kab/kota: Surabaya

  • Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekonstruksi penganiayaan kepada Dini Sera Affrianti  mengungkap bahwa Ronald Tannur membawa sisa miras keluar dari room karaoke nomor 7 Blackhole KTV.

    Dari rekonstruksi peristiwa yang dilakukan, Ronald Tannur datang bersama korban dan masuk ke room 7 Blackhole KTV. Dari pantauan beritajatim, Dini Sera masuk terlebih dahulu ke room karaoke baru diikuti oleh Ronald Tannur.

    Awak media dibatasi untuk bisa melihat rekonstruksi di dalam room. 3 polisi bersenjata laras panjang berjaga di batas police line. Sekitar 30 menit polisi melakukan rekonstruksi di dalam room. Tidak diketahui berapa adegan yang dilakukan di dalam room.

    Setelah melakukan serangkaian adegan rekonstruksi peristiwa, polisi lantas melakukan adegan saat Ronald Tannur keluar dari room. Berbeda dengan saat datang, Ronald Tannur keluar sambil menggandeng Dini dengan mesra. Ia lalu pergi menuju lift sisi utara yang langsung terhubung ke basement dengan membawa satu botol miras sisa.

    Diberitakan sebelumnya, Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas.

    Sampai berita ini ditulis, polisi masih masih melakukan rekonstruksi peristiwa penganiayaan di room 7 Blackhole KTV. (ang/ted)

     

  • Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua kurir sabu-sabu seberat 88 Kilo terancam hukuman mati. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menjerat keduanya dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Dua Terdakwa tersebut adalah Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu. Keduanya disidang Perdana di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu, melakukan perbuatan berawal dari keduanya dalam kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu, dengan tujuan berangkat ke Pekanbaru.

    Fito alias Rexi memberi uang cara transfer ke Terdakwa Hadiat Heryana rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberikan 3 KTP palsu, atas nama Fajar Hariyanto dan Kusni agar tidak dikenali.

    Selanjutnya pada Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya desa Ngingas Selatan Kecamatan Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA masing masing untuk terdakwa Doni Septavian Rp 16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa 4 KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi, dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar selama dua hari dengan harga Rp.1,7 juta menggunakan E-KTP palsu terdakwa Doni dengan nama Firdaus.

    Permintaan Fito untuk menerima dan mengambil barang 88 Kilo bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88 Kilogram di dalam mobil Avanza warna silver dengan ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Fox. Empat buah tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito untuk mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22 kilogram dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

    Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in Menggunakan KTP Palsu atas nama Firdaus di kamar 521, sebanyak 22 bungkus 22 Kilogram, kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di Toilet Lobbi Hotel Bono.

    Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu atas nama Firdaus masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

    Atas permintaan Fito, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus berat total sekitar 33 Kilogram.

    ” Permintaan Fito, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall jalan. Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru,” ujarnya.

    Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning berat total 33 kilo.

    Pada Kamis 29 Juni 2023 jam 11.30 Wib, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang,

    Berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryanto saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17 kilo. Satu koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16 kilo, berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. [uci/ted]

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Blackhole KTV , Selasa (10/10/2023) hari ini. Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Gregorius Ronald Tannur akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

    Rekonstruksi rencananya akan dimulai dari kedatangan Ronald dan Andini di Blackhole KTV Club. Kemudian aktivitas mereka di dalam room 7 hiburan malam yang berada di Lenmarc Mall tersebut. Hingga pada saat di National Hospital.

    Saat dikonfirmasi terkait rencana rekonstruksi, pengacara keluarga Andini, Dimas Yemahura membenarkan informasi tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya besok tidak hadir mas. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023 malam.

    Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian namun tidak ada balasan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]

  • Sabela Gayo Dinobatkan Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia 2023

    Sabela Gayo Dinobatkan Sebagai Inspirator Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Sabela Gayo S.H.,M.H.,Ph.D dinobatkan sebagai inspirator alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia tahun 2023. Adalah Yuris Indonesia Award yang memberikan penghargaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu di hotel Wyndham Surabaya.

    Penganugerahan terhadap Sabela Gayo ini dilakukan saat penyumpahan 51 orang peserta profesi alternatif penyelesaian sengketa yaitu Mediator, Arbiter, Konsiliator dan Ajudikator wilayah hukum Jawa Timur yang dilakukan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).

    Muhammad Nur Rahmad SH Sebagai salah satu pendiri Yuris Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa penghargaan Yuris Indonesia Award diberikan kepada Sabela Gayo.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    Hal itu mengigat selama ini Sabela Gayo telah berhasil melakukan kerjasama dengan 70 Universitas di seluruh Indonesia dan aktif melakukan banyak kerjasama di bidang alternatif penyelesaian sengketa di Luar Negeri.

    Apa yang dilakukan Yuris Indonesia tak sia-sia, sehingga berhasil mendapatkan Nota Kesepahaman di 6 Negara dengan 10 Lembaga Mediasi maupun Arbitrase Komersil Internasional baik di Negara Singapore, Hongkong, Beijing, Kamboja dan Uni Emirat Arab.

    “Dan beliau juga aktif melakukan penulisan karya ilmiah dalam bentuk Journal salah satunya berjudul “The Use of Mediation in Maritime & Fisheries Disputes Resolution” 1 October 2023. Online link,” ujarnya, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Penghargaan sendiri dilakukan dihadapan undangan yakni kepala pengadilan negeri, kepala pengadilan agama juga kepala pemerintahan daerah dan kabupaten sejawa timur.

    Penyerahan diwakili Dewan Pengurus Yuris Indonesia yaitu Muhammad Nur Rahmad SH disaksikan oleh Drs. R. Soeharjanto Bsc dan Anandyo Susetyo SH,MH ditutup oleh Sabela Gayo.

    Sabela Gayo dalam pidatonya menjelaskan bahwa kegiatan IPPI dan DSI yang sudah meluluskan 2505 mediator yang mengikuti pelatihan yang 75% mediator non hakim tersebar di seluruh Indonesia, dan lulusan dari IPPI DSI siap untuk memberikan bantuan pemikiran dan tenaga dimana sebagian besar lulusan DSI IPPI telah menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tersebar seluruh Indonesia. [uci/ian]

  • Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di samping Polrestabes Surabaya, Selasa (3/10/2023). Akibat kejadian itu, pria bernama Yusra Valentino (46) warga perumahan Dian Istana Wiyung mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit PHC.

    Diwawancarai wartawan, Yusra Valentino mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi setelah ia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ia laporkan.

    Saat berada di depan Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, tiba-tiba didatangi oleh 3-4 preman sambil membentaknya. Kemudian mereka mengarahkan keluar mapolres. “Karena tidak tahu permasalahannya apa dan merasa tidak bersalah, saya pun menuruti permintaan para preman itu keluar,” kata Yusra.

    Ia mengatakan sempat dibawa ke depan Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan. Setelah itu ia terus digiring hingga ke samping Polrestabes Surabaya. Sampai di samping kantor kepolisian itu, sudah ada belasan preman yang menunggu.

    Yusra lantas dikeroyok dan dipukuli. Ia juga dikepruk dengan kursi plastik milik penjual bakso yang biasa mangkal di samping Polrestabes Surabaya. Saat dikeroyok, munculah perempuan berinisial YL yang sebelumnya ia laporkan atas kasus KDRT.

    Disitu YL dan para preman berusaha mengintimidasi Yusra agar mencabut laporan kasus KDRT. Namun Yusra menolak karena ia ingin permasalahannya diselesaikan secara hukum. “Sempat ada polisi jaga yang mendatangi. Namun preman itu menjawab tidak ada apa-apa, cuma bercanda. Padahal saya sedang dipukuli di situ (samping Polrestabes Surabaya,” paparnya.

    Tidak berhenti disitu, Yusra lantas dibawa ke salah satu mobil preman itu. Selama di mobil ia dipukuli dengan brutal. Ia sempat mengirimkan share location live kepada adiknya dan meminta pertolongan. “Para preman naik lima mobil membawa saya melewati tol Dupak. Selama dalam perjalanan kepala saya ditutupi lalu terus dipukuli jadi tidak tahu mau dibawa kemana,” bebernya.

    Hingga akhirnya Yusra sampai di sebuah rumah yang diketahui di daerah Gunungsari. Di rumah itu juga ternyata ada preman yang sudah menunggu. Di sana ia kembali dipukul dengan slang, potongan besi hingga dikepruk helm. “Tidak hanya itu, saya juga sempat disuruh ikut nyabu, tapi saya tolak. Malah saya kembali dihajar preman-preman itu,” katanya.

    Yusra akhirnya baru bisa keluar dari cengkeraman para preman setelah dijemput oleh adiknya. Adiknya melacak lokasi penyekapan berdasarkan sherlock di pesan whatsapp yang dikirimkannya dalam perjalanan.

    “Pada Rabu (4/10) pagi, saya baru dilepas oleh preman itu. Namun lebih dulu tanda tangan surat kesepakatan yang isinya mantan istri boleh menjenguk anaknya. Anak saya anak dia juga. Selama ini saya tidak melarang ibu menjenguk dia  anak,” tandasnya.

    Setelah diperbolehkan pergi, Yusra lalu diantar oleh adiknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia pun melaporkan kejadian penganiayaan di samping Polrestabes Surabaya ke SPKT pada Kamis, (05/10/2023) dengan luka-luka di sekujur tubuh. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/kun)

    BACA JUGA: MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

  • Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN Sby. mengemukakan alasan kenapa dia menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dan juga investor restoran Sangria Ellen Sulistyo.

    Menurut Fifie, kasus wanprestasi pihak Ellen Sulistyo bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dihadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

    Sebagai informasi, CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur, memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.
    Dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

    “Saat perjanjian ditandatangani, Effendi Pudjihartono bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar,” ujar Fifie dalam pers release yang diterima beritajatom.com.

    Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

    Baca Juga: Jamu Persela, Deltras FC Kehilangan Pemain Sayap Andalan

    Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

    Lewat kesepakatan notaris itu, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

    Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.

    Dalam perjalanannya pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak, Ellen Sulistyo juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Komunitas Ojol di Bangil Deklarasikan Gibran Cawapres

    “Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo,” ujarnya.

    Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.

    “Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV.Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

    Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifie tegaskan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen Sulistyo telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional, termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Atas dasar kerja sama itu, saya mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).
    Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi,” imbuhnya.

    “Saya mengajukan permohonan agar Ellen Sulistyo menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono) agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen Sulistyo,” lanjutnya.

    Hal lain yang Fifie ajukan adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

    Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Hal lain yang dimintakan kepada Majelis Hakim oleh penggugat yakni mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jl. Embong Ploso No. 16A Surabaya.

    Petitum lain yang dimohonkan oleh penggugat yakni memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023—2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara. [uci/ian]

  • Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Abdilla (43) warga Sampang, Pulau Madura, hanya bisa tertunduk lesu sebelum digiring ke sel penjara. Dari tangannya, petugas Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik, juga menyita 7 poket sabu yang siap edar.

    Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Dimana sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan terlebih dulu mengamankan Rino Suwaji. Dari keterangan tersebut petugas bergerak memburu Abdilla.

    “Kami melakukan pendalaman untuk mengincar jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ponorogo Desak Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara Online

    Dari pengakuan Rino lanjut dia, dirinya mendapat barang haram itu dari Abdilla dengan membeli seharga Rp 400 ribu.
    Petugas akhirnya memburu pengedar yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik. “Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pesapen Kota Surabaya,” ujarnya.

    Dari tangannya, petugas mendapati 7 poket sabu siap edar. Untuk mengelabuhi petugas, poket sabu tersebut disimpan pada dompet toko perhiasan. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 3,30 gram.

    “Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan akan dijajakan kepada pembeli dengan harga perpoket,” ungkap Hendrawan.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas jaringan budak sabu. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Gara-gara Tak Menafkahi Istri, Samuel Jadi Pesakitan

    Gara-gara Tak Menafkahi Istri, Samuel Jadi Pesakitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Samuel pria asal Surabaya ini diadili lantaran tidak memberikan nafkah kepada istrinya Lenny Jahja. Sidang yang digelar di ruang Kartika 1 ini menghadirkan saksi pelapor yakni Lenny Jahja.

    Lenny Jahja didatangkan sebagai saksi oleh JPU Darwis. Dalam keterangannya, Lenny mengatakan dia menikah dengan Samuel sejak tahun 1980. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.

    Samuel menurut Lenny memiliki usaha pabrik, selama mengelola pabrik tersebut Lenny diberikan nafkah sebesar Rp 10 juta oleh Samuel.

    Baca Juga: Nakes Hospitel Bantarangin Pilihan, Sugiri Sancoko: Pelayanannya Biar Gaspol

    ” Uang Rp 10 juta tersebut saya gunakan untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya,” ujar Lenny, Senin (9/10/2023).

    Masalah mulai timbul pada tahun 2019, dimana Samuel kata Lenny sudah tidak lagi memberikan nafkah pada dirinya. Pertengkaran pun terus terjadi dan Samuel lebih memilih tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.

    Sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja.

    Baca Juga: Kurang dari 20% UMKM di Sleman Miliki Nomor Induk Berusaha

    Lenny Jahja mengungkapkan, suatu hari dirinya pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok.

    Karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

    Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Baca Juga: Empat Jalan di Kawasan Kampus Tegalboto Jember Diberlakukan Satu Arah

    Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH dari kantor hukum Handiwoyanto Law Office
    berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan pihaknya berharap agar kliennya mendapat keadilan yang seadil-adilnya. [uci/ian]