kab/kota: Surabaya

  • Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV membantah lokasi penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti terjadi di propertinya. Statment ini berbeda dengan penjelasan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat rilis penetapan tersamgka Ronald Tannur. Selain membantah penjelasan polisi, Blackhole KTV juga membantah hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait perizinan dasar yang belum lengkap.

    Kepada awak media, Legal Permanen Blackhole KTV Sudiman Sidabuke dan Komisaris Judistira Setiadji kompak ‘cuci tangan’ terkait penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti, Rabu (4/10/2023) kemarin.

    Mereka berdua mengatakan bahwa berbagai penganiayaan seperti penendangan, pemukulan dengan botol Tequila sebanyak dua kali dan bantingan dilakukan di dalam lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. “Peristiwa penganiayaan parahnya diluar properti dari Blackhole KTV,” ujar Judistira Setiadji.

    Setiadji juga menjelaskan, bahwa dari rekaman CCTV yang berada di lorong, tidak ada sentuhan fisik yang berlebihan. Pasangan Ronald Tannur dan Dini Sera Affrianti tampak baik-baik saja. Setiadji juga menegaskan ada pihak security yang melihat.

    “Terbukti juga di CCTV kita bahwa selama pelaku dan korban ini di wilayah kita, tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” imbuhnya.

    Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidanuke, (kanan)
    Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji (kiri) saat diwawancarai awak media.

    Statment Setiadji yang mengatakan bahwa selama di lorong tidak ada sentuhan fisik yang berlebih berbeda dengan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilisnya pada Jumat (06/10/2023) kemarin. Pasma mengatakan, bahwa ada Security Blackhole KTV yang melihat Ronald Tannur Cekcok saat menuju lift. Dalam Cekcok itu, Ronald mengakui bahwa ia menendang kaki kanan dari Dini Sera Affrianti sampai jatuh dan posisinya duduk.

    “Setelah posisi duduk, saudara GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol Tequila,” kata Pasma menerangkan.

    Sementara, Sudiman Sidabuke memberikan pesan bahwa Blackhole KTV adalah korban dari peristiwa penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Sama seperti Komisaris Blackhole KTV, Sudiman menegaskan bahwa penganiayaan tidak terjadi di properti Blackhole KTV.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ia juga menyinggung dan membantah hasil dari Hearing DPRD Kota Surabaya yang diselenggarakan pada Jumat (6/10/2023). Perlu diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya menemukan bahwa Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    Perizinan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. IMB yang digunakan oleh Blackhole KTV peruntukannya untuk apartemen dan Hotel bukan untuk tempat hiburan dan Karaoke. “Dari segi perizinan, semua kami lengkap,” kata Sidabuke.

    Dari peristiwa penganiayaan ini, Blackhole KTV telah menentang dua lembaga negara. Pertama, mereka menolak hasil pemeriksaan polisi terkait lokasi penganiayaan berat terhadap Dini Sera dengan menyebut tidak ada penganiayaan selama di wilayah Blackhole KTV.

    Kedua, mereka juga menolak rekomendasi dari Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menutup sementara usahanya sambil melengkapi izin. Bahkan, mereka juga menolak hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya yang menyebut Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    BACA JUGA:
    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur hak-hak konsumen agar tidak dirugikan setelah membeli jasa/barang. dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Said Sutomo menambahkan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan UUPK pasal 8. Dalam pasal itu, beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

    Selain itu juga diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    BACA JUGA:
    Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Apabila terjadi pelanggaran dengan tidak terpenuhinya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan serta kewajiban pelaku usaha, maka pengurus usaha bisa dijerat dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga 12 Milliar.

    “Aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo. [ang/suf]

  • Polisi RW Simokerto Amankan 12 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran

    Polisi RW Simokerto Amankan 12 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi RW Simokerto mengamankan 12 remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran, Minggu (8/10/2023) dini hari. Aksi heroik Aipda Arif Harmoko dalam mengejar puluhan remaja bersenjata tajam itu diikuti oleh warga Pacarkembang.

    Puluhan remaja yang takut lantas lari terbirit-birit ke dalam kampung Tambang Boyo. “Tadi saya pas cangkrukan bersama warga di warung bakso milik saya ini kan. Terus saya lihat kok ada puluhan remaja bawa senjata tajam saya langsung teriaki dan kejar,” ujar Arif diwawancarai beritajatim.com.

    Aksi Arif Harmoko yang berani mengejar puluhan remaja itu langsung ditanggapi warga. Warga yang geram karena keamanan kampungnya diganggu langsung mengikuti Arif yang kebetulan juga Polisi RW Simokerto. Aksi gotong royong Polisi RW dan warga membuat puluhan remaja bersajam itu kabur.

    “Setelah kami kejar sampai ke gang-gang kecil itu kami dapat amankan 12 orang. Lainnya ya berhasil kabur,” imbuh Arif.

    Tidak lama setelah diamankan, Tim Respati Polrestabes Surabaya datang untuk melakukan penyisiran. Tujuannya, menemukan senjata tajam yang sudah dibuang oleh para remaja itu. Sebanyak 12 orang yang berhasil diamankan Polisi RW Simokerto dan warga itu langsung diserahkan ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

    BACA JUGA:
    2 Gangster Surabaya Janji Tawuran untuk Live Streaming

    “Tadi karena ini wilayah perbatasan dan banyak yang diamankan di wilayah Polsek Tambaksari ya. Biar diproses di sana agar masyarakat juga merasa aman,” tutupnya.

    Saat berita ini ditulis, petugas Polsek Tambaksari masih melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada 12 orang yang berhasil diamankan oleh Polisi RW Simokerto dan warga. Nantinya jika ada pelanggaran pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. [ang/suf]

  • Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Manajemen Blackhole KTV menyebut tidak ada penganiayaan meski ada tamu yang meninggal dunia. Pernyataan ini berkebalikan dengan keterangan polisi yang menyatakan terdapat penganiayaan terhadap Dini Sera Affrianti oleh Ronald Tannur sejak di dalam ruangan karaoke

    Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji mengatakan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi di properti yang ia kelola. Hal itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lorong-lorong antar room.

    Namun, dia tidak menampik Dini Sera Affrianti dan Ronald Tannur adalah tamu Blackhole KTV. Keduanya menyewa room 7 untuk karaoke bersama teman-temannya.

    “Belum pernah, di tempat kami tidak ada penganiayaan dan sebagainya. Kalaupun ada kekerasan, sekuriti kami langsung menangani itu untuk melerai. Tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” ujar Judistira Setiadji, Sabtu (7/10/2023).

    Ia mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. Ia menyebut penganiayaan dan tendangan terjadi di dalam lift, bukan di dalam room. Termasuk pemukulan di bagian kepala belakang korban oleh Ronald Tannur yang menggunakan botol tequila.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

    “Penganiayaan terjadi bukan di wilayah kita. Jangan sampai ada asumsi bahwa lift itu menjadi wilayah properti Blackhole, tidak. Tetapi lift itu adalah properti daripada mall. Peristiwa pemukulan dan sebagainya tidak terjadi di wilayah kita,” imbuhnya.

    Sementara itu, pengacara dari Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi di room atau di wilayah properti mereka. Bahkan tidak ada security dari Blackhole KTV yang turun ke basement parkiran karena mereka menganggap tidak ada masalah.

    “Tidak ada, yang kita lihat tidak ada dan yang kita saksikan tidak ada (penganiayaan di room),” tegasnya.

    Keterangan yang disampaikan pihak Blackhole KTV berbeda dengan yang diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Dari hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV didapati bahwa selama berjalan di lorong-lorong Blackhole KTV, keduanya saling cekcok. Pasma menyebut ada pihak keamanan dari Blackhole KTV yang menyaksikan peristiwa Dini dan Ronald saling adu argumen.

    Polisi juga menemukan fakta berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik bahwa korban dipukul menggunakan botol Tequila sebanyak 2 kali di bagian belakang. Polisi juga mengamankan satu botol tequila yang sudah habis isinya sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:
    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Diberitakan sebelumnya, Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Ketua Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera usai party telah menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis (5/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
    diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. [ang/beq]

  • Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebohongan Ronald Tannur dibongkar oleh dokter dari National Hospital dan RSUD dr Soetomo yang sempat menangani Dini Sera Afrianti.

    Anak anggota DPR-RI itu sempat membuat keterangan bahwa Dini meninggal dunia karena penyakit jantung dan sakit lambung.

    Ronald Tannur langsung membawa Andini ke National Hospital usai kondisi pacarnya terus melemah. Setiba di National Hospital, tiga orang tenaga kesehatan mengecek kondisi Andini yang semakin lemas di jok kursi depan.

    Saat itu, jam menunjukan pukul 02.32 WIB. Dokter yang memeriksa Andini lantas menyatakan bahwa wanita asal Sukabumi itu sudah tidak bernyawa 30-40 menit sebelum dibawa ke rumah sakit. Ronald Tannur berteriak histeris. Mungkin ia tidak menyangka aksi penganiayaan brutal kepada pacarnya berakibat fatal.

    National Hospital tidak bisa menerbitkan surat kematian karena status Dini adalah Died on Arrival (DOA). Pihak rumah sakit National Hospital lantas meminta agar jenazah dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diperbolehkan langsung membawa jenazah Andini pulang. Selain itu, jenazah Andini juga penuh luka lebam.

    Di RSUD dr. Soetomo, mayat Andini dimasukkan ke ruang otopsi. Dokter forensik yang piket melakukan visum luar terhadap mayat perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Didapati banyak luka lebam. Disini tim dokter curiga karena Ronald Tannur mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung dan asam lambung.

    Dengan kebohongan itu, Sebenarnya Ronald berharap bisa langsung dan dengan cepat membawa pulang jenazah Andini. Namun, ada Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam mengurus surat kematian dan memulangkan jenazah. Untuk mengurus surat kematian dari rumah sakit, harus ada kronologi kematian yang jelas. Setelah dipastikan jelas, maka keluarga diminta untuk menandatangani surat menolak otopsi.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Ada dua ganjalan Roni Tannur ketika hendak membawa pulang jenazah Dini. Pertama, kronologi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi jenazah. Kedua, saat mengantarkan jenazah tidak satupun keluarga Andini hadir. Dua hambatan itu yang lantas membuat Ronald Tannur harus ke Polsek Lakarsantri untuk membuat surat laporan kematian.

    Sayangnya, cerita bohong yang dikarang oleh Roni Tannur dipercaya oleh Polsek Lakarsantri hingga akhirnya Kanit Reskrim Iptu Samikan membuat statement di media bahwa tidak ada penganiayaan. Dini tewas karena asam lambung. Bahkan, Iptu Samikan menjadikan satu kresek muntah sebagai penguat statusnya.

    “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan pada Rabu (04/10/2023).

    Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.

    “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Tim dokter baru bisa melakukan otopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB. Saat otopsi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan sinyal kalau statment awal yang dikeluarkan oleh Polsek Lakarsantri salah. Namun, dirinya tidak mau mengambil resiko dan menunggu hasil pasti dari tim kedokteran forensik.

    Dalam waktu kurang 2 hari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja keras. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mengamankan CCTV di hampir 5 lokasi. Kamis (05/10/2023) malam, Ronald Tannur resmi jadi tersangka.

    Ia lalu diperlihatkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih. Selama proses penjelasan rilis ia hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.

    Integritas pihak kepolisian sempat diragukan masyarakat karena Ronald Tannun adalah anak anggota DPR-RI. Selain itu dengan kesalahan Iptu Samikan berstatment di media membuat masyarakat ragu polisi akan memberikan pasal yang sesuai kepada Ronald Tannun.

    Keraguan itu dijawab oleh Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Semua anggapan miring masyarakat utamanya di media sosial berubah menjadi apresiasi ketika polisi menerapkan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

     

  • Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih menyembunyikan motif penganiayaan wanita Sukabumi bernama Dini Sera (29) yang tewas usai dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur (31) anak kedua dari Anggota DPR-RI komisi 4. Belum diketahui secara pasti alasan petugas kepolisian enggan menyampaikan motif dibalik penganiayaan Dini.

    “Masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat ditanya beritajatim.com, Jumat (06/10/2023)

    Senada dengan AKBP Hendro Sukmono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce juga mengatakan polisi masih mendalami motif Ronald Tannur menganiaya pacarnya itu dengan brutal. “Kalau itu masih kami dalami ya,” kata Kapolrestabes Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang. “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil. “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

  • Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan, akan melakukan pemanggilan terhadap politikus PKB yang juga anggota Komisi IV DPR Edward Tannur jika melakukan intervensi dalam kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti.

    Edward merupakan ayah dari Ronald Tanur yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

    Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin, apabila ada keterlibatan orang tua dalam intervensi atau apapun lah yang memang bisa melanggar kode etik di MKD itu baru akan melakukan pemanggilan.

    “Selama ini kita masih nunggu proses-proses lebih lanjut yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut, Jumat (6/10/2023).

    Imron mengatakan, pihaknya masih mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan beberapa alat bukti dan CCTV.

    “Maka dari itu, kita menunggu hasil itu juga, kita juga sambil menyelidiki apakah ortu tersebut orang tua yang diduga pelaku ini terlibat atau tidak. Yang dimaksud terlibat itu adalah melindungi dari pemeriksaan atau mengintervensi pada kepolisian utk melindungi anak,” tegas Imron.(hen/ted) 

  • Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.

    Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.

    Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.

    Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung

    Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.

    Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.

    Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.

    Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.

    Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.

    Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum

    Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.

    Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.

    Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]

  • Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur (31), menyiksa pacarnya Dini Sera (29) secara brutal. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan polisi, anak anggota DPR RI itu sudah melakukan penganiayaan sejak di dalam room karaoke Blackhole KTV.

    Awal mula cerita brutal Ronald Tannur dimulai dari ajakan rekannya untuk party di Blackhole KTV pada hari Selasa (03/10/2023) malam. Ronald dan Dini saat itu sedang makan di Gwalk. Setelah makan, Ronald dan Dini berangkat ke Blackhole KTV. Setelah sampai pada pukul 21.32 WIB, Ronald dan Dini party di room 7 Blackhole KTB bersama 5 temannya. Mereka pesta dengan mengkonsumsi 4 botol Tequila.

    Selama di room, Dini mendapatkan pemukulan berulang. Polisi masih enggan membahas motifnya. Jam 12 malam, tampak bahwa Dini dan Ronald cekcok di sepanjang lobby Blackhole KTV. Kejadian itu juga disaksikan oleh security.

    “Korban keluar lift duluan. Ia lalu menuju mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (06/10/2023).

    Dini lantas menyandar di mobil depan sebelah kiri. Sedangkan Ronald naik ke kursi kemudi sebelah kanan. Ronald lantas memacu mobilnya hingga Dini terseret sejauh 5 meter. Saat terjatuh, tubuh bagian kanan Dini terlindas mobil. Brutalnya, Ronald sempat meninggalkan Dini terkapar dan ditemukan oleh security dan petugas parkir. “4 tulang rusuk patah. Tulang rusuk kedua sampai kelima bagian kanan,” imbuh Pasma.

    Kapolrestabes Surabaya ketika menunjukan berbagai barang bukti

    Ronald lalu kembali ke tempat Dini terkapar. Oleh security, Dini ditaruh di bagian bagasi mobil. Ronald pun pulang ke apartemen tanglin Orchard di kamar 3112. Saat di apartemen, kondisi wanita asal Sukabumi itu sudah lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan namun kondisi Dini kian buruk. Ronald pun langsung membawa Dini ke National Hospital.

    Di National Hospital, Dini dinyatakan tewas saat perjalanan. Dari keterangan polisi, Dini dinyatakan meninggal dunia pukul 02.32 WIB. Karena tim dokter National Hospital menemukan kejanggalan, pihak Rumah Sakit meminta agar Ronald melapor ke Polsek Lakarsantri agar mendapatkan surat keterangan.

    Ronald lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Disana, ia melaporkan bahwa Dini meninggal karena asam lambung. “Polisi lantas mengajukan otopsi pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 ke RSUD dr. Soetomo,” kata Pasma.

    Sementara itu, dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati. “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni.

    Polisi mencatat, bahwa lokasi penganiayaan terjadi di Blackhole KTV dan parkiran Mall.  Sang anak anggota DPR-RI itu harus membayar kebrutalannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi telah menjerat Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Kini, Ronald akan segera menghadapi pelimpahan ke pihak kejaksaan sebelum nantinya diputuskan oleh hakim putusan yang sesuai dengan kebrutalan Ronald. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

  • Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Kasus Joki Internasional, Penyidikan oleh Imigrasi Surabaya Telah Rampung

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan praktik joki internasional oleh perempuan WN Tiongkok yang melanggar aturan keimigrasian pada bulan Juli lalu telah menemui ujungnya. Ujung seiring dengan rampungnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Surabaya.

    Berkas penyidikan yang sudah lengkap alias P21 itu rencananya akan dilimpahkan oleh Imigrasi Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023).

    “Tindakan pro justitia ini dilakukan oleh Imigrasi Surabaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Surabaya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco Ahmad Muttaqin melalui rilisnya diterima beritajatim.com Jumat (6/10/2023).

    Penangkapan WN Tiongkok berinisial YW (28) tersebut bermula saat dirinya hendak mencoba mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris IELTS di salah satu lembaga Bahasa Inggris dengan menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu.

    Bersamanya ditemukan sejumlah barang bukti lain yaitu 3 (tiga) buah paspor RRT dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

    YW mengaku, dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri jika berhasil memperoleh nilai Bahasa Inggris yang diminta.

    BACA JUGA:

    Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

    YW juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

    Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 119 ayat 2 Juncto atau pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. [isa/but]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari keempat tersangka tersebut dua diantaranya yakni residivis dan merupakan jaringan lapas (Lembaga Pemasyarakatan).

    Keempat tersangka tersebut yakni TI (27) warga Kecamatan Panggungrejo, MF (31) warga Kecamatan Purworejo, MS (38) Kecamatan Kraton dan, ADN (38) warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 21,23 gram. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan pil double L dengan total 1.000 butir.

    “Semua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dari keempat tersangka dua diantaranya yakni residivis. Dua residivis tersebut berinisial MS dan ADN salah satunya juga merupakan jaringan dari lapas dan saat ini sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andiyan, Jumat (6/10/2023).

    Evan juga mengatakan bahwa keempat pengedar rata-rata telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Tak terkecuali residivis yang sebelumnya telah keluar dari lapas pada tahun 2019.

    BACA JUGA:
    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Ditambahkan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika. Hal ini dikarenakan untuk menjaga generasi penerus bangsa sehingga tidak terkena narkoba.

    “Setidaknya kita mulai dari lingkungan sekitar dengan menjaga anak dan saudara. Karena pengaruh terbesar yakni dari lingkungan sekitar,” jelas Makung. [ada/suf]