kab/kota: Surabaya

  • Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto  dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.

    Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

    “Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani.

    Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

    Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

    Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

    BACA JUGA:

    Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan

    Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

    Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
    Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. [uci/but]

  • Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir Inex menyimpan 12 ribu butir barang dagangannya di bawah mesin cuci. Namun upaya tersebut ketahuan oleh anggota Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2023). Akibatnya, pria bernama Ahmad Bustomi itu terancam menghabiskan 20 tahun hidupnya di penjara.

    Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah L.K didampingi Iptu Idham Salasa dan AKP Philip Ronaldy mengatakan penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tambak Wedi. Penangkapan Ahmad Bustomi bermula dari hasil pengembangan dari dua kurir Narkoba yang berasal dari Palembang dengan barang bukti 33 kilogram.

    “Jadi setelah kita mengamankan dua kurir dari Palembang itu, kami telusuri siapa saja di Surabaya yang terlibat. Kami kemudian menangkap tersangka berinisial AB ini,” ujar Kompol Fadillah L.K, Senin (18/9/2023).

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas dari Unit III Sat Res Narkoba menemukan sebuah koper yang ditanam di bawah lantai yang di atasnya ditaruh mesin cuci. Koper itu berisi 12.600 butir inex, 2,3 gram sabu dan 2 timbangan elektrik.

    Dari pengakuan tersangka, 7.400 butir inex telah laku terjual kepada pembeli dan disebar ke seluruh Surabaya. “Tersangka sebelumnya menyimpan 20 ribu butir Inex, namun sebagian sudah disebar ke pembeli yang ada di Surabaya,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Sementara itu, Ahmad Bustomi mengatakan bahwa ia hanya melayani pembeli sesuai dengan perintah M atasannya. Saat ini M sedang ditetapkan buron oleh petugas kepolisian. “Saya hanya diperintah M untuk ambil di Sumatera dan kadang di tempat lain. Lalu saya kirim 500 butiran ke orang yang pesan di bos saya,” ujar bapak 3 anak itu.

    Dalam sekali kirim, Ahmad Bustomi mendapatkan upah Rp 15 juta. Ia mengaku telah berulang kali mengantarkan barang dagangannya ke pembeli yang langsung berhubungan dengan M. Ia mengaku nekat menjadi kurir lantaran kebutuhan ekonomi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. [ang/suf]

  • Tenaga Ahli Sebut PKPU Tak Batalkan Tender RS Surabaya Timur

    Tenaga Ahli Sebut PKPU Tak Batalkan Tender RS Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) diputuskan PN Niaga Makasar. Putusan itu dinilai tidak berpengaruh pada penetapan tender RS Surabaya Timur yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

    Menurut Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengadaan Barang/Jasa Riad Horem, hal ini karena putusan PKPU tersebut belum inkrah. Terlebih PTPP tidak dalam keadaan pailit sehingga masih melaksanakan operasional Perusahaan.

    Selain itu, kata Riad, proses prakualifikasi tender sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi tidak ada alasan bahwa kondisi PKPU dapat membatalkan pemenang tender,” kata Riad dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim, Senin (18/9/2023).

    Ia mengungkapkan bahwa kondisi terkait PKPU tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Pepres Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Ia menambahkan, proses prakualifikasi tender RS Surabaya Timur telah dilaksanakan dan ditetapkan lulus pada 16 Juni 2023. Dalam prakualifikasi itu, PTPP sudah memenuhi persyaratan prakualifikasi termasuk ketentuan surat pernyataan yang diatur di butir 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (Perka LKPP 2021).

    Dalam surat pernyataan tersebut disyaratkan bahwa yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Ketentuan tersebut merupakan suatu rangkaian proses, dibaca keseluruhan bukan diartikan per bagian.

    Untuk kondisi PKPU sementara saat ini tidak membuat perusahaan tidak memenuhi persyaratan dalam surat pernyataan tersebut. Apalagi keputusan sementara tersebut diterbitkan setelah proses kualifikasi telah menjadi keputusan.

    “Dengan demikian PTPP sudah memenuhi Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia dalam Perka LKPP 2021 sehingga tidak ada alasan menghentikan Proses Tender dan harus dilanjutkan,” kata Riad.

    BACA JUGA:

    Pengamat Hukum: PTPP Tak Dapat Dipertahankan Sebagai Pemenang Tender RS Surabaya Timur

    Sebagai informasi, sebelumnya opini pengacara Sabar Simamora mengatakan bahwa PTPP harus dibatalkan sebagai pemenang tender konstruksi RS Surabaya Timur. Hal ini menyusul status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan PKPUS berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    “PTPP selaku debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia,” sebut Sabar Simamora.

    Selanjutnya, dia juga menjelaskan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum PTPP Irfan Aghasar menyatakan, PTPP telah mendapatkan persetujuan pengurus untuk melakukan beberapa kegiatan operasional, sepanjang tidak merugikan perusahaan.

    BACA JUGA:

    Datangi DPRD, Kosgoro 57 Jatim Desak Segera Hearing Polemik RS Surabaya Timur

    Dari ketentuan terkait PKPU Bab III Pasal 240 Ayat (3) UU No 37 Tahun 2004, Kewajiban Debitur yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan Debitor.

    Oleh karena itu, berdasarkan kondisi perusahaan dan Upaya yang sedang dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PTPP memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta tender termasuk ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia. [ipl/but]

  • Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan online di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

    Dalam tuntutannya Jaksa Ugik menyebut bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. “Terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi Masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ugik dalam tuntutannya.

    Berdasarkan hal-hal tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Menuntut supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

  • Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

    Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan lampu mobil terlalu terang, seorang warga Lebak Arum berinisial VC (35) memukuli tetangganya pada Kamis (14/09/2023) pukul 7 malam. Aksi VC terekam CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

    Melville Nathaniel (32) korban pemukulan dari VC mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan teman wanitanya bernama irene Kusumawati (30) hendak pulang ke Jl. Lebak Arum IV. Saat melintas di depan rumah VC, Irene yang mengendarai mobilnya diteriaki oleh VC karena lampu mobilnya terlalu terang.

    Merasa diteriaki, Irene membuka jendela dan mempertanyakan sikap VC. Saling adu argumen sempat terjadi beberapa saat. VC juga menyemprotkan air ke dalam mobil.

    Irene yang kepalang basah langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 4 rumah dari rumah VC. Melville heran karena Irene mengendarai mobil namun pulang dalam kondisi basah. Disitulah Irene bercerita jika VC baru saja menyemprotkan air dengan alasan lampu mobil terlalu terang.

    Baca Juga: Gairahkan Pasar Mobil, Showroom di Jombang Kumpulkan Klub Otomotif

    “Saya tidak terima terus saya datangi rumah Victor. Ia sempat menjelaskan beberapa hal lalu tiba-tiba saya dipiting untuk melihat bagian mobil mana yang ia semprot,” ujar Melville diwawancarai awak media, Minggu (17/09/2023).

    Dalam kondisi dipiting, Melville kemudian dibanting saat sudah berjalan beberapa meter. Disitu, Melville langsung dipukuli oleh VC. Irene yang mengikuti dari luar kemudian berlari untuk memisahkan VC dan Melville. Namun sayang, Irene juga kena pukul di bagian wajahnya.

    “Saya melaporkan ke Polsek Tambaksari dan kemudian diantar visum ke RSUD Soewandi,” tutup Melville Nathaniel Tjipto.

    Sementara itu, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu berkas kasus ini.

    Baca Juga: Trio Brasil Sukses Bawa Madura United Amankan Poin dari Persebaya

    “Kita cek dulu perkembangannya sampai mana. Kemarin terakhir masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan RSUD dr. Soewandi. Bila hasilnya positif ada luka yang disebabkan pemukulan maka terlapor akan kita amankan,” kata Ari. (ang/ian)

  • Polisi Amankan 110 Motor Balap Liar di Surabaya, Sempat Kejar-kejaran

    Polisi Amankan 110 Motor Balap Liar di Surabaya, Sempat Kejar-kejaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Gabungan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, TNI dan relawan mengamankan 110 motor balap liar di Surabaya, Minggu (17/09/2023) dini hari. Para pengendara yang terlibat aksi balap liar pun dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat adanya aksi balap liar yang terjadi di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Adityawarman. Para pengendara yang mengganggu arus lalu lintas dengan menutup jalan di traffic light perempatan DBL sempat kejar-kejaran dengan 210 petugas yang terlibat dalam razia ini.

    “Kami melakukan upaya preventif dan preemtif dalam giat hari ini. Salah satu atensi kami memang motor yang berknalpot brong dan tidak memiliki surat-surat,” ujar Arif.

    Baca Juga: Dukung Ganjar, Relawan Gapura Nusantara Adakan Diklat di Surabaya

    Ratusan pengendara yang diamankan langsung menjalani proses di Polrestabes Surabaya. Para pengendara yang sepeda motornya disita diminta untuk membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor dan knalpot bawaan untuk kembali dipasang. Bagi yang tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan motor, pihak Polrestabes Surabaya tidak akan mengembalikan sepeda motor yang sudah disita.

    “Saat ini masih kami proses untuk pengendaranya agar ada efek jera,” imbuh Arif.

    Kepada masyarakat Surabaya, Arif mengajak agar tetap patuh pada aturan lalu lintas yang berlaku agar kondisi jalanan Surabaya kondusif. Pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya ikut balap liar atau kebut-kebutan di jalan karena membahayakan pengendara lain.

    Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tepis Stigma Negatif Gemblak

    “Orang tua juga harus peduli untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut aksi balapan atau kebut-kebutan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi serupa bisa langsung melapor ke 110 layanan bebas biaya,” tutup Arif. (ang/ian)

  • Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

    Menang PK Atas PT Antam, Pengusaha Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,136 Ton Emas

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Budi Said tengah mengajukan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.

    “Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9/2023).

    Dalam putusan PK tertuang bahwa hakim pemutus adalah DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim, sementara anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM. Putusan dijatuhkan pada 12 September 2023.

    Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

    Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

    Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

    Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak. [Uci]

  • Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    Dispendik Gresik Serahkan Kasus Kekerasan Siswi SD ke Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menyerahkan penanganan kasus kekerasan yang dialami siswi SD di Menganti ke polisi.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Chamdan Faruq mengungkapkan, sudah dilakukan pertemuan antara komite sekolah, orang tua korban, kepala sekolah, dan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pertemuan itu menyerahkan kasus kekerasan ke pihak berwajib.

    “Biar kasus ini tidak berbelit-belit dan clear. Semua diserahkan ke PPA Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan,” ujar Chamdan Faruq kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

    Chamdan Faruq menambahkan, dengan diserahkan ke aparat penegak hukum. Kasus kekerasan yang menimpa siswi SD tidak menjadi bola liar ke publik.

    “Kita tidak berandai-andai biar aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Dialami Siswi SD di Gresik

    Lebih lanjut Chamdan Faruq mengatakan, kasus kekerasan yang dialami siswi SD akan terus berlanjut ke proses hukum.

    “Rencananya pihak keluarga korban, kepala sekolah akan dipanggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” katanya.

    Sementara itu, sang kepala sekolah lebih banyak diam saat keluar dari ruangan mediasi. Bahkan, perempuan yang mengenakan baju batik berjilbab itu tergopoh-gopoh menuju ke ruangan kepala sekolah.

    “Saya punya hak tidak berkomentar banyak,” ujar sambil menutup ruangan kepala sekolah.

    Orang tua korban  menuturkan, dirinya melaporkan kasus kekerasan ini ke polisi. Pasalnya, sejak sebulan anaknya mengalami kekerasan karena dicolok matanya dengan tusuk pentol menyebabkan mata di sebelah kanan mengangguan saat digunakan untuk melihat.

    BACA JUGA:
    Warga Ketabang Surabaya Kecelakaan di Jalan Raya Menganti Gresik

    “Sebenarnya saya sudah baik-baik meminta kamera CCTV di sekolah siapa pelakunya. Namun, pihak sekolah malah mempersulit. Padahal, anak saya mengalami kekerasan sampai mata sebelah kanan dicolok pakai tusuk pentol,” tuturnya.

    Samsul menjelaskan setelah kejadian dirinya bersama istrinya membawa anaknya ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan.

    “Minggu depan anak saya akan menjalani tes MRI di RSU dr Soetomo Surabaya guna memastikan luka yang dialami parah atau tidak,” pungkasnya. [dny/beq]

  • Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Dialami Siswi SD di Gresik

    Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Dialami Siswi SD di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Menganti mendalami kasus kekerasan yang dialami SAH (8) siswi salah satu SD di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Salah satu mata korban mengalami kebutaan total setelah matanya dicolok dengan tusuk bakso.

    “Memang benar penyidik dari Unit Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik meminta keterangan terkait kasus kekerasan yang dialami SAH,” ujar Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Ekhwanudin, Sabtu (16/9/2023).

    Agus menambahkan, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan ke pihak sekolah. Namun, dia enggan membocorkan hasil pemeriksaan tersebut.

    “Mengenai detailnya silakan ditanyakan ke Unit Reskrim PPA Polres Gresik karena kewenangannya di sana,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Warga Ketabang Surabaya Kecelakaan di Jalan Raya Menganti Gresik

    Sementara itu, orang tua korban mengaku sangat kecewa dengan Kepala SD. Atas kejadian tersebut, dia meminta kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik segera mengambil sikap terkait kasus kekerasan yang dialami anaknya.

    “Dari pihak sekolah meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan sebulan. Anak saya mengalami traumatik. Sehingga, kami memproses kasus ini ke ranah hukum,” katanya.

    Ayah korban juga menjelaskan pihak sekolah tidak ada itikad baik. Setelah kejadian, dia sempat meminta rekaman kamera CCTV tapi tidak digubris.

    BACA JUGA:
    DPMPTSP Gresik Berikan Insentif ke Investor Patuh Perizinan

    “Sewaktu saya meminta rekaman kamera CCTV pihak sekolah tidak mau menuruti alasannya itu menjadi kewenangannya karena sesuai aturan,” paparnya.

    Sementara kepala SD saat diminta komentar lebih banyak menghindar usai pertemuan dengan penyidik Reskrim Polsek Menganti dan keluarga korban.

    “Mohon maaf saya punya hak tidak banyak berkomentar,” sambil menutup ruangan kepala sekolah. [dny/beq]

  • Tempat Mahasiswi Ubaya Dibunuh masih Misteri

    Tempat Mahasiswi Ubaya Dibunuh masih Misteri

    Surabaya (beritajatim.com) – Tempat dibunuhnya Mahasiswi Ubaya masih misteri. Perdebatan terjadi antara Kuasa Hukum Keluarga dan pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membantah klaim kuasa hukum keluarga bahwa Angelina meninggal usai dieksekusi di kamar kos pelaku Rochmad Bagus Apriyatna (41). Mirzal menyebut, dari penyelidikan polisi, Angelina Nathania tewas usai dijerat tali di mobilnya.

    “Fakta dari hasil pemeriksaan yang kita temukan di mobil (dibunuhnya). Kita lihat fakta hukum saja kalau tidak bisa dibuktikan kan fakta hukum saja,” ujar Mirzal saat diwawancarai awak media, Jumat (15/09/2023).

    Ia turut mengomentari pernyataan kuasa hukum keluarga terkait rekonstruksi yang tidak diungkap ke publik. Menurut Mirzal, kasus ini telah dibuka umum. Tidak ada rekonstruksi yang tidak dibuka. Mirzal juga menegaskan polisi tidak menemukan keterkaitan adiknya dalam pembunuhan yang dilakukan oleh Rochmad Bagus Apriyatna.

    “Tidak ada peran dari adik pelaku. Dia hanya membantu menyetir mobil dan dia tidak mengetahui apapun. Sudah kami komunikasikan dengan jaksa dan jaksa melihat bahwa itu tidak ada peran,” kata Mirzal.

    Sementara itu, Bambang, ayah korban saat konferensi pers di Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan bahwa dari hasil rekonstruksi pada tanggal 5-6 Juli 2023 kemarin, Angeline Nathania dibunuh di kamar kos pelaku. Pihaknya juga mencurigai alasan keluarga pelaku yang tidak mengetahui aksi keji Rochmad.

    “Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” kata Bambang.

    Senada dengan Bambang, Salawati kuasa hukum korban dari LBH Ubaya menjelaskan dari rekonstruksi pembunuhan terhadap Angeline terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 tepat ketika ia tidak pulang ke rumah. Ia dibunuh pukul 3 sore di kamar kos Rochmad Bagus. Setelah dibunuh, Jenazah Angeline dibungkus dengan plastik dan ditaruh di sudut ruangan kamar kosnya.

    Pada tanggal 4 malam, pelaku menyemprotkan parfum karena bau busuk dari jenazah Angeline mulai tercium. Ia pun kembali membungkus jenazah dengan plastik dan menaruhnya di koper.

    “Anehnya, tanggal 4 keluarga dari pelaku datang ke cafe. Saat itu kan Angeline sudah meninggal terbungkus. Lalu tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper,” imbuh Salawati. (ang/kun)

    BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet