Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta nama baik Wakil Ketua DPR non-aktif Adies Kadir harus dipulihkan karena terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
MKD menyampaikan bahwa permasalahan yang sempat mencuat hanyalah kekeliruan penyampaian soal gaji dan tunjangan anggota DPR saat wawancara dengan media massa.
Adies pun telah mengklarifikasi ucapannya itu.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan oleh
Adies Kadir
sudah sangat tepat. Karena itu, nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI,” ujar Wakil Ketua
MKD DPR
Imron Amin saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MKD menegaskan bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun.
“Terkait pernyataan gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron dalam keterangannya, Rabu.
Imron menambahkan bahwa klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir telah dilakukan secara terbuka dan dianggap sebagai langkah yang tepat dan bertanggung jawab.
Dengan putusan tersebut, Adies Kadir dinyatakan tetap aktif sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelum putusan MKD dibacakan, berbagai dukungan dari masyarakat dan relawan di Surabaya-Sidoarjo terus mengalir.
Warga menilai Adies merupakan sosok yang dekat dengan rakyat dan konsisten membantu masyarakat, terutama melalui program pendidikan dan advokasi hukum.
Banyak warga menyerukan agar Adies segera kembali aktif sebagai pimpinan DPR.
Mereka menilai kiprah Adies selama di Dapil Jawa Timur I telah memberikan manfaat nyata dan meringankan beban warga di berbagai sektor.
“Kami mendukung penuh Pak Adies, karena beliau sudah banyak membantu warga Surabaya dan Sidoarjo. Kami tahu betul kerja nyatanya,” ungkap salah satu relawan di Surabaya.
Dengan kepastian dari MKD tersebut, Adies Kadir kini kembali menjalankan tugasnya di parlemen dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk mendampingi warga korban sengketa lahan di Surabaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Surabaya
-
/data/photo/2025/11/05/690adbff2fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera Dipulihkan
-

Bandit Curanmor Terbakar di Jojoran Tewas di RS Bhayangkara
Surabaya (beritajatim.com) – RK (28), bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Jojoran III, Gubeng, yang terbakar saat akan diamankan pihak kepolisian, Jumat (31/10/2025), dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di RS Bhayangkara.
Kabar meninggalnya RK dikonfirmasi oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol dr. Bayu Dharma Santi. Ia mengatakan bahwa RK tewas pada Minggu (2/11/2025) akibat luka bakar di tubuh hingga 78 persen.
“Pasien meninggal dunia karena komplikasi akibat luka bakar berat dan sudah dimakamkan di TPU Keputih di hari yang sama,” kata Bayu, Rabu (5/11/2025).
Terkait dengan kematian RK, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang memantik api. Namun, dari video yang beredar di media sosial, tampak api membakar tubuh RK saat seorang petugas memantik api untuk memutus tali pengikat di pergelangan tangan pelaku.
“Sampai saat ini kami masih menyelidiki peristiwa tersebut. Nanti jika sudah terang benderang pasti akan kami sampaikan,” ujar Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto.
Dari penelusuran Beritajatim, RK memiliki mantan mertua yang tinggal di wilayah Gunung Sari, Wiyung, berinisial PO. Saat dikonfirmasi, PO menjelaskan RK memang pernah tinggal di wilayah Gubeng. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti alamat rumah RK.
“Pasca bercerai, saya tidak ingin mengetahui kehidupan RK. Yang saya tahu memang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia,” jelas PO.
Diketahui sebelumnya, seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jojoran, Surabaya, terbakar saat diamankan, Kamis (30/10/2025). Belum jelas penyebab terbakarnya pelaku curanmor tersebut.
Informasi yang dihimpun Beritajatim menyebutkan, penyebab terbakarnya pelaku curanmor itu adalah pemantik korek yang dinyalakan oleh anggota Polsek Gubeng untuk memutus tali yang mengikat di bagian pergelangan tangan pelaku. Api membesar karena sebelumnya pelaku disiram bensin oleh warga.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Darma, mengatakan bahwa saat menerima laporan adanya pelaku curanmor yang diamankan, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat sampai di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi diikat dan dipukuli oleh warga.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh warga, warga menghubungi 110. Kami menuju ke sana. Setelah sampai di sana, kebetulan pelaku sudah diamankan oleh warga,” kata Eko. (ang/kun)
-

Misteri Remaja Surabaya Tewas di Alas Sampang, Polisi Masih Dalami Motif
Sampang (beritajatim.com) – Kasus kematian seorang remaja asal Surabaya yang ditemukan tewas mengenaskan di area alas Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, masih menjadi teka-teki besar.
Korban ditemukan dengan kondisi bersimbah darah, mata tertutup kain, serta tangan terikat, membuat warga sekitar geger pada Minggu (2/11/2025).
Meski beredar informasi bahwa dua terduga pelaku telah diamankan, pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun penyebab pasti kematian korban.
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi hanya memberikan pernyataan singkat. “Motifnya masih kami mendalami,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Menanggapi lambatnya perkembangan kasus ini, aktivis GMNI Sampang, Bung Saifi, menilai aparat kepolisian perlu lebih terbuka dan tanggap dalam menangani kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian segera mengungkap misteri dibalik kematian remaja tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di fikiran masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, korban ditemukan warga dalam kondisi terikat dan bersimbah darah di area alas desa. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tambelangan, namun nyawanya tidak tertolong. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak Polres Sampang. [sar/ian]
-

Akademisi FH Untag Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional
Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Sultoni Fikri, menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, tidak bersalah, sudah tepat dan proporsional.
Menurutnya, pernyataan yang sempat menimbulkan perdebatan publik itu masuk dalam kategori slip of the tongue atau kekeliruan berbicara yang bersifat spontan.
“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Slip of the tongue adalah kekeliruan berbicara yang spontan, tanpa niat, dan tidak mengandung unsur kesengajaan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik hanya dapat dinilai jika terdapat unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib rapat, atau tindakan yang menurunkan martabat lembaga secara substansial. Karena pernyataan tersebut sudah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai slip of the tongue yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research ini.
Sultoni juga menilai langkah cepat Adies yang langsung memberikan klarifikasi keesokan harinya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan etik pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” tutur alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini.
Dia menambahkan, jika merujuk pada UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus tersebut. Menurutnya, persepsi publik yang muncul lebih disebabkan penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial.
“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” kata Sultoni.
Ia menilai MKD telah menggunakan pendekatan yang edukatif dan proporsional dalam menangani perkara tersebut. Pendekatan semacam ini, lanjut dia, penting agar penegakan etik tidak berubah menjadi alat politik atau pembunuhan karakter.
“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.
Sultoni menyimpulkan bahwa sikap klarifikasi cepat yang ditunjukkan Adies dapat menjadi contoh budaya akuntabilitas bagi pejabat publik. Ia menyebut, pejabat yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan menunjukkan integritas yang patut dihargai.
“Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui kekeliruan dan segera memperbaikinya adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkas Sultoni. [asg/kun]
-

Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Nonformal
Pasuruan (beritajatim.com) – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng setelah dua pengelola lembaga belajar masyarakat diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah. Kedua terdakwa, Mohamad Najib dan Drs. Adi Purwanto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang semestinya digunakan untuk program pendidikan nonformal bagi warga belajar. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh kedua ketua lembaga tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra, menyebut perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip penggunaan dana bantuan pendidikan.
“Dana bantuan pendidikan itu diselewengkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan PKBM sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, Mohamad Najib selaku Ketua PKBM Sabilul Falah di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, diduga menyelewengkan anggaran sejak 2021 hingga 2024. Sementara itu, Adi Purwanto, Ketua PKBM Budi Luhur di Desa Karangrejo, Kecamatan Gondangwetan, disangka melakukan pelanggaran serupa pada periode yang sama.
Jaksa menilai, kedua terdakwa memiliki pola penyimpangan yang hampir identik dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk program pendidikan kesetaraan dan pelatihan masyarakat justru tidak tersalurkan sesuai peruntukannya. “Antara satu perbuatan dengan lainnya memiliki keterkaitan erat, sehingga dinilai sebagai satu perbuatan berlanjut,” tambah Reza.
Kasus yang menjerat dua ketua PKBM ini menambah panjang daftar penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, telah divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.
Selain itu, dua terdakwa lain, yakni Erwin Setiawan selaku Ketua PKBM Riyadul Arkham Pandaan dan Nurkamto, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga masih menunggu vonis dari majelis hakim. Rangkaian kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan masyarakat di tingkat daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar. “Kami akan kawal seluruh proses hukum agar ada efek jera dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan pendidikan agar dana pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat melalui jalur pendidikan nonformal. [ada/beq]
-

bank bjb Sinergi Pendidikan Tinggi dengan Universitas Negeri Malang
Jakarta, CNBC Indonesia – bank bjb melakukan penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Universitas Negeri Malang (UM) dalam meningkatkan tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, serta menghadirkan layanan keuangan inovatif bagi ekosistem pendidikan tinggi.
Melalui kerja sama ini, bank bjb dan UM akan terus mengembangkan kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola. Salah satu implementasi yang akan segera diwujudkan ialah sistem pembayaran pendidikan digital (Education Payment/bjb edupay) yang memudahkan mahasiswa melakukan transaksi biaya pendidikan secara real time melalui kanal bank bjb.
Rektor Universitas Negeri Malang, Prof. Hariyono menyambut kerja sama ini sebagai langkah menuju transformasi digital layanan kampus.
“Kami berharap kemitraan ini dapat mempercepat digitalisasi administrasi keuangan di kampus, serta memberikan kemudahan bagi mahasiswa dan dosen dalam mengakses layanan perbankan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Direktur Utama bank bjb, Yusuf Saadudin menjelaskan, bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen bank bjb dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
“bank bjb melihat sektor pendidikan sebagai mitra strategis dalam mencetak generasi berdaya saing dan berintegritas. Kami ingin berperan aktif dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi melalui layanan finansial yang efisien dan adaptif,” tutur Yusuf.
Selain sistem pembayaran digital, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup potensi program Campus Hiring, Job Fair, dan Internship Program bagi mahasiswa serta alumni Universitas Negeri Malang. Program tersebut diharapkan menjadi wadah pengembangan karier sekaligus memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi di dunia kerja.
“Melalui kemitraan ini, bank bjb menegaskan perannya sebagai mitra strategis bagi lembaga pendidikan dalam menghadirkan solusi keuangan yang mendukung kemajuan dunia akademik di Indonesia,” pungkas dia.
Sebagai informasi penandatanganan dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb Yusuf Saadudin dan Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, beserta jajaran manajemen kedua pihak. Hadir pula jajaran manajemen bank bjb antara lain Direktur Konsumer Nunung Nurhayati, Direktur Korporasi dan UMKM bank bjb Mulyana, Pemimpin Divisi Institutional dan Wholesale Banking bank bjb Hindun Herdiyani, CEO Regional V bank bjb Jadi Kusmaryadi, Pemimpin Cabang Surabaya bank bjb Dody Krisnanda.
Dari pihak Universitas Negeri Malang, turut hadir Wakil Rektor II, Prof. Puji Handayati, Wakil Rektor III Prof. Dr. Ahmad Munjin Nasih, dan Wakil Rektor IV Prof. Ir. Arif Nur Afandi.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
-

bank bjb Gandeng UM Dukung Pengembangan SDM dan Layanan Keuangan
Jakarta –
bank bjb terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) bersama Universitas Negeri Malang (UM). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, serta menghadirkan layanan keuangan inovatif bagi ekosistem pendidikan tinggi.
Penandatanganan dilakukan di Ruang Sidang Senat Lantai 9 Graha Rektorat UM, Malang, Selasa (4/11/2025). Acara dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb Yusuf Saadudin dan Rektor Universitas Negeri Malang Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, beserta jajaran manajemen kedua pihak.
Hadir pula jajaran manajemen bank bjb antara lain Direktur Konsumer Nunung Nurhayati, Direktur Korporasi & UMKM bank bjb Mulyana, Pemimpin Divisi Institutional & Wholesale Banking bank bjb Hindun Herdiyani, CEO Regional V bank bjb Jadi Kusmaryadi, Pemimpin Cabang Surabaya bank bjb Dody Krisnanda. Dari pihak Universitas Negeri Malang, turut hadir Wakil Rektor II, Prof. Puji Handayati, Wakil Rektor III Prof. Ahmad Munjin Nasih, dan Wakil Rektor IV Prof. Arif Nur Afandi.
Melalui kerja sama ini, bank bjb dan UM akan terus mengembangkan kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia dan tata kelola. Salah satu implementasi yang akan segera diwujudkan ialah sistem pembayaran pendidikan digital (Education Payment/bjb edupay) yang memudahkan mahasiswa melakukan transaksi biaya pendidikan secara real time melalui kanal bank bjb.
Yusuf Saadudin menjelaskan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari komitmen bank bjb dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
“bank bjb melihat sektor pendidikan sebagai mitra strategis dalam mencetak generasi berdaya saing dan berintegritas. Kami ingin berperan aktif dalam memperkuat ekosistem pendidikan tinggi melalui layanan finansial yang efisien dan adaptif,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Selain sistem pembayaran digital, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup potensi program Campus Hiring, Job Fair, dan Internship Program bagi mahasiswa serta alumni Universitas Negeri Malang. Program tersebut diharapkan menjadi wadah pengembangan karier sekaligus memperluas kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi di dunia kerja.
“Universitas Negeri Malang merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Jawa Timur dengan reputasi kuat di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Melalui kemitraan ini, bank bjb menegaskan perannya sebagai mitra strategis bagi lembaga pendidikan dalam menghadirkan solusi keuangan yang mendukung kemajuan dunia akademik di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah menuju transformasi digital layanan kampus.
“Kami berharap kemitraan ini dapat mempercepat digitalisasi administrasi keuangan di kampus, serta memberikan kemudahan bagi mahasiswa dan dosen dalam mengakses layanan perbankan,” tutupnya.
(akd/ega)
-

Kemenkum Jatim Pastikan Pendampingan Hukum untuk Percepatan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo
Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan komitmennya memberikan pendampingan hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025. Dari Kanwil Kemenkum Jatim turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.
Dalam pertemuan tersebut, Haris Sukamto menjelaskan bahwa Kemenkum Jatim telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan serta pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren. “Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah. [uci/beq]
-

Bupati Banyuwangi Raih Penghargaan Pembina Siskamling Terpadu Terbaik III Jogo Jatim
Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meraih penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik III Pembina Siskamling Terpadu Merah Putih Jogo Jawa Timur 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Forkopimcam se-Jatim yang digelar di Surabaya, Selasa (4/11/2025).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada kepala daerah yang aktif membina dan mengembangkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) secara terpadu di wilayahnya.
Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan, sekaligus menegaskan komitmen Banyuwangi dalam memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat.
“Upaya untuk memperkuat Siskamling dilakukan pemerintah daerah dengan sinergi berbagai pihak. Mulai dari Kepolisian, TNI, hingga melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat,” ujar Ipuk.
Selain penghargaan untuk Bupati Banyuwangi, Kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran juga meraih predikat Pelaksanaan Siskamling Terbaik III, sementara Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sumbermulyo dinobatkan sebagai Pembina Siskamling Terbaik III Tingkat Desa/Kelurahan.
Ipuk menjelaskan, penguatan Siskamling bukan sekadar menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan sosial serta mempererat solidaritas antarwarga.
“Siskamling bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menumbuhkan budaya gotong royong dan kepedulian sosial di masyarakat. Terima kasih atas peran kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat yang berkolaborasi menjalankan Siskamling dengan baik,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa penilaian Siskamling dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti kesiapan pos kamling, partisipasi warga, keterlibatan Satlinmas, TNI, dan Polri, serta inovasi dan keberlanjutan program keamanan lingkungan.
“Pemerintah daerah melalui kecamatan terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap kegiatan Siskamling di desa-desa agar program ini terus berjalan berkesinambungan,” kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Desa Sumbermulyo, Suhardi, menjelaskan bahwa Siskamling di desanya tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan penanganan bencana.
“Pengurus Siskamling aktif melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat. Setiap tahun kami juga mengadakan peringatan ulang tahun Pos Kamling dengan berbagai acara yang bermanfaat bagi warga,” ujar Suhardi.
Ia menambahkan, pos Siskamling di desanya dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kendaraan operasional untuk patroli lingkungan. “Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga sangat aktif dalam pendampingan serta kegiatan warga,” pungkasnya. [alr/beq]
