kab/kota: Surabaya

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

    Penabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

    Surabaya (beritajatim.com) – Penabrak wartawan dan polisi di Surabaya pada Minggu (10/09/2023) dini hari kemarin masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satlantas Polrestabes Surabaya. Remaja bernama Rafli (19) itu belum bisa pulang ke rumahnya di Rusunawa Gunungsari. Ia pun terancam pasal berlapis.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Rafli sendiri telah dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

    “Hari ini kita ambil keterangan korban, hasil visum korban-korbannya. Dari anggota (Satlantas Polrestabes Surabaya), dari Hadi (pewarta televisi).Dan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan CCTV,” kata Arif Fazlurrahman, Senin (11/9/2023).

    Arif menambahkan pihaknya belum menetapkan Rafli sebagai tersangka atas kejadian tabrakan di depan Gedung Negara Grahadi kemarin. Ia berjanji akan segera menetapkan status Rafli dan melakukan gelar perkara secepatnya. “kalau penetapan tersangka nanti akan kami informasikan setelah kita melakukan gelar perkara. Intinya kita tangani dengan profesional,” ungkap Arif Fazlurrahman.

    Menurut Arif, Rafli telah mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mabuk saat menabrak Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Rully anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. “Iya ada kadar alkohol dalam darahnyan Setelah di tes menggunakan breath test analyzer. Jadi pengakuan dia habis mengkonsumsi minuman beralkohol,” ungkap Arif.

    Rafli terancam dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam pasal 311 UU LLAJ karena ketahuan mabuk saat berkendara. Ancamannya adalah 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 3 juta.

    Alif juga terancam Pasal 229 ayat (4) karena menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas luka berat. hukuman pasal ini adalah penjara paling lama 5 ahun atau denda Rp20 juta.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Solihul Hadi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif karena indikasi patah tulang dan luka menganga di kaki kirinya. Ia masih menunggu jadwal operasi namun kondisinya telah stabil. (ang/kun)

    BACA JUGA: Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

  • Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Sekolah di Gresik Disatroni Maling, 8 Unit Laptop Raib

    Gresik (beritajatim.com) –  Kasus pencurian terjadi lagi di Kabupaten Gresik. Kali ini menimpa SDN 166 yang berlokasi di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Sebanyak 8 unit laptop, 1 unit proyektor dan kardus pigora bergambar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin raib dicuri maling.

    Kepala Sekolah SDN 166 Roys Ubaydillah menuturkan, imbas pencurian ini menyebabkan aktivitas belajar menjadi terganggu. Pasalnya, bulan Oktober 2023 siswa kelas 6 harus mengikuti ujian assessment. “Kasihan anak anak. Hilangnya laptop jelas menghambat aktivitas belajar-mengajar di sekolah kami,” tuturnya, Senin (11/9/2023).

    Roys Ubaydillah menambahkan, peristiwa pembobolan sekolah diketahui pada Senin pagi, saat petugas penjaga sekolah akan memulai aktivitas pembersihan sekolah. Namun dia melihat pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan meja kerja guru kondisinya acak-acakan.

    “Ada bekas congkelan di pintu ruang guru. Pintu almari rusak dan sebanyak 8 unit laptop, satu proyektor, dan kardus pigora Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin untuk dipasang di ruang kelas amblas,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Terlibat Pencurian, Polsek Kebomas Amankan Satu Keluarga Asal Surabaya

    Sementara itu, penjaga sekolah SDN 166 Gresik Ananta mengatakan, setelah ada kejadian pencurian, dirinya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Driyorejo Gresik. “Saya langsung melapor ke kepala sekolah dan diteruskan ke Polsek Driyorejo,” katanya.

    Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moeriyanto Tampake menyatakan dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 Senin dinihari. “Anggota kami sudah melakukan olah TKP serta penyelidikan untuk mengungkap modus pencurian ini. Termasuk mengungkap sidik jari pelaku dan rekaman milik CCTV warga,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Seminggu, 2.890 Kendaraan di Surabaya Kena Tilang

    Seminggu, 2.890 Kendaraan di Surabaya Kena Tilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Selama seminggu, sebanyak 2.890 kendaraan di Surabaya kena tilang. Data itu didapat dari hasil Operasi Zebra Semeru 2023 sejak Senin (4/9/2023) hingga Minggu (10/9/2023).

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dari 2.890 kendaraan yang melanggar, 2.132 diantaranya dilakukan teguran. Sisanya diterapkan tindakan tilang secara ETLE. “Sebanyak 665 pelanggar terekam kamera ETLE. Sedangkan ETLE mobile ada 183 pelanggar,” ujar Arif, Senin (11/9/2023).

    Dari para pelanggar itu, kendaraan jenis mobil mendominasi pelanggar lalu lintas di Surabaya. Jumlahnya 659 pelanggar. Sedangkan roda dua hanya 182 pelanggar. Dari 182 pelanggar, ketaatan pengendara menggunakan helm masih memimpin dengan 102 pelanggaran. “Satu melanggar arus lalu lintas, dua menggunakan handphone dan 84 pelanggaran lainnya,” kata dia.

    Selain jumlah pelanggaran, polisi juga mencatat angka kecelakaan selama operasi Zebra Semeru 2023. Total, ada 21 kecelakaan dan 3 orang meninggal dunia di jalanan. “Mobil 5 peristiwa, bus satu, mobil barang 5 kejadian. Dalam 21 kecelakaan 23 orang luka-luka,” imbuh Arif.

    BACA JUGA:
    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Arif menghimbau agar masyarakat Surabaya tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan di Surabaya. Himbauan itu selalu disampaikan dalam penyuluhan, himbauan di medsos, pemasangan spanduk hingga patroli. “Mari kita ciptakan bersama iklim lalu lintas yang kondusif di Surabaya,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Polisi Bongkar Makam Santri Lamongan untuk Autopsi

    Polisi Bongkar Makam Santri Lamongan untuk Autopsi

    Lamongan (beritajatim.com) – Polisi membongkar makam MHN (13), santri Ponpes TT, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Senin (11/9/2023). Pembongkaran makam tersebut untuk autopsi jenazah tersebut karena meninggalkan korban dianggap tak wajar. Dari hasil autopsi terhadap jasad korban, nantinya penyebab kematiannya bisa segera terungkap.

    Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan bahwa proses autopsi tersebut melibatkan Tim Forensik dari Polda Jawa Timur dan petugas medis dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
    Autopsi itu sendiri, kata Anton, berlangsung selama kurang lebih 3 jam hingga jenazah kembali dimakamkan di tempat peristirahatan terakhirnya.

    “Alhamdulillah, proses autopsi berjalan lancar, tadi dimulai pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan pukul 12.30 WIB baru selesai. Tim yang dilibatkan adalah dokter dari Tim Forensik Polda Jatim dan dari RSUD Dr. Sutomo,” ungkap Anton, Senin (11/9/2023).

    Anton menjelaskan, autopsi ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, kasus kematian santri ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tak cukup itu, kematian MHN ini juga dinilai tak wajar, sehingga pihak keluarga mendesak agar kasus ini bisa diusut secara tuntas.

    BACA JUGA:
    Santri di Lamongan Meninggal, Diduga Jadi Korban Kekerasan

    Masih kata Anton, hasil dari autopsi ini nantinya baru bisa diketahui secara pasti pada sekitar satu sampai dua minggu ke depan. Setelah itu, barulah penyidik kepolosian akan menindaklanjutinya.

    “Untuk hasil kurang lebih satu sampai dua mingggu, untuk gambaran sementera dari dokter forensik belum menyimpulkan. Langkah dari penyidik menunggu hasil tim forensik nanti ditindaklanjuti,” pungkasnya. [riq/suf]

  • Kantor Hukum Ansugi Law Raih Top 100 Indonesian Law Firms 2023

    Kantor Hukum Ansugi Law Raih Top 100 Indonesian Law Firms 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor hukum Ansugi Law menerima berbagai penghargaan dari Hukumonline. Kantor hukum yang dipimpin oleh Anthonius Adhi S., S.H., M.Hum ini berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus, yakni peringkat 188 dalam kategori Top 100 Indonesian Law Firms, peringkat 20 dalam kategori Top 25 Largest Regional Law Firm 2023 dan peringkat 6 dalam kategori Top 10 Rising Star Corporate Law Firm 2023.

    Pada awak media, Anthonius mengatakan satu persatu dari penghargaan yang berhasil diraih oleh firmanya tersebut. “Mungkin mulai dari kategori Top 100 se-Indonesia dulu ya. Kenapa kategori umum ini yang menurut saya paling membanggakan? Sebagai salah satu Pengurus DPC PERADI Surabaya, saya tahu jumlah advokat yang terdaftar di PERADI ini sudah mencapai angka sekitar 60,000 orang,” katanya, Minggu (10/9/2023).

    “Belum dari organisasi advokat lain yang sekarang bisa mencapai 50 organisasi advokat atau lebih. Dari jumlah advokat yang sebanyak itu, bisa dikira-kira sendiri berapa jumlah law firm di Indonesia ini. Bisa jadi masuk di angka ribuan, bahkan 10,000 ke atas. Ini kenapa saya bisa bilang bahwa kami sangat bangga untuk bisa menjadi salah satu dari 200+ law firm yang diperhitungkan dalam ajang penghargaan ini,” lanjutnya.

    Untuk kategori Top 25 Largest Regional Law Firm 2023, Managing Partner yang juga aktif sebagai Dosen di Universitas Pelita Harapan Surabaya tersebut mengaku bangga karena firma yang dipimpinnya berhasil meraih peringkat ke 20.

    “Dari 200 lebih daftar nama law firm yang masuk dalam kategori Top 100 tadi, bisa dilihat bahwa sekitar 90% nya ada di Jakarta. Di daerah memang sulit untuk besar, apalagi jika fokusnya di corporate law. Karena Karena itu, saya tidak heran ketika Hukumonline menjelaskan bahwa mereka hendak memberikan apresiasi khusus kepada firma hukum yang sukses di luar Jakarta,” urainya.

    BACA JUGA:
    Firma Ansugi Law Dipimpin Anthonius Adhi Soedibyo

    “Fakta bahwa kami terpilih menjadi salah satu dari 25 law firm yang sukses di daerah merupakan sebuah pembuktian bahwa dengan kerja keras dan kerja cerdas, sebuah firma hukum bisa mendapat pengakuan dalam taraf nasional tanpa harus berlomba-lomba untuk relokasi ke ibukota,” sambung Anthonius Adhi.

    Untuk kategori terakhir yang berhasil dimenangkan oleh Aansugi Law yakni Top 10 Rising Star Corporate Law Firm 2023, Anthonius berpendapat bahwa hal ini tidak lepas dari tangan dingin dari Ex-Managing Partner dari Ansugi Law, yakni Michael Sugijanto.

    Sementara Michael yang sekarang juga mengikuti jejak seniornya dengan menjadi dosen di universitas yang sama mengatakan pada tahun 2019, dirinya sudah mengembangkan akun media sosial yang notabene merupakan pionir edukasi hukum di dunia digital.

    “Berkat pengetahuan, timing dan support dari rekan-rekan advokat serta rekan-rekan pengusaha, saya tahu betul bahwa Ansugi Law dan segenap ekosistemnya layak untuk berbangga atas pencapaian ini,”  ujar Michael. [uci/suf]

  • Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Jual HP Curian di Marketplace, 2 Warga Surabaya Masuk Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat menjual HP (handphone) curian di marketplace, dua warga Surabaya masuk penjara. Dua orang itu adalah IH (33) warga Bubutan dan APP (20) warga Lakarsantri. Keduanya diamankan pada Senin (4/9/2023) di Karang Pilang.

    Kapolsek Karang Pilang, Kompol A Rizky Fardian mengatakan, komplotan ini berisi 3 orang yang memiliki peran berbeda. Satu orang yang bertugas menjadi eksekutor pencurian berhasil kabur dan saat ini statusnya buron. “Kami tetapkan buron 1 orang berinisial VP. Saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujar Risky, Minggu (10/9/2023).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pencurian Iphone 13 di Polsek Karang Pilang. Saat itu, korban langsung menghubungkan gadgetnya yang hilang ke laptop. Usai konek, korban mendapatkan lokasi handphonenya di sebuah rumah di Karang Pilang. “Anggota kami beserta Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” imbuh Risky.

    Bisnis penjualan handphone curian itu telah berlangsung selama 1 tahun. Rizky juga menyampaikan, bagi pemilik handpone yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Karang Pilang dengan menunjukan bukti kepemilikan.

    BACA JUGA:
    Istri Hendak Melahirkan, Suami di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri

    “Jadi kami akan share seluruh IMEI ponsel yang berhasil disita dari tersangka. Apabila masyarakat merasa Handphone tersebut adalah miliknya. Bisa datang ke Polsek Karang Pilang. Bisa diambil, gratis,” tandas Rizky.

    Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 43 handphone curian. Korban juga menemukan handphone Iphone 13 nya yang telah dikemas untuk dijual. Dari pengakuan tersangka APP, ia menjual handphonenya di marketplace tokopedia dengan nama toko Makmur Jaya Shop.

    “Untuk Iphone 11 saya jual 5 jutaan. Itu doosbooknya pesan diluar. Jadi saya dapatnya handphone saja kadang sama casnya,” kata APP. [ang/suf]

  • Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Polisi Surabaya Tangkap 2 Pengguna Narkoba dalam Operasi Zebra 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua pengguna narkoba dalam operasi Zebra 2023 di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dua pengguna itu adalah Prasetyo dan Affandi. Keduanya tinggal di daerah Kenjeran.

    Pantauan Beritajatim.com, Prasetyo dan Affandi sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Walaupun telah diborgol, keduanya masih berusaha melarikan diri. Prasetyo (gondrong) sempat berusaha membuang barang bukti berupa pil koplo yang baru saja ia beli bersama dengan Affandi.

    Dari pengakuan Affandi, ia dan Prasetyo baru saja pesta miras di rusunawa Tanah Merah, Kenjeran. Ia lalu diajak oleh teman yang baru saja dikenal selama 4 bulan itu untuk berputar-putar Surabaya. Ditanya terkait pil koplo yang dibawa, Affandi berkilah tidak mengetahui jika temannya membawa barang haram.

    “Saya ga tahu, Pak. Saya berani tes urine. Saya cuman minum ga pakai narkoba,” ujar Affandi di lokasi.

    Setelah petugas kepolisian membuka handphone dari keduanya, diketahui keduanya memang berjanji untuk membeli pil koplo. Namun Affandi tetap pada pendiriannya mengaku tidak tahu atas ulah Prasetyo.

    “Saya tadi cuman diajak, Pak. Ga tahu kalau dia bawa narkoba,” imbuhnya.

    Kegigihannya lunak setelah Prasetyo digelandang ke Polrestabes Surabaya terlebih dahulu. Apalagi, petugas di lokasi mengancam akan mengetes urine Affandi. Bocah Tenggumung itu langsung kooperatif dan mengatakan akan berbicara jujur ketika nanti diperiksa di kantor polisi.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazzlurahman mengatakan keduanya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya petugas akan melakukan pengembangan untuk mengetahui bandar yang melayani dua remaja itu.

    “Nanti detailnya bisa ditanyakan ke Satres Narkoba. Selain bawa narkoba dua pengendara ini juga mabuk,” tutup Arif. [ang/but]

  • BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Keempat karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinenya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNN melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak.

    Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki, 1 pengunjung laki-laki, dan 4 pengunjung perempuan.

    “Nantinya 9 orang yang urinenya positif akan dilakukan pemeriksaan di kantor BNN Kota Surabaya apakah hanya pengguna atau terlibat jaringan,” imbuhnya.

    Singgih menegaskan BNN Kota Surabaya berkomitmen untuk melakukan tes serupa di tempat lain utamanya di diskotik, spa atau hiburan malam lainnya. Hal ini untuk menekan angka penggunaan narkoba. Apalagi RHU dikenal sebagai tempat empuk bagi para bandar narkoba menjajakan dagangannya.

    BACA JUGA:

    Remaja Mabuk Tabrak Wartawan dan Polisi di Surabaya

    “Kita sisir di semua tempat utamanya di RHU. Kegiatan serupa akan terus kita laksanakan demi Surabaya bersih dari narkoba,” tutup Singgih.

    Sebelumnya BNN Kota Surabaya juga mengamankan satu orang DJ berinisial M di Cafe Phoenix jalan Kenjeran. DJ itu mengaku bahwa ia mengkonsumsi narkotika karena paksaan dari tamu di dalam Diskotik. [ang/but]

  • Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jatim.

    Atas tuntutan tersebut, Sahat hanya menundukkan kepala. Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lemas, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan mulut terbungkam.

    Selain dituntut pidana penjara selama 12 tahun, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun dicabut.

    “Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto membacakan nota tuntutan.

    BACA JUGA:
    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Dalam tuntutan Jaksa Arif, Sahat juga diwajibkan membayar biaya pengganti senilai Rp39 miliar. Jika tidak segera dibayar maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.

    Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita nilanya tak mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara enam tahun.

    “Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

    “Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya. [uci/beq]