kab/kota: Surabaya

  • Uskup Surabaya: Banyak Umat Non-Katolik Ikut Misa Arwah Paus Fransiskus

    Uskup Surabaya: Banyak Umat Non-Katolik Ikut Misa Arwah Paus Fransiskus

    Surabaya, Beritasatu.com – Uskup Surabaya Mgr Agustinus Tri Budi Utomo memimpin misa arwah Paus Fransiskus di Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (HKY) Katedral Surabaya, Selasa (22/4/2025).

    Uskup Surabaya menyebut banyak umat non-Katolik yang mengikuti misa arwah Paus Fransiskus tersebut.

    Uskup Didik, panggilannya, menyebut, misa arwah untuk mengenang Paus Fransiskus tersebut diselenggarakan bertepatan pada Ekaristi Pekan Paskah Oktaf atau Minggu kedua Paskah.

    “Ekaristi Pekan Paskah Oktaf ini kami intensikan untuk doa bagi Bapa Suci Paus Fransiskus, yang baru dipanggil Tuhan kemarin,” ucap Uskup Didik seusai misa arwah.

    Uskup Didik juga menjelaskan, tidak hanya umat Katolik saja yang terpantau mengikuti misa pada malam hari ini. Namun, datang pula umat lainnya, serta masyarakat dan komunitas lintas agama, yang ikut merasakan kehilangan atas mangkatnya Paus Fransiskus. Sebanyak kurang lebih 700 umat mengikuti misa tersebut.

    “Kami sungguh bersyukur, bahwa ternyata yang hadir dalam perayaan ekaristi ini bukan hanya umat Katolik, tetapi juga umat Kristiani lain, dan juga umat lintas agama, serta berbagai lapisan masyarakat yang menunjukkan simpati dan apresiasi ungkapan bela sungkawa bagi wafatnya Paus Fransiskus,” paparnya.

    Rasa kehilangan yang dirasakan oleh umat selain Katolik, lanjut Uskup Didik, adalah sebuah apresiasi atas kepemimpinan Gereja Katolik Roma di bawah Paus Fransiskus selama kurang lebih 12 tahun lamanya.

    “Kepemimpinan sebagai agamawan atau rohaniwan itu yang sungguh dihargai oleh teman-teman. Dia sebagai teladan yang di satu sisi progresif mengarah ke depan membawa orang untuk berjuang bagi yang lemah dan yang tersingkirkan,” ucapnya.

    Uskup Didik juga mengatakan, kepemimpinan Paus Fransiskus sebagai agamawan atau rohaniwan sungguh dihargai oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu umat Katolik serta umat lintas iman di seluruh dunia.

    Mengenai sosok yang akan memimpin Gereja Katolik Roma sebagai Paus, Uskup Didik menyampaikan, umat dan imam Keuskupan Surabaya berharap akan mendapatkan sosok Sri Paus yang baru dan bisa membaca tantangan zaman.

    “Kita semua memohon bahwa segera terpilih Paus baru. Dengan demikian akan segera mendapatkan kepemimpinan baru di dalam Gereja Katolik dan mendapatkan uskup yang sungguh-sungguh tepat bagi tanda-tanda zaman ke depan,” pungkas Uskup Didik setelah memimpin misa arwah Paus Fransiskus.
     

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

    3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Hakim Erintuah Damanik dipenjara sembilan tahun dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Selain Erintuah, jaksa juga menuntut agar PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa memvonis Hakim Mangapul selama sembilan tahun pidana.

    “[Menuntut] menjatuhkan pidana kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila bisa tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan pidana enam bulan.

    Berbeda dengan Mangapul dan Erintuah, jaksa justru menuntut Hakim Heru Hanindyo agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

    “[Menuntut] menjatuhka Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutur hakim.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Gregorius Ronald Tannur diadili atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

    Singkatnya, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melakukan lobi-lobi dengan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono agar anaknya itu bisa divonis bebas.

    Kemudian, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat. Total, tiga hakim PN Surabaya telah didakwa menerima uang suap Rp1 miliar dan SGD308.000 atau setara Rp3,6 miliar (Kurs Rp12.023).

    Alhasil, uang total Rp4,6 miliar diduga diterima Erintuah Cs untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

  • 9
                    
                        Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih "Resign"
                        Surabaya

    9 Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih "Resign" Surabaya

    Malu karena Perusahaan Diana Viral soal Tahan Ijazah, Karyawan Pilih “Resign”
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Satrio Ambasakti
    (20), karyawan yang dulu pernah bekerja di perusahaan
    UD Sentoso Seal
    milik
    Jan Hwa Diana
    , akhirnya berani
    resign
    dan melaporkan mantan bosnya itu. 
    Satrio bekerja di perusahaan milik Diana selama lima bulan belakangan.
    Ia akhirnya memilih
    resign
    pada Senin (14/4/2025) karena kasus penahanan ijazah di perusahaannya semakin viral.
    “Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa,” kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
    Meski sudah mengajukan
    resign,
    Satrio belum mendapatkan kembali ijazah dan SKCK miliknya. 
    Akhirnya, ia bergabung dengan 40 korban lainnya dari karyawan yang melaporkan Diana beserta staf.
    Satrio mengatakan, ia melamar kerja di
    perusahaan Diana
    melalui aplikasi info lowongan kerja (loker) dengan posisi staf gudang.
    Dalam pengumuman loker tersebut, tidak tertera syarat untuk menyerahkan ijazah dan SKCK asli.
    Namun, ada permintaan lain saat ia melalui tahapan
    interview.
    “Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu
    interview
    , di loker tidak ada,” katanya.
    Pada waktu seleksi, Satrio mengaku di-
    interview
    dan menyerahkan ijazahnya kepada salah satu staf admin Diana bernama Putri.
    “Mbak Putri (
    interview)
    . Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri. Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero,” ujarnya. 
    Adapun Vero merupakan HRD UD Sentoso Seal yang dilaporkan oleh mantan karyawan ke
    Polda Jatim
    atas dugaan penggelapan karena menahan ijazah.
    Dalam satu bulan, Satrio mengaku menerima upah kurang dari UMK, di bawah Rp 3 juta.
    Namun, karena di awal perjanjian kerja ia menyerahkan ijazah, Satrio tidak membayar uang Rp 2 juta sebagai pengganti.
    Hanya saja, dia diwajibkan membayar tebusan Rp 2 juta ketika memutuskan
    resign
    mendadak.
    “Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau
    resign
    mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Erintuah Dituntut 9 Tahun Penjara

    Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Erintuah Dituntut 9 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, akhirnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025).

    Jaksa menyatakan Erintuah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagai imbalan atas vonis bebas Ronald Tannur, yang sebelumnya terseret dalam kasus kematian Dini Sera.

    Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Erintuah telah melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Erintuah untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan terkait kasus suap vonis Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Erintuah Damanik tidak sendirian. Jaksa mendakwa dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Dalam dakwaan, mereka menerima suap sebesar Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapur setara dengan Rp 3,6 miliar, dari pihak yang berkepentingan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya diduga kuat memanfaatkan jabatan untuk mengatur hasil sidang yang berpihak kepada terdakwa, dengan imbalan sejumlah uang tunai. Vonis bebas Ronald Tannur sebelumnya memicu kemarahan publik, terutama keluarga korban Dini Sera, yang menduga ada permainan hukum dalam persidangan.

    Kasus suap vonis Ronald Tannur menambah daftar panjang dugaan praktik mafia peradilan di Indonesia dan menjadi perhatian publik atas integritas sistem hukum di Tanah Air.

  • 3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    3 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara, Heru Hanindyo Paling Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dituntut 9 hingga 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tiga hakim itu diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mempengaruhi putusan.

    JPU menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Jaksa juga menuntut agar Erintuah dijatuhi denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

    Sementara Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Adapun hakim Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda serupa.

    Heru Hanindyo Dituntut Paling Tinggi

    Heru Hanindyo, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman paling berat.

    Heru Hanindyo diketahui dituntut Jaksa penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

    Ia dituntut hukuman tinggi karena dinilai paling tidak kooperatif dibanding dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

    Jaksa menilai Heru tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya.

    Selain itu, perbuatannya disebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    “Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Heru juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

    Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru, adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan.

    Keduanya juga menjadi bagian dari majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

    Ingin Tobat

    Kuasa hukum dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Philipus Harapanta Sitepu, berharap tuntutan untuk kliennya, Erintuah Damanik dan Mangapul, jauh lebih ringan.

    Diketahui, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (22/4/2025), keduanya dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara.

    Berbeda dengan hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan lebih besar yakni 12 tahun penjara. 

    “Kami mengharapkan tadinya, dengan sudah mengajukan justice kolaborator, kami berharap lebih ringan daripada itu,” kata Philipus di PN Jakpus usai sidang tuntutan. 

    Philipus menegaskan, perkara ini bisa berjalan karena keterangan dari Erintuah dan Mangapul.

    Menurutnya, kejujuran dan itikad baik keduanya menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.

    Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan saat menjatuhkan putusan. 

    Apalagi, kata dia, keduanya dinilai kooperatif, membantu pembuktian perkara lain, serta sudah mengembalikan uang hasil korupsi.

    Philipus juga menyampaikan ihwal kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang mereka terima terkait perkara ini. 

    Erintuah Damanik diketahui telah mengembalikan 115 ribu Dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu Dolar Singapura. 

    Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima selama menjabat sebagai hakim. 

    Menurut Philipus, hanya Erintuah dan Mangapul yang secara sukarela mengembalikan uang, sebagai bentuk pertobatan dan keinginan untuk memperbaiki hidup. 

    “Karena mereka ingin memperbaiki hidup, ingin bertobat. Mereka sampaikan juga di persidangan begitu. Hanya kami mendengar tuntutannya, kami memang sedikit kecewa,” tutur Philipus.

    Meski sedikit kecewa dengan tuntutan 9 tahun yang dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

    Kasus suap bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara kematian Dini Sera.

    Belakangan terungkap bahwa ketiga hakim menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

    Rinciannya adalah Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

    Jaksa menduga suap itu diberikan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.

    Tak hanya itu, Meirizka dan Lisa juga disebut berupaya menyuap hakim di tingkat kasasi agar putusan bebas tetap dipertahankan.

    Untuk itu, mereka diduga bekerja sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

    Ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

    Namun, Kejaksaan Agung menyebut uang suap untuk Hakim Agung belum sempat diserahkan.

    Zarof didakwa dengan pasal pemufakatan jahat.

    Pada akhirnya, MA menolak kasasi Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

    Dalam putusan tersebut, Hakim Agung Soesilo tercatat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Lisa dan Zarof juga didakwa merancang pemberian suap sebesar Rp5 miliar kepada Soesilo.

    Selain itu, Zarof turut didakwa menerima gratifikasi fantastis Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang diduga berasal dari pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.

  • Mobil Avanza Terbalik di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

    Mobil Avanza Terbalik di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mobil Avanza dengan nomor polisi L 1798 PW mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, tepatnya di pertigaan dekat SMA Negeri 9 Surabaya pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 12.37 WIB.

    Mobil berwarna silver tersebut terbalik usai menabrak trotoar dan dua kendaraan lain yang tengah terparkir di pinggir jalan.

    Menurut penuturan saksi mata bernama Ardini, insiden bermula ketika mobil melaju dari arah selatan ke utara. “Mobilnya diduga pecah ban, nyetirnya dari sana (selatan ke utara) oleng, enggak bisa mengendalikan kecepatan. Lalu menabrak Honda Jazz dan mobil Mazda yang pakir,” terang Ardini.

    Dini menambahkan, kecelakaan tersebut menimbulkan suara keras yang langsung mengundang perhatian warga sekitar. Warga pun segera berkerumun dan membantu proses evakuasi para penumpang dari dalam mobil yang terbalik. Mobil Avanza itu membawa empat penumpang, terdiri dari tiga orang dewasa dan satu bayi.

    Ia juga menjelaskan kondisi kendaraan yang mengalami kerusakan akibat tabrakan. “Kondisi mobil Avanza ringsek bagian depan, sementara mobil Mazda ringsek pada body kanan mobil dan depan. Sedangkan Honda Jazz, rusak di bagian belakang kanan,” kata Dini.

    Komandan Rescue Damkar Pasar Turi, M. Munir, membenarkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. “Korban telah ditangani medis. Kondisi luka-luka di tangani Dinkes dan PMI, sehingga kami tinggal ‘recovery’ kendaraan yang terbalik,” tandas Munir.

    Seluruh korban segera dilarikan ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Proses evakuasi kendaraan dan pengaturan lalu lintas sempat membuat arus kendaraan tersendat, namun situasi dapat dikendalikan tak lama setelah kejadian. [ram/suf]

  • Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak 'Resign', Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 April 2025

    Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak 'Resign', Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan Surabaya 22 April 2025

    Derita Eks Karyawan Diana, Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign, Kini Hanya Bisa Kerja Serabutan
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemuda berinisial DSP (24), mantan karyawan pabrik
    CV Sentosa Seal
    , perusahaan milik pengusaha
    Jan Hwa Diana
    (JHD) melapor ke Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025).
    Laporan ini karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah
    resign
    sejak tahun 2020 lalu.
    Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.
    Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir.
    Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.
    Kendati begitu, DSP tetap tak legawa jika ijazah terus-terusan ditahan tanpa penjelasan.
    Apalagi, proses
    penahanan ijazah
    tersebut, berlangsung hingga lima tahun lamanya, setelah dirinya
    resign
    dari perusahaan tersebut.
    “Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan,” ujar DSP.
    Korban DSP mengaku tertarik bekerja di CV Sentosa Seal (SS) setelah membaca sebuah postingan berisi lowongan pekerjaan melalui Facebook (FB) pada November 2019.
    Namun, ia memutuskan keluar dari pekerjaan ‘resign’ April 2020, setelah bekerja secara serabutan di dalam pabrik atau gudang tersebut selama kurang lebih setengah tahun.
    Memang, informasi pada postingan lowongan FB tersebut beredar tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
    Namun, saat proses interview dengan pihak manajemen, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja, baru dibahas secara lisan.
    Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan.
    Seperti kinerja kerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.
    “Awalnya tahu dari FB. Kalau penjelasan ijazah bakal ditahan, itu saat waktu
    interview
    . Iya, bilangnya cuma buat jaminan, takutnya mungkin kayak masalah keuangan, takut ada yang mencuri,” ungkapnya.
    Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah
    resign
    , DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen.
    Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS.
    Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya. Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya.
    Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya.
    Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas.
    “Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya
    enggak
    ada respons. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba
    ngomong
    baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata
    enggak
    ada orangnya,” katanya.
    “Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah dimaki-maki saya,” ujar dia.
    Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian.
    Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
    Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah.
    Namun, tambah Tarigan gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya.
    “Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp 400 ribu. Meskipun setelah dipotong di awal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil,” ujar Edy.
    Itulah mengapa, lanjut Tarigan pihaknya mendampingi Korban DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan.
    Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB.
    Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen karyawan.
    Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan.
    “Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami,” pungkasnya.
    Untuk diketahui, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan CV Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti.
    Pemilik perusahaan CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.
    Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.
    Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Cerita Karyawan UD Sentosa Seal yang Ijazahnya Ditahan sejak Tahun 2020, Kini Susah Dapat Kerja
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

    “Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. 

    Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

    Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

     

  • Santri Korban Penculikan Akui Sempat Disiksa selama Penyekapan di Mobil Pelaku
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 April 2025

    Santri Korban Penculikan Akui Sempat Disiksa selama Penyekapan di Mobil Pelaku Surabaya 22 April 2025

    Santri Korban Penculikan Akui Sempat Disiksa selama Penyekapan di Mobil Pelaku
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Polres Pasuruan Kota memastikan kondisi kesehatan dan psikologi Muhammad Sulaiman (18), santri asal Kabupaten Pasuruan korban penculikan, baik.
    Meski demikian, korban mengaku sempat mendapatkan penyiksaan karena terdapat luka lebam di bagian hidung.
    Pengakuan korban tersebut disampaikan langsung saat proses evakuasi usai penangkapan para pelaku penculikan. Dalam video, korban menunjukkan luka lebam di bagian hidung selama penyekapan di mobil para pelaku.
    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menjelakan usai penangkapan para pelaku, korban langsung mendapatkan penanganan khusus. Termasuk pendampingan kesehatan jasmani dan kondisi psikologis korban.
    “Dokter kesehatan sudah memeriksa kesehatan korban untuk memastikan bahwa kesehatan keadaan korban. Baik secara fisik maupun psikologisnya,” ujar Davis.
    Setelah dilakukan pemeriksaan, Davis juga menyampaikan kepada pengasuh pondok pesantren Metal, KH Nurkholis melalui video call.
    Ia juga memberikan kesempatan pada korban untuk mengobrol langsung melalui handphonenya.
    ” Alhamdulillah kiai, para pelaku sudah kami amankan. Untuk santrinya pak kiai juga dalam keadaan sehat. Ini sudah diperiksa oleh dokter,” ujar Davis kepada Nurkholis.
    Dalam perbincangan itu, pihak Ponpes Metal juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian.
    “Mohon maaf, baru besok saya balik ke pondok. Saya tunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” kata Nurkholis melalui sambungan telepon.
    Untuk diketahui, aksi penculikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal, Rejoso, Pasuruan, MS (18) dilakukan di depan toko Hamdalah di Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Senin (21/04/2025) malam.
    Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan beredar luas di media sosial.
    Kurang dari 10 jam, tim gabungan dari Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 7 pelaku penculikan di Tol Kebomas, Gresik, Selasa (22/04/2025) pagi.
    Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mencari motif para pelaku penculikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dokter Cabul Malang, Polisi Periksa Saksi Pegawai Rumah Sakit
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        22 April 2025

    Kasus Dokter Cabul Malang, Polisi Periksa Saksi Pegawai Rumah Sakit Surabaya 22 April 2025

    Kasus Dokter Cabul Malang, Polisi Periksa Saksi Pegawai Rumah Sakit
    Editor
    MALANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Polresta Malang Kota, Jawa Timur, telah memeriksa satu orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter salah satu rumah sakit swasta di kota setempat berinisial AY terhadap pasien inisial QAR.
    Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Inspektur Polisi Dua Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Selasa, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal pada Senin (21/4/2025).
    “Perkembangan perkara dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter, kemarin telah melakukan pemeriksaan satu orang saksi dengan inisial AK yang merupakan pegawai dari salah satu rumah sakit di Kota Malang,” kata Yudi.
    Yudi menjelaskan, pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang menimpa korban QAR.
    Kendati demikian, kepolisian masih belum membeberkan mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi AK.
    “Detailnya nanti setelah semua pemeriksaan selesai,” ujarnya.
    Selain itu, Yudi mengatakan penyidik masih belum memanggil terduga pelaku AY untuk keperluan pemeriksaan.
    Kepolisian kini masih terus mengumpulkan dan mencari alat bukti tambahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual itu.
    “Kami (mencari) saksi yang mengetahui kejadian ini, dalam artian dia melihat atau mendengar dugaan pelecehan sebagaimana laporan dari korban,” ucapnya.
    Sebelumnya, QAR bersama tim penasihat hukumnya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY ke kantor polisi setempat pada Jumat (18/4).
    Dugaan pelecehan seksual yang menimpa QAR terjadi pada 27 September 2022 di ruang perawatan VIP salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
    QAR pernah dirawat di rumah sakit tersebut dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada 26 hingga 28 September 2022 karena mengalami vertigo dan sinusitis.
    Selain QAR, terduga pelaku AY diduga melakukan tindakan serupa kepada seorang pasien lainnya berinisial A.
    Satu korban tambahan yang berinisial A telah melaporkan perbuatan AY ke Polresta Malang Kota, pada hari ini sehingga jumlah korban kasus dugaan pelecehan seksual berjumlah dua orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.