kab/kota: Surabaya

  • Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan massa dari organisasi Grib dan MAKI memadati kawasan Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (19/6/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi satu unit rumah nomor 55 oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini menjadi buntut dari polemik hukum berkepanjangan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi tersebut. Ia menyebut perkara ini menyimpan banyak kejanggalan dan sarat praktik mafia tanah.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujar Heru.

    Heru menyebut, ada sekitar 500 orang dari MAKI yang turun ke lapangan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring partisipasi dari Grib dan berbagai elemen lainnya.

    Eksekusi rumah yang dilakukan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

    Pembina GRIB Jawa Timur yang juga juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar eksekusi tidak dilaksanakan. Ia menyebut bahwa eksekusi seharusnya ditunda karena berpotensi memicu konflik sosial.

    “Rencana ada 4 ribu (anggota Grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat, cuma inisiatif masing-masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar David.

    Ia juga menuding bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh rekayasa. Menurutnya, objek sengketa diperoleh dari transaksi jual beli menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah tidak berlaku sejak 1980.

    “Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan. Yang menang ini calon tersangka pemalsuan, termasuk notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujarnya.

    Lebih jauh, drg David menyebut bahwa Komnas HAM telah memberikan surat rekomendasi agar eksekusi ditunda. Ia mempertanyakan alasan pengadilan tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi meskipun sudah ada keberatan dan indikasi pelanggaran hak.

    “Kalau tetap dilakukan eksekusi ya sama saja, pengadilan, polisi ngantar perampok untuk masuk rumah,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pihak yang memenangkan gugatan atas rumah tersebut, meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Reno Suseno selaku tim kuasa hukum, eksekusi ini merupakan hasil dari proses jual beli sah antara kliennya dengan pemilik sebelumnya, Rudianto Santoso.

    “Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang diklaimkan selama ini,” kata Reno.

    Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan eksekusi ini akan berdampak besar terhadap marwah peradilan. “Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal, ke depan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” ujarnya.

    Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan gesekan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi, termasuk Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI, dan Kepolisian Republik Indonesia.

    Kini, semua mata tertuju pada pelaksanaan eksekusi tersebut, di tengah ketegangan dan desakan dari berbagai pihak untuk membatalkannya demi menghindari konflik yang lebih luas. [uci/ian]

  • Kerahkan 702 Petugas, Polisi Komitmen Kawal Eksekusi Rumah dr Soetomo 55 Surabaya

    Kerahkan 702 Petugas, Polisi Komitmen Kawal Eksekusi Rumah dr Soetomo 55 Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian mengerahkan 702 petugas gabungan yang akan mengawal eksekusi rumah di Jalan dr. Soetomo 55 Surabaya, Kamis (19/06/2025).

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti menjelaskan pihaknya mengerahkan 702 petugas gabungan dalam mengawal putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk eksekusi rumah di Jalan dr. Soetomo 55 Surabaya.

    Diketahui, Eksekusi itu sudah ditetapkan oleh PN Surabaya sebelumnya. Namun, dua eksekusi sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 kemarin  gagal lantaran ada pihak ketiga yang dianggap menghalang-halangi.

    “Ada 702 pasukan gabungan yang kami kerahkan untuk mengawal eksekusi hari ini,” kata Rina saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (19/06/2025).

    Rina memastikan pihaknya akan mengawal eksekusi tersebut dengan maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Walaupun, nantinya ada resiko penolakan seperti dua eksekusi sebelumnya.

    “Intinya polisi mengamankan. Kalau misalkan secara hukum belum selesai ya kita kan gabisa paksa. Tetapi kalau secara proses hukum selesai maka pasti kita amankan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan eksekusi atas objek sengketa rumah di jalan Dr Soetomo Surabaya. Eksekusi yang dijadwalkan Kamis (19/6/2025) ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, eksekusi gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

    Pembina GRIB Jatim, drg David Andreasmito sekaligus sebagai juru bicara termohon eksekusi mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar eksekusi tidak dilakukan.

    “Rencana ada 4 ribu (anggota grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat , cuma inisiatif masing masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar drg David saat dikonfirmasi, Rabu  (18/6/2205).

    Dijelaskan drg David, pihaknya berharap agar eksekusi yang akan digelar besok ditunda. Karena apabila dipaksa dilakukan eksekusi maka akan memiliki dampak yang besar.

    “Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan yang menang ini calon tersangka pemalsuan. Termasuk Notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujar Drg David. (ang/ian)

  • Sopir Angkutan Logistik Mojokerto Tuntut Pembatalan Kebijakan ODOL

    Sopir Angkutan Logistik Mojokerto Tuntut Pembatalan Kebijakan ODOL

    Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan sopir angkutan logistik yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Kabupaten Mojokerto berangkat menuju Surabaya untuk mengikuti aksi mogok kerja. Mereka menuntut pembatalan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta revisi sejumlah regulasi yang dinilai merugikan pelaku usaha angkutan barang.

    Sebanyak 20 orang sopir dan kru dengan 10 unit truk berangkatkan dari depan Terminal Lama Mojosari, Jalan Raya Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (19/6/2025). Sebelum berangkat, dilakukan pengecekan peserta aksi dan armada yang akan bergabung dalam aksi besar GSJT Jawa Timur di Surabaya.

    “Kami menuntut pembatalan Instruksi AHY selaku Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terkait kebijakan ODOL, karena sangat memberatkan para sopir dan pengusaha logistik. Kami dari perwakilan GSJT Mojokerto akan berangkat ke Surabaya dan bergabung dengan perwakilan dari sejumlah daerah,” ungkap Ketua GSJT Kabupaten Mojokerto, Angga.

    Aksi mogok kerja ini, lanjut Angga, juga membawa beberapa tuntutan lain yang menjadi aspirasi para pelaku usaha angkutan logistik. Ada enam tuntutan yakni, pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat, adanya regulasi tarif angkutan logistik, revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik.

    Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik dan perlakuan hukum yang adil dan setara. Angga menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi bagian dari upaya menyuarakan nasib para sopir logistik yang selama ini merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.

    “Ini murni perjuangan hak kami. Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil,” tegasnya.

    Aksi mogok kerja sopir angkutan logistik yang dipusatkan di Surabaya tersebut diikuti oleh ratusan sopir dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sebelumnya, gelombang protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai memanas di Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.

    Para sopir angkutan logistik, yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, Selasa dan Rabu (17–18/6/2025). Aksi puluhan sopir truk tersebut dilakukan di Terminal Lama Pungging di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan.

    Mereka juga berencana turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada, Kamis dan Jumat (19–20/6/2025). Regulasi ODOL saat ini dianggap sangat merugikan para sopir. Dalam regulasi tersebut, para sopir bisa dikenakan hukuman sebagai pelanggar lalu-lintas hingga pidana. Pemerintah juga menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun 2025.

    Tuntutan GSJT

    Pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat.
    Adanya regulasi tarif angkutan logistik yang jelas dan berpihak kepada sopir.
    Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik, termasuk sopir dan pemilik armada.
    Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik.

    Perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap semua pelaku logistik di Indonesia. [tin/ian]

  • KA Ambarawa Tabrak Truk Tangki Air di Lamongan, 1 Orang Tewas

    KA Ambarawa Tabrak Truk Tangki Air di Lamongan, 1 Orang Tewas

    Liputan6.com, Lamongan – Seorang sopir truk tangki pengangkut air meninggal dunia setelah truknya ditabrak Kereta Api (KA) Ambarawa Ekspres relasi Surabaya-Semarang di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Insiden yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa penjagaan tersebut terjadi pukul 14.18 WIB di jalur perlintasan 308a KM 183+1/2 antara Stasiun Lamongan dan Stasiun Surabayan.

    Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan setelah insiden tabrakan kereta itu KA Ambarawa harus berhenti luar biasa (BLB) guna dilakukan pemeriksaan.

    “Saat KA Ambarawa melintas, terjadi tabrakan dengan truk tangki yang mengakibatkan pengemudi truk meninggal dunia. Kereta pun harus berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan sarana,” kata  Rabu (18/6/2025).

    Arif menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan terjadi kerusakan pada lokomotif KA Ambarawa Eskpres, kereta penumpang, kereta makan, dan kereta pembangkit.

    Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Ambara Ekspres kembali melanjutkan perjalanan menuju Semarang dengan durasi keterlambatan sekitar 44 menit.

    “KAI memohon maaf atas keterlambatan dan telah menyiapkan layanan service recovery bagi penumpang,” jelas Arif.

     

    Enam gajah liar, termasuk empat bayi gajah, tewas dalam kecelakaan tragis saat sebuah kereta penumpang menabrak kawanan mereka di dekat Taman Nasional Minneriya, Sri Lanka.

  • Aksi Tiga Mahasiswa PMII Blitar Dibungkam saat Kunjungan Gibran, PMII Jatim: Demokrasi dalam Bahaya

    Aksi Tiga Mahasiswa PMII Blitar Dibungkam saat Kunjungan Gibran, PMII Jatim: Demokrasi dalam Bahaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan tiga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kota Blitar, Rabu (18/6/2025), menuai kecaman dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur.

    Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Moh Sholikhul Hadi, menyatakan bahwa ketiga kader PMII diamankan karena membentangkan spanduk berisi kritik saat iring-iringan mobil Wakil Presiden melintas menuju sebuah rumah makan.

    “Yang pasti dari kita menyayangkan (penangkapan tersebut), kejadian perampasan (spanduk), terus terkesan menghalang-halangi ekspresi masyarakat. Apalagi itu soal isu rakyat saat ini,” kata Moh Sholikhul Hadi yang akrab disapa Hadi, Rabu (18/6).

    Menurut Hadi, ketiga mahasiswa tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diamankan selama sekitar 3 hingga 4 jam sebelum akhirnya dilepaskan. “Setelah itu sudah kembali ke sekretariat cabang, sekitar 3-4 jam (diamankan). Beruntung tidak ada kekerasan, tapi secara psikologi ya mereka jelas terganggu,” jelasnya.

    Beberapa tulisan dalam spanduk yang dibawa mahasiswa itu bertuliskan ‘Omon-Omon 19 juta lapangan kerja?’, ‘Dinasti tiada henti’ dan sebagainya. PMII Jatim menyebut tindakan aparat merupakan bentuk nyata represifitas dan pemberangusan kebebasan berpendapat.

    Spanduk aspirasi 3 anggota PMII yang ditunjukkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat di Kota Blitar. (Foto: Aset PKC PMII Jatim)

    “Kita menyayangkan kejadian tersebut. Kalau memang pemerintah saat ini anti kritik, kan ya itu bahaya bagi negeri ini,” tegas Hadi.

    Sementara itu, Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan area steril VVIP. Ia mengatakan ketiganya hendak menerobos iring-iringan Wapres Gibran saat menuju Rumah Makan Bu Mami.

    “Bahwa pada saat ada rombongan Wakil Presiden (Gibran) mau mengarah ke rumah makan Bu Mami tiba-tiba ada tiga orang yang mau menerobos barisan itu. Sehingga dari pengamanan untuk dipinggirkan supaya jangan sampai menerobos rombongan itu,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia membenarkan bahwa ketiga mahasiswa membawa spanduk, namun menegaskan tindakan pengamanan dilakukan demi menjaga kelancaran rombongan Wapres. “Ya, informasinya mahasiswa itu membawa poster mau menerobos rombongan itu sehingga dihalau untuk dipinggirkan,” tambahnya.

    Subiyantana menegaskan bahwa tindakan pengamanan tersebut sudah sesuai prosedur karena Wapres termasuk dalam kategori Very Very Important Person (VVIP). “Ya, kalau VVIP kan harus steril kan tidak ada kendala, kan gitu,” pungkasnya.

    Ketiga mahasiswa PMII itu telah dipulangkan dan tidak dikenai proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, insiden ini menjadi sorotan serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan aspirasi di ruang publik. [ram/ian]

  • Berikut Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 19 Juni 2025

    Berikut Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 19 Juni 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda kembali merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik pada Kamis, 19 Juni 2025.

    “Cuaca di Surabaya, Sidoarjo, maupun Gresik cenderung berawan di sepanjang hari ini, meski begitu tidak ada tanda akan diguyur hujan di wilayah ini,” ujar Prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., Rabu (18/6/2025).

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini

    BMKG memprediksi cuaca di Surabaya cenderung berawan di sepanjang hari ini, meski begitu tidak ada tanda akan diguyur hujan, termasuk di Kecamatan Tegalsari, Wonokromo, Sawahan, Mulyorejo, Krembangan, Jambangan, hingga Dukuh Pakis.

    Suhu udara: 24°C – 30°C
    Kelembapan: 59% – 92%
    Kecepatan angin: 4,7 km/jam dari arah Barat Daya.

    Prakiraan Cuaca Sidoarjo Hari Ini

    Sama seperti Surabaya, cuaca di Sidoarjo cenderung berawan sepanjang hari ini, termasuk di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Krembung, Gedangan, hingga Balongbendo. Meski begitu, tidak ada daerah yang diprediksi diguyur hujan.

    Suhu udara: 24°C – 30°C
    Kelembapan: 56% – 89%
    Kecepatan angin: 7,3 km/jam dari arah Barat Daya.

    Prakiraan Cuaca Gresik Hari Ini

    BMKG memprakirakan cuaca di Gresik cenderung berawan hari ini, termasuk Kecamatan Kebomas, Pabean, Manyar, Duduksampeyan, Driyorejo, dan Bungah. Bahkan, daerah Sangkapura dan Tambak yang sempet diprediksi terjadi petir di pagi hari, tetapi tidak ada tanda akan turun hujan.

    Suhu udara: 25°C – 29°C
    Kelembapan: 66% – 88%
    Kecepatan angin: 11,1 km/jam dari arah Selatan.

    Meski cuaca berawan mendominasi, masyarakat disarankan untuk membawa payung atau jas hujan sebagai langkah antisipatif. Mengingat cuaca di wilayah tropis seperti Jawa Timur dapat berubah dalam waktu singkat, penting bagi warga untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca melalui aplikasi resmi BMKG atau layanan cuaca daring lainnya.

    Dengan memahami prakiraan cuaca secara detail, masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat menjalani aktivitas hari ini dengan lebih aman dan nyaman, termasuk saat memulai aktivitas tempat. (fyi)

  • Sri Mulyani ‘Bingung’ WTO Letoy

    Sri Mulyani ‘Bingung’ WTO Letoy

       

    Oleh: Sefdin Alamsyah*

    MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyebut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat tidak berguna di era sekarang. Itu dikatakan perempuan berdarah Kebumen yang lahir di Lampung itu, dalam forum CNBC Economic Update 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025, yang dilansir banyak media.

    “Hari ini negara-negara besar tidak mempercayai lembaga multilateral karena merasa tidak terwadahi interest-nya. Sehingga negara-negara yang kuat merasa; ‘That I have to solve my own problem, without using those multilateral institution’,” tegas Ani.

    Masih kata Ani, saat ini era sudah bergeser ke unilateral. Ini utamanya terjadi imbas Amerika Serikat (AS) yang selalu merasa sebagai korban globalisasi. Padahal, lanjut Ani, WTO dan organisasi global lain awalnya dibentuk oleh AS bersama negara G7.

    Ani juga menyinggung negara di dunia sekarang lebih memilih mengamankan kepentingan masing-masing. Ini yang akhirnya melanggengkan persaingan politik, ideologi, militer, keamanan, sampai ekonomi.

    “Coba kita lihat akhir-akhir ini, dalam dua bulan terakhir. Negara terbesar, Amerika Serikat, terkuat, ekonominya terbesar yang merasa menjadi victim dari globalisasi yang merupakan sistem yang diadvokasi oleh Amerika Serikat sendiri,” sambung Ani.

    Pernyataan Ani ini seperti menunjukkan kebingungan. Karena tidak ada teori yang bisa menjawab situasi saat ini. Padahal, teorinya sederhana: Karma. Negara-negara yang dulu mengimpor mazhab pasar bebas, ekonomi neoliberal dan globalisasi sekarang sedang terkena karmanya sendiri.

    AS sekarang APBN-nya suffering. Karena harus menanggung biaya social safety net yang begitu besar. Akibat dari industri manufakturnya yang jeblok. Karena perusahaan di AS yang sudah diberi ruang oleh globalisasi melalui model ekonomi pasar bebas, memindahkan pabrik-pabriknya ke Asia-Afrika yang biaya buruhnya lebih murah. 

    Celakanya, hasil keuntungan mereka tidak lagi masuk ke AS. Tapi parkir dan diinvestasikan lagi di beberapa negara di luar AS. Hasilnya? Pajak yang masuk ke AS mengecil. Akibatnya: APBN negara Paman Sam itu “keringat dingin”. Karena harus membiayai penduduknya yang menjadi pengangguran dan angkanya meningkat.

    Skenario Trump menggunakan senjata hambatan tarif sejatinya adalah upaya untuk melakukan Reshoring. Untuk memindahkan kembali operasi produksi perusahaan AS dari luar negeri ke AS. Tapi rupanya doktrin ekonomi liberal dan globalisasi lebih menarik perusahaan AS untuk melakukan offshoring. Alias memindahkan operasi produksi ke luar negeri untuk mengurangi biaya produksi.

    China, sejak 40 tahun yang lalu, sebagai negara yang paling banyak menerima tamu perusahaan-perusahaan asing, cerdik mengelola. China sadar. Dirinya dituju karena upah buruh yang murah. Bukan karena persahabatan. Tapi karena buruh yang pekerja keras. Tidak banyak istirahat. Apalagi merokok sambil kerja. 

    Sekarang tiba-tiba Trump marah-marah ke China. Rupanya Trump terlambat menbaca buku ‘Globalization and Its Discontents’ karya Joseph E. Stiglitz. Yang membahas kritik terhadap dampak negatif globalisasi. Terutama dalam hubungannya dengan negara berkembang. 

    Trump rupanya juga lupa sejarah. Bahwa gagasan globalisasi melalui pendirian World Bank, IMF, GATT yang dilahirkan dalam pertemuan di Bretton Woods juga inisiasi AS. Hakikat tujuan pertemuan itu adalah agar kolonialisme tetap dapat dilanjutkan tanpa harus melakukan pendudukan fisik. 

    Rupanya dunia harus mulai sadar. Sistem pasar bebas yang menyerahkan ekonomi tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar: gagal. Sekarang saatnya kita kembali menengok sejarah. Menengok pikiran para hikmat yang dulu di Indonesia pernah ada. Mereka bersidang di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

    Mereka menawarkan sistem Negara Sosialisme yang Berketuhanan melalui Lima Sila yang dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Sebelum diobrak-abrik dalam Amandemen pada tahun 1999 hingga 2002. 

    Negara dengan sistem Sosialisme yang Berketuhanan ini adalah penjabaran dari lima Sila di dalam Pancasila. Sila Pertama, Ketuhanan yang berarti ekonomi harus mendasarkan kepada moral, karena pemilik sejati adalah Tuhan. 

    Sila Kedua, Kemanusian yang Adil dan Beradab, artinya ekonomi itu harus bersifat manusiawi dan adil, dengan menganggap sama semua manusia. Satu dengan yang lain tidak boleh ada yang memiliki kedudukan atau hak yang lebih tinggi untuk melakukan penghisapan kepada yang lemah. 

    Lalu Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, adalah wujud dari nasionalisme ekonomi, sehingga semua kebijakan harus sejalan dengan nasionalisme. Contoh teranyar: Jangan membuat gaduh dengan memindahkan hak atas pulau-pulau kecil. 

    Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah prinsip demokrasi ekonomi. Setiap orang, meskipun dia miskin atau lemah, tetap harus diikutsertakan melalui perwakilan yang utuh dan perwakilan yang mewakili mereka dalam setiap pembuatan kebijakan. 

    Dan yang terakhir, Sila Keadilan Sosial adalah tujuan dari semuanya itu. 

    Kalau diperas: Sila Pertama dan Kedua adalah dasarnya, yaitu moral dan kemanusiaan. Sila Ketiga dan Keempat adalah caranya. Dan Sila Kelima adalah tujuannya.

    Jadi, wajar kalau Sri Mulyani bingung melihat situasi global hari ini. Tapi kata Gus Baha: Bingung itu perlu. Katanya: Barokahnya bingung orang tidak menjadi sombong dan tidak merasa paling tahu. Karena segala sesuatu harus dipikirkan dan dikaji dulu secara mendalam. 

    *(Penulis adalah pendiri Pusat Studi Pembangunan berbasis Pancasila. Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.)

  • 6
                    
                        Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
                        Surabaya

    6 Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel Surabaya

    Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Seorang siswi SMP berinisial RAB (15) di Surabaya yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya, ditemukan polisi di sebuah hotel bersama sekelompok pria.
    Penemuan tersebut terjadi setelah beberapa hari pencarian intensif.
    Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pencarian setelah RAB dilaporkan tidak pulang ke rumah pada Rabu, 28 Mei 2025.
    “Kami memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayah kami,” ungkap Rizki.
    Pada Sabtu, 14 Juni 2025, anggota kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud.
    “Hasil penelusuran menunjukkan bahwa anak yang hilang benar ditemukan di kamar hotel, bersama lima temannya,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
    Dari hasil penyelidikan, terdapat empat pria bersama siswi tersebut, yakni RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21), serta seorang perempuan berinisial LZV (20).
    “Total ada enam orang di dalam kamar hotel, satu anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan masih 15 tahun, perempuan, dan masih SMP,” ujar Rizki.
    Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan timbangan elektronik yang tergeletak di dalam kamar hotel.
    “Penyalahgunaan narkoba sudah terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Terkait narkoba, kasus ini ditangani oleh Sat Narkoba Polrestabes,” ujarnya.
    Rizki menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai motif berkumpulnya kelompok tersebut di hotel.
    “Ada dugaan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun persetubuhan anak di bawah umur. Ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akui Terlibat Pemerkosaan, Taeil Eks NCT Dituntut 7 Tahun Penjara

    Akui Terlibat Pemerkosaan, Taeil Eks NCT Dituntut 7 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota boygroup NCT, Moon Taeil, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun usai didakwa terlibat dalam kasus pemerkosaan berkelompok terhadap seorang turis asal Tiongkok.

    Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (18/6/2025) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan turut melibatkan dua terdakwa lain, yakni Mr. Lee dan Mr. Hong.

    Dalam persidangan, jaksa menyebut perbuatan ketiganya sebagai tindakan kriminal yang sangat serius karena dilakukan terhadap korban yang tidak mereka kenal dan dalam kondisi tidak sadar.

    “Ini adalah kasus kekerasan seksual yang brutal, dilakukan terhadap seorang perempuan asing yang tengah mabuk berat,” tegas jaksa dilansir dari ChosunBiz.

    Jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Selain itu, jaksa juga menuntut kewajiban rehabilitasi, pemberitahuan publik, serta pembatasan aktivitas kerja selama 10 tahun.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa ini terjadi pada 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 pagi, di rumah Mr. Lee yang terletak di kawasan Bangbae-dong, Seocho-gu, Seoul. Menurut dakwaan, para pelaku bertemu dengan korban di sebuah bar di kawasan Itaewon sekitar pukul 02.30 dini hari.

    Setelah korban dalam kondisi tidak sadarkan diri karena pengaruh alkohol, mereka membawanya ke kediaman Mr. Lee menggunakan taksi dan melakukan tindakan kekerasan seksual secara bersama-sama.

    Setelah kejadian, korban sempat dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya dikirim pulang. Bukti percakapan yang diajukan jaksa menunjukkan adanya upaya dari para terdakwa untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang. Salah satunya dengan mengarahkan korban agar tidak kembali ke lokasi kejadian.

    “Para terdakwa sengaja memanfaatkan status korban sebagai warga asing yang tidak mengetahui lokasi kejadian secara jelas,” tambah jaksa.

    Identitas ketiga pelaku berhasil terungkap setelah korban melapor dan penyelidikan dilakukan dengan bantuan rekaman CCTV oleh Kepolisian Bangbae. Ketiganya sempat mengakui perbuatan mereka pada Agustus 2024, namun saat itu permohonan penahanan ditolak oleh pengadilan karena dianggap kooperatif.

    Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada 12 September 2024, dan pada 28 Februari 2025, ketiganya secara resmi didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai minimal 7 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

    Jaksa mempertanyakan ketulusan pengakuan para terdakwa karena investigasi membutuhkan waktu hingga dua bulan. Ketika dimintai keterangan langsung di persidangan, Taeil mengakui seluruh dakwaan.

    Pihak kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. Disebutkan bahwa ia tidak berniat melakukan kekerasan, hanya ingin melanjutkan minum. Namun, ia menyadari kesalahan besar yang telah ia lakukan.

    Dalam pernyataan terakhirnya di hadapan majelis hakim, Taeil menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan publik.

    “Saya sangat menyesal atas luka yang saya timbulkan. Saya juga meminta maaf kepada semua orang yang telah kecewa dan akan menjadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri,” katanya.

    SM Entertainment Putus Kontrak Usai Dakwaan Resmi

    SM Entertainment, agensi yang menaungi NCT, secara resmi mengeluarkan Taeiil dari grup pada 28 Agustus 2024 setelah keterlibatannya dalam kasus ini terungkap. Kemudian, pada 15 Oktober 2024, SM juga memutus kontrak eksklusif dengan Taeyil.

    “Tindakan kriminal yang dilakukan adalah pelanggaran berat dan kami tidak lagi bisa mempertahankan kepercayaan terhadapnya sebagai artis,” tegas agensi dalam pernyataan resmi.

    Putusan akhir dari kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Juli 2025 pukul 14.00 waktu setempat. (mnd/ian)

  • Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

    Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

    Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    disebut menggunakan uang Rp 5 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , untuk mendanai pembuatan film ”
    Sang Pengadil
    “.
    Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.
    “Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
    Purwanto menuturkan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) untuk Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof karena jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Ia meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo.
    Lisa menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada Zarof sebagai dana suap untuk mengatur putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid 2024.
    Menindaklanjuti hal ini, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo dalam satu pertemuan di Makassar.
    Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
    Putusan ini tidak sesuai dengan keinginan Lisa.
    “Hakim Soesilo berbeda pendapat atau
    dissenting opinion
    , meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo,” kata Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.