kab/kota: Surabaya

  • Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Ayah Tiri Cabuli Anak di Surabaya Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Ayah tiri cabuli anak di Surabaya jadi tersangka. Perlu diketahui seorang ayah tiri berinisial AJ dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah mencabuli anaknya sendiri yang masih SMP. Korban dicabuli sejak masih duduk di usia kelas 5 SD atau tahun 2021 kemarin.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa hasil visum, pelaku pencabulan berinisial AJ ditetapkan tersangka. Polisi cepat melakukan penyelidikan lantaran AJ diserahkan oleh pihak keluarga ke polisi.

    “Setelah mengumpulkan bukti dan visum terhadap korban, akhirnya kami tetapkan AJ sebagai tersangka. Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Iptu Suroto, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Santri di Malang Tertarik Program Tawaran Prabowo – Gibran

    Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terakhir mencabuli korban pada 15 September 2023 kemarin. Dalam aksinya, ayah tiri yang tidur bersama korban nekat menggerayangi padahal sang istri juga masih satu kamar.

    “Aksinya berlangsung selama 30 menit. Sebelum akhirnya korban bangun ke kamar mandi,” imbuh Suroto.

    Aksi pencabulan itu membuat korban trauma. Bocah berumur 13 tahun itu sempat tidak berani menceritakan kejadian pencabulan ayahnya. Karena korban sudah tidak kuat, ia pun menceritakan aksi bejat pelaku usai ibunya juga curiga.

    “Saat ini kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan,” tutup Suroto.

    Sebelumnya, Seorang ayah tiri di Surabaya meraba-raba bagian sensitif anaknya sendiri. Akibat aksi bejatnya, Pria berinisial AJ itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (21/10/2023). Parahnya, aksi itu pencabulan itu terjadi sejak 2 tahun lalu atau sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

    Baca Juga: Biografi 9 Ulama Banyuwangi dalam Buku Lentera Blambangan

    Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah mengatakan bahwa kejahatan ayah tiri itu terungkap karena perasaan kuat sang ibu kandung yang merasakan keanehan sikap pelaku. Setiap malam, pelaku selalu memperhatikan korban yang masih dibawah umur tidur.

    “Pada Jumat (20/10/2023) itu, akhirnya sang ibu mengantarkan anaknya sekolah. Sepanjang jalan anaknya diajak cerita dan semua perilaku bejat suaminya terungkap disitu,” ujar Dodik Firmansyah saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/10/2023) malam. (ang/ian)

  • Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek

    Cek Kesiapsiagaan Anggota, Wakapolres Sumenep ‘Sidak’ Tiga Polsek

    Sumenep (beritajatim.com) – Dalam rangka mengecek kesiapsiagaan anggota, Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Arif Mahari melakukan kunjungan mendadak ke tiga Polsek, yakni Polsek Gapura, Polsek Dungkek dan Polsek Batang-Batang pada Rabu (25/10/2023).

    “Kami ingin mengetahui kesiapsiagaan anggota kami di polsek-polsek, bagaimana para personel melaksanakan tugas,” katanya.

    Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Polsek.

    Baca Juga: Komitmen Kembangkan Teknologi, ITS Surabaya Luncurkan 7 Alat Kesehatan

    “Meski setiap kejadian memang dilaporkan langsung oleh masing-masing Polsek jajaran baik melalui HT, dan telepon, tetapi saya ingin tahu langsung seperti apa kegiatan di Polsek,” ungkapnya.

    Ia pun meminta kepada anggota Polsek agar selalu siap siaga baik dalam pelaksanaan tugas maupun antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan ancaman lainnya.

    “Tingkatkan kewaspadaan anggota saat jaga dan lakukan Patroli di kawasan yang dianggap rawan. Baik rawan kejahatan maupun rawan kecelakaan. Ingatkan warga agar selalu siap dan berhati hati,” ujarnya.

    Baca Juga: MPP Digital Besutan Banyuwangi Resmi Diadopsi Secara Nasional

    Khusus untuk Bhabinkamtibmas, Wakapolres meminta agar rajin ‘sambang’ ke wilayah binaannya, mengajak warga untuk selalu waspada terhadap gangguan kamtibmas, terutama di daerah yang sepi. “Untuk Bhabin, rajin-rajinlah mengunjungi warganya. Jalin komunikasi yang baik. Ajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif,” ucapnya.

    Dalam pengecekan tersebut, Wakapolres juga memeriksa kebersihan lingkungan Kantor Mapolsek. (tem/ian)

  • Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna akan disidang Perdana pada Kamis (26/10/2023) besok. Sejatinya, sidang perdana digelar kemarin namun karena majelis hakim sedang cuti, persidangan pun diundur satu pekan.

    “Sidang perdana besok,” ujar JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Salawati SH menginginkan agar dalam kasus ini hukum ditegakkan seadilnya. Dari fakta yang ada, lanjut Salawati, memang bisa ditarik benang merahnya kalau itu memang memenuhi pasal pembunuhan berencana. “Jadi keluarga korban memang ingin pelaku dihukum seberat-berqtnya,” ujarnya.

    Terdakwa diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” katanya.

    BACA JUGA:

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/but]

  • Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Hudiyono Kadis Budpar Pemprov Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi DAK

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali dilanjutkan.

    Sidang kali ini, JPU mendatangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Provinsi Jatim Hudiyono.

    Hudiyono diperiksa hingga larut malam, banyak hal yang dia jelaskan. Diperiksanya Hudiyono bukan berkaitan dengan jabatannya sekarang, namun berkaitan dengan jabatan dia pada tahun 2018 sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

    Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan DAK tahun 2018.

    Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

    “Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di Dinas Pendidikan,” ujar Hudiyono.

    Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim itu.

    “Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.

    Pada tahun 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK di Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus Karyanto juga mendapatkan SK yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Saiful Rachman.

    Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.

    “Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eni padnya saat itu.

    Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.

    Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful Rachman yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.

    “Pak Kadis (Saiful Rachman) bilang, selain kepala sekolah, bu Eny juga memiliki kemampuan teknis. Sehingga proyek tersebut diberikan saja kepadanya,” imbuh Hudiyono.

    Seperti diketahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Ia tidak sendiri, ada mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

    Keduanya diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar. [uci/ted]

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Cewek dianiaya karena diminta aborsi, polisi belum bicara identitas pelaku. Perlu diketahui, korban berinisial AH dianiaya oleh pacarnya berinisial FA dan dua rekannya berinisial AM dan AB karena menolak bertanggungjawab atas janin yang ada di rahim AH.

    Janin itu adalah hasil pemerkosaan FA kepada AH pada waktu sebelumnya.

    Selain dianiaya, AH juga diancam akan diperkosa beramai-ramai. Ia juga diancam dibunuh dan dicekoki obat aborsi. Selain itu, ia juga diancam menggunakan senjata tajam. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, polisi masih enggan untuk membuka identitas terlapor dari kasus ini.

    “Belum tahu ya Mas, kita masih fokus pada saksi yang menyaksikan kejadian itu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan.

    Sementara informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 3 orang yang salah satunya ialah kekasih korban yang berinisial FA, sedangkan dua rekannya yang turut terlibat penganiayaan itu berinisial ABD dan AMR. Ketiganya asal Sampang, Madura.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya berinisial AB dan AM. Saat itu, Korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikendarai oleh AM. AB berada di kursi samping pengemudi sedangkan FA fan AHS di kursi belakang. Selama di mobil, FA mengintimidasi untuk AHS menggugurkan janin yang dikandung AHS.

    “Dia marah karena saya ga mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya. (ang/ted)

  • Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Korban Penganiayaan di Suramadu Trauma dan Tidak Bisa Beraktifitas

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penganiayaan di Suramadu trauma dan tidak bisa beraktifitas normal sebab beberapa anggota tubuhnya lebam.

    Korban berinisial AH menderita luka di leher akibat dicekik dengan dua tangan FD kekasihnya. Ia juga dipukul dan ditendang perutnya oleh AB sedangkan AM menekan korban agar mau menurut aborsi dan seks secara bersama-sama. Diketahui, AB dan AM adalah rekan FD kekasih dari AH.

    “Ini sudah agak mendingan (kondisi kesehatan), Mas, sebelumnya badan saya terasa sakit semua, malamnya (22/10/2023) pas buat laporan ke polisi,” kata AH, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Wartawati Kehilangan Sepeda Motor di Halaman Kantor PKB Jember

    AH menceritakan bahwa ia dianiaya sejak berada di Surabaya sampai Madura. Selama di dalam mobil, AH mendapatkan intimidasi ancaman pembunuhan dan dicekoki dengan obat aborsi. AH mengatakan pergelangan tangan kanannya memar. Leher sisi kanan dan belakang serta dagu masih terasa sakit.

    Menurut AH, korban dari FD bukan hanya dirinya. FD sempat menceritakan ada 11 orang yang mengalami kejadian disetubuhi lalu disuruh untuk aborsi. Ia juga sempat dibanding-bandingkan dengan sejumlah mantan FD yang enggan menurut.

    “Setahu saya, FD pernah cerita tentang mantan-mantannya juga, seingat saya ada 11 mantannya. Dia juga sempat ceritakan seperti itu (melakukan kekerasan), malah saya dibandingkan dengan mantannya asal Madura yang lebih menurut, beda sama saya yang katanya susah nurut,” tuturnya.

    Baca Juga: PPP Minta Pemkab Jember Permudah Akses Pelayanan Pajak

    Saat ini, korban masih berusaha menenangkan diri dan kakek neneknya. Ayah dan ibu korban telah meninggal dunia. Ia pun berharap agar FD bisa dihukum walaupun dari keluarga terpandang.

    “”Bapak ibu saya sudah meninggal dunia karena sakit, Mas. Saya tinggal sama kakak, kakek, dan nenek saya saja. Mereka tahu kejadian yang saya alami, tentunya mereka sedih,” tutupnya.

    Sebelumnya, Korban yang ditemukan warga di kolong Suramadu ternyata sempat dihajar karena menolak aborsi sampai perkosaan bersama. Dalam kondisi hamil 1 bulan, korban mengalami penyiksaan selama berada di dalam mobil dari Surabaya sampai Madura.

    Baca Juga: Tujuh Kali Uji Coba, Timnas U-17 Lebih Sering Kalah Selama TC di Jerman

    AHS (21) mengatakan bahwa awalnya ia bersepakat bertemu dengan pelaku berinisial FA (18) warga Sampang di sebuah tempat di Kenjeran untuk membahas hubungan mereka. AHS yang sebelumnya diperkosa hingga hamil satu bulan memutuskan untuk pisah dengan FA.

    “FA itu malah marah-marah ketika saya putusin. Dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini,tapi saya tidak mau,” ujar AHS, Selasa (24/10/2023). (ang/ian)

  • Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Pelaku Penganiayaan Wanita di Suramadu Ternyata Dikenal Alim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan wanita di Suramadu dikenal alim. Korban berinisial AH menceritakan bahwa ia mengenal pelaku F lewat media sosial sekitar 7 bulan lalu.

    AH mengatakan bahwa ia masih trauma dengan kelakuan pelaku F yang merupakan kekasihnya itu. Ia pun tidak menyangka bahwa F yang selama ini dikenal alim dan rajin beribadah malah memperkosa dan menganiaya dirinya agar mau aborsi.

    “Jujur, sampai sekarang saya nggak menyangka dia (FD) seperti itu (menganiaya), dia rajin beribadah. Lalu juga pakaiannya selalu alim,” katanya, Selasa (24/10/2023).

    Baca Juga: Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Perilaku FD mulai bengis ketika berhasil memperkosa korban di mobil. Aksi perkosaan itu dijaga oleh dua orang lainnya berinisial AB dan AM. FD tambah bengis ketika mengetahui FD hamil dan enggan untuk aborsi.

    “Mungkin sekarang usia kandungannya 4 minggu, tapi tidak tahu ini kondisinya sudah gugur atau tidak, karena saya kan dipukulin dan dikasih obat saat itu,” katanya.

    Pada Minggu (22/10/2023), FD mengajak AH bertemu. Korban mengiyakan karena ingin putus. Ketika hendak berangkat, AH pun mengaku ada firasat buruk. Korban mendapat firasat buruk karena untuk pertama kalinya nenek korban melarang AH keluar rumah.

    Baca Juga: Tolak Peralihan Tanamam Hutan Jadi Tebu, Petani Hutan di Mojokerto Lakukan Aksi

    “Firasat buruk ya nenek saya itu melarang saya pergi, padahal saya bilang perginya dekat, karena kan tidak pakai helm, Mas. Tapi malah dimarahi, sampai teriak-teriak. Padahal sebelumnya kalau saya mau pergi nggak pernah dilarang,” paparnya.

    Firasat buruknya pun terbukti ketika AH bertemu FD. Sebab, FD tak sendiri, ia bersama dua rekannya AM dan AB. Ia dianiaya dengan cara dicekik, ditendang perutnya, dipukuli sampai tidak sadarkan diri. Ia juga dicekoki obat untuk aborsi dan diancam akan dibunuh.

    “Saya sempat berusaha melawan, menendang pintu, tapi malah dipukul sampai tangan kanan saya memar, leher saya juga dicekik, lalu diancam mau dibunuh,” tuturnya.

    Baca Juga: Bisnis Jaringan Internet di Jember Berpotensi Jadi Sumber PAD

    Pasca kejadian itu, ia mengaku langsung menutup akses komunikasi FD beserta teman dan keluarganya. Bahkan, ia juga berharap tak ada ancaman maupun intervensi dari pihak manapun. AH kekeh ingin FD dipidana, ia enggan damai meski diiming-iming fasilitas hingga uang sekalipun.

    Kini, AH mengaku sudah tak ada rasa dengan FD. Bahkan, ia berharap FD beserta 2 saudaranya segera ditangkap. (ang/ian)

  • Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Gadis 17 Tahun di Madiun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Kakek 

    Madiun (beritajatim.com) – Gadis 17 tahun asal Kecamatan Geger Kabupaten Madiun mengaku telah dicabuli oleh ayah kandung, kakek, dan pamannya sendiri.

    Gadis itu didampingi Budi Santoso Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) datang ke Mako Polres Madiun untuk melaporkan apa yang dialaminya pada Senin (23/10/2023) malam.

    Budi Santoso bercerita, dari pengakuan korban, aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus 2023, saat itu korban tengah tidur siang.

    “Kemudian, malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 5 Agustus 2023,” ujar Budi, Selasa (24/10/2023).

    Padanya, korban bercerita, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain. “Selama ini korban tinggal serumah dengan tiga orang terduga pelaku ini. Kondisi rumah ketika kejadian dalam kondisi sepi. Korban ini sudah tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Geger,” paparnya.

    Budi mengatakan, korban mengaku pernah melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun. Namun, karena tidak ada saksi dan saat itu tak membawa identitas, laporan tidak diproses. “Akhirnya, korban ini pada 6 Agustus 2023. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas,” sambungnya.

    “Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan tersebut. “Mohon waktu masih penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Magribi. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Tabrak Truk Parkir, Warga Jombang Tewas di Jalur Nasional Surabaya-Madiun

  • Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

    Imigrasi Surabaya Luncurkan Ruang Clearance untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang di Bandara Juanda

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menghadirkan inovasi terbaru di Bandara Internasional Juanda.

    Mereka membuat ruang khusus bernama Clearance, yang merupakan singkatan dari “Control Room And Lab Forensic Immigration Checkpoint”.

    Ruang ini berfungsi sebagai ruang kontrol dan laboratorium forensik untuk memastikan proses pemeriksaan imigrasi di bandara berjalan dengan aman dan akurat dengan menggabungkan pemeriksaan ketat dengan analisis forensik.

    Bandara Juanda saat ini melayani sekitar 35 penerbangan internasional (datang dan pergi) dan 23 penerbangan carter umroh setiap minggunya. Hal ini berarti sekitar 7.000 orang melintas di bandara setiap harinya. Dengan adanya ruang Clearance, petugas Imigrasi Surabaya dapat mendeteksi dan menangani masalah lebih cepat dan efektif.

    “Ruang ini memudahkan petugas Imigrasi untuk mengawasi perlintasan orang di area Imigrasi di Bandara Juanda dari satu ruangan saja. Jadi kinerja petugas menjadi lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Yudhistira Yudha, Kabid TPI Imigrasi Surabaya, pada Selasa, 23 Oktober 2023.

    Menurut Yudhistira, ruang Clearance juga menjadi pusat pengolahan dan penyajian data keimigrasian secara real time. Baik data teknis maupun administratif dapat diproses dengan cepat, efisien, dan akuntabel.

    “Kami juga mengusung konsep smart digital di ruang ini. Kami menyatukan seluruh sistem yang menunjang kinerja petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam satu sistem yang kami sebut Im Smart,” jelasnya.

    Yudhistira menambahkan bahwa ruang kontrol terpusat memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemampuan merespons situasi yang kompleks dengan memanfaatkan teknologi canggih.

    “Teknologi ini memungkinkan kami untuk mengembangkan metode pemeriksaan dan analisis forensik yang lebih presisi dan cerdas,” tuturnya.

    Dengan demikian, lanjut Yudhistira, penggunaan teknologi ini dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi ancaman dan pelanggaran keimigrasian.

    Ia berharap ruang Clearance ini dapat membuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda menjadi lebih PASTI (Professional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).

    Clearance juga mendukung Program Percepatan Prioritas Aktual Presiden seperti meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta merevolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

    “Clearance menggabungkan teknologi tanpa mengabaikan insting petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Lalu Lintas Orang. Penggabungan ini akan menjadi kekuatan dalam menjaga pintu negara,” papar Yudhistira.

    “Clearance juga menjadikan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang yang melintas di TPI Juanda menjadi pasti, pasti akan ketepatan waktu, informasi dan juga SOP,” lanjut dia.

    Yudhistira mengingatkan agar penumpang atau orang yang pergi dan masuk ke Indonesia tidak coba-coba melakukan pelanggaran.

    “Siapkan persyaratan perjalanan anda maka kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai. Jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi, karena semua terawasi,” pungkas Yudhistira.

    Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian

    Dalam BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Dengan dasar itu, pejabat Imigrasi memiliki peran dan fungsi penting guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari segala ancaman. (ted)

  • Cewek Dianiaya karena Diminta Aborsi, Polres Tanjung Perak Belum Bicara Identitas Pelaku

    Pengakuan Korban Penyiksaan di Suramadu Akibat Tolak Aborsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban penyiksaan yang ditelantarkan di kolong Jembatan Suramadu akibat menolak aborsi membuka suara atas kejadian yang dia alami. Korban yang saat ini hamil 1 bulan mengaku dipukuli kekasih bersama dua pria lainnya, bahkan sempat mendapat ancaman diperkosa beramai-ramai.

    Korban mengaku, awalnya dia bersama sang kekasih yang merupakan warga Sampang sepakat untuk bertemu di salah satu tempat di Kenjeran. Pertemuan tersebut untuk membahas kelanjutan hubungan mereka.

    Kehamilan korban ternyata akibat rudapaksa yang dilakukan pelaku. Dia pun meminta sang kekasih bertanggung jawab namun pelaku menolak.

    Korban lalu memilih putus hubungan dengan pelaku dan bakal merawat janin yang dikandungnya. Mendengar jawaban itu, pacar korban tidak terima dan berbicara dengan nada tinggi.

    “Malah marah-marah ketika saya putusin, dan memang menyuruh saya untuk menggugurkan janin yang saya kandung ini, tapi saya tidak mau,” ujar korban, Selasa (24/10/2023).

    Korban yang yatim piatu lantas bertemu dengan pelaku bersama dua temannya. Saat itu, korban dipaksa masuk mobil Calya yang dikemudikan salah satu teman pelaku.

    Satu teman pelaku lainnya duduk di kursi samping pengemudi. Sementara pelaku dan korban duduk di kursi tengah. Selama di mobil, pelaku mengintimidasi dan meminta janin yang dikandung korban digugurkan.

    BACA JUGA:
    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    “Dia marah karena saya nggak mau aborsi. Saya malah minumin vitamin biar jabang bayinya kuat. Saya pikir biar saya tanggung jawab atas kesalahan saya,” imbuhnya.

    Karena menolak aborsi, korban kemudian dianiaya sejak mobil melaju dari Jalan Kenjeran hingga Pulau Madura. Ia juga diancam dicekoki narkoba dan akan dibunuh.

    Ia lalu dicekoki obat untuk aborsi dan obat perangsang. Dengan harapan, korban mau menurut agar bisa dirudapaksa beramai-ramai.

    “Saya dicekik, ditendang di bagian perut. Lalu dipukuli juga sempat diancam dengan sajam dari Surabaya-Madura di mobil, nggak berhenti sama sekali,” katanya.

    Korban lantas mengiyakan semua kemauan tiga pelaku. Ketiga pelaku pun meredam emosinya. Korban lantas dibawa ke kolong jembatan Suramadu. Di perjalanan, sempat korban berusaha membuka pintu mobil dan berteriak minta tolong. Namun malah dihajar kembali.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Dibuang di Jembatan Suramadu

    Sesampainya di kolong jembatan Suramadu, korban mendapati ada seorang pengendara yang melihat ke dalam mobil. Ia pun nekat membuka kembali pintu mobil dan berteriak.

    “Setelah saya teriak itu, saya langsung pingsan. Saya ga inget. Yang saya ingat saya sudah tergeletak di kolong jembatan Suramadu ditolongi para pedagang di sana,” katanya.

    Atas kejadian ini, korban masih trauma. Ia juga mengkhawatirkan janin yang ada di perutnya karena sempat mengalami pendarahan. [ang/beq]