kab/kota: Surabaya

  • Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Dua Karyawan Diskotik Zona Positif Sabu Direhabilitasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua karyawan Diskotik Zona positif sabu hanya direhabilitasi oleh BNN Kota Surabaya. Keputusan itu diambil usai petugas melakukan pemeriksaan selama 3 hari. Hasilnya, dua karyawan berinisial MA dan J tidak terlibat jaringan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan 2 orang karyawan yang terjaring merupakan operator dan Lady Companion (LC). Operator berinisial MA warga Surabaya tergolong pengguna kelas sedang. Oleh BNN Kota Surabaya, MA dititipkan di LRKM Rumah Kita Surabaya.

    “Sedangkan yang J direhabilitasi di BNN Kota Surabaya,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan J ia mengkonsumsi inex di Diskotik Zona saat melayani tamu. Dengan alasan service kepada konsumen ia pun menuruti permintaan tamu. Barang haram itu juga hasil bawaan dari tamu.

    Baca Juga: PKB Targetkan Anies – Muhaimin Ulangi Sukses Jokowi – Ma’ruf di Jember

    “Informasi dari J, tamu bawa barang tersebut dari luar mas,” imbuh Singgih.

    Saat ini pihak BNN Kota Surabaya terus aktif untuk melakukan razia ke tempat hiburan malam di seluruh pelosok kota. Singgih memastikan kegiatan serupa bertujuan untuk menekan angka pengguna narkoba.

    “Kegiatan rutin ini akan terus berjalan untuk memperkecil ruang gerak dari pengedar dan menyelamatkan pengguna,” tutup Singgih.

    Sebelumnya, BNN Kota Surabaya mengamankan 4 karyawan dari dua hiburan malam diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 4 karyawan itu diamankan dari Zona Club & KTV di Jalan Kapasari 1 dan Hotel Cosmo Spa, Gedung Go Skate, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo mengatakan, total ada 9 orang yang urinnya positif saat petugas menggelar razia, Minggu (10/09/2023) dini hari. Dari 9 orang itu didapat 5 pengunjung dari hotel Cosmo Spa.

    Baca Juga: Inilah Para Tokoh Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

    “Ada 4 karyawan dan 5 pengunjung yang kami amankan karena urinenya positif Amfetamin,” kata Singgih.

    Dari dua tempat hiburan malam di Surabaya itu, petugas BNNK melakukan tes pada 57 orang. Tes dilakukan secara acak. Di Zona Club & KTV petugas menemukan pemandu lagu dan operator yang diduga mengkonsumsi sabu. Sedangkan di hotel Cosmo Spa 2 pegawai berjenis kelamin laki-laki. 1 pengunjung laki-laki dan 4 pengunjung perempuan. (ang/ian)

  • Kematian Santri Lamongan, Pesantren Tegaskan Kooperatif

    Kematian Santri Lamongan, Pesantren Tegaskan Kooperatif

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus meninggalnya salah satu santri di pesantren Tarbiyatut Tholabah (Tabah) Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kini pihak yayasan pesantren setempat angkat bicara.

    Pihak yayasan pesantren Tabah menegaskan bahwa akan senantiasa kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku atas meninggalnya salah satu santri di lembaga tersebut, yang berinisial MHN (13), asal Kecamatan Brondong, Lamongan.

    Selain itu, pihak Yayasan Tabah juga sangat mendukung proses autopsi terhadap jenazah MHN yang dilakukan oleh Tim Forensik dari Polda Jawa Timur dan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

    Ketua Yayasan Ponpes Tabah, Fathur Rahman. Menurutnya, siapa saja berhak berasumsi dan menduga-duga atas meninggalnya santri ini.

    “Tapi kembali lagi, seluruhnya merupakan kewenangan kepolisian. Kami juga kooperatif pada prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fathur, ditulis Rabu (13/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kasus Pernikahan Anak Meningkat, Lamongan Gelar Lokakarya bersama Usaid Erat

    Dituturkan oleh Fathur, keluarga besar pesantren Tabah Kranji sejak awal kejadian turut berbela sungkawa mendalam atas meninggalnya MHN. Dia juga menyebut, pihak yayasan telah beberapa kali melakukan silaturahmi ke rumah duka.

    “Namun pesantren dan pihak almarhum punya keyakinan masing-masing dan sampai saat ini belum ada titik temu. Maka dari itu, penanganan kejadian ini mutlak diserahkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Ponpes Tabah, Ali Fuad menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal dan mendampingi proses hukum yang saat ini berlangsung.

    “Sebatas yang diketahui pihak pesantren sampai hari ini, almarhum meninggal disebabkan sakit. Namun pihak kami akan sangat kooperatif dan terbuka agar segera menemui titik terang dan keadilan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, pihak pesantren Tabah telah kooperatif dengan proses yang sedang berjalan, dibuktikan dengan adanya 47 santri yang pernah berinteraksi dengan almarhum sebelum kejadian sudah dimintai keterangan.

    BACA JUGA:
    Kirab Bendera Pemilu 2024 di Lamongan, Media Edukasi Bagi Masyarakat

    “Narasi-narasi media yang beredar di luar itu baru sebatas dugaan berdasarkan keyakinan pihak keluarga, belum keputusan final dari kepolisian,” tandasnya.

    Masih kata Fuad, selama rentang waktu 2 minggu pesantren lebih memilih untuk diam. Pasalnya, kondisi keluarga korban masih dalam suasana duka, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Pesantren sangat mendorong pihak kepolisian mengungkap fakta dan kebenaran, dibuktikan dari awal pihak pesantren setuju untuk dilakukan autopsi meski keluarga menolak. Baru 2 minggu kemudian atas permintaan keluarga autopsi dilakukan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas BNNK Surabaya mengamankan 5 orang yang sedang berpesta di salah satu tempat hiburan.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan kelima orang yang diamankan dalam satu kamar itu ketahuan sedang pesta usai mengkonsumsi inex secara bersamaan.

    Mereka adalah H yang berprofesi pedagang buah dan 4 perempuan yakni K (mami Cosmo Spa) beserta 3 anak buah nya inisial T, D dan N yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC).

    “Lima orang yang pesta sudah kami periksa dan kami putuskan menjalani rehabilitasi,” ujar Singgih, Rabu (13/09/2023).

    Dari pengakuan Mami dan para LC, mereka diminta oleh tamu H untuk mengkonsumsi Inex. Permintaan itu dituruti oleh 4 perempuan itu. Alhasil, saat ada razia petugas BNN Kota Surabaya, kelima orang yang sedang berpesta itu tidak bisa mengelak.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba”]

    Selain mengamankan 5 orang yang sedang pesta itu, petugas BNN Kota Surabaya juga mengamankan 2 pegawai tempat hiburan tersebut. Mereka adalah pria berinisial R dan A. Keduanya ketahuan menggunakan narkotika jenis sabu dan masuk dalam kategori sedang. Terhadap keduanya, BNN Kota Surabaya juga menjatuhkan sanksi rehabilitasi di RSJ Menur.

    “Total 7 orang yang dari Hotel Cosmo Spa. Semua menjalani rehabilitasi,” imbuh Singgih.

    7 orang yang ketahuan memakai narkoba itu direhabilitasi di berbagai tempat. 3 orang di BNN Kota Surabaya, 1 di LRKM Rumah Kita Surabaya, dan sisanya di RSJ Menur. Singgih menegaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk memperkecil ruang gerak bandar dan pengguna narkoba untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkotika.

    “Giat seperti ini sering kami lakukan dan menyasar tempat yang kemungkinan menjadi sarang,” tutup Singgih. (ang/ted)

  • Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

    Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

    Surabaya (beritajatim.com) –  Kapolda Jatim Irjen Dr. Pol. Toni Harmanto,M.H melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus Tiga yang terletak di Jalan Joyoboyo Timur Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri (Rabu 13/9/2023).

    Kapolda Jatim didampingi oleh Karoops Polda Jatim Kombes Puji Santoso M.Si., Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. dan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra S.I.K., M.Si.

    Rombongan disambut dengan hangat dan antusias oleh pengasuh Pondok setempat, KH. Heru Wahyudi S.Ag.

    Pada kesempatan itu, Kapolda Jatim menyatakan kebahagiaannya dapat menjalin silaturahmi dan berkesempatan mengunjungi Pondok Gontor Putra 3.

    “Alhamdulillah bisa silaturahmi dengan KH. Heru, mumpung bisa di Kediri sekalian silaturahmi ke Pondok Gontor Putra 3,” ujar Irjen Dr. Pol. Toni Harmanto memberi sambutan, Rabu (13/9).

    Kapolda Jatim mengatakan kunjungan ini dilaksanakan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi agar lebih erat dan harmonis guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

    Selain itu, Irjen Dr. Pol. Toni juga mengungkapkan bahwa keponakannya merupakan salah satu ustaz yang kini menetap di Pondok tersebut.

    Sementara itu KH. Heru Wahyudi mengaku senang dan mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan Kapolda Jatim dan rombongan.

    “Terimakasih atas kehadiran bapak Kapolda ke Pondok kami. Semoga selalu diberi keberkahan dan keridhaan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Kegiatan berlangsung dengan sangat akrab dan diakhiri dengan foto bersama. Kapolda Jatim kemudian bertolak menuju Surabaya untuk melanjutkan tugas.

    Sebagai informasi, di wilayah Kediri terdapat dua Pondok Gontor, salah satunya adalah Pondok di Sumbercangkring ini dan Pondok Gontor Putri di Kecamatan Kandangan. [uci/ted]

  • Kemarau Rawan Kebakaran, Kapolda Jatim Tekankan Antisipatif

    Kemarau Rawan Kebakaran, Kapolda Jatim Tekankan Antisipatif

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia saat ini sedang mengalami musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Seperti kebakaran hutan di wilayah Gunung Bromo dan Gunung Lawu.

    Hal itu mendapat perhatian dari Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto. Dia mengatakan, pihaknya perlu langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kebakaran.

    “Seperti disampaikan oleh Bapak Kapolri, karhutla ini perlu langkah antisipatif yang lebih banyak dan dominan untuk mencegah dalam masalah kebakaran,” ujar Toni, Rabu (13/9/2023).

    Toni telah menginstruksikan seluruh jajaran yang wilayahnya berpotensi terjadi karhutla untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan setempat melakukan langkah antisipatif.

    “Sudah beberapa waktu ini yang kita lakukan terutama deteksi terhadap hotspot dan saat ini memang lebih mendominasi dalam kegiatan pencegahan,” kata Toni.

    BACA JUGA:
    Alumni ITS Desak Tak Cuma WO Jadi Tersangka Kebakaran Bromo

    Langkah pencegahan diprioritaskan karena menurut Toni, begitu ada peristiwa kebakaran dengan satu medan yang sulit, keterbatasan sarana prasarana, serta mobilitas air yang juga tinggi, akan menjadi penghambat dalam langkah-langkah pemadaman.

    “Karena saat ini memang kita lebih mendominasi dalam kegiatan pencegahan mengingat tentunya ada prioritas yang memang kita harus lakukan dengan melakukan sosialisasi pencegahan mengedukasi mengajak masyarakat untuk lebih aktif lagi mengingatkan mereka tentang bahaya kebakaran ini,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Kecamatan Tutur Pasuruan

    Toni juga telah menginstruksikan Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim untuk publikasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla.

    “Pak Karoops, Pak Kabidhumas mulai publikasi sudah mengelola untuk berkolaborasi dengan masyarakat stakeholder yang lain bisa memastikan, bahwa langkah-langkah pencegahan termasuk juga dengan langkah-langkah pemadaman ini juga bisa dilakukan secara berkesinambungan,” pungkas Toni. [uci/beq]

  • Kapolda Jatim Apresiasi Perguruan yang Bongkar Tugu Silat

    Kapolda Jatim Apresiasi Perguruan yang Bongkar Tugu Silat

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto memberikan apresiasi yang tinggi pada warga perguruan silat di seluruh Jawa Timur yang telah membongkar ataupun mengalihfungsikan tugu silat secara sukarela dan mandiri.

    “Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada saudara-saudara kita, warga perguruan silat, yang sudah secara sukarela menertibkan sendiri tugu perguruannya masing-masing,” ungkap Toni, Rabu (13/9/2023).

    Toni mengatakan, Polda Jatim telah melakukan pemetaan dan analisis atas akar masalah timbulnya konflik antar perguruan pencak silat maupun warganya dengan masyarakat.

    Dari hasil analisis itu, kata Toni, gesekan itu biasanya diawali adanya konvoi di ruang publik. Akhirnya timbul arogansi di antara para peserta yang menjadi pemicu mudah terprovokasi.

    “Penggunaan motor roda dua dengan knalpot brong yang diblayer-blayer dan adanya hate speech di media sosial antar perguruan silat atau dengan masyarakat ini yang bisa memprovokasi,” ungkap Toni.

    Selain itu, adanya vandalisme pada tugu-tugu perguruan silat tertentu oleh warga perguruan silat lainnya kemudian berlanjut saling balas dendam.

    BACA JUGA:
    Berdiri di Fasum, Empat Tugu Silat di Madiun Dibongkar

    Atas analisis akar masalah tersebut, lanjut Toni, diperlukan kebijakan dalam penanganan dalam bentuk langkah diskresi kepolisian.

    “Gesekan antar perguruan silat itu salah satunya disebabkan oleh perusakan tugu perguruan silat oleh kelompok perguruan silat lainnya,” ujar Toni usai gelar Anev Sitkamtibmas.

    Dia juga menyebut, sesuai data yang didapat ada lebih kurang 4.504 tugu dari berbagai perguruan silat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 3.173 tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara dan 1.331 di tanah pribadi.

    “Imbauan pembongkaran khusus yang dibangun di atas tanah negara karena melanggar perda masing-masing daerah Kabupaten/Kota,” ujar Toni.

    Dia menambahkan update pembongkaran tugu perguruan silat secara sukarela dan kesadaran pengurus serta warga perguruan silat sampai Minggu (3/9/2023) sebanyak 121 tugu di seluruh Jawa Timur.

    Terkait istilah kearifan lokal dari kegitan perguruan silat, Toni menegaskan semestinya bukan diekspresikan dengan aksi – aksi yang menyebabkan gangguan kamtibmas.

    BACA JUGA:
    56 Tugu Perguruan Silat di Jombang Masih Berdiri

    “Selama ini ada anggapan kasus yang disebabkan perguruan silat sudah ditangani oleh aparat keamanan, tetapi tidak pernah tuntas karena terus berulang terjadi bahkan selain ada korban material juga korban jiwa,”terang Irjen Toni.

    Hal itu menurut Irjen Toni mengingat tidak diperhatikan sebab, sumber dan akar masalahnya sehingga seperti penanganan pemadam kebakaran saja, dimana saat ada api yang membara baru dipadamkan.

    “Semua potensi isu perguruan silat, langkah pencegahan, potensi lain termasuk melakukan provokasi di media sosial kita lakukan Diteksi dini dan berkelanjutan dengan melaksanakan pemetaan,” ungkap Toni.

    Oleh karenanya lanjut Irjen Toni, Pihak Polda Jatim dan jajaran kepolisian dalam hal ini didelegasikan Bidang Humas Polda Jatim perlu menggandeng media sebagai pendingin dinamika yang terjadi terlebih saat ini sudah memasuki tahun Politik.

    “Kami ajak seluruh elemen Masyarakat agar bersatu dan berupaya untuk Jawa Timur khususnya tetap terjaga kondusifitas kamtibmasnya sekalipun isu – isu negatif muncul,”pungkas Irjen Toni. [uci/beq]

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Rafli (19) penabrak wartawan dan polisi di depan Grahadi, Minggu (10/09/2023) kemarin telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/09/2023). Kini ia harus rela tidur di balik sel jeruji.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan Rafli Aditya (19) kedapatan tidak mempunyai SIM. Sepeda motornya Suzuki Satria birunya W-2607-WR juga tidak dilengkapi dengan STNK.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel Polrestabes Surabaya,” ujar Arif, Selasa (12/09/2023) malam.

    Baca Juga: 3 Mitos Rebo Wekasan, Salah Satunya Larangan Menikah, Benarkah?

    Pelanggaran yang dilakukan Rafli cukup berat. Selain menabrak dua wartawan, ia juga mengemudi dalam kondisi mabuk. Kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman pasal berlapis setelah melalui dua hari pemeriksaan.

    “Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ. Lalu laka yang menyebabkan jatuhnya korban bisa dijerat Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” kata Arif.

    Sebelumnya, Wartawan TV nasional dan polisi menjadi korban pengendara mabuk, Minggu (10/09/2023) dini hari. Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo.

    Dua korban itu adalah Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Ruly. Mereka berdua ditabrak oleh Rafli (19) warga Rusunawa Gunungsari. Pantauan beritajatim.com, Rafli yang mengendarai Satria Biru W 2607 WR memacu sepeda motornya untuk menghindari tangkapan petugas.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Apes, saat itu Briptu Ruly bersama Hadi yang ingin mengambil gambar malah tertabrak. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya. Sementara itu, Briptu Ruly mendapatkan perawatan di lokasi oleh Biddokkes Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan Rafli, ia baru saja pesta miras di rumah temannya di Jalan Simo. Setelah pesta miras, ia mengendarai sepeda motor balapnya untuk berputar-putar kota Surabaya. Apesnya, saat di Jalan Gubernur Suryo Rafli menabrak Wartawan TV Nasional dan Petugas Kepolisian. Sedangkan rekannya berhasil kabur. (ang/ian)

  • Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate mengancam akan menahan mantan camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto. Hal itu lantaran Heru yang diperiksa menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memberikan keterangan yang berbelit.

    Heru Sugiharto yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Camat Padangan menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dan sembilan kepala desa penerima dana BKKD.

    Hakim Anggota Manambus Pasaribu awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi mengaku tak menahu mengapa terdakwa datang dalam pertemuan tersebut.

    ” Saya tidak pernah mengundang, saya ada di situ dan terdakwa juga ada di situ. Siapa yang mengundang, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.

    “Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?” tanya hakim Manambus. Saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    BACA JUGA:
    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Berulang kali hakim Manambus mempertanyakan seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK. Namun, saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

    Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim Ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

    Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKKD yang didengar kesaksiannya.

    “Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya, mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

    “Jadi jangan bohong,” sambung hakim Hj. Halimah. “Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu,” tegas hakim Halimah.

    Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manumbus Pasaribu jengkel. Saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

    Begitu juga dengan arahan Camat Kandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

    Hakim Manumbus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

    Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

    Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

    Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

    Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

    Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKKD.

    Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

    “Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

    Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

    Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

    Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

    “Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

    Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

    “Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

    “Akan kita lihat,” lanjut Hakim Manambus. “Apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” ujarnya. [uci/beq]

  • Hakim Periksa Rumah Mewah Amelia Salim Crazy Rich Surabaya

    Hakim Periksa Rumah Mewah Amelia Salim Crazy Rich Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan majelis hakim PN Surabaya di sebuah rumah mewah yang dihuni Crazy Rich Amelia Salim di Citraland, Surabaya. Hal itu merupakan bagian dari agenda sidang gugatan Gono gini yang diajukan Amelia Salim selaku penggugat kepada mantan suaminya Danny Indarto selaku tergugat.

    Ada dua objek yang diperiksa majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa. Pertama di La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya dan di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya.

    Amalia Salim selaku penggugat sendiri tak hadir dalam sidang PS tersebut. Sementara Danny Indarto selaku tergugat dan tim kuasa hukumnya.

    Rumah yang berlokasi La Riz Wood, Pakuwon Indah Surabaya menjadi lokasi pemeriksaan pertama. Pada pemeriksaan itu, majelis hakim memeriksa batas-batas rumah dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak penggugat dan pihak tergugat.

    Pada pemeriksaan itu, Intan Tamara Tan yang merupakan ibu dari Danny Indarto sempat mempersilahkan agar majelis hakim masuk ke rumah untuk memeriksa. Bahkan Intan juga menawarkan agar majelis hakim mengecek sertifikat asli rumah tersebut.

    “Apa perlu dicek sertifikat aslinya?” tanya Intan kepada majelis hakim. Atas pertanyaan Intan, hakim Bhargawa mengaku tidak perlu karena saat ini pihaknya hanya memeriksa kebenaran objek rumah saja.

    Usai memeriksa rumah di La Riz Wood, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke sebuah rumah mewah yang dihuni Amelia Salim, berlokasi di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Surabaya. Danny selaku penggugat menjelaskan detail rumah tersebut. “Sebelah kiri rumah berbatasan dengan tanah kosong, bagian belakang berbatasan dengan rumah orang,” kata Danny kepada majelis hakim.

    Pada pemeriksaan ini, sempat terjadi ketegangan saat Danny hendak masuk ke rumah mewah yang tercacat atas nama dirinya itu. Seorang wanita penjaga rumah dan tim kuasa hukum Amelia Salim terlihat ngotot menolak Danny dan tim kuasa hukumnya masuk ke rumah. “Ini rumah saya. Saya punya hak masuk ke rumah,” kata Danny sembari berjalan masuk ke dalam rumah.

    Saat memeriksa kondisi dalam rumah, Danny kaget melihat banyak perabotan rumah yang harganya ditaksir miliaran itu menghilang. “Wih barang ilang kabeh (Wah perabotan rumah hilang semua),” kata Danny dengan nada heran.

    Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum tergugat mengatakan, fakta sidang PS kali ini sudah jelas bahwa rumah di La Riz Wood tidak termasuk harta goni-gini. “Jadi sudah jelas itu milik mamanya Pak Danny yakni Intan Tamara Tan,” terangnya.

    Sementara rumah mewah di Jalan Bukit Golf Utama F1 Nomor 38 Citraland, Tonny menegaskan bahwa rumah tersebut tidak bisa dimasukkan dalam harta goni-gini. “Rumah ini merupakan sitaan Bank BNI. Menurut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan barang yang dijadikan jaminan tidak dapat ditarik dijadikan harta gono-gini. Jadi hakim wajib meng-NO atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.

    Pada sidang kali ini, ungkap Tonny, saat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah dirinya melihat banyak perabotan rumah yang telah menghilang. “Setelah dicek semua barang-barang di dalam rumah telah kosong, patut diduga telah dijual,” bebernya.

    Sementara itu saat diwawancarai di lokasi sidang PS, Arjuna Prima Febrianto, kuasa hukum Amelia Salim menolak memberikan komentar. “Nanti saja setelah sidang ditutup di pengadilan,” katanya.

    Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim mengajukan gugatan gono-goni terhadap mantan suaminya Danny Indarto ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan Danny. [uci/ted]

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]