisno Hadi Wibowo menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari salah satu staf Kelurahan Gunungsari, bahwa tanah seluas 60 ribu meter persegi lebih itu memang tercatat di buku desa.

    “Yang tercatat di buku warkah, tanah seluas enam hektar itu bukan milik PT. Patra Jasa. Disini dijelaskan bahwa status tanah tersebut adalah eigendom verponding,” ungkap Krisno Hadi Wibowo.

    Usai mendengar penjelasan Krisno Hadi Wibowo ini, Ananta Rangkugo kembali bertanya, lalu bagaimana PT. Patra Jasa bisa mengklaim bahwa tanah itu adalah miliknya?

    Krisno Hadi Wibowo lantas menjelaskan, beberapa saat setelah ia diangkat sebagai Lurah Gunungsari, ada perwakilan dari PT. Patra Jasa yang mengaku sebagai kuasa hukum PT. Patra Jasa yang menerangkan dengan membawa dokumen berupa bukti kepemilikan yang sah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 134.

    Selain melihat langsung dokumen berupa SHGB ini, di dalam persidangan, Krisno Hadi Wibowo di muka persidangan juga mengaku membaca isi SHGB itu.

    Hal lain yang juga ingin diungkap tim kuasa hukum 44 warga Pulosari ini adalah tentang sosialisasi yang dilakukan PT. Patra Jasa pada Agustus 2017.

    “Bagaimana PT. Patra Jasa menyampaikan sosialisasinya kepada warga yang hadir pada saat itu?,” tanya Ananta Ramgkugo kepada Krisno Hadi Wibowo.

    Lebih lanjut Krisno menjawab, PT. Patra Jasa ketika itu menyatakan sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Putusan PN Surabaya.

    “Karena sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan, PT. Patra Jasa lalu menghimbau kepada warga yang menempati lahan tersebut untuk segera melakukan pengosongan, karena akan dilakukan eksekusi,” papar Krisno Hadi Wibowo.

    Lalu, bagaimana pihaknya sebagaimana yang tertera dalam putusan pengadilan itu? Apakah Krisno Hadi Wibowo melihat nama-nama yang ada dalam putusan itu sebagai pihak yang dimohonkan dalam eksekusi?

    ASN yang memangku jabatan sebagai Lurah sejak 2008 ini terlihat kebingungan. Krisno hanya mengatakan hanya melihat adanya putusan dari pengadilan.

    Krisno Hadi Wibowo semakin terlihat panik dan kebingungan ketika tim kuasa hukum 44 warga Pulosari lainnya mengejarnya dengan pertanyaan.

    “Saksi di awal bilang kalau datang di acara sosialisasi yang dilakukan PT. Patra Jasa. Bahkan saksi bisa memastikan jika warga Gunungsari Bukit 1 sampai 12 yang datang 30 orang,” tanya Ananta Rangkugo.

    Mendapat pertanyaan ini, secara tiba-tiba, Krisno Hadi Wibowo pun menyangkalnya. Begitu juga dengan jumlah warga yang hadir yaitu 30 orang. Secara tegas Krisno membantah tidak pernah mengucapkan ini di muka persidangan.

    “Tidak. Saya tidak bilang 30 orang. Untuk warga yang hadir di acara sosialisasi itu jumlahnya 100 orang,” tegas Krisno Hadi Wibowo.

    Jawaban Krisno Hadi ini membuat beberapa warga yang menghadiri persidangan langsung bereaksi. Secara bersama-sama warga ini langsung membantah pernyataan Krisno Hadi.

    Warga tetap bersikukuh jika diawal persidangan, Krisno Hadi Wibowo mengatakan bahwa jumlah warga yang hadir diacara sosialisasi itu sebanyak 30 orang.

    Berkaitan dengan kesaksian Krisno Hadi Wibowo di awal persidangan yang menjelaskan bahwa yang datang diacara sosialisasi itu adalah warganya, yaitu warga Gunungsari yang menempati lahan Gunungsari Bukit 1 hingga 12, juga dipertanyakan kuasa hukum 44 warga Pulosari yang dalam perkara ini sebagai penggugat.

    “Mereka yang datang diacara sosialisasi itu warga bapak kan? Warga Gunungsari yang menempati lahan Gunungsari Bukit 1 sampai 12?,” tanya Ananta Rangkugo.

    Krisno Hadi hanya bisa terdiam dan berfikir sejenak. Diamnya Krisno ini akhirnya memancing teriakan warga yang memadati ruang persidangan.

    Setelah berfikir sejenak, Krisno Hadi lalu menjawab bahwa yang ikut sosialisasi itu adalah warga yang menempati Gunungsari Bukit 1 sampai 12.

    Lalu, siapa warga yang dimaksud ini? Apakah mereka itu adalah warga Gunungsari? Krisno Hadi kembali menerangkan bahwa sebagian warga yang menempati lahan tersebut adalah warga yang mempunyai identitas Gunungsari. Sebagian lagi tidak memiliki identitas.

    Kesaksian ini menjadi makin menarik bagi kuasa hukum 44 warga Pulosari. Mengapa? Diawal persidangan, Krisno Hadi Wibowo menjelaskan bahwa semua warga yang menempati lahan seluas enam hektar yang berada di Gunungsari Bukit 1 sampai 12 tidak memiliki KTP dan KK.

    Jikalau ada warga yang mempunyai identitas, mereka itu hanya meminjam identitas, menggunakan identitas lain.

    Krisno Hadi Wibowo akhirnya menyerah dan memberikan pernyataan tidak bisa menjawab saat kuasa hukum 44 warga Pulosari bertanya tentang status kependudukan warga yang menempati lahan yang diklaim milik PT. Patra Jasa tersebut.

    “Lalu mereka yang menempati lahan seluas enam hektar itu apakah warga bapak yang ketika itu sebagai Lurah Gunungsari atau penduduk liar?,” tanya Ananta Rangkugo.

    Masalah kepemilikan IMB juga menjadi bahan pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum 44 warga Pulosari kepada Krisno Hadi Wibowo.

    Kepada Krisno Hadi Wibowo, salah satu kuasa hukum 44 warga Pulosari pun bertanya, sejak kapan Krisno Hadi mengetahui bahwa bangunan-bangunan yang berdiri diatas lahan itu tidak memiliki IMB? Krisno pun menjawab sejak ia diangkat sebagai Lurah Gunungsari.

    “Lalu, ketika saksi mengetahui jika bangunan-bangunan itu tidak ber-IMB, mengapa saksi yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Gunungsari tidak melakukan teguran, atau bahkan membongkar bangunan tersebut?,” tanya Ananta Rangkugo.

    Masalah eksekusi juga menjadi bahan pertanyaan untuk saksi dari kuasa hukum warga Pulosari. Krisno Hadi Wibowo yang mengaku hadir dan melihat langsung proses eksekusi rumah-rumah yang berdiri diatas lahan seluas enam hektar itu lalu mendapat pertanyaan, apakah rumah-rumah yang hanya bertanda “X” saja yang dirobohkan dengan menggunakan alat excavator atau rumah-rumah yang tidak ada tanda “X” tetap dirobohkan? Anehnya, saksi menjawab tidak mengetahui secara detail.

    Dipersidangan ini, di depan majelis hakim, Krisno Hadi Wibowo mendapat peringatan dari kuasa hukum warga Pulosari 44.

    Peringatan itu diberikan karena Krisno Hadi Wibowo dianggap berbohong di depan persidangan. Jika saksi ini terus berbohong, tim kuasa hukum warga Pulosari akan mendesak majelis hakim untuk memprosesnya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

    Dugaan memberikan keterangan palsu itu karena di awal persidangan Krisno Hadi Wibowo menyampaikan adanya undangan dari PT. Patra Jasa untuk para warga terkait dengan sosialisasi rencana eksekusi, pemberian taliasih dan pemberitahuan kepada warga bahwa lahan yang ditempati ini adalah milik PT. Patra Jasa.

    Setelah diperingatkan, akhirnya Krisno Hadi Wibowo mengaku tidak melihat sendiri adanya undangan dalam bentuk fisik untuk warga.

    Krisno Hadi Wibowo sebagai saksi semakin terdesak ketika Luvino Siji Samora bertanya berkaitan dengan SHGB yang ditunjukkan kuasa hukum PT. Patra Jasa yang menemuinya di bulan April 2017.

    “Saksi ingat nomer SHGB-nya? Saksi juga ingat berapa luasan lahan milik PT. Patra Jasa sebagaimana dituliskan dalam SHGB tersebut?,” tanya Luvino Siji Samora.

    Untuk nomer SHGB, saksi Krisno Hadi Wibowo menjawab SHGB nomor 134. Dan luasnya 145 ribu meter persegi lebih.

    Namun, setelah mendapat peringatan dari kuasa hukum warga Pulosari dan ketua majelis, Krisno Hadi Wibowo akhirnya meralat pernyataannya menjadi tidak ingat.

    Masalah nomor SHGB dan berapa luasan tanah sebagaimana yang disebutkan di SHGB bukanlah satu-satunya peringatan yang diberikan kepada Krisno Hadi sebagai saksi.

    Krisno Hadi kembali mendapat peringatan ketika Luvino Siji Samora salah satu kuasa hukum warga menanyakan masalah masa berlaku SHGB PT. Patra Jasa.

    “Jika saksi tidak tahu sampai berapa tahun SHGB yang dimiliki PT. Patra Jasa, bagaimana saksi meyakini jika tanah yang menjadi obyek eksekusi tersebut adalah milik PT. Patra Jasa?,” tanya Luvino Siji Samora.

    Berkaitan dengan rumah warga yang diberi tanda “X” dimana pada pernyataan di awal persidangan, saksi mengatakan bahwa rumah yang dirobohkan adalah yang bertanda “X”.

    Untuk warga penerima taliasih jumlahnya 139 orang. Dan 139 orang ini rumahnya diberi tanda “X”. Yang menjadi pertanyaan kuasa hukum penggugat adalah apakah saksi Krisno Hadi menghitung bahwa ada 139 rumah yang diberi tanda “X”.

    Karena kebingungan dan tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, saksi Krisno Hadi Wibowo akhirnya mengakui bahwa ia hanya mendapat informasi tanpa melakukan pengecekan dan penghitungan sendiri. [uci/but]

     

  • Besok! Pemkot Surabaya akan Dampingi 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi

    Besok! Pemkot Surabaya akan Dampingi 30 Korban Penahanan Ijazah Lapor ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengadu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena ijazahnya ditahan, berencana melapor ke polisi besok, Kamis 17 April 2025.

    Korban-korban ini akan didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, untuk melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

    Sebanyak 30 korban yang berencana melaporkan diri ini, menambah banyaknya jumlah korban UD. Sentoso Seal menjadi 31 orang. Setelah tiga hari sebelumnya, Senin, 14 April 2025, seorang mantan karyawan, Nila, melaporkan kasusnya ke polisi.

    “Pengawasan perusahaan ada di tingkat provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk (Pemkot Surabaya) sampaikan kepada penyidik. Di Polres Tanjung Perak Surabaya,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, hari Kamis (16/4/2025) petang.

    Sementara itu Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut, 30 orang yang berencana melapor itu seluruhnya adalah mantan karyawan UD. Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana.

    “Dari data kemarin 1, yang baru 30. Berarti (total korban melapor) 31,” tandas Kepala Disperinaker, Zaini. [ram/ian]

  • Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Geledah Tujuh Lokasi di Surabaya dan Situbondo, Ini yang Disita KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Ada tujuh lokasi penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (16/4/2025) malam.

    Tessa tidak merinci tujuh lokasi tersebut di mana saja yang digeledah oleh penyidik KPK. Begitu juga dengan keterkaitan pihak-pihak yang rumah maupun kantor yang ikut digeledah. Tessa hanya mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah bukti dalam penggeledahan tersebut.

    “Disita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik, red) dari 7 lokasi Penggeledahan di Kota Surabaya dan Kab. Situbondo,” ujar Tessa tanpa merinci dokumen apa saja yang dimaksud.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen di antaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/ian]

  • KPK Geledah 3 Rumah di Surabaya, Terungkap Temuan Penting dalam Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah 3 Rumah di Surabaya, Terungkap Temuan Penting dalam Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya, Jawa Timur, sejak Senin, 14 April hingga Rabu, 16 April 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (LN).

    “Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan sekitar hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah tersebut. Barang bukti ini akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang diperiksa.

    “Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” ucap Tessa.

    Terkait pernyataan La Nyalla yang mengklaim tidak ditemukan barang bukti apa pun di rumahnya, KPK tidak ambil pusing. Menurut Tessa, penyidik tentu memiliki alasan saat melakukan penggeledahan di suatu tempat.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” tutur Tessa.

    Penyidik menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini ternyata berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pun membenarkan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Tessa belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun berdasarkan informasi, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, ada tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur yang digeledah hari ini.

    Namun, komisi antikorupsi tidak membuka identitas dari rumah yang digeledah penyidik.

    “Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jubir berlatar belakang penyidik ini menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut.

    Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

    “Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” sebut Tessa.

    Tessa mengatakan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.

    Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” kata Tessa.

    Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

    Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. 

    Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

    “Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul [tersangka],” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    Ahmad Heriyadi (swasta)
    Mahhud (anggota DPRD)
    Achmad Yahya M (guru) 
    RA Wahid Ruslan (swasta)
    Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    Jodi Pradana Putra (swasta)
    Hasanuddin (swasta) 
    Ahmad Jailani (swasta)
    Mashudi (swasta)
    Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    Kusnadi (ketua DPRD)
    Sukar (kepala desa)
    A Royan (swasta)
    Wawan Kristiawan (swasta)
    Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    Ahmad Affandy (swasta)
    M Fathullah (swasta)
    Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  • Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

    Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jumlah mantan karyawan UD. Sentoso Seal di Surabaya yang ijazahnya ditahan bertambah menjadi 31 orang, pada Rabu 16 April 2025.

    Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan perwakilan korban dan juga awak media, di Ruang Rapat Pemkot Surabaya, hari Rabu sore.

    “Hari ini informasinya ada 30 lebih (31) karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan,” kata Eri, Rabu (16/4).

    Eri mengatakan, pengusutan kasus ijazah ditahan oleh perusahaan UD. Sentoso Sela milik Jan Hwa Diana ini akan ia serahkan kepada pihak berwajib dan komitmen, untuk terus mendampingi korban.

    “Jadi (31) itu yang sudah (melapor) di provinsi ya. Jadi, pengawasan perusahaan itu ada di provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada Penyidik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelas Walikota Surabaya Eri.

    Polemik pelanggaran hukum oleh perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawannya ini, Eri berharap, mampu diusut tuntas. Sehingga hal tersebut tidak membuat gaduh, dan mengembalikan suasana Kota Surabaya, amam – tentram.

    “Saya harus mensupport dan mendampingi, karena ini sudah nama baik Kota Surabaya. Ketika gaduh seperti ini, ketika rame seperti ini, bukan lagi nama perusahaan. Tapi (orang) ngomongnya Kota Surabaya,” pungkas Eri. [ram/ian]