kab/kota: Surabaya

  • Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Sahat Wajib Bayar Rp 39 Miliar, Jika Tak Dibayar, Hartanya Disita

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain hukuman badan selama sembilan tahun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Dewa Suardita juga menghukum denda sebesar Rp 39,5 miliar kepada Sahat Tua P Simandjutak. Uang tersebut sebagai pengganti dari suap yang diterima Sahat selama menjalankan dana hibah Pokir saat dia menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim.

    Uang sebesar Rp 39,5 miliar tersebut wajib dibayarkan wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Dalam amar putusan majelis hakim Dewa Suardita disebutkan, jika Sahat tak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut secara utuh maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila tetap tidak mencukupi maka Sahat akan menebusnya dengan menjalani hukuman tambahan selama empat tahun.

    Perlu diketahui, majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    BACA JUGA:

    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

    “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    BACA JUGA:

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/but]

  • Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Surabaya (beritajatim.com) – Karyawati ekspor impor di Surabaya nekat memalsukan dokumen perusahaan hingga Rp123 juta. Alasan wanita berinisial FR (52) itu lantaran ia ingin hidup glamor seperti teman-temannya.

    Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono mengatakan bahwa aksi FR ketahuan setelah perusahaan PT MST yang bergerak di bidang ekspor impor melakukan audit. Hasilnya, ada selisih keuangan hingga Rp 123 juta. Setelah dilakukan pendalaman, Tersangka ketahuan mengambil invoice tagihan survei ke salah satu rekanan tanpa sepengetahuan dan memalsukan dokumen penagihan perusahaan. “Setelah menagih, uangnya dimasukan ke rekening pribadi. Setelah itu oleh perusahaan dilaporkan ke kami,” ujar Agung Suciono, Selasa (26/09/2023).

    Karyawan yang telah 6 tahun bekerja di PT MST itu menagih ke perusahaan rekanan secara pribadi. Ia beralasan jika rekening kantornya sedang bermasalah. Sehingga rekanan PT MST melakukan pembayaran ke rekening pribadi FR. Oleh FR, uang hasil penggelapan itu dibelikan Handphone Flagship seri terbaru dan sejumlah perhiasan. “Selain itu juga digunakan untuk melunasi hutang,” imbuh Agung.

    Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. FR diamankan di kantor PT MST saat sedang beristirahat kerja. Ia diamankan beserta uang Rp 50 Juta sisa hasil penggelapan. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Krembangan. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan adakah pihak lain yang terlibat,” tutup Agung.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Diberi Kado CD, Bra dan Tolak Angin, Ini Tanggapan DPRD Surabaya

  • Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/kun]

    BACA JUGA: Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

  • Retas Situs Balitbang Jatim Jadi Laman Judi, Dendi Syaiman Diadili

    Retas Situs Balitbang Jatim Jadi Laman Judi, Dendi Syaiman Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Dendi Syaiman menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya. Pria kelahiran 28 tahun silam ini diadili lantaran meretas situs Balitbang Jatim. Aksi peretasan ini merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Dendi, setelah sebelumnya ia meretas situs Bawaslu pada tahun 2018. Dalam sidang kali ini, JPU mendatangkan sejumlah saksi.

    Saksi tersebut dari kepolisian yakni Rio Loliestiono. Saksi mengungkapkan bahwa Dendi meretas situs Balitbang Jatim menjadi laman perjudian atau slot gacor. Aksi peretasan ini dilakukan untuk menaikkan rating website perjudian milik bosnya di Kamboja. Dia bekerja kepada bosnya tersebut terkait perjudian sejak tahun 2022 dengan upah sebesar Rp 10.000.000.

    “Dari original website tidak ada slot judi, namun saat diretas, ketika ada yang klik website tersebut akan direct ke website slot gacor,” ujar saksi, Rio Loliestiono dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Senin (25/9/2023).

    Berdasarkan keterangan dari saksi kedua yang juga turut diperiksa, Arvin Rizky Fristiawan mengungkapkan bahwa terdakwa juga telah memiliki sertifikasi cyber security yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga asal Amerika. “Punya sertifikasi cyber security,” ucapnya.

    BACA JUGA:

    Tak Hanya Situs, Influencer yang Promosikan Bisnis Judi Slot juga Diblokir Rekeningnya

    Dari hasil penangkapan yang dilakukan di rumah terdakwa, polisi menggeledah sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperangkat komputer, 1 unit laptop, dan 3 unit handphone.

    Atas perbuatannya, Dendi diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. [uci/but]

  • Polisi Lepas Bocah Curi Sembako di Tambaksari Akibat Lapar

    Polisi Lepas Bocah Curi Sembako di Tambaksari Akibat Lapar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi melepaskan bocah 14 tahun yang mencuri sembako Tambaksari, Kota Surabaya melalui mekanisme menerapkan Restorative Justice (RJ). Bocah berinisial RS itu mendapatkan kesempatan RJ setelah anggota Polsek Tambaksari melakukan pendalaman terhadap kasus itu.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan dari hasil penyelidikan, RS didapati mencuri karena kelaparan. Ibunya telah meninggal dunia dan ia harus hidup bersama ayahnya yang sehari-hari menjadi ojek online. Namun, bocah laki-laki itu tidak tega melihat ayahnya bekerja keras di usianya yang kian tua.

    “Iya, kami RJ kemarin. Karena pemilik toko kelontong juga sudah memahami kondisi adik RS,” ujar Ari Bayu Aji, Selasa (26/9/2023).

    Pencurian itu terjadi pada Senin pekan lalu di toko kelontong Jalan Ngaglik DKA. Saat itu, RS sedang duduk-duduk di depan toko sambil melamun.

    BACA JUGA:
    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Ia lapar namun hasil kerja ayahnya tidak cukup untuk membeli makanan. RS lalu memutuskan menjebol kunci toko dengan tangannya.

    “Pelaku menjalankan aksinya dan merusak kunci pintu dengan kedua tangan dan mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut,” imbuh Ari.

    Rasa lapar membuat RS gelap mata. Ia mengambil 25 bungkus mie instan, 10 renteng sabun sachet, 8 renteng pengharum baju, 7 bungkus minyak goreng, dan 2 botol minyak goreng.

    Karena aksinya terlalu lama dan berisik, ia ketahuan oleh pemilik toko. Pemilik toko pun langsung mengamankan RS dan menyerahkannya ke Polsek Tambaksari.

    BACA JUGA:
    Kado Celana Dalam Wanita untuk Komisi D DPRD Surabaya, Kosgoro 1957 Jatim: Jangan Belagak Bisu!

    Selama proses penyelidikan, pemilik toko bisa memahami alasan RS mencuri. Ia pun memutuskan untuk memberikan maaf dengan syarat agar RS tidak mengulangi perbuatannya.

    Pemilik toko malah memberikan sembako untuk keluarga RS. Tidak ketinggalan, anggota Polsek Tambaksari juga memberikan sejumlah uang agar keluarga RS tidak kelaparan lagi. Secara khusus, Ari Bayu Aji berpesan agar RS tidak mengulangi aksinya.

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar ke depannya mendapatkan perhatian. Kita juga akan tingkatkan peranan polisi RW dan Bhabinkamtibmas sehingga tidak ada lagi masyarakat kelaparan di Tambaksari,” pungkas Ari. [ang/beq]

  • Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

    Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjuntak siang ini akan menjalani sidang putusan kasus suap dana hibah Pokir sebesar Rp39,5 miliar. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB namun hingga pukul 09.40 WIB, Sahat maupun Jaksa KPK belum tampak hadir di PN Tipikor Surabaya.

    “Dijadwalkan (putusan Sahat) nanti jam 11,” ujar Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, Selasa (26/9/2023).

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp39,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat membantah pernah menerima suap Rp39,5 miliar. Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif ini mengaku hanya menerima Rp2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

    BACA JUGA:
    Jelang Putusan Vonis Sahat, Golkar Jatim Gelar Doa Bersama

    Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab.

    Banyak pihak yang juga menunggu keputusan majelis hakim. Apakah majelis hakim akan memvonis pria asal Sumatera Utara itu sesuai tuntutan JPU KPK? Atau majelis hakim punya pertimbangan lain untuk meringankan hukuman bagi Sahat.

    Yang jelas, pada persidangan terakhir, Jumat pekan lalu, ketua majelis hakim Dewa Suardita menegaskan, para wakil Tuhan itu tidak akan terpengaruh oleh apapun. Termasuk dengan status Sahat sebagai bagian dari Partai besar di Indonesia.

    BACA JUGA:
    Sahat : Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Dewa Suardita juga sudah mewanti-wanti semua pihak, agar tidak ada yang mencoba-coba mempengaruhi putusan majelis hakim.

    “Kenapa saya bilang seperti ini, karena ini penting. Jangan sampai ada kesan intimidasi di persidangan. Yang kami adili adalah berdasarkan fakta persidangan. Fakta yang utuh, dan menimbulkan keyakinan,” tegas ketua majelis hakim, Jumat, (22/9/2023).

    Ia juga mengingatkan, tidak semua pihak bisa menerima keputusan majelis hakim. Jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim, mereka bisa melakukan upaya hukum banding.

    “Yang penting tupoksi kita di sini adalah mengadili,” ujarnya. [uci/beq]

  • Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun mengungkap adanya banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus penusukan mata seorang siswa SD di Gresik yang mengalami kebutaan. Korban (SAH) hingga saat ini masih trauma.

    Kejanggalan tersebut diungkapkan Febri seusai hasil pers release yang disampaikan Polres Gresik beserta pihak rumah sakit Ibnu Sina yang melakukan pemeriksaan pada mata korban SAH.

    Sebagaimana release yang disampaikan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyebutkan, hasil recovery data pada digital video recorder (DVR) CCTV sekolah tidak sepenuhnya membantu. Diketahui, CCTV sekolah terakhir aktif pada 1 Juni 2023, lebih dari sebulan sebelum dugaan kekerasan terjadi.

    Polres Gresik pun sudah menerima hasil recovery data dari tim Laboratorium Forensik Polda Jatim.

    ”Kami belum menemukan bukti adanya penghapusan file,” ungkap Adhitya.

    Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, Satreskrim Polres Gresik terus memeriksa saksi-saksi.

    ”Total ada 47 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengetahui atau melihat secara langsung dugaan peristiwa kekerasan yang dialami SAH,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas PA Jatim Febri Kurniawan Pikulun mengatakan jangan sampai kasus ini dihentikan, meski faktanya sampai saat ini pelaku yang melakukan penusukan belum ditemukan.

    Namun, terbaru pihaknya sudah mengantongi bukti petunjuk dari keluarga korban berupa rekaman yang mana pelaku yang melakukan penusukan mata pada SAH adalah siswi kelas empat di sekolah yang sama.

    ” Jadi saat ditunjukkan foto siswa kelas empat secara keseluruhan, korban mampu menunjuk pelaku, ini sudah kita sampaikan pada teman-teman tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Febri, Selasa (26/9/2023).

    Febri pun menunjukan sebuah rekaman video perbincangan ibu korban dengan korban.

    “Sopo sing nyeluk pean (siapa yang manggil kamu)? Kelasa piro se (kelas berapa sih),” tanya ibu korban dalam rekaman video tersebut.

    Ibu korban yang terlihat penasaran, menanyakan pelaku murid kelas berapa. SAH menjawab bahwa pelaku adalah siswa kelas 4.

    Pada video itu terlihat SAH sambil bermain saat ditanyai oleh ibunya. Kemudian SAH disodorkan foto sekelompok anak-anak. Ia diminta menunjukkan siapa pelakunya.

    “Sing iki bu (yang ini bu),” jari telunjuk mungilnya mengarah ke gambar seorang anak yang berdiri paling pojok sebelah kiri.

    Ibu korban lanjut bertanya. “Lha kenapa selama ini kakak kok gak ngaku,” lanjut ibu korban.

    Dari video tersebut diketahui, saat di sekolah SAH pernah diminta menunjukkan siapa pelakunya. Namun ia tidak berani menunjuknya.

    “Arek e masuk sekolah kak (anaknya masuk sekolah). Kok gak takut ya,” tanya ibunya lagi.

    SAH menjawab pertanyaan tersebut dengan sebuah pertanyaan polos. “Lha takut lapo (takut kenapa),” tanya bocah 8 tahun tersebut.

    “Yo wedi lek habis nyubles kamu (ya takut karena habis nyolok kamu,” jawab sang ibu.

    Dengan polosnya juga SAH bercerita, setelah matanya dicolok, jantungnya berdebar. Mungkin maksudnya adalah dia ketakutan.

    SAH menyebutkan, anak yang melakukan kekerasan fisik kepada dirinya, terkadang naik sepeda listrik saat ke sekolah.

    “Lek pas dianter ibu’e arek iku numpak sepeda motor beat ambek sepeda motor vario (kalau diantar ibu-nya, pelaku naik motor beat atau vario),” ungkapnya.

    Diakhir video ibu korban bersyukur karena anaknya sudah bisa menceritakan dan mengakui siapa yang mencederai mata anaknya.

    “Alhamdulillah kakak wes wani ngomong (kakak sudah berani cerita). Gak oleh takut nak (tidak boleh takut nak), iki cek ndang selesai (ini biar cepat selesai),” pesan ibunya.

    Diberitakan sebelumnya, SAH, gadis kecil siswi SDN 236, Menganti-Gresik, mengalami kebutaan. Pandangan mata sebelah kanannya menjadi gelap gulita, usai dicolok dengan tusuk pentol.

    Hal tersebut dialami bocah 8 tahun itu, pada 7 Agustus 2023 lalu. Kejadian ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, pelaku adalah kakak kelasnya.

    Dugaan penganiayaan itu menjadi kejadian yang memilukan. Terutama didunia pendidikan. Kejadiannya pun di kawasan sekolah. [uci/ted]

  • Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Heni Yuwono Resmi Menjabat Kakanwil Kemenkumham Jatim, Ini Pesannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Heni Yuwono resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Pelantikan berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham RI di Jakarta pada Senin (25/09/2023).

    Bersama 120 pejabat Pimti yang dilantik, Saefur Rochim yang sebelumnya menjadi Plt. Kakanwil Jatim tersebut mengikuti upacara serah terima jabatan dan menyerahkan memori Sertijab kepada Heni yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Selain Kakanwil, tiga Pimti Pratama juga bergabung di Kanwil Jatim yaitu Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar, Kadiv Keimigrasian Herdaus, Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan. Begitupun dua Lapas Kelas I di Jatim mendapatkan pimpinan baru yaitu Lapas Surabaya yaitu Jayanta dan Lapas Malang yaitu Ketut Akbar Herry Achjar.

    Baca Juga: Puluhan Tahun Pasar Gorang Gareng Magetan Tak Tersentuh Revitalisasi

    Dalam sambutannya Menkumham berpesan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. “Jaga nama baik Kemenkumham dan junjung tinggi nilai yang terkandung dalam tata nilai PASTI,” terangnya.

    Memegang teguh profesionalitas dan integritas juga menjadi hal yang harus ingat oleh seluruh jajaran dimanapun berada. “Dan yang tidak kalah pentingnya jangan mencederai upaya membangun kementerian semakin baik,” tandasnya.

    Menkumham juga mengingatkan bahwa perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan di respon secara kritis, kreatif dan inovatif. “Teruslah bekerja dan berkarya dengan baik dan tetap semangat menjalankan amanah ini,” pesannya. [Uci/ian]

    Baca Juga: Gus Miftah Temui Khofifah, Soal Cawapres atau Timses Prabowo?

  • Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Dugaan Kasus Korupsi Lamongan, KPK Periksa Tiga Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamongan pada tahun anggaran 2017-2019.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achitya Permata Sari (Pegawai Kontrak di Dinas PU Bina Marga UPT Bojonegoro), Delly Nanang Kapisa (Staf Pribadi Bupati Lamongan tahun 2013 s.d. 2021), dan Darmadjaja (Direktur Utama PT Bangun Sejajar Prima).

    Ali tidak menjelaskan, ketiga saksi untuk tersangka siapa. Dan hingga kini, KPK pun belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Baca Juga: Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    “Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2017 s.d. TA 2019,” ujar Ali, Senin (25/9/2023).

    Ali juga tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap saksi. “Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Ali singkat. (ian)

  • Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku yang sebabkan kebakaran 6 rumah di Surabaya lolos dari jerat hukum. Pria berinisial SM itu telah mendapatkan maaf dari para tetangganya yang kehilangan rumah.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SM. Ia terancam harus bertanggung jawab setelah membakar pohon bambu di Jl Kupang Gunung dan menyebabkan 6 rumah terbakar, Jumat (22/09/2023). Kebakaran itu juga membuat 3 petugas pemadam kebakaran menjadi korban luka-luka saat bertugas.

    “Untuk pelaku sudah kita periksa. Namun, tetangga yang kehilangan sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum,” ujar Eko Cipto, Senin (25/09/2023).

    Diketahui enam rumah yang terbakar tersebut adalah milik, Naim (49), Patri (80), Latifa (35), Ramut (63), Soetaji (56). Mereka kompak memaafkan pelaku penyebab insiden kebakaran itu.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sudah mengunjungi lokasi penampungan sementara korban. Total ada 45 orang yang harus tinggal sementara di Balai RW karena terimbas kebakaran.

    Diberitakan sebelumnya, Gegara bakar pohon bambu halaman belakang, 6 rumah di Jl Kupang Gunung Tembusan dilalap api, Jumat (22/09/2023) sore. Dari peristiwa ini 3 petugas DPKP kota Surabaya menjadi korban mengalami luka-luka saat bertugas memadamkan api.

    Faisal, salah satu warga mengatakan peristiwa itu bermula dari salah satu warga berinisial SM yang membakar pohon bambu dibelakang salah satu rumah. Kencangnya angin membuat api menyambar rumah salah satu warga dan merembet ke 5 rumah lainnya.

    “Menyambar ke rumah bu Latifa apinya mas. Nah dari bu Latifa itu merembet ke loteng rumah lainnya,” ujar Faisal.

    Sementara itu, Kepala DPKP Kota Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kebakaran pada pukul 13.34 WIB. Petugas datang 5 menit kemudian. Api sudah melahap salah satu rumah dan mulai menyambar rumah lainnya. Pembasahan selesai dan suasana dinyatakan kondusif 15.39 WIB. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”kebakaran-surabaya”]