kab/kota: Surabaya

  • Viral Emak-emak Tipu Pedagang Pandaan, Diarak di Panggung CFD Pasuruan

    Viral Emak-emak Tipu Pedagang Pandaan, Diarak di Panggung CFD Pasuruan

    Viral Emak-emak Tipu Pedagang Pandaan, Diarak di Panggung CFD Pasuruan 

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang wanita berinisial HN (43), warga Perak Utara, Pabean Cantian, Kota Surabaya, menjadi sorotan publik setelah aksinya menipu pedagang di acara Car Free Day CFD Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terekam kamera dan viral di media sosial.

    HN diketahui menggunakan modus berpura-pura membeli jajanan dari pedagang lalu meminta uang kembalian, padahal ia tidak melakukan pembayaran sebelumnya.

     Aksi tersebut terungkap setelah sejumlah pedagang melaporkannya kepada panitia CFD Pandaan.

    Koordinator CFD Pandaan, Fadh Tri Wahyudo, menjelaskan bahwa HN telah berulang kali melakukan aksi serupa, tidak hanya di CFD Pandaan, tetapi juga dalam berbagai kegiatan UMKM lain. 

    Puncaknya, HN tertangkap tangan saat kembali mencoba menipu salah satu pedagang di CFD Pandaan. 

    Salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut merekamnya, dan video itu kemudian menyebar luas di media sosial.

     Dalam video yang beredar, HN tampak mengenakan baju putih dengan motif polkadot hitam, dan terlihat tertunduk malu saat diinterogasi oleh warga.

    Sebagai sanksi, panitia CFD memberikan hukuman sosial berupa pengumuman terbuka di hadapan masyarakat.

    “Jadi bapak-bapak, ibu-ibu, para pengunjung Car Free Day. Diingat-ingat wajah ibu ini, beli gak kasih uang tapi minta susuk (kembalian). Hari ini ketahuan sudah berkali-kali.

    Para pedagang melapor ke panitia,”ujar Fadh.

    Fadh juga mengancam HN untuk tidak lagi kembali ke CFD Pasuruan.

    “Ibu kalau kembali lagi ke sini, saya akan laporkan ke Polisi,” ancam Fadh.

     

    Hingga saat ini, belum terdapat laporan resmi yang masuk ke pihak berwajib terkait kasus ini.

    Panitia CFD Pandaan mengimbau seluruh pedagang serta pengunjung untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang merugikan pelaku usaha kecil. Pihak panitia juga berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

    (*)

  • PSN Rempang hingga BSD City Dibatalkan, Said Didu: Alhamdulillah

    PSN Rempang hingga BSD City Dibatalkan, Said Didu: Alhamdulillah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dibatalkan. Seperti Rempang Eco City, PIK-2, hingga BSD City.

    Kabar ini disambut dengan syukur oleh sejumlah tokoh nasional, salah satunya mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu.

    “Alhamdulillah. PSN Rempang, PIK-2, BSD, dan Surabaya tidak dilanjutkan (dibatalkan). Terus berjuang untuk rakyat,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (28/4/2025).

    Dalam video yang diunggah Said Didu, nampak anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari, juga memberikan pernyataannya terkait pembatalan proyek tersebut.

    Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar klaim, melainkan tertuang jelas dalam dokumen resmi negara.

    “Ini bukti dinyatakan oleh Bapak Prabowo, di halaman 72 sampai 78, jangan ada yang ngaku-ngaku, ngadi-ngadi yah,” tegas Rieke di hadapan Siti Hawa (67), yang akrab disapa Nek Awe.

    Dikatakan Rieke, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, PSN Kawasan Rempang Eco City memang sudah tidak tercantum lagi.

    “Jelas Perpres ditandatangani oleh Presiden Prabowo, Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 sudah tidak ada PSN yang bernama Kawasan Rempang, Eco City, batal,” lanjut Rieke.

    Pembatalan PSN ini menandai langkah baru pemerintah dalam mengevaluasi proyek strategis nasional, dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

    Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mendatangi Gedung DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI pada Senin (28/4/2025) kemarin.

  • Coway Dukung Program KAI Sediakan Refill Air Minum di Stasiun Kereta – Halaman all

    Coway Dukung Program KAI Sediakan Refill Air Minum di Stasiun Kereta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Coway Co. Ltd. turut mendukung perjalanan mudik yang lebih sehat dan berkelanjutan selama perayaan Idul Fitri 2025 di Indonesia.

    Coway bermitra dengan  PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan memasang 170 unit pemurni air di 41 stasiun kereta api, terutama di pulau Jawa dan Sumatera.

    “Program ini akan terus berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan air minum yang bersih, aman, dan bersertifikasi halal bagi jutaan penumpang,” tutur  Tony Cho, President Director Coway Indonesia, dalam keterangannya dikutip pada Selasa (29/4/2025).

    Coway merupakan perusahaan peralatan rumah tangga termasuk pemimpin teknologi pemurni air nomor satu dari Korea Selatan.

    Setiap unit Coway dilengkapi sistem filtrasi canggih yang mampu menyaring mikroplastik, sehingga aman untuk dikonsumsi sehari-hari.

    “Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan penumpang, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya gaya hidup ramah lingkungan dengan mengurangi konsumsi botol plastik sekali pakai,” ujarnya.

    Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama musim mudik.

    Sejak 2023, refill station air minum gratis telah tersedia di area-area strategis, termasuk stasiun besar di wilayah Jabodetabek seperti Gambir, Tanah Abang, Manggarai, Sudirman, dan Bogor, serta kota-kota besar lainnya di pulau Jawa seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Kediri, Malang, Blitar, dan kota lainnya.

    Melalui inisiatif ini, Coway Indonesia ingin menjadi bagian dari gerakan kolektif menuju gaya hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan.

    Kampanye ini bukan sekadar layanan publik, tetapi juga bentuk kepedulian Coway terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia.

    Di saat keluarga kembali berkumpul untuk merayakan Idul Fitri, Coway merasa terhormat dapat mendampingi perjalanan tersebut dengan komitmen pada inovasi dan keberlanjutan.

    Kemitraan dengan KAI menjadi cerminan dari ajakan kolektif untuk memulai kebiasaan yang lebih baik, bahkan di tengah kepadatan musim mudik 2025.

    “Kami percaya bahwa perubahan besar dimulai dari langkah kecil. Mengisi ulang tumbler selama perjalanan adalah contoh sederhana namun bermakna,” ujar Tony Cho.

    Momentum “Back to the Purest Way” menjadi simbol komitmen Coway Indonesia dalam mengajak masyarakat untuk membuat pilihan bijak setiap hari – demi kesehatan diri sendiri maupun kelestarian lingkungan.

    Sebagai bagian dari kampanye ini, Coway juga meluncurkan promosi digital di enam titik stasiun KAI, termasuk booth aktivasi di Stasiun Tanah Abang.

    Di mana Coway juga membagikan merchandise ramah lingkungan seperti botol minum dan pouch perjalanan, sembari mengedukasi masyarakat tentang pentingnya konsumsi air minum yang aman dan berkelanjutan.

  • Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim Heru Hanindyo (HH) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Heru jadi tersangka TPPU dalam tindak pidana suap dan gratifikasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam Perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menambahkan Heru dipersangkakan telah melanggar Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

    Adapun, Harli mengungkap bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi.

    Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Berikut rangkuman tentang sosok Irjen Ibnu Suhendra yang kini dilantik menjadi Pengawas Internal pada SKK Migas, ternyata lulusan Akpol 1993

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 09:28 WIB

    Capture YouTube Kompas TV via Tribun Wow

    Ibnu Suhendra saat masih menjadi Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror dengan pangkat Brigjen Pol ketika mengungkap fakta tentang terduga teroris di Makassar yang berencana melakukan aksi bunuh diri, dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Irjen Ibnu Suhendra saat ini sedang menjadi perhatian.

    Hal ini lantaran Irjen Ibnu Suhendra ditunjuk sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Irjen Ibnu Suhendra resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Irjen Ibnu Suhendra dilakukan di Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir dari web resmi ESDM.

    Lantas siapa Irjen Ibnu Suhendra sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang Dua yang dilantik Bahlil Lahadalia sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas :

    Ibnu Suhendra memiliki nama dan gelar lengkap Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang menyandang gelar Jenderal Bintang Dua.

    Irjen Ibnu Suhendra merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Ia dikenal berpengalaman di Bidang Reserse.

    Ibnu Suhendra saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Irjen Ibnu Suhendra dilantik sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Sebelumnya, Irjen Ibnu Suhendra adalah Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

    Selain itu, Ibnu Suhendra juga diketahui pernah mengisi posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Sepak Terjang

    Irjen Ibnu Suhendra memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani beberapa kasus besar.

    Namanya pernah muncul dalam penanganan kasus Bom Bali II.

    Ia juga terlibat dalam Operasi Penegakan Hukum di Poso sampai dengan Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Simak inilah daftar kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)
    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)
    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Ekstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembakan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radioaktif di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil

    Terungkap Andil Makelar Perkara Zarof dalam Film Sang Pengadil

    Jakarta

    Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar masih diadili terkait kasus gratifikasi dan pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Kini, terungkap andil Zarof dalam film berjudul Sang Pengadil.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

    Zarof kemudian didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 Kg selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.

    Selama bekerja di MA, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan. Jabatan terakhir Zarof ialah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Selain gratifikasi itu, Zarof juga didakwa membantu pengurusan kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas sesuai putusan PN Surabaya. Zarof disebut menerima janji akan diberi Rp 1 miliar jika kasasi itu sesuai keinginan pihak Ronald.

    Seiring persidangan berjalan, terungkap pula peran Zarof dalam pendanaan film berjudul Sang Pengadil. Peranan Zarof itu diungkap oleh pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar.

    Dia mengaku bingung saat diminta bantuan ‘1 meter’ untuk pembuatan film Sang Pengadil oleh Zarof Ricar. Hal itu disampaikan Bert saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar. Mulanya, jaksa mendalami pertemuan Bert dan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

    “Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang ‘ini aja gue perlu duit’,” kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan pembuatan film itu demi memperoleh keuntungan. Dia mengatakan Zarof kemudian meminta bantuan ‘1 meter’. Bert mengatakan dirinya baru memahami ‘1 meter’ setelah Zarof menjelaskan jika ‘1 meter’ itu berarti Rp 1 miliar.

    “Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya nggak mengerti ‘1 meter’ itu. Dijelaskan ‘1 meter’ itu Rp 1 M (miliar),” jawab Bert.

    Bert menyakini film Sang Pengadil akan membeludak. Dia lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    “Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling,” jawab Bert.

    “Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?” tanya jaksa.

    “Benar,” jawab Bert.

    Zarof Tawarkan Urus Perkara Saat Minta Bantuan Dana Film

    Foto: Sidang Zarof Ricar ketika istri dan anaknya bersaksi (Mulia/detikcom)

    Jaksa terus mendalami kaitan pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bert mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan untuk perkara.

    “Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?” cecar jaksa.

    “Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’ gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau nggak salah,” jawab Bert.

    Bert mengatakan dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu,” jawab Bert.

    “Itu dalam tahapan apa?” tanya jaksa.

    “Sedang proses ya di Pengadilan Pusat,” jawab Bert.

    Namun, Bert kecewa dengan Zarof karena bantuan pengurusan perkara itu tak sesuai harapan. Dia menyebut majelis hakim menolak dua perkara itu.

    “Di BAP (berita acara pemeriksaan) bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, ‘meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya’. Terkait dengan itu yang saya tanyakan pak?” tanya jaksa.

    “Jadi kan saya sudah bantu Rp 1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan,” jawab Bert.

    Meski begitu, Bert menegaskan pemberian Rp 1 miliar ke Zarof ditujukan untuk pembuatan film Sang Pengadil. Namun, dia juga kecewa karena film itu ternyata tak laku.

    “Film itu jalan nggak, diputar nggak?” tanya hakim.

    “Kalau film itu diputar saya kira semua orang hukum pasti meledak ini karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk,” jawab Bert.

    “Jadi pendeknya film itu nggak jalan?” tanya hakim.

    “Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahu hanya seminggu katanya gitu,” jawab Bert

    Tentang Film Sang Pengadil

    Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Dilihat dari akun Instagram resmi ‘Sang Pengadil’, film ini telah tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 atau tepat saat Zarof ditangkap Kejagung. Film yang diproduseri Zarof Ricar ini ditonton lebih dari 50 ribu orang.

    Film ini mengangkat kisah hakim muda bernama Jojo yang diperankan aktor Arifin Putra. Dalam film ini, Jojo diceritakan hidup dalam bayang-bayang korupsi hingga menghadapi trauma kematian tragis ayahnya yang juga merupakan hakim.

    Jojo lalu terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Jojo bertarung melawan para pelaku korupsi yang mengancam keluarganya.

    Film ini menekankan pesan keadilan hingga integritas di sistem peradilan. Dalam film ‘Sang Pengadil’ ini, diceritakan beratnya peran seorang hakim dalam menjaga nurani dan aturan.

    Tepat saat rilisnya film ini, Kejagung menangkap dan menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menjelajahi Keindahan dan Keunikan Taman Prestasi Surabaya, Ruang Hijau Kota Penuh Cerita

    Menjelajahi Keindahan dan Keunikan Taman Prestasi Surabaya, Ruang Hijau Kota Penuh Cerita

    Berbagai plakat dan prasasti yang berisi nama-nama tokoh berprestasi turut dipajang di beberapa sudut taman, seolah menjadi penyemangat bagi generasi muda untuk tidak berhenti bermimpi dan bekerja keras demi masa depan yang lebih baik.

    Tidak hanya menarik dari sisi fungsi sosial dan estetikanya, Taman Prestasi juga memiliki nilai historis yang erat kaitannya dengan perkembangan tata kota Surabaya. Lokasinya yang berdekatan dengan Sungai Kalimas membuat taman ini turut menjadi bagian dari program revitalisasi sungai yang dicanangkan oleh pemerintah kota.

    Kalimas yang dahulu dikenal sebagai jalur transportasi penting di masa kolonial kini kembali dihidupkan dengan konsep wisata air, dan Taman Prestasi menjadi salah satu titik pemberangkatan perahu wisata yang mengajak pengunjung mengenang sejarah Surabaya sebagai kota pelabuhan.

    Di sepanjang tepian sungai, taman ini menawarkan pemandangan yang bersih dan tertata, lengkap dengan jalur pedestrian yang ramah pejalan kaki dan lanskap hijau yang menyejukkan mata.

    Dengan keberadaan taman ini, pemerintah berupaya menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur perkotaan tidak harus mengorbankan ruang hijau, melainkan justru bisa berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Berbagai komunitas lokal sering mengadakan kegiatan di taman ini, mulai dari komunitas literasi, komunitas pecinta lingkungan, hingga kelompok seni yang secara rutin memanfaatkan panggung terbuka untuk menampilkan karya mereka.

    Interaksi antarwarga yang terbangun di taman ini menciptakan iklim sosial yang sehat, di mana setiap individu merasa memiliki ruang untuk berekspresi, belajar, dan berbagi. Dalam konteks pembangunan kota berkelanjutan, taman seperti ini memiliki peran strategis sebagai paru-paru kota sekaligus pusat interaksi sosial yang meminimalkan sekat-sekat antar kelompok masyarakat.

    Kehadiran fasilitas Wi-Fi gratis, toilet umum, dan keamanan yang terjaga juga menjadi faktor penting yang membuat taman ini nyaman dan aman untuk semua kalangan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan taman bukan hanya sebagai pelengkap kota, melainkan sebagai pusat kehidupan warga.

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Catat Tempat Jual Beli Uang Kuno di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Lainnya!

    Catat Tempat Jual Beli Uang Kuno di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Lainnya!

    JABAR EKSPRES – Kamu tahu nggak? Sekarang ini, mengoleksi uang kuno bukan cuma soal hobi. Banyak anak muda, termasuk Gen Z, mulai melirik dunia numismatik sebagai peluang investasi yang seru sekaligus menguntungkan.

    Koleksi uang kuno nggak hanya menyimpan nilai sejarah, tapi juga berpotensi jadi aset berharga di masa depan.

    Kenapa sih uang kuno bisa jadi investasi menarik? Karena setiap koin membawa cerita panjang peradaban manusia. Nilainya bukan cuma di angka yang tertera, tapi juga di nilai sejarah dan kelangkaannya.

    Terutama untuk koin dalam kondisi istimewa atau proof set, harga jualnya bisa melambung tinggi di pasaran!

    BACA JUGA: Ini Dia 4 Tempat Jual Koin Kuno Rp1000 Kelapa Sawit, Cek Lokasinya!

    Buat kamu yang mau mulai koleksi atau investasi koin kuno, ini dia beberapa toko uang kuno terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta yang wajib kamu kunjungi.

    1. Toko Numismatik Jakarta

    Alamat: Jl. Thamrin No. 12, JakartaKontak: 021-88990011

    Di pusat keramaian Jakarta, Toko Numismatik ini menawarkan berbagai koleksi koin kuno dari seluruh dunia, termasuk Romawi dan Yunani.

    Kamu bisa menemukan koin-koin langka bernilai tinggi atau mulai koleksi dari pilihan yang lebih terjangkau. Jangan khawatir kalau masih pemula, staf di sini siap bantu kamu memilih koin pertama!

    2. Kolektor Uang Kuno Bandung

    Alamat: Jl. Dago No. 45, BandungKontak: 0812-3456-7890

    Bandung nggak cuma soal kuliner dan fashion! Di sini, kamu bisa berburu koin dari masa keemasan Majapahit dan Sriwijaya.

    Tempat ini cocok banget buat kamu yang ingin mulai koleksi dengan sentuhan sejarah Nusantara. Koleksi uang kuno lokal ini punya nilai historis yang tinggi, lho!

    3. Toko Antik Surabaya

    Alamat: Jl. Raya Gubeng No. 98, SurabayaKontak: 0813-2345-6789

    Kalau kamu berada di Surabaya, mampirlah ke Toko Antik Surabaya. Tempat ini punya koleksi koin kuno dari Tiongkok, Mesir Kuno, hingga masa kolonial.

    Pilihan koin luar negeri di sini sangat beragam, cocok buat kamu yang mau memperluas koleksi bertema internasional.

    4. Koleksi Antik Yogyakarta

  • Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun.

    Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya, Zarof Ricar, untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.

    Hal itu disampaikan Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, Ronny menjadi saksi kunci dalam persidangan Zarof Ricar.

    Ronny bersama ibu dan adiknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi Zarof Ricar.

    Jaksa bertanya pada Ronny terkait permintaan uang Rp 100 juta kepada Zarof Ricar.

    Ronny pun menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta ke Zarof untuk keperluan pencalonan pemilihan legislatif.

    “Minta 100 juta untuk keperluan apa?,” tanya Jaksa.

    “Untuk keperluan pencalegan pak,” jawab Ronny.

    Dari penelusuran Tribunnews.com, Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Dan hasilnya dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.

    Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.

    Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.  

    Mengaku Tidak Tahu Uang Rp 1,2 Trilun dan Emas 51 Kg Ditimbun di Rumah

    Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. (Kolase Tribunnews)

    Jaksa juga mencecar Ronny berdasarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penyitaan uang senilai Rp 1,2 triliun yang didapat penyidik atas kasus ayahnya tersebut.

    Uang itu ditemukan di rumah ayahnya saat penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

    “Sejumlah berapa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut?” tanya Jaksa.

    “Jumlah kalau sesuai BAP pak, Rp 1,2 (Triliun) kalau gak salah,” jawab Ronny.

    “Rp 1,2 triliun?” tanya jaksa memastikan.

    “Ya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD nya berapa, ininya berapa,  saya langsung disampaikan bahwa ‘ini kami  bawa uang dengan total segini’,” kata Ronny.

    Setelah itu, Ronny juga dicecar terkait ditemukannya 51 kilogram emas yang didapatkan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    Ronny membenarkan bahwa memang ada emas sebanyak 51 kilogram yang disita dari rumah ayahnya.

    Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu asal usul logam mulia tersebut bisa didapatkan oleh ayahnya.

    Zarof, kata Ronny, juga tidak pernah bercerita mengenai sumber emas tersebut.

    Didakwa Upaya Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifkasi Rp 1 Triliun

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Dalam sidang perkara ini, Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA didakwa berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

    Selain menjadi perantara dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.

    Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com. 

     

  • Viral Video Pelatih Futsal Banting Siswa SD di Surabaya, Korban Alami Cedera Tulang Ekor

    Viral Video Pelatih Futsal Banting Siswa SD di Surabaya, Korban Alami Cedera Tulang Ekor

    GELORA.CO –  Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pelatih futsal membanting seorang siswa sekolah dasar (SD) usai selebrasi kemenangan dalam ajang kompetisi futsal di SMP Labschool Unesa, Surabaya. 

    Peristiwa tersebut mengakibatkan siswa MI Al Hidayah mengalami cedera serius pada tulang ekor.

    Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/4/2025) siang, dalam babak semifinal kompetisi futsal tingkat SD yang mempertemukan MI Al Hidayah dengan SDN Simolawang. 

    Tim MI Al Hidayah akhirnya keluar sebagai juara setelah menang dalam pertandingan tersebut.

    Dalam video yang beredar, tampak para pemain MI Al Hidayah sedang melakukan selebrasi kemenangan menghadap penonton. 

    Namun, tiba-tiba seorang pria berpakaian serba hitam yang-diduga merupakan pelatih tim lawan SDN Simolawang—terlihat menerjang seorang pemain MI bernomor punggung 19, yang kemudian terjatuh ke lapangan.

    Pemain tersebut, BA (11), berusaha menjaga keseimbangan, namun karena hentakan yang cukup kuat, ia pun terjatuh terduduk. 

    Akibatnya, BA mengalami keretakan pada tulang ekor dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

    “Benar, saya ditarik dan dibanting saat selebrasi. Sakitnya nyeri, tetapi saya tetap lanjut bermain di final dan menang lawan SD Rungkut,” ujar BA, saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (28/4/2025).

    Ayah BA, Bambang Sri Mahendra, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya dan menegaskan bahwa tidak ada kericuhan antara pemain maupun suporter sepanjang pertandingan. 

    Namun, insiden kekerasan tersebut terjadi setelah pertandingan selesai.

    “Selama pertandingan suasananya damai. Tetapi, setelah pertandingan, justru terjadi tindakan kekerasan terhadap anak saya. Kami tidak tahu apa motifnya,” ungkap Bambang dengan nada kecewa.

    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa BA mengalami keretakan pada tulang ekor dan membutuhkan masa pemulihan sekitar lima hingga enam bulan. Selama waktu pemulihan, BA harus menghentikan seluruh aktivitas olahraga.

    “Anak saya harus berhenti bermain bola sampai pulih total,” tambah Bambang.

    Bambang juga menyayangkan sikap pelatih berinisial BAZ yang tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

    Proses pemeriksaan terhadap korban dan orang tuanya telah dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

    “Kami berharap pelaku meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi semua pendidik,” tegas Bambang.

    Atas tindakannya, pelatih tersebut dijerat dengan Pasal 79 dan 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.

    Dengan kejadian ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan olahraga dapat menjaga etika dan menghormati sesama peserta, khususnya dalam lingkungan pendidikan.