Pemuda Banyuwangi Ciptakan Aplikasi Identifikasi Spesies Hiu Berbasis AI
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Seorang pemuda asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, Oka Bayu Pratama menciptakan inovasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu pelestarian hiu di Indonesia.
Aplikasi tersebut bernama SeeShark yang diklaim mampu mengidentifikasi spesies hiu secara cepat dan akurat, bahkan dari potongan tubuh seperti sirip atau kulit, dengan tingkat akurasi mencapai 95,3 persen.
Inovasi itu diciptakan karena keprihatinannya terhadap kondisi darurat konservasi hiu di Indonesia meski diketahui sebagai negara dengan keanekaragaman hiu tertinggi di dunia yang menyimpan 114 dari sekitar 500 jenis hiu di planet ini.
Namun, Indonesia juga menjadi penangkap hiu terbesar secara global, dengan tangkapan rata-rata mencapai 110.000 ton per tahun, yang disebutnya mengkhawatirkan karena sebagian besar spesies hiu memiliki reproduksi yang lambat.
“Banyak spesies baru bisa berkembang biak setelah berumur belasan tahun. Jika terus dieksploitasi tanpa data yang akurat, populasi mereka akan punah,” kata Oka, Selasa (4/11/2025).
Masalah utama yang ia temukan di lapangan yakni lemahnya sistem identifikasi spesies hiu di pelabuhan pendaratan ikan, karena petugas enumerator kerap kesulitan mencatat data spesies karena hiu yang didaratkan sering kali sudah dalam bentuk potongan.
Menurutnya, jika petugas harus menebak, kebijakan konservasi tak bisa efektif.
Oleh karena itu, ia kemudian mengembangkan SeeShark bersama timnya di organisasi kepemudaan Garda Lestari.
Aplikasi SeeShark
dibangun menggunakan teknologi
deep learning
dengan basis data lebih dari 9.600 foto dari 10 spesies hiu paling rentan.
“Selain memberikan hasil identifikasi cepat, SeeShark juga menampilkan status konservasi berdasarkan IUCN dan perlindungan CITES secara otomatis,” kata dia.
Pengembangan SeeShark dilakukan secara mandiri. Oka membiayai risetnya dari hasil usaha budidaya lele yang dijalankan di
Banyuwangi
.
“Untuk operasional di lapangan dan pengumpulan data, saya gunakan keuntungan usaha budidaya lele. Dari situ kami mulai bisa uji coba langsung ke pelabuhan,” ucap dia.
Kini, aplikasi tersebut telah diuji coba di tiga pelabuhan utama, yakni Banyuwangi, Lamongan, dan Lombok Timur, dan berhasil mengidentifikasi lebih dari 1.000 gambar hiu di lapangan.
Proyek ini juga telah mendapatkan validasi teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dua hak cipta dan satu permohonan hak paten.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Surabaya
-
/data/photo/2025/11/04/6909cf1522ae8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Segel Gudang yang Diduga Tempat Penimbunan BBM Subsidi di Lumajang, Ada 9 Tandon Air Surabaya 4 November 2025
Polisi Segel Gudang yang Diduga Tempat Penimbunan BBM Subsidi di Lumajang, Ada 9 Tandon Air
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menyegel sebuah gudang di Jalur Lintas Timur (JLT) Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Gudang yang disegel itu diduga jadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Sebelumnya, Bupati
Lumajang
Indah Amperawati melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku penimbunan solar subsidi pada Senin (3/11/2025).
Operasi tangkap tangan dilakukan 200 meter sisi selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
Pantauan
Kompas.com
, gudang tersebut hanya terbuat dari seng dan terletak di dekat kawasan persawahan.
Gudang saat ini dalam kondisi terkunci dengan garis polisi berwarna kuning terpasang di depan gerbang.
Di dalamnya, tampak ada sekitar 9 tandon air yang diduga jadi tempat penyimpanan solar bersubsidi.
Tandon air tersebut bentuknya mirip dengan yang berada di dalam truk yang ditangkap Bupati Indah Senin malam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, saat didatangi polisi, gudang tersebut sudah dalam kondisi kosong dan tidak ada aktivitas apa pun. Termasuk, tidak ditemukan solar subsidi dalam gudang tersebut.
“Tempat penyimpanan saja tapi solarnya kosong,” kata Pras melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Menurut Pras, tempat tersebut sepertinya sudah kosong sejak lama. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan, kondisinya sudah kering dan tidak ditemukan bekas solar sama sekali.
“Sudah lama itu kayak enggak keisi, sudah kering soalnya, baru mau ngisi kemarin (tertangkap),” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk yang ditangkap membawa solar subsidi sebanyak 1.000 liter.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Marbot Masjid di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial NH (66) warga Sawahan Kota Surabaya yang sehari-hari sebagai marbot masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo Gresik, terancam dihukum 15 tahun penjara usai diduga mencabuli anak di bawah umur.
Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, NH menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Gresik, sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.
Kasus pencabulan ini bermula ketika seorang anak berusia 7 tahun sedang bermain di dalam masjid usai salat isya pada 27 Oktober 2025.
Tanpa disangka, pelaku NH, tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis. Selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. Dari hasil rekaman, pelaku dengan jelas melakukan pencabulan. Tanpa berpikir panjang, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober 2025 lalu bersama barang buktinya,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).
Perwira pertama Polri ini menuturkan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dirinya juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [dny/kun]
-
/data/photo/2025/11/04/6909cf1522ae8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi yang Ditangkap Saat OTT di Lumajang Belum Jadi Tersangka Surabaya 4 November 2025
Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi yang Ditangkap Saat OTT di Lumajang Belum Jadi Tersangka
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, belum menetapkan UP sebagai tersangka dugaan penimbunan solar subsidi.
Sebelumnya,
Bupati Lumajang
Indah Amperawati melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku penimbunan
solar subsidi
, Senin (3/11/2025) malam.
Operasi tangkap tangan dilakukan 200 meter sisi selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
Saat itu, satu orang sopir dengan inisial UP (54) warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, diamankan polisi.
Namun, sampai berita ini ditulis pukul 14.30 WIB, polisi belum menetapkan UP sebagai tersangka.
Kasat Reskrim
Polres Lumajang
AKP Pras Ardinata mengatakan, polisi belum menetapkan tersangka terhadap UP lantaran belum menerima laporan dari Satpol PP.
Alasannya, saat itu penangkapan dilakukan oleh petugas Satpol PP Lumajang.
Padahal, Pantauan
Kompas.com
, selain petugas Satpol PP, terdapat anggota kepolisian yang berada di lokasi penangkapan dan meminta sopir membuka penutup terpal pada bak belakang.
“Nunggu dari Satpol PP buat laporan, mereka yang nangkap soale,” kata Pras melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).
Terpisah, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu membenarkan, UP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, saat ini UP masih diperiksa polisi sebagai saksi.
Untoro menyebut, pihaknya baru saja menerima laporan dari Satpol PP Lumajang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap UP.
“Orang yang diamankan dengan inisial UP sopir truk, saat ini statusnya masih saksi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/04/6909cf1522ae8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT Solar Subsidi, Bupati Lumajang Temukan Lebih dari 10 "Barcode" Dikuasai Sopir Truk Surabaya 4 November 2025
OTT Solar Subsidi, Bupati Lumajang Temukan Lebih dari 10 “Barcode” Dikuasai Sopir Truk
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Bupati Lumajang Indah Amperawati mendapati sopir truk pengangkut solar subsidi yang ditangkapnya memiliki lebih dari 10
barcode.
Padahal, setiap kendaraan seharusnya hanya memiliki satu
barcode
untuk mengisi BBM subsidi.
Sebelumnya,
Bupati LumajangIndah Amperawati
melakukan
operasi tangkap tangan
(OTT) terhadap terduga pelaku penimbunan
solar subsidi
, Senin (3/11/2025).
Operasi tangkap tangan dilakukan 200 meter di sisi selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.
Di sana, Indah mendapati ada lebih dari 10
barcode
yang dikuasai oleh sopir truk tersebut.
Adapun,
barcode
merupakan persyaratan wajib yang harus ditunjukkan konsumen kepada petugas SPBU saat membeli BBM subsidi.
Tujuannya, penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
“Bapak sopirnya itu pegang lebih dari 10
barcode,
” kata Indah di Lumajang, Selasa (4/11/2025).
Indah mengatakan, modus yang digunakan oleh para pelaku penimbun
solar subsidi
yakni berpindah-pindah SPBU.
Di setiap SPBU, para pelaku akan melakukan pembelian secara normal dengan menunjukkan
barcode
seperti pembeli biasa.
Setiap
barcode
untuk kendaraan truk dibatasi kuota pengisian sebanyak 200 liter per hari.
Namun, kapasitas BBM yang bisa dimuat oleh tangki truk rata-rata hanya mampu menampung 100 liter.
“Jadi mereka ini modusnya ngisi di banyak SPBU, jadi kalau pembelian di SPBU-nya sah, mereka beli sesuai aturan, tapi kemudian pindah ke SPBU lain untuk mengisi lagi,” kata Indah.
Truk yang diamankan Indah pada Senin (3/11/2025) malam membawa tandon air di bak belakang.
Di sana juga terdapat selang yang menghubungkan tangki BBM dengan tandon air untuk tempat penampungan.
Terdapat juga sebuah boks yang diduga merupakan alat penyedot bensin dari tangki truk menuju tempat penyimpanan berupa tandon air.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi
Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.
Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
“Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).
Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.
“Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.
Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.
“Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.
Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.
Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.
” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).
Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.
” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.
Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.
” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.
Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.
” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.
Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.
” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.
Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]
-

Prabowo Pastikan Jalur Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga Banyuwangi
Jakarta (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pembangunan jalur kereta cepat Whoosh tidak akan berhenti di Surabaya.
Ia menegaskan, proyek strategis nasional tersebut akan diperpanjang tidak hanya sampai Surabaya namun hingga ujung timur Jawa Timur, yakni Banyuwangi.
“Saya minta tidak hanya Surabaya tetapi sampai Banyuwangi. Banyuwangi (kereta cepat sampai Banyuwangi), ya Banyuwangi,” kata Prabowo seusai meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025) saat menjawab wartawan di youtub Sekretariat Presiden.
Saat ini operasional Whoosh baru melayani Jakarta–Bandung. Prabowo menilai perluasan ini penting untuk membuka konektivitas menuju wilayah timur Jawa, sekaligus menghadirkan pilihan transportasi massal yang semakin beragam.
“Surabaya itu zaman dahulu. Sekarang Banyuwangi,” tegasnya.
Selain Pulau Jawa, Prabowo juga menargetkan pemerataan pembangunan infrastruktur rel di pulau lainnya. Ia menyebut, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi akan menjadi tujuan pengembangan jaringan kereta api nasional.
Menurut Prabowo, jalur kereta api juga memiliki fungsi vital bagi distribusi komoditas nasional.
“Untuk hasil-hasil bumi kita yang ada di pedalaman untuk dibawa ke pelabuhan. Kelapa sawit, karet, kopi, timah, tambang-tambang, nikel. Banyak sekali. Daripada pakai truk-truk yang banyak, jalan rusak dan menghabiskan BBM. Dengan kereta api kita akan turunkan biaya ekonomi,” paparnya.
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Prabowo telah memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kementerian Perhubungan untuk mulai menyusun perencanaan teknis. (ted)
-

OCI: Gereja di lingkungan TNI-Polri harus jadi agen nilai nasionalisme
Jakarta (ANTARA) – Keuskupan Umat Katolik di Lingkungan TNI dan Polri atau Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) menyatakan bahwa gereja di lingkungan TNI/Polri harus menjadi agen perubahan yang menanamkan nilai-nilai nasionalisme.
“Gereja di lingkungan TNI dan Polri harus menjadi tanda pengharapan dan perdamaian, serta menjadi agen perubahan yang menanamkan nilai-nilai Pancasila, Sapta Marga, dan Tri Brata,” kata Wakil Uskup Umat Katolik TNI dan Polri Romo Kolonel Sus Yos Bintoro, Pr., pada Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2025 di Jakarta, Selasa, dilansir dari keterangan resmi.
OCI, kata dia, menggambarkan gereja sebagai komunitas yang berjalan bersama dan komunitas pengharapan.
Melalui kegiatan tahunan, seperti misa bersama pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, retret, serta pendampingan keluarga Katolik, OCI berupaya menumbuhkan semangat kasih, persaudaraan, dan pengabdian.
Ia juga mengatakan pelayanan gereja di lingkungan TNI dan Polri hadir untuk memberikan pendampingan rohani agar memperoleh keselamatan jiwa karena belas kasih Allah.
Yos mengungkapkan berbagai tantangan misi internal dan eksternal, di antaranya belum adanya pedoman dasar pengelolaan pelayanan umat selama puluhan tahun, keterbatasan tenaga rohaniwan, serta koordinasi yang perlu diperkuat dengan keuskupan teritorial.
Sedangkan tantangan eksternal yang dihadapi mencakup regulasi formal terkait rekrutmen dan penempatan pastor di institusi TNI dan Polri.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OCI telah mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain menyusun pedoman direktorium OCI, membangun komunikasi struktural dengan pimpinan TNI dan Polri, melaksanakan retret rohaniwan setiap tiga tahun, hingga mengembangkan situs web pelayanan OCI.
“Saat ini terdapat sembilan pastor organik dan 22 pastor pelayan nonorganik (Pasyanmilpol) yang melayani umat di berbagai wilayah keuskupan,” ujarnya.
Partisipasi OCI dalam SAGKI 2025 ini menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya keuskupan bagi umat Katolik di lingkungan TNI/Polri ikut serta dalam sidang agung gereja Katolik nasional tersebut.
OCI yang semula dikenal sebagai Keuskupan Militer, memiliki yurisdiksi khusus dalam pelayanan pastoral bagi umat Katolik yang bertugas di lingkungan TNI dan Polri.
Berdasarkan Konstitusi Apostolik Spirituali Militum Curae (1986) dan Bulla Pius XII Nomor 102/50, keberadaan OCI telah menjadi bagian resmi dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Sejak berdirinya pada 25 Desember 1949, pelayanan OCI telah berkembang pesat, dari masa Vikariat Militer hingga menjadi Keuskupan yang melayani baik secara teritorial maupun kategorial.
Pelayanan rohani diberikan di berbagai lembaga pendidikan seperti Akademi Militer (Akmil) Magelang, Akademi Angkatan Laut (AAL) Surabaya, Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta, serta Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polrestabes Surabaya Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penipuan Dianulir
Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Johnny Lourens terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 34/Pid.Pra/2025/PN Sby, yang dibacakan oleh Hakim Hj. Satyawati Yun Irianti, SH., M.Hum dalam sidang di ruang Sari 2, PN Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LPB/1399/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 23 November 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim memerintahkan pihak Polrestabes Surabaya selaku termohon untuk membuka kembali penyidikan terhadap laporan tersebut.
“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan batal atau tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor LPB/1399/XI/2016/UM/JATIM tanggal 23 November 2016. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan,” tegas hakim.
Kuasa hukum pemohon, Yafet Kurniawan, SH., M.Hum, dari kantor hukum Yafet Kurniawan & Rekan, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai hakim telah bertindak objektif dan adil dalam menilai lamanya proses penanganan kasus yang telah berlangsung hampir delapan tahun tanpa kejelasan status hukum.
Menurut Yafet, penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan alasan adanya surat perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, perdamaian itu disebut tidak melalui mekanisme restorative justice dan tidak pernah terlaksana.
“Perdamaian itu tidak sesuai prosedur dan tidak pernah dilaksanakan. Klien kami sudah berulang kali melapor, tapi tetap diterbitkan SP3 dengan dasar perdamaian tersebut,” ujarnya usai sidang di PN Surabaya.
Yafet juga menyebut adanya temuan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim yang menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara ini.
Kasus ini bermula dari laporan Johnny Lourens pada tahun 2016 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh seseorang bernama Charles Yauri. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp414.999.000.
Kerugian itu timbul setelah terlapor menyerahkan tiga lembar cek Bank Mayapada senilai total Rp414.999.000 sebagai pembayaran pinjaman. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak cukup dan rekening telah ditutup, sebagaimana tercantum dalam surat penolakan dari PT Bank Mayapada Tbk tertanggal 10 September 2015.
Diketahui, hubungan antara pelapor dan terlapor berawal dari kerja sama bisnis cat antara PT Nusantara Paint, milik Johnny Lourens, dan Charles Yauri sebagai pemasok. Johnny kemudian meminjamkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Charles dengan bunga 5,5 persen per bulan untuk keperluan usaha.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemberian cek kosong dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan apabila dilakukan dengan itikad buruk. Di antaranya, Putusan MA No. 133 K/Kr/1973 dan Putusan MA No. 5/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa pembayaran dengan cek kosong memenuhi unsur penipuan jika disertai niat jahat.
Dengan putusan ini, PN Surabaya memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera membuka kembali penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, sesuai perintah pengadilan.
“Kami berharap penyidikan segera dibuka kembali sesuai perintah pengadilan. Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yafet. [uci/but]
/data/photo/2025/11/04/6909d251cabe3.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
