kab/kota: Surabaya

  • Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

    Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka penganiyaan teman wanitanya Dini Sera (29) di Blackhole KTP.

    Diketahui Ronald adalah anak seorang anggota DPR RI. Hal ini membuat banyak orang penasaran dengan latar belakang dan biodata Ronald Tannur.

    Biodata Ronald Tannur

    Gregorius Ronald Tannur lahir di Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, usianya 31 tahun. Ia adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.

    Ibunya bernama Meirizka Widjaja dan ia memiliki dua saudara kandung. Berdasarkan akun Facebook miliknya, Ronald Tannur pernah bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya pada tahun 2005-2006.

    Kemudian, ia pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada tahun 2009. Ronald melanjutkan kuliah di Universitas Petra Surabaya dan International Business School Surabaya jurusan Komunikasi. Setelah itu, ia bekerja sebagai agen di perusahaan asuransi.

    Ronald juga pernah menempuh pendidikan di Holmes Institute Melbourne, Australia hingga lulus pada 2016. Ia sempat bekerja di Southern Meats di Goulburn Town. Lalu, ia juga bekerja di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018.

    Pada tahun 2020, Ronald kembali ke Surabaya. Namun, tidak diketahui apa pekerjaannya selama tinggal di sana. Di samping itu, ia dikenal sebagai orang yang suka kuliner dan travelling. Ia sering berpergian di dalam negeri dan luar negeri.

    Kuasa hukum korban, yaitu Dimas Yehura membenarkan bahwa pelaku adalah Ronald Tannur anak anggota DPR RI. Ia juga mengungkap kronologi korban dianiaya hingga tewas. Menurutnya, korban diajak ke tempat karaoke sekitar tengah malam.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan bahwa penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban bernama Dini Sera (29) dipukul dengan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” kata Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini kemudian bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. (ted)

  • Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Polrestabes Surabaya Tetapkan Anak Anggota DPR-RI Jadi Tersangka Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV.

    Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.

    Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Restoran Sangria Ditutup, Kakak Gugat Adik Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1.

    Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono. Selama ini yang diketahui Direktur CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

    “Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MoU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

    Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

    “Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat pula dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.

    Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

    Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

    Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut, bahkan pada waktu perjanjianpun tidak pernah dibacakan dan diberi salinan copynya mengenai MOU tersebut, disinilah letak kejangggalan.

    “Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah, karena justru saya minta kejelasan mengapa restaurant ditutup secara mendadak, bagaimana dengan nasib 40 karyawan yang mengusahakan nafkah disana?. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

    BACA JUGA:

    Bos CV Kraton Resto Disebut Melakukan Wanprestasi

    Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah jelas korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.

    “Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau merupakan mitra sangat baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan untuk usaha rumah makan ini, dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjiannya adalah periodesasi sudah mati di 28 September 2022 dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [uci/but]

  • Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura yakni HK, Komisaris dan BK, Direktur Utama (Dirut) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim.

    “ Kejari Tanjung Perak melakukan penetapan tersangka terhadap BK dan HK sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023,” ujar Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Kamis (5/10/2023).

    Ia menjelaskan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    “Usai ditetapkan tersangka, HK dan BK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jemmy.

    Saat ditanya apakah ada tersangka dari pihak Bank Jatim, Jemmy menjawab bahwa untuk sementara penetapan tersangka hanya dari pihak swasta.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    “Untuk sementara (tersangka) hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, karena Bank Jatim statusnya sebagai korban,” terangnya.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

    “Kemudian pada 2012 PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan,” terangnya.

    Setelah proyek selesai, PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

    “PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” ungkap Jemmy.

    Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 8l 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [Uci/nap]

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)

  • Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Penganiaya Wanita Sukabumi di Blackhole KTV Surabaya Mungkin Lolos Hukuman

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya hingga menyebabkan kematian di Blackhole KTV mungkin saja lolos dari jerat hukum.

    Kemungkinan itu muncul setelah Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung perempuan bernama Dini itu dianiaya oleh RT.

    Namun, polisi membenarkan bahwa ada saksi yang melihat korban meminum–minuman keras saat ditanya wartawan terkait statemen dugaan awal dari Polsek Lakarsantri yang menyebut korban meninggal karena asam lambung.

    “Sementara ini belum ada yang melihat secara langsung, apakah ada penganiayaan terhadap korban. Atau mungkin ada kejadian yang lain yang menyebabkan korban ini meninggal dunia. Kita juga belum tentukan pelakunya,” ujar Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan, Kamis (05/10/2023).

    Teguh Setiawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi termasuk RT dan juga memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di 5 lokasi berbeda. Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi. Tidak menutup kemungkinan, dari saksi yang diperiksa polisi bisa menetapkan tersangka atau malah sebaliknya.

    “Nanti bisa dari alat bukti (pembuktian penganiayaan). Namun, kita masih menunggu hasil otopsi dan hasil penyidikan,” imbuh Teguh.

    Diberitakan sebelumnya, Terlapor berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan cewek di Blackhole KTV diduga adalah anak pejabat publik. Hal itu diungkap langsung oleh pengacara korban di kamar Jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (05/10/2023).

    “Diduga anak anggota DPR-RI komisi 4. Saat ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Dimas Yemahura saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Dimas sempat kecewa dengan petugas Polsek Lakarsantri yang menyatakan bahwa korban bernama Dini (29) tewas karena penyakit lambung. Ia meminta agar Kapolsek Lakarsantri diperiksa karena kuat dugaan ada intervensi hukum.

    “Kalau memang ada intervensi kami siap melakukan pelaporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI,” tegas Dimas.

    Dimas Yemahura juga mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV. Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” tandasnya. (ang/ted)

  • Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang tersangka perdagangan, salah satunya perempuan, ditangkap dan ditahan di sel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).

    Mereka berinisial AD (28), perempuan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED (41), laki – laki warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember; dan HAR (30), laki – laki warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Para tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan agar jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sucitrawan.

    Semua berawal saat DEB dan saudara AD yang berinisial TIR mendapat kabar adanya lowongan pekerjaan di Kamboja. Memastikan itu, AD ke Kamboja menemui seseorang bernama Amey. AD diminta mengirim tenaga kerja Indonesia ke Kamboja.

    AD pun bergerak cepat. Dia menawarkan pekerjaan ke enam orang warga Jember yang berinisial AZ, ID, ACH, PER, LAT, dan NAS. Mereka diiming-imingi gaji 700 dolar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta plus bonus.

    Namun tentu saja tak gratis. AD meminta AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Begitu bersemangatnya, suami ID berinisial IZ memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara itu ACH dan PERdiminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. LAT mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Sementara itu korban NAS dimintai biaya sebesar Rp 13,5 juta.

    Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang tersebut. ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. AZ dan ID membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri sesuai perintah AD.

    AZ dan ID diperkenalkan oleh tersangka DED kepada tersangka HAR yang bekerja sebagai perantara pembuatan paspor. Usia AZ pun dipalsukan daru 1979 menjadi 1987. Tak gratis, karena HAR memperoleh imbalan Rp 1,4 juta dari AD melalui DED. Rp 350 ribu di antaranya digunakan untuk membayar billing, Rp 700 ribu diserahkan kepada oknum petugas imigrasi, dan sisa Rp 350 ribu masuk ke kantong HAR.

    Mereka berangkat pada ke Kamboja pada 15 April 2023 dengan pesawat tujuan Bali – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. Memuluskan di Kantor Imigrasi, AD memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED, yang kemudian mentransfernya sebesar Rp 6 juta kepada seorang petugas imigrasi di bandara. Enam korban itu mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh awak penerbangan.

    Sesampai di Kamboja, enam korban dijemput orang Vietnam dengan kode 7777. “Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta,” kata Sucitrawan.

    Namun janji tinggal janji. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali kendati bekerja 13 ham sehari. Enam korban itu memutuskan mengundurkan diri pada 1 Juni 2023. Namun keluarga malah dimintai tebusan. Berkat bantuan pemerintah akhirnya mereka bisa pulang.

    Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

    Jaksa juga menerapkan pasal subsider, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021. [wir]

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2023).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” jelas Suparlan.

    Baca Juga: Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/ian]

  • Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban penganiayaan di Blackhole KTV akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Propam usai membuat kesimpulan dan berstatmen bohong di media.

    Perlu diketahui, Iptu Samikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri sebelumnya menyebutkan tidak ada penganiayaan dalam peristiwa itu. Samikan juga menyebut bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung.

    Kuasa hukum korban Penganiayaan di Blackhole KTV, Dimas Yemahura mengatakan bahwa ia menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan di tubuh Dini. Padahal luka lebam di sekujur tubuh bisa disaksikan dengan mata telanjang. Selain luka lebam, juga ada bekas injakan ban di tangan kanan Dini.

    “Saya sangat menyayangkan statement dari Polsek Lakarsantri yang terburu-buru. Kok berani menyimpulkan padahal belum ada hasil otopsi,” ujar Dimas.

    Baca Juga: Ketua DPRD Sampaikan Surat Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati Sampang Segera Berakhir

    Dimas menjelaskan bahwa terduga pelaku RT sempat membuat aduan dengan keterangan bahwa Dini Sera meninggal karena asam lambung. RT juga merekayasa cerita seolah-olah tidak ada penganiayaan dan pacarnya tewas karena serangan jantung yang diakibatkan asam lambung.

    “Kuat dugaan ada intervensi apalagi pelaku diduga anak anggota DPR-RI. Kita masih dalami juga kemungkinan-kemungkinan yang ada,” imbuh Dimas.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti untuk melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke propam.

    Sementara itu, Iptu Samikan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa saat ini kasus penganiayaan di Blackhole KTV sudah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Ia tidak menjelaskan terkait statmentnya yang menyebut bahwa tidak ada penganiayaan dan Dini meninggal karena asam lambung.

    “Sekarang sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya semua. Sudah diambil alih, ke Pak Kasat Reskrim saja, Mas,” katanya.

    Baca Juga: Cegah Perundungan, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Aksi ‘Stop Bullying’

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Tamu Blackhole KTV tewas usai karaoke, Rabu (04/10/2023). Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, wanita bernama Dini (29) itu sempat bersitegang dengan dengan RL seorang pengusaha yang juga teman kencannya. Pertengkaran itu terjadi di komplek Blackhole KTV di komplek Mall Lenmarc. Saat bertengkar kedua orang itu dalam kondisi mabuk.

    Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan membenarkan bahwa Ardini tewas usai karaoke di Blackhole KTV. Namun, Dini diduga tewas karena riwayat asam lambung.

    “Iya benar mas. Korbannya tamu (Blackhole KTV). Dia punya riwayat asam lambung,” kata Samikan.

    Baca Juga: Menyusut 70 Persen, BHS: Pemerintah Harus Selamatkan Sumber Air Brantas!

    Iptu Samikan juga menegaskan tak ada luka memar di tubuh cewek cantik asal Jawa Barat tersebut. “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” jelasnya. (ang/ian)

  • Pengunjung Tewas, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Tutup Sementara Blackhole KTV

    Pengunjung Tewas, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Tutup Sementara Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara diskotik Blackhole KTV. Hal ini imbas pengunjung Blackhole KTV yang tewas dengan luka lebam pada, Rabu (410/2023) malam.

    Dia menduga dengan kejadian ini manajemen Blackhole KTV tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait dengan dukungan terhadap keamanan dan ketertiban pengunjung.

    “Saya meminta kepada Satpol PP kota Surabaya untuk melakukan langkah langkah pro aktif dengan memberikan sangsi penutupan sementara lokasi RHU tersebut,” kata Arif Fathoni kepada beritajatim.com, Kamis (5/10/2023).

    Toni sapaan lekatnya meminta aparat penegak hukum menindak pelaku pembunuhan tersebut dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, prinsip dari negara hukum adalah semua sama dimuka hukum.

    “Sehingga tercipta keadilan ditengah masyarakat,” ujar politisi Golkar ini.

    Disisi lain, Toni juga mendorong Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya untuk membekukan ijin sementara terkait dengan ijin edar alkohol Blackhole KTV. Sehingga, lanjutnya, manajemen bisa melakukan pembenahan terkait standar keamananan.

    “Ini untuk kebaikan bersama agar kejadian penganiayaan berujung pembuhunan ini tidak terulang dikemudian hari,” kata politisi berlatar belakang jurnalis ini.

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni.[foto/ademasrio].

    Sebelumnya diberitakan, Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa korban diajak terduga pelaku berinisial R untuk karaoke di Blackhole KTV.

    Pada pukul 12 malam, pria berinisial R yang diduga anak pejabat publik itu melakukan penganiayaan kepada Andini dengan cara ditendang dan dipukuli.

    “Saksinya ada. Ada teman-teman yang di room kan. Penganiayaannya dari mulai di room itu mas sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas diwawancarai Beritajatim.com di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Setelah dipukuli, menurut Dimas saat itu terduga pelaku R membawa Ardini keluar room. Mereka berdua lantas bersitegang di sepanjang lobby Blackhole KTV dan menuju parkiran. Diparkiran ini lah diduga penganiayaan kepada Andini semakin menjadi-jadi.

    “Jadi sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga dilindas tangan kanannya itu,” imbuh Dimas.

    Setelah melakukan penganiayaan, Andini terkapar. Entah sudah meninggal atau belum, tubuh Andini lantas digendong oleh R dan dimasukan ke bagasi mobil. Mobil pun menuju apartemen.

    Saat itu sejumlah security apartemen melihat bahwa Andini dikeluarkan dari bagasi mobil dan dibopong oleh R.

    “Jadi kemungkinan meninggal itu saat di mobil menuju ke apartemen,” tegas Dimas.

    Sampai saat berita ini ditulis, tim dokter forensik masih melakukan otopsi pada jenazah Andini.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono pun berjanji akan segera merilis kronologi lengkap kepada masyarakat.

    “Besok ya akan kami rilis lengkap. Kan masih pemeriksaan dokter juga ada 17 saksi termasuk R masih kami periksa,” tutup pengganti AKBP Mirzal Maulana ini. (adv)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]