kab/kota: Surabaya

  • GP Ansor Jatim Laporkan Media TV Nasional ke Polda Jawa Timur

    GP Ansor Jatim Laporkan Media TV Nasional ke Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sebuah stasiun tv nasional terhadap pondok pesantren Lirboyo Kediri berbuntut ke jalur hukum.

    Perwakilan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada hari ini, Selasa (14/10/2025).

    Laporan ini terkait dengan konten tayangan program “Expose Uncensored” yang dianggap mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren.

    Ketua PW Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyatakan bahwa tayangan tersebut telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan pesantren dan masyarakat luas.

    “Tayangan ini mengandung unsur fitnah dan framing negatif yang menggambarkan pesantren sebagai tempat perilaku menyimpang. Kami menilai ini adalah dekonstruksi nilai dan pelecehan terhadap institusi pendidikan pondok pesantren,” ujarnya di SPKT Polda Jatim.

    Musaffa menambahkan, media massa memiliki tanggung jawab besar dalam membangun literasi publik, bukan menebar stigma.

    PW Ansor Jatim menuntut permintaan maaf secara terbuka dari pihak stasiun tv tersebut dalam waktu 1×24 jam. “Ini bukan soal kebencian, tetapi perlawanan moral terhadap ketidakadilan informasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah melayangkan protes keras terhadap stasiun tv tersebut.

    Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyampaikan keberatan atas tayangan yang sama.

    Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, pihaknya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan dalam segmen acara ‘Expose Uncensored’ yang ditayangkan Senin kemarin, yang isinya terang-terangan melecehkan, bahkan menghina pesantren.

    ” PBNU menilai bahwa tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip etika jurnalistik, tetapi juga melecehkan pesantren serta para tokoh yang selama ini menjadi garda pendidikan dan pembinaan moral umat. Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [uci/ted]

  • Eri Cahyadi: Saya Minta Tolong, Jaga Surabaya dari Praktik Prostitusi

    Eri Cahyadi: Saya Minta Tolong, Jaga Surabaya dari Praktik Prostitusi

    Sebagai langkah antisipasi preventif, Pemkot Surabaya telah memastikan adanya pos penjagaan di Moroseneng. Selain itu, Wali Kota Eri juga menginstruksikan pemanfaatan rumah-rumah yang telah dibeli oleh Pemkot untuk kegiatan positif bagi seluruh warga.

    “Rumah-rumah yang dibeli tadi itu, maka saya minta untuk dijadikan tempat-tempat kegiatan. Jadi, ya kegiatan anak muda, posko Karang Taruna, apa-apa. Jadi kan ramai. Kalau ramai kan tidak mungkin ada kegiatan (prostitusi) itu,” ujar Eri.

    Wali Kota Eri Cahyadi juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Surabaya agar ikut serta menjaga kota dari segala bentuk praktik prostitusi, termasuk tempat-tempat seperti panti pijat yang disalahgunakan.

    “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik-praktik negatif (prostitusi) di lingkungannya. Terus juga mohon maaf, tempat-tempat lainnya yang disalahgunakan. Saya nyuwun tulung (minta tolong). Surabaya ini ayo kita jaga bersama,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa keberhasilan dalam menjaga kota terletak pada kebersamaan dan pengawasan melekat (waskat) oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Kalau ada yang seperti itu, tolong segera laporkan dan foto. Kita tangkap, kita selesaikan. Karena pemerintah kota tidak akan pernah bisa melakukan sendiri. Tapi kebersamaan dan pengawasan bersama, waskat yang dilakukan masyarakat, maka itu jauh lebih efektif,” ucap Eri.

     

  • ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri surat-surat penting dan uang tunai milik majikannya.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Menurut fakta persidangan, Lailatul Nikmah bersekongkol dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya sepakat untuk mengambil barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan hasilnya akan dibagi dua.

    Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya sudah tertidur, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil tas berisi dompet abu-abu bermerek LV yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, dan dua lembar uang Lira.

    Setelah mengemas barang-barangnya sendiri, terdakwa melarikan diri bersama Effendy ke wilayah Burneh, Madura.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

    “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

    Hingga kini, polisi masih memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. (ted)

     

  • Wanita Lansia Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Tidak Ditahan

    Wanita Lansia Tabrak Pengemudi Ojol hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Tidak Ditahan

    Liputan6.com, Surabaya – Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya peristiwa seorang wanita Lanjut Usia (Lansia) inisial H (71) warga Kutisari Indah Selatan, Surabaya, menabrak pengemudi Ojek Online (Ojol) IS (40) asal Desa Sidogolong, Kecamatan Krian, Sidoarjo, hingga meninggal dunia.

    “Lokasi kejadiannya di frontage Ahmad Yani Surabaya, sisi barat depan SPBU pada Jumat 10 Oktober kemarin,” ujarnya kepada Liputan6.com di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

    Dikonfirmasi mengenai perkembangan insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, AKP Rina menjawab bahwa perkaranya masih dilanjut.

    “Perkaranya lanjut mas, tersangka tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan,” ucapnya.

    Terpisah, Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi menjelaskan, korban pada saat kejadian sedang antre mengisi bahan bakar menggunakan sepeda motor di SPBU tersebut.

    “Antrean kendaraan roda dua di SPBU tersebut mengular hingga ke tepi jalan,” ujarnya.

    Pada saat bersamaan, kata Iptu Suryadi, pelaku yang mengendarai mobil melaju dari arah selatan ke utara dan tiba-tiba menabrak korban.

    Setelah menabrak, lanjut Iptu Suryadi, pelaku sempat panik dan tetap menancap gas. Laju pelaku berhenti setelah sepeda motor korban menabrak pohon di sekitar lokasi.

    “Korban meninggal dunia di tempat akibat tertabrak dan terjepit di pohon. Penyebabnya, menurut pengemudi mobil, karena kurang konsentrasi,” ucapnya.

     

  • Cengkih Asal Lampung Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cs-137, Begini Kata Pemprov

    Cengkih Asal Lampung Diduga Terkontaminasi Radioaktif Cs-137, Begini Kata Pemprov

    Liputan6.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung buka suara terkait laporan temuan produk ekspor cengkih asal Lampung yang diduga terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Amerika Serikat (AS).

    Temuan itu sebelumnya dilaporkan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan diteruskan melalui Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137.

    Dari hasil verifikasi lapangan, tim Satgas menemukan tiga lokasi yang menjadi titik penelusuran, yakni Surabaya, Pati (Jawa Tengah), dan Lampung.

    “Ya, kami sudah menerima informasi tersebut. Hari ini Kadis (kepala dinas) bertemu dengan saya dan bersama tim sedang menelusuri lebih lanjut,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (14/10/2025).

    Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari dinas terkait untuk memastikan asal muasal wilayah penghasil cengkih yang diekspor.

    Hal itu dilakukan guna memastikan apakah cengkih yang dilaporkan terkontaminasi benar berasal dari Lampung.

    “Kami ingin cek dulu, cengkih-cengkih yang keluar untuk ekspor itu dari mana saja. Wilayah mana saja, saya belum mendapatkan laporannya,” ujarnya.

    Pemprov Lampung, kata Mirza, akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Satgas terkait untuk menjamin keamanan komoditas ekspor asal daerah tersebut.

    Dia menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah antisipatif agar kasus serupa tidak terulang.

    “Kami tentu ingin memastikan produk-produk ekspor dari Lampung aman dan tidak menimbulkan kekhawatiran di pasar internasional,” ungkapnya.

     

  • Wali Kota Eri Pastikan Pemkot Surabaya Dampingi Nur Ahmad, Korban Selamat Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    Wali Kota Eri Pastikan Pemkot Surabaya Dampingi Nur Ahmad, Korban Selamat Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan memberikan dukungan moril dan materiil kepada Nur Ahmad (16), warga Surabaya, yang selamat dari insiden ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, meskipun harus kehilangan lengan kirinya.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memberikan pendampingan psikis kepada Nur Ahmad dan keluarganya agar bisa segera pulih dari trauma.

    “Setelah psikis ini nanti dikurangi (pulih) bisa kembali normal, baru kita lakukan pendampingan yang untuk lainnya,” kata Eri Cahyadi, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Eri, bentuk dukungan yang diberikan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan. Ia menegaskan Pemkot akan memastikan pendidikan dan masa depan Nur Ahmad tetap terjamin meski mengalami kondisi disabilitas.

    “Seperti ini kan dalam keadaan tidak normal. Maka pekerjaannya harus segera dipikirkan juga. Bagaimana dia tetap bisa sekolah sampai dia lulus dan dia setelah itu bekerja. Nanti kita diskusikan dengan keluarganya,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, peristiwa runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, terjadi pada Senin (29/9/2025) sore. Musibah tersebut menelan puluhan korban jiwa saat ratusan santri tengah menunaikan salat ashar berjemaah di gedung yang diketahui masih dalam tahap pembangunan.

    Berdasarkan data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) per Selasa (9/10/2025), total korban yang ditemukan berjumlah 171 orang, terdiri dari 104 orang selamat dan 67 orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, delapan korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh.

    Sementara itu, dari 67 korban meninggal dunia, baru 55 di antaranya berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur. [rma/beq]

  • Jakarta Panas Mendidih 35 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Penyebabnya

    Jakarta Panas Mendidih 35 Derajat Celsius, BMKG Ungkap Penyebabnya

    CNBC Indonesia – Cuaca panas ekstrem tengah melanda sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Suhu udara di berbagai kota besar tercatat mencapai 35 hingga 36 derajat Celsius.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, fenomena suhu tinggi yang dirasakan masyarakat saat ini disebabkan oleh beberapa faktor utama.

    Faktor pertama adalah pergeseran semu Matahari ke selatan Indonesia, yang menyebabkan peningkatan intensitas radiasi matahari di wilayah Indonesia bagian selatan.

    Selain itu, minimnya tutupan awan membuat sinar Matahari langsung menyentuh permukaan Bumi tanpa banyak hambatan.

    BMKG mencatat, masa pancaroba atau peralihan dari musim kemarau ke musim hujan juga turut memicu peningkatan suhu udara.

    “Masa pancaroba, yaitu peralihan dari musim kemarau ke musim hujan, yang biasanya ditandai dengan suhu udara yang tinggi dan cuaca yang tidak menentu,” ujar Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

    Adapun wilayah yang paling terdampak antara lain:

    DKI Jakarta dengan suhu mencapai 35 derajat Celsius.

    Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur hingga 36 derajat Celsius.

    Semarang, Grobogan, dan Sragen (Jawa Tengah) dengan suhu antara 34-35 derajat Celsius.

    Bali dan Nusa Tenggara mencatat suhu sekitar 35 derajat Celsius.

    BMKG memprediksi cuaca panas ekstrem ini akan mulai mereda pada akhir Oktober hingga awal November 2025, seiring dengan meningkatnya tutupan awan dan datangnya musim hujan.

    Sebagai langkah antisipasi, BMKG mengimbau masyarakat untuk menghindari paparan langsung sinar matahari antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, menggunakan pelindung diri seperti topi, payung, dan sunscreen, serta memperbanyak konsumsi air putih agar terhindar dari dehidrasi.

    “Bagi masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan, sebaiknya mengurangi kegiatan fisik berat pada siang hari, terutama bagi anak-anak dan lansia,” kata Guswanto.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Ini Modus Pembalakan Liar 4.610 Kubik Kayu yang Dibongkar Satgas PKH Garuda

    Gresik (beritajatim.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda membongkar kasus pembalakan liar (ilegal logging) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 miliar. Kasus tersebut melibatkan ribuan kubik kayu tanpa dokumen sah yang ditemukan di Pelabuhan Gresik.

    Modus kejahatan ini dilakukan oleh IM, yang diduga merupakan karyawan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Ia mengeksploitasi hasil hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan dokumen milik Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, warga lokal.

    Dari penyelidikan terungkap bahwa izin PHAT hanya mencakup 140 hektare, namun perusahaan justru melakukan penebangan hingga 730 hektare, termasuk membuka jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

    Hasil pembalakan liar tersebut kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, dengan total sekitar 12 ribu meter kubik kayu yang dikirim sejak Juli hingga Oktober 2025. “Sudah dilakukan tiga kali pengiriman kayu ilegal melalui perairan Surabaya sebelum ditemukan di Pelabuhan Gresik,” ujar Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Selasa (14/10/2025).

    Akibat aktivitas ilegal itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, menegaskan bahwa perkara ini ditangani bersama Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. “Pelaku akan dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

    Febri menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan kehutanan, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. “Temuan ini menjadi bukti seriusnya ancaman terhadap kelestarian hutan. Jika dibiarkan, hutan seluas 770 hektare ini bisa habis,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Imam Syafi’i Interupsi Paripurna R-APBD 2026, Desak Pemkot Surabaya Transparan Soal Pinjaman Rp1,59 Triliun

    Imam Syafi’i Interupsi Paripurna R-APBD 2026, Desak Pemkot Surabaya Transparan Soal Pinjaman Rp1,59 Triliun

    Surabaya (beritajatim.com) – Suasana rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2026 mendadak tegang, Selasa (13/10/2025).
    Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi NasDem, Imam Syafi’i, menginterupsi jalannya sidang yang dipimpin oleh Laila Mufidah dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

    Dalam interupsi kerasnya, Imam mempertanyakan komitmen transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait pembiayaan alternatif melalui pinjaman daerah yang tercantum dalam rancangan APBD 2026.

    “Ada bunga pinjaman sekitar Rp500 miliar dan total utang yang akan diambil Pemkot. Apakah Cak Ji bersedia mempublikasikan hal itu secara terbuka kepada publik?” ujar Imam di hadapan forum paripurna.

    Imam menegaskan, desakan itu bukan sekadar kritik, melainkan bentuk tanggung jawab dewan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efisien dan terbuka. Ia menilai keterbukaan sangat penting karena pinjaman daerah akan berdampak langsung terhadap beban fiskal Kota Surabaya.

    “Transfer dari pusat turun sekitar Rp730 miliar. Artinya, pendapatan berkurang signifikan, makanya Pemkot sampai harus meminjam. Karena itu saya minta sepanjang 2025 ini kegiatan seremonial dikurangi, bahkan kalau bisa dihentikan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Imam meminta pemerintah kota menjelaskan secara rinci skema pinjaman yang akan ditempuh, mulai dari akad, nilai pokok, bunga, hingga mekanisme pelunasan. “Harus transparan dan akuntabel. Kalau ditutupi, justru menimbulkan pertanyaan — ada apa ini?” ujarnya lagi.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan akan meneruskan seluruh masukan dari anggota dewan kepada Wali Kota Eri Cahyadi. “Saya akan sampaikan dahulu kepada Pak Wali Kota,” ujarnya singkat.

    Sebagai informasi, dalam rancangan APBD 2026, Pemkot Surabaya berencana menempuh pinjaman alternatif senilai Rp1,59 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan pembangunan menyusul penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. (asg/kun)

  • JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    JPU Segera Bacakan Tuntutan Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah melalui sejumlah agenda pemeriksaan saksi, perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar itu kini memasuki tahap krusial, yakni penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa penuntutan terhadap terdakwa SA dijadwalkan digelar pada Jumat pekan ini. Saat ini, tim JPU tengah mematangkan materi tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

    “Untuk perkara ini, minggu ini rencananya akan dilakukan penuntutan. Minggu kemarin telah selesai pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa,” jelas Agung, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Agung, dalam sidang sebelumnya terdapat tiga saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap akan ditimbang bersama dengan bukti-bukti kuat yang telah diajukan JPU sejak awal persidangan.

    “Saksi kemarin tiga orang. Nanti kita lihat setelah tuntutan akan ada pledoi atau pembelaan dari terdakwa, kemudian replik, duplik, baru putusan,” ungkapnya.

    Agung menjelaskan bahwa materi tuntutan yang sedang disusun JPU akan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

    “Intinya kami akan buktikan pasal 2 dan 3, dengan kecenderungan pada pasal yang paling sesuai dengan fakta persidangan,” terang Agung.

    Ia memperkirakan proses persidangan masih akan berlanjut sedikitnya tiga kali lagi sebelum sampai pada tahap putusan. Setelah majelis hakim membacakan putusan, pihak kejaksaan akan menentukan langkah hukum selanjutnya—apakah menerima atau mengajukan banding.

    “Dari putusan nanti kita lihat berapa persentase hasil dari tuntutan. Apakah mengajukan banding atau menerima, akan kita tentukan kemudian,” pungkasnya. (end/kun)