kab/kota: Surabaya

  • Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

    Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
    di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

    BACA JUGA:
    Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

    Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

    Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

    Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]

  • Gangster kembali Marak di Surabaya, Polisi Lakukan Pembinaan Anak-Anak

    Gangster kembali Marak di Surabaya, Polisi Lakukan Pembinaan Anak-Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi Gangster kembali marak di Surabaya. Selain terus melakukan pengamanan di beberapa titik jalanan, polisi juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pembinaan anak-anak di rumah mantan gangster yang pernah diamankan.

    Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Iswahab menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisa setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat Surabaya. Utamanya, masalah gangster. Ia pun telah memerintahkan kepada para Polisi RW dan anggota di satuannya agar melakukan pembinaan remaja di wilayah masing-masing.

    “Jadi upaya pencegahan kita masifkan lagi supaya tidak ada kejadian lagi tawuran antar gangster atau kegiatan remaja yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Iswahab, Kamis (19/10/2023).

    Iswahab telah menyambangi salah satu rumah anggota gangster Fang Feng Fong yang diamankan oleh polisi beberapa waktu lalu. Kepada keluarga SA polisi meminta agar lebih memperhatikan kegiatan anaknya agar tidak sampai terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.

    “Kami juga sampaikan kepada orang tua bahwa apabila anaknya kembali terlibat dalam aktivitas gangster maka penangkapan kedua akan diproses hukum,” imbuh Iswahab.

    Dalam beberapa hari kunjungannya, Iswahab bersama dengan Bhabinkamtibmas, Polisi RW dan personil Sat Binmas Polrestabes Surabaya, mendapati kabar duka dari salah satu anggota gangster yang pernah diamankan. Mantan anggota gangster berinisial MF itu kehilangan ayahnya. Polisi pun memberikan sejumlah santunan kepada keluarga MF.

    “Jadi kami berharap dengan pendekatan langsung ke lapisan paling bawah bisa menciptakan situasi yang harmonis dan kondusif di kota Surabaya,” tutup Iswahab. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ketua Gangster di Surabaya Cengengesan Saat Dirilis Polisi, Sebut Bawa Sajam untuk Konten

  • Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus pengusiran roh jahat, warga Surabaya dibohongi oleh WNA asal China hingga rugi Rp 500 juta. Kejadian itu menimpa nenek berinisial LT (60) warga Jalan Kutisari Selatan pada awal September 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa butuh waktu hampir dua bulan untuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 4 pelaku. Keempat pelaku itu adalah Lili (51) warga negara Chinese Taipei, San San (43) warga Jakarta, ZF (49) warga negara RRC, dan Jeny (43) warga Jakarta. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.

    “Ada dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan dua pelaku warga Negara Indonesia. Kami amankan pada Sabtu (14/10/2023) dan Senin (16/10/2023) di dua tempat berbeda di kota Jakarta,” kata AKBP Hendro Sukmono, Rabu (18/10/2023).

    Baca Juga: Rajut Kebudayaan, Ratusan Warga Bali Kunjungi Candi Singosari

    Dalam menjalankan aksinya, keempat orang tersangka terlebih dahulu berputar-putar dan mencari sasaran lansia keturunan Tiongkok. Saat kejadian penipuan, korban LT sedang berada di kawasan pasar Kutisari. Ia lantas didatangi Lili yang menanyakan keberadaan Serai Merah. Mereka berdua lantas berkomunikasi dengan bahasa mandarin. Tidak berselang lama datanglah San San. Kedua perempuan itu lantas membohongi bahwa LT sedang diikuti oleh roh jahat dan harus menjalani penyucian harta.

    “Oleh kedua tersangka lalu diajak ke dalam mobil yang sudah ada ZF sebagai sopir dan Jeny yang bertugas sebagai peramalnya,”imbuh Hendro.

    Di mobil, Jeny mengaku bisa berkomunikasi dengan roh. Ia juga menakut-nakuti LT bahwa anaknya akan mati dalam 3 hari kalau tidak segera melakukan pembersihan harta. LT pun ketakutan. Ia lantas ke sebuah bank swasta dan mengambil seluruh hartanya yang disimpan dalam safety box. Si dukun gadungan Jeny meminta agar hartanya di bungkus kresek hitam.

    Baca Juga: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor

    “Namun setelah diberikan untuk pembersihan, si korban yang sudah lansia malah ditinggal,” tegas Hendro.

    Menurut Hendro, komplotan penipu dengan modus mengusir roh jahat ini sudah beraksi di 2 kota di Indonesia. Namun pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk jumlah tempat yang mereka satroni.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2023). Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan sempat adanya ancaman yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Dalam keterangannya, Yunita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022. Sebagai bendahara, tugas Yunita membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu.

    Ia mengaku, dirinya kadang-kadang disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Sekali-kali pada 2017 (diminta bantuan catat arisan). Tapi tidak selalu dimintai tolong,” terangnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kasus yang menjerat terdakwa, Yunita mengaku tahu. “Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro,” ujarnya.

    Yunita menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick. “Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” ungkapnya.

    Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Menurut Yunita, saat meminta uang arisan itu, terdakwa tidak memiliki kapasitas. “Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” katanya.

    Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat. “Pak Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.

    Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll. “Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

    BACA JUGA:

    Pimpinan Karate Kyokoshinkai Liliana Dihukum 24 Bulan Penjara

    Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

    Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.

    ” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. [uci/but]

  • Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

    Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram pendiri Cuan Group dituding melakukan investasi bodong, akibatnya ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim oleh Imaniar Kurniasari, warga Kota Malang yang mengaku sebagai perwakilan nasabah Cuan Group.

    Mun Arief, kuasa hukum Imaniar mengatakan, kliennya merupakan perwakilan nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong dengan nama Cuan Group. “Kerugian mencapai belasan miliar. Klien kami telah melaporkan founder Cuan Group yakni Alexa Dewi, Mitaresa alias Tataghaniez dan Rully Febriana ke Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (17/10/2023).

    Modusnya melalui akun pribadi ketiga selebgram tersebut, para pelaku menjerat para korbannya dengan janji dan jaminan keuntungan yang sangat fantastis. “Keuntungan dijanjikan antara 10 sampai 17 persen dari setiap modal yang diinvestasikan nasabah ke Cuan Group,” ungkapnya.

    Arief menegaskan, trio selebgram tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan dan penggunaan dana para nasabah yang tidak jelas. “Kami bersyukur laporan pidana kami telah diterima dan diregister dengan Nomor: LP/B/639/X/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” terangnya.

    Ia menjelaskan, para korban yang mayoritas teman-temannya tersebut diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga. Namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.

    BACA JUGA:
    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    Faktanya para korban semakin terperdaya, akibat para pelaku yang merupakan selebgram itu kerap melakukan flexing di akun media sosialnya. “Dengan menunjukkan gaya hidup hedon dan pamer harta benda setiap saat, seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal sejatinya, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke Cuan Group,” ungkap Arief.

    Ia berharap demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para korban, penyidik Polda Jatim segera melakukan penyidikan dengan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap seluruh harta atau aset yang dihasilkan dari tindak pidana penipuan berkedok investasi tersebut.

    “Kami meyakini ada ratusan korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan secara resmi ke kepolisian. Namun melihat aktivitas media sosial ketiga selebgram tersebut yang dibanjiri hujatan dan makian tentu harus disikapi secara cepat, tepat dan terukur oleh aparat penegak hukum,” tegas Arief.

    Terpisah, Elok Kadja, penasehat hukum Mitaresa membenarkan adanya laporan polisi di Polda Jatim dan beberapa kantor polisi lainnya. “Atas semua laporan polisi itu kami sedang melalukan audit di rekening koran milik CV Cuan Group,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, Elok juga telah menanyakan perihal cash flow Cuan Group seperti apa, namun Mitaresa mengaku tidak pernah mengetahui terkait laporan keuangan dari owner yang pegang keuangan.

    BACA JUGA:
    Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

    “Jadi sejak 2021 hingga 2023 ini klien saya tidak pernah tahu menahu soal laporan keuangan dari Cuan Group. Jadi baru tahu setelah rekening koran diberikan Senin (16/10/2023) kemarin dan saat ini masih kami lakukan audit,” terangnya.

    Elok menyebut bahwa Mitaresa dibranding sebagai founder agar banyak orang tertarik join di Cuan Group. “Karena klien saya ini yang paling menonjol daripada owner-owner lainnya,” katanya.

    Terkait laporan di Polda Jatim, Elok menyebut kliennya siap kooperatif jika nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. “Jika nanti ada panggilan polisi, klien saya siap kooperatif dan pasti hadir untuk memudahkan penyidik mengungkap perkara ini,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Jaksa Tuntut 4 Tahun Pria Tamatan SMP yang Edarkan Ribuan Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.

    “Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.

    Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.

    Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.

    BACA JUGA:
    Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk

    Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.

    Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.

    Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]

  • Jelang Pemilu, Polda Jatim Antisipasi Daerah Rawan Konflik

    Jelang Pemilu, Polda Jatim Antisipasi Daerah Rawan Konflik

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang Pemilu 2024 Polda Jawa Timur Polda Jatim sudah merencanakan berbagai langkah antisipatif kemungkinan terjadinya konflik.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, langkah antisipatif ini sebagai satu wujud untuk memperlihatkan kesiapan seluruh aparat bersama stakeholder menyikapi isu isu yang kemungkinan timbul dalam setiap tahapan pemilu.

    “Jadi ini bentuk ekspresi kita dalam menjamin terselenggaranya kegiatan pemilu tahun 2024 ini berlangsung dengan aman,” kata Kapolda.

    Dari tahun lalu sebanyak 268 konflik sekarang tersisa 4 potensi konflik dan pemetaan akan terus berlangsung setiap waktu. Karena eskalasi yang tidak bisa di prediksi tetapi dengan langka langka yang dilakukan oleh intelejen berkolaborasi dengan jajaran TNI mengetahui setiap waktu tentang isu yang dihadapi.

    “Untuk kerawanan tadi sudah digambarkan sebetulnya tahapan pasti berbeda beda sampai dengan nanti di puncak coblos suara kemudian penghitungan suara yang akan terlihat tahapan tahapan itu jadi kita tidak bisa tentukan lagi karena semua bergantung eskalasi yang kita hadapi di lapangan langsung,” jelas Kapolda.

    Untuk lokasi yang rawan pihaknya masih konsentrasi di wilayah Madura.

    “Konsentrasi tentu ada perbedaan dengan eskalasi yang mungkin dihadapi di lapangan. Pengalaman kami juga disini saat Wakapolda 2019 ada pilpres yang lalu. Konsentrasi kita lebih banyak titik titik spot perkuatan disana termasuk peralatan yang ada disini,” tegas Kapolda Jatim.

    Sosialisasi tentang bahaya hoaks, mengingatkan kepada publik bahaya hoaks ini sendiri. Patroli siber tidak hanya dari polri pasti juga dari TNI maupun stakeholder membantu dalam tugas tugas ini.

    “Kita terus lakukan setiap hari supaya bisa langsung identifikasi dan kita lakukan take down maupun langka langka untuk lakukan pencegahan dalam meredam publikasi tadi,” ucap dia.

    Cooling System 2023-2024 untuk membangun narasi besar ”Persatuan dan Kesatuan, serta Kemajuan Bangsa Diatas Kepentingan Kelompok” guna mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu SARA,
    propaganda firehose of falsehood dan black campaign yang dilengkapi dengan Satgas Anti Money Politics serta Satgas Pemilu Damai.

    ” Kita berharap betul pelaksanaan kegiatan pemilu 2024 bisa berlangsung tertib dan aman,” ujarnya. [uci/ted]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Yemahura terancam akan dilaporkan Pasal UU ITE oleh kuasa hukum dari Ronald Tannur. Diketahui sebelumnya, Dimas Yemahura menyebarkan video dirinya bersama keluarga Dini Sera Afrianti yang menyebut bahwa ada seseorang yang masih dalam satu komisi bersama dengan Edward Tannur dari PKS yang mendatangi keluarga dan menawarkan uang untuk berdamai.

    Dimas lantas merevisi pernyataan itu dan mengatakan bahwa orang bernama Fauzi itu bukan orang partai PKS. Namun, orang suruhan dari PKS.

    Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat menegaskan pihaknya akan melaporkan Dimas Yemahura terkait Pasal UU ITE karena video itu merugikan pihak keluarga. Menurut Lisa, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.

    “Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah,” ujar Lisa Rachmat, Selasa (17/10/2023)

    Lisa menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan video yang disebar oleh Dimas. Apalagi, Dimas sempat meralat pernyataan di dalam video yang pertama disebar. Sebagai kuasa hukum dari Ronald, Lisa menyangsikan kebenaran video yang disebar. Apalagi, pihak Dimas Yemahura sama sekali tidak memberikan bukti terkait kedatangan pria bernama Fauzi sesuai dengan video yang disebar.

    “Bahwa dengan Dimas meralat peryataanya dalam video yang disebarnya kemarin itu membuktikan sendiri  bahwa isi di dalam video yang ia sebar tersebut tidak sepenuhnya benar,” imbuhnya.

    Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak mengirim utusan ke rumah Dini Sera Afrianti. Sampai saat ini dirinya bersama keluarga dari Ronald masih menunggu waktu yang tepat untuk langsung mengunjungi keluarga Dini Sera.

    “Kalau tidak ada bukti terkait datangnya F itu dan bukti percakapannya, maka kami bisa menduga kalau video yang disebar ke publik melalui transaksi elektronik itu hoaks. Apalagi sampai menyebut lembaga negara Komisi 4 bahkan nama partai juga,” tutupnya.

    BACA JUGA:

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, keluarga Dini Sera Affrianti bersama kuasa hukumnya Dimas Yemahura membuat sebuah video terkait seseorang bernama Fauzi dari partai PKS yang disebut telah mendatangi keluarga Dini Sera dan mengintimidasi keluarga korban.

    Selain mengaku mendapatkan intimidasi, keluarga mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.

    Dalam video itu, adik kandung korban berinisial ERA mengaku didatangi oleh seorang bernama Fauzi di rumahnya Sukabumi, Jawa Barat. Fauzi mengaku kepada keluarga korban sebagai orang suruhan dari Komisi yang sama dengan Edward Tannur.

    Dari video itu juga, Dimas mengaku bahwa orang bernama Fauzi meminta agar korban mau mencabut laporan dan akan diberikan tali asih.

    “Dia datangi rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui video yang diterima beritajatim.com.

    BACA JUGA:

    Kasus Ronald Tannur, Pengacara Sebut Orang yang Datangi Andini Bukan dari PKS

    Video yang dibuat Dimas lantas viral dan mendapatkan tanggapan dari Juru Bicara (Jubir) PKS Mabruri. Mabruri mengatakan bahwa tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi. Bahkan ia telah mengecek daftar kader sampai level kabupaten/kota. Namun, ia tidak menemukan ada kader PKS khususnya di Sukabumi yang bernama Fauzi.

    “Terkait dengan pernyataan pengacara dan keluarga korban bahwa ada utusan Edward Tannur yang mengaku bernama Fauzi dari PKS dan satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur. Saya tegaskan tidak ada anggota DPR RI dari PKS yang bernama Fauzi,” ujar Mabruri kepada wartawan. [ang/but]

  • Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)