kab/kota: Surabaya

  • Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Surabaya 17 Juni 2025

    Aktif Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
    DKPP
    ) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari.
    Sanksi pemecatan dilakukan lantaran Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mencalonkan diri sebagai komisioner.
    Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap sebelas perkara pelanggaran etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).
    Ketua
    KPU Kabupaten Madiun
    , Nur Anwar yang dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) menyatakan dia baru mengetahui pemberhentian tidak hormat salah satu anggotanya dari laman resmi DKPP.
    “Terkait putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 saya baru tahu informasi (pemecatan Luky) dari berita di laman resmi DKPP,” kata Anwar.
    Anwar mengatakan keputusan DKPP terhadap pemberhentian salah satu anggotanya bersifat final dan mengikat seperti keputusan Mahkamah Konstitusi.
    Kendati demikian dirinya tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.
    Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu anggota KPU semua tingkatan, kata Anwar, hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU maupun UU Pemilu.
    “Sesuai peraturan itu, pemberhentian atau penetapan PAW anggota KPU propinsi dan kabupaten/kota menjadi kewenangan KPU RI,” jelas Anwar.
    Sementara itu dikutip dari situs
    dkpp
    .go.id, Luky Noviana Yuliasari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.
    Luky terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.
    Kondisi itu menjadikan, Luky tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Madiun sesuai peraturan perundang-undangan.
    Tak hanya itu, nama Luky juga tercantum dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027.
    “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
    Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.
    “Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” kataAnggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
    “Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas dia.
    Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
    DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia Surabaya 17 Juni 2025

    52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Diduga Berasal dari Malaysia
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sabu sebanyak 52 kilogram yang ditemukan di perairan Pulau
    Masalembu
    , Kabupaten
    Sumenep
    , Jawa Timur, diduga berasal dari Malaysia.
    Direktur Reserse Narkoba
    Polda Jatim
    , Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, temuan sabu itu diduga melibatkan jaringan internasional. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
    “Iya (mengarah ke jaringan internasional), diduga dari Malaysia. Masih penyelidikan,” kata Robert saat dihubungi awak media, Selasa (17/6/2025).
    Awalnya, sekitar 35 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan empat nelayan di perairan Kecamatan
    Pulau Masalembu
    , Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (28/5/2025).
    Setelah penemuan 35 kilogram sabu itu, warga menyerahkan temuan 3 kilogram sabu ke Polsek Masalembu. Dan, 8 kilogram sabu juga ditemukan di Pos Koramil Koramil 0827/22.
    Oleh Polsek Masalembu, sabu itu diserahkan ke Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
    Kemudian, Polda Jatim terjun langsung ke Masalembu untuk menyisir ke rumah warga dan titik lainnya sebagai upaya pengembangan kasus puluhan kilogram sabu.
    Selama penyisiran, Polda Jatim membawa 17 kilogram sabu dari Masalembu, Selasa (3/6/2025). Kini, total sebanyak 52 kilogram sabu yang telah diamankan.
    Puluhan kilogram sabu tersebut memiliki ciri yang sama. Berbungkus kemasan berwarna hijau bertuliskan aksara China.
    Kendati demikian, Polda Jawa Timur belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.
    “Belum ada (tersangka) karena masih lidik (penyelidikan),” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Telkomsel Geber Jaringan 5G Berbasis AI di Batam – Page 3

    Telkomsel Geber Jaringan 5G Berbasis AI di Batam – Page 3

    Sekadar informasi, penetrasi device 5G sudah mencapai hingga 23 persen dari total perangkat seluler di lokasi 5G Batam. Sementara, tingkat konsumsi internet rata-rata 24 GB per pengguna per bulan.

    Berdasarkan network drive test, kecepatan unduh Hyper 5G di lokasi tertentu tercatat lebih dari 610 Mbps, empat kali lebih cepat dibanding 4G, kecepatan unggah lebih dari 100 Mbps, hingga latensi terendah.

    Saat ini, Telkomsel memiliki 3.000 BTS 5G di 56 kota/ kabupaten se-Indonesia. Kehadirannya melanjutkan ekspansi masif di Denpasar-Badung, Jabodetabek, Surabaya, Makassar, dan Batam.

  • Buntut Indonesia Menuju Zero ODOL, Sopir Truk di Mojokerto Mogok Kerja

    Buntut Indonesia Menuju Zero ODOL, Sopir Truk di Mojokerto Mogok Kerja

    Mojokerto (beritajatim.com) – Gelombang protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai memanas di Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto. Para sopir truk, yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, Selasa dan Rabu (17–18/6/2025).

    Aksi puluhan sopir truk tersebut dilakukan di Terminal Lama Pungging di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan dan mereka juga berencana turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada, Kamis dan Jumat (19–20/6/2025).

    Regulasi ODOL saat ini dianggap sangat merugikan para sopir. Dalam regulasi tersebut, para sopir bisa dikenakan hukuman sebagai pelanggar lalu-lintas hingga pidana. Pemerintah juga menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun 2025.

    Koordinator Aksi (Korlap) Komunitas Arek Mojosari (Armos), Supriyadi (46) mengatakan, jika aksi mogok digelar selama dua hari. “Aksinya hari Kamis besok ke Kantor Gubernur Jawa Timur. Yang dirasakan tidak sesuai dengan harapan sopir-sopir, masalahnya apa? Kalau melanggar ODOL dipidanakan, kan tidak sesuai kecuali mencuri,” ungkapnya.

    Menurutnya, jika angkutan tidak jalan maka laju perekonomian tidak akan berjalan. Ia mencontohkan jika sopir truk se-Indonesia kompak tidak mau mengangkut sembako dan barang dari pabrik maka distribusi akan macet dan harga akan melonjak naik. Para sopir truk meminta agar pemerintah mengerti kondisi di lapangan.

    “Perawatan truk sekarang juga mahal. Muatan truk maksimal 9 ton, kalau colt diesel muatan berlebih tidak apa-apa ditilang. Kalau kita sesuai, tidak sampai di atas kabin. Kita menyadari tapi jangan keterlaluan. Melanggar kelebihan muatan dipidanakan, kita punya anak-istri. Kami berharap pemerintah mengerti yang dialami driver-driver,” harapnya.

    Ia mengaku para sopir tidak menghendaki unjuk rasa namun pemerintah diharapkan ada solusi bagi mereka. Ia berharap jika kebijakan Kapolri terkait ODOL tersebut diterapkan ke pengusaha terlebih dahulu bukan kepada sopir truk. Lima komunitas sopir truk di Mojokerto akan berkumpul dengan sopir truk se-Jatim di Surabaya, Kamis (19/6/2025) besok.

    Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) sejak 1 Juni 2025. Program ini digelar secara bertahap dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan ODOL. [tin/kun]

    Tuntutan GSJT :

    1. Hentikan Operasi ODOL
    2. Regulasi Ongkos Angkutan Logistik
    3. Revisi UULLAJ No 22 Tahun 2009
    4. Perlindungan Hukum Kepada Sopir
    5. Brantas Premanisme dan Pungil
    6. Kesetaraan Perlakuan Hukum

  • Wali Kota Eri Cahyadi Persilakan Bonek Konvoi Rayakan Anniversary ke-98 Persebaya

    Wali Kota Eri Cahyadi Persilakan Bonek Konvoi Rayakan Anniversary ke-98 Persebaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun untuk klub kebanggaan Kota Pahlawan, Persebaya Surabaya, yang merayakan anniversary ke-98 pada 18 Juni 2025. Dalam momen tersebut, Eri juga mempersilakan para Bonek untuk menggelar konvoi perayaan, seraya menitipkan pesan agar tetap menjaga ketertiban kota.

    “Selamat ulang tahun Persebaya. Arek Bonek yang akan memperingati konvoi, silahkan konvoi,” ujar Eri Cahyadi saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair), Selasa (17/6/2025).

    Euforia ulang tahun Persebaya memang selalu identik dengan perayaan di titik-titik strategis Surabaya, termasuk di Gelora 10 November Tambaksari. Biasanya, peringatan dilakukan tepat pada pukul 00.00 WIB, lengkap dengan nyanyian, flare, dan iring-iringan suporter yang merayakan dengan semangat kebersamaan.

    Meski memberi izin konvoi, Wali Kota Eri tetap mengingatkan agar perayaan dilakukan secara tertib. “Tapi titip Suroboyo, Suroboyo Wani Wani,” ucapnya, merujuk pada semangat khas arek Suroboyo yang berani namun tetap bertanggung jawab.

    Tidak ada pesan khusus dari Wali Kota untuk perayaan ulang tahun klub yang dijuluki Bajul Ijo itu. Namun, ia berharap Persebaya terus berjaya di masa mendatang. “Selamat milad Persebaya, bonek jos,” pungkasnya.

    Menjelang puncak perayaan, suasana kota mulai dipenuhi atribut Persebaya. Spanduk, poster, dan berbagai bentuk dukungan visual telah terpampang di berbagai sudut kota sebagai bentuk cinta dan kebanggaan warga terhadap klub yang lahir pada 18 Juni 1927 ini. [ram/beq]

  • Tempat Usaha di Surabaya Wajib Sediakan Jukir, Eri Cahyadi Minta Warga Laporkan Parkir Liar

    Tempat Usaha di Surabaya Wajib Sediakan Jukir, Eri Cahyadi Minta Warga Laporkan Parkir Liar

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan kini wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Kebijakan ini diberlakukan merata, termasuk untuk rumah makan, restoran, toko modern, hingga minimarket, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

    “Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” kata Eri, Selasa (17/6/2025).

    Eri menyampaikan, pemilik usaha dapat memilih skema parkir berbayar atau gratis. Jika berbayar, pajak parkir akan dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Sedangkan jika memilih gratis, tempat usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” secara jelas di area parkir mereka.

    “Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama tidak menghapus tulisan ‘bebas parkir’, maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” jelasnya.

    Kebijakan ini tak hanya menyasar sektor formal, tetapi juga menjadi langkah untuk mengurangi praktik jukir liar yang kerap meresahkan warga. Eri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui parkir ilegal atau pungutan tidak resmi.

    “Kami minta warga Surabaya tidak membayar jika ada jukir liar yang tidak resmi. Tolong laporkan ke Pemkot, Satpol PP, atau media sosial resmi kami,” tegas Eri.

    Ia menambahkan, bila tempat usaha tidak menyediakan jukir resmi, Pemkot dapat memberikan sanksi administratif, termasuk penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tandasnya.

    Pemerintah Kota Surabaya juga tengah menghitung ulang potensi pajak parkir dari seluruh tempat usaha agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kebocoran. Penataan ulang sistem perparkiran ini juga bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat. [ram/beq]

  • KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    Pemeriksaan juga dilakukan terhadap enam orang dari pihak swasta. Masing-masing dari mereka didalami perihal pembelian aset dan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka.

    Dari 21 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staff.

    Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

     

  • Usai Minimarket, Pemkot Surabaya Wajibkan Rumah Makan Sediakan Jukir Resmi

    Usai Minimarket, Pemkot Surabaya Wajibkan Rumah Makan Sediakan Jukir Resmi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas kebijakan penataan parkir dengan mewajibkan seluruh rumah makan dan restoran untuk menyediakan petugas parkir resmi berseragam. Kebijakan ini mengikuti langkah serupa yang sebelumnya diterapkan pada minimarket dan toko modern, dan mulai diberlakukan pada Selasa (17/6/2025).

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa rumah makan tidak berbeda dengan toko modern dalam hal kewajiban penyediaan tempat parkir dan kontribusi pendapatan daerah. “Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” kata Eri.

    Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pemilik usaha diberikan dua pilihan skema, yaitu parkir gratis atau parkir berbayar. Untuk parkir gratis, usaha harus mencantumkan tulisan “bebas parkir”, dengan beban biaya ditanggung langsung oleh pelaku usaha.

    “Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” jelas Eri.

    Sementara itu, untuk skema berbayar, pengelola tempat usaha diperbolehkan menarik retribusi parkir dari konsumen, baik secara tunai maupun digital. Pajak parkir yang dikenakan adalah 10 persen dari estimasi jumlah kendaraan atau data riil per bulan.

    “Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” lanjutnya.

    Pemkot menekankan bahwa kewajiban menyediakan juru parkir resmi berlaku untuk semua tempat usaha, termasuk rumah makan, restoran, hingga hotel. Tempat usaha yang tidak mematuhi aturan ini berisiko dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan parkir terpadu dan peningkatan kontribusi sektor usaha terhadap pendapatan asli daerah melalui mekanisme perparkiran yang tertib dan transparan. [ram/beq]

  • 203 Toko Modern di Surabaya Disegel karena Tak Sediakan Jukir Resmi

    203 Toko Modern di Surabaya Disegel karena Tak Sediakan Jukir Resmi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel sebanyak 203 toko modern, termasuk minimarket, karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi berseragam. Penyegelan dilakukan sejak awal Juni 2025 sebagai bagian dari penegakan aturan parkir yang diterapkan secara masif di seluruh wilayah kota.

    Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa penertiban terus berjalan setiap hari. Hingga Senin (16/6/2025), dari total toko modern yang disegel, 67 di antaranya telah kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban menyediakan jukir resmi.

    “203 (toko modern) disegel. 67 (toko modern) dibuka,” ujar Zaini kepada media. Ia mengimbau seluruh pengelola toko modern dan minimarket untuk segera melengkapi fasilitas parkir dengan jukir resmi agar tidak dikenai sanksi penyegelan.

    “Segera urus dan penuhi perizinan dan secepatnya kami buka segel,” tambahnya.

    Penegakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menekankan pentingnya pengelolaan parkir secara tertib dan profesional. Menurutnya, keberadaan jukir resmi bukan hanya untuk alasan estetika atau ketertiban, melainkan juga untuk memastikan pencatatan jumlah kendaraan dan penyetoran pajak parkir sesuai ketentuan.

    “Intinya sama saja. Ketika itu mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan minimarket ke pemkot adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana (10 persen), itu intinya,” ujar Eri, Senin (16/6/2025).

    Ia menegaskan bahwa toko modern tidak wajib membebankan biaya parkir kepada pengunjung. Namun, pajak parkir sebesar 10 persen dari omzet parkir tetap harus dibayarkan kepada pemerintah kota.

    Fungsi jukir resmi, lanjut Eri, sangat penting dalam memastikan akurasi data jumlah kendaraan dan pengelolaan parkir yang rapi. “Karena itu lah, fungsi dari petugas parkir adalah memastikan jumlah (banyaknya) kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” katanya. [ram/beq]

  • Kejati Jatim Gelar Ekspose Legal Opinion dari Instansi Pemda

    Kejati Jatim Gelar Ekspose Legal Opinion dari Instansi Pemda

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar kegiatan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dari sejumlah instansi pemerintah daerah secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, dan diikuti jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), termasuk Bangkit Sormin, SH., MH., serta struktur bidang Datun Kejati Jatim.

    Forum ekspose ini melibatkan Kejaksaan Negeri dari Kota Malang, Kabupaten Kediri, Bojonegoro, Ponorogo, dan Tuban yang masing-masing menyampaikan hasil kajian hukum atas permintaan pendapat dari instansi pemerintah di wilayahnya. Tujuan ekspose adalah untuk memperkuat analisis serta menguji akurasi substansi hukum sebelum diterbitkan secara resmi sebagai pendapat hukum institusional.

    Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi mengapresiasi keseriusan Kejari dalam menyusun LO yang telah sesuai pedoman. Namun, ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas substansi agar pendapat hukum yang dikeluarkan benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian persoalan hukum publik.

    “Kegiatan Ekspose Legal Opinion ini bukan sekadar formalitas, tetapi ruang untuk menyamakan pemahaman, mempertajam substansi, dan meningkatkan dampak rekomendasi hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujar Dr. Kuntadi, Selasa (17/6/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan tahapan ekspose sebelum pendapat hukum diberikan secara resmi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam forum ini, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Datun turut memaparkan konteks permasalahan hukum serta pendekatan solutif yang ditawarkan dalam LO.

    Dr. Kuntadi juga mengingatkan pentingnya peran strategis JPN dalam merespons dinamika hukum di daerah. Menurutnya, pendapat hukum tidak boleh sebatas pemenuhan administratif, tetapi harus menjadi panduan praktis yang mencegah konflik hukum, memperkuat tata kelola, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Jaksa Pengacara Negara harus mampu membaca persoalan hukum dari sudut pandang sosiologis dan yuridis. LO harus menjadi solusi nyata, bukan hanya produk tertulis,” tegasnya.

    Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim mendorong penguatan kapabilitas Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan. Pendekatan kolaboratif dan konsultatif seperti ekspose ini diharapkan dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara hukum dan administratif. [uci/beq]