kab/kota: Surabaya

  • Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Menang Kasasi MA, Warga Surabaya Bongkar Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ursula Mira Soetikno, warga kawasan Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar beton milik tetangganya yang menutup akses masuk ke rumahnya.

    Tindakan tegas ini dilakukan Ursula setelah memenangkan gugatan hukum hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengantongi izin pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri terhadap objek sengketa tersebut.

    Dalam proses pembongkaran itu, Ursula didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Judha Sasmita, SH., MH dan Agoeng Boedhiantara, SH.

    Langkah ini diambil karena amar putusan Hakim Agung secara spesifik mempersilakan Ursula membongkar sendiri pagar tersebut jika pihak tergugat, yakni Ida Farida Limanto, tidak bersedia membongkarnya secara sukarela.

    Proses eksekusi di lapangan sempat diwarnai ketegangan dan penolakan dari pihak Ida Farida Limanto beserta anaknya, Pieter Limanto.

    Di sela-sela pembongkaran, Ida Farida bersikeras bahwa lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut masih sah tercatat sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan bukti sertifikat tanah yang diklaim mencakup area jalan depan rumahnya.

    “Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

    Ia menilai eksekusi tersebut melanggar hak asasinya sebagai warga negara. “Eksekusi ini jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami,” tambahnya, sembari menyebut tindakan itu menabrak rasa keadilan.

    Senada dengan ibunya, Pieter Limanto, putra dari Handoko Limanto dan Ida Farida, turut memprotes pembongkaran tiga pagar yang dilakukan oleh Ursula. Menurutnya, tindakan tersebut cacat prosedur.

    “Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

    Pieter juga mempertanyakan status tanah tempat objek sengketa berdiri. Ia menyoroti tidak adanya proses pencocokan batas tanah atau konstatering sebelum eksekusi dilakukan.

    “Dalam kegiatan eksekusi ini tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada,” kritiknya.

    Mengutip UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4), Pieter menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

    “Negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi,” ujarnya.

    Menanggapi protes tersebut, Judha Sasmita selaku kuasa hukum Ursula menegaskan bahwa tindakan kliennya memiliki landasan hukum yang kuat dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

    Ia meminta pihak tergugat untuk membaca kembali isi putusan pengadilan dan penetapan eksekusi secara teliti.

    “Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha di lokasi.

    Judha menjelaskan rincian dasar hukum eksekusi tersebut, yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021, Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor: 774/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 17 Juni 2021.

    “Berdasarkan putusan tersebut, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Judha Sasmita.

    Dalam amar putusan Kasasi, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar. Jika perintah tersebut diabaikan, maka penggugat diberi wewenang untuk bertindak.

    “Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” papar Judha.

    Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno ke PN Surabaya dengan nomor perkara 774/Pdt.G/2020/PN Sby.

    Pihak tergugat adalah Handoko, dengan Turut Tergugat I Siti Chalimah, SH, Turut Tergugat II Pemerintah Kota Surabaya, dan Turut Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II.

    Kuasa hukum Ursula lainnya, Agoeng Boedhiantara, SH, menambahkan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui dengan benar sebelum pembongkaran dilakukan.

    “Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng.

    Oleh karena ketidakpatuhan tersebut, pengadilan akhirnya memberikan mandat penuh kepada penggugat untuk melakukan eksekusi.

    “Pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri,” pungkas Agoeng. [uci/beq]

  • Siaga Ancaman Siklon Tropis Baru di Jawa Pascabencana Sumatera

    Siaga Ancaman Siklon Tropis Baru di Jawa Pascabencana Sumatera

    Surabaya, Beritasatu.com – Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh wilayah Indonesia, terutama yang kini berada di bawah ancaman siklon tropis baru. Peneliti senior Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (Puslit MKPI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Dr Amien Widodo, mendesak penguatan kapasitas masyarakat menghadapi bencana hidrometeorologis.

    Dr Amien Widodo, pakar Mitigasi Kebencanaan dari Departemen Teknik Geofisika ITS, menganalisis bahwa curah hujan ekstrem yang dibawa Siklon Senyar berinteraksi dengan kondisi topografi Indonesia yang rapuh.

    “Curah hujan ekstrem yang dibawa Siklon Senyar berinteraksi dengan kondisi topografi bergunung-gunung serta kerusakan hutan yang telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Amien Widodo, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, interaksi ini berakibat fatal: tanah menjadi tidak stabil, memicu banjir bandang yang membawa lumpur, batu, serta kayu gelondongan dengan daya rusak yang sangat besar.

    Peringatan Dini: Bibit Siklon Ancam Jawa-Bali

    Tragedi Sumatera kini menjadi landasan untuk merespons peringatan dini dari BMKG mengenai kemunculan bibit siklon tropis baru di selatan Pulau Jawa. Bibit siklon ini berpotensi memengaruhi wilayah Jawa, Bali, NTT, hingga Timika, Papua.

    “Peringatan ini harus segera direspons dengan langkah mitigasi nyata mengingat tragedi Sumatera menjadi bukti bahwa keterlambatan persiapan dapat berakibat fatal,” kata Amien, merujuk pada kesamaan ancaman yang pernah terjadi di Aceh pada 2001.

    Data dari Puslit MKPI ITS dan BPBD Jawa Timur menunjukkan kerentanan yang tinggi. BPBD telah memetakan 14 potensi bencana, dengan wilayah rawan banjir bandang dan longsor tersebar di lebih dari 30 kabupaten/kota, termasuk Pacitan, Ponorogo, Malang, hingga Banyuwangi.

    Dr Amien Widodo menekankan bahwa pengurangan risiko bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah. Pemberdayaan masyarakat menjadi faktor penentu keselamatan utama.

    “Apabila masyarakat telah diberdayakan dan dibekali pengetahuan serta persediaan yang benar, mereka akan tetap dapat bertahan hidup tanpa harus menunggu bantuan eksternal,” imbuhnya.

    Ia menyerukan sinergi yang melibatkan pemerintah, komunitas lokal, dan sektor swasta untuk membangun ketangguhan melalui edukasi, latihan, dan kolaborasi, sebagai langkah menghadapi ancaman siklon tropis dan bencana lainnya di masa depan.

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat pada akhir pekan ini di sejumlah wilayah Indonesia. Beberapa daerah di Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Maluku diperkirakan mengalami cuaca ekstrem.

    Prakirawan BMKG Yuyun Wulandari menyampaikan dalam prakiraan cuaca daring pada Sabtu (6/12/2025). Ia mengingatkan masyarakat perlu meningkatkan kesiapsiagaan.

    “Perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Banda Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara hingga Maluku,” ujarnya.

    Untuk kota-kota besar di Sumatera, BMKG memperkirakan hujan ringan berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, dan Palembang. Bengkulu diprakirakan mengalami hujan sedang, sedangkan Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan Bandarlampung berpotensi hujan disertai petir.

    Di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan mengguyur Serang, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Bandung, dan Yogyakarta berpotensi mengalami hujan intensitas sedang. 

    Di wilayah Kalimantan, Pontianak diperkirakan berawan tebal. Hujan ringan dapat terjadi di Palangka Raya, Samarinda, dan Banjarmasin, sedangkan Tanjung Selor diprediksi mengalami hujan disertai petir.

    Untuk Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar dan Mataram diprakirakan mengalami hujan ringan, sementara Kupang berpotensi hujan sedang. Peringatan juga diberikan untuk wilayah Sulawesi, dengan potensi hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, dan Kendari, serta hujan sedang di Mamuju dan Makassar. 

    Sementara itu, beberapa wilayah di Indonesia timur, seperti Ternate, Ambon, dan Merauke berpotensi mengalami hujan sedang. Hujan ringan juga diprakirakan turun di Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya.

  • BUMN Ini Tidak Tahu Ada Warga Miskin Ekstrem Tinggal di Tengah Lahannya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    BUMN Ini Tidak Tahu Ada Warga Miskin Ekstrem Tinggal di Tengah Lahannya Regional 6 Desember 2025

    BUMN Ini Tidak Tahu Ada Warga Miskin Ekstrem Tinggal di Tengah Lahannya
    Editor
    JEMBER, KOMPAS.com
    – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 Surabaya mengaku tidak mengetahui bahwa ada warga miskin ekstrem yang tinggal di tengah lahannya.
    Hal ini berbanding terbalik dengan pantauan tim
    Ekspedisi Nusaraya Kompas.com
    saat mengunjungi
    Perkebunan Kopi Silosanen
    pada Jumat (28/11/2025). Perkebunan itu berada di bawah pengelolaan
    PTPN 1 Regional 5
    .
    Di tengah perkebunan yang ada di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten
    Jember
    , Jawa Timur, itu banyak warga yang tinggal di rumah yang tidak layak.
    Di samping itu, data Pemerintah Kabupaten Jember menunjukkan bahwa ada 22.043 jiwa atau 5.325 KK warga
    miskin ekstrem
    yang berada di area perkebunan BUMN di Jember.
    Hal ini menjadi ironi karena dengan jumlah
    warga miskin ekstrem
    yang banyak, PTPN justru tidak mengetahuinya.
    “Terkait untuk yang definisi miskin ekstrem, kami tidak mengetahui, Pak,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Kesekretariatan & Humas PTPN I Regional V Surabaya, M Syaiful Rizal saat dihubungi tim
    Ekspedisi Nusaraya Kompas.com
    , Senin (1/12/2025).
    Namun demikian, Rizal mengakui bahwa banyak warga yang tinggal dan menetap di tengah lahan PTPN. Menurutnya, lahan yang ditempati warga itu adalah lahan eks bengkok atau lahan milik desa yang berada di tengah lahan PTPN, bukan lahan milik PTPN seperti pengakuan warga.
    Warga itu bekerja di PTPN sebagai pekerja borongan atau tenaga harian lepas. Mereka akan bekerja jika PTPN sedang membutuhkan tenaganya.
    “Di Kebun Silosanen itu, ada masyarakat yang saya tahu, yang tinggal di tengah-tengah kebun, tapi itu bukan lahan PTPN. Itu lahannya eks bengkok atau lahan desa yang memang di luar HGU (Hak Guna Usaha), di luar kebun milik PTPN, yang memang ditinggali masyarakat, yang juga dalam kesehariannya masyarakat di situ bekerja sebagai pekerja borongan. Ada yang bekerja lepas, ada yang bekerja borongan,” kata Rizal.
    Rizal menyampaikan, jumlah tenaga borongan di
    Perkebunan Silosanen
    sebanyak 15.453 orang. Mereka berasal dari Desa Pace dan Desa Mulyorejo yang meliputi Dusun Baban Timur, Baban Barat dan Silosanen.
    Jika musim panen kopi, penghasilan mereka Rp 57.000 – Rp 60.000 per hari. Namun jika tidak musim panen, penghasilan mereka tidak menentu.
    Pantauan tim
    Ekspedisi Nusaraya Kompas.com
    di Perkebunan Silosanen, banyak warga yang hidupnya memprihatinkan. Mereka tinggal di rumah sederhana yang disediakan oleh PTPN. Mereka bahkan tidak memiliki sejengkal tanah pribadi.
    Salah satunya adalah Buniman (65) yang tinggal di Afdeling Kampongan. Sampai saat ini, meski sudah bertahun-tahun tinggal di tengah lahan perkebunan, bahkan sejak dari kakek buyutnya, Buniman tidak memiliki sejengkal tanah pun. Rumah yang ditempatinya sejak lahir bukan miliknya pribadi.
    “Saya memang lahir di sini,” katanya dalam bahasa Madura.
    Buniman bekerja sebagai pekerja harian lepas atau yang disebut sebagai pekerja borongan. Karena statusnya ini, pekerjannya tidak menentu. Jika tidak waktunya panen, dia hanya dipekerjakan 5 hari hingga 7 hari dalam 15 hari dengan upah Rp 40.000 per hari.
    Penghasilan ini jauh dari kata cukup. Sebab Buniman menjadi tulang punggung keluarga untuk enam anggota keluarganya.
    Di rumah yang sempit dan sudah lapuk itu, Buniman tinggal bersama istrinya bernama Iyem (62) yang kini sedang sakit stroke; anak ketiga, keempat dan kelimanya yang bernama Iflah (31), Umar (26) dan Ferdi (19); serta dua cucunya yang merupakan anak dari Iflah.
    Sedangkan anak pertamanya bernama Sinar meninggal dunia dan anak keduanya bernama Baihaqi bekerja sebagai buruh bangunan di Bali.
    Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Buniman terkadang bekerja menggarap lahan warga yang ada di luar kebun dengan upah Rp 50.000 per hari. Pekerjaan ini pun tidak menentu karena bergantung pada warga yang membutuhkan tenaganya.

    Mon tadek kalakoan e kebbun, tak alakoh. Kadeng mon bedeh petani, alakoh ka petani
    (Kalau tidak ada pekerjaan di kebun PTPN, kadang bekerja ke petani kalau ada petani yang butuh merawat tanaman),” katanya.
    Sebagai tambahan penghasilnya pula, Buniman memelihara dua ekor sapi. Bukan miliknya, sapi itu adalah milik orang lain yang dipeliharanya. Hasilnya nanti akan dibagi dua dengan pemilik.

    Ngalak owanan
    (mengambil peliharaan),” katanya.
    Bupati Jember Muhammad Fawait mengakui bahwa jumlah warga miskin ekstrem di Jember masih tinggi, bahkan tertinggi di Jawa Timur.
    Dia bertekat untuk mengatasi itu dengan kendala yang harus dihadapi. Sebab, warga yang miskin ektrem itu tinggal di tengah lahan BUMN.
    Gus Fawait menyebutkan salah satu contoh yang menjadi kendala pengentasan kemiskinan ekstrem di tengah lahan PTPN.
    Berdasarkan aturan, warga yang bisa mendapatkan bantuan pertanian dari pemerintah adalah petani karena memiliki lahan. Sedangkan, warga yang tinggal di tengah lahan PTPN masuk kategori buruh tani dan tidak punya lahan sehingga tidak bisa menerima bantuan pertanian.
    “Yang kami bikin bingung adalah ketika mereka tinggal berada di pinggir perlahan milik BUMN. Tapi kita tidak berpangku tangan. Ke depan, kami akan pikirkan mereka,” katanya.
    “Beberapa kendala selama ini kita tidak bisa membantu mereka secara langsung karena mereka tidak punya lahan. Sedangkan secara aturan kan mereka harus punya lahan. Kalau ada bantuan bibit, pupuk, alat pertanian, dan lain sebagainya,” katanya.
    Gus Fawait akan berupaya untuk melatih warga yang miskin ekstrem supaya memiliki keterampilan untuk berwirausaha.
    “Kami akan melakukan pelatihan. Kami juga akan melatih mereka untuk menjadi UMKM-UMKM baru,” katanya.
    Artikel ini merupakan bagian dari perjalanan tim Ekspedisi Nusaraya Kompas.com di Kabupaten Jember, mulai dari 27 November hingga 2 Desember. Klik ini untuk mengikuti seluruh rangkaian perjalanan kami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HUT ke-61 Golkar: Ali Mufthi Tegaskan Suara Rakyat Adalah Suara Golkar

    HUT ke-61 Golkar: Ali Mufthi Tegaskan Suara Rakyat Adalah Suara Golkar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjadi representasi aspirasi masyarakat.

    Penegasan ini disampaikan pada acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Kantor DPD Partai Golkar Jatim, Surabaya, Jumat (5/12/2025) malam.

    ​”Suara rakyat adalah suara Golkar. Itu bukan hanya slogan, tetapi prinsip perjuangan kami,” ujar Ali Mufthi dalam sambutannya.

    Ia menekankan bahwa Golkar hadir untuk menyerap, memperjuangkan, dan mewujudkan aspirasi masyarakat dalam kebijakan pembangunan.

    ​Menurut Ali, Golkar sebagai partai besar harus selalu berpihak pada kebutuhan rakyat. “Kita ingin memastikan Golkar menjadi rumah perjuangan rakyat. Apa yang diinginkan masyarakat, itulah yang kita bawa menjadi agenda politik partai,” tegasnya.

    ​Dalam rangkaian tasyakuran tersebut, Golkar Jatim menggelar doa bersama sebagai ikhtiar menguatkan komitmen kebangsaan dan memohon agar Indonesia selalu aman, tertib, kondusif, dan sejahtera.

    ​Acara diawali dengan pembacaan doa Rabbij’al haadzal balada aamina yang dipimpin oleh tokoh agama, sekaligus mendoakan masyarakat yang sedang tertimpa bencana di sejumlah daerah, seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh.

    ​Ali menyebut usia ke-61 menunjukkan kedewasaan dan kematangan Golkar dalam berpolitik. Momen ini digunakan untuk mempertegas peran partai dalam perjalanan bangsa.

    ​”Usia 61 ini adalah usia puncak semangat. Golkar tidak muda, tidak pula tua. Ini usia matang. Semangat kuning harus terus mengalir untuk menyejahterakan rakyat,” pungkasnya, sembari menegaskan orientasi Golkar yang berpihak pada rakyat sebagai kunci keberlangsungan partai. (tok/ted)

  • Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Berstatus DPO, Penyidik Polrestabes Diminta Tangkap Dirut PT BSP yang Bebas Berkeliaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama (Dirut) PT Bone Sulawesi Prima (BSP) Igo Heryanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini diburu oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/3382/SP2HP/VI/RES/ 1.11/2025/Satreskrim. Surat DPO dan juga berisi pencekalan tersebut diterbitkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada 6 Mei 2025.

    Namun, meski berstatus DPO Igo Heryanto yang saat ini tinggal di Makasar masih bebas berkeliaran. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya surat kuasa pada pengacaranya yang di tandatangani oleh Igo. Surat bermaterai tersebut memberikan kuasa pada seorang pengacara dari kantor hukum Didit Hariadi dan Rekan untuk melakukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Surabaya.

    “Terbaru, Igo memberikan surat kuasa pada pengacaranya pada 19 September 2025 untuk melakukan upaya banding di PT Surabaya atas putusan PN Surabaya,” ujar Aditia Sugiarto Prayitno (42) Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) selaku perlapor dalam kasus ini saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

    Adit mengatakan, laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel ore gagal.

    Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSP sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga 4,1 Milyar.

    “Perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia.

    Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.

    Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.

    Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.

    “Dari surat SP2HP yang saya terima, Igo sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.

    Atas peristiwa ini, Adit sebagai perwakilan dari PT BSP meminta agar Igo segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera bisa menemukan Igo dan melakukan penahanan.

    “Dari awal penanganan kasus ini, polisi sudah memperlakukan istimewa karena waktu pemeriksaan tidak dilakukan di Surabaya tapi penyidik yang datang ke Makasar. Tersangka ini tidak mau datang ke Polrestabes Surabaya karena alasan sakit,” ujar Adit.

    Sementara Yafet Kurniawan kuasa hukum Adit menambahkan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan pihak penyidik dengan tidak mencantumkan status DPO Igo ke website Polri. Padahal, setiap orang yang masuk DPO polisi pasti dimasukkan ke website Polri.

    Yafet menambahkan Igo mengajukan gugatan ke PN Surabaya bahwa laporan yang dibuat Aditia adalah sebuah perbuatan melawan hukum (PMH).

    Gugatan PMH tersebut oleh PN Surabaya ditolak, kemudian Igo mengajukan banding. Dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya gugatan Igo tersebut dikabulkan bahwa LP yang dibuat Aditia adalah perbuatan melawan hukum.

    “Ini adalah hukum acara perdata, jangan dicampur adukkan. Ini kan ga masuk akal,” ujar Yafet.

    Sementara Didit Hariadi kuasa hukum Igo Heryanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar.

    “Saya tidak bersedia berkomentar, sebaiknya ditanyakan ke Polrestabes saja,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak merespon. Begitu juga Kantor Tipiter Kompol Makbul juga tak merespon. [uci/ian]

  • PLN Jatim Kirim 33 Personel Ahli ke Aceh: Bantu Pemulihan Kelistrikan Pasca-Bencana

    PLN Jatim Kirim 33 Personel Ahli ke Aceh: Bantu Pemulihan Kelistrikan Pasca-Bencana

    Surabaya (beritajatim.com) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memberangkatkan 33 personel ahli ke Provinsi Aceh, pada Jumat (5/12/2025) untuk membantu pemulihan kelistrikan pasca bencana banjir dan tanah longsor.

    General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, menjelaskan bahwa 33 personel yang diberangkatkan itu terdiri dari 15 pegawai PLN UID Jawa Timur dan 18 orang tenaga ahli kelistrikan.

    “Ini bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan penyaluran ketenagalistrikan di wilayah terdampak, mulai dari normalisasi sistem distribusi, perbaikan konstruksi jaringan, memastikan kontinuitas pelayanan listrik bagi masyarakat, hingga menjaga keandalan pasokan listrik pada fasilitas publik serta layanan masyarakat,” kata Ahmad Mustaqir, Jumat (5/12/2025).

    Ia menambahkan, personel tersebut akan ditempatkan di dua wilayah kerja, yakni PLN UP3 Lhokseumawe dan PLN UID Aceh selama 22 hari ke depan.

    “Seluruh personel dibekali dengan alat pelindung diri lengkap, peralatan teknis untuk perbaikan jaringan tegangan menengah dan rendah, perlengkapan penggalian fondasi tiang, serta obat-obatan untuk mendukung keselamatan kerja,” jelasnya.

    Menurut Ahmad Mustaqir, bencana banjir dan longsor sebelumnya telah menyebabkan kerusakan pada fisik jaringan dan robohnya puluhan tower, sehingga kondisi tersebut membutuhkan tanggapan cepat agar layanan listrik kembali stabil dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.

    “Gangguan ini berdampak pada suplai listrik dan fasilitas publik, sehingga percepatan pemulihan menjadi sangat penting. Direksi PLN berkomitmen bergerak bersama mendukung recovery sebagai bagian dari kekuatan negara yang memastikan kehidupan masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.

    Pihaknya juga berharap seluruh personel diberi kelancaran dalam bertugas, dan ia menekankan agar semuanya tetap waspada dalam setiap pekerjaan di lapangan.

    “Kami berharap seluruh tim diberi kelancaran dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dengan selamat,” tutup Ahmad Mustaqir.

    Sementara itu, Koordinator relawan, Muhamad Faisal, memastikan bahwa dalam bertugas, mereka akan mempedomani prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan ia menyatakan niat baik untuk membantu saudara-saudara yang berada di Aceh setelah terdampak bencana.

    “Bergabung sebagai relawan merupakan niat saya untuk membantu warga Aceh yang terdampak. Saya berharap pemulihan listrik bisa cepat selesai dan aktivitas kembali normal,” ungkap Faisal. (rma/ian)

  • Unesa Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh-Sumatra

    Unesa Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh-Sumatra

    Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyalurkan bantuan bagi korban banjir di Aceh dan Sumatra melalui skema bantuan pendidikan, pendampingan psikologis, hingga distribusi kebutuhan pokok.

    Bantuan diberikan secara bertahap, menyasar mahasiswa terdampak dan masyarakat di wilayah bencana.

    Rektor Unesa Nurhasan mengatakan keterlibatan kampus dalam penanganan bencana merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi. “Gerak cepat dan saling membantu sangat dibutuhkan korban saat ini,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

    Unesa memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga semester delapan, bantuan biaya hidup selama satu semester, serta dukungan fasilitas pembelajaran bagi mahasiswa yang terdampak langsung.

    Selain bantuan pendidikan, Unesa menjadwalkan doa bersama dan lelang amal pada 8 Desember 2025 untuk menghimpun tambahan dana kemanusiaan. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan korban di lokasi bencana.

    Relawan akan diterjunkan serentak pada 10 Desember 2025 ke wilayah terdampak di Aceh dan Sumatra. Tim relawan berasal dari Satuan Mitigasi Crisis Center (SMCC) Unesa, dosen, serta mahasiswa Fakultas Psikologi dan Fakultas Kedokteran yang telah mendapat pelatihan penanganan krisis.

    Pendampingan psikologis menjadi salah satu fokus utama relawan untuk membantu korban menghadapi trauma pascabanjir.

    Bersamaan dengan itu, Unesa juga menyalurkan bantuan logistik berupa makanan, air minum, pakaian, dan perlengkapan sanitasi.

    Unesa menyebut juga masih akan terus memantau kebutuhan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan pemulihan dapat berjalan berkelanjutan. [ipl/ian]

  • Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    Rincian Lengkap Biaya Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi, Aceh Termurah dan Surabaya Termahal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan biaya yang harus dibayar jemaah haji yang ingin melaksanakan ibadah haji pada 2026 mendatang.

    Biaya yang harus dibayar jemaah itu mulai dari penerbangan hingga akomodasi di Tanah Suci — sesuai dengan kebijakan terbaru.

    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

    Dalam salinan Keppres yang dirilis pada Jumat (5/12), pemerintah menetapkan BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.

    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres tersebut.

    Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.

    Selain itu, Keppres juga merinci besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.

    Penetapan Bipih ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk penyusunan jadwal pembayaran, kuota, serta mekanisme layanan bagi calon jamaah.