kab/kota: Surabaya

  • Keluarga Minta Pembunuh Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Keluarga Minta Pembunuh Angeline Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga meminta agar pembunuh Angeline dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang telah diatur dalam pasal 340 KUHP. Hal itu dikarenakan Rochmad Bagus Apriyatna dianggap sudah memiliki niat untuk membunuh Angeline dan menguasai harta bendanya.

    Perwakilan tim kuasa hukum dari Ubaya, Salawati mengatakan, polisi sebenarnya sudah menggunakan pasal 340 KUHP namun peletakannya setelah pasal 338 terkait dengan pembunuhan biasa. Namun, Salawati meminta agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lebih mendahulukan pasal 340 daripada pasal 338. Agar nantinya, pembunuhan berencana turut dibahas dalam persidangan.

    “Kami meminta untuk yang diutamakan itu pembunuhan berencananya, itu yang diletakan di depan. Hukum pidana ini bicara penempatan pasal sangat penting,” jelasnya, Kamis (14/09/2023).

    Baca Juga: Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Menurut penafsiran Salawati, jika pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ditaruh dibelakang setelah pasal 338 KUHP takutnya dakwaan pembunuhan berencana tidak dibahas dalam persidangan karena disertai kata ‘atau’.

    “Nanti kalau dalam dakwaan (Pasal) 338 atau 340, pada saat dibuktikan 338-nya sudah cukup, dengan kata ‘atau’ ini dianggap cukup, begini kalau bicara hukum pidana,” ujar dia.

    “Kami hanya ingin diutamakan, berdasarkan fakta dan data yang ada menunjukan seperti itu. Ditunjukan tersangka sendiri, ada serangkaian cara sebelum pembunuhan,” tambahnya.

    Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menganggap pasal mana yang ditulis terlebih dahulu tidak menimbulkan masalah. Karena nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengoreksi berkas yang dilimpahkan.

    “Dua pasal masuk semua, 338 dan 340 KUHP, nanti ranahnya JPU,” ujar Teguh ketika dikonfirmasi.

    Ditanya terkait keberatan keluarga yang sudah 3 bulan namun tak kunjung disidangkan, Teguh menjelaskan saat ini perkara pembunuhan Angeline sudah masuk P-19. Pihak kepolisian diminta oleh JPU untuk penekanan kembali ke pasal 340 KUHP. Usai didalami, petugas sudah menyerahkan kembali berkas kasus itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

    Baca Juga: Ditembak lalu Dipukul Palu, Wartawan di Jombang Meninggal

    “Kemarin P-19 itu hanya tambahan untuk penekanan masalah berencananya yang awalnya kita belum perdalam akhirnya sudah mendapatkan unsur-unsur (pasal 340 KUHP). Pelaku mengaku kepikiran memiliki kendaraan korban sudah terlintas sejak pelaku mencuri STNKnya mobil korban,” tutup Teguh. (ang/ian)

  • Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jenazah Angeline ternyata sempat disimpan selama 2 hari di pojokan kamar kos pelaku. Perlu diketahui, Angeline Nathania (22) menjadi korban kekerasan dan akhirnya tewas pada 3 Mei 2023 kemarin. Jenazahnya baru ditemukan pada Rabu (07/09/2023) di sebuah jurang di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto.

    Kuasa hukum keluarga Angeline dari LBH Ubaya mengatakan bahwa fakta jenazah Angeline sempat disimpan di kamar kos terkuak setelah rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin. Dalam rekonstruksi itu didapati Angeline dibunuh di kamar kos pelaku Rochmad Bagus Apriyatna.

    “Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi,” kata Salawati, Kamis (14/09/2023).

    Salawati menambahkan, pembunuhan terhadap Angeline terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 tepat ketika ia tidak pulang ke rumah. Ia dibunuh pukul 3 sore. Setelah dibunuh, Jenazah Angeline dibungkus dengan plastik dan ditaruh di sudut ruangan kamar kosnya. Pada tanggal 4 malam, pelaku menyemprotkan parfum karena bau busuk dari jenazah Angeline mulai tercium. Ia pun kembali membungkus jenazah dengan plastik dan menaruhnya di koper.

    “Anehnya, tanggal 4 keluarga dari pelaku datang ke cafe. Saat itu kan Angeline sudah meninggal terbungkus. Lalu tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper,” imbuh Salawati.

    Sementara itu, ayah Angeline Bambang menduga bahwa ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam pembunuhan anak perempuannya. Ia meyakini putrinya cukup kuat untuk lolos dari tekanan pelaku jika aksi pembunuhan itu dilakukan sendirian.

    “kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan kalau tekanan hanya dari pelaku saja pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu dalam pembunuhan,” kata Bambang.

    Oleh sebab itu, Bambang berharap agar pihak kepolisian bekerja maksimal demi keadilan bagi Angeline. Apalagi dari hasil visum, Angeline diyakini mendapatkan kekerasan secara fisik dan seksual. Keluarga mendapatkan informasi dari JPU bahwa Angeline mengalami pendarahan di otak, memar di wajah, dada, dan perut, dia juga mengalami kekerasan seksual bagian organ vital, robek beberapa sentimeter.

    Diberitakan sebelumnya, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya terungkap. Pelaku Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengajak adiknya berinisial R untuk membuang jenazah Angeline ke sebuah hutan di Pacet 5 Mei 2023 kemarin. Hal itu diungkap oleh pihak keluarga Angeline dalam konferensi Pers bersama dengan LBH Ubaya, Kamis (14/09/2023).

    “Saya menyaksikan sendiri R terlibat ikut membuang koper yang berisi jenazah anak saya saat mengikuti rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin,” ujar Bambang.

    Dari rekonstruksi itu, Bambang juga mengetahui bahwa Angeline dibunuh di tempat tinggal Rochmad bersama keluarganya yang jadi satu dengan cafe milik tersangka. Kenyataan ini berbeda dengan pengakuan Rochmad saat konferensi pers dan diperiksa pertama kali di Polrestabes Surabaya. Sebelumnya ia mengaku membunuh Angeline di mobil saat berhenti di daerah kebun Bibit Surabaya.

    Selain itu, ternyata jenazah Angeline sempat disimpan selama dua hari sejak dibunuh pada 3 Mei 2023. Jenazah Angeline ditaruh di sudut salah satu kamar di kos-kosan milik keluarga Rochmad.

    “Sehari-hari pelaku tinggal di sana (bangunan sekat-sekat di atas cafe yang dikelola Rochmad). Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” terang Bambang.

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan membenarkan bahwa adik pelaku berinisial R terlibat dalam pembuangan jenazah Angeline. Namun, polisi masih mencari niat jahat dari R. Pengakuan R, ia tidak mengetahui bahwa koper itu berisi jenazah Angeline.

    “Jadi dia ini diajak sama Roy. Pas (R) main game, diajak Roy karena alasan capek (lelah)  untuk membuang barang-barang berkas pekerjaan Roy. (R bertanya) kemana. (Roy menjawab) sudah ikut aja,” tutur Teguh.

    Namun polisi belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena belum menemukan bukti kalau R mengetahui isi koper itu berisi jenazah Angeline. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

    “selama pejalanan, dia (R) gak tahu, barang apa yang dibuang. Sampai di lokasi Pacet, pembuangannya itu, sampai dengan kembali lagi ke kos-kosannya (keluarga Roy tinggal, tempat pembunuhan) dia tidak tahu. Jadi niat jahat yang dikejar ke R ini kita belum menemukan,” tutupnya.

    Sekedar mengetahui, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Grebek Hotel dengan Satpol PP, BNN Surabaya Tangkap 10 Pengguna

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Kota Surabaya menggerebek Hotel di jalan Kapasari, Genteng, Rabu (13/09/2023) kemarin. Dalam razia itu, petugas mengamankan 10 orang pengguna narkotika jenis sabu.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan bahwa razia itu diawali dari informasi masyarakat yang menemukan adanya pesta sabu di hotel tersebut. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penggerebekan.

    “Kami langsung berkomunikasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penggerebekan,” ujar Singgih, Kamis (14/09/2023).

    Sampai di lokasi, BNN Kota Surabaya langsung melakukan penggeberekan di beberapa kamar. Hasilnya 12 orang dites urine. Dari 12 orang itu, 10 diantaranya positif menggunakan sabu.

    “Ada 10 orang yang dibawa dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Singgih.

    Singgih menerangkan dalam waktu kurang dari 7 hari ini, petugas BNN Kota Surabaya telah mengamankan 16 orang dari 2 hotel dan 1 RHU di Surabaya. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mewujudkan Surabaya bersih dari narkoba.

    “Kami himbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kami kalau ada temuan penyalahgunaan narkoba. Pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya. (ang/ted)

  • Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

    Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada empat Terdakwa yang dinilai terbukti melakukan pengrusakan fasilitas club karaoke Alexis. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Empat Terdakwa tersebut adalah, Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan bahwa para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 7 bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Ugik.

    Terdakwa Agung telah melempar kursi dan melakukan pemukulan, sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak. “Terkait perusakan tersebut, sudah ada ganti rugi dan ada perdamaian yang mulia,” kata terdakwa.

    Dalam dakwaan JPU disebutkan para Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 21 Mei 2023, jam 00.15 wib, yang mana Terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, bersama Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail bersama saksi Moch Roji’in alias Kucil datang ke Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga No. A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya untuk pesta miras.

    Saat Terdakwa Esmail berjoget, bersenggolan dengan pengunjung lainnya terjadilah cek cok. Kemudian Terdakwa Agung Laksono alias Ambon ambil kursi untuk dipukulkan, namun dilerai saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan diamankan keluar Karaoke oleh saksi Sahran.

    Setelah keempat terdakwa tersebut berada diluar terjadi cek-cok perkelahian lagi dan ingin masuk lagi ke dalam, namun dihalangi dan diamankan saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan saksi Sahran.

    Sekitar jam 01.30 wib, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi Club Karaoke Alaxis Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dengan membawa 30 orang temannya, untuk mencari orang yang bermasalah dengan para Terdakwa.

    Karena tidak ketemu orang yang dicari, para Terdakwa masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan dengan cara, Terdakwa Agung Laksono melempar kursi kearah meja kasir, mengenai lemari es, hingga kaca lemari es pecah, tak sampai disitu Terdakwa Bambang Paryitnomelempar kursi keatas meja sebanyak 3 kali mengakibatkan meja keramik pecah. Terdakwa Rudi Sugiharto memukul saksi Jos Celino Adam Maulana sebanyak dua kali, Terdakwa Esmail melempar kursi kearah kasir mengenai monitor pecah dan rusak.

    Keesokan harinya sekitar jam 18.00 wib, Petugas Polsek Tandes menerima laporan kejadian Tindak Pidana Pengerusakan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail. Juga para saksi yaitu Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, saksi Sahran, saksi Moh Roji’in, saksi Jos Celino Adam Maulana Indrianto.

    Atas perbuatannya, managemen cafe Alexis mengalami kerugian total sebesar Rp 20 juta. [Uci]

  • Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Dihukum 15 Bulan

    Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Dihukum 15 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Taufik Tatas menghukum penjara 15 bulan pada Chintya V Sondakh. Direktur PT Bentang Mega Nusantara itu dinyatakan bersalah melakukan penyelundupan 8.000 liter solar bersubsidi.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chintya V Sondakh selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan),” ujar Hakim Tatas membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/9/2023).

    Selain hukuman badan, terdakwa Chintya juga diganjar denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang hakim Tatas.

    Melalui amar putusannya, Hakim Tatas juga memerintahkan agar dilakukan perampasan terhadap barang bukti berupa truk tangki beserta solar bersubsidi. “Satu unit kendaraan truk tangki jenis light truck dump tahun 2015 warna putih biru nopol Z-9118-TC dan bio diesel B30 sebanyak 8.000 liter dirampas untuk negara,” katanya.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Chintya conform alias sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun meski vonis conform, jaksa penuntut umum dan terdakwa Chintya kompak menyatakan pikir-pikir.

    “Pikir-pikir,” jawab jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho saat majelis hakim bertanya apakah akan menempuh upaya hukum banding.

    BACA JUGA:
    Penyelundupan Sabu ke Rutan Ponorogo, Pengakuan Pelaku : 2 Kali, Dipesan Lewat WA

    Sementara itu pada sidang terpisah, terdakwa Riky Pradana yang merupakan anak buah Chintya divonis penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Yudha Dwi Raharjo, broker solar subsidi divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Chintya V Sondakh yang merupakan Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara mengenal seseorang bernama Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama itu, terdakwa Chintya memerintahkan saksi Aghi Setiawa Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT Bentang Mega Nusantara untuk membuat surat kerjasama.

    Kemudian pada 30 Maret 2023, terdakwa Chintya memperoleh telepon dari seseorang bernama Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan bahan bakar minyak jenis bio diesel B30 atau solar sebanyak 13 ribu liter ke Tanjung Perak. Namun terdakwa Chintya menyampaikan hanya dapat mengirimkan sebanyak 8 ribu liter solar subsidi.

    Setelah mendapat persetujuan dari Agus, kemudian terdakwa Chintya menghubungi Yudha Dwi Raharjo (terdakwa berkas terpisah) selaku broker solar. Kepada Yudha, terdakwa Chintya membeli 8 ribu liter dengan harga Rp8.500 perliter.

    BACA JUGA:
    Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Gunakan Sistem ‘Ranjau’

    Atas order tersebut, Yudha Dwi Raharjo berdasarkan perintah dari terdakwa Chintya menyuruh Danurih (almarhum) dan Riky Pradana Surya Alamsyah (terdakwa berkas terpisah) menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT Bentang Mega Nusantara dengan nopol Z-9118-TC mengangkut solar subsidi. Solar tersebut diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah dengan tujuan Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22.

    Dalam surat dakwaan ditegaskan bahwa terdakwa Chintya bersama-sama dengan Riky Pradana Surva Alamsyah dan Yudha Dwi Raharjo tidak memiliki izin operasional pengangkutan solar bersubsidi. Atas perbuatannya, terdakwa Chintya didakwa melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus pencemaran nama baik petinggi perguruan karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia kembali berlanjut. Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto karena mengapload peristiwa yang tidak benar dalam grup whatsapp.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi. Atas eksepsi tersebut, terdakwa meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Sisca Cristina.

    Tim kuasa hukum Terdakwa Usman berdalil, bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan Jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Yang mana, dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 Apiril 2022. Sementara dalam dakwaan Jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022.

    “Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

    Tim kuasa hukum Usman juga menyebut, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    BACA JUGA:
    Bendahara Perkumpulan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Jadi Saksi Persidangan

    ” Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

    “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    BACA JUGA:
    Saksi Ceritakan Motif Pembuatan Akta Palsu Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokushinkai

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/beq]

  • Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Polda Jatim Jemput DPO di Rumah Sakit di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Seorang wanita diketahui bernama F.M Valentina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Polda Jatim saat berada di sebuah Rumah Sakit di Kota Malang pada Selasa, (12/9/2023) malam.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan kabar penangkapan ini. Usai dibawa penyidik polisi, Valentina langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. “Benar. Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” kata Dirmanto, Rabu, (13/9/2023).

    Kasus ini bermula dari Valentina dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami Valentina.

    Valentina kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Dengan dugaan melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Alasan penjemputan paksa karena Valentina dipanggil untuk tahap II sebanyak 2 kali namun tidak hadir.

    Penasihat hukum Valentina, yakni Andre Ermawan, mengatakan perkara ini sebenarnya sudah pernah diajukan praperadilan di PN Surabaya, Mei 2023 lalu. Hasilnya, ada penghentian penyidikan.

    “Dalam praperadilan No 8/Pid.Pra/2023/PN. Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: S.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 dianggap tidak sah. SPDP telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember 2015 kepada pihak Polda Jatim,” kata Andre.

    Sementara Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto mengatakan sesuai prosedur setelah berstatus tersangka maka Valentina harus dijemput oleh polisi.

    “Menurut saya memang benar dijemput. Nanti semua tersangka berdalih di RS kan lucu. Biarkan penyidik atau kejaksaan ngecek status kesehatannya gimana, sudah jadi tersangka sudah mau diadili kok tiba-tiba alasan sakit,” ujar Lardi.

    Sebelum dijemput Polda, Lardi mengaku mengirimkan surat somasi pada sebuah Rumah Sakit di Kota Malang yang merawat Valentina. Somasi dia berikan kepada Rumah Sakit tersebut karena dianggap menyembunyikan dan melindungi Valentina. (luc/kun)

    BACA JUGA: Jaga Kamtimbnas, Polda Jatim Silaturahmi ke Pondok Gontor di Gurah Kediri

  • Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto, pria lulusan SMA ini berhasil mengelabuhi rumah sakit PHC Surabaya. Dia menipu para korbannya menggunakan identitas dokter yang bekerja di Bandung. Namun, ia mengganti foto pemilik asli dengan miliknya.

    Bahkan dia sempat menikmati fasilitas dan juga gaji selama dua tahun. Setiap bulan dia menerima gaji Rp 7,5 juta plus tunjangan.

    Hal itu bermula pada April 2020 lalu. Saat itu, RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

    Seketika itu, Susanto langsung mencari identitas seseorang yang ada di aplikasi dokter. Lalu, ia menemukan nama korbannya, Dr Anggi Yurikno.

    Baca Juga: GP Ansor Ponorogo Siap Jaga Netralitas dan Independensi

    Tanpa edit data asli korbannya, Susanto mengganti foto dengan miliknya untuk melamar pekerjaan. Ia langsung membuat dan mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2023.

    Namun, aksinya terbongkar ketika pihak RS PHC mengetahui ada kejanggalan dan kecurigaan. Sebab, foto dan identitas yang digunakan Susanto untuk menjadi Dr. Anggi Yurikno terbongkar.

    “Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” aku Susanto saat sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya.

    Sementara itu, pegawai di RS PHC Surabaya Dadik Dwirianto membenarkan hal itu. Menurutnya, Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

    “Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain,” ujarnya.

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Selama menjalankan praktiknya, Dadik memastikan Susanto juga pernah praktik serupa saat berada di Kalimantan. Namun, Susanto dipastikan tidak akan mengeluarkan resep.

    “Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” jelasnya.

    Sedangkan, saat dikonfrontir langsung dengan korbannya atau Dr. Anggi Yurikno asli, ia merasa kecewa dan emosi. Sebab, ia mengaku tak pernah memberikan identitas dan mengizinkan orang lain menggunakan kewenangannya sebagai dokter.

    “Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika,” tuturnya.

    Baca Juga: El Nino Sebabkan Inflasi Tinggi DIY, Solusi Bulog dan Sleman

    Warga Arjasari Kabupaten Bandung itu mengaku merugi gegara namanya dipakai. Bahkan, tanda tangan yang disematkan Susanto juga bukanlah miliknya.

    “Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tandatangan saya,” tutupnya. [Uci/ian]