kab/kota: Surabaya

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Jelang Tutup Tahun, Gresik Petakan Kerawanan Kriminalitas

    Jelang Tutup Tahun, Gresik Petakan Kerawanan Kriminalitas

    Gresik (beritajatim.com)– Menjelang tutup tahun 2023 kepolisian Gresik petakan kerawanan kriminalitas. Hal ini karena kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Gresik masih rawan.

    Rencananya, aparat kepolisian setempat akan fokus melakukan beberapa langkah-langkah tindakan preventif dan upaya pencegahan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya aksi kejahatan jalanan.

    Dari hasil analisa dan evaluasi, potensi kriminalitas tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan saja. Melainkan wilayah perbatasan kota dan kawasan keramaian. Bahkan, tren kejahatan saat liburan bisa menonjol.

    “Mulai dari aksi penipuan, tawuran hingga kasus kejahatan jalanan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (12/11/2023).

    BACA JUGA:Polres Ponorogo Musnahkan 238 Knalpot Brong

    Dari sekian aksi kejahatan, kasus curanmor menjadi perhatian serius. Pasalnya, sindikat pelaku diduga masih berkeliaran di wilayah Kota Gresik. Modus yang dilakukan tentu dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sehingga, aksi kriminalitas ini bisa muncul dimana pun dan kapan pun.

    Dalam waktu dekat lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan patroli yang memfokuskan pada kawasan dan objek vital. Baik di wilayah perumahan, perbankan, pusat perbelanjaan dan kawasan rawan kejahatan lainnya.

    “Ini kami lakukan untuk menutup ruang gerak pelaku. Termasuk menghimbau para korban yang kurang berhati-hati terhadap barang berharga miliknya,” ujar Aldhino.

    Ia menambahkan, tren kejahatan jalanan 3C (curat, curas, curanmor) cenderung meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Korps Bhayangkara pun berkomitmen meningkatkan patroli.

    “Kami juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan. Nantinya, akan ditindaklanjuti di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Gelandang 22 Remaja Dugem

    Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan melakukan langkah deteksi dini. Khususnya, terhadap aspek-aspek kondisi sosial yang dapat menimbulkan berbagai bentuk ancaman.

    “Tentunya, ada penindakan secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkas Aldhino. (Dny/Aje)

  • Seleksi CPNS Kemenkumham, Petugas Dapati Peserta Bawa Jimat

    Seleksi CPNS Kemenkumham, Petugas Dapati Peserta Bawa Jimat

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) Kemenkumham di Jatim masih diwarnai hal-hal klenik. Pada tes yang digelar di Politeknik Pelayaran Surabaya itu masih banyak peserta yang membawa berbagai macam jimat.

    “Panitia masih menemukan beragam jimat saat dilakukan penggeledahan badan ketika peserta hendak memasuki ruang ujian,” ujar Kadiv Administrasi Saefur Rochim yang juga Ketua Panitia Daerah Jatim Seleksi CPNS Kemenkumham 2033, Minggu (12/11/2023).

    Mulai dari jimat jenis rajah, gulungan kertas yang ditulis huruf tertentu, garam hingga kembang kantil yang dibungkus kain putih.

    Untuk mengantisipasi dibawanya barang-barang tersebut ke area tes, Rochim melanjutkan, petugas memperketat penggeledahan. Mulai dari pakaian, celana hingga ikat pinggang.

    BACA JUGA: 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    “Setelah dinyatakan steril dan tidak membawa apa pun selain kartu ujian dan kartu identitas barulah peserta dipersilakan untuk ke tahap berikutnya yaitu mendapatkan pin di meja pin sesi sebelum masuk ruang ujian,” jelas Rochim.

    Terkait fenomena ini, Rochim mengimbau agar peserta untuk percaya pada diri sendiri. Dan memperkuatnya dengan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Beberapa peserta mengaku hal ini menjadi salah satu usaha agar dimudahkan saat ujian, namun kami juga harus patuh pada aturan yang membatasi barang bawaan peserta selama ujian,” tuturnya.

    Untuk diketahui setiap harinya pelaksanaan SKD Kemenkumham di Jatim yang dilaksanakan di Politeknik Pelayaran Surabaya diagendakan diikuti 1.800 orang. Pelaksanaannya dibagi menjadi 4 sesi.

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengeaskan bahwa pihaknya terus melakukan seleksi yang transparan dan bersih dari kecurangan untuk menghasilkan kader Kemenkumham yang berkemampuan tinggi serta memiliki loyalitas.

    BACA JUGA: Kemenkumham Gelar Festival Band Antar Narapidana

    “Semoga dapat terpilih putera-puteri Indonesia terbaik dari yang terbaik untuk memberikan pengabdian di Kemenkumham,” tutur Heni.

    Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aduan jika menemui dugaan kecurangan selama rangkaian seleksi. Adapun soal SKD terdiri dari tiga kategori soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

    Peserta yang lolos SKD nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesamaptaan; seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan. [uci/suf]

  • Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Gelar Razia di Dua RHU Surabaya, BNN Pulang Tanpa Hasil

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya menggelar razia bersama dengan Satpol PP Kota Surabaya dan polisi di dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, Minggu (12/11/2023) dini hari. Dua tempat yang ‘beruntung’ itu adalah Shelter Club di Jalan Nginden dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya.

    Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Purnomo mengatakan bahwa pihaknya membawa alat tes urine sebanyak 200 buah. Sehingga ada 200 pengunjung dari dua diskotik di Surabaya itu yang menjalani tes.

    “Jadi kami tes di Shelter Club tadi 100 orang dan HW Helen’s Live Bar Kertajaya 100 orang. Total 200 orang kami tes malam ini,” kata Singgih saat diwawancarai beritajatim.com usai razia.

    Dari 200 orang yang dites, petugas BNN Kota Surabaya pulang dengan tangan hampa. Tidak ditemukan satu pengunjung pun yang urinenya positif narkoba. Namun, petugas sempat mendapatkan dua pengunjung Shelter Club Surabaya yang positif obat penenang.

    “Kedua pengunjung yang positif obat penenang bisa menunjukan surat keterangan bahwa ia memang dalam masa terapi. Jadi tidak kita bawa,” imbuh Singgih.

    BACA JUGA: BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower

    Kepada masyarakat Surabaya, Singgih meminta dukungan untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan tidak ingin mengganggu usaha-usaha RHU di Surabaya. Tes urine yang dilakukan oleh BNN Kota Surabaya merupakan salah satu bentuk screening awal untuk menyaring penyalahguna narkoba di lapisan bawah.

    “Jadi kami butuh dukungan dari masyarakat Surabaya untuk sama-sama memberantas dan memerangi narkoba. Kita wujudkan bersama Surabaya bebas Narkoba,” tutup Singgih. [ang/suf]

  • Warga Surabaya Temukan Bayi Umur 1 Hari Dibuang dalam Kardus

    Warga Surabaya Temukan Bayi Umur 1 Hari Dibuang dalam Kardus

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya menemukan bayi yang baru berumur 1 hari di lokasi parkir Swalayan Jalan Ngagel Tama Utara, Jumat (10/11/2023) malam. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang didalam kardus dan ditemukan pengunjung swalayan yang hendak mengambil uang di ATM.

    Gita Syahputri (30) warga Ngagel, Surabaya yang menemukan jabang bayi mengatakan bahwa saat itu ia hendak pulang usai mengambil uang di ATM. Saat menyalakan mobil, alarm parkir terus berbunyi. Ia pun turun dan melihat ada kardus di dekat kolong mobilnya. “Ketika saya berada di dalam mobil, saya lihat ada kardus di dekat kolong mobil dan saya cek ternyata isinya bayi,” ujar Gita, Sabtu (11/11/2023).

    Di dalam kardus, bayi itu ditemukan dibalut dengan kain bedong warna hijau. Bayi juga diselimuti dengan selimut warna putih bermotif bunga. Gita pun memutuskan untuk membawa bayi tersebut ke rumah. Usai di rumah, ia menghubungi call center 112 dan Polsek Gubeng untuk mengurus bayi itu. “Bayinya sehat alhamdulillah. Sampai saat ini masih dibawa oleh tim kesehatan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kapolsek Gubeng AKP Rizky Santosa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lokasi penemuan terjadi di wilayah Polsek Mulyorejo. Ia membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga Ngagel karena menemukan bayi itu. Saat ini, pihak Polsek Gubeng dan Polsek Mulyorejo sedang bekerja sama untuk menemukan orang tua dari si jabang bayi. “Bayi dalam kondisi sehat. Saat ini dirawat oleh salah satu dokter yang menemukan,” kata AKP Rizki Santoso ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Rizki menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah CCTV di lokasi swalayan untuk menemukan siapa orang tua yang tega membuang bayi laki-laki itu. Ia pun bersama Polsek Mulyorejo telah melakukan penyisiran dan memeriksa sejumlah saksi. “Belum mas ditemukan untuk orang tua. Untuk rekaman CCTV masih kami dalami bersama. Semoga orang tuanya cepat ketemu,” tutup Rizki. (ang/kun)

    BACA JUGA: Geger Bayi Dibuang di Pantai Tuban, Polisi Buru Orang Tua

  • Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil Natuna meminta agar terdakwa pemalsu skincare dan oil Natuna yakni Ivan Kristanto dihukum berat.

    Nadia mengaku kecewa lantaran JPU Farida Hariyani dari Kejati Jatim memberikan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    “Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH, Sabtu (11/11/2023).

    Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun, dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

    “Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    “Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

    Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    “Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

    Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami juga ajukan gugatan perdata,” bebernya.

    Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Di dalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa izin.

    Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    “Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” ungkap Nadia.

    Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

    Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    “Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” pungkasnya.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

    Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

    Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. [uci/beq]

  • Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) bidang Intelijen meraih predikat Terbaik Nasional bidang Pelayanan Informasi Publik. Prediket tersebut diganjar penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH pada acara Workshop Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, di Mercure Hotel Jakarta pada Kamis (9/11/2023) lalu.

    Kapuspenkum Kejagung Dr. I Ketut Sumadana menyampaikan bahwa kehumasan di era keterbukaan dan transformasi digital memiliki peran yang vital dan strategis.

    BACA JUGA:
    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Peran tersebut tentunya adalah publikasi dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan.

    “Prestasi yang telah diraih tanpa publikasi, akan sia-sia, karena tanpa pemberitaan, publik tidak akan mengetahui kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Sumedana.

    Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui seksi Penkum atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.

    Selain itu, Seksi Penkum Kejati Jatim juga dinilai telah aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, maupun website.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Sita Barang Bukti Kasus Waduk Wiyung

    “Penghargaan ini dapat kita capai karena dukungan dari Pimpinan dan kerja keras tim serta kerjasama seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

    Pencapaian Seksi Penkum Kejati Jatim ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan RI, khususnya Kejati Jatim, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. [uci/beq]

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)

  • Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Belasan Tempat Hiburan di Surabaya Beroperasi Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Belasan RHU atau tempat hiburan di Surabaya beroperasional secara ilegal. Hal itu diketahui usai Satpol PP bersama Diskopdag kota Surabaya melakukan koordinasi dan evaluasi kepada Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

    Kasatpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa ada belasan RHU di Surabaya yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi. Namun, Fikser enggan untuk menyebutkan berapa jumlah pasti dan nama RHU di Surabaya yang beroperasi secara ilegal.

    “Ada belasan lah. Kebanyakan RHU skala sedang ke bawah. Kalau yang besar-besar rata-rata punya izin semua. Tapi tetap kita awasi,” ujar M Fikser, Kamis (09/11/2023).

    Baca Juga: Ketua DPD RI: Kampanye LGBT Jelas Langgar Konstitusi

    Fikser mengatakan bahwa selain permasalahan izin, RHU di Surabaya juga kerap melayani tamu yang masih berusia anak-anak. Seperti yang ditemukan oleh Satpol PP Surabaya di Chug Bar Wiyung kemarin. Ia memperingatkan agar RHU di Surabaya tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi. Namun juga melakukan pengecekan kepada para tamu.

    “Harusnya tidak operasional dulu sebelum izin keluar. Kita juga mengingatkan kepada manajemen untuk harus melengkapi izinnya. Mereka juga harus sadar, anak di bawah umur, mereka  harus mengerti, generasi bangsa, larang masuk,” tegas Fikser.

    Mantan Kepala Dinas Kominfo Surabaya ini menegaskan pihak Pemkot Surabaya tidak akan bermain-main dengan pelanggaran RHU di Surabaya. Ia tidak segan langsung melakukan penyegelan baik skala besar dan kecil untuk menertibkan RHU di Surabaya.  Menurutnya Pemkot Surabaya utamanya Satpol PP bertugas untuk menjaga keseimbangan agar permasalahan sosial masyarakat bisa diantisipasi.

    “Bukan kita mencari-cari atau mengganggu dunia usaha. Tapi kita lebih kepada pengawasan,” tutup Fikser. (ang/ian)