kab/kota: Surabaya

  • Peserta Piala Dunia U-17 Mulai Tiba, 3.393 Personel Bersiaga

    Peserta Piala Dunia U-17 Mulai Tiba, 3.393 Personel Bersiaga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pagelaran Piala Dunia U-17 yang akan dilaksanakan pada 10 November-21 Desember 2023 di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya mulai didatangi peserta. Untuk itu, 3.393 personel pengamanan gabungan bersiaga.

    Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jawa Timur, Kombes Puji Santoso mengatakan, pihaknya hari ini sudah melakukan gelar pasukan. Berdasarkan informasi, tim dari Maroko tiba dan nanti sore tim Panama hadir di Jatim.

    “Untuk pengamanan Piala Dunia U-17 ini, personel sudah dibagi. Yang pertama PAM di Bandara untuk kedatangan para pemain, kemudian PAM rute dan PAM akomodasi di hotel tempat para pemain dan official Timnas negara-negara yang akan bertanding menginap, dan pengamanan lokasi latihan para pemain timnas serta arena pertandingan,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

    “Kemudian juga PAM di lokasi latihan di lapangan Thor Surabaya, lapangan Gelora 10 Novemeber Tambaksari Surabaya, kemudian di lapangan A-C di komplek stadion GBT Surabaya,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Timnas U-17 Tes Medis Sebelum Tampil di Piala Dunia

    Sementara kekuatan personel secara keseluruhan yang akan dilibatkan selama pelaksanaan operasi Aman Bacuya (Badak Bercula Bercahaya) 2023 sebanyak 3.393 personel gabungan TNI dan Polri.

    “Untuk pola pengamanan nanti, karena akan dihadiri oleh Presiden, nanti koordinasi dengan TNI dengan pola zona ring satu, dua, dan tiga,” bebernya.

    Sedangkan operasi Aman Bacuya dimulai tanggal 10 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023. Untuk Jatim sendiri mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 Desember 2023.

    BACA JUGA:
    Jelang Piala Dunia U-17, Pemain Ini Justru Gagal Bela Timnas Indonesia

    Di Surabaya sendiri menjadi salah satu venue gelaran piala dunia, selain di Jakarta, Solo, dan Bandung. Surabaya menjadi kota pembukaan dan akan menjadi lokasi pertadingan tim piala dunia yang berada di Group A (Indonesia, Maroko, Equador, Panama.), 4 tim tersebut akan berlaga mulai 10 November hingga 21 November. [uci/beq]

  • Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri di Surabaya hamil 5 bulan diajak mencuri sebuah sepeda motor oleh suaminya.

    Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan akan melihat anaknya lahir di sel penjara usai ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto, Sabtu (28/10/2023) kemarin di Kedung Tarukan Wetan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa pasutri yang diamankan adalah Faisol (28) dan Munawaroh (23). Mereka berdua mencuri sepeda motor Honda Beat L 4910 CAH milik Ilham (27). Parahnya, pasutri ini telah beraksi sebanyak 5 kali di seluruh kota Surabaya.

    “Mereka sudah 5 kali mencuri motor di kota Surabaya. Ada di Tambaksari, Pacar Kembang, dan Mulyorejo. Jadi sudah cukup sering dan selalu berdua dalam melakukan aksinya,” ujar Irfan, Selasa (31/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Faisol dan Munawaroh saling berbagi tugas. Faisol sebagai eksekutor dan Munawaroh sebagai pengawas kondisi. Munawaroh terpaksa mengikuti suaminya karena keterbatasan ekonomi. Dari data kepolisian Faisol adalah residivis curanmor.

    “Jadi suami yang mengajak istrinya. Karena kebutuhan ekonomi alasanya,” kata Irfan.

    Sementara itu, Munawaroh saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa selama ini hidupnya serba kekurangan. Ia selama ini sudah menyuruh suaminya untuk berhenti melakukan pencurian.

    “Jadi kalau mau mencuri katanya mau beli rombong buat usaha. Tapi sampai terakhir kemarin masih mencuri,” kata Munawaroh.

    Munawaroh mengatakan bahwa ia sudah bingung dengan biaya persalinan karena usia kehamilan yang menginjak 5 bulan. Ia pun akhirnya nekat mencuri bersama suaminya karena butuh uang. Dengan tekad bahwa pencurian di Kedung Tarukan Wetan menjadi yang terakhir.

    “Tapi akhirnya ketahuan warga dan ditangkap polisi, saya menyesal,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bapak di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya yang sudah habis 2 hari. Pria bernama Badri (50) itu kini harus menjalani sisa hidup di penjara usai ditangkap Polsek Tandes, Jumat (20/10/2023) kemarin.

    Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa Badri saat itu berniat ke rumah temannya untuk meminjam uang karena anaknya membutuhkan susu. Ia berjalan kaki sambil memikirkan tangis anaknya yang sudah tidak minum susu selama dua hari.

    “Saat melintas di pergudangan Jalan Tubanan gang makam, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Sehingga timbul niat jahatnya,” ujar Budi Waluyo, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka lantas menaiki sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menancap. Apesnya, motor tidak bisa distarter. Pelaku pun menaiki motor dengan mengayunkan kakinya. Setelah berjalan sebentar, korban melihat motornya dibawa oleh Badri. Korban pun berteriak dan direspon oleh warga.

    “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar pelaku. Pelaku lari dan kebetulan ada patroli dari Polsek Tandes. Sehingga langsung diamankan,” imbuh Budi.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa Badri pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012 dan ditahan di Polres Malang Kota. Ia baru keluar penjara pada tahun 2014.

    Sementara itu, Badri mengatakan bahwa ia gelap mata melihat kunci sepeda motor yang tertancap. Ia mengaku awalnya berniat meminjam uang untuk beli susu anaknya. Namun, di hatinya ada keraguan untuk melunasi hutang di kemudian hari. Ia pun akhirnya memutuskan mencuri motor dengan harapan tidak jadi meminjam uang kepada temannya.

    BACA JUGA:

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    “Saya spontan saja lihat ada motor yang kuncinya tertancap. Saya pikir kalau dijual saya tidak jadi utang dan anak saya bisa minum susu,” kata Badri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Badri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. [ang/but]

  • Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Terkuak! Pelajar Surabaya Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak-Anak, Segini Tarifnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar di Surabaya menjalankan bisnis prostitusi online anak-anak. Bisnis itu lantas dibongkar oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (12/10/2023) kemarin. Dari kasus ini, remaja berinisial IP (17) ditangkap polisi. Ia pun harus rela tidak bisa masuk sekolah dalam jangka waktu cukup lama karena kasus ini.

    Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online anak dibawah umur ini terjadi hasil patroli siber pihak kepolisian. Petugas kepolisian mendapatkan sebuah akun telegram yang menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial CH dan HM. Status keduanya masih bersekolah.

    “Jadi langsung kami dalami dan kami tangkap IP karena melakukan prostitusi online anak dibawah umur,” kata Yoga Prihandono, Selasa (31/10/2023).

    Baca Juga: Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Dalam menjalankan aksinya, IP berkenalan dengan dua korban lewat media sosial. Lalu mereka sering berkomunikasi secara intens. IP lantas menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu yang menemani orang mabuk. Kedua korban tidak mengetahui bahwa IP berniat menjual mereka berdua kepada pria hidung belang.

    IP lantas mengiklankan kedua korban di grup Facebook. Polisi yang sedang melakukan penyelidikan lantas mendapatkan lokasi dari handphone IP. Lokasinya berada di sebuah hotel di kawasan Barata Jaya. Polisi pun menuju lokasi.

    “Pelaku dan korban saling berteman di medsos, untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP. Dijual dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan dilakukan selama 2 kali, IP membujuk kedua korbannya untuk melayani sebagai LC, tapi ternyata tidak seperti kenyataannya,” imbuhnya.

    Polisi lantas memeriksa tersangka IP dan dua korban. Dari keterangan dua korban, IP kerap membohongi dua korban. Terkadang, uang yang diperoleh tidak diberikan kepada korban. Korban juga kerap dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

    Sementara itu, IP mengaku bahwa ia nekat menjalankan bisnis prostitusi online anak dibawah umur karena untuk kebutuhan gaya hidup dan mentraktir temannya dugem. Ia pun menyesali perbuatannya.

    Baca Juga: Bea dan Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

    “Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak, saya harap orang tua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tutupnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 76F Juncto 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . (ang/ian)

  • Korban Pengeroyokan Pesilat di Surabaya Jalani Visum

    Korban Pengeroyokan Pesilat di Surabaya Jalani Visum

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban pengeroyokan kelompok pesilat di Makam Tembok, Surabaya menjalani visum, Selasa (31/10/2023). Perlu diketahui, Korban tidak langsung divisum oleh petugas kepolisian saat melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu (29/10/2023) lantaran ditawari untuk visum di RS milik BUMN di daerah Perak dengan membayar sebesar Rp 350 ribu. Korban yang tidak mempunyai uang lantas tidak melakukan visum langsung.

    “Barusan tadi siang mas visum disuruh Polrestabes Surabaya di RS Bhayangkara. Jam 2’an,” ujar korban AJ ketika dikonfirmasi Beritajatim.com, Selasa (31/10/2023) malam.

    AJ menjelaskan, saat pelaporan kasus penganiayaan oleh kelompok pesilat di Surabaya di SPKT Polrestabes Surabaya ia diberi pilihan oleh anggota kepolisian untuk visum langsung namun dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu di RS milik BUMN di daerah Perak. Namun, jika ingin gratis bisa visum di RS Bhayangkara.

    Baca Juga: Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    “Kemarin memang ditarik mas untuk langsung visum di RS PHC Surabaya. Karena ga ada uang ya sudah saya ga visum cuman difoto-foto lukanya. Tapi hari ini gratis mas visumnya,” imbuh AJ.

    Dengan dilakukan visum, AJ berharap agar petugas kepolisian segera menangkap para pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada dirinya. “Semoga cepat selesai dan tertangkap mas,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait pengeroyokan di area Makam Tembok, Dupak. Ia memastikan pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

    Baca Juga: ITS Surabaya Inovasikan Permainan Edukasi Keuangan bagi Siswa SMA di Pedesaan

    “Sudah bro, kami tangani maksimal,” katanya.

    Sebelumnya, Belasan pesilat Surabaya mengeroyok dan membacok seorang remaja di Dupak, Sabtu (28/10/2023) dini hari kemarin. Akibat dari peristiwa itu, remaja berinisial AJ (20) mengalami luka di sekujur tubuh.

    Dari rekaman CCTV yang diterima Beritajatim.com, AJ tampak berlari sambil dikejar dengan belasan orang menenteng senjata tajam. AJ lantas meminta bantuan kepada warga Jalan Kemayoran Baru, Krembangan Selatan.

    Namun, warga yang juga kalah jumlah tidak bisa menghalau kebrutalan dari kelompok pesilat yang mengeroyok AJ. Tampak AJ dipukuli, diseret bahkan dibacok dengan senjata tajam beberapa kali.

    Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi ke-754 Sumenep, SMPN 2 Pasongsongan Hidupkan Permainan Tradisional Madura

    “Saat itu saya baru saja ambil uang di ATM mas. Lalu tiba-tiba ada konvoi pesilat dengan membentangkan bendera PSHT,” ujar AJ, Senin (30/10/2023). (ang/ian)

  • Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Razia Pesta Miras, Polsek Karangpilang dapat Bandar Pil Koplo

    Surabaya (beritajatim.com) – Razia pesta miras (minuman keras) di Jalan Mastrip, Kedurus, Surabaya, Polsek Karangpilang dapat bonus menangkap bandar pil koplo. Pria berinisial RRK (31) warga Wiyung itu ketahuan sedang membawa ratusan pil koplo saat pesta miras bersama teman-temannya, Sabtu (14/10/2023).

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan terhadap RRK bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pesta miras di Pasar Mastrip, Kedurus. Ketika diamankan oleh petugas kepolisian, RRK berusaha melarikan diri.

    “Saat kami geledah ada pil koplo 100 butir di saku celananya,” kata Risky Fardian, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka yang kini meringkuk di sel Tahanan Polrestabes Surabaya itu bercerita bahwa ia mendapatkan pil koplo itu dari seseorang berinisial WR warga Sidoarjo dengan harga Rp 200 ribu untuk 100 butir pil koplo.

    Ia menjual kepada para pemuda di wilayah Kedurus dengan harga Rp 25 ribu untuk 10 pil koplo. “Saat ini masih kami buru bandarnya,” imbuh Risky.

    BACA JUGA: Polisi Ciduk Muda-mudi Pesta Miras di Trotoar Jombang

    Sementara itu, RRK mengakui perbuatannya. Ia nekat menjual pil koplo karena kebutuhan hidup. Ia sering menjual di daerah Kedurus saat pesta miras berlangsung. “Untuk kebutuhan hidup. Makanya saya jual.” kata RRK. [ang/suf]

  • Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Jakarta menipu 11 pacar di berbagai daerah di Indonesia harus mengakhiri petualangan cintanya di sel tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Peia bernama Sendy alias Eza itu berhasil menipu 11 wanita untuk diambil harta bendanya dengan modus memadu kasih.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa penangkapan Eza bermula dari aksi penipuannya kepada seorang perempuan Surabaya bernama Putri. Aksi menipu Putri dilakukan pada bulan Juli 2023. Dari peristiwa itu, Eza mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri.

    “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp 9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh, Selasa (31/10/2023).

    Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 9 juta, playboy bernama Eza kembali cari sasaran di aplikasi kencan. Ia kembali mendapatkan korban perempuannya untuk dipacari. Pada 15 Oktober 2023, Eza mengajak pacarnya check in di salah satu hotel di Sidosermo. Setelah bermesra-mesraan, Eza kembali membawa kabur harta benda dari pacarnya itu.

    “Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” imbuh Sholeh.

    Eza lantas ditangkap oleh anggota Polsek Wonocolo setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pemuda asal Jakarta itu ditangkap di kamar kosnya Jalan Bungurasih. Dari penyelidikan polisi, Eza telah melakukan aksinya 11 kali.

    BACA JUGA:

    Mbah Ronggo Asmoro: Pakar Asmara dan Supranatural Nusantara

    “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” terang Sholeh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda Jakarta itu harus mendekam di sel Polsek Wonocolo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. [ang/but]

  • Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

    Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jombang, Kuasa Hukum Diana Soroti Soal Ini

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa Yeni Sulistyowati (78) kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (31/10/2023). Sidang kali ini berbeda dari biasanya.

    Betapa tidak, ruang sidang dipenungi oleh pengunjung. Baik itu dari pihak terdakwa, maupun pihak pelapor Diana Suwito (46). Karena ruang pertama sesak, sidang akhirnya dipindah ke ruang Kusuma Atmadja yang notebene lebih luas.

    Diana tak lain adalah menantu dari terdakwa. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya. Nah, Subroto merupakan anak kandung Yeni. Sidang kedua ini menghadirkan dua saksi. Masing-masing Diana Suwito sebagai saksi pelapor, kemudian Endang S.

    Yeni juga hadir di persidangan. Dia didampingi oleh 7 kuasanya, yakni Sri Kelono Dkk. Sedangkan majelis hakim diketuai Muhammad Riduansyah. Sementara itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira.

    Sebelum memberikan keterangan, dua saksi disumpah menurut agama dan kepercayannya. Diana memberikan keterangan terlebih dulu. Kuasa hukum terdakwa, hakim, serta JPU memberondongnya dengan pertanyaan.

    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Diana menjawab dengan lancar. Semisal, kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang status pernikahan antara Diana dengan Subroto. Lalu mengapa antara Diana dan Subroto tidak masuk dalam satu KK (Kartu Keluarga). “Saya sudah mengajak almarhum suami saya untuk membuat KK bersama. Tapi tidak mau,” kata Diana menjawab pertanyaan.

    Kuasa hukum juga mempertanyakan seputar dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa, usai Subroto meninggal. Perkara itulah yang akhirnya menyeret Yeni menjadi pesakitan.

    Saksi kedua adalah Endang yang merupakan rekan dari Diana. Sama halnya dengan Diana, Endang menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Begitu juga ketika menjawab pertanyaan dari JPU dan majelis hakim.

    Ruang sidang PN Jombang disesaki pengunjung, Selasa (31/10/2023)

    Nah, saat menjawab pertanyaan itulah ada hal menggelitik. Pasalnya, terdakwa Yeni tiba-tiba menyahut. Padahal sebelumnya Yeni dikatakan mengalami gangguan pendengaran. Sontak, JPU langsung meminta majelis hakim menjadikannya catatan. “Karena sidang ini tidak main-main,” kata JPU Andie.

    Sidang berlangsung tiga jam lebih. Para pengunjung sidang tak bergeser. Mereka mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

    Mengomentari jalannya persidangan, kuasa hukum terdakwa Sri Kelono mengatakan bahwa banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain itu, menurut Kelono, terdakwa selama ini sudah memiliki itikad baik.

    “Saksi Diana dan Endang sudah berkesusaian, bahwa tidak ada niat jahat terdakwa untuk menguasai harta tersebut. Bahkan terdakwa ingin menyerahkan kembali barang itu. Kalau tidak ada niat jahat bagaimana kasus ini diproses. Jadi pasal 372 terpatahkan. Karena tidak ada niat jahat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Menanggapi hal itu, penasehat hukum (PH) Diana Suwito, Andri Rachmad Martanto, menegaskan jika niat baik apabila tidak dilakukan sama saja bohong. Karena menurut Andri, hukum berbicara tentang fakta.

    “Memang tidak ada niat jahat terdakwa. Tapi faktanya terdakwa tidak pernah menyerahkan barang berharga berupa 3 buah cincin kepada klien saya. Klien saya beberapa kali meminta cincin tersebut kepada Yeni setelah 49 hari kematian sang suami. Mulai dari lisan, lalu didatangi ke rumah, hingga upaya somasi, tapi semuanya tidak diindahkan,” ujar Andri.

    Lebih jauh Andri merinci, somasi pertama dilakukan tanggal 7 Juli 2023 dengan jangka waktu hingga tanggal 10 Juli. Itupun masih dilanjutkan dengan upaya kedua, dengan jeda waktu hingga 13 Juli 2023. “Setelah itu lanjut dumas (pengaduan masyarakat) hingga berlanjut dengan terbitnya Laporan Polisi (LP),” jelas Andri.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Konflik keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 handphone.

    Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan sang suami.

    Namun, permintaan Diana bertepuk sebelah tangan. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya perkara ini menggelinding ke meja hijau. Sang mertua duduk di kursi terdakwa. [suf]

  • Digantikan Imam Sugianto, Irjen Toni Hermanto Pamit

    Digantikan Imam Sugianto, Irjen Toni Hermanto Pamit

    Surabaya (beritajatim.com) – Irjen Pol Toni Harmanto berpamitan setelah jabatannya sebagai Kapolda Jatim digantikan oleh Irjen Pol Imam Sugianto.

    Kapolda juga mengucapkan terimakasih pada seluruh jajaran Polda Jatim yang telah begitu luar biasa dalam mengemban tugas sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

    “Rasa bangga dan rasa syukur kami bekerja dengan orang-orang yang hebat, anggota-anggota yang luar biasa penuh dengan optimis, penuh dengan kreatif, penuh dengan motivasi semangat yang besar untuk terus membawa kemajuan Polda Jawa Timur di lingkungan masyarakat,” kata Irjen Toni, dalam sambutannya.

    Toni juga menghaturkan terima kasih atas dukungan kepada pihaknya selama ini. Tentunya ini menjadi satu bukti bahwa pihaknya memiliki satu visi dan misi yang sama untuk terus membawa Polda Jawa Timur pada satu kemajuan.

    “Adik-adik saya dan anak-anak saya yang sangat saya cintai dan saya banggakan, tentunya penuh kebanggaan dan rasa syukur kami yang terus kami rasakan selama bertugas di Jawa Timur. Semoga adik-adik saya anak-anak saya terus bisa memberikan warna memberikan makna memberikan arti dan memberikan manfaat untuk masyarakat di Jawa Timur,” pesan Irjen Toni Harmanto.

    BACA JUGA: Sosok Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mata Gus Fawait

    “Mohon maaf atas sikap perilaku tutur kata yang kurang berkenan dari kami dan semoga apa yang telah kita kerjakan bersama menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” lanjutnya.

    Pihaknya berharap tentunya dukungan yang diberikan kepada pihaknya selama ini juga harus diberikan kepada penggantinya Kapolda Jawa Timur

    “Ada satu kerinduan yang pasti akan kami bawa berangkatnya kami dengan keluarga berangkat menuju tugas yang baru doa kami untuk adik-adik saya anak-anak saya dan kami juga mohon atas doanya di tempat penegasan kami yang baru nanti,” tambahnya. [Uci/nap]

  • Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Polda Jatim Periksa 10 Saksi Dugaan Proyek Fiktif PT INKA Madiun

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim sudah memeriksa 10 saksi dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh anak perusaan PT INKA Madiun, yakni PT INKA Multi Solusi (IMS).

    Saksi yang diperiksa di Sindit Tipikor tersebut dari pihak swasta rekenan PT IMS mapun petinggi IMS.

    Mereka ditengarai berbuat pidana korupsi, dibalik proyek fiktif seputar perkereta apian yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

    Mohammad Yunus, selaku pengadu dugaan permainan proyek yang diarahkan mantan direktur dan komisaris anak perusahaan PT INKA ini, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim.

    “Jujur saja kami sangat mengapresiasi, kinerja dari tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah banyak mengambil langkah dan memeriksa sejumlah petinggi PT IMS. Dan, kami yakin tidak akan lama lagi, pengaduan kami akan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Yunus.

    Sumber di lingkungan Ditkrimsus Polda Jatim nama-nama yang sudah diundang untuk diklarifikasi dugaan korupsi ini di antaranya; Komisaris Utama PT IMS MNS, .Direktur Utama IMS yakni ESW, Direktur Operasi yakni BS, Kepala Divisi Keuangan FA, Kadep Akutansi AWK, Senior Manager SPI INKA AK, General Manager SPI INKA S dan enam orang dari vendor yang diduga fiktif.

    Sementara Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman SH MH menegaskan, dalam waktu dekat dugaan korupsi di tubuh PT IMS anak perusahaan PT INKA Madiun akan digelar.

    “Saya sudah panggil penyidik, lalu saya perintahkan untuk segera melakukan gelar perkara, sejauh mana kasus itu terjadi. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana korupsi, akan kami tingkatkan dari penyelidikan atau pulbaket menjadi penyidikan,” jelasnya.

    Farman juga membenarkan, sudah memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan bertanggungjawab terhadap proyek yang diduga fiktif dan penyimpangan dalam investasi berupa investasi dan asuransi sudah diundang dan didengar keterangannya.

    Sejak diadukan ke Polda Jatim, Senin 17 Juli lalu, Yunus yang warga Jombang ini mengaku sering komunikasi dengan penyidik untuk melengkapi data dan bukti agar kasus ini bisa naik menjadi penyidikan.

    “Sebagai warga negara, kami hanya ingin memerangi kebathilan dalam proyek yang diduga melibatkan transaksi keuangan miliaran rupiah ini. Tujuan lain, selain pelaku atau yang menikmati dugaan korupsi ini dihukum, keuangan negara bisa diselamatkan dan tidak berkelanjutan,” harapnya.

    Ditanya siapa saja yang sudah diperiksa? Yunus mengaku tidak hafal, yang pasti para petinggi IMS dan vendor. Dua mantan petinggi PT IMS yang dalam bidikan kasus ini, adalah mantan komisaris berinisial MNS dan eks direktur berinisial EWS.

    Laporan tersebut, kata Yunus, mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI No 14/Auditama VII/PDTT/02/2019 tertanggal 11 Februari 2019.

    Pemeriksaan BPK ini dengan tujuan tertentu atas pengelolaan penjualan, pengadaan, dan investasi pada PT INKA (Persero) dan Badan Usaha terkait Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 (semester 1) di Madiun yang mendapati adanya korupsi yang diduga dilakukan dua mantan pejabat.

    Yunus menyebut, kedua mantan orang yang pernah menjabat di PT IMS itu dilaporkan atas dugaan tranksasi fiktif sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

    Pada Desember 2017 MNS saat menjabat Komisaris Utama PT IMS Madiun dan EWS selaku direktur utama. Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp 852 miliar dengan nilai aset lancar senilai Rp 720 milar.

    Untuk menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER), Direksi PT IMS melakukan beberapa upaya diantaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas perusahaan ke berbagai instrumen keuangan.

    Pada 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup investasi pada salah satu lembaga keuangan. Karena penutupan dilakukan sebelum jatuh tempo maka muncul denda atau penalti sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp 1,5 milar dan rugi penutupan 16 Juli 2018 sebesar Rp2, 28 miliar sehingga total kerugian sebesar Rp3,79 miliar. Untuk menutupi kerugian itu, maka dibuatlah pengadaan barang yang ternyata filtif sebesar Rp 2,5 miliar. [uci/ted]