Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme, Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Nataru
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk Satgas Premanisme untuk mengantisipasi kejahatan jalanan menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembentukan Satgas
Premanisme
diresmikan saat apel persiapan Operasi Lilin Semeru di Mapolda Jatim pada Rabu (10/12/2025).
“Kami tidak ingin masyarakat Jawa Timur hidup dengan bayang-bayang ketakutan akibat ulah sedikit oknum yang memaksakan kehendak,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, Rabu.
Nanang mengatakan, selama akhir Oktober hingga awal November 2025, gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Jawa Timur, meningkat 7,66 persen.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peringatan bahwa premanisme sedang mencoba mengganggu ketenangan warga,” ujar Nanang.
Untuk itu, dia mengatakan,
Satgas Premanisme
tidak hanya difokuskan pada penindakan tetapi pendekatan preventif dan preemtif agar lingkungan masyarakat tetap stabil dan kondusif.
Ada tujuh jenis kejahatan yang dipantau Satgas Premanisme
Polda Jatim
. Mulai dari preman pemerasan di pasar dan terminal,
debt collector
ilegal, dan pungutan liar.
Selain itu, aktivitas preman penganiayaan, preman pengeroyokan, kekerasan terkait perguruan pencak silat, serta aksi gangster dan kelompok pelajar yang terlibat tawuran.
Satgas Premanisme diperintahkan melakukan patroli di jam-jam rawan dari malam hingga dini hari, sesuai titik kerawanan berdasarkan data kejahatan.
“Kita bekerja dengan ikhlas, tegas, dan humanis agar warga merasakan dampak langsung keamanan,” kata Nanang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Polda Jatim menekankan pentingnya sinergi Unit Binmas Polri dan jajaran reserse kriminal, dalam memetakan wilayah rawan serta melakukan tindakan pencegahan berbasis intelijen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Surabaya
-
/data/photo/2025/10/08/68e6591432f3e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme, Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Nataru Surabaya 10 Desember 2025
-

Terdakwa Korupsi PKBM di Kota Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta
Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa korupsi dana bantuan PKBM di Kota Pasuruan, Ely Harianto (EH), mulai menunjukkan langkah pertanggungjawaban dengan mengembalikan kerugian negara. Nilai pengembalian mencapai Rp277.705.166 sesuai hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui istri EH pada Selasa (09/12/2025). Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa penyerahan itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian ini merupakan bentuk itikad baik dari terdakwa untuk memenuhi kewajibannya. Namun langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Deni, Rabu (10/12/2025).
Dana yang dikembalikan telah dimasukkan ke rekening penyimpanan lainnya milik Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Menurut Deni, uang itu nantinya akan dikompensasikan sebagai uang pengganti sesuai aturan.
EH diketahui menjabat sebagai Ketua PKBM Cempaka sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu. Ia ditahan bersama Luluk Masluhah (LM) yang merupakan Ketua PKBM Suropati.
Keduanya diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, EH dan LM tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Deni menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Deni menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. (ada/kun)
-
/data/photo/2025/12/09/69382fca69879.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Libur Nataru, Polisi dan Dishub Pasuruan Lakukan Rampcheck di PO Bus Surabaya 10 Desember 2025
Jelang Libur Nataru, Polisi dan Dishub Pasuruan Lakukan Rampcheck di PO Bus
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Menjelang liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan rampcheck terhadap angkutan umum.
Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kelayakan kendaraan serta keselamatan penumpang angkutan umum. Di antaranya menyangkut standar keselamatan teknis.
Salah satunya rampcheck yang dilakukan di Perusahaan Otobus (PO) untuk bus pariwisata di Pool Solo Putra Makmur, Kecamatan Kejayan, Kabupaten
Pasuruan
, Selasa (9/12/2025).
Kanit Kamsel Satlantas
Polres Pasuruan
, Aipda Arifian Miftahul Firdaus menegaskan bahwa pemeriksaan ini sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Setiap bus harus dipastikan dalam kondisi prima sebelum membawa penumpang,” kata Aipda Arifian, Selasa.
Berdasarkan pengamatan, selama dua jam, petugas gabungan memeriksa sebayak 18 bus pariwisata.
Pemeriksaan dimulai dari aspek vital kendaraan, sistem pengereman, lampu penerangan, lampu jarak jauh, lampu kota, lampu sein, klakson hingga alat pemadam api ringan (APAR).
Selain itu, legalitas administrasi juga diperiksa seperti STNK, SIM pengemudi, dan buku uji kendaraan. Serta peralatan dukung seperti perlengkapan P3K dan pemecah kaca.
“Fokus kami adalah rem blong dan kelayakan teknis lainnya. Kami tidak ingin ada korban jiwa saat momen
Nataru
2025/2026 hanya karena kelalaian dalam perawatan kendaraan,” ujar Aipda Arifian.
Dari hasil rampcheck, pihaknya menegaskan kepada pemilik PO maupun sopir dan awak bus harus memeriksa secara detail sebelum dan sesudah armada bus dipakai.
“Armada yang ditemukan tidak layak jalan akan dilarang beroperasi sampai pemilik memperbaiki sesuai standar keselamatan,” kata Aipda Arifian.
Selain itu, Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga mengimbau agar penumpang atau masyarakat yang menjumpai armada bus atau kendaraan umum lainnya kurang layak segera melaporkannya.
Menurut Arifian, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kalau ada sopir atau awak bus ugal-ugalan di jalan, silahkan lapor ke pos terdekat atau
online
,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/69390a2726378.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswi Surabaya Ubah Kantong Teh yang Mengandung Mikroplastik Menjadi Produk Dekorasi Bernilai Surabaya 10 Desember 2025
Mahasiswi Surabaya Ubah Kantong Teh yang Mengandung Mikroplastik Menjadi Produk Dekorasi Bernilai
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Jeanne Theresia Mintarja mendapatkan inspirasi yang tidak terduga dari keseharian keluarga yang gemar minum teh.
Mahasiswi Program Studi Desain dan Manajemen Produk, Fakultas Industri Kreatif Universitas
Surabaya
(FIK Ubaya) itu tergerak ketika mengetahui kantong
teh celup
ternyata mengandung
mikroplastik
.
Bahan yang kerap dibuang begitu saja tersebut justru dilihat sebagai peluang untuk diolah kembali menjadi produk
ramah lingkungan
.
“Ada info-info kalau kantong teh itu mengandung mikroplastik. Nah itu menjadi inspirasi utama yang jadi ide untuk bisa diolah. Karena tidak baikkan untuk lingkungan kalau langsung dibuang saja,” ujarnya kepada jurnalis termasuk Kompas.com, Selasa (9/12/2025) sore.
Dari kegelisahan itu lahirlah “Dipt”, brand yang diciptakan untuk rangkaian produk dekorasi berbahan dasar limbah kantong teh celup.
Nama yang dipilih karena memiliki arti “tercelup”, merujuk pada bahan utama yang selama ini dianggap tak berguna.
Produk-produk Dipt meliputi jam meja, lampu meja, catur, hingga tray atau alas multifungsi yang mengedepankan estetika sekaligus nilai keberlanjutan.
Selama proses panjang tersebut sudah dijalani sejak mengajukan judul pada semester lima.
Mahasiswi berusia 21 tahun itu menyebut penelitian dan pengembangan produknya berlangsung cukup lama, termasuk pengumpulan bahan hingga pengerjaan setiap produk secara satu per satu.
“Sudah lama sejak saya mengajukan judul semester 5 termasuk pengumpulan bahan sampai ke proses pembuatan produk satu per satu,” kata Jeanne Theresia Mintarja.
Tantangan terbesar justru muncul saat menentukan bentuk produk. Ia ingin karyanya tidak hanya menarik secara visual, tetapi juga fungsional dan dapat diterima masyarakat luas.
“Yang paling susah pemilihan produknya sih karena saya memang fokusnya material karena sebagai tugas akhir.”
“Lalu bagaimana caranya produk ini bisa diterima sama masyarakat luas. Nah sulitnya di situ mau dibuat produk apa jam kah atau sesuatu yang bisa buat hiasan dengan karakteristik,” imbuhnya.
Apalagi minimnya referensi ilmiah mengenai pengolahan kantong teh membuat proses eksplorasi ini semakin menantang.
Ia berkali-kali gagal, terutama saat mencoba menyatukan material kayu dengan cetakan kantong teh. Namun, perlahan ia menemukan metode yang tepat.
Jeanne menjelaskan proses awal pembuatan dimulai dari pemilahan kantong teh berdasarkan warna, masih putih atau sudah coklat.
Kantong-kantong itu kemudian dihancurkan dengan blender menggunakan bantuan air, hingga menjadi bubur.
“Saya blender semua dengan bantuan air dan jadilah bubur yang dipilih mau jadi lembaran atau padatan.”
“Kalau misal untuk padatan saya buat cetakan dulu lalu dipadatkan. Tapi kalau untuk lembaran saya buat sama seperti membuat kertas daur ulang,” tutur mahasiswa asli Surabaya itu.
Dalam pengembangannya, ia juga memanfaatkan bahan ramah lingkungan lain seperti guar gum sebagai perekat dan biovarnish agar permukaan produk tampak berkilau dan lebih tahan lama.
Sisa potongan kayu dari pengrajin mebel sekitar pun digunakan untuk memperkuat struktur produk.
“
So far
masih terfokus sama 3 produksi, alas atau tatakan yang bisa dipakai untuk alas apa saja, perhiasan dll, kemudian jam meja dan lampu meja.”
“Jadi fokus 3 produksi itu dulu sambil ada variasi untuk estetikanya. Yang utamanya lebih ke home decor,” kata Jeanne.
“Selanjutnya dikembangkan untuk lebih ke warna karena kebanyakan saat ini warnanya masih coklat aja. Mungkin tambah warna makanan yang original,” imbuhnya.
Selanjutnya karya yang dihasilkan akan dipamerkan dan dijual perdana dalam skala kecil pada pameran tugas akhir tahunan FIK Ubaya, Grade X, yang digelar Januari 2026.
Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan produksinya diperluas secara masif.
Hanya saja, dengan pengerjaan yang masih sepenuhnya manual dan mengandalkan sinar matahari untuk pengeringan, ia memilih fokus meningkatkan kualitas terlebih dahulu.
“Karena proses yang cukup panjang saya banderol mulai 100.000-an tergantung bentuk dan alat apasaja,” pungkas siswa lulusan SMU Hendrikus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menanti Rekomendasi Komisi Reformasi dan Revisi UU Polri
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, bergerak cepat dalam menyusun cetak biru perubahan mendasar bagi institusi kepolisian.
Di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas penegak hukum, Komisi ini bekerja senyap mengumpulkan data dan perspektif vital demi merumuskan rekomendasi akhir untuk revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Langkah ini difokuskan untuk menata ulang mandat, fungsi pengawasan, dan transparansi korps Bhayangkara.
Jimly Asshiddiqie menggarisbawahi dua prasyarat mutlak dalam proses penyusunan rekomendasi. Pertama, dokumen harus disusun secara menyeluruh (komprehensif), mencakup seluruh temuan yang terungkap selama audiensi. Kedua, persetujuan dan pelaporan kepada Presiden merupakan tahapan esensial sebelum materi reformasi dipublikasikan.
“Kami tentu harus melapor dahulu ke Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan, materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri,” tegas Jimly dilansir dari Antara, seperti ditulis Rabu (10/12/2025).
Prosedur ini ditempuh guna menjamin usulan reformasi tersebut selaras penuh dengan visi, prioritas, dan kerangka kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Jimly Asshiddiqie menyatakan, fase ini telah dimulai pada pekan ini, dengan agenda pertemuan untuk menggodok kesimpulan akhir yang diharapkan dihadiri banyak pihak terlibat.
Proses perumusan dilakukan secara cermat dan terstruktur, mengingat dokumen rekomendasi ini akan menentukan arah institusi kepolisian untuk dekade mendatang. “Minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12/2025) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan,” tegasnya.
Pengawasan dan Kompleksitas Kompolnas
Pada Selasa (9/12/2025), Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjadi lokasi serangkaian pertemuan penting. Komisi Reformasi, dalam sesi maraton, menerima pandangan dari pilar-pilar penting yang terkait langsung dengan kinerja Polri, yakni Kompolnas (pengawas internal), Peradi (organisasi advokat), serta lembaga independen Ombudsman RI (ORI) dan LPSK (perlindungan dan pengawasan kinerja publik).
Diskusi tersebut berhasil menghimpun perspektif unik yang akan menjadi landasan utama perumusan perubahan UU.
Audiensi dengan Kompolnas memakan waktu paling lama karena kompleksitas isu. Jimly menyoroti Kompolnas memiliki rekam jejak dua dekade dalam merumuskan arahan, kebijakan, pengawasan, hingga rekrutmen pimpinan Polri, sehingga posisinya strategis.
“Hasil diskusi dengan Kompolnas menunjukkan bahwa permasalahan paling kompleks terpusat pada lembaga ini, mengingat Kompolnas selama dua dekade terakhir secara rutin terlibat dalam perumusan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah, serta menjalankan fungsi pengawasan dan rekrutmen calon Kapolri. Oleh karena itu, posisinya dinilai sangat strategis,” papar Jimly.
Pernyataan ini tidak hanya menegaskan pentingnya Kompolnas, tetapi juga mengindikasikan permasalahan paling kompleks dalam reformasi justru berada pada ranah pengawasan dan akuntabilitas internal.
Lalu, Komisi Reformasi dan Kompolnas mencapai kesepakatan krusial yang menjadi penguatan lembaga pengawas eksternal Polri tersebut. “Terdapat aspirasi kuat untuk mempertegas dan meningkatkan kapabilitas pengawasan Kompolnas,” jelas Jimly. Peningkatan kapabilitas ini diarahkan untuk mutu kinerja pengawasan terhadap institusi dan aparatur di lapangan yang menjadi kunci peningkatan transparansi.
Penguatan ini secara khusus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan Kompolnas, meliputi pengawasan terhadap institusi kepolisian dan aparat di tingkat operasional. Tujuan akhirnya adalah membentuk mekanisme checks and balances yang lebih kuat dan akuntabel.
Peningkatan kapabilitas Kompolnas ini diposisikan sebagai kunci untuk mendorong transparansi institusional, mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang, dan merehabilitasi kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta pada 7 November 2025. Komite ini dibentuk untuk mempercepat pembenahan di tubuh Kepolisian agar semakin profesional dan dipercaya publik – (Antara/Antara)Peran Sentral Lembaga Independen
Selain Kompolnas, Komisi juga menyerap data dari pihak yang mengalami langsung dampak interaksi dengan kepolisian.
“Komisi juga menerima masukan dari entitas independen, termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara substantif, lembaga-lembaga negara ini memiliki peran sentral dalam menangani berbagai laporan dan pengaduan yang berkaitan erat dengan kinerja dan maladministrasi kepolisian,” tutur Jimly.
Masukan dari Peradi sebagai organisasi advokat juga memberikan perspektif praktis mengenai hambatan prosedural dalam penegakan hukum sehari-hari. Keterlibatan lembaga-lembaga ini menjamin revisi UU Polri tidak hanya bersifat normatif, tetapi responsif terhadap masalah struktural di masyarakat.
Keterlibatan ORI dan LPSK memastikan revisi UU Polri bersifat responsif terhadap masalah struktural yang dikeluhkan publik, melampaui sekadar aspek normatif. Pengalaman kedua lembaga ini menjadi indikator kritis yang mencerminkan kebutuhan perbaikan mendasar dalam operasional kepolisian, dari prosedur penanganan perkara hingga jaminan perlindungan saksi dan korban.
Kontribusi dari Peradi, ORI, dan LPSK diharapkan memperkaya substansi revisi UU Polri. Masukan tersebut mencakup dinamika dalam ruang penyidikan, tantangan perlindungan bagi pihak rentan, dan isu penyimpangan prosedur. Upaya ini diarahkan untuk membentuk lembaga kepolisian yang lebih responsif, akuntabel, dan profesional dalam penegakan keadilan. Partisipasi komprehensif seluruh pemangku kepentingan tersebut mengukuhkan keseriusan agenda reformasi.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk RUU Polri
Anggota Komisi III DPR Rikwanto meyakini hasil kerja keras Komisi Reformasi akan menjadi bahan utama penyusunan RUU Polri.
“Insyaallah. Hasil kesimpulan Komisi Percepatan Reformasi Polri dan hasil akhir dari panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk reformasi Polri bisa menjadi bahan untuk RUU Polri nantinya,” kata Rikwanto kepada Beritasatu.com.
Ia menjelaskan, materi reformasi akan diubah menjadi rancangan revisi UU Polri. Proses pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan publik bertujuan untuk menjaga sinergi antara kebijakan legislatif dan eksekutif.
Pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Riza Alifianto, saat berbincang dengan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025), mendukung langkah tersebut. Ia berharap, revisi UU Polri yang dihasilkan dapat membawa perubahan signifikan, menciptakan kepolisian yang benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan penegak hukum berintegritas tinggi bagi masyarakat.
Komisi Reformasi kini memasuki fase perumusan kesimpulan pada pekan ini. Proses penyusunan rekomendasi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan setiap celah, kelemahan, dan potensi perbaikan telah dipertimbangkan. Masa depan akuntabilitas Polri kini bergantung pada detail dan keberanian yang termaktub dalam dokumen rekomendasi ini.
“Masa depan akuntabilitas Polri kini bergantung pada detail dan keberanian yang termaktub dalam dokumen rekomendasi ini,” pungkasnya.
-
Walkot Eri Cahyadi Raih BIG 40 Awards: Bawa Ekonomi Surabaya Tertinggi se-Jawa Timur 9 jam yang lalu
Walkot Eri Cahyadi Raih BIG 40 Awards: Bawa Ekonomi Surabaya Tertinggi se-Jawa Timur
9 jam yang lalu
-

Korupsi di DABN Probolinggo, Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD421.046
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.
Penyitaan tersebut diumumkan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional antara lain uang tunai di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, Enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000 dengan Total penyitaan Rp47.268.120.399 dan USD421.046.
Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, serta pihak swasta. Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan.
“Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus.
Kajati menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan dengan total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.
Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan, meski status perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.
Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat. [uci/ted]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438464/original/045386400_1765299267-Pj_Ketum_PBNU_Zulfa_Mustofa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Profil Zulfa Mustofa, Pj Ketua Umum PBNU yang Gantikan Gus Yahya
Lalu siapa sebenarnya Zulfa Mustofa? Dikutip dari berbagai sumber, Zulfa Mustofa merupakan ulama yang juga keponakan wakil presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin. Kedekatannya dengan para ulama dan pejabat pemerintahan makin memperkuat pengaruhnya dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Besar dalam akar budaya Jawa dan Banten, membuat Zulfa Mustofa kental akan nilai-nilai Islam modern. Sang ayah bernama KH Muqarrabin, dikenal sebagai ulama dari Pekalongan, Jawa Tengah. Sedangkan sang ibu bernama Nyai Hajjah Marhumah Latifah, berasal dari Kresek, Banten.
Nyai Hajjah Marhumah sendiri dikenal sebagai anak dari Nyai Hajjah Maimunah, yang juga merupakan ibunda dari KH Ma’ruf Amin, sehingga KH Zulfa Mustofa adalah keponakan dari KH Ma’ruf Amin. Dari garis keturunan ibundanya itu, Zulfa Mustofa masih punya darah dari ulama besar Syekh Nawawi al-Bantani.
Zulfa Mustofa memulai pendidikan formal di SD Al-Jihad, Jakarta, sebelum melanjutkan ke Pekalongan. Dia kemudian menempuh pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Simbangkulon dan Pesantren Mathali’ul Falah di Kajen, Pati, Jawa Tengah.
Dirinya dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Zulfa Mustofa kemudian menikah dengan Hulwatin Syafi’ah dan dikaruniai beberapa orang anak.
Usai menempuh pendidikan, pada tahun 2000, Zulfa Mustofa mendirikan majelis sendiri yang diberi nama Darul Musthofa. Sepak terjangnya di organisasi NU tidak bisa dipandang sebelah mata. Dirinya pernah mengampu berbagai posisi strategis dalam organisasi, seperti pengurus Gerakan Pemuda Anshor, Katib Syuriah PBNU, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, dan yang terakhir Wakil Ketua Umum PBNU periode 2022-2027. Dia juga menjabat sebagai Sekjen MUI DKI Jakarta dan Ketua Komite Fatwa BPJPH Kementerian Agama.
-

Terbukti Cabuli Anak Tiri, Mantan Ketua Ormas di Surabaya Divonis 5 Tahun
Surabaya (beritajatim.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Vonis tersebut juga menjatuhkan denda Rp60 juta yang bila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.
Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli terhadap anak sambungnya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Hakim menyebut tindakan terdakwa membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.
Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dihukum, serta pengakuannya yang menyatakan menyesali perbuatannya.
Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kasus ini terkuak dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.
Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada. [uci/ian]
-

Surabaya Terapkan Aturan Parkir Digital Tahun 2026: Gunakan E-Toll, Gandeng Bank BUMN
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan wajib parkir digital dengan pembayaran non-tunai seperti e-toll, di semua tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai awal tahun 2026, tepatnya di bulan Januari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir ini Pemkot akan bekerja sama dengan pihak bank BUMN. Untuk mengatasi kesediaan kebutuhan alat dan teknis dari kebijakan tersebut.
“InsyaAllah, mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi nanti pakai alatnya, kita akan bekerjasama. Jadi disitu yang untuk pajak parkir,” kata Eri pada hari Selasa (9/12/2025).
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar kemudian tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebab hal itu dibutuhkan, untuk mendukung transparansi pendapatan pajak parkir.
“(Dengan begitu) jumlah yang masuk berapa (akan jelas terpantau). Agar apa?, pembagiannya (bagi petugas parkir, pengusaha, dan retribusi pajak parkir) jelas. Dengan cara apa?, dengan menggunakan non-tunai memanfaatkan e-toll,” kata Eri.
Selain itu, Wali Kota Eri juga sedang mempertimbangkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar sistem parkir digital tersebut. Tujuan lainnya dari sistem ini, adalah menghilangkan potensi konflik antarwarga akibat masalah parkir.
“Makanya nanti, insyaAllah, diaturan yang kita tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai, juga kita berikan sanksi,” tegasnya. (rma/ian)