kab/kota: Surabaya

  • Perempuan Meninggal di Blackhole KTV Surabaya Diduga Dianiaya Sejak di Room Karaoke

    Perempuan Meninggal di Blackhole KTV Surabaya Diduga Dianiaya Sejak di Room Karaoke

    Surabaya (beritajatim.com) – Perempuan tewas bernama Andini (29) di Blackhole KTV sudah dianiaya sejak di room karaoke.

    Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban yang sempat mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (05/10/2023).

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi-jadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas.

    Setelah melakukan penganiayaan, Andini terkapar. Entah sudah meninggal atau belum, tubuh Andini lantas digendong oleh R dan dimasukan ke bagasi mobil. Mobil pun menuju apartemen. Saat itu sejumlah security apartemen melihat bahwa Andini dikeluarkan dari bagasi mobil dan dibopong oleh R.

    “Jadi kemungkinan meninggal itu saat di mobil menuju ke apartemen,” tegas Dimas.

    Sampai saat berita ini ditulis, tim dokter forensik masih melakukan otopsi pada jenazah Andini. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono pun berjanji akan segera merilis kronologi lengkap kepada masyarakat.

    “Besok ya akan kami rilis lengkap. Kan masih pemeriksaan dokter juga ada 17 saksi termasuk R masih kami periksa,” tutup pengganti AKBP Mirzal Maulana ini. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Sebelum Meninggal Dianiaya, Tamu Blackhole KTV Surabaya Sempat Singgung Kematian di Akun Tiktok

    Sebelum Meninggal Dianiaya, Tamu Blackhole KTV Surabaya Sempat Singgung Kematian di Akun Tiktok

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebelum tewas dianiaya, Tamu Blackhole bernama Dini Sera Afriyanti (29) sempat mengunggah sebuah video di akun tiktok pribadinya @bebyandine. Upload video itu dilakukan hanya beberapa jam setelah Dini dinyatakan tewas.

    “Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya,” tulis Dini dalam video storynya di akun @bebyandine.

    Dari keterangan Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan di salah satu room Blackhole KTV tempat terduga pelaku berinisial RT dan Dini. Dini ditendang dan dipukul saat berada di dalam room.

    RT yang diduga anak pejabat Anggota DPR-RI itu lantas kembali terlibat cekcok dengan Dini di lobby Blackhole KTV. Mereka kemudian menuju parkiran. Di lokasi itulah kemudian diduga kembali terjadi penganiayaan yang membuat Dini menghembuskan nafas terakhirnya.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Perempuan tewas bernama Andini (29) di Blackhole KTV sudah dianiaya sejak di room karaoke. Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban yang sempat mengikuti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (05/10/2023).

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas.

    Setelah melakukan penganiayaan, Andini terkapar. Entah sudah meninggal atau belum, tubuh Andini lantas digendong oleh R dan dimasukan ke bagasi mobil. Mobil pun menuju apartemen. Saat itu sejumlah security apartemen melihat bahwa Andini dikeluarkan dari bagasi mobil dan dibopong oleh R.

    “Jadi kemungkinan meninggal itu saat di mobil menuju ke apartemen,” tegas Dimas. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Pengunjung Blackhole KTV Tewas dengan Luka Lebam, Begini Penjelasan Polisi

    Pengunjung Blackhole KTV Tewas dengan Luka Lebam, Begini Penjelasan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengunjung Blackhole KTV Kota Surabaya tewas dengan luka lebam, Rabu (04/10/2023). Saat ini dokter forensik masih melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran RSUD dr. Soetomo. Dari foto luka luar, ditemukan sejumlah luka lebam.

    “Saat ini masih kami tunggu hasil dari tim dokter. Kalau luka luar ya nantilah, ya kita akan sampaikan lagi,” ujar Hendro saat ditemui beritajatim di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Hendro menegaskan setidaknya ada 5 titik rekaman CCTV yang sudah diamankan polisi. CCTV itu diambil dari kawasan karaoke Blackhole KTV, Parkiran Lenmarc, Apartemen tempat tinggal dan rumah sakit. Selain itu, polisi juga memeriksa 15 saksi dari peristiwa ini. Termasuk pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

    “Terkait dugaan penganiayaan besok ya. Masih kita dalami,” imbuh Hendro.

    Keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini berbeda dengan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang menginformasikan tidak adanya penganiayaan. Selain itu, Iptu Samian juga mengatakan bahwa tidak ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim, Tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Ardini (24) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya.

    BACA JUGA:

    Tamu Blackhole KTV Tewas Usai Karaoke, Sempat Konflik dengan Teman Kencan

    Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar, kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan bahwa Ardini tewas usai karaoke di Blackhole KTV. Namun, Dini diduga tewas karena riwayat asam lambung.

    “Korbannya tamu (Blackhole KTV). Dia punya riwayat asam lambung,” kata Samikan.

    Iptu Samikan juga menegaskan tak ada luka memar di tubuh cewek cantik asal Jawa Barat tersebut. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” jelasnya.  [ang/but]

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC mengatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tongani, Rabu (4/10/2023).

    Awalnya Susanto mengatakan kembali meminta keringanan atas putusan majelis hakim tersebut. Atas permintaan tersebut, Hakim mengatakan bahwa hukumannya sudah dijatuhkan dan sudah diberikan keringanan. Lalu Susanto pun mengatakan pikir-pikir.

    ” Saya pikir-pikir pak Hakim,” ujar Susanto.

    Sementara majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada Terdakwa Susanto.

    Baca Juga: Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Baca Juga: Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    ” Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Baca Juga: Detik-detik Kios Warung Makan di Pasar Agrobis Plaosan Magetan Terbakar 

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/ian]

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Tongani. Sidang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa Rabu (4/10/2023).

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. “Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana
    dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

  • Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo pengusaha bidang kuliner ini digugat oleh Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto. Dia dituding melakukan wanprestasi karena tak melakukan kewajiban dalam perjanjian. Tudingan itu dibantah oleh Ellen yang mengatakan gugatan tersebut tidak benar. Menurut Ellen justeru Effendi Pudjihartono (tergugat 2) yang melakukan wanprestasi.

    Sidang kasus ini memasuki agenda jawaban dari pihak Ellen melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowijoyo SH.

    Dalam jawaban gugatan disebutkan bahwa gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono tidaklah benar, sebab justeru yang merugi sebenarnya adalah Ellen Sulistyo selaku Tergugat 1.

    Penggugat mendalikan terkait penutupan usaha Sangria Resto, akibat belum dilakukan pembayaran Retribusi atau biaya Sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat 2).

    “Justru yang ada sebaliknya yang sebenarnya melakukan Wanprestasi dalam perkara aquo adalah penggugat dan Effendi Pudjihartono (tergugat 2), dikarenakan hingga saat ini belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan perkara aquo untuk Periode II tanggal 28 September 2022 s.d. 28 September 2027 kepada turut tergugat 2,” ujar Priyono dalam jawaban gugatan.

    Lebih lanjut Priyono mengatakan, karena penggugat dan tergugat 2 melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka penggugat tidak berhak dan tidak boleh untuk mengajukan gugatan terhadap perkara aquo.

    “Bahwa secara nyata, tergugat 1 dengan tertib telah melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat II secara berkala dan terus menerus, hingga akhirnya dilakukan Penutupan oleh turut tergugat 2,” ujarnya.

    Priyono juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak konsisten dan tidak jelas yang mana secara nyata dalil posita penggugat pada angka 9 halaman 7 menyatakan karena pihak Kodam V / Brawijaya menganggap Tergugat 11 belum memenuhi kewajibannya kepada Kodam V / Brawijaya terutama pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

    “Tergugat 1 bukan pihak di dalam perjanjian sewa pemanfaatan tempat olahraga dan rumah makan,” ujar Priyono.

    Priyono menambahkan bahwa penggugat justru telah menerima profit sharing dari Tergugat satu. Hal itu diakui dan disebutkan dalam gugatan penggugat.

    “Pengajuan penggugat tersebut di atas adalah merupakan satu bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut. Sehingga Tergugat 1 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan,” ujarnya.

    Sementara Ellen Sulistyo yang turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa sejak awal ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat 2 terhadap dirinya. Dan dengan bujuk rayu yang dilakukan Tergugat 2 akhirnya Ellen bersedia bekerjasama dan menyetujui serta tanda tangan perjanjian.

    BACA JUGA:

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    “Saya yang justru dirugikan, saya sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi restorannya ditutup karena kelalaian dari tergugat 2. Saya tidak tahu menahu mengenai perjanjian dengan Kodam sehingga saya sangat dirugikan akibat konflik internal wanprestasi tersebut,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono, Kodam V Brwawijaya dan KPKNL yang dituding melakukan wanprestasi karena memutuskan kontrak sepihak. Fifie dalam gugatannya mengatakan bahwa Ellen tidak memenuhi kewajiban sehingga menyebabkan restoran Sangria ditutup. [uci/but]

  • Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

    Pengusaha Surabaya Berharap Bank Danamon Tunda Lelang Aset

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengusaha Surabaya Thung Decky berharap pelelangan yang akan dilakukan Bank Danamon menunggu proses hukum selesai. Pelelangan atas aset yang dijaminkan sang isteri Linda A (penggugat) pada Bank Danamon (tergugat)

    “Ini kan kita masih melakukan upaya hukum di PN Sidoarjo dan PN Surabaya dan belum ada putusan apakah gugatan kita dikabulkan apa tidak. Jadi saya berharap, pihak Bank Danamon janganlah dulu gegabah dan buru-buru melelang aset yang kita jaminkan,” ujar Thung Decky, Selasa (3/10/2023).

    Decky melanjutkan, dengan pelelangan yang dilakukan pihak Bank Danamon tersebut tentunya akan menjadi masalah baru bagi pemenang lelang kalau nantinya dia memenangkan gugatan. Dan tentunya, objek yang sudah dilelang tersebut akan dia ajukan eksekusi kembali.

    “Pastinya nanti akan jadi masalah baru, bagaimana kalau saya memenangkan gugatan. Sementara objek yang disengketakan sudah dilelang ke pihak lain,” ujarnya.

    Decky menegaskan, dirinya akan menerima lapang dada kalau asetnya tersebut dilelang setelah dia dinyatakan kalah di persidangan. Tentunya proses pelelangan juga dilakukan sesuai prosedur yang ada.

    “Janganlah tiba-tiba dilelang, dan nilai yang ditawarkan asal-asalan. Nilai aset yang saya miliki jauh dari nilai utang yang ada di Bank Danamon. Tentunya saya berharap kalau saya sudah dinyatakan kalah di persidangan, kalau mau dilelang ya sesuai dengan nilai aset saya, jangan seenaknya menentukan nilai lelang,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Decky melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra mengajukan gugatan wanprestasi Bank Danamon (tergugat). Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya. Hal itu dikarenakan pihak tergugat menghentikan kredit kerja secara sepihak.

    Pada awak media, Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengatakan penggugat selaku debitur tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen.

    “Sementara pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).

    BACA JUGA:

    Bank Danamon Digugat Pengusaha Surabaya ke Pengadilan

    Jadi tiap tahun Linda punya proges penjualan bagus tokonya masih berjalan, harus diperpanjang kreditnya. Jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo.

    Terpisah pihak Bank Danamon yakni Widi saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan.

    “Maaf tidak bisa konfirmasi,” ujarnya. [uci/but]

  • Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Marak Akun Palsu, Masyarakat Gresik Diimbau Lebih Waspada

    Gresik (beritajatim.com) – Masyarakat Gresik harus lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Pasalnya, berbagai aksi penipuan kian marak terjadi dengan modus beragam, salah satunya dengan akun palsu. Parahnya, para pelaku tidak ragu mencatut nama pejabat Forkopimda di Kabupaten Gresik untuk meyakinkan korban.

    Kasus penipuan online menjadi salah satu kejahatan yang kerap menimpa masyarakat. Bahkan, Satreskrim Polres Gresik mencatat terdapat 300 lebih laporan yang sudah masuk.

    “Modus paling banyak kasus jual beli online, korban kerap terperdaya dengan harga yang relatif murah dibanding harga di pasaran,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (3/10/2023).

    Baca Juga: Hari Terakhir, Bawaslu Malang Sebut 66 Caleg Belum Lengkapi Persyaratan

    Perwira pertama Polri itu menambahkan,
    modus lainnya yakni lowongan pekerjaan, bantuan modal, hingga meminta sumbangan untuk merawat keluarga. Tidak jarang pula para pelaku menggunakan nama pejabat instansi di wilayah Kabupaten Gresik. Mulai dari Bupati, Pimpinan DPRD, hingga jajaran organisasi perangkat daerah.

    “Sebagian besar pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mengaku sebagai teman dekat ataupun pejabat yang memiliki jabatan tinggi,” imbuhnya.

    Aldhino mengatakan, peristiwa serupa juga pernah dialaminya, pelaku menggunakan foto dan identitas pribadi untuk menipu korban.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    “Sempat ada yang percaya, beruntung segera diklarifikasi. Untungnya tidak sampai menimbulkan kerugian material,” katanya.

    Para oknum penipu juga terus berupaya meyakinkan korban. Dengan memulai sebuah percakapan yang terdengar akrab. “Seolah-olah berinteraksi dengan orang yang dimaksud. Padahal itu hanyalah salah satu upaya untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.

    Agar kasus penipuan tidak terjadi lagi. Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar terus waspada. Saat mendapat pesan asing yang bersifat meminta, memaksa dan hal aneh lainnya segera melapor.

    Baca Juga: Tandingkan 4 Cabang Lomba, UM Jadi Tuan Rumah LPTK Cup XXI 2023

    “Saya menghimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan nomor telepon yang mengatasnamakan seseorang. Pastikan terlebih dulu kebenarannya terutama saat mendapat pesan dari nomor yang baru dikenal,” tandas Aldhino. (dny/ian)

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)

  • Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Terdakwa Meninggal Dunia, Proses Hukum Penipuan Pamdal DPRD Jatim Gugur

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses hukum Terdakwa Didik Suwandono (57) selaku mantan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya gugur. Hal itu dikarenakan Terdakwa meninggal dunia, karena sakit infeksi jamur kerongkongan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan bahwa terdakwa yang ia pegang sudah meninggal dunia sebelum menjalani putusan.

    “Karena sakit batuk dan sesak, infeksi ada jamur di kerongkongan,” kata Dewi.

    Karena terdakwa sudah meninggal dunia, dalam amar putusan di website Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (sipp) PN Surabaya, menyatakan bahwa penuntutan terhadap terdakwa Didik Suwandono dengan nomor perkara 1798/Pid.B/2023/PN.Sby, gugur.

    Baca Juga: Forum Honorer Jember Tuntut Perekrutan PPPK Guru Ditunda

    Sebelumnya, JPU Dewi, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 22 bulan. Didik dianggap telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022; 1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000,-, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/9/2023).

    Atas tuntutan tersebut, JPU berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Baca Juga: Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah, Masyarakat Tuban Menyambut Antusias

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, terdakwa didakwa Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Dan dilanjutkan keterangan saksi.

    Saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah yang mulia,” aku terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya serta terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan – akan adanya chattingan, dengan kata – kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabaya yang isinya berisikan informasi seolah – olah adanya rekruitmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Baca Juga: PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar hingga, akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan terhadap saksi Asmuri. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/ian]