kab/kota: Surabaya

  • Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Surabaya, ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Kejadian bermula saat korban yakni Ilham Kurniawan sedang berkumpul dengan teman-temannya di Kampus Unair C dan memarkir motornya di depan gerbang, Rabu (27/9/2023). Saat hendak pulang sekitar pukul 00.15 WIB, motor miliknya tak ada di tempat.

    “Korban melaporkan pencurian kendaraan itu ke stasiun radio swasta, bahwa motor Beat Street Nopol W 3529 NEK miliknya telah hilang,” terang, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, Jumat (29/9/2023).

    Baca Juga: Viral Sumbangan Ratusan Juta SMPN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan dari Komite Sekolah

    Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti ke kepolisian setempat. Korban ternyata juga memasang GPS di motornya, setelah dilacak keberadaan motor tersebut di Bangkalan.

    “Petugas mencari keberadaan pelaku. dan ternyata hasil pelacakan GPS mengarahkan ke sebuah rumah yang diduga rumah pelaku,” ujarnya.

    Polisi lalu menangkap dua pelaku tersebut di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan motor milik korban tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor lain yang diduga hasil dari pencurian.

    Baca Juga: Konjen Amerika Serikat Kunjungi SIER, Perkuat Hubungan Ekonomi

    “Selain motor korban juga ada motor lain yang diduga merupakan hasil curian,” tambahnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sehingga, pihaknya masih menyembunyikan identitas pelaku.

    “Identitasnya masih kita rahasiakan untuk keperluan pengembangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Tersangka Korupsi Plaza Bangil Kembalikan Kerugian Negara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tersangka korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil, Abdul Rozak, mengembalikan kerugian negara yang telah dia timbulkan. Bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Abdul Rozak mengambil langkah kooperatif dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) kemarin.

    Mereka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp410.500.000 yang diserahkan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan.

    Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Abdul Rozak terus berlanjut.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    “Tersangka beserta keluarganya telah mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan untuk proses hukumnya masih terus berjalan dan berkas telah kita kirim untuk segera disidangkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Jumat (29/9/2023).

    Jaksa tetap akan melanjutkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dan saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang. Pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menangani kasus ini.

    BACA JUGA:
    Kasus Piutang Plaza Bangil Pasuruan Belum Ada Tersangka?

    Sebagai informasi, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ada/beq]

  • Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Kajari Bojonegoro Akui Eks Camat Padangan Hadir Tiap Sidang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam membenarkan saksi sidang perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan, Heru Sugiharto, yang merupakan eks Camat Padangan terus dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Surat pemanggilan disampaikan melalui bupati dan berlaku terus selama keperluan persidangan,” ujarnya, Kamis (28/09/2023).

    Dasar pemanggilan untuk menghadirkan saksi mantan Camat Padangan itu yakni keputusan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Heru Sugiharto dalam persidangan sebagai saksi.

    “Perintah dalam menghadirkan saksi Heru itu statusnya sama dengan penetapan hakim,” jelas pria asal Madura itu.

    BACA JUGA:
    Terkait Korupsi BKKD Bojonegoro, Pengacara Minta Camat dan Kades Segera Jadi Tersangka

    Permintaan Majelis Hakim menghadirkan saksi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro itu karena keterangan yang diberikan dalam persidangan dinilai ada kebohongan.

    “Hadirkan dia (Heru Sugiharto) pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk di sini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah Hakim Anggota Manambus Pasaribu saat persidangan yang digelar Selasa (12/09/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

    BACA JUGA:
    Update Kasus Korupsi Dana BKKD Bojonegoro, Saksi Sebut Camat Ikut Main

    Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 di Kecamatan Padangan itu Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka yakni Bambang Soedjatmiko sebagai rekanan.

    Dalam perkara tersebut diduga nilai kerugian negara yang timbul sebesar Rp1,6 miliar dari total anggaran untuk pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan sebesar Rp6,3 miliar. Delapan desa itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Desa Tebon. [lus/beq]

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]

  • Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

    Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan Susanto. Di persidangan, dokter gadungan tersebut secara memelas memohon keringanan hukuman.

    “Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan,” kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).

    “Karena dalam proses pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.

    Ugik memastikan tetap pada tuntutannya. Lantas ia meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Susanto.

    “Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023),” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.

    “Tetap pada permohonan saya yang kemarin Yang Mulia,” tuturnya. [uci/but]

  • PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    PSI Gugat Usia Minimum Capres Cawapres ke MK, I Dewa Gede Palguna: Salah Alamat

    Surabaya (beritajatim.com) – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke MK salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.

    “Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang,” kata Dewa dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Selasa (26/9/2023).

    Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.

    Baca Juga: Tak Hanya Yogurt, Yakult Merah Juga Haram dan Najis, KH Marzuqi Mustamar: Mohon Jangan Dibeli

    “Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

    “Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu,” ucapnya.

    Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bertugas, Kasatlantas Polres Gresik Dimutasi Lagi

    Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

    “Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK,” pungkasnya.

    Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres – cawapres ke MK.

    Baca Juga: Proyek Revitalisasi Pasar Suko TPKD Pasar Suko Spesifikasikan Bangunan Non Komersial

    PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres – cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

    Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. [asg/ian]

  • Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Berusaha Kelabuhi Jaksa, Dokter Gadungan Disemprot di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jiwa menipu Susanto masih saja terbawa dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya Rabu (27/9/2023). Susanto yang diadili lantaran menyaru sebagai dokter di Rumah Sakit PHC ini berusaha mengelabuhi Jaksa dengan mengatakan earphone yang dia pakai untuk sidang secara online tak berfungsi.

    Dia berupaya mematikan pengeras suara dan seolah suara dari jaksa dan hakim tak terdengar. “Iya, Pak, halo, iya pak,” kata Susanto sembari memegangi earphone hitam yang dikenakan di telinganya.

    Lantas Jaksa Penuntut Umum Ugik meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk mengkroscek kendala dari Susanto. Namun tak ditemukan, baik sinyal maupun suara.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas ‘menyemprotnya’. Ia meminta Susanto untuk kooperatif selama mengikuti sidang.

    “Itu speakernya dinyalakan, kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa,” tegas Ugik.

    Merasa ulahnya terbongkar, Susanto diam. Lantas ia meminta maaf.

    “Iya, Pak, maaf, Pak,” tuturnya. [Uci/ian]

  • Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Turut Membantu Sahat Korupsi, Rusdi Dihukum 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun pada Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah lantaran turut membantu Sahat dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

    “Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/9/2023).

    “Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” imbuh Dewa.

    Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa tetap ditahan. Serta menetapkan pengurangan masa hukuman dari selama ia ditahan. Ketua majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan. Yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    “Yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Dewa.

    BACA JUGA:
    Dihukum Berat dan Dimiskinkan Hakim, Kini Sahat Bungkam

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, Rusdi menyatakan pikir-pokir. Usai persidangan Rusdi langsung meninggalkan ruang sidang. Matanya merah berkaca-kaca. Tidak sepatah katapun terlontar dari mulutnya.

    Perlu diketahui, Rusdi merupakan orang kepercayaan Sahat Tua Simanjuntak. Dulunya ia adalah seorang OB di kantor DPRD Jatim. Perannya dalam kasus korupsi yang menyeret Sahat adalah, ia sebagai orang yang mengambil uang suap dana hibah pokir dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. [uci/suf]

  • Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai 8,6 milyar rupiah atas nama Salim Lays.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/9/2023) di kawasan Mekarsari Balikpapan Kalimantan Tengah.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya dalam pers releasnya menyampaikan bahwa empat orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya yang ditugaskan dengan dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan berhasil menangkap Salim Lays sekira pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

    Awalnya Tim melacak keberadaan terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.

    ” Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ujar Joko Darmawan, Rabu (27/9/2023).

    Perlu diketahui, terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah. [uci/ted]

  • Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Satgassus Mabes Polri dan Kemenkeu Perkuat Integritas di Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgasus Pencegahan Korupsi) Mabes Polri, bersama dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah berhasil melaksanakan serangkaian tindakan strategis guna memperkuat integritas dalam aktivitas ekspor-impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 September 2023.

    Ketua Tim Satgasus, Giri Suprapdiono, mengungkapkan bahwa upaya di Tanjung Perak merupakan bagian dari kerjasama erat antara Polri dan Kemenkeu, yang bertujuan untuk menjaga integritas dalam perdagangan luar negeri dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi yang kompetitif, memastikan bahwa Indonesia terus menjadi negara yang dihormati di dunia internasional.

    Giri menambahkan bahwa upaya ini juga sejalan dengan komitmen mereka dalam mempercepat Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) yang berkelanjutan, yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Dalami Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang

    Dia juga mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) dan DJBC dalam mencegah tindak pidana korupsi. Satgasus Pencegahan Korupsi dan Kemenkeu berencana untuk memperluas dan memperkuat pendampingan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menekankan bahwa Polri akan terus memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.

    BACA JUGA:
    Kabag Marketing BPR HAS Blitar Ditahan, Dugaan Korupsi Rp6 M

    Ia menyoroti kontribusi Polri yang telah signifikan dalam mendukung berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, dan lainnya.

    “Salah satu langkah konkret yang kami ambil adalah kolaborasi erat dengan Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,” kata Yudi. [hen/beq]