kab/kota: Surabaya

  • Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Hari Ini 16 Juni 2025

    Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Hari Ini 16 Juni 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda kembali merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada Senin, 16 Juni 2025.

    “Cuaca di Surabaya cenderung berawan di sepanjang hari ini, meski begitu tidak ada tanda akan diguyur hujan. Sedangkan cuaca di daerah Sidoarjo dan Gresik, beberapa daerah diprediksi turun hujan ringan pada jam tertentu,” ujar Prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., Minggu (15/6/2025).

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini

    BMKG memprediksi cuaca di Surabaya cenderung berawan di sepanjang hari ini, meski begitu tidak ada tanda akan diguyur hujan, seperti di Kecamatan Semampir, Sukolilo, Simokerto, Tambaksari, Wiyung, Mulyorejo, dan Lakarsantri.

    Suhu udara: 24°C – 33°C
    Kelembapan: 69% – 96%
    Kecepatan angin: 18 km/jam dari arah Selatan.

    Prakiraan Cuaca Sidoarjo Hari Ini

    Cuaca di Sidoarjo cenderung berawan sepanjang hari ini, termasuk di Kecamatan Krian, Krembung, Jabon, Wonoayu, dan Taman. Adapun Kecamatan Tarik dan Balongbendo diprediksi hujan ringan pada siang harinya.

    Suhu udara: 23°C – 32°C
    Kelembapan: 65% – 95%
    Kecepatan angin: 19,5 km/jam dari arah Barat .

    Prakiraan Cuaca Gresik Hari Ini

    BMKG memprakirakan cuaca di Gresik cenderung berawan hari ini. Meski begitu, ada juga beberapa daerah yang diprediksi hujan ringan, seperti Kecamatan Wringinanom dan Kedamean hujan sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan Kecamatan Sangkapura dan Tambak, hujan ringan pada sore harinya.

    Suhu udara: 26°C – 31°C
    Kelembapan: 67% – 90%
    Kecepatan angin: 17,1 km/jam dari arah Timur.

    Meski cuaca berawan mendominasi, masyarakat disarankan untuk membawa payung atau jas hujan sebagai langkah antisipatif. Mengingat cuaca di wilayah tropis seperti Jawa Timur dapat berubah dalam waktu singkat, penting bagi warga untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca melalui aplikasi resmi BMKG atau layanan cuaca daring lainnya.

    Dengan memahami prakiraan cuaca secara detail, masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat menjalani aktivitas hari ini dengan lebih aman dan nyaman, termasuk saat memulai aktivitas tempat. [fyi/aje]

  • 8
                    
                        Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
                        Nasional

    8 Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa Nasional

    Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998: Salah, Luka, dan Lupa
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    PERNYATAAN
    yang dilontarkan Menteri Kebudayaan,
    Fadli Zon
    , mengenai kerusuhan Mei 1998 baru-baru ini, telah menyulut kembali bara luka lama yang tak kunjung sembuh.
    Dalam wawancara pada 9 Juni 2025, Fadli dengan tegas menyangkal terjadinya pemerkosaan massal terhadap perempuan, khususnya keturunan Tionghoa, menyebutnya sekadar “rumor” belaka.
    Klaim ini, sayangnya, bukan hanya opini, melainkan dusta publik yang secara keji mengoyak perasaan para korban dan keluarga yang telah bertahun-tahun menanggung trauma.
    Koalisi pegiat hak asasi manusia segera mengecam, melihatnya sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak pelanggaran HAM berat yang mencoreng era Orde Baru.
     
    Komnas Perempuan bahkan menegaskan bahwa penyangkalan semacam ini, alih-alih menyembuhkan, justru menambah kepedihan dan melanggengkan impunitas bagi para pelaku.
    Ironisnya, sosok Fadli Zon, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari aktivis Reformasi 1998, kini justru berbalik mengingkari fakta sejarah kelam yang dulu ia perjuangkan.
    Tragedi kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota besar meninggalkan catatan hitam berupa kekerasan berbasis etnis dan gender yang tak terhapuskan.
    Sebagai respons terhadap kegelapan itu, pemerintah pada 1998 membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
    Tim ini, dengan kerja kerasnya, berhasil mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual. Angka ini merinci 52 kasus perkosaan massal, 14 perkosaan yang disertai penganiayaan, 10 penyerangan seksual, dan 9 pelecehan seksual.
    Fakta-fakta ini, bukan sekadar ‘cerita’ tanpa dasar, didokumentasikan secara rinci di berbagai kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
    Banyak dari korban adalah perempuan Indonesia keturunan Tionghoa yang secara sistematis menjadi target kekerasan rasial.
    Laporan TGPF ini kemudian diserahkan langsung kepada Presiden saat itu, B.J. Habibie, yang pada masanya secara terbuka menyesali kekerasan tersebut dan mengesahkan pembentukan Komnas Perempuan sebagai wujud komitmen negara.
    Jelaslah, tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998, adalah fakta sejarah yang tercatat resmi, bukan sekadar bisik-bisik tanpa bukti.
    Era pasca-Reformasi memang membawa angin segar berupa pengakuan formal negara terhadap pelanggaran HAM berat dalam Tragedi 1998, termasuk kekerasan seksual. Namun, pengakuan ini sayangnya kerap berhenti di atas kertas.
    Lebih dari dua dekade berlalu, ironi keadilan masih nyata: nyaris tak ada satu pun pelaku yang berhasil diseret ke meja hijau, dan para penyintas masih jauh dari kata adil.
    Kekosongan penegakan hukum ini, mau tak mau, membuka ruang bagi narasi revisi sejarah yang berani meragukan, bahkan menyangkal kebenaran.
    Pernyataan Fadli Zon adalah contoh terbaru dari pola penyangkalan institusional yang sebenarnya bukan hal baru dalam perjalanan bangsa ini.
    Pada awal pasca-1998, pernah muncul gelombang penolakan terhadap laporan perkosaan dengan dalih bahwa tak ada korban yang bersedia bersaksi secara terbuka, seolah mengabaikan betapa dalamnya trauma, stigma, dan intimidasi yang membayangi para korban.
    Galuh Wandita, seorang pengamat, mencatat adanya ancaman terhadap saksi dan disinformasi yang terorganisir, yang bertujuan mendiskreditkan laporan.
    Budaya bungkam inilah yang secara kejam membuat korban enggan muncul ke permukaan, yang kemudian dipelintir seolah ketiadaan kesaksian publik berarti ketiadaan kejadian.
    Sebuah paradoks yang menyakitkan dalam penanganan kekerasan seksual: korban terpaksa bungkam demi keamanan, lantas negara seolah-olah berhak untuk abai.
    Pernyataan Fadli Zon ini dengan jelas memperlihatkan betapa rapuhnya ingatan kolektif bangsa ini, yang kini terancam oleh mereka yang memiliki kuasa untuk menyusun narasi sejarah.
    Ia bahkan disinyalir berencana merevisi narasi sejarah nasional menjelang HUT RI ke-80, untuk menonjolkan sisi ‘positif’ semata.
    Pendekatan semacam ini sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi besar menghapus fakta kelam demi narasi yang konon ‘menyatukan’.
    Namun, Komnas Perempuan telah mengingatkan dengan tegas: laporan TGPF 1998 adalah dokumen resmi negara; menyangkalnya sama saja dengan mengingkari kerja kolektif bangsa dalam mencari kebenaran dan keadilan yang telah susah payah diupayakan.
    Secara politis dan moral, mengabaikan atau menyangkal kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Ada beberapa alasan mendasar mengapa kebungkaman dan penyangkalan oleh tokoh berkuasa justru berpihak pada ketidakadilan:
    Pertama, ini memperkuat ketimpangan kuasa. Membungkam suara korban adalah bentuk kontrol sosial yang keji.
    Ketika pejabat menolak mengakui kesaksian korban, itu memperteguh posisi dominan pelaku dan penguasa, sekaligus merampas hak suara korban.
    Seperti dicatat Courtney E. Ahrens (2006), “untuk bisa berbicara dan didengar berarti memiliki kuasa atas hidup sendiri; sebaliknya dibungkam berarti kuasa itu dirampas”.
    Kedua, ini melanggengkan impunitas dan mengirimkan pesan berbahaya kepada pelaku. Ketika pejabat meragukan atau menyangkal kekerasan seksual, pesan yang sampai kepada publik dan, yang lebih berbahaya, kepada para pelaku, adalah bahwa kejahatan mereka tidak serius.
    Institusi negara, yang seharusnya menjadi ‘gatekeeper’ keadilan, justru mengirim sinyal impunitas.
    Akibatnya, para penyintas merasa sia-sia untuk melapor, sementara pelaku mendapat lampu hijau untuk terus berbuat kejahatan. Ini melanggengkan impunitas struktural yang telah lama menjadi borok di negara ini.
    Ketiga, penyangkalan ini memupuk budaya diam yang menguntungkan pelaku. Korban seringkali enggan melapor karena berbagai alasan: malu, trauma yang mendalam, takut disalahkan, atau ketakutan akan pembalasan. Ini adalah lahan subur bagi para pelaku.
    Ketika wakil pemerintah memperkuat budaya diam ini dengan menyangkal peristiwa yang terdokumentasi dengan jelas, ia secara terang-terangan berpihak pada kepentingan pelaku.
    Keempat, hambatan terhadap keadilan adalah kekerasan struktural itu sendiri. Berbagai hambatan yang dialami korban dalam mencari keadilan—seperti ketidakpercayaan, stigma sosial, atau proses hukum yang berbelit—adalah bentuk kekerasan struktural.
    Kegagalan negara melindungi korban dan memproses pelaku adalah bentuk kekerasan tidak langsung. Pengingkaran yang dilakukan pejabat publik adalah bagian integral dari kekerasan struktural itu sendiri.
    Kelima, ini menunjukkan krisis pengakuan dan empati. Teori politik pengakuan menegaskan bahwa keadilan menuntut adanya pengakuan publik atas penderitaan korban.
    Penyangkalan kekerasan seksual adalah penolakan untuk mengakui kemanusiaan dan derita korban, sebuah kegagalan etis yang mendalam dari seorang pejabat publik.
    Seorang menteri seharusnya menjadi teladan empati, melindungi warga, bukan justru membuka kembali trauma lama.
    Singkatnya, ketidaktahuan yang disengaja atau penyangkalan oleh pejabat mengenai kasus kekerasan seksual adalah tindakan politis yang berdampak sistemik dan merusak tatanan keadilan.
    Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa penyangkalan semacam itu hanya akan memperpanjang impunitas pelaku dan mengabaikan jeritan korban.
    Silence is violence
    —diamnya korban adalah akibat kekerasan, dan diamnya penguasa terhadap kebenaran adalah bentuk kekerasan baru yang tak kalah menyakitkan.
    Ironisnya, pernyataan Fadli Zon muncul di tengah upaya Indonesia membangun pijakan hukum yang lebih progresif dalam menangani kekerasan seksual: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
    Undang-undang ini mencakup definisi kekerasan seksual yang lebih luas dan mekanisme perlindungan korban yang kuat.
    Aparat penegak hukum diwajibkan menangani laporan secara sigap, dengan prosedur yang ramah korban.
    UU ini juga menetapkan sanksi pidana tegas dan fokus pada rehabilitasi pelaku. Secara filosofis, UU ini lahir dari pemahaman bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa yang merendahkan martabat manusia dan harus ditangani secara serius.
    Namun, hukum yang tertulis, seprogresif apa pun, bergantung sepenuhnya pada mentalitas aparatur dan elite yang mengimplementasikannya.
    Mentalitas lama, yang merupakan warisan era Orde Baru yang menyangkal pelanggaran HAM, masih membayangi.
     
    Penerapan UU TPKS menghadapi berbagai tantangan: mulai dari kendala pelaporan, hambatan birokrasi, hingga resistensi budaya patriarkal yang masih kuat.
    Proses hukum yang panjang pun berpotensi kembali menimbulkan trauma bagi korban. Pekerjaan rumah penegakan keadilan masih sangat banyak, dan membutuhkan dukungan penuh dari pejabat publik.
    Pernyataan Fadli Zon jelas-jelas bertolak belakang dengan semangat dan jiwa UU TPKS. Alih-alih mendukung langkah maju yang telah diperjuangkan, ia justru memutar balik narasi ke era penyangkalan.
    Sikap ini tidak hanya melukai para penyintas, tetapi juga secara fundamental melemahkan semangat penegakan hukum yang progresif.
    Efektivitas UU TPKS membutuhkan peningkatan pelatihan aparat, perubahan norma sosial, dan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses.
    Dukungan pimpinan politik menjadi sangat krusial; penyangsian yang datang dari seorang menteri berpotensi besar mengendurkan semangat reformasi dan keadilan yang baru tumbuh.
    Tragedi pemerkosaan massal 1998 bukan hanya sekadar deretan angka statistik; di baliknya ada manusia-manusia yang menanggung trauma mendalam seumur hidup mereka.
    Negara, sebagai pelindung rakyat, semestinya hadir untuk mengakui dan menyembuhkan luka itu, bukan malah menuangkan garam dengan menyangkalnya.
    Berdamai dengan masa lalu hanya mungkin dicapai dengan keterbukaan, kejujuran, dan pertanggungjawaban yang nyata. Penolakan Fadli Zon atas fakta sejarah ini patut dikecam dengan keras.
    Komnas Perempuan telah mengingatkan, menyangkal temuan TGPF 1998 sama saja dengan mengingkari kerja keras bangsa dalam mengejar kebenaran dan keadilan.
    Seluruh upaya advokasi dan pemulihan bagi korban bisa menjadi sia-sia jika ingatan kolektif kita dihapus atau dimanipulasi.
    Di era ketika payung hukum sudah jauh lebih baik dan kesadaran publik tentang kekerasan seksual semakin meningkat, tidak ada ruang lagi bagi penyangkalan semacam ini.
    Fadli Zon—dan siapa pun pemangku kuasa—seharusnya meminta maaf secara tulus dan belajar dari suara korban serta data faktual yang telah tercatat.
    Mengakui kebenaran pahit adalah satu-satunya cara bagi bangsa ini untuk bersatu dan melangkah maju, agar tragedi serupa tak terulang kembali.
    Menyusun sejarah yang ‘positif’ dengan menutupi borok lama hanya akan memperpanjang siklus impunitas dan ketidakpercayaan yang telah lama membelenggu.
    Ketidakpedulian terhadap penderitaan korban adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai reformasi yang dulu diperjuangkan. Suara para penyintas yang sekian lama dibungkam, berhak untuk didengar dan diakui.
    Tugas negara dan kita semua adalah memastikan tidak ada lagi penyangkalan atas kekerasan seksual.
    Sejarah kelam harus diakui apa adanya, sebagai pengingat abadi bahwa kita memiliki pekerjaan moral yang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan.
    Dengan mengutuk tegas pernyataan Fadli Zon, kita menegaskan kembali komitmen bersama: kebenaran dan empati kepada korban harus selalu menjadi arus utama dalam setiap kebijakan dan narasi bangsa.
    Negara yang beradab tidak boleh melupakan air mata dan jeritan warganya. Sudah saatnya luka 1998 benar-benar dipulihkan dengan pengungkapan yang jujur, penyesalan tulus, dan tindakan nyata—bukan dengan penyangkalan yang menyesatkan dan melukai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jete Siapkan Gadget Canggih untuk Jete Run 2025

    Jete Siapkan Gadget Canggih untuk Jete Run 2025

    Jakarta

    Jete Indonesia menggelar event lari Jete Run 2025 setelah sukses menggelar acara serupa tahun lalu. Jete Run 2025 akan digelar 7 September 2025 di kawasan Universitas Ciputra, Surabaya.

    Jete adalah produsen bermacam gadget, termasuk gadget untuk para pelari seperti earphone dan smartwatch. Dan, Jete Run 2025 ini menurut mereka menjadi komitmen brand untuk hidup yang lebih baik, terutama mengenai kesehatan dan olahraga.

    “Event Jete Run adalah salah satu bentuk komitmen kami bagi masyarakat dan juga konsumen setia kita. Khususnya untuk kampanye pola hidup sehat dan olahraga lari. Kenapa lari? Karena ini yang paling mudah kita lakukan di berbagai usia dan kalangan, apalagi sekarang lagi hype,” kata Jhonny Thio Doran, CEO Jete Indonesia, dalam keterangan yang diterima detikINET.

    “Di samping itu Jete juga memfasilitasi para pelari untuk lebih nyaman berolahraga dengan gadget khusus lari seperti earphone olahraga, smartwatch, run bag, soft flask, race belt, dan lainnya,” tambahnya.

    Tahun 2025 penyelenggara menargetkan hingga 5.000 lebih peserta, dimana itu terbagi dalam dua gelaran. Yakni sekitar 1.500 lebih peserta untuk event Jete Run Goes to Bali 2025 dan 3.500 lebih peserta di event puncak Jete Run 2025 Surabaya.

    “Total peserta Jete Run 2025 kita targetkan hingga 5.000 lebih peserta. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal bisa bertambah melihat antusiasme masyarakat di event ini. Apalagi kita menggelar di dua tempat berbeda yakni Bali dan Surabaya. Keduanya juga menghadirkan vibes yang berbeda. Termasuk guest star terkenal dari ibukota, clue-nya nama mereka ada kaitannya dengan lari pastinya,” jelas Jhonny.

    Khusus bagi para peserta yang melakukan pendaftaran di early bird Jete Run 2025 akan mendapatkan harga khusus plus bundling produk earphone olahraga Jete Open Series. Early bird ini akan dibuka pada tanggal 9 Juni 2025 mulai pukul 14.00 WIB dan ditutup saat kuota terpenuhi.

    Selain itu, para peserta yang mendaftar akan mendapatkan race pack lengkap berupa jersey eksklusif dan produk dari sponsor, medali bagi para finisher, bib, dan water station di beberapa titik.

    Khusus tahun ini ada yang berbeda dari tahun lalu, salah satunya adalah Jete Indonesia selaku penyelenggara event juga menghadirkan Jete Run Goes to Bali 2025. Acara tersebut akan digelar pada 6 Juli 2025 di kawasan Muntig Siokan, Denpasar.

    “Khusus tahun ini kita adakan Jete Run Goes to Bali 2025. Banyak yang tanya, kapan diadakan di Bali dari akhir tahun lalu. Akhirnya terealisasi di tahun ini tepatnya bulan Juli nanti,” kata Dahlia Tivani, Manager Marketing Jete Indonesia.

    (asj/asj)

  • InJourney Pastikan Layanan Optimal Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    InJourney Pastikan Layanan Optimal Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memastikan layanan optimal selama menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji melalui 524 penerbangan dengan menyiapkan fasilitas, personel, dan sistem operasional di seluruh bandara yang dikelola.

    “Periode kedatangan penerbangan debarkasi di bandara-bandara InJourney Airports ini berlangsung selama 30 hari, mulai 12 Juni hingga 11 Juli 2025,” kata Wakil Direktur Utama InJourney Airports Achmad Syahir sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan sebanyak 13 bandara yang dikelola InJourney Airports siap menyambut momen istimewa tersebut.

    “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik di bandara saat jemaah haji tiba di Tanah Air, untuk turut menjaga kebahagiaan ketika bertemu kembali dengan keluarga,” ujarnya.

    Ia menuturkan InJourney Airports bersama pemangku kepentingan di sektor bandara telah berkoordinasi agar proses kedatangan di bandara dapat berjalan lancar dan baik serta memenuhi regulasi.

    Ia menyebutkan bandara yang dikelola InJourney Airports dalam melayani kepulangan jemaah haji dari tanah suci meliputi Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, Kualanamu Deli Serdang, SAMS Sepinggan Balikpapan.

    Selanjutnya Hang Nadim Batam, Zainuddin Abdul Majid Lombok, Adi Soemarmo Solo, Syamsuddin Noor Banjarmasin, Kertajati Majalengka, Sultan Iskandar Muda Aceh, Minangkabau Padang, dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

    Sementara itu, Direktur Operasi InJourney Airports Agus Haryadi mengatakan seluruh bandara yang menyambut kepulangan jemaah haji telah menyiapkan rencana operasi guna memastikan terjaganya pelayanan.

    Ia menuturkan alur kedatangan penerbangan debarkasi telah ditetapkan, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bandara. Slot time penerbangan di bandara dipastikan tersedia, kemudian dialokasikan parkir khusus untuk pesawat angkutan haji.

    “Prosedur penjemputan jemaah haji dengan bus hingga pengantaran bus ke asrama haji juga sudah disiapkan,” ujar Agus.

    Lebih lanjut dia mengatakan penjemputan jemaah haji oleh keluarga dilakukan di asrama haji dan bukan di bandara kedatangan.

    Agus menuturkan seluruh fasilitas baik di sisi udara (airside) seperti runway, taxiway dan apron, serta fasilitas di terminal atau sisi darat (landside) dipastikan dalam kondisi baik.

    “Personel dan fasilitas di bandara sudah disiapkan untuk menyambut kedatangan penerbangan angkutan haji yang seluruhnya menggunakan pesawat berbadan lebar atau widebody,” jelas Agus.

    Ia menambahkan Soekarno-Hatta merupakan bandara tersibuk di Indonesia akan melayani kedatangan 122 flight jemaah haji.

    “Fasilitas pendukung dipastikan siap, mulai dari alur dan proses kedatangan, sistem penanganan bagasi terintegrasi, serta dukungan stakeholders,” kata Agus.

  • Wamenhub Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta—Surabaya Mulai Dilirik Investor

    Wamenhub Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta—Surabaya Mulai Dilirik Investor

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pembangunan Kerta Cepat Jakarta – Surabaya itu saat ini tengah dalam tahap penyelesaian studi kelayakan. 

    Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana mengatakan proyek kereta cepat Jakarta – Surabaya telah mendapat minat investasi dari sejumlah investor. Adapun saat ini proyek kereta cepat Jakarta – Surabaya itu masih dalam tahap penyelesaian feasibility study dimana salah satunya pembahasan penetapan jalur. 

    “Beberapa perusahaan itu tertarik untuk melanjutkan program ini, termasuk yang Whoosh ini ya. Cuma kita lagi lihat jalur mana yang akan dipakai, apakah menggunakan jalur yang selatan atau utara,” ujarnya dikutip Minggu (15/6/2025).

    Namun demikian, Suntana belum dapat memastikan kapan proyek Kereta Cepat Jakarta – Surabaya itu bakal mulai dieksekusi. Adapun pengadaan kereta Cepat Jakarta – Surabaya penting dilakukan guna menunjang proses mobilisasi barang dan jasa masyarakat.

    “Tetap harus kita laksanakan, pasti kita bikin targetnya, tapi secara hitung kita sedang studi kelayakannya untuk itu ya,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan proyek Kereta Cepat Jakarta – Surabaya tetap berlanjut. Luhut mengatakan, belum berjalannya proyek tersebut lantaran pemerintah belum rampung menyusun payung hukumnya. 

    Luhut menegaskan, proyek perpanjangan kereta cepat Jakarta – Surabaya telah masuk ke dalam program pengembangan jaringan dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional.

    “Tadi kita bicarakan, memang masalah dari kita karena masih belum selesai menyusun aturan, itu aja simple tapi kalau sudah ada kita akan mulai bicara joint study,” tuturnya. 

     

    Adapun, aturan yang dimaksud tersebut bakal berbentuk peraturan presiden (perpres). Di mana, Luhut pun mengaku sudah meminta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono untuk ikut langsung mengawal pembuatan perpres tersebut.
     

    “Harus segera perpresnya karena ditunggu pihak China, kalau sudah Oke baru joint study yang pasti akan lebih bagus dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung,” pungkasnya.

  • Diduga Sopir Microsleep, Mobil Seruduk Truk
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 Juni 2025

    Diduga Sopir Microsleep, Mobil Seruduk Truk Surabaya 15 Juni 2025

    Diduga Sopir Microsleep, Mobil Seruduk Truk
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Sebuah
    kecelakaan lalu lintas
    terjadi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten
    Bangkalan
    , Jawa Timur, Minggu (15/6/2025).
    Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan dan mengakibatkan empat orang dilarikan ke rumah sakit.
    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika mobil Honda Stream bernomor polisi M 1929 VK yang dikemudikan ABP (19) asal Kecamatan Mandingan, Kabupaten Sumenep, melaju dari arah Kabupaten Sumenep menuju Bangkalan.
    Di dalam mobil tersebut terdapat tiga penumpang lainnya yaitu FA, SF, dan AM.
    Setibanya di Jalan Raya Desa Karang Gayam, mobil yang dinaiki keempat orang tersebut melaju terlalu ke kanan dan menabrak sebuah truk bernopol M 9929 UN yang dikemudikan B (51), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
    “Dua kendaraan itu bertabrakan hingga kedua kendaraan mengalami ringsek di bagian depan,” ungkap AKP Diyon Fitrianto.
    Akibat kecelakaan ini, keempat penumpang mobil mengalami luka-luka dan saat ini sedang dirawat di fasilitas kesehatan setempat.
    “Saat ini korban masih ada di rumah sakit,” tambahnya.
    Polisi menduga kecelakaan tersebut disebabkan pengemudi mobil mengalami
    microsleep
    , mengingat jarak yang ditempuh cukup jauh.
    Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kejadian tersebut.
    “Dugaan kami akibat microsleep. Namun kami akan pastikan lagi karena saat ini pengemudi masih dirawat,” pungkasnya.
    Dari pantauan di lokasi kejadian, mobil Honda Stream mengalami kerusakan parah di bagian sisi kanan, merusak ban, kap, dan kaca.
    Sementara itu, truk mengalami kerusakan di bagian depan hingga merusak pintu kemudi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

    Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Mojokerto Tidak Ditahan, Ini Alasannya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lima orang terduga pelaku pencurian kabel yang amankan Korem 082 Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) tidak ditahan Satreskrim Polres Mojokerto. Ini lantaran pemillik kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia di Desa Sajen, Kecamatan Pacet tidak melapor ke Polres Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya menerima kelima orang terduka pelaku pencurian dari Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada, Jumat (13/6/2025). Tim Intelijen Korem 082/CPYJ juga menyerahkan barang bukti berupa 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang 2 meter.

    “Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Intel Korem kemarin (Jumat) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani, ada lima orang terduga pelaku dan barang bukti potongan kabel dan truk Mitsubishi nopol S 8987 NE,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).

    Saat diamankan kelima orang terduga pelaku sedang beraktivitas melakukan penggalian jaringan kabel yang ditanam sejak 1971 silam di Jalan Raya Sajen, namun saat ini sudah tidak berfungsi. Kasat menjelaskan, perbuatan kelimanya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

    “Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam dari pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Mojokerto. Sehingga kelimanya tidak bisa ditahan dan kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” jelasnya.

    Sebelumnya, lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktifitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).

    Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.

    S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh.[tin/aje]

  • Jejak yang Terlupakan: Mengapa Ploso Jombang Tak Masuk Biografi Resmi Bung Karno?

    Jejak yang Terlupakan: Mengapa Ploso Jombang Tak Masuk Biografi Resmi Bung Karno?

    Jombang (beritajatim.com) – Pada sebuah sore yang lengang di Jombang, Binhad Nurrohmat, seorang pemerhati sejarah sekaligus inisiator gerakan Titik Nol Soekarno, membuka lembar demi lembar buku tua berjudul My Friend the Dictator, karya Cindy Adams.

    Buku yang terbit pada 1967 ini seolah menyimpan rahasia yang selama ini terkubur dari narasi besar sejarah Indonesia: Soekarno kecil dan jejak masa kecilnya di Ploso, Jombang.

    Dalam buku tersebut, Binhad menemukan sesuatu yang mengejutkan—sebuah foto Cindy Adams tengah berdiri di halaman sebuah rumah tua di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Tak sendiri, ia berpose bersama sejumlah tokoh lokal: Mbok Suwi atau Bu Sosro—perawat kecil Soekarno, Mbah Joyodipo—teman masa kecil sang proklamator, Mbah Sutomo sang Wedono Ploso waktu itu, dan Abdul Syukur, seorang tokoh masyarakat setempat.

    Semuanya berada di satu bingkai, di satu tempat yang kini justru nyaris terhapus dari narasi resmi sejarah Bung Karno.

    “Ini bukan sekadar foto,” kata Binhad dengan nada serius. “Ini bukti bahwa Cindy Adams benar-benar melakukan penelusuran sejarah secara langsung. Ia datang ke Ploso pada 1964, setahun sebelum buku Sukarno: An Autobiography as Told to Cindy Adams diterbitkan. Tapi kenapa Ploso tidak disebut dalam buku itu?”

    Pertanyaan itu menjadi kunci dari kegelisahan Binhad. Baginya, bagian paling mendasar dari riwayat hidup seseorang adalah masa kecilnya—terutama rentang usia nol hingga sepuluh tahun. Di sanalah, menurutnya, cetak biru kepribadian seseorang dibentuk.

    Namun dalam buku yang kemudian dikenal luas di Indonesia sebagai Bung Karno: Penjambung Lidah Rakjat Indonesia, nama Ploso tak sekali pun disebut. “Ini cacat sejarah,” tegasnya. “Bukan karena Ploso harus diagung-agungkan, tapi karena ini adalah fase kehidupan yang sangat penting. Kenapa justru dihilangkan?”

    Tak hanya Ploso yang terabaikan. Sidoarjo, tempat Soekarno tinggal setelah ayahnya, Raden Soekeni Sosrodihardjo, dipindahtugaskan pada November 1907, juga absen dari narasi Cindy Adams.

    Padahal, menurut arsip resmi, Raden Soekeni mengajar di Sekolah Ongko II Sidoarjo dan tinggal tak jauh dari sekolah itu. Bung Karno bahkan bersekolah di sana sebagai siswa.

    Fakta-fakta ini makin diperkuat oleh penelusuran sejarawan muda Jombang, Moch. Faisol. Ia menemukan bahwa foto Cindy Adams di halaman rumah masa kecil Soekarno di Ploso juga muncul dalam buku Soekarno: My Friend, yang terbit tahun 1971. “Judul bukunya beda, tapi isinya sama dengan My Friend the Dictator,” jelas Faisol.

    Yang menarik, dalam salah satu foto itu, Cindy Adams menulis keterangan: in the village—”di desa.” Keterangan ini makin menegaskan bahwa lokasi kunjungan Cindy bukanlah di kota besar seperti Surabaya, tetapi benar-benar di pedesaan, tepatnya Ploso.

    Pertanyaannya kini adalah: apakah penghilangan nama Ploso dan Sidoarjo dari narasi Cindy Adams disengaja? Atau hanya karena ketidaktahuan dan pembatasan editorial? Apapun itu, bagi Binhad dan para penelusur sejarah lokal, pengabaian ini adalah bentuk pengaburan jejak penting dari seorang tokoh besar bangsa.

    “Sejarah tidak boleh dilipat atau dipilih hanya karena alasan politis atau estetika narasi,” ujar Binhad. “Ploso adalah bagian dari Soekarno. Dan kebenaran sejarah harus tetap kita suarakan.”

    Kini, di tengah hiruk pikuk perayaan warisan Bung Karno, Ploso berdiri sebagai simbol sunyi dari sebuah masa kecil yang nyaris tak terdengar. Namun berkat ketekunan para penelusur jejak, suara masa kecil itu perlahan mulai bangkit, menuntut pengakuan yang layak dari panggung sejarah nasional. [suf]

  • Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 Juni 2025

    Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023 Surabaya 15 Juni 2025

    Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
    Penulis
    MADIUN, KOMPAS.com – 
    Wali Kota Madiun, Jawa Timur,
    Maidi
    akan menerbitkan aturan agar hajatan tidak lagi menyajikan makanan bagi tamu dengan model prasmanan.
    Aturan ini untuk menekan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari di Kota Madiun.
     
    Bukan tanpa sebab, Maidi mengeluarkan pernyataan tersebut sebab kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Kelurahan Winongo pun sudah overload dan menggunung dengan ketinggian 20 meter.
    “Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah. Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi, Jumat (13/6/2025).
    Pada tahun 2023, Maidi juga pernah memantik pro kontra soal prasmanan vs nasi kotak dalam hajatan. Saat itu, dia beralasan harga beras sedang tinggi.
    Maidi adalah seorang guru geografi di SMAN 1 Kota Madiun pada tahun 1989 hingga awal 2000-an. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun dan terus menanjak dalam kariernya.
    Pada tahun yang sama, pria kelahiran Magetan tahun 1961 ini ditunjuk sebagai Kepala Tata Usaha Dinas Pendidikan, dan setahun kemudian menjadi Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
    Maidi melanjutkan kariernya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2005, dan setahun setelahnya kembali ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.
    Berkat prestasinya yang gemilang, pada tahun 2009 ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun.
    Setelah sembilan tahun menjabat, Maidi mencoba peruntungan dalam politik dengan maju pada pilkada 2018, di mana ia berhasil menang bersama Inda Raya.
    Lima tahun kemudian, Maidi kembali maju sebagai calon wali kota Madiun dalam pilkada serentak 2024, kali ini berpasangan dengan pengusaha muda Bagus Panuntun.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada awal September 2024, Maidi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.414.126.698.
    Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Madiun, pasangan Maidi-Panuntun memperoleh suara terbanyak, yaitu 65.583 atau 56 persen.
     
    Maidi-Panuntun berhasil menang di tiga kecamatan yang ada di Kota Pecel. Dalam pilkada serentak 2024, pasangan Maidi-Panuntun didukung 11 partai politik yaitu PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
    Maidi punya beberapa alasan mengapa sebaiknya hajatan di Madiun tidak menggelar makan prasmanan.
    Alasannya pertama, penyajian makanan dengan model tidak prasmanan akan menghemat pangan. Dengan demikian, makanan yang disajikan akan habis sesuai dan tidak dibuang lagi.
    “Kita harus hemat pangan. Jangan boros. Kalau kita boros alam tidak akan menjamin ke depan,” ungkap Maidi.
    Menurut Maidi, dengan model penyajian tidak prasmanan maka tamu bisa membawa pulang makanan. Selanjutnya makanan yang dibungkus dalam kardus dapat dinikmati bersama keluarga di rumah.
    “Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. Dan TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” tutur Maidi.
    Alasan kedua, makan banyak akan berdampak kesehatan seperti penyakit hipertensi. Terlebih data di Kota Madiun banyak warga yang terkena penyakit hipertensi tinggi. Kondisi itu terjadi lantaran warga banyak makan tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.
    Pada tahun 2023, Maidi pernah mengimbau soal sistem makan prasmanan sebaiknya tidak dilakukan di Madiun.
    Saat itu, penerapan makan dengan nasi kotak pada hajatan diperlukan agar warga menghemat penggunaan beras. Terlebih saat ini harga beras terus mengalami kenaikan.
    “Di Madiun kalau orang mantu (hajatan) saya minta untuk tidak prasmanan. Harus pakai boks. Kenapa pakai kotak makan agar bisa dibawa pulang untuk dimakan se-rumah. Jadi hemat. Sehingga beras yang sudah jadi nasi dan lauk tidak dibuang,” kata Maidi, Senin (11/9/2023).
    Maidi mengatakan pada sistem prasmanan biasanya akan banyak makanan sisa yang terbuang. “Kalau prasmanan yang dibuang sekian banyak,” tutur Maidi.
    Apabila pemilik hajatan adalah orang kaya, Maidi meminta agar kotak nasi yang dibawa pulang berukuran jumbo. Kotak berisi makanan yang berukuran jumbo akan dapat disantap seluruh keluarga di rumah. “
    Kalau orang kaya silakan buat kotak nasi yang besar sehingga bisa dibawa pulang dan dimakan satu rumah. Ini lebih hemat,” jelas Maidi.
    (Penulis: Muhlis Al Alawi I Editor: Bilal Ramadhan, Phytag Kurniati)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor

    Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor

    Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada 15 Juli 1998, Presiden Ketiga Republik Indonesia,
    BJ Habibie
    , mengeluarkan pernyataan genting atas peristiwa yang turut menjadi warna kelam sejarah bangsa Indonesia untuk melahirkan era reformasi.
    Pernyataan itu berkaitan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam bentuk perkosaan yang terjadi dalam proses pergantian rezim saat itu.
    Habibie membacakan selembar kertas pernyataan yang kini diabadikan dalam prasasti yang terpampang di depan pintu masuk kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Pernyataan itu dengan jelas memberikan pengakuan dan penyesalan negara atas peristiwa pemerkosaan yang pernah terjadi.
    “Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,”
    kata Habibie.
    Dalam pernyataannya, Habibie atas nama kepala negara saat itu tidak hanya mengakui dan menyesal. Habibie juga menjanjikan pemerintah akan memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari terulangnya kasus serupa yang disebut “sangat tidak manusiawi dalam sejarah bangsa Indonesia”.
    Habibie juga meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan di mana pun.
    Di akhir pernyataannya, Habibie kembali menegaskan atas nama pemerintah mengutuk aksi kekerasan dan peristiwa kerusuhan yang terjadi, termasuk kekerasan terhadap perempuan.
    Pergantian tampuk kepemimpinan negeri ini dari rezim Orde Baru menuju Era Reformasi diawali dengan pembentukan berbagai lembaga baru.
    Kelahiran pertama lembaga baru tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) yang ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998.
    Karenanya, lembaga yang berkantor di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat ini sering dijuluki sebagai “Anak Sulung Reformasi”.
    Mereka kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 Junto Peraturan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Lembaga yang berusia 26 tahun ini ditugaskan untuk menjaga agar peristiwa perkosaan massal tidak terulang lagi.
    Namun, peristiwa yang telah diakui negara itu kini hanya disebut sebagai rumor oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
    Dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Fadli mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan
    tone
    -nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.
    Sebagai informasi, TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara PEranan Wanita, dan Jaksa Agung.
    Adapun anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
    Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).
    Hal ini yang menjadi pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
    Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, sikap Fadli Zon yang menyebut fakta ini sebagai rumor sangat menyakitkan, khususnya bagi para korban.
    “Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” katanya.
    Dia juga mengingatkan, dokumen TGPF dan pengakuan Presiden Habibie adalah produk resmi negara.
    Mengatakan perkosaan sebagai rumor bisa saja menyebut negara membuat sebuah kebohongan di tengah-tengah masyarakat.
    “Oleh karenanya, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” imbuh Dahlia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.