kab/kota: Surabaya

  • Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Pimpinan Yuris Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Lemhanas

    Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Yuris Indonesia Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb, CPM, CPLi terpilih menjadi anggota Lemhanas RI. Terpilihnya pria yang disapa Anton setelah dilakukan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual pada 5 sampai 13 September 2023.

    Acara ini diikuti seratus orang peserta dari berbagai daerah seluruh Indonesia yang berasal dari profesi, organisasi dan tokoh masyarakat setempat. Adapun anggota yang terpilih berdasarkan ketentuan internal lemhanas RI.

    Pasca pelatihan peserta lulus maka sejumlah 36 perwakilan alumni pemantapan nilai nilai kebangsaan virtual angkatan 5 tahun 2023 pada Rabu (19/9/2023) menghadiri penyematan pin, kartu tanda anggota dan penyerahan sertifikat secara simbolik di ruang Syailendra lantai 3 asta gatra lemhanas RI jl Medan Merdeka No 10 RT 11 RW 02 Gambir Jakarta Pusat.

    “Acara yang dipimpin oleh Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Laksda TNI Edi Sucipto M.M.,M.Tr.Opsla berlangsung sangat hangat juga dihadiri oleh ketua IKABNAS (Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhanas) yang beranggotakan 20.000 alumni pendidikan kebangsaan lemhanas RI yang tersebar di seluruh indonesia yaitu DR. Faizal Hafied.,SH.MH yang dilantik tanggal 11 september 2023,” ujar Anton melalui pers release pada beritajatim.com, Rabu (20/9/2023).

    Dalam sambutannya kata Anton, DR Faizal merasa bahagia para peserta dapat melalui pendidikan dengan baik dan setelah terpilih menjadi anggota maka dapat menjadi agen perubahan dalam penguatan nilai nilai kebangsaan yang terdiri dari 4 konsensus yaitu pancasila, UUD 1945, sesanti bhineka tunggal ika dan NKRI harga mati dalam masyarakat.

    Para peserta angkatan 5 2023 lemhanas juga berkesempatan foto bareng dengan Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto. Harapan Presiden Yuris Indonesia.

    Anton mengatakan pasca pelatihan akan fokus sebagai agen perubahan pada sosialisasi pemerataan program Omah Rembug yang digagas Gubernur Jatim Khofifah, Kapolda Jatim irjen pol Toni Hermanto dan Pangdam V Mayjen TNI Farid Makruf. “Karena dalam revitalisasi omah rembug sangat banyak nilai nilai kebangsaan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

    Perlu diketahui bahwa hari ini 20 September 2023 diadakan penutupan pelatihan pemantapan nilai nilai kebangsaan secara virtual semua angkatan 1,2,3,4 dan 5 tahun 2023. [uci/kun]

    BACA JUGA: Gubernur Lemhanas Berbicara di Ubaya: Media Sosial Gerus Nilai Bangsa

  • Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Bupati dan Kapolres Gresik Motivasi Siswi SD Gangguan Mata

    Gresik (beritajatim.com) – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kapolres AKBP Adithya Panji Anom menjenguk siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengalami gangguan mata akibat dicolok tusukan bakso.

    Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini bersama Adhitya membawakan mainan serta bingkisan sebagai bentuk motivasi untuk SAH (8) agar tidak mengalami trauma.

    “Kedatangan kami bersama Bupati Gresik untuk memberikan support, dan memastikan proses penyidikan kasus yang dialami SAH terus berlanjut,” ujar Adhitya, Rabu (20/9/2023).

    Untuk menghilangkan trauma, lanjut Adhitya, siswi SD tersebut akan menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim. Pemeriksaan ini dijalankan sebagai upaya trauma healing demi memulihkan kejiwaan korban.

    BACA JUGA:
    Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    Sementara terkait dengan penanganan kasus ini, alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, pihaknya sudah memanggil 12 saksi dan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk analisa DVR CCTV.

    “Secepatnya hasilnya keluar akan kami informasikan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Gus Yani mengatakan, dia datang bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari Dinas Pendidikan, RSUD Ibnu Sina, Dinas Keluarga Berencana Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB,PP,PA), serta DPRD Gresik.

    “Saya turut prihatin atas apa yang dialami SAH. Insya Allah kami semaksimal mungkin mendampingi korban, agar traumanya tidak berkepanjangan. Sehingga, mentalnya bisa pulih, dan melanjutkan sekolah kembali,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kasus Penusukan Mata Siswi SD di Gresik Naik ke Penyidikan

    Mantan Ketua DPRD Gresik itu menyatakan dirinya meminta Dinas Pendidikan dalam waktu dekat juga survei mencarikan sekolah baru, atau pindah sekolah di sekitar tempat tinggal korban.

    “Mana yang cocok dan mana yang menyenangkan, sehingga korban bisa kembali sekolah. Masa depannya masih panjang, mengejar cita-cita,” ungkapnya.

    Dirinya juga menegaskan akan membantu pemeriksaan dan pengobatan SAH. Salah satunya terkait pemeriksaan MRI di Runas Sakit Surabaya.

    “Kalau mental dan psikologi korban sudah normal, pemeriksaan MRI segera dilakukan. Semoga tidak ada yang membahayakan pada mata korban,” pungkasnya. [dny/beq]

  • BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    BNN Surabaya Rehabilitasi 10 Orang Pesta Inex di Hotel Twin Tower

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Surabaya merehabilitasi 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di hotel Twin Tower, Kota Surabaya, Rabu (13/09/2023). Dari penangkapan itu, tim BNN Kota Surabaya hanya mengamankan barang bukti 0,25 butir pil inex.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa 10 orang yang diamankan akan direhabilitasi di 3 tempat berbeda. Hal itu dilakukan usai petugas melakukan pemeriksaan dan tidak mendapati 10 orang yang diamankan tergabung dalam jaringan narkoba.

    “Kami rehabilitasi karena keterbatasan tempat. Ada di RSJ Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya, dan LRKM Orbit,” ujar Singgih, Selasa (19/09/2023).

    4 orang yang direhab di RSJ Menur adalah IS (perempuan), SA (perempuan), AN (perempuan), dan MN (laki-laki). 4 pria juga direhab di LRKM Rumah Kita. Mereka berinisial, A, D, AH, dan Z. Dua orang sisanya berinisial AD dan MA di rehabilitasi di LRKM Orbit.

    Sepuluh orang yang diamankan di hotel itu termasuk dalam pengguna narkoba dengan kategori sedang. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya dan harus menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan.

    “Untuk Inexnya MN membeli lewat bandarnya dengan uang dari MA dan diantar ke hotel,” imbuh Singgih.

    Dari hasil pemeriksaan, MN membeli inex dengan harga Rp4,2 juta. Dari harga itu, bandar mengantarkan 12 butir pil inex yang mereka gunakan bersama-sama.

    “Untuk bandar identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini masih pengejaran. Doakan cepat tertangkap,” tutup Singgih.

    BACA JUGA:

    Gadis Asal Bogor Dijual Pacar di Hotel Kawasan Kepanjen Malang

    Sementara itu, manajer Twin Tower Hotel Hary Yauhannes mengatakan, bahwa pihaknya menyesalkan atas kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hotelnya. Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan narkoba itu diluar kendali dari manajemen hotel. Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.

    “Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami,” katanya. [ang/but]

  • Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan pada Didik Suwandono (57). Eks Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ini, dinilai telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022;
    1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Perlu diketahui, saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif Rp 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya. Terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan–akan adanya chattingan, dengankata –kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabay. Isinya informasi seolah–olah adanya rekrutmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    BACA JUGA:

    Minta Penglarisan, Wanita Tuban Kena Tipu Dukun Rp4,2 M

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar. Akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/but]

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]

  • PN Surabaya Persiapkan Eksekusi Emas 1,136 Ton Milik Pengusaha Budi Said

    PN Surabaya Persiapkan Eksekusi Emas 1,136 Ton Milik Pengusaha Budi Said

    Surabaya (beritajatim.com) – PN Surabaya saat ini sedang mempersiapkan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan milik Pengusaha Surabaya Budi Said. Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata.

    Dijelaskan hakim asal Bali ini, pemohon dalam hal ini Budi Said sudah mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.

    ” Tadi sudah saya tanyakan ke bagian perdata, dan masih proses di pihak eksekusi. Mestinya eksekusi harus melalui beberapa tahapan, karena ini masih hal baru maka akan dilakukan telaah dulu data-datanya oleh bagian keperdataan. Setelah dilakukan telaah maka akan dilakukan aanmaning,” ujar Gede, Selasa (19/9/2023).

    Gede berharap, kedua belah pihak bisa bertemu saat eksekusi ini masih dalam proses. Agar nantinya dalam pelaksanaan bisa dilakukan secara lancar.

    “Karena ini sudah pada tahapan PK maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya berharap kedua belah pihak bertemu duduk bersama untuk membicarakan masalah eksekusi ini,” ujarnya.

    Apakah yang dilakukan eksekusi nanti berupa emas ataukah bentuk lain? Gede belum bisa memastikan. Namun yang pasti sesuai amar yang diperintahkan dalam putusan hakim.

    ” Kalau putusannya suruh mengeksekusi emas ya kita eksekusi emasnya, tapi itu kembali lagi nanti dari hasil telaah yang dilakukan bagian keperdataan,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Budi Said pengusaha Surabaya mengajukan eksekusi ke PN Surabaya. Hal itu sesuai putusan majelis hakim yang menolak upaya hukum PK yang diajukan PT Antam.

    “Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9/2023).

    Dalam permohonan eksekusi disebutkan agar PN Surabaya dapat segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan memanggil para termohon eksekusi agar dengan suka rela menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg pada pemohon eksekusi. Atau mengganti uang setara emas batangan 1.136 kg serta sukarela membayar kerugian materiil kepada pemohon eksekusi sebesar Rp 92.092.000.000.

    Sementara dalam putusan PK tertuang bahwa hakim pemutus adalah DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim, sementara anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH. dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM. Putusan dijatuhkan pada 12 September 2023.

    Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

    Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”budi-said”]

    Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

    Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak. [uci/ted]

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Surabaya (beritajatim.com) – Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro diselewengkan hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum karena ketidakpatuhan Kepala Desa (Kades) penerima dana yang tidak mematuhi Interuksi Dinas PU.

    Para Kades justru menuruti apa kata Camat sehingga membuat dana bantuan tersebut tak direalisasikan secara benar.

    Hal itu sebagaimana keterangan dua saksi Kepala Desa yang didatangkan JPU dalam sidang lanjutan korupsi BKKD yang mendudukkan Bambang Soedjatmiko sebagai Terdakwa. Dua Kades tersebut adalah Wasito, Kepala Desa Tebon dan Saifudin, Kepala Desa Kuncen.

    Kedua saksi menjelaskan bagaimana awal mula mereka mengenal Terdakwa. Keduanya kenal Terdakwa dari Camat Padangan Heru Sugiharto.

    Baca Juga: Bus Trans Jatim Tambah Rute ke Balongpanggang Gresik

    “Pertemuan dengan Pak Bambang dan Pak Camat di Kebon Jambu milik Kepala Desa Demong. Saya ditelpon Pak Kades Demong untuk datang di pertemuan membahas dana BKKD,” ujarnya Senin (19/9/2023).

    Dalam pertemuan tersebut, Camat Heru mengintruksikan agar para kepala desa penerima dana BKKD untuk menyerahkan pekerjaan cor beton kepada Terdakwa yang disebut berpengalaman karena mantan pegawai Dinas PU Provinsi.

    “Tidak (ada) lelang, Pak Camat bilang semua administrasi lelang akan dikerjakan Pak Bambang,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

    Saat ditanya mengapa tidak mempertanyakan alasan proyek cor beton jalan desa diserahkan kepada terdakwa, Wasito berdalih tidak berani.

    “Pak Camat yang perintahkan, saya tidak berani bantah karena Pak Camat atasan saya selaku pembina. Pak Camat bilang A ya saya A,” dalihnya.

    Baca Juga: Dukung Prabowo, Papera: Ekonomi Rakyat Akan Diutamakan

    Namun sayangnya, JPU dari Bojonegoro tak menghadirkan Camat dalam persidangan. Padahal dalam persidangan Minggu lalu majelis hakim meminta agar camat selalu didatangkan dalam persidangan. Hal itu membuat majelis hakim menegur JPU. [Uci/ian]

  • Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto  dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.

    Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

    “Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani.

    Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

    Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

    Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

    BACA JUGA:

    Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan

    Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

    Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
    Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. [uci/but]

  • Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurir Inex menyimpan 12 ribu butir barang dagangannya di bawah mesin cuci. Namun upaya tersebut ketahuan oleh anggota Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/8/2023). Akibatnya, pria bernama Ahmad Bustomi itu terancam menghabiskan 20 tahun hidupnya di penjara.

    Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah L.K didampingi Iptu Idham Salasa dan AKP Philip Ronaldy mengatakan penangkapan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Tambak Wedi. Penangkapan Ahmad Bustomi bermula dari hasil pengembangan dari dua kurir Narkoba yang berasal dari Palembang dengan barang bukti 33 kilogram.

    “Jadi setelah kita mengamankan dua kurir dari Palembang itu, kami telusuri siapa saja di Surabaya yang terlibat. Kami kemudian menangkap tersangka berinisial AB ini,” ujar Kompol Fadillah L.K, Senin (18/9/2023).

    Setelah dilakukan penggeledahan, petugas dari Unit III Sat Res Narkoba menemukan sebuah koper yang ditanam di bawah lantai yang di atasnya ditaruh mesin cuci. Koper itu berisi 12.600 butir inex, 2,3 gram sabu dan 2 timbangan elektrik.

    Dari pengakuan tersangka, 7.400 butir inex telah laku terjual kepada pembeli dan disebar ke seluruh Surabaya. “Tersangka sebelumnya menyimpan 20 ribu butir Inex, namun sebagian sudah disebar ke pembeli yang ada di Surabaya,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    BNNK Surabaya Tangkap 5 Orang Pesta Inex di Sebuah Hotel

    Sementara itu, Ahmad Bustomi mengatakan bahwa ia hanya melayani pembeli sesuai dengan perintah M atasannya. Saat ini M sedang ditetapkan buron oleh petugas kepolisian. “Saya hanya diperintah M untuk ambil di Sumatera dan kadang di tempat lain. Lalu saya kirim 500 butiran ke orang yang pesan di bos saya,” ujar bapak 3 anak itu.

    Dalam sekali kirim, Ahmad Bustomi mendapatkan upah Rp 15 juta. Ia mengaku telah berulang kali mengantarkan barang dagangannya ke pembeli yang langsung berhubungan dengan M. Ia mengaku nekat menjadi kurir lantaran kebutuhan ekonomi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. [ang/suf]