kab/kota: Surabaya

  • Ricuh Eksekusi Bongkar Bangunan di Lumajang, Warga Tolak Putusan Pengadilan 20 Tahun Lalu

    Ricuh Eksekusi Bongkar Bangunan di Lumajang, Warga Tolak Putusan Pengadilan 20 Tahun Lalu

    Lumajang (beritajatim.com) — Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap menjalankan eksekusi pembongkaran bangunan meski sempat ditolak oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pihak termohon, Rabu (11/6/2025).

    Proses pembongkaran berlangsung di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada sore hari dengan melibatkan alat berat untuk membongkar rumah dan ruko.

    Sebelum alat berat mulai bekerja, adu mulut sempat terjadi antara kuasa hukum pihak termohon dan tim eksekutor dari PN Lumajang. Mereka menolak keras eksekusi dengan alasan belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil putusan banding yang terjadi dua dekade silam.

    Kuasa hukum termohon, Toha, menyampaikan bahwa perkara sengketa sudah berjalan sejak tahun 2002, dengan hasil sidang pertama yang memenangkan pihak termohon, Mohammad Junaedi.

    Namun pada 2004, pemohon yang bernama Astro—melalui ahli warisnya, M Aris—mengajukan banding. Hasil banding tersebut, menurut Toha, tidak pernah diberitahukan kepada pihak termohon.

    “Sidang pertama saat itu pihak Junaedi masih diberi tahu kalau hasilnya menang, tapi di proses banding di 2004 tidak diberi tahu hasilnya. Nah, ini ngiranya kemungkinan menang karena memang punya sertifikat hak milik dan prosesnya tidak dilanjut. Tapi tiba-tiba setelah 20 tahun tidak ada omongan kok ada penyampaian kalau eksekusi akan dilakukan,” terang Toha.

    Meski begitu, pihak pengadilan tetap menjalankan eksekusi. Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang terbit pada 23 Juli 2004.

    “Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kami melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” ungkap Tenny.

    Meski mendapatkan perlawanan verbal dari warga, proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat aparat keamanan di lokasi. Sengketa lahan ini menyisakan ketegangan di tengah masyarakat setempat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum selama dua dekade terakhir. [has/ian]

  • Walkot Surabaya Eri Beber Alasan Mengapa Minimarket Tanpa Jukir Resmi Disegel

    Walkot Surabaya Eri Beber Alasan Mengapa Minimarket Tanpa Jukir Resmi Disegel

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasan mengapa pemerintah kota (pemkot) menyegel lahan parkir minimarket, yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

    Menurut Eri, penyegelan dilakukan berlandaskan hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 dan perda nomor 3 tahun 2018, yang mengatur semua tempat usaha memiliki tempat parkir.

    “Di pasal 14-nya, maka disebutkan di sana di ayat 1 H, bunyi di pasal 14 itu semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Di ayat tersebut juga bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu,” kata Eri saat sidak minimarket di Jalan Kartini, Rabu (11/6).

    Kemudian, aturan untuk menyediakan jukir resmi juga ditindaklanjuti dengan Perwali nomor 116 tahun 2023.

    “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Nah, berarti harus mengacu kepada Perda nomor 3 tahun 2018 maka menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Dan ketika Jika dia mengajukan izin, maka dia mempunyai kewajiban dan janji di izinnya itu menyediakan petugas parkir,” jelas Eri.

    Namun, selama ini kenyataannya tidak semua minimarket menyediakan parkir dan juru parkir resminya, serta menjadi pro – kontra di masyarakat. Maka dari di situ, Eri menyebut, pihak minimarket terindikasi melanggar Perda.

    “Ternyata di perda parkir tadi itu bahwa ketika toko swalayan itu buka maka harus menyediakan parkir dan petugas parkir, tetapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia melanggar perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya,” katanya.

    Selain itu, jika pemilik usaha telah menyediakan lahan parkir. Namun, tidak dibarengi dengan jukir resmi juga terindikasi melanggar.

    “Maka ketika dia (pelaku usaha) tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB maka dicabut perizinannya,” ungkapnya.

    Eri juga menambahkan bahwa, selama ini dirinya memilih untuk memberikan peringatan kepada pihak minimarket, sehingga diharapkan pelaku usaha harus taat menyediakan juru parkir resmi.

    “Saya berikan kesempatan dulu sing tak silang adalah tempat parkirnya. Kemarin ada yang bilang jukir yang masalah yang ditutup tempat usahanya. Saya jawab karena tempat usaha ini melanggar aturan,” tutup Eri. [ram/ian]

  • Asuransi kendaraan bermotor jadi bahasan Pansus Perparkiran 

    Asuransi kendaraan bermotor jadi bahasan Pansus Perparkiran 

    Jakarta (ANTARA) – Asuransi kendaraan bermotor menjadi bahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta sehingga nantinya pengguna parkir di DKI Jakarta mendapatkan kepastian perlindungan saat mengalami kehilangan aset.

    “Sebenarnya di sini (DKI) tidak bisa dilakukan karena pernah terjadi temuan BPK. Tapi, sudah dipecahkan solusinya di forum,” kata Wakil Ketua Pansus Perparkiran Mujiyono di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pada rapat kerja kali ini Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah usulan terkait penerapan asuransi bagi kendaraan yang parkir di tempat parkir resmi, sehingga ketika hilang dapat ganti.

    Ia menjelaskan bahwa usulan itu didapatkan hasil studi kasus pada peraturan daerah di Kota Surabaya, Kendal dan beberapa lainnya yang telah menerapkan aturan tersebut.

    Karena kata Mujiyono, selama ini di DKI Jakarta tidak ada asuransi atau ganti rugi bagi pemilik yang kendaraan hilang, saat terparkir.

    Selain itu, pada studi kasus juga dapat dicontoh oleh DKI untuk menerapkan aturan yang fleksibel terkait lokasi atau tempat parkir.

    “Soal tata aturan mereka (Pemkot Surabaya) sangat fleksibel, tidak kaku, contoh soal titik-titik parkir. Titik parkir itu mereka sangat dinamis bisa terjadi penambahan, pengurangan dalam waktu hitungan hari. Kalau di sini harus enam bulan sekali. Ini satu hal yang perlu dikaji untuk bisa ditiru,” katanya.

    Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir di jalan bisa mencapai lebih dari Rp1,4 triliun, namun saat ini yang masuk hanya Rp57 miliar.

    “Kami akan secara konsisten mengungkap permasalahan perparkiran secara terang benderang,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Selasa (6/5).

    Menurut dia, potensi PAD yang bisa didapatkan dari sektor parkir di Jakarta besar, bahkan minimal berada di angka Rp1,4 triliun.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPPK Lolos Seleksi 2024 Ponorogo Masih Tunggu SK

    PPPK Lolos Seleksi 2024 Ponorogo Masih Tunggu SK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ponorogo untuk segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan harus tertunda. Mereka yang lolos seleksi tahap pertama 2024, kini masih terjebak dalam proses birokrasi yang panjang.

    Hingga pertengahan Juni ini, belum satu pun dari 357 PPPK itu menerima SK. Proses pengangkatan mereka tersendat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya.

    Situasi ini bukan karena kesalahan peserta atau kelalaian pemerintah daerah. Tapi saat ini masih dalam proses persetujuan teknis (pertek) pengangkatan dari BKN. Padahal, para PPPK ini telah menjalani seleksi sejak awal tahun dan dinyatakan lolos beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, mereka belum bisa resmi bertugas sebagai ASN.

    “Saat ini semua masih dalam proses. Kami sudah mengajukan pertek ke BKN Surabaya, dan itu nanti akan diteruskan ke BKN pusat,” kata Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, ditulis Rabu (11/6/2025).

    Zamroni menjelaskan, pertek bukan hanya soal tanda tangan formal. Di dalamnya juga terdapat proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi setiap PPPK. Artinya, ada tahapan administrasi teknis yang harus diselesaikan di pusat. Proses ini juga terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Jawa Timur.

    “BKN Surabaya menangani pengajuan NIP dari seluruh Jawa Timur. Tidak hanya Ponorogo, semua daerah juga menunggu,” lanjut Zamroni.

    Total ada 357 PPPK yang lolos dalam seleksi gelombang pertama di Ponorogo. Mereka berasal dari tiga kategori formasi: guru sebanyak 131 orang, tenaga kesehatan 76 orang, dan tenaga teknis 149 orang. Ketiganya saat ini masih belum bisa bekerja penuh karena SK belum keluar. Padahal, banyak di antaranya sudah menantikan status resmi sebagai abdi negara.

    “Setelah SK turun, nanti mereka langsung menerima penugasan dari bupati. Sekaligus tanda tangan kontrak kerja,” jelas Zamroni.

    Meskipun belum mendapat SK, para PPPK tersebut tetap diminta tenang. Zamroni memastikan tidak ada pembatalan atau perubahan hasil seleksi. Semua hanya soal waktu dan antrean administratif di tingkat provinsi dan pusat.

    “Kami mohon kesabaran dari para PPPK. Prosesnya memang cukup panjang, tapi semua tetap berjalan sesuai jalur,” pungkasnya. (end/ian)

  • 8
                    
                        Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
                        Surabaya

    8 Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar Surabaya

    Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    mengungkapkan alasannya menutup lahan parkir minimarket yang dijaga oleh juru parkir (
    jukir
    ) ilegal. 
    Eri mengaku melihat banyaknya komentar di masyarakat yang mempertanyakan alasannya menutup sejumlah lahan parkir minimarket, padahal yang salah dalam hal tersebut adalah
    jukir ilegal
    .

    Onok sing
    (ada yang) ngomong, ‘loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?’ (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan,” kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
    Eri mengatakan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.
    “Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan,” ucapnya.
    Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.
    Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.
    Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.
    “Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB (izin mendirikan bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu
    sing tak
    (yang saya) silang adalah tempat parkirnya,” ujarnya.
    “Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh
    jukir liar
    . Berarti yang punya usaha, punya kewajiban, maka jalankan kewajibannya,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, telah menemukan 46 minimarket yang tidak dijaga jukir dengan mengenakan rompi perusahaan.
    “(Data) kemarin masih 46 (minimarket yang disegel lahan parkirnya),” kata Zaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
    Zaini mengungkapkan, dari angka tersebut terdapat 3 wilayah dengan minimarket paling banyak di segel lahannya.
    Namun, dia tidak merinci jumlah secara rinci masing-masing daerah.
    “(Mayoritas lahan minimarket disegel) ada di Surabaya pusat, timur, dan selatan,” ucapnya
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbas Lahan Parkir Disegel Pemkot, Minimarket Mengaku Banyak Pelanggan Putar Balik

    Imbas Lahan Parkir Disegel Pemkot, Minimarket Mengaku Banyak Pelanggan Putar Balik

    Surabaya (beritajatim.com) – Minimarket di Jalan Dharmawangsa yang disegel Pemerintah Pemkot Surabaya, pada Selasa (10/6/25) kemarin, karena belum menyediakan juru parkir resmi mengalami sepi pengunjung.

    Hal itu disampaikan oleh kepala toko minimarket, Rudy. Pihaknya mengaku terdampak, dan banyak calon pengunjung toko putar balik karena melihat Pol PP Line.

    “Ya berdampak sih, soalnya kan di sini kan semi. Hitungannya kayak orang transit, orang perjalanan.
    Lalu orang yang melihat seperti (Pol PP Line) itu mau berhenti ke sini kan nggak jadi,” kata Rudi, Rabu (11/6).

    Untuk mengantisipasi tokonya sepi pengunjung, Rady mengaku akan segera mengkoordinasikan hal ini dengan atasan. Dan segera menindaklanjutinya dengan menyediakan tenaga jukir resmi.

    “Sudah (menyiapkan) sudah diurus. Kemarin kita tanyain itu masih proses negosiasi,” terang Rudy.

    Diberitakan sebelumnya, Rabu (10/6/2025) pihak Pemkot Surabaya menyegel sejumlah lahan parkir minimarket di Kota Surabaya karena belum menyediakan juru parkir resmi.

    Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama petugas gabungan Dishub, TNI-Polri, sebagai upaya tegas Pemkot Surabaya memberantas juru parkir (jukir) liar.

    Terdapat dua lahan minimarket yang hari ini telah disegel, keduanya berlokasi di Jalan Dharmahusada, di Kecamatan Gubeng, Surabaya.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dua minimarket yang disegel tersebut sampai saat ini masih belum menyediakan jukir resmi. Dan bahkan, masih masih terpantau seorang jukir liar.

    “Yang hari ini disilang, ditutup itu adalah tempat parkirnya. Tapi kalau tempat parkirnya tidak ada karena tidak ada jukirnya, maka teman-teman ini mau ke toko modern parkir di mana?, kan kalau di jalan bisa bikin macet,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (10/9).

    “Maka hari ini menutup tempat usahanya, karena saya (kalau) enggak menutup ini menutup tempat parkirnya, kalau enggak ada parkirnya gak mungkin ada orang yang beli kan,” tambah Walkot Eri. [ram/ian]

  • PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    PPAPP DKI sulit komunikasi dengan anak korban penganiayaan di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta hingga saat ini mengaku sulit berkomunikasi dengan anak korban penganiayaan oleh orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    “Komunikasi yang dilakukan dengan anak hanya dapat dilakukan menggunakan bahasa Jawa kromo dan logat Jawa Timur, sehingga membuat pendamping mengalami kesulitan dalam menggali informasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, anak berinisial MK (7) saat ditemukan kondisinya dehidrasi dan luka akibat benda tajam. Ia diduga disiksa orang tuanya sendiri.

    Bahkan, Iin mengungkapkan anak tersebut hanya memiliki bobot tubuh 11 kilogram (kg) saja. Tim PPPA pun telah menjangkau ke lokasi anak dan akan menindaklanjuti sesuai kebutuhan.

    Kini, MK pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Lama oleh Puskesmas Kelurahan Cipulir II.

    “Anak mengalami fraktur dan dislokasi tulang lengan kanan atas,” kata Iin.

    Iin menjabarkan, berdasarkan pengakuan anak tersebut, ia sering dianiaya bapaknya dengan dibakar di sawah dan dipukul.

    Sayangnya, keterangan lebih lanjut dari anak belum dapat digali lebih banyak karena kondisi anak memerlukan penanganan medis yang intensif dan perlu beristirahat.

    Sebelumnya, MK (7) yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, diduga disiksa oleh orang tuanya di Surabaya, Jawa Timur.

    “Penanganan akan diambilalih Bareskrim karena TKP penganiayaan di Surabaya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.

    Murodih mengatakan, ayah dan anak itu berasal dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur dan sampai di Jakarta baru Selasa (10/6).

    Lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di wilayah Surabaya, Jawa Timur, maka saat ini dugaan kasusnya diambilalih Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan melakukan pengecekan sejumlah rekaman CCTV.

    Penemuan anak itu berawal saat Satpol PP Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu pagi pukul 07.20 WIB.

    Sang anak ditemukan seorang diri dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya. Posisinya di atas kardus dan sedang tertidur di lorong pasar.

    Namun, anak tersebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyiksaan atau penganiayaan yang dialami lantaran masih kesulitan bicara.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Selidiki Kasus Anak 7 Tahun yang Terlantar dan Terluka Parah di Jakarta Selatan – Page 3

    Polisi Selidiki Kasus Anak 7 Tahun yang Terlantar dan Terluka Parah di Jakarta Selatan – Page 3

    Dia menerangkan, anak tersebut diketahui tiba di Jakarta bersama ayahnya dari Surabaya menggunakan kereta api. Namun saat ditemukan di pasar, ayahnya dilaporkan sudah menghilang.

    “Jadi yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia dan ayahnya ini dari pasar Turi, hari Senin naik kereta sampai kurang lebih kemarin. kemudian karena dia tidak tahu tempat di Jakarta intinya dia dibawa kesitu, tidur. ditemukanlah oleh security sekitar pasar itu bahwa dia sudah tergeletak dalam keadaan lemah,” ucap dia.

    Citra mengatakan, kondisi sang anak belum memungkinkan untuk dimintai keterangan lanjutan. Sehingga, alasannya pergi ke Jakarta bersama sang ayah belum dapat diketahui.

    “Nah itu belum kami dalami lagi, karena terakhir kami dapat infonya tadi dia naik kereta itu ditanya udah mulai linglung, jadi kami belum bisa dalami lagi,” ucap dia.

  • 3
                    
                        Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya
                        Surabaya

    3 Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya Surabaya

    Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kejahatan
    phishing
    tidak mengenal lokasi. Pelaku bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.
    Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa melakukan pencucian uang lewat
    Bank Jatim
    .
    Akibatnya, mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN)
    Surabaya
    .
    Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
    Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ).
    Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.
    Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening bank swasta atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong.
    Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.
    Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.
    “Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset kripto atas perintah Deni,” kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).
    Tindak pidana 4 sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024. Saat itu, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.
    Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.
    Uang sebanyak itu keluar ke sejumlah rekening, seperti ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya.
    Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya, ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.

    Aset crypto
    tersebut tersimpan di
    wallet
    yang dikuasai oleh pelaku,” ujar Lujeng.
    Ahmad Sopian, seorang ojek
    online
    asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini.
    Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
    Di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025), Majelis Hakim menyebut bahwa ada yang belum terungkap, yaitu Deni sebagai bos keempat sekawan ini.
     
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Zarof Ricar yang Keberatan Saat Anak dan Istrinya Jadi Saksi di Persidangan – Page 3

    Momen Zarof Ricar yang Keberatan Saat Anak dan Istrinya Jadi Saksi di Persidangan – Page 3

    Diketahui, nama Zarof Ricar mencuat setelah terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur. 

    Ronald Tannur sendiri adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianto. Walau diyakini telah melakukan pembunuhan, namun Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

    Putusan janggal itu berdampak panjang. Setelahnya diketahui, ada praktek suap yang dilakukan pengacara Ronald yang bernama Lisa kepada tiga hakim pengadil. 

    Kasus ini juga menyeret ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ke meja hijau. Dia diyakini sudah melakukan permufakatan jahat dengan Lisa untuk membebaskan putranya dari jerat hukum dengan cara menyuap hakim.