kab/kota: Surabaya

  • Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
    Tim Redaksi
    NGAWI, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
    Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
    Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
    “Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
    Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
    Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
    Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
    Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
    mantan Kadisdikbud Ngawi
    tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
    Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
    Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
    “Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok Surabaya 14 Juli 2025

    Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Bupati
    Lumajang
    Indah Amperawati meminta pegiat
    sound horeg
    untuk mengecilkan suara.
    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk pertunjukan sound horeg.
    Bupati Lumajang Indah Amperawati
    meminta pegiat sound horeg dan penikmatnya untuk suka rela menurunkan desibel dari yang biasanya 120 hingga 135 menjadi hanya 85 desibel sesuai dengan rekomendasi MUI.
    “Pasti masih terdengar kok, enggak mungkinlah dikecilkan sedikit langsung tidak terdengar. Jadi horegnya tetap horeg tapi tidak melebihi batas,” kata Indah di Lumajang, Senin (14/6/2025).
    Indah juga menekankan agar penyelenggaraan sound horeg tidak sampai membuat kerusakan pada infrastruktur umum maupun aset pribadi warga.
    “Horeg kan artinya getar ya, kadang sampai berdebar, kaca juga getar, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan apa pun,” tegasnya.
    Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang agar memberikan batasan-batasan atas penyelenggaraan sound horeg.
    Menurutnya, saat proses pengurusan izin keramaian nanti, pegiat sound horeg akan diberikan rekomendasi perihal teknis penyelenggaraan.
    “Nanti saat urus izin ke Polres saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan, waktu penyelenggaraan serta tempatnya,” jelas Indah.
    Lebih lanjut, Indah menerangkan pihaknya memang masih belum mengeluarkan aturan teknis mengenai pembatasan sound horeg.
    Sebab, Pemkab Lumajang masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi berkaitan dengan teknis pembatasan sound horeg.
    Sembari menunggu aturan dikeluarkan, Indah mengaku masih mempelajari perihal batas aman mendengarkan sound horeg sebagai landasan dalam mengeluarkan aturan pembatasan.
    “Saya juga masih pelajari ini, supaya sound horeg tidak merusak, kan enggak mungkin kalau suaranya dikecilkan sedikit sampai tidak terdengar, pasti terdengarlah,” terang Indah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terus Cari Tiga Jemaah Haji yang Hilang di Mekkah, Menag: Tak Ada Batas Waktu

    Terus Cari Tiga Jemaah Haji yang Hilang di Mekkah, Menag: Tak Ada Batas Waktu

    Terus Cari Tiga Jemaah Haji yang Hilang di Mekkah, Menag: Tak Ada Batas Waktu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    mengatakan, pihaknya tidak menentukan batas waktu untuk mencari tiga jemaah haji yang hilang di
    Mekkah
    , Arab Saudi.
    Sampai saat ini, Kementerian Agama masih berupaya mencari tiga jemaah tersebut dengan bantuan dari pihak kepolisian Arab Saudi.
    “Enggak, kami mencari tidak ada batas waktu ya, buktinya ada yang tahun lalu jemaah haji tahun 2024 itu masih terbaring di rumah sakit Madinah, kami pun juga tetap memberikan perhatian,” ujar Nasaruddin saat konferensi pers Penutupan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijrah atau 2025 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
    Nasaruddin menegaskan, pihaknya akan terus berusaha mencari keberadaan tiga jemaah tersebut sampai ditemukan dalam keadaan apa pun.
    “Jadi selalu ada upaya kami untuk menemukan yang hilang, sampai nanti ada batas tertentu kalau misalnya ditemukan sudah wafat, keluarganya akan diminta (diinfokan),” jelasnya.
    Nasaruddin melanjutkan, Kemenag akan meminta DNA keluarga tiga jemaah karena informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi ditemukan ada beberapa jenazah di sana.
    “Supaya nanti kami akan cocokkan, siapa tahu di antara yang hilang itu ada di sana,” jelasnya.
    Sebagai informasi, ketiga peserta haji yang belum ditemukan itu adalah Nurimah (80 tahun) dari Kelompok Terbang 19 Embarkasi Palembang, Sukardi (67) dari Kelompok Terbang 79 Embarkasi Surabaya, dan Hasbullah (75) dari Kloter 7 Embarkasi Banjarmasin.
    Nurimah dilaporkan pergi dari hotel 614 dan tak kembali lagi sejak 28 Mei 2025 atau dua hari setelah tiba di Mekkah.
    Sementara, Sukardi dilaporkan pergi dari hotel 813 dan tak kembali lagi sejak 29 Mei 2025 atau dua hari setelah tiba di Mekkah.
    Sedangkan, Hasbullah dilaporkan meninggalkan hotel 709 pada 17 Juni 2025 dini hari.
    Sejumlah tempat juga telah ditelusuri, antara lain Jabal Khandamah, Jabal Tsur, Kamar Mayat RS An-Noor Makkah, sejumlah tempat di sekeliling hotel tempat tinggal jemaah, kawasan Arafah dan Muzdalifah, perbatasan Makkah dan al-Lith, serta pengecekan CCTV.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

    Pemprov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025

    Poster pemutihan pajak oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim

    Pemprov Jatim gelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 Juli 2025 – 12:07 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (14/7/2025) hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Senin.

    Khofifah menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menambahkan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” katanya.

    Pemutihan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

    “Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujarnya.

    Total diprediksi ada 878.392 objek yang memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar. Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

    PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga mendapat keringanan serupa. Khofifah menyebut masyarakat bisa membayar pajak melalui banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.

    “Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp 10 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp 10 Juta Surabaya 14 Juli 2025

    Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp 10 Juta
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 dari 18 keluarga korban tragedi tenggelamnya
    KMP Tunu Pratama Jaya
    menerima santunan sebesar Rp 10 juta.
    Santunan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur,
    Khofifah Indar Parawansa
    , Sabtu (12/7/2025), di Pelabuhan Ketapang,
    Banyuwangi
    .
    “Dari 18 orang korban meninggal dunia atas tragedi memilukan tersebut, terdapat sebanyak 10 orang masyarakat Jatim,” ujar Khofifah.
    Rincian korban tersebut mencakup delapan orang dari Banyuwangi, satu dari Blitar, dan satu dari Probolinggo.
    Dalam momen emosional tersebut, Khofifah yang didampingi Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, tidak dapat menahan haru saat menyerahkan santunan.
    Isak tangis keluarga korban pun pecah di lokasi tersebut.
    Khofifah berusaha menguatkan para keluarga agar tetap tabah dan mendoakan agar para korban laka laut mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan.
    “Atas berpulangnya para korban laka laut KMP Tunu Pratama Jaya, kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga Allah memberikan kekuatan dan kesabaran,” ucapnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Khofifah juga berdialog dengan keluarga korban yang belum ditemukan dan mengajak mereka terus berdoa agar pencarian segera membuahkan hasil.
    Ia menegaskan pentingnya perpanjangan upaya pencarian korban yang telah dilakukan untuk kedua kalinya.
    “Dengan perpanjangan tiga hari kedua, itu artinya kita semua akan terus berikhtiar memaksimalkan upaya pencarian dan penyelamatan ini,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal Regional 14 Juli 2025

    20 WN China Dideportasi dari Solo karena Langgar Izin Tinggal
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com –
    Kantor Imigrasi Kelas I TPI
    Surakarta
    , Jawa Tengah (Jateng) dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mendeportasi 20 warga negaraChina, Senin (14/7/2025) sekitar pukul 01:00 WIB.
    Mereka terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ditjen Imigrasi Jateng, Is Edy Ekoputranto dalam konferesi press mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut dimukan pihak imigrasi saat melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah perusahaan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing.
    “Mereka sudah melakukan kegiatan di Indonesia, khususnya di wilayah Surakarta. Izin tinggalnya beragam ada yang memiliki izin tinggal lebih dari 30 hari, dan ada yang memiliki lebih dari 60 hari,” ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta segera melakukan operasi lapangan dan mengamankan 21 WN RRT.
    Total ada 21 warga negara China yang diperiksa oleh pihak imigrasi. Hasilnya, Edy memaparkan 20 orang terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Mereka di antaranya adalah LL, MS, dan MC.
    “Ke-20 orang asing ini akan kami pulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan pesawat China Southern pada hari ini juga,” kata dia.
    Dengan adanya tindakan tersebut, Edy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna menjamin rasa aman dan ketertiban serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
    Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi, dan bekerja sama dengan pihak imigrasi apabila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian.
    “Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dan secepatnya juga kami akan memberikan tindakan keimigrasian apabila pada perusahaan ini ditemukan pelanggaran keimigrasian,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Minggu

    sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Minggu

    Logo BMKG

    BMKG: sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Minggu
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan akan mengguyur sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Minggu.

    Prakirawan BMKG Zen Putri pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta menyampaikan, diawali dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan hujan ringan di wilayah Banda Aceh, Medan, dan Pekanbaru.

    “Waspadai hujan yang dapat disertai dengan petir di Kota Padang dan Tanjung Pinang,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatera, cuaca diprakirakan hujan ringan untuk wilayah Jambi, Palembang, dan Bandar Lampung, sedangkan masyarakat di Kota Bengkulu dan Pangkal Pinang diminta waspada hujan petir.

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca diprakirakan berawan tebal di Kota Surabaya, sementara hujan ringan berpotensi terjadi wilayah Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diprediksi berawan di Kota Denpasar, berawan tebal di Kota Mataram, dan hujan ringan di wilayah Kota Kupang.

     

    Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, cuaca diprakirakan berawan di Banjarmasin, berawan tebal di Samarinda, serta hujan ringan di wilayah Samarinda.

    “Waspadai hujan petir yang dapat terjadi di Tanjung Selor dan Pontianak,” ucap Putri.

    Kemudian untuk Pulau Sulawesi, cuaca diprakirakan berawan tebal di Makassar dan Gorontalo, serta hujan ringan di wilayah Manado, Palu, Mamuju, dan Kendari.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian timur, cuaca diprediksi hujan ringan di wilayah Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayawijaya.

    “Sementara Kota Nabire, Jayapura, dan Merauke diprakirakan hujan dengan intensitas sedang,” tuturnya.

    Putri juga menyampaikan potensi peningkatan kecepatan angin hingga mencapai lebih dari 25 knot diprediksi terdapat di perairan utara Aceh, Samudra Hindia barat Sumatera, Samudra Hindia barat daya Banten, dan Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat.

    Kemudian, di Laut Timor dan Laut Arafura juga mampu meningkatkan ketinggian gelombang di wilayah-wilayah tersebut.

    Selain itu, BMKG juga memperingatkan potensi banjir rob yang dapat terjadi di pesisir Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Selatan.

    Sumber : Antara

  • 8
                    
                        Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar
                        Surabaya

    8 Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar Surabaya

    Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Terminal Tipe A Arjosari di Kota Malang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas. Mereka menertibkan 25 juru panggil penumpang (
    jupang
    ) dan mandor yang beroperasi tanpa surat tugas resmi dari perusahaan otobus (PO).
    Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan terminal.
    Kepala
    Terminal Arjosari
    ,
    Mega Perwira Donowati
    , menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan ulang, hanya 29 orang yang terdaftar secara resmi dan memiliki surat tugas yang sah.
    “Data resmi saat ini total ada 29 orang, terdiri dari 13 mandor dan 16 jupang. Semuanya memiliki surat tugas lengkap dari PO Bus,” kata Mega, Minggu (13/7/2025).
    Angka ini menunjukkan penurunan drastis dari data bulan Mei 2024 yang mencatat sebanyak 54 orang beroperasi sebagai jupang dan mandor di terminal tersebut.
    Pembeda utama antara jupang dan mandor resmi serta liar adalah kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dari perusahaan masing-masing.
    “Petugas kami di lapangan secara rutin melakukan pengecekan. KTA ini wajib dipakai saat bertugas,” ujarnya.
    Mega menegaskan tidak akan ada toleransi bagi para jupang liar yang nekat beroperasi di dalam area terminal.
    “Jika masih membandel, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menghalau mereka keluar dari Arjosari,” tegasnya.
    Sejak penertiban dimulai pada 22 Juni, beberapa jupang liar yang sempat bertahan akhirnya tidak berani lagi beroperasi di dalam terminal, terutama setelah insiden pemukulan terhadap Letda Laut (PM) Abu Yamin, seorang perwira TNI Angkatan Laut pada 27 Juni.
    “Kejadian tersebut membuat kami semakin mengencangkan sweeping terhadap jupang liar. Saat ini, tidak ada lagi jupang liar di dalam terminal. Kalaupun ada yang nekat, para mandor dan jupang resmi yang akan menyuruh mereka keluar,” ujar Mega.
    Meski demikian, masih ada beberapa jupang liar yang mencoba peruntungan di area luar terminal, seperti di dekat pintu keluar atau minimarket.
    Mega menegaskan bahwa pihak terminal akan terus memantau dan menindak praktik-praktik tidak resmi tersebut.
    Terkait sistem pengupahan, Mega menjelaskan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing PO bus.
    “Setahu saya, kru bus tetap melapor ke perusahaan,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Asal Pakai Lagi! Ini Batas Aman Minyak Goreng Bekas untuk Kesehatan Menurut Ahli

    Jangan Asal Pakai Lagi! Ini Batas Aman Minyak Goreng Bekas untuk Kesehatan Menurut Ahli

    Jakarta

    Salah satu kebiasaan memasak yang banyak dilakukan masyarakat adalah menyimpan minyak goreng sisa. Ketika minyak bekas penggorengan masih tersisa banyak, rasanya sayang untuk membuang semuanya.

    Perlu jadi perhatian, nyatanya penggunaan minyak goreng bekas ada batas amannya. Jika tetap digunakan secara berlebihan, ini tentu dapat berdampak buruk bagi kesehatan, khususnya sistem kardiovaskular.

    Berapa Kali Minyak Bekas Boleh Dipakai Lagi?

    Minyak yang digunakan untuk menggoreng akan mengalami peningkatan suhu sangat tinggi. Pakar teknologi pangan dan Ketua Umum Pergizi Pangan Prof Dr Ir Hardinsyah, MS menuturkan suhu yang tinggi dapat mengubah kandungan dari dalam minyak goreng.

    Salah satu perubahan yang berbahaya adalah munculnya asam lemak trans. Konsumsi lemak trans berkaitan erat dengan kenaikan risiko kesehatan kardiovaskular, seperti penyakit jantung.

    “Apalagi kalau deep frying yang minyak suhu tinggi sampai 200-an derajat celsius. Itu banyak perubahan terjadi pada minyaknya jadi ya asam-asam lemaknya jadi berubah, trans fat namanya, lemak minyak trans itu bahaya buat kesehatan,” kata Prof Hardinsyah ketika dihubungi detikcom.

    Oleh karena itu, ia menyarankan minyak bekas atau jelantah sebaiknya tidak dipakai lebih dari dua kali atau total tiga kali sejak minyak goreng pertama kali digunakan.

    “Kalau untuk orang yang mampu, saya sarankan sih sekali aja jelantahnya digunakan. Kalau kurang mampu, ya maksimum sampai dua kali lah, jangan sampai lebih dipakai lagi,” sambungnya.

    Tanda Minyak Sudah Jelek

    Menurut Prof Hardinsyah, salah satu tanda fisik paling umum dari minyak yang sudah jelek adalah warna yang kehitaman. Selain itu, makanan yang digoreng menggunakan minyak berulang biasanya juga menyisakan sensasi gatal atau serak di tenggorokan.

    Ketika dihubungi terpisah, dokter spesialis gizi klinik dr Raissa E Djuanda, SpGK menambahkan beberapa tanda lain yang menunjukkan minyak sudah buruk kualitasnya.

    “Tandanya warna berubah gelap, berbau tengik, menghasilkan asap berlebihan saat dipanaskan, tekstur lebih kental, berbusa saat dipanaskan, terdapat endapan atau sisa makanan hangus, dan makanan cepat gosong,” katanya.

    Bahaya Menggunakan Minyak Bekas Berulang

    Hati-hati, ada banyak dampak kesehatan yang mengancam jika tetap nekat menggunakan minyak bekas secara berulang. Berikut beberapa di antaranya:

    1. Memicu Lemak Trans

    Seperti yang sudah disinggung, penggunaan minyak goreng berulang memicu munculnya lemak trans. Lemak trans merupakan jenis lemak tidak sehat yang dapat meningkatkan kadar kolesterol ‘jahat’ low-density lipoprotein (LDL) dan menurunkan kadar kolesterol ‘baik’ high-density lipoprotein.

    Mengonsumsi lemak trans dalam jumlah banyak dan rutin, lalu dikombinasikan dengan gaya hidup tidak sehat, sangat berisiko meningkatkan kemungkinan penyakit jantung.

    Dalam penelitian yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, ditemukan minyak goreng yang digunakan lebih dari dua kali sudah mengalami peningkatan kadar asam lemak.

    “Semakin warnanya pekat dan menghitam, maka semakin tinggi kandungan asam lemak transnya,” kata peneliti dari Prodi Teknologi Laboratorium Medis UM Surabaya, Vella Rohmayani dikutip dari laman resmi kampus.

    2. Merusak Nutrisi Makanan

    Minyak goreng yang digunakan berkali-kali juga dapat menurunkan nutrisi makanan serta menimbulkan reaksi oksidasi. Reaksi oksidasi pada minyak goreng membuat warna makanan menjadi jelek, berbau tengik, dan merusak kandungan vitamin dan mineral.

    3. Merusak Jaringan Tubuh

    Minyak goreng yang digunakan berulang juga memicu terbentuknya radikal bebas. Radikal bebas merupakan molekul tidak stabil yang memicu kerusakan sel dan berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan.

    Paparan radikal bebas biasanya muncul dari paparan polusi, asam rokok, hingga radiasi.

    “Selain itu, reaksi oksidasi juga dapat memicu terbentuknya radikal bebas yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan sel dan jaringan tubuh ketika kita mengkonsumsi makanan yang diolah menggunakan minyak goreng bekas,” tandas Vella.

    4. Meningkatkan Risiko Kanker

    Dalam sebuah penelitian tahun 2020, ditemukan penggunaan minyak goreng secara berulang dikaitkan dengan munculnya senyawa karsinogenik (bersifat kanker) seperti polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH).

    Disebutkan, konsumsi minyak yang digunakan berulang menyebabkan tingginya insiden gentokoksik (kerusakan materi genetik), mutagenik (mutasi DNA), tumorigenik (memicu tumor), serta berbagai jenis kanker. Beberapa jenis kanker dikaitkan dengan penggunaan minyak berulang meliputi kanker paru, kolorektal, payudara, dan prostat.

    (avk/tgm)

  • BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap

    BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin. Foto: Istimewa

    BPJS Kesehatan Subaraya soal pembatasan durasi rawat inap
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 11:54 WIB

    Elshinta.com – BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak dan kebutuhannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi dalam layanan JKN, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta. Pasien yang memerlukan perawatan inap akan dilayani sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

    “Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien. Oleh karena itu, pasien hanya akan dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan bahwa kondisinya stabil untuk dipulangkan,” papar Hernina di Surabaya, dalam keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Minggu (13/7/2025).

    Setiap jenis penyakit, lanjut Hernina, memiliki kriteria penanganan yang berbeda. Jika pasien telah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab, maka pasien dapat meninggalkan rumah sakit. Namun, bila pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tegas Hernina.

    BPJS Kesehatan juga terus memperkuat komunikasi dengan rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hernina mengimbau agar apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu). Informasi kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan melalui poster yang terpasang di berbagai sudut rumah sakit.

    “Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat. Kantor kami beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” jelas Hernina.

    Penulis: Yuyun Arbaiyah/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta