kab/kota: Surabaya

  • Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Jaksa Panggil 9 Saksi

    Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Jaksa Panggil 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sembilan saksi dalam sidang berlanjut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur tahun 2018 yang melibatkan mantan Kadispendik, Syaiful Rachman.

    Selain Syaiful Rachman, Terdakwa juga termasuk mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana. Sidang tersebut digelar di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/9/2023) dengan para saksi memberikan kesaksian secara offline, sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Rutan Medaeng.

    Dalam sidang tersebut, sembilan saksi yang dihadirkan antara lain Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM, Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto, dan Drs Siti Rochanah.

    Usai sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Maarif, mengklarifikasi bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Syaiful Maarif memberikan instruksi khusus untuk melakukan penarikan uang. Ini karena dalam lima pertemuan bimtek dengan 60 kepala sekolah SMK di Jawa Timur, klien Syaiful Maarif hanya hadir dalam dua sesi pertemuan, yaitu sesi pertama dan kelima.

    BACA JUGA:
    Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Ikan Beku Jalani Tuntutan

    Dalam pertemuan tersebut, tidak ada instruksi khusus terkait biaya pembangunan atap atau pengadaan mebel. Kehadiran Syaiful Maarif dalam pertemuan tersebut hanya sebagai kepala dinas yang memberikan kata sambutan dalam acara pelatihan.

    Syaiful Maarif juga membantah adanya upaya untuk memfasilitasi praktik dugaan korupsi dengan melarang peserta bimtek menggunakan ponsel. Menurutnya, larangan tersebut hanya dilakukan agar peserta tetap fokus pada materi pelatihan.

    BACA JUGA:
    Terdakwa Korupsi APBDes Deling Bojonegoro Rencana Banding

    Terkait dengan klaim bahwa pembayaran yang diminta oleh terdakwa melebihi rencana anggaran biaya (RAB), Syaiful Maarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus memeriksa bukti yang disampaikan JPU dalam sidang yang terus berlanjut.

    “Kita akan melihat lebih lanjut. Ini masih tahap pembuktian. Sidang masih berlangsung, dan akan ada lanjutan pekan depan,” kata Syaiful Maarif. [uci/beq]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan lima tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir dari Kejaksaan Negeri Blitar mendapat perlawanan dari Muhammad Samanhudi Anwar. Selain mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan Minggu depan. Samanhudi secara lisan membantah sebagai orang yang menganjurkan Pencurian di rumah dinas mantan walikota Blitar.

    Hal itu diungkapkan kuasa hukum Samanhudi yakni Hendru Purnomo dan Wahyudi pada awak media usai persidangan. Menurut dia, Samanhudi bukanlah orang yang menganjurkan melakukan perampokan apalagi dikatakan Jaksa bahwa motifnya adalah karena sakit hati pada walikota Blitar Santoso.

    “Samanhudi tidak ada rasa sakit hati pada Santoso, rumor itu muncul karena adanya orasi yang sangat dahsyat, tapi dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” ujarnya.

    Hendru juga menolak jika Samanhudi disebut sebagai orang yang menggambarkan suasana rumah dinas pada para pelaku perampokan.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Perlu diketahui, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    “Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Ketua DPD RI Sebut Desa Benteng Terakhir Negara

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Dituntut 5 Tahun, Samanhudi Bantah Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas Walikota Blitar

    Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Baca Juga: Prof. Dr. Muslihati Jadi Guru Besar UM Bidang BK Multibudaya

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Komisi II DPRD Sarankan Inventarisir Pasar Kabupaten Pasuruan

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Meningkat 70 Persen

    Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur Meningkat 70 Persen

    Surabaya (beritajatim.com) – Angka kecelakaan Jawa Timur meningkat 70 persen dibanding tahun lalu. Untuk menekan angka tersebut, Polda Jatim menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari pada 4-17 September 2023.

    Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes M. Taslim mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat ketika berlalu lintas di jalan. Sebab dari data, kecelakaan mengalami peningkatan yang sangat tajam sampai dengan 70 persen, jika dibandingkan antara tahun 2002 dengan 2023.

    Selain itu, angka pelanggaran sendiri juga meningkat di atas 1.000 persen. Hal ini untuk menunjukkan penindakan terus dilakukan, hanya saja pemaklumannya dari mobilisasi atau dinamisnya masyarakat tahun ini memang lebih meningkat dibanding tahun 2022.

    “Jadi itu pola kita melakukan pendeteksian selain edukasi, tetapi penindakan itu diutamakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara elektronik. Hanya saja di operasi zebra khusus di Jawa Timur nanti kita akan melakukan modifikasi, selama ini mungkin kesannya masyarakat bahwa kita ketika berada di jalan hanya memberikan panisment atau tindakan kepada masyarakat yang melanggar, sementara tidak ada penghargaan kepada masyarakat yang sudah tertib,” lanjut dia.

    BACA JUGA:
    Satbrimob Batalyon Pelopor A Polda Jatim Distribusikan 5 Tangki Air Bersih ke Mojokerto

    Operasi Zebra ini akan bekerja sama dengan Jasa Raharja, termasuk Bapenda, akan menyiapkan semacam gift atau hadiah.

    “Jadi yang melanggar kita tilang, yang tertib akan kita berikan apresiasi, meskipun hanya sebuah gift begitu, akan tetapi itu bentuk penghargaan kita terhadap masyarakat yang sudah mau tertib di jalan,” ujarnya.

    “Tilang manual tetap akan saya lakukan karena memang meskipun Jawa Timur pelanggaran lalu lintas ETLE itu memang banyak, sudah 100 lebih dibanding dengan provinsi yang lain sepertinya kita lebih banyak, baik mobile maupun statis, akan tetapi dengan luasnya wilayah, kemudian panjang jalan, dengan jumlah penduduk dan tingginya mobilisasi masyarakat di jalan, tidak mampu tilang ETLE itu. Oleh sebab itu tilang manual akan tetap saya lakukan,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

    Pihaknya meminta masyarakat cerdas, ketika di jalan dihentikan oleh petugas, masyarakat berhenti saja, ketika anda tidak bersalah tanyakan apa kesalahannya, pasal apa yang akan dikenakan, ketika nanti anggotanya macam-macam, tolong dilaporkan.

    “Saya meyakini ketika ada interaksi potensi terjadinya penyimpangan itu ada, tapi yakin lah kami akan melakukan pengawasan dan kami tidak berharap ada itu. Oleh sebab itu dikesempatan yang baik ini, melalui momen teman-teman media ini, saya meminta kepada masyarakat untuk komparatif bekerja sama dengan baik, ketika ada penyimpangan oleh anggota, tolong sampaikan kepada saya, saya pastikan akan saya tindak tegas,” ujarnya. [uci/beq]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis

  • Kronologi Penangkapan Pemilik Perusahaan Otobus di Magetan

    Kronologi Penangkapan Pemilik Perusahaan Otobus di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pemilik perusahaan otobus yang bergarasi di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan ditangkap Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Magetan pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

    Tak sendiri, si pemilik perusahaan PT ATJ itu ditangkap bersama enam orang pegawainya. Perusahaan tersebut kedapatan mengangkut dan menyimpan BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin.

    Pengungkapan tindak pidana itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas truk boks yang mencurigakan. Anggota Bareskrim Polri bahkan sudah beberapa hari melakukan pengintaian.

    Hingga akhirnya, truk boks hijau nopol AE 8950 UP itu terciduk saat melakukan pengisian BBM. Saat dibuntuti, ternyata truk itu menuju ke sebuah garasi perusahaan otobus di wilayah Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

    BACA JUGA:
    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Polisi pun menanyai si pemilik perusahaan, dan mereka tak bisa menunjukkan surat izin angkut dan surat izin simpan BBM bersubsidi jenis Solar itu. Mereka bahkan mengaku ke petugas jika Solar dilangsir kemudian dikumpulkan ke sebuah truk tangki untuk dijual di wilayah Surabaya.

    “Karena tidak punya izin angkut dan izin simpan BBM bersubsidi, pemilik dan enam orang pegawainya kami amankan sebagai saksi. Kendaraan truk box dan truk tangki kapasitas 8.000 liter,” kata Rudy, Selasa (5/9/2023)

    Masing-masing kendaraan itu masih terdapat Solar di dalamnya. Ada 4 pool penuh dengan total 4.000 liter Solar, dan 4.000 liter di dalam truk tangki bertuliskan PT Agam Tungga Jaya itu.

    BACA JUGA:
    Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

    Rudy mengatakan pihaknya masih memintai keterangan para saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Pun, ini kami membantu pihak Bareskrim Polri yang langsung menangani kasus ini,” katanya.

    Terpantau, pihak kepolisian menambahkan satu kendaraan box yang diduga digunakan si pemilik perushaan otobus untuk melangsir solar. Saat ini total tiga kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti.

    Para pelaku terancam pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. [fiq/beq]

  • Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Perusahaan Otobus di Magetan Kedapatan Melangsir Solar 

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur kedapatan melangsir solar. Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki diamankan di Mako Polres Magetan.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB. Total tujuh orang saksi diamankan dan salah satunya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.

    “Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial A. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).

    Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter yakni sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki. “Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian, ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya.

    Rudy mengatakan bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.

    Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pun, keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga masih didalami polisi.

    Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Hutan Jati di Gunung Bancak Magetan Terbakar 

  • Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bojonegoro. Sidang yang dipimpin hakim Halimah ini mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa.

    Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya ini mendatangkan Machmuddin kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Bojonegoro. Dan juga Luluk Alifah Kepala badan pengelolaan dan keuangan aset daerah Bojonegoro.

    Meski diperiksa terpisah, namun kedua saksi bersepakat bahwa apabila ada penyelewengan dana BKKD maka penanggungjawab adalah kepala desa. Sebab Kepala Desa adalah penerima bantuan desa maka harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran desa.

    Banyak hal dijelaskan saksi di antaranya bagaimana mekanisme proses perencanaan untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro.

    Saksi Machmuddin mengatakan sebelum proses pencairan, Dinas PMD juga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan dana BKKD ini.

    Sebagai Kepala Dinas di PMD, saksi menjabarkan bahwa ia mempunyai tugas yakni melakukan pembinaan para perangkat desa, peningkatan kapasitas, aset desa.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Masih berkaitan dengan BKKD, karena pelaksanaan dari kegiatan BKKD ini adalah bagian dari perberdayaan desa. Hal itu sebagaimana dalam Perbup nomor 87 tahun 2020. Dan dalam perbup itu ada beberapa jenis yang berkaitan dengan BKKD ini.

    Termasuk ada beberapa UPD Teknis yang terlibat didalamnya, termasuk siapa orang yang menangani dan siapa orang yang mengkoordinir adanya dana BKKD.

    Adapun proses pencairan dana BKKD adalah adanya pengajuan dari desa untuk mendapatkan BKKD.

    Dana BKKD tersebut, kemudian akan dititipkan ke Kepala Desa melalui Camat serta UPTD yang membidangi pekerjaan tersebut.

    Lebih lanjut Machmuddin mengatakan bahwa berkaitan dengan pengadaan, yang melaksanakan adalah Kaur maupun Kasi sebagai tim pelaksana atau tim pelaksana.

    “Namun pada saat pengelolaan keuangan, setelah proses pengadaan selesai semuanya, Kaur maupun Kasi ini meminta proses pencairan atau membuat SPP yang diajukan ke Kepala Desa, dan sebelumnya diverifikasi Sekdes. Setelah itu, kepala desa baru memberikan persetujuan,” ujar Machmuddin.

    Begitu kepala desa telah memberikan persetujuan, Machmuddin juga menyatakan, barulah proses pencairan itu bisa dilakukan.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

    Ketika masih diproses pengadaan barang dan jasa, saksi Machmuddin juga menjelaskan, apakah hal itu melalui pembeli langsung ataukah melalui proses penawaran, ataukah lelang, maka yang bertanggungjawab adalah Kaur maupun Kasi sesuai bidangnya.

    Ditambahkan Machmuddin, disaat ada kegiatan yang harus dilakukan lelang, karena nilainya Rp200 juta keatas, maka Kaur maupun Kasi mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan lelang.

    Selanjutnya PPK yang dibentuk Kepala Desa, yang melakukan proses lelang. PPK inilah yang akan menentukan siapa penyedia barang, dengan terlebih dahulu membandingkan penawarannya.

    Begitu ketemu siapa pemenangnya, Kaur maupun Kasi akan membubuhkan tanda tangannya lalu dibuatkanlah kontrak kerja yang dilakukan Kaur ataupun Kasi.

    Andaikata pekerjaan itu sudah selesai, maka pihak yang menggarap pekerjaan tersebut bisa mengajukan klaim, namun sebelumnya pekerjaan tersebut akan dilakukan penilaian terlebih dahulu dan laporannya akan disampaikan kepada desa.

    Yang bertugas melakukan penilaian atas pekerjaan tersebut adalah tim pelaksana. Laporan dari tim pelaksana inilah kemudian disampaikan kepada Kaur maupun Kasi, setelah itu Kaur maupun Kasi akan membuat SPT.

    Sementara Pinto Utomo dan Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa Bambang Soedjatmiko mempertanyakan apakah saksi memahami kenapa Terdakwa diadili. Dan permasalahan apa yang terjadi di delapan Desa yang ada di kecamatan Padangan. Anehnya, sebagai Kepala Dinas saksi tak ada yang tau permasalahan yang terjadi di delapan desa sehingga membuat Terdakwa diadili.

    Terpisah JPU Tarjono dari Kejari Bojonegoro saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan pihaknya hanya menyidangkan kasus ini sehingga tidak menau apakah Tersangka lain dalam kasus ini.

    Ketika ditanya terkait fakta persidangan bahwa pihak yang bertanggungjawab kasus ini adalah Kepala Desa, Jaksa mengatakan akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke atasan. ” Resume persidangan pasti akan kita laporkan ke atasan nanti,” ujarnya.

    Sementara Pinto Utomo usai sidang mengatakan bahwa kedua saksi yang didatangkan dalam kasus ini hanya mengetahui secara administratif persoalan ini. Persoalan yang ada di tingkat bawah tidak ada yang mengetahui.

    ” Saksi tidak berpengaruh atau cenderung meringankan posisi Terdakwa,” ujarnya. [uci/beq]

  • Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah sah menjadi Undang-undang pada Selasa (20/9) diduga terkait dengan pembocor data Bjorka.

    Pasalnya, pengesahan itu berdekatan waktunya dengan kemunculan Bjorka yang membocorkan data-data sejumlah pejabat publik. Apakah Bjorka mempercepat pengesahan tersebut?

    Pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi menyinggung andil Bjorka terhadap proses pengesahan RUU PDP.

    “Thanks to Bjorka, sehingga RUU PDP jadi disahkan segera,” kicau dia, dengan melampirkan emoticon tersenyum, di akun Twitter-nya, Kamis (22/9).

    Sebagai bukti, dia melampirkan tangkapan layar proses pembahasan RUU PDP yang berlarut-larut. 

    Pembahasan RUU PDP ini dimulai dengan pengiriman Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri membahas bersama-sama dengan DPR, 24 Januari 2020.

    Setidaknya delapan Pembicaraan Tingkat I (untuk mencari kesepakatan soal RUU di tingkat komisi dengan wakil pemerintah) dilalui sejak itu.

    [Gambas:Twitter]

    Setelah Pembicaraan Tingkat I terakhir pada 29 Mei 2022, Bjorka beraksi membocorkan data-data dan meledek Pemerintah mulai Agustus. Pada awal September, Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Paripurna.

    “Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

    Pada 20 September, RUU PDP pun naik ke Pembicaraan Tahap II alias pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

    Rapat Paripurna pun berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9). Pada Rapat itu, semua anggota DPR yang hadir setuju RUU PDP menjadi Undang-undang.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

    “Kok pas momentumnya,” ucap akun @RTifany18, mengomentari unggahan Ismail.

    Bahkan, akun @ayoo_berlibur berspekulasi, “apakah mungkin bjorka bagian dari ini?”.

    Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah spekulasi itu.

    “UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).

    Mahfud menyebut, sebelum disahkan, UU PDP sudah melewati pembahasan panjang dan komprehensif oleh pemerintah dan DPR RI. H itu berlangsung selama dua tahun lebih.

    “Dan ini sudah dua tahun lebih dibahas dan sudah diundangkan kemarin,” kata dia.

    Pengesahan UU PDP ini, kata Mahfud, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

    “Jadi itu bagus dan untuk peraturan perlindungan data pribadinya. Peraturan pelaksanaannya itu kami siapkan, jadi tinggal jalan,” klaimnya.

    Seperti diketahui, Bjorka membocorkan data-data yang berkaitan dengan Indonesia. Salah satunya ialah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Akun yang mengaku berbasis di Polandia itu juga membocorkan data-data pribadi pejabat publik mulai dari Menkominfo Johnny G Plate, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, hingga Mahfud MD.

    (lth/lth)

  • Google Search Labeli Julianto Eka Putra ‘Sex Predator’, Kok Bisa?

    Google Search Labeli Julianto Eka Putra ‘Sex Predator’, Kok Bisa?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Nama terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia, Jawa Timur, Julianto Eka Putra dicap sebagai predator seksual oleh mesin pencari Google.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9), memvonis Julianto Eka Putra, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia, dengan hukuman 12 tahun penjara. Motivator itu dinilai terbukti dalam dakwaannya melakukan tindakan kekerasan seksual kepada siswanya.

    “Pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa Pidana Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Herlina Rayes, Rabu (7/9).

    Tak lama setelah putusan, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (7/9) pukul 14.00 WIB, atribusi “sex predator – businessperson” muncul otomatis ketika mengetik nama Julianto Eka Putra di kolom pencarian Google.

    Label sejenis muncul pada teaser Wikipedia pada bagian sebelah kanan hasil pencarian. “Julianto Eka Putra (Sex Predator),” demikian judul tampilan depan Wikipedia di Google itu.

    Namun, saat diklik ke laman Wikipedia, status itu hilang. Yang ada hanya nama lengkap Julianto yang dilanjutkan dengan keterangan soal riwayat standarnya sebagai “seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia”.

    Saat dihubungi, Communication Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan mengatakan masih akan mengecek temuan tersebut kepada tim internal.

    “Aku juga kurang paham kenapa bisa muncul gini. Biar aku check dulu ya,” ujar Feliciana kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (7/9).

    Diberitakan sebelumnya, Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 15 siswa SMA SPI, di Kota Batu, Jawa Timur.

    Saat persidangan, jaksa mengungkap Julianto berulangkali mencoba mengintimidasi para korbannya untuk mundur dan tak memberikan kesaksian.

    Dia kemudian ditangkap oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citraland, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

    Julianto eka putra dicap predator seksual dalam laman pencarian Google, Rabu siang. (Foto: Tangkapan layar Google)

     

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]