kab/kota: Surabaya

  • Daftar ‘Dosa Besar’ Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli

    Daftar ‘Dosa Besar’ Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak sederet ‘dosa besar’ Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur kepada karyawannya.

    Nama Jan Hwa Diana mendadak jadi sorotan setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan tersebut viral di media sosial, Jumat (11/4/2025). 

    Sidak itu dilakukan Armuji usai menerima keluhan dari seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan meskipun sudah mengundurkan diri. 

    Diana yang sempat tak terima justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

    Meski dikabarkan laporan itu telah dicabut, persoalan baru kini terkuak.

    Ternyata Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya, berikut daftar dosa pengusaha asal Surabaya tersebut:
     
    1. Potong Gaji Karyawan yang Izin Salat Jumat Lebih dari Batas Waktu

    Karyawan yang melaksanakan shalat Jumat melebihi batas waktu yang ditentukan perusahaan terancam terkena pemotongan gaji. 

    Dugaan itu terkuak saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menggelar sidak ke gudang perusahaan tersebut bersama Armuji pada Kamis (16/4/2025).  

    Noel pun geram. Dia mengatakan, ada hak memeluk keyakinan dan beribadah yang dipangkas oleh pemilik perusahaan. 

    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” ujar Noel, Kamis. 

    Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025). 

    Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.  

    Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat. 

    Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu. 

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar Peter.

    2. Pemotongan Gaji

    Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja. 

    Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

    “Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu,” ujarnya.

    Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur. 

    “Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur,” lanjutnya. 

    3. Dugaan penyekapan 

    Selain pembatasan hak beribadah dan pemotongan gaji, Menteri Noel juga mendapat laporan adanya penyekapan di perusahaan tersebut. 

    Meski tidak memerinci bagaimana penyekapan terjadi, Noel mengatakan, laporan itu bisa menjadi indikasi kejahatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

    “Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) shalat gajinya dipotong, seperti itu,” jelasnya. 

    Kemenaker pun memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal menempuh jalur hukum. 

    “Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti,” ujar Noel.

    4. Bayar Rp2 Juta Jika Tak Ingin Ijazah Ditahan

    Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. 

    Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal. 

    “Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor),” ujar Ananda. 

    Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta. 

    “Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang,” jelasnya. 

    Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan. 

    “Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025). 

    Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain. Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal. 

    “Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” katanya. 

    Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

    “Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi. 

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti. 

    “Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.  

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Telkomsel Operasikan 271.040 BTS pada 2024, Pemancar 5G Bertambah 49% YoY

    Telkomsel Operasikan 271.040 BTS pada 2024, Pemancar 5G Bertambah 49% YoY

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengoperasikan 271.040 Base Transceiver Station (BTS) pada 2024, dengan perincian 221.290 4G BTS, 975 5G BTS dan sisanya BTS 2G. Khusus pemancar 5G, jumlahnya meningkat pesat hampir 50% secara tahunan.

    BTS merupakan perangkat yang digunakan operator seluler untuk menangkap dan mengirimkan layanan data atau internet ke smartphone pengguna. Jumlah BTS mempengaruhi penetrasi dan kecepatan layanan internet operator seluelr.

    Dalam laporan info memo, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) mengungkap penambahan BTS dilakukan guna melayani perkembangan internet Tanah Air yang makin pesat.

    “Hal ini sebagai langkah untuk menyambut masa depan digital Indonesia,” tulis dalam laporan info memo Telkom dikutip Minggu (20/4/2025).

    Telkomsel saat ini masih tercatat sebagai perusahaan dengan jumlah BTS terbanyak dan terluas di Indonesia. Jumlah BTS perusahaan pada 2024 bertambah 23.568 unit jika dibandingkan dengan 2023, dengan perincian 23.452 unit BTS 4G dan 321 unit BTS 5G. Sisanya BTS 2G.

    Dengan ratusan ribu BTS tersebut dan total spektrum frekuensi yang dioperasikan Telkomsel mencapai 145 MHz+50 MHz untuk melayani 159 juta pelanggan pada 2024.

    Adapun Telkomsel tengah memperkuat posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi dengan jaringan 5G terluas di Indonesia. Sejumlah kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, hingga Bali akan memiliki jaringan 5G berkesinambungan tanpa putus.

    Jangkauan 5G Surabaya dan Jabodetabek

    Diketahui, Telkomsel telah menambah 50 Base Transceiver Station (BTS) 5G baru, sehingga secara total  BTS 5G aktif di kota pahlawan menjadi lebih dari 90 unit selama periode Ramadan dan Idulfitir 2025. 

    Perluasan jaringan Hyper 5G Telkomsel di Surabaya telah menghasilkan peningkatan signifikan dalam kecepatan internet. Kecepatan unduh kini mencapai 481 Mbps, sementara kecepatan unggah menembus 87 Mbps – empat kali lebih cepat dibandingkan jaringan 4G. 5G Telkomsel hadir di kawasan bisnis, residensial, kampus, hingga bandara di Surabaya.

    Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, mengatakan perusahaan telah memperluas cakupan Hyper 5G yang contiguous tanpa terputus di Surabaya, mengingat ekosistem perangkat dan kebutuhan 5G makin matang. 

    “Ekspansi ini akan berlanjut ke wilayah strategis lainnya seperti Makassar, Medan, dan Batam untuk mengakselerasi transformasi digital Indonesia,” kata Indra.

    Indra mengatakan  hingga Maret 2025 penetrasi handset 5G di Surabaya telah mencapai lebih dari 25%, dengan rata-rata konsumsi data 5G sebanyak 22 GB per pengguna setiap bulan.

    Selain Surabaya, Telkomsel juga agresif menggelar lebih dari 1.400 BTS 5G di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) untuk menghadirkan koneksi internet super cepat, stabil, dan berkualitas  di kawasan bisnis utama, pusat transportasi, area pemukiman, hingga destinasi wisata di Jabotabek.

    Hingga Maret 2025, tercatat penetrasi handset 5G di Jabotabek telah mencapai lebih dari 30%, dengan konsumsi data 5G bulanan rata-rata 30 GB per pengguna. 

    Perluasan cakupan jaringan Hyper 5G Telkomsel secara masif di wilayah ini telah meningkatkan pengalaman pengguna dengan kecepatan unduh maksimum hingga 500 Mbps dan kecepatan unggah hingga 110 Mbps – 5 kali lebih cepat dibanding rata-rata 4G.

    Dengan catatan tersebut maka kecepatan 5G Telkomsel di Jabodetabek masih lebih tinggi dibandingkan dengan Surabaya. Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh jumlah BTS yang lebih banyak, dan ketersediaan perangkat. 

    Adapun saat ini  Telkomsel total mengoperasikan lebih dari 2.250 BTS 5G yang tersebar di 56 kota/kabupaten di Indonesia. Telkomsel berupaya untuk terus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui ekspansi jaringan 5G yang bertahap, terarah, dan terukur.

  • Sejarah dan Keunikan Ayam Taliwang, Ikon Kuliner Lombok

    Sejarah dan Keunikan Ayam Taliwang, Ikon Kuliner Lombok

    Ayam bakar yang semula disebut ayam pelalah berubah menjadi lebih pedas dan kaya rempah. Nama taliwang sendiri diambil dari asal pasukan yang membawa resep awal, sekaligus menjadi penanda lokasi awal penyebarannya di Karang Taliwang.

    Pada 1960-an, seorang perempuan bernama Manawiyah mulai menjual ayam pelalah di pasar Cakranegara. Hidangannya cepat populer, bahkan dikabarkan disantap oleh Jenderal Ahmad Yani sebelum peristiwa G30S/PKI.

    Ayam Taliwang dibuat dari ayam kampung muda yang dibakar setelah direndam bumbu pedas. Penyajiannya selalu dilengkapi dengan plecing kangkung (kangkung dengan sambal terasi) dan beberuk terong (terong mentah dengan sambal).

    Bumbu utamanya terdiri dari cabai merah, bawang putih, kencur, terasi, dan garam. Proses pembakaran memberi aroma khas yang menggugah selera.

    Kini, ayam taliwang tidak hanya menjadi kebanggaan Lombok, tetapi juga telah merambah pasar nasional. Restoran-restoran di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali banyak yang menyajikan hidangan ini.

    Pada 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan ayam taliwang sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Langkah ini memperkuat upaya pelestarian kuliner yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Sasak.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Desak Grab Hentikan Layanan Akses Hemat, Apa Alasannya? – Halaman all

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Desak Grab Hentikan Layanan Akses Hemat, Apa Alasannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Grab agar segera menghapus layanan GrabBike Hemat atau Akses Hemat.

    Pasalnya hal itu dinilai diskriminatif dengan memprioritaskan pengemudi yang mendaftar skema itu demi mendapat lebih banyak orderan.

    Ketua SPAI Lily Pujiati, mengatakan skema itu diskriminatif karena lebih memprioritaskan pengemudi yang mendaftar dalam mendapatkan orderan lebih banyak alias gacor.

    Sementara di sisi lain akan membuat pengemudi lain menjadi sepi orderan atau anyep.

    “Contohnya adalah skema GrabBike Hemat atau Akses Hemat yang diprotes oleh gelombang demonstrasi dari pengemudi ojol di berbagai kota seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Palembang, Cirebon, Mataram, Kupang dan lainnya,” katanya kepada media di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

    Sebagai catatan, pekan ini ratusan driver ojol turun ke jalan dan mendatangi kantor Grab di beberapa daerah untuk memprotes layanan Hemat tersebut.

    Grab Hemat adalah istilah yang mengacu pada program Akses Hemat layanan GrabBike Hemat.

    Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan para mitra pengemudi ojol Grab, driver harus mendaftar terlebih dulu untuk mengikuti program ini.

    Situs resmi Grab menjelaskan GrabBike Hemat merupakan layanan transportasi baru untuk perjalanan jarak pendek dengan tarif terjangkau yang tersedia di seluruh kota operasional Grab di Indonesia.

    Lily mengatakan, skema Hemat ini akan memotong pendapatan pengemudi ojol sebesar Rp 2.000 bila pengemudi menjalankan orderan antar penumpang sebanyak 2-5 orderan.  

    Kemudian potongan akan naik menjadi Rp 3.000 bila menjalankan perintah dari platform sebanyak 6 orderan atau lebih. Potongan itu mulai berlaku saat diluncurkan di bulan Februari lalu.

    Namun kemudian potongan tersebut naik di bulan April ini hingga Rp 20.000 untuk menjalankan perintah platform sebanyak 10 orderan atau lebih.

    “Semua potongan itu semakin memberatkan karena selain itu platform masih melakukan potongan setiap orderan yang dikerjakan pengemudi ojol. Belum lagi biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi ojol seperti biaya parkir, bensin, pulsa, paket data, spare parts, cicilan kendaraan, cicilan atribut (jaket, helm, tas) dan biaya lainnya,” jelasnya.

    Penjelasan Pihak Grab

    Director, Mobility & Logistics, Grab Indonesia Tyas Widyastuti mengatakan, pihaknya menghargai hak Mitra Pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka, selama dilakukan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kami juga menyediakan wadah bagi Mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan melalui berbagai saluran komunikasi,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

    “Termasuk melalui layanan GrabSupport maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas Mitra Pengemudi yang dilaksanakan secara berkala,” tambahnya.

    Tyas mengungkapkan, Grab senantiasa memberikan akses berbagai layanan utama bagi Mitra Pengemudi seperti GrabBike, GrabCar, GrabFood, GrabMart hingga GrabExpress, tanpa tambahan biaya.

    Sedangkan Program Akses Hemat, jelasnya, merupakan program tambahan baru yang bersifat opsional atau pilihan bagi pengemudi.

    Program ini, kata Tyas, memungkinkan Mitra Pengemudi mendapatkan akses pada layanan GrabBike Hemat.

    Meski demikian, dia memastikan bahwa penawaran program tambahan ini tidak bersifat wajib, sehingga Mitra dapat membatalkan partisipasinya kapan saja tanpa biaya apapun.

    “Adapun, ketentuan biaya langganan harian ketika mengikuti Program Akses Hemat berbeda di setiap kota, dan telah diinformasikan pertama kali saat Mitra mendaftar program ini di aplikasi GrabDriver,” jelas Tyas.

    Ia mengatakan, program Akses Hemat diluncurkan sejak awal 2025 usai mempertimbangkan masukan Mitra Pengemudi sebelumnya yang mengeluhkan terkait ketersediaan layanan GrabBike Hemat.

    Meski demikian, Grab akan terus meninjau program baru ini secara berkala dan akan menerapkan penyesuaian-penyesuaian, jika diperlukan.

  • Jumlah BTS, Spektrum, dan Keunggulan 2025

    Jumlah BTS, Spektrum, dan Keunggulan 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PTXLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSmart) bakal menjadi penantang baru di industri telekomunikasi dalam negeri, XLSmart akan bersaing dengan Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison dalam mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dalam negeri.

    Hadirnya XLSmart juga menandakan peta persaingan industri yang makin sehat, di mana jumlah pemain telah mengkrucut menjadi tiga pemain saja sehingga persaingan dapat lebih kuat dan sehat. 

    Dengan modal spektrum frekuensi, BTS, hingga nilai proposisi atau keunggulan yang ditawarkan, ketiganya berupaya untuk memikat hati pelanggan. 

    Berikut data terakhir seputar jumlah BTS, spektrum, dan keunggulan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart pada 2025:

    Telkomsel 

    PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengoperasikan 271.040 BTS, termasuk 221.290 4G BTS and 975 5G BTS pada 2024 untuk sebagai langkah untuk menyambut masa depan digital Indonesia. Telkomsel saat ini masih tercatat sebagai perusahaan dengan jumlah BTS terbanyak dan terluas di Indonesia.

    Jumlah BTS tersebut bertambah 23.568 unit dibandingkan dengan 2023, dengan perincian 23.452 unit BTS 4G dan 321 unit BTS 5G. Sisanya BTS 2G. 

    Dengan ratusan ribu BTS tersebut dan total spektrum frekuensi yang dioperasikan Telkomsel mencapai 145 MHz+50 MHz untuk melayani 159 juta pelanggan pada 2024. 

    Adapun Telkomsel tengah memperkuat posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi dengan jaringan 5G terluas di Indonesia. Sejumlah kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, hingga Bali akan memiliki jaringan 5G berkesinambungan tanpa putus. 

    Petugas meningkatkan kapasitas BTS

    Indosat 

    PT Indosat Tbk. (ISAT) terus memperluas jaringan yang dimiliki. Sejak merger dengan Tri pada 2022, Indosat telah menambah cakupan layanan kepada lebih dari 10 juta populasi di Indonesia, dengan 16.400 desa yang sebelumnya tak terlayani kini dapat menikmati layanan Indosat. 

    Indosat memiliki lebih dari 250.300 BTS pada 2024. Jumlah tersebut bertambah sekitar 20.800 BTS dibandingkan dengan 2023 yang berjumlah 229.500 BTS. Adapun BTS 4G mendominasi pada 2024 dengan total mencapai 196.300 BTS atau bertambah 17.200 BTS. 

    Sementara itu BTS 2G tercatat sebesar 53.900 atau bertambah 3.500 BTS secara tahunan. Pertumbuhan BTS 2G yang lebih rendah sejalan dengan bisnis seluler yang telah beralih dari layanan suara dan SMS ke layanan berbasis data atau internet.  Indosat mengalokasikan belanja modal (capex) sebesar Rp13 triliun pada 2025 untuk memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan, hingga mengadopsi teknologi terbaru seperti kecerdasan buatan.

    Indosat menggunakan total spektrum frekuensi 135 MHz untuk melayani 94,7 juta pelanggan pada 2024. Indosat terus mendorong layanannya ke Indonesia Timur, sekaligus menghadirkan nilai tambah lewat kecerdasan buatan (AI). 

    XLSmart dan China Telecom …

  • Hujan ringan dominasi cuaca kota-kota besar RI

    Hujan ringan dominasi cuaca kota-kota besar RI

    logo BMKG

    BMKG: Hujan ringan dominasi cuaca kota-kota besar RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, hujan ringan diperkirakan turun di sejumlah kota besar RI, seperti Jayapura, Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Makassar. Prakirawan cuaca BMKG M. Apdillah A menyebutkan dalam keterangan yang dikutip di Jakarta Minggu, untuk Pulau Sumatera, diperkirakan hujan ringan di kota Banda Aceh, Medan, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang, dan Pangkalpinang.

    “Waspadai hujan disertai petir yang berpotensi terjadi di Bandarlampung,” kata Apdillah.

    Dia melanjutkan, untuk Pulau Jawa, diperkirakan kondisi cuaca hujan ringan di Kota Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya, dan hujan sedang di kota Serang serta Semarang.

    “Selanjutnya, untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, diperkirakan kondisi cuaca hujan ringan di Denpasar dan Mataram, serta hujan sedang di Kupang,” dia menuturkan.

    Kemudian, katanya, di Kalimantan, diperkirakan kondisi cuaca hujan ringan di Kota Samarinda, Palangka Raya, dan Pontianak. Dia juga mengingatkan untuk waspada hujan disertai petir yang berpotensi terjadi di Tanjung Selor dan Banjarmasin. Adapun untuk Pulau Sulawesi, dia menyebutkan, diperkirakan kondisi cuaca berawan tebal di Gorontalo, hujan ringan di Manado, Palu, Kendari, dan Makassar, serta hujan sedang di Mamuju.

    Lalu, untuk wilayah Indonesia Timur, diperkirakan kondisi cuaca hujan ringan di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura, serta hujan sedang di Merauke. Hujan berpetir diperkirakan akan ada di Nabire dan Jayawijaya, sehingga dia mengingatkan publik untuk waspada.

    Sumber : Antara

  • Cerah atau Hujan? Begini Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 20 April 2025

    Cerah atau Hujan? Begini Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 20 April 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda, telah mengumumkan prakiraan cuaca di Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Minggu (20/4/2025).

    Cuaca di wilayah Surabaya diprediksi hujan pagi hari dan cerah berawan sekitar pukul 14.00-18.00 WIB. Selebihnya cuaca cenderung berawan, termasuk di Kecamatan Pakal, Pabeancantikan, Semampir, hingga Benowo.

    “Untuk suhu di daerah ini antara 24-34 derajat celcius. Dengan kecepatan angin berkisar 24,1 Km/jam dan tingkat kelembapannya keseluruhan sekitar 69-98 persen,” ujar Oky Sukma Hakim, S.Tr, prakirawan BMKG Juanda Surabaya, Sabtu (19/4/2025).

    Menurut Oky, beberapa wilayah sekitar Surabaya, seperti Sidoarjo diprakirakan akan turun hujan, mulai dari intensitas ringan hingga disertai petir. Adapun hujan diprediksi terjadi pada pagi hari, termasuk Kecamatan Jabon, Krembung, Sidoarjo, Tanggulangin, dan Wonoayu.

    Untuk suhu di wilayah Sidoarjo cukup bervariasi di setiap lokasi. Suhu terendah mencapai 24 dan tertinggi 33 derajat celcius. Perihal kecepatan anginnya sama seperti Surabaya, yakni 24,1 Km/jam dari arah Barat. Sedangkan tingkat kelembapannya rata-rata 64-96 persen.

    Hari ini, di Gresik juga diprakirakan akan turun hujan ringan di Minggu pagi. Kemudian siang dan malamnya cenderung berawan. Sedangkan sorenya tampak lebih cerah, seperti yang terjadi di Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Sidayu, hingga Ujungpangkah.

    Tingkat kelembaban di wilayah ini cukup bervariasi. Untuk suhu terendah mencapai angka 25 dan tertinggi 32 derajat celcius. Perihal kecepatan angin di wilayah ini antara 24,1 Km/jam dari Barat. Sedangkan untuk tingkat kelembapannya yakni antara 71-94 persen.

    Meski diprediksi hujan dan cuaca cenderung berubah-ubah dalam waktu singkat, warga dihimbau untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca melalui aplikasi resmi BMKG atau layanan cuaca daring lainnya.

    Dengan memahami prakiraan cuaca secara detail, masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat menjalani aktivitas hari ini dengan lebih aman dan nyaman, termasuk saat memulai aktivitas tempat. [fyi/suf]

  • Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawannya jika melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

    Upah karyawan yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

    Mengenai pemotongan gaji jika karyawan salat Jumat ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mengeceknya terlebih dahulu.

    “Saya akan pelajari (cek kasusnya)” kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Sejauh ini, Nasaruddin mengaku, belum menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” kata Nasaruddin.

    Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut viral karena menahan ijazah karyawannya tanpa alasan jelas.

    Jika para karyawan ingin ijazahnya kembali, mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah, ketika resign.

    Selain itu, beberapa aturan juga dinilai melanggar hak-hak karyawan, seperti pemotongan gaji.

    Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10 ribu itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, yang mengungkapkan bahwa aturan gaji dipotong karena salat Jumat tersebut sudah berlangsung lama.

    Adapun, Peter mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu pada akhir Desember 2024.

    Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

    Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    12 Mantan Karyawan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

    Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

    Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

    Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

    Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

    Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

    Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

    Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

    Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

    “Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta,” ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

    Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

    “Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali,” ucapnya.

    Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

    Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

    Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

    Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

    “Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang,” kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha.”

    “Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

    Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

    “Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut,” katanya.

    “Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegasnya lagi.

    Eri lantas menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

    Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua.”

    “Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Bobby Constantine) (Kompas.com/Firda Janati)

  • 1
                    
                        Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
                        Regional

    1 Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana Regional

    Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan pemilik
    UD Sentosa Seal
    ,
    Jan Hwa Diana
    , memicu kontroversi usai muncul laporan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah shalat Jumat.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menelusuri kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur tersebut.
    “Saya akan pelajari (cek kasusnya),” kata Nasaruddin seperti dikutip dari
    Surya
    , Minggu (20/4/2025).
    Namun, Nasaruddin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” tegasnya.
    Sebelumnya, seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa beberapa rekan Muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat.
    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat,” ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
    Peter juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.
    Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
    Ia menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu shalat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan.
    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.
    Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.
    Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja.
    “Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu,” ujarnya, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com.
    Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.
    “Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur,” lanjutnya.
    Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
    Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal.
    “Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor),” ujar Ananda.
    Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.
    “Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang,” jelasnya.
    Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan.
    “Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
    Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.
    Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal.
    “Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” katanya.
    Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
    “Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi.
    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.
    “Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX DPR Sebut Perusahaan yang Potong Gaji Karyawan Jumatan Bisa Dipidana

    Komisi IX DPR Sebut Perusahaan yang Potong Gaji Karyawan Jumatan Bisa Dipidana

    Jakarta

    Komisi IX DPR prihatin adanya temuan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawannya. Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan perusahaan yang melakukan itu jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.

    “Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Ashabul kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

    Ashabul meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum. Kata Ashabul, saat ini, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak pekerja.

    “Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Ashabul.

    Ashabul menerangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dijerat sanksi pidana. Tak hanya itu, kata dia, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    “Terkait dengan pelarangan atau pembatasan waktu untuk melaksanakan ibadah Shalat Jumat, perlu saya tegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan,” kata Ashabul.

    “Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Selain itu, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,” sambungnya.

    “Komisi IX DPR RI akan terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terulang. Kami juga mengajak para pekerja untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Ashabul.

    Diketahui, UD Sentoso Seal menjadi sorotan usai dikritik DPRD Surabaya. Perusahaan suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya, itu diduga melakukan penahanan ijazah hingga pemotongan gaji bagi karyawan yang melakukan Salat Jumat tapi pemilik usaha tetap berkelit.

    Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir saat hearing menyebutkan adanya dugaan bahwa karyawan di UD Sentoso Seal dipekerjakan dengan tidak sepatutnya. Selain pemotongan gaji karyawan saat menjalankan ibadah Salat Jumat, ada juga yang disekap.

    “Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” kata Kadir.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini