kab/kota: Surabaya

  • Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sudah masuk babak akhir. Dari ketiga terdakwa, JPU hanya memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan bagi dua terdakwa, sedangkan satu lainnya dikenakan lebih ringan yakni dua tahun.

    “Iya benar hari ini, sidang tuntutan tiga orang yerdakwa dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sidangnya dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (6/11/2023).

    Terdakwa Suwaji dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan yang dimana terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 36,4 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun.

    Lalu terdakwa Cariadi dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan. Cariadi juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 663,5 juta dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    Sedangkan terdakwa ketiga yakni Jatmiko juga dituntut selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama seperti lainnya, Jatmiko juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 170 juta dan jika tidak dibayar, jaksa akan menyita sejumlah aset miliknya dan juga menambah kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    “Tiga orang terdakwa dikenakan pasal yang sama. Yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.L,” tambahnya.

    Diketahui ketiga orang terdakwa tersebut telah diamankan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Dua orang diamankan pada Kamis (8/6/2023) lalu yakni Kepala Desa Tambak Sari Jatmiko, dan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi tanah, Cariadi.

    Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Suwaji diamankan pada Senin (12/6/2023). Suwaji sendiri merupakan salah satu dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. Perannya di Gema PS ini sendiri sebagai koordinator di wilayah Jawa Timur. (ada/kun)

    BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Masuk DCT Kabupaten Pasuruan

  • Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Keluarga Kediri Luruskan Berita Mahasiswi Kedokteran Hewan Unair Tewas

    Kediri (beritajatim.com) – Simpang-siurnya berita tewasnya BC, mahasiswi kedokteran hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di dalam mobil memicu pihak keluarga untuk angkat bicara.

    Pihak keluarga mahasiswi kedokteran hewan Unair Surabaya yang ada di Kediri, Jawa Timur memberikan klarifikasi terhadap kematian korban. Keluarga membantah berita korban tewas karena dibunuh.

    “Sebenarnya perlu kita jernihkan diberitakan seolah anak saya itu meninggalnya dikarenakan pembunuhan dan lain sebagainya. Ternyata itu tidak betul,” terang Gunawan Sakari Mulya, ayah tiri korban, pada Senin (6/11/2023).

    Pria 72 tahun itu mencoba untuk mengklarifikasi berita yang beredar di luar. Bahwa, katanya tidak benar putrinya meninggal dibunuh.

    Kediri Geger! Pria Tewas Diduga Over Dosis Miras
    Tempat persemayaman di jalan Monginsidi Kecamatan Kota Kediri, Gunawan mengatakan, jika bukti surat wasiat yang ditemukan oleh kepolisian, merupakan tulisan tangan korban sendiri.

    “Tidak betulnya karena dia meninggalkan dua secarik kertas yang isinya pamit meminta maaf. Dan pihak kepolisian sudah ngecek dan tulisannya persis,” tuturnya.

    Sebagai orang tua Gunawan sendiri mengaku tidak tahu putrinya tersebut mempunyai persoalan apa. Ia menilai Bernadette Caroline Angelica selama ini memiliki kepribadian yang tertutup.

    “Justru itu anak ini memang diam tertutup sebenarnya tidak ada masalah apa apa. Cuman dia kan terlalu capek ya, kerjanya kan bolak balik Surabaya – Kediri terkadang bantu ibunya di toko, ” jelasnya.

    “Kadang kadang harus kembali Co-ass (program profesi yang harus dilakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun) di Universitas capek kasihan,” tuturnya.

    Suatu kali dia pernah berangkat ke Surabaya dengan kondisi mengalami infeksi tenggorokan hingga suaranya habis, tetap berangkat kuliah.

    Meski berstatus sebagai ayah sambung, tetapi Gunawan menganggap Bernadette Caroline Angelica seperti layaknya anak kandung.

    “Saya merasa kaget dan kehilangan dia sama saya sangat dekat. Juga tidak pernah merasa terbebani. Kalau dilihat dari anaknya yang tenang sabar kita nggak menyangka kalau dia tipikal pekerja keras.

    Selama kuliah di Unair Surabaya, korban memilih tinggal di salah satu apartemen di Surabaya. Pihak keluarga merasa kehilangan atas kepergian korban. [nm/ted].

  • Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Residivis Curanmor Surabaya Tobat Mencuri, Tertangkap Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Residivis curanmor Surabaya tobat mencuri namun malah tertangkap berjualan sabu. Ia adalah MD (33) pria yang sehari-hari tinggal di Jalan Jatipurwo Barat, Semampir. Ia diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, akhir bulan Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan MD bermula dari informasi masyarakat yang resah karena daerah rumah MD kerap didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal hingga dini hari. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan pendalaman.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan bahwa pelaku adalah bandar sabu jalanan,” kata Daniel, Minggu (05/11/2023).

    Setelah dipastikan, MD ditangkap oleh polisi di depan rumahnya di Jalan Jatipurwo. Rumah MD juga digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 30 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,06 gram. Selain itu polisi menemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip. MD mengaku bahwa ia hanya bertugas menjual dan sabu tersebut milik SA.

    “Setelah kami amankan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawa hanya dititipkan untuk dijual dengan upah Rp 300 ribu kalau habis. Selain itu pelaku juga bisa nyabu gratis,” imbuh Daniel.

    Dari data kepolisian, MD merupakan residivis kasus curanmor dan baru saja keluar tahun 2022. Setelah keluar penjara, ia memutuskan untuk bekerja. Namun karena penghasilan kurang, MD nekat berjualan sabu sejak bulan Agustus 2023. Ia biasa menjual sabunya dengan harga Rp 150 ribu untuk satu poket.

    “Saat ini kami sedang memburu SA. Masih kami dalami lagi,” tegas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ang/ted)

  • Phoenix Club Surabaya Disegel Polisi, Imbas Tamu Ditusuk hingga Tewas

    Phoenix Club Surabaya Disegel Polisi, Imbas Tamu Ditusuk hingga Tewas

    Surabaya (beritajatim.com) – Tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (05/11/2023) dini hari. Kejadian itu kini ditangani oleh Polsek Tambaksari.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji membenarkan rentetan peristiwa yang terjadi di Phoenix Club Surabaya. Ia juga membenarkan bahwa korban tewas usai dilakukan penusukan oleh senjata tajam.

    Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan jumlah luka dan penyebab kematian dari tamu Phoenix Club itu.

    “Untuk lukanya dimana kami masih menunggu hasil autopsi. Biar pasti,” kata Ari Bayuaji saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (05/11/2023).

    Ari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan pelaku. Petugas kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari teman korban dan karyawan Phoenix Club Surabaya.

    BACA JUGA:

    Pengunjung Pesta Inex, Phoenix Club Surabaya Digerebek

    “Masih penyelidikan. Kami juga sudah olah TKP awal bersama tim inafis Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu hasilnya,” tutup Ari Bayuaji.

    Pantauan beritajatim.com, Diskotik Phoenix kini tutup dan pagarnya disegel police line oleh petugas kepolisian. [ang/but]

  • Razia, Terjaring Pengguna Narkoba dan Pengunjung Bawah Umur

    Razia, Terjaring Pengguna Narkoba dan Pengunjung Bawah Umur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya melakukan razia gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polrestabes, BNN, dan TNI, Minggu (05/11/2023) dini hari. Dalam razia  yang dilakukan di beberapa klub malam di Surabaya terjaring pengguna narkoba dan pengunjung di bawah umur.

    Ada dua lokasi yang disasar dalam operasi gabungan ini.  Lokasi pertama disebuah klub malam yakni Paradise Club di Jalan Embong Malang dan tempat kedua adalah Chug Bar Jalan Lidah Wetan. Ratusan tamu dan staf serta LC diwajibkan mengikuti tes urine. Hasilnya, 7 orang didapat positif menggunakan narkoba.

    “Diamankan 7 orang dari Paradise. 4 pengunjung laki-laki dan 3 LC sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dr Singgih Widi Humas BNN Kota Surabaya, Minggu petang (05/11/2023).

    Sementara dari hasil pemeriksaan di Chug Bar Jalan Lidah Wetan, petugas tidak mendapati adanya pengguna narkoba. Namun, petugas mendapati Chug Bar melayani penjualan alkohol bagi anak dibawah umur. Alhasil ada 3 orang dari Chug Bar yang dibawa ke kantor Satpol PP.

    “Di Chug Bar ada 3 orang anak dibawah umur. Sedangkan di Paradise ada 9 orang. Langsung dibawa ke kantor Satpol PP,” imbuhnya.

    Sementara itu, Fikser Kasatpol PP Kota Surabaya menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 12 anak-anak dibawah umur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Hal ini karena sesuai peraturan yang ada anak dibawah umur dilarang untuk masuk diskotik atau klub malam dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

    “9 orang tidak bawa KTP dan 3 yang diamankan di Chug adalah anak-anak. Sampai saat ini masih pemeriksaan dan pembinaan,” kata Fikser. (Ang/Aje)

  • Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Surabaya-NTT 

    Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Surabaya-NTT 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi membekuk komplotan curanmor Surabaya-NTT, Rabu (01/11/2023). Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah Ardian Siswoko, Galih Samudera, dan Slamet yang berperan sebagai penadah dan menjual motor curiannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan kehilangan di Klinik Kebangkitan, Jalan Manukan Madya. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pendalaman.

    “Setelah kami dapat identitas pelaku kami langsung melakukan penangkapan. Kebetulan pelaku adalah Residivis di kasus yang sama,” kata Hendro, Sabtu (04/11/2023).

    Polisi awalnya menangkap Ardian Siswoko di jalan Manukan Lor. Setelah itu, Ardian dikeler ke rekannya yang juga terekam CCTV. Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi mengembangkan ke penadah yang menerima hasil curian sepeda motor. “Untuk penadah (Slamet) kami amankan di Jalan Kampung Malang,” imbuh Hendro.

    Dari penyelidikan polisi, komplotan ini telah beraksi di 5 titik kota Surabaya. Yakni di Jalan Manukan Lor, Jalan Manukan Krajan dan Jalan Manukan Madya serta dua kali di Jalan Jelidro. Semua hasil curian dijual Slamet ke NTT dengan merubah ciri-ciri motor. “Jadi setelah dicuri dicat ulang. Diubah warna motornya,” tegas Hendro.

    Saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus ini. Apalagi, ada anggota komplotan curanmor yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron. “Kami masih kejar satu pelaku lainnya,” kata Hendro.

    Sementara itu, tersangka Ardian mengaku nekat mencuri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia hanya mencuri motor apabila tidak sedang bekerja. Kini ia harus masuk penjara untuk kedua kalinya. “Semenjak keluar dari penjara dulu susah dapat kerja. Jadi saya kalau ada kerja kuli ya nguli. Kalau ga ada ya mencuri,” katanya.

    Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 motor milik korban yang belum dijual ke NTT. Rencananya, sepeda motor itu akan dikembalikan ke pemiliknya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka Ardian Siswanto dan Galih Samudera dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan, Slamet yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

  • Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

    Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Jawa Timur dibekuk polisi di Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, 23 lokasi di berbagai daerah Jawa Timur sudah mereka satroni. Dalam sehari, komplotan bandit curanmor ini bisa mencuri sampai 3 motor di daerah luar Surabaya.

    Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana mengatakan, keempat pelaku yang diamankan adalah H (32), S (30) warga Jalan Demak, AR (28), AS (28) warga Jalan Simo Sidomulyo. Keempatnya diamankan saat melakukan aksi pertama di kota Surabaya. Sayangnya, dari 5 anggota komplotan, satu orang berhasil kabur dan ditetapkan buron.

    “Mereka kami amankan saat beraksi di Asemrowo,” ujar Yudha, Sabtu (4/11/2023).

    Yudha menjelaskan bahwa komplotan bandit curanmor ini paling sering beraksi di 5 kota sekitar Surabaya. Kelima kota itu di Mojokerto, Kota Mojokerto, Jombang, Lamongan dan di Kediri. Dalam satu hari, tersangka dapat menggondol 2 sampai 3 sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    “Mereka berkeliling menggunakan mobil rental ke daerah-daerah di sekitar Surabaya. Jadi mereka tidak beraksi di kota Surabaya melainkan daerah-daerah sekitar,” imbuh Yudha.

    Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku di turunkan di dua tempat berbeda dengan tim berisi dua orang. Sedangkan satu lainnya bertugas membawa mobil rentalan ke tempat aman. Setelah masing-masing tim berhasil mencuri. Komplotan bandit curanmor ini akan berkumpul di tempat yang sudah disepakati. Mereka lantas menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu sepeda motor.

    “Jadi sasarannya desa-desa yang lemah pengawasan. Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya butuh waktu tidak sampai 5 menit,” tegas Yudha.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Sementara itu, salah satu pelaku berinisial SA mengatakan bahwa sebelum menjalankan aksinya komplotan bandit curanmor ini selalu melakukan ritual dan berunding. Ia mengakui tidak pernah beraksi di Surabaya karena jumlah CCTV yang banyak membuat potensi tertangkap semakin tinggi.

    “Iya ga berani di Surabaya karena banyak CCTV. Ini kemarin waktu ketangkap pertama kali beraksi di Surabaya,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan bandit curanmor itu di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UPN Veteran Jatim

    Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UPN Veteran Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mendalami kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPN Veteran Jatim) saat wisuda, Sabtu (28/10/2023). Dalam insiden ini, mahasiswa Fakultas Teknik Pangan menjadi korban pengeroyokan yang disebut dilakukan oleh mahasiswa Teknik Sipil universitas yang sama.

    Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Irwansyah Putra membenarkan adanya laporan mengenai pengeroyokan yang terjadi di kompleks Kampus UPN Jatim itu. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memburu pelaku.

    “Iya sudah ada laporan. Kami juga sudah periksa saksi-saksi,” kata Irwansyah, Sabtu (4/11/2023).

    Irwansyah menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada korban dalam waktu dekat. Pihak kepolisian masih menunggu kondisi korban yang sedang dirawat usai dikeroyok.

    “Kami juga masih menunggu korban sembuh untuk dimintai keterangan lagi,” tutup Irwansyah.

    BACA JUGA:
    Soal Terorisme, PCNU Surabaya Kecam Politisi yang Anggap Pengalihan Isu

    Sebelumnya, dua kelompok mahasiswa UPN Veteran Jatim terlibat bentrok usai prosesi wisuda pada 28 Oktober 2023 lalu. Akibatnya, satu orang mengalami luka-luka.

    Staff Humas UPN Veteran Jatim Nizwan Amin membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata dia, kasus ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian usai korban membuat laporan di Polsek Gunung Anyar, Surabaya.

    Nizwan mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat dua kelompok mahasiswa dari Program Studi Teknil Sipil dan Teknik Pangan melakukan arak-arakan untuk menyambut para wisudawan dari masing-masing jurusan.

    “Kebetulan mereka berhadap-hadapan. Mungkin karena adu yel-yel atau apa, sehingga sedikit panas. Entah ada provokasi, akhirnya terjadilah tawuran,” ungkap Nizwan dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (3/11/2023).

    BACA JUGA:
    Warga Surabaya Temukan Granat Aktif saat Renovasi Rumah

    Ia menambahkan, sebenarnya pihak kampus juga sudah melakukan audiensi. Namun, korban masih bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau. Diketahui, korban mengalami luka-luka akibat pemukulan dan penyiraman air miras.

    “Wadek 3 Fakultas Teknik sudah menggelar mediasi beberapa kali, memanggil pihak Teknik Pangan dan Sipil. Tapi mediasi belum bisa bersama karena korban masih mengalami trauma dan segala macam,” jelasnya. [ang/beq]

  • Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Rawan Gangster, Wakapolres Tuban Imbau Warga Tak Keluar Malam & Jangan Percaya Hoax

    Tuban (beritajatim.com) – Aksi peristiwa gangster yang rawan di Kabupaten Tuban, dari mulai seorang gadis asal warga Babat, Kecamatan Lamongan yang tangannya putus usai dipotong oleh orang tak dikenal TKP di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban serta penganiayaan terhadap remaja dan motornya dibawa kabur saat berada di SPBU Widang beberapa hari yang lalu.

    Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar berhati – hati serta tidak percaya kabar berita bohong atau hoax diluaran sana.

    Wakapolres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake menyampaikan, kasus seorang gadis yang tangannya putus diduga dipotong oleh orang tidak dikenal yang dikaitkan dengan rekaman CCTV yang ada di depan SPBU Kecamatan Widang merupakan berita hoax.

    Baca Juga: Ribuan Banteng Surabaya Ikuti Doa Keselamatan di Gresik, Bertekad Menangkan Ganjar-Mahfud

    “Saat kami periksa berdasarkan CCTV itu waktu dan timingnya tidak pas sama kejadian yang tangannya putus itu, jadi hoax,” ucap Wakapolres Tuban saat dimintai keterangan. Jumat (03/10/2023).

    Ia menjelaskan, kejadian rekaman CCTV di depan SPBU Widang itu merupakan aksi penganiayaan korban berinisial S yang hendak pergi ngopi bersama temannya dan mengisi bensin terlebih dahulu didatangi oleh sekelompok orang tidak dikenal. Sehingga, korban S diduga dianiaya dan sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

    “Motifnya diduga begal ya, pencurian sepeda motor dengan penganiayaan, sudah kita amankan ada 5 orang,” ujar Herry sapanya.

    Sementara itu, pihaknya masih mendalami kasus korban yang tangannya putus, sebab korban masih belum bisa dimintai keterangan dan dalam perawatan di Rumah Sakit (RS).

    Baca Juga: Viral Video CCTV di SPBU Widang, Tangan Korban Putus hingga Gangster Bawa Sajam

    “Kami imbau kepada masyarakat agar hati – hati kalau mau keluar malam, saat jam 12 sampai jam 3 pagi itu jam rawan,” kata dia.

    Namun, pihaknya menegaskan Kepolisian sudah melakukan patroli malam Blue Light untuk upaya gangguan Kamtibmas. Namun, untuk mengcover hal itu masyarakat perlu waspada.

    “Harus tetap waspada dengan apa yang terjadi disini, kita akan berusaha melindungi Kabupaten Tuban dari para gangster,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Surabaya (beritajatim.com) – Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim tetap lanjut meski dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Aji menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

    “Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan kedua tersangka,” tegasnya.

    Tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Uang itu merupakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi yang menimpa bank plat merah tersebut.

    Aji Kalbu Pribadi, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua tersangka yakni HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama PT Semesta Eltrindo Pura telah mengembalikan kerugian negara Rp 7,5 miliar. “Penyerahan kerugian negara itu dilakukan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

    Aji mengungkapkan, kasus korupsi kredit macet Bank Jatim ini tak lama lagi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara telah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Kami saat ini menunggu penetapan jadwal sidang, beber mantan Kepala Kejari Karangasem, Bali ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak menetapkan HK dan BK sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim. HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.

    Kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

    Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

    Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. [uci/ted]