kab/kota: Surabaya

  • Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 16 Desember 2025

    Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik 16 Desember 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda kembali merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Selasa, 16 Desember 2025.

    “Sejumlah wilayah di Sidoarjo, Sidoarjo, dan Gresik diprakirakan akan diguyur hujan ringan hari ini. Untuk suhu, antara 25°C hingga 33°C. Sedangkan kelembabannya antara 49%-92%,” ujar Prakiraan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, Senin (15/12/2025).

    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini

    BMKG Juanda menyebut cuaca di sejumlah wilayah Kota Surabaya cenderung berawan dan tidak ada tanda akan turun hujan hari ini. Termasuk di antaranya Kecamatan Kenjeran, Mulyorejo, Rungkut, Sambikerep, Sawahan, Semampir, Tandes, Tegalsari, Wiyung, Wonocolo, Sukolilo, Simokerto, dan Karangpilang.

    Suhu udara: 25°C – 33°C
    Kelembapan: 52% – 92%
    Kecepatan angin: 11,5 Km/jam dari arah Barat Daya.

    Prakiraan Cuaca Sidoarjo Hari Ini

    Menurut data dari BMKG Juanda, cuaca di Sidoarjo juga cenderung berawan hari ini. Namun tidak ada tanda akan diguyur hujan, termasuk di antaranya seperti Kecamatan Porong, Krembung, Sidoarjo, Sukodono, Candi, Buduran, Jabon, Gedangan, dan Tulangan.

    Suhu udara: 25°C – 33°C
    Kelembapan: 49%-92%
    Kecepatan angin: 9,2 km/jam dari arah Barat Daya.

    Prakiraan Cuaca Gresik Hari Ini

    Menurut data dari BMKG Juanda, sejumlah wilayah di Gresik diprakirakan tidak akan turun hujan hari ini, meski cuaca cenderung berawan. Termasuk di antaranya Kecamatan Duduksampeyan, Cerme, Benjeng, Manyar, Sidayu, dan Wringinanom.

    Suhu udara: 26°C – 32°C
    Kelembapan: 54% – 90%
    Kecepatan angin: 14,4 km/jam dari arah Barat Daya.

    Masyarakat disarankan untuk membawa payung atau jas hujan sebagai langkah antisipatif. Mengingat cuaca di wilayah tropis seperti Jawa Timur dapat berubah dalam waktu singkat, penting bagi warga untuk selalu memantau pembaruan informasi cuaca melalui aplikasi resmi BMKG atau layanan cuaca daring lainnya.

    Dengan memahami prakiraan cuaca secara detail, masyarakat di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dapat menjalani aktivitas hari inidengan lebih aman dan nyaman, termasuk saat memulai aktivitas tempat. (fyi/ted)

  • Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Liputan6.com, Jakarta – Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

     

  • Pengakuan Pemilik Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Beli Bibit Online dari Luar Negeri

    Pengakuan Pemilik Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Beli Bibit Online dari Luar Negeri

    Jombang (beritajatim.com) – Pemilik kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berinisial R (43) mengaku membeli bibit tanaman tersebut dari luar negeri secara online. Pengakuan itu disampaikan oleh warga Surabaya tersebut saat menjalanai pemeriksaan polisi.

    Selain itu, R juga mengaku sudah sekali panen selama tiga bulan menanam. Hasil panen tersebut dipakai sendiri. “Pengakuannya seperti itu. Namun kita tidak percaya begitu saja. Kita lakukan pendalaman lagi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (16/12/2025).

    Pendalaman yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang juga untuk memburu pelaku lain dalam pembuatan kebun ganja di rumah kontrakan itu. Pasalnya, penanaman dilakukan secara profesional. Tanaman ganja ditanam dalam pot atau polybag.

    Ada sejumlah ruangan yang dipakai untuk budidaya tanaman bernama lain cannabis ini. Satu ruangan didesain sedemikian rupa secara tertutup menggunakan sejenis tenda. Kemudian diberi peralatan untuk mengatur suhu atau pendingin ruangan.

    Pada bagian dapur juga terdapat tanaman yang tampak segar menghijau tersebut. Bahkan di belakang rumah budidaya ganja menyerupai metode greenhouse. Belakang rumah tersebut ditutup menggunakan plastik bening secara keliling. Sehingga cahaya tidak bisa masuk.

    Ini untuk mengatur iklim (suhu, kelembaban, cahaya) secara optimal, melindungi tanaman dari hama dan cuaca ekstrem, serta menghemat air. Walhasil, polisi menyita 110 batang tanaman ganja yang ada dalam pot.

    Seluruh tanaman tersebut dinaikkan dalam truk dalmas untuk dibawa ke Polres Jombang sebagai barang bukti. Saat diangkut, tanaman ganja ini sebanyak dua truk dalmas. Tersangka R dengan tangan terborgol juga dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Jombang menambahkan bahwa pengungkapan kebun ganja di rumah kontrakan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Yakni, polisi menangkap seorang berinisial Y di Cukir Kecamatan Diwek.

    Dari pemeriksaan terhadap warga Kecamatan Ngoro itu akhirnya muncul nama R yang memiliki kebun ganja skala rumahan. Penggerebekan pun dilakukan pada Senin (15/12/2025). R hanya menunduk sembari menunjukkan tanaman mariyuana hasil budidayanya.

    Selain menyita 110 batang tanaman ganja, korps berseragam coklat juga menyita 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan diletakkan di dalam kulkas. [suf]

  • Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

    Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi, dan Kadishub Jatim saat ini, Nyono.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.

    “Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo saat diwawancarai di sela-sela acara di Unair, Senin (15/12/2025).

    Wagiyo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

    Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegasnya.

    Meski demikian, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

    “Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

    Wagiyo menyebutkan, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. “Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

    Saat ini, Kejati Jatim juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

    “Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.

    “Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

    Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.

    Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015. (uci/kun)

  • Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Audy Alviandry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah.

    Peristiwa kekerasan ini dipicu karena kedua korban mengenakan kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo”, yang memancing kemarahan kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

    Terdakwa melakukan penganiayaan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

    Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan kelompok PSHT berkumpul di kawasan Jemursari Surabaya, mengonsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi. Ketika berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di, mereka melihat korban Akbar dan Ibra Movic yang mengenakan kaos Setia Hati Winongo.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban dan saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin masing-masing melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar serta memukul bagian kepala Ibra Movic. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

    ” Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan bengkak pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami luka lecet, memar di bahu dan siku, serta bengkak pada rahang kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

    Sidang akan dilanjutkan agenda Pembuktian oleh JPU, dengan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. [uci/ian]

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

    Resbob Jarang Masuk Kampus Serta Sebagian Nilai Ada yang E

    GELORA.CO – Keputusan untuk mendrop out Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bukan keputusan yang mendadak bagi institusi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

    Hal itu disampaikan oleh Rektor UWK Surabaya Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si pasca memposting keputusan rektor UWKS nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa di Kampus UWKS, serta hasil Rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

    Selain karena sikap rasisme, pihak rektoran juga merekap kehadiran Resbob selama menjalani perkuliahan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya sering tidak masuk.

    “Bahkan masuk hanya saat mengikuti Ujian Akhir Semester saja. Nilainya pun juga tidak menonjol bahkan ada yang mendapatkan nilai E,” ungkapnya.

    Yang memberatkakn Resbob untuk dijatuhi sanksi selain persoalan rasis, dirinya juga menggunakan nama UWKS untuk identitas pribadi.

    Sehingga banyak warganet yang menyasar ke UWKS untuk menyampaikan keberatan atas sikap Resbob yang dianggap menyakiti hati warga sunda.

    “Selama di Surabaya ini, Resbob menggunakan alamat UWKS, sementara alamat orang tua berdasarkan saat pendaftaran menggunakan alamat Jakarta,” katanya.

    Menurut Prof Nugrahii pasca keputusan pencabutan status mahasiswa kepada Resbob, banyak apresiasi kepada UWKS yang telah memberikan keputusan tegas kepada pelaku rasisme.

    Terkait Resbob ini pihak rektorat berpesan kepada mahasiswa untuk bijak dalam menggunakan media social. “Kita perlu mensosialisasikan lagi tentang dampak ketika menggunakan media social, dan sudah ada bukti Resbob ini,” katanya.

    Keputusan untuk pencabutan status mahasiswa karena telah meresahkan masyarakat luas. “Jika tidak menindak tegas maka akan dianggap mendukung apa yang dilakukan oleh Resbob. Maka kita akan mensosialisasikan lagi tentang penggunaan media social secara bijak,” tambah Prof. Nugrahini.

    Yang penting kata Prof Nugrahini mahasiswa bertanggung jawab kepada diri sendiri terhadap aktifitas yang dilakukan selama ini.

  • Kalah di Laga Tunda, Persib Bandung Gagal Salip Persija di Klasemen

    Kalah di Laga Tunda, Persib Bandung Gagal Salip Persija di Klasemen

    JAKARTA – Upaya Persib Bandung untuk menyalip posisi Persija Jakarta di klasemen Super League 2025/2026 gagal. Hal ini terjadi usai Maung Bandung kalah dari Malut United saat menjalani laga tunda.

    Persib bersua Malut untuk menjalani laga tunda pekan ke-12 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Kie Raha, Ternante. Pada laga Minggu, 14 Desember 202, siang itu, Maung Bandung kalah dengan skor akhir 0-2. 

    Pada pertandingan menghadapi Malut United, Persib Bandung harus menelan kekalahan dari tuan rumah akibat gol yang dicetak oleh Igor Inocencio dan Ciro Alves.

    Situasi ini membuat tim asuhan Bojan Hodak kehilangan tiga poin dan tertahan di peringkat ketiga klasemen dengan 28 poin dari 13 pertandingan. Jumlah itu terpaut satu poin dari Persija Jakarta yang bertengger di posisi kedua.

    Selain itu, kekalahan juga membuat Persib Bandung gagal memangkas jarak dengan pemuncak klasemen Super League, Borneo FC, yang memiliki 33 poin dari 13 pertandingan.

    Asisten pelatih Persib, Igor Tolic, kecewa dengan kekalahan tersebut. Dia mengungkapkan seluruh pemain telah berusaha maksimal untuk menampilkan permainan terbaiknya. Namun, ia mengaku timnya kurang beruntung dan kelelahan karena jadwal padat plus perjalanan panjang. 

    “Pertama, saya mau sampaikan selamat kepada Malut United untuk tiga poinnya. Kami tentunya siap untuk pertandingan ini, kami berusaha bermain sebaik mungkin.”

    “Tentang jalannya pertandingan, tidak perlu banyak berkata-kata, mungkin bisa terlihat semuanya. Menuju ke pertandingan ini (melawan Malut United, kami banyak menggelar pertandingan dengan tensi berat.”

    “Perjalanan ke sini yang banyak menguras energi. Saya rasa itu memberikan dampak yang besar bagi kami,” ujar Tolic yang memimpin tim menggantikan Bojan Hodak yang terkena akumulasi kartu kuning.

    Di sisi lain, kemenangan membuat Malut United naik ke peringkat keempat klasemen Super League dengan 25 poin dari 13 pertandingan, berjarak tiga poin dari Persib Bandung.

    Sempat jeda karena SEA Games 2025, kompetisi Super League musim 2025/2026 akan berlanjut memasuki pekan ke-15.

    Pada pekan lanjutan itu, Persib Bandung dijadwalkan menjamu Bhayangkara FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, pada Minggu, 21 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

    Sementara itu, pemuncak klasemen sementara Borneo FC akan bertandang ke markas Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu 20 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

    Selanjutnya Persija Jakarta akan melakoni partai tandang pada pekan ke-15 dengan menghadapi tuan rumah Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Padang, Senin, 22 Desember 2025, pukul 19.00 WIB.

  • 8
                    
                        Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi
                        Bandung

    8 Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi Bandung

    Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Streamer Resbob atau AF ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku di Jawa Barat dan klub suporter sepak bola. 
    Video berisi pernyataan kasar
    Resbob
    itu memicu gelombang kemarahan di media sosial. 
    Resbob kemudian dilaporkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan ke polisi. 
    Kabid Humas
    Polda Jabar
    , Kombes Hendra Rochmawan mengatakan,
    Resbob ditangkap
    aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
    Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
    “Ya, Resbob sudah ditangkap di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke
    Bandung
    ,” ujar Hendra, pada Senin (15/12/2025).
    Hendra mengatakan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat.
    Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
    “Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan
    ujaran kebencian
    tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” katanya.
    Sebelum ditangkap di Jatim, Polda
    Jabar
    sempat melacak pergerakan Resbob ke sejumlah lokasi di Pulau Jawa, sebagai berikut:
    Polisi sudah mendatangi kediamannya di Jakarta dan bertemu dengan orangtuanya.
    Pelacakan juga dilakukan ke dua lokasi di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Pasuruan, di mana polisi juga telah menemui kekasihnya.
    Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan diduga telah berpindah kembali ke arah barat, menuju wilayah Jawa Tengah.
    “Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun. Tentu kami meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat karena kasus ini mengundang reaksi cukup kuat,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Minggu (14/12/2025).
    Polda Jabar saat itu mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika telah menemukan keberadaannya.
    Polisi juga telah meminta keluarga Resbob untuk kooperatif. 
    Kombes Hendra Rochmawan berharap kasus Resbob itu menjadi pelajaran supaya konten bermuatan kebencian dan rasis tidak terulang kembali di ruang digital.
    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Resbob Akhirnya Ditangkap, Sempat Jadi Buronan dan Kabur ke-3 Provinsi Setelah Hina Suku Sunda.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Kebengisan Bandit Lumajang yang Ditembak Mati Anggota Jatanras Polda Jatim

    Jejak Kebengisan Bandit Lumajang yang Ditembak Mati Anggota Jatanras Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – AS (30) penjahat jalanan asal Lumajang ditembak mati oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (15/12/2025) dini hari.

    Petugas terpaksa melepaskan peluru ke arah dada lantaran AS nekat menyabetkan celurit kepada salah satu anggota kepolisian yang bertugas.

    Sebelum berakhir di tangan AKBP Arbaridi Jumhur, AS dikenal sebagai bandit jalanan yang berbahaya. Ia tidak segan untuk melukai korbannya walaupun seorang perempuan. Seperti yang ia lakukan pada bulan Mei 2025 lalu. Saat itu, AS bersama tiga rekannya terekam CCTV merampas sepeda motor milik salah satu siswi di Lumajang.

    Saat itu, AS bersama tiga rekannya beraksi dengan membawa dua sepeda motor sarana. Keempat pelaku tanpa kasihan langsung memepet siswa perempuan di Lumajang yang sedang berteduh. Kejadian itu terjadi tepat di depan warung bakso di wilayah Klakah.

    Korban yang panik, lalu melarikan diri ke tengah jalan meninggalkan sepeda motor. AS lalu mengambil sepeda motor korban dan lari ke arah Probolinggo.

    “Ada belasan TKP di seluruh Jawa Timur. Pelaku memang terkenal bengis. Ada yang disabet celurit hingga jarinya putus. Lalu ada yang tangannya sampai sobek,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.

    AS kian menggila. Sebelum ditembak mati, ia nekat membacok Aiptu Susanto dengan membabi buta, Kamis (12/12/2025) kemarin. Ia nekat membacok anggota Polres Lumajang itu saat dalam kondisi terdesak. Saat itu, Aiptu Susanto hampir berhasil menangkap AS.

    “Korban yang merupakan anggota kepolisian menderita luka parah. Ada 3 luka bacok akibat celurit. Terparah berada di perut hingga membuat korban kritis selama dua hari,” jelas Jumhur.

    Dari data kepolisian, AS sudah dua kali merasakan tidur di balik jeruji besi. Ia pertama kali ditahan pada tahun 2015 di Probolinggo. Setelah itu, ia kembali ditahan pada tahun 2022 di Lumajang. Bukannya bertobat, AS semakin berani unjuk gigi.

    “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat kami hendak menangkap AS di Lumajang. Sementara ada satu pelaku yang saat ini masih kami interogasi berinisial HA. Kami masih dalami dan saya pastikan akan bongkar sampai ke akar,” pungkas Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Dalam waktu kurang dalam seminggu, Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto. Pelaku berinisial AS (30) warga Lumajang terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan diamankan, Senin (15/12/2025) dini hari.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan setelah peristiwa pembacokan terhadap Aiptu Susanto pada Kamis (11/12/2025) lalu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

    “Malam setelah kejadian, kami langsung pantau pelaku. Kita lakukan sweeping ke rumah para kerabat korban dan sempat kita gerebek namun pelaku AS berhasil melarikan diri,” kata Jumhur.

    Anggota Jatanras Polda Jatim tidak menyerah begitu saja. Bersama dengan anggota Satreskrim Polres Lumajang mereka terus mencari keberadaan pelaku. Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 23.00 anggota di lapangan mendapat informasi jika AS hendak kabur ke rumah rekannya di Pasuruan.

    “Setelah kita telusuri, pelaku kita amankan di wilayah Lumajang. Saat akan diamankan, pelaku ini hendak membacok anggota kembali dengan celurit yang dibawa. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Jumhur.

    Jumhur menjelaskan saat diamankan, pelaku bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas. Rekannya berhasil kabur dari sergapan anggota Jatanras Polda Jatim.

    “Barang bukti yang kita amankan ada motor sarana dan senjata tajam yang digunakan pelaku. Saat ini kita masih lakukan pengembangan apakah ada pelaku lain,” tutur Jumhur. (ang/ted)