Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini ditahan.
Pria yang kesehariannya bertani ini berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua
landak jawa
lalu merawatnya hingga berkembang biar menjadi enam ekor.
Nasib Darwanto saat ini berada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten
Madiun
.
Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apalagi, landak yang dipelihara Darwanto merupakan Landak Jawa yang masuk kategori satwa dilindungi. Aturan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Darwanto mengatakan, ia memelihara landak lantaran dianggapnya sebagai hama perusak tanaman kebun miliknya.
Darwanto menyebut, awalnya dua ekor landak jawa itu mulai dipelihara setelah terjebak jaring yang dipasangnya untuk melindungi tanaman.
Ia mengaku tidak mengetahui bila memelihara landak jawa akan dapat menjeratnya ke ranah hukum. Pasalnya saat itu niatnya hanya untuk mengamankan tanamannya dari landak.
“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu
hewan dilindungi
. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025).
Setelah dipelihara sejak tahun 2021, landak itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Selama dipelihara, Darwanto menyatakan tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.
“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
Saat persidangan, Darwanto meminta bantuan Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto lantaran dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan.
Dengan demikian, dirinya tidak mengetahui aturan terkait satwa dilindungi.
“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto.
Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.
“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
Surya menilai, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku.
Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa. Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara landak jawa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Surabaya
-

Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Hasil Panen Dijual hingga Rp13 Juta per Kilogram
Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang berhasil mengungkap kebun ganja milik R (43), warga Surabaya, yang ditanam di rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
R diketahui menjual daun ganja kering hasil panennya kepada pelanggan dengan harga yang mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilai yang didapat bisa mencapai sekitar Rp13 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, R mengaku sudah pernah memanen tanaman ganja di kontrakannya. Sebagian besar hasil panen tersebut dijual ke pelanggan tetap.
“Hasil pemeriksaan terhadap R, dia sudah pernah memanen tanaman ganja di dalam kontrakannya. Sebagian besar dari yang dipanen, dijual kepada para pelanggan. Harganya Rp1,2 hingga Rp1,3 juta per ons,” ungkap Bowo pada Rabu (17/12/2025).
Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus yang lebih berat, R juga bisa dijatuhi hukuman mati. “Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas Bowo.
R saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Selama pemeriksaan, keterangan yang diberikan R sering kali berubah-ubah, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. Penyidik kini sedang mengembangkan lebih lanjut kasus ini.
Penggerebekan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pemeriksaan terhadap Y, muncul nama R yang diduga memiliki kebun ganja skala rumahan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, R hanya menunduk dan menunjukkan tanaman ganja yang ia tanam di rumah kontrakannya.
Polisi berhasil menyita 110 batang tanaman ganja yang sedang tumbuh, serta 5,3 kilogram daun ganja yang baru dipetik. Daun ganja tersebut disembunyikan dalam wadah khusus dan disimpan di dalam kulkas untuk mempertahankan kualitasnya. Penyidik Polres Jombang mengindikasikan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran ganja ini. [suf]
-

Rangkaian Haul Ke-16 Gus Dur di Tebuireng Jombang Diawali dengan Lailatul Hadrah
Jombang (beritajatim.com) – Rangkaian peringatan haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur, dimulai dengan acara Lailatul Hadrah pada Selasa malam (16/12/2025) di Masjid Ulil Albab, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
Acara ini menarik ribuan jemaah yang hadir tidak hanya dari Jombang, tetapi juga berbagai kota di Jawa Timur, seperti Bangkalan, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Lailatul Hadrah menjadi agenda rutin Ikatan Seni Hadrah Indonesia (Ishari) Kabupaten Jombang, yang selalu digelar menjelang peringatan haul Gus Dur. Muhammad Shobirin, panitia haul ke-16 Gus Dur, mengungkapkan bahwa tahun ini acara Lailatul Hadrah dihadiri ribuan jamaah. “Tahun ini jamaah yang hadir se-Jawa Timur,” ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. KH Lukman Hakim, Mudir Pondok dan Diniyah Tebuireng, mengungkapkan pentingnya acara Ishari sebagai bentuk penghormatan kepada Gus Dur. “Insya Allah ke depan acara Ishari tidak akan satu malam saja di Tebuireng, karena levelnya akan dinaikkan ke level nasional,” ujarnya.
Peserta yang hadir pun merasa sangat bahagia dan bersemangat. Saiful Huda, salah seorang peserta yang hadir bersama rombongan Ishari Nganjuk, mengungkapkan rasa terima kasihnya.
“Setiap tahun diundang untuk memperingati haul Gus Dur ke Tebuireng ini. Surat undangannya biasa lewat Ishari Nganjuk,” ungkapnya.
Saifuddin, seorang peserta lain yang datang dari Kabuh, Jombang, juga merasa bangga bisa berpartisipasi dalam acara ini. “Naik satu mobil, tapi sudah rutin ke sini jelang haul Gus Dur,” ujarnya.
Pembukaan lailatul hadrah di Masjid Ulul Albab Tebuireng Jombang
Selain Lailatul Hadrah, rangkaian acara haul Gus Dur berlanjut pada Rabu (17/12/2025), dengan agenda meliputi peluncuran kitab, khatmil Qur’an, selawatan, dan pengajian umum. Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Mereka hadir untuk memberikan penghormatan kepada Gus Dur, yang dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.
Gus Dur, yang dikenal sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia, meninggal dunia pada Rabu, 30 Desember 2009, pukul 18.45 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jenazahnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga, Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi tempat ziarah bagi para pengagumnya. [suf]
-

PPNI Surabaya Kirim Delegasi dan Bantuan Rp75 Juta untuk Korban Banjir Sumatra
Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Surabaya mengirimkan delegasi kemanusiaan untuk membantu korban banjir di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra. Tim dilepas secara resmi pada Senin (15/12/2025) dengan membawa bantuan senilai total Rp75 juta.
Aksi kemanusiaan ini diinisiasi oleh PPNI Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana (BAPENA) PPNI Kota Surabaya bersama seluruh perwakilan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI se-Kota Surabaya.
Ketua DPD PPNI Kota Surabaya, Nuh Huda, menegaskan peran strategis perawat tidak hanya di layanan kesehatan, tetapi juga dalam pendampingan psikososial saat bencana.
“PPNI Kota Surabaya berkomitmen untuk selalu hadir membantu masyarakat yang membutuhkan. Ini adalah bentuk pengabdian profesi dan penguatan nilai kemanusiaan,” kata Nuh Huda, Selasa (16/12/2025).
Delegasi yang diberangkatkan terdiri dari Sekretaris DPD PPNI Candra Perwira, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dr. Sriyono, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi Dr. Hanik Endang. Mereka bertugas menyalurkan bantuan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat.
Bantuan senilai Rp75 juta ini merupakan hasil solidaritas seluruh DPK dan dukungan DPD PPNI Kota Surabaya. Dana tersebut akan dibelanjakan untuk kebutuhan esensial seperti genset, selimut, obat-obatan, serta bahan habis pakai medis.
Ketua BAPENA PPNI Kota Surabaya, Ninuk Dian Kurniawati, menyebut pihaknya sudah menyiapkan koordinasi teknis. Tujuannya, agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran. “Bantuan ini diharapkan mampu mendukung kebutuhan dasar korban banjir sekaligus membantu proses pemulihan kesehatan dan lingkungan di wilayah terdampak,” ujar Ninuk.
Pengadaan logistik bantuan akan dilakukan di kabupaten terdekat yang tidak terdampak bencana, untuk memastikan penyaluran cepat tanpa mengganggu kebutuhan lokal.
PPNI Kota Surabaya berharap aksi ini dapat memberikan kontribusi nyata, memperkuat semangat solidaritas antar daerah, dan menegaskan komitmen mereka sebagai organisasi profesi yang responsif dan profesional. [ipl/kun]
-

Jalani Tahap Dua Kasus Pelecehan Seksual, Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Ditahan Jaksa
Surabaya (beritajatim.com) – Bimas Nurcahya, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, menjalani tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat dibawa petugas bersama lima tersangka perkara lain yang juga menjalani tahap dua di Kejari Surabaya, Bimas tampak memakai rompi tahanan. Dengan tangan diborgol, ia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya.
Perkara ini berawal dari seorang wanita berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ia melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Mei 2025. Setelah itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penasihat hukum KC, Rizki Leneardi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika Bimas mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.
“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Bimas disebut meminta korban untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Pada saat itulah figur kunci sekaligus pemilik salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti, serta mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, sekaligus ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi lebih dari 700 pencipta lagu, diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Selain KC, Rizki menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan pengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Ia menyebut para saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto. Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian beserta kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan dalam menangani kasus ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.
Billy berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap berbicara tentang UU Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi, namun kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.
Billy menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan terhadap tersangka pada Senin (22/9/2025). “Sudah ditahan,” kata Abast, Senin (22/9/2025).
Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Menurutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka, kemudian dilakukan penahanan sebulan setelahnya. “Tap (penetapan) tersangka 22 Agustus, penahanan tanggal 18 September 2025,” tuturnya. [uci/kun]
-

Polres Gresik Tembak Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Airsoft
Gresik (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik memperingatkan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) agar tidak main-main melakukan aksinya. Petugas menegaskan bakal bertindak tegas sesuai prosedur jika pelaku tetap nekat menjalankan aksi curanmor.
Terbaru, aparat kepolisian setempat bertindak tegas dengan menembak kedua pelaku curanmor yang menakut-nakuti korban menggunakan senjata airsoft gun.
Ada empat pelaku yang diringkus. Dua di antaranya terpaksa ditembak kakinya saat hendak diringkus karena melawan petugas.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andik Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan keempat pelaku semuanya warga Madura yang tinggal di Surabaya.
“Pelaku yang kami ringkus atas nama Topan Rifqi (25), Rizqi Pratama (25), Jamaluddin (36), dan Robi Fanani (29). Semua telah ditahan usai menjalani pemeriksaan,” katanya, Selasa (16/12/2025).
Perwira pertama (Pama) Polres Gresik itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini beraksi di lima TKP dan berhasil membawa kabur 10 unit motor selama empat pekan terakhir.
“Modus pelaku ini secara bersama-sama mengincar dua unit motor milik korban sambil membawa senjata airsoft gun supaya korban takut,” imbuhnya.
Dalam aksinya, lanjut Asyraf, pelaku selalu menggunakan penutup helm serta menyamar sebagai ojek online dan wartawan.
“Dari barang bukti yang kami amankan juga disita jaket ojek online serta identitas wartawan. Aksi komplotan ini tidak hanya di Gresik, melainkan juga di wilayah Surabaya dan Lamongan,” ungkapnya.
Kasus curanmor menjadi atensi jajaran Polres Gresik, khususnya Satreskrim. Kasus ini akan dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan dari luar daerah yang turut terlibat. [dny/kun]
-

Pansus Pastikan Raperda Kampung Cerdas Dorong Layanan Modern Tanpa Kesenjangan
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan komitmen menghadirkan modernisasi layanan hingga tingkat kampung. Raperda ini, kata dia, diarahkan agar seluruh kampung mampu berkembang mengikuti zaman tanpa menciptakan kesenjangan antarkawasan.
“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya itu bisa berbenah lebih modern,” ujar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).
Politisi Gerindra ini menjelaskan konsep Kampung Cerdas merujuk pada prinsip smart city yang berangkat dari tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang dibahas dalam pansus diarahkan hadir dan dirasakan di kampung-kampung.
“Seperti yang disampaikan Prof. Sesung selaku pembuat naskah akademik, yang dinamakan smart city itu smart governance-nya, dan enam branding smart itu ada di kampung-kampung kita,” katanya.
Menurut Kahfi, pansus memastikan kebijakan ini tidak melahirkan ketimpangan antarwilayah. Kampung dengan keterbatasan sumber daya tetap harus mendapat pendampingan agar tidak tertinggal.
“Prinsip kita, semangat dari pansus jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding akhirnya tidak bisa dinyatakan Kampung Cerdas,” tegas Kahfi.
Dia menegaskan Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada label atau citra semata. Yang utama, kata dia, adalah layanan publik modern yang benar-benar dirasakan warga.
“Pengembangan Kampung Cerdas ini jangan hanya kampungnya yang terlihat pintar, tapi warganya tidak mendapatkan layanan yang modern. Kita mengawal raperda ini agar layanan modern dirasakan oleh seluruh warga Surabaya,” ucap Kahfi.
Raperda ini, lanjut Kahfi, dirancang berbeda karena fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan payung hukum, pemerintah kota memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.
“Kalau sudah ada perdanya, ini mendorong kampung-kampung mengembangkan potensi kampungnya dari RW sampai kelurahan,” jelasnya.
Terkait skala prioritas, Kahfi memaparkan Kampung Cerdas akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal hingga indikator-indikator yang ditetapkan terpenuhi.
“Betul, ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika kampung berpotensi membentuk branding-nya, pemerintah hadir memberikan intervensi sampai indikator smart tata kelola, lingkungan, dan sosial terpenuhi,” katanya.
Namun, dia mengakui proses mewujudkan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW membutuhkan waktu panjang. Meski demikian, raperda ini disusun untuk jangka panjang agar tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.
“Perda ini tidak untuk jangka pendek atau menengah, tetapi jangka panjang. Tata kelola pemerintahan yang modern harus mengikuti perkembangan zaman,” tutur Kahfi.
Dia berharap Raperda Kampung Cerdas membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung. Anak muda dinilainya memiliki inovasi dan visi untuk mengembangkan potensi wilayahnya. “Dengan adanya perda ini sangat membuka ruang kreativitas anak-anak muda di kampung untuk melihat dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi. [asg/kun]
-

BPOM Pastikan Rempah RI Bebas Kontaminasi Radioaktif, Bisa Tembus Pasar AS
Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melepas ekspor rempah Indonesia ke Amerika Serikat. Ia memastikan semua rempah tersebut bebas dari kontaminasi radionuklida Cesium-137.
Upacara pelepasan digelar di PT Terminal Petikemas Surabaya, Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (15/12/2025). Kegiatan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menjaga akses pasar global, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam memenuhi standar keamanan pangan internasional.
Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu pasar utama rempah Indonesia, meski belakangan memperketat pengawasan menyusul temuan kontaminasi Cesium-137 pada sejumlah produk ekspor.
Melalui skema Import Alert 99-51 dan 99-52, US Food and Drug Administration (US FDA) menerapkan Detention Without Physical Examination (DWPE) pada komoditas tertentu, termasuk rempah. Menyikapi hal itu, FDA menunjuk BPOM sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk rempah Indonesia yang diekspor ke AS.
Penunjukan tersebut memberi mandat kepada BPOM untuk melakukan pemeriksaan sarana produksi, verifikasi, sampling, pengujian cemaran radionuklida, hingga penerbitan Shipment-Specific Certificate (SSC). Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa rempah yang diekspor bebas Cesium-137, sesuai Import Alert 99-52.
Taruna menekankan BPOM telah memperkuat regulasi, sistem, dan teknis di lapangan. Upaya itu mencakup pemeriksaan fasilitas eksportir, pemindaian cemaran Cesium-137 menggunakan Radioisotope Identification Device (RIID) bersama BAPETEN, serta pengujian lanjutan laboratorium oleh BRIN.
“Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keamanan, BPOM menerbitkan Shipment-Specific Certificate. Ini menjadi jaminan bahwa rempah yang diekspor benar-benar aman dan sesuai dengan ketentuan FDA,” terang Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (16/12).
Pada periode November-Desember 2025, tercatat 125 shipment rempah siap diekspor ke AS. Sebanyak 82 persen telah melalui proses scanning dan sampling, dengan 37 SSC diterbitkan hingga 12 Desember 2025.
Dalam seremoni ini, BPOM melepas delapan kontainer berisi cengkeh dan kayu manis dengan total volume 174 ton dan nilai ekonomi sekitar Rp 14 miliar. Menurut Taruna. pengiriman ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku usaha atas kebijakan import alert US FDA.
“Ini hasil kerja keras dan sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan keseluruhan pemangku kepentingan,” katanya.
Dari sisi regulasi, BPOM juga menerbitkan sejumlah pedoman, mulai dari Pedoman Pemeriksaan Fasilitas Eksportir Rempah, Protokol Pemindaian Produk Rempah, hingga Protokol Pengambilan Contoh dan Pengujian. Bagi pelaku usaha, disiapkan Skema Sertifikasi dan Panduan Praktis Ekspor Rempah ke AS.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Diplomasi Satgas Penanganan Kontaminasi Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan. Ia menilai langkah cepat dan terukur BPOM menjadi kunci pemulihan ekspor rempah ke pasar AS.
“Pemerintah Amerika Serikat tidak memberlakukan larangan total, melainkan pengetahuan melalui skema red list dan yellow list. Produk yang dilepas hari ini berasal dari perusahaan kategori yellow list, dan BPOM bekerja cepat serta profesional sebagai Certifying Entity,” ujar Bara.
Bara menambahkan bahwa proses sertifikasi dan pengujian bersama BRIN dan lembaga terkait bertujuan untuk memastikan rempah Indonesia bebas Cesium-137.
“Ini sinyal kuat bahwa sistem pengawasan pangan Indonesia dapat dipercaya,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sao/naf)
/data/photo/2025/12/17/6941e89082c42.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6941c743359bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
