kab/kota: Surabaya

  • Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kajari Surabaya, menyampaikan terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB.

    Pengamanan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

    Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

    Perlu diketahui, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya. YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

    Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

    BACA JUGA:
    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

    Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

    Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

    Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

    “Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

    BACA JUGA:
    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

    Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.

    AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

    Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. [uci/beq]

  • Kemenkum HAM Jatim Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

    Kemenkum HAM Jatim Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan juga meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang Hukum dan HAM. Untuk memastikannya, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jatim untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.

    Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat bertandang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jatim hari ini Senin (24/ 10/2023). Heni yang didampingi Kadiv Yankumham Nur Ichwan, disambut langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin dan Kepala Keasistenen Penerimaan dan Verifikasi Laporan Muflihul Hadi.

    Agus mengawali sambutannya dengan mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jatim. Karena selama ini pihaknya selalu dilibatkan dalam setiap kegiatan Kemenkumham yang berhubungan dengan pelayanan publik. Mulai dari Seleksi calon taruna dan CPNS, deklarasi pembangunan ZI.

    “Inilah kenapa kami menekankan pentingnya komunikasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara Ombudsman dan Kemenkumham Jatim,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Bahkan, Agus mengatakan bahwa dari beberapa instansi vertikal yang ada di Jatim, Kemenkumham adalah instansi yang paling responsif. Sehingga memudahkan dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada.

    “Saat ini kami sedang melakukan clearence terhadap satker yang diusulkan dalam pembangunan zona integritas, dan selama ini Kemenkumham sangat aktif,” pujinya.

    Heni mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Ombudsman. Namun, dia berharap pihak Ombudsman terus memberikan pendampingan ke jajarannya.

    “Karena tren jumlah pegawai Kemenkumham di level nasional sebenarnya semakin sedikit karena tahun ini yang pensiun mencapai 5.000 orang, namun penerimaan baru hanya 1.000 orang saja,” ucap Heni.

    BACA JUGA:
    18.537 Warga Ikut Tes CPNS di Kemenkum HAM Jatim

    Hal ini, menurut Heni, membuat perbandingan jumlah petugas dan narapidana tidak seimbang. Saat ini, satu pegawai penjaga tahanan harus menjaga sekitar 40-50 narapidana/tahanan.

    “Idealnya di negara maju, jumlah perbandingannya hanya 1:2 saja,” ucap Heni.

    Namun, kondisi ini bukan pembenaran agar pihaknya tidak bekerja dengan baik. Justru menjadi tantangan. Sehingga kinerja petugas bisa lebih optimal.

    “Kami tidak akan lemah dalam melakukan pengawasan, namun tetap memerlukan kolaborasi dengan Ombudsman RI untuk mengawasi kinerja jajaran kami mengingat pelayanan publik yang kami berikan sangat beragam,” terangnya. [uci/beq]

  • Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Ingatkan Kualitas SDM Notaris

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengembangan kualitas SDM Notaris sangat penting dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Demikian disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Heni Yuwono, didampingi Kadiv Yankumham Nur Ichwan beserta jajaran Pengwil Jatim, dalam sambutannya mengingatkan bahwa notaris adalah gate keeper dalam lalu lintas keperdataan di tengah masyarakat.

    “Notaris yang berkualitas akan menjamin terwujudnya kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan,” ujarnya, Senin (24/10/2023).

    Untuk membangun notaris yang berintegritas, lanjutnya, diperlukan effort yang cukup besar, perlu upaya masif. Karenanya antara Kanwil Kemenkumham Jatim, Majelis Pengawas Notaris, Dewan Kehormatan Notaris dan Jajaran Pengurus INI, perlu sinergi yang efektif.

    “Kita jalin kebersamaan, kita jalin persatuan dan kerukunan, kita hindari hal-hal yang sekiranya dapat menghalangi keharmonisan yang telah terjaga selama ini,” ujarnya.

    Kakanwil juga mengapresiasi kegiatan yang digelar hari ini, mengingat beberapa waktu lalu Majelis Pengawas Pusat Notaris Republik Indonesia mengeluarkan beberapa putusan sanksi terhadap beberapa notaris di Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan.

    BACA JUGA:

    Pejabat Pemkab Magetan Diduga Pelesiran ke Mandalika

    Menutup sambutan Kakanwil mengingatkan di tengah konstelasi politik di negara kita akhir-akhir ini agak menghangat, maka notaris harus tetap menjaga marwahnya sebagai profesi yang luhur (officium nobile). “Jangan mudah terpancing sehingga mengorbankan kehormatannya,” tegasnya. [uci/but]

  • Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD

    Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah tiri di Surabaya tega berbuat cabul terhadap anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam.

    Saat itulah sang ibu langsung memeriksa bagian tubuh anak. Dari informasi yang didapat Dodik, ada beberapa luka bekas pencabulan. Sang ibu lantas melabrak suaminya dan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Untuk hasil visum memang belum keluar,” imbuhnya.

    Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksinya berkali-kali selama 2 tahun. Korban juga tidak berani cerita ke siapapun karena malu dan takut. Atas kasus ini, Dodik mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Untuk pelaku sudah diamankan. Masih diperiksa. Kita tunggu hasilnya,” tutup Dodik. (ang/kun)

    BACA JUGA: Pengusaha di Jombang Cabuli 8 Remaja Laki-laki

  • Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak merampas uang sebesar Rp 250 juta dari Terpidana kasus korupsi jual beli ikan tengiri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT. Perikanan Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya l, Jemmy Candra, Senin (23/10/2023).

    “Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” lanjut Jemmy.

    Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

    Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq. PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000.

    “Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

    Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

    Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

    Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

  • Sidang Pencemaran Nama Baik: Saksi Sebut Niat Terdakwa Terhadap Pelapor untuk Meminta Uang

    Sidang Pencemaran Nama Baik: Saksi Sebut Niat Terdakwa Terhadap Pelapor untuk Meminta Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono pesakitan kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendatangkan saksi Keneddy Kausang. Pria kelahiran 51 tahun silam ini diminta menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Keneddy menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro. Namun, yang dicemarkan nama baik tidak hanya Erick, ada Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan juga Bambang Irwanto.

    Masih kata Keneddy, sejak awal Terdakwa Usman sudah ada niatan untuk mencemarkan nama baik tiga orang tersebut. Hal itu bisa dilihat dari kata-kata yang disampaikan Usman melalui WhatsApp yang kalimatnya ada pengancaman. “Kalimatnya mengancam kalau duit perkumpulan tidak dikasihkan akan dicemarkan nama baiknya (pelapor),” ujarnya, Senin (23/10/2023).

    Masih kata Keneddy, Terdakwa waktu itu selalu minta uang perkumpulan yang katanya nilainya Rp 8 miliar, tapi kemudian berubah menjadi Rp 11 miliar. “Yang dminta uang perkumpulan, bukan arisan. Uang perkumpulan yang kelola Erick dan setahu saya uang disimpan di bank, bank apa saya tidak tahu,” ujarnya.

    Keneddy menjelaskan, whatsaap yang isinya pencemaran nama baik tersebut dikirimkan di group forum sabuk hitam. Sebelumnya, ada somasi ke satu dan kedua yang juga diapload dan disebarkan oleh Terdakwa.

    Masih kata Keneddy, dia tidak mengetahui alasan Terdakwa meminta uang tersebut. Sebab saat itu, dia bukan anggota perkumpulan.

    Lebih lanjut Keneddy mengatakan, Terdakwa Usman pernah diundang Tjandra Sridjaja untuk dijelaskan duduk persoalan. Namun, Terdakwa tidak bersedia dan bersikukuh minta uang saja.

    Keneddy juga menyebut jika dia pernah baca di wa group, Terdakwa Usman mengirimkan chat yang isinya meminta uang perkumpulan tersebut. “Tapi sekarang saya sudah dikeluarkan dari group tersebut,” ujarnya.

    Usai sidang Keneddy menerangkan, Usman itu memang menggunakan kepandaiannya untuk menekan orang lain agar permintaannya dipenuhi. “Meski pernah menyandang status Terdakwa dalam kasus penipuan Batubara, namun hal itu tak juga membuat mawas diri,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit Curanmor Surabaya yang ditangkap oleh Polsek Sukolilo membagikan tips agar sepeda motormu aman. Perlu diketahui, Polsek Sukolilo baru saja menangkap residivis curanmor bernama Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

    “Kalau kunci stir ke kanan tetap bisa kita bobol. Cuman memang makan waktu lebih lama,” ujar Tomi Wira, Senin (23/10/2023).

    Pria yang sudah 3 kali mencuri di wilayah Sukolilo itu mengatakan bahwa kunci ganda juga berpotensi masih bisa dibobol. Namun, ada satu kunci ganda atau kunci cakram yang sampai saat ini belum bisa dibobol oleh para bandit curanmor. “Kalau kunci yang original merk motor itu belum bisa dibobol,” imbuhnya.

    Tomi Wira mengaku belajar membobol kunci sepeda motor dari teman satu selnya saat ia dipenjara karena kasus narkoba dahulu. Karena tidak kunjung mendapat pekerjaan yang menjanjikan, ia akhirnya nekat mempraktekan ilmu yang ia dapat di penjara.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023). (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

  • Eksi Sempat Coba Suap Karyawan Antam Namun Ditolak

    Eksi Sempat Coba Suap Karyawan Antam Namun Ditolak

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan terkait kasus tipikor yang terjadi pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 oleh Eksi Anggraeni kembali dilanjutkan pada Jumat (20/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Dalam sidang dihadirkan empat saksi. Saksi pertama, yaitu Yudi Harmansyah, Manager Trading. Ia mengaku, dalam kasus ini sempat ditawari uang oleh Eksi (namun ditolak) untuk memuluskan aksi kejahatannya.

    “Eksi mencoba memberikan uang kepada saya dalam plastik hitam, namun saya tolak,” kata Yudi.

    Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin membeberkan fakta pada putusan sidang pidana sebelumnya yang dikatakan kalau Eksi menerima uang dari Budi Said yang kemudian diberikan ke para terdakwa eks karyawan Antam.

    JPU juga mempertanyakan apakah Pengadilan Tipikor ini ingin membuktikan penyuapan tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar.

    Sedangkan saksi Lindawati dalam kasus ini mengaku percaya pada Eksi untuk melakukan pembelian emas dengan jumlah besar, padahal Eksi sebenarnya bukanlah pegawai Antam.

    Lindawati sendiri sangat percaya pada Eksi karena memang sudah kenal lama dan bagian dari teman gereja. Tapi ternyata, Lindawati belum menerima beberapa gram emas dari yang dijanjikan Eksi, padahal pihaknya sudah membayar penuh. Kala itu, Eksi berdalih kalau emas dari Antam masih belum bisa diambil dan dimohon untuk menunggu dengan waktu yang tidak ada batasannya.

    Saksi berikutnya adalah Petit Daeng Karsono dari PT Freight Expresss Indonesia. Petit sempat ditanya oleh hakim, kenapa ketika merasa ditipu oleh Eksi tapi Antam yang dilaporkan? Petit menyangka kalau Eksi merupakan bagian dari Antam. Sampai akhirnya emas yang dijanjikan Eksi tak sesuai dengan kesepakatan awal.

    “Alasannya barangnya belum keluar,” katanya.

    Saat itu PT Freight Expresss Indonesia dijanjikan diskon oleh Eksi, serta ada kesepakatan mendapatkan komisi Rp 5juta per kilogram emas untuk Eksi dari PT Freight Expresss Indonesia.

    Keduanya mengaku percaya untuk membeli emas pada Eksi, karena mereka tahunya Eksi adalah freelance marketing dari Antam. Sidang ini sendiri masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan beberapa saksi lagi. (ted)

  • Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran menolak Aborsi, wanita berinisial AHS (21) asal Semampir, Kota Surabaya, dianiaya pacarnya di kawasan Suramadu, Minggu (22/10/2023) malam. Parahnya, kekerasan dilakukan sang pacar melibatkan teman-temannya. Setelah puas memukuli, para pelaku pengeroyokan meninggalkan korban di kolong jembatan Suramadu.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, AHS pertama kali ditemukan warga dalam kondisi lemas dan luka-luka. Warga langsung menghubungi call center 112 untuk meminta pertolongan. Oleh petugas BPBD Kota Surabaya dan Polisi, AHS lantas dibawa ke Puskesmas Tanah Kali Kedinding untuk diobati.

    “Korban ditemukan tepat di kolong Jembatan Suramadu. Korban langsung mendapatkan perawatan untuk luka-lukanya,” ujar Muhammad Prasetyo, Senin (23/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran Landa Tepi Ruas Tol Surabaya – Mojokerto

    Usai menjalani pemeriksaan, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan kepada AHS. Dari pengakuannya, korban dianiaya karena mengaku hamil dan menolak ketika diminta aborsi.

    “Mengakunya korban ini hamil lantas meminta pertanggungjawaban. Tetapi pacarnya menolak dan memaksa aborsi. Korban marah, lalu ia dipukuli,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Atas insiden ini, lanjut Prasetyo, korban AHS sudah melaporkan ke kepolisian atas tuduhan tindak kekerasan pengeroyokan. Dan saat ini kasus masih didalami dan dikembangkan.

    “Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Bersama dengan pencarian kami terkait sejumlah barang bukti, juga pelaku pelaku, saksi terkait,” tutupnya. [ang/beq]

  • Ini Tips dari Bandit Curanmor Surabaya agar Motormu Aman

    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Semolowaru sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Sukolilo. Selain itu, pria bernama Tomi Wira (25) itu juga pernah dipenjara karena kasus narkoba oleh Polsek Tandes.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa Tomi Wira ditangkap oleh warga dan harus menjadi samsak hidup usai ketahuan mencuri di Jalan Semolowaru pada Kamis (19/10/2023). Setelah dibawa ke kantor polisi, Tomi mengakui bahwa ia sudah mencuri di wilayah Sukolilo sebanyak 3 kali. “Jadi tersangka sudah mencuri sebanyak 3 kali di wilayah Sukolilo. Dia termasuk target operasi kami,” ujar Kompol Made, Sabtu (21/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Tomi Wira bersama rekannya berinisial DB yang sempat lolos saat pencurian di Semolowaru. Namun, informasi yang dihimpun, DB sudah diamankan oleh anggota Polsek lain setelah berhasil kabur dari kejaran warga Semolowaru. “Untuk yang terakhir dia mencuri karena butuh uang untuk beli cincin kawin,” katak Made.

    Sebelumnya, Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo. “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah