kab/kota: Surabaya

  • Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Polrestabes Surabaya Gelar Bimtek untuk Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggelar Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk kelompok kerja (Pokja) yang bertugas di Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya, Jumat (17/11/2023) di hotel Movenpick Surabaya City jalan Ahmad Yani.

    Acara ini digelar sebagai bentuk kelanjutan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di eks lokalisasi Dolly pada Agustus 2023.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa pihaknya masih membangun pondasi SDM (Sumber Daya Manusia) agar Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa berjalan maksimal dan sesuai harapan.

    Nantinya, para Pokja Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya bisa bekerja mandiri dan bersinergi dengan stakeholder terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

    BACA JUGA: Putat Jaya Penyumbang Terbanyak Kasus Narkoba di Surabaya

    “Setelah kemarin kita resmikna tempatnya, saat ini kami sedang membangun Sumber Daya Manusianya yang bertugas. Karena konsep kita, Kampung Tangguh Narkoba itu harus memiliki kemandirian dan sinergitas dalam menjalankan P4GN ini,” kata Daniel Marunduri saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (18/11/2023).

    Para narasumber Bimtek Kampung Tangguh Narkoba.

    Menurut Daniel, ada dua kemampuan penting yang harus dimiliki oleh para pokja dari Kampung Tangguh Narkoba Putat Jaya. Pertama pengetahuan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kedua adalah kemampuan public speaking untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait program-program dan gagasan dari Kampung Tangguh Narkoba.

    “Jadi kita beri pembekalan agar ketika sudah berhadapan dengan masyarakat bisa bertugas dengan baik dan sama-sama menekan angka penggunaan narkoba di Surabaya khususnya di Putat Jaya,” ujar Daniel.

    Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Khususnya di wilayah Putat Jaya tempat berdirinya Kampung Tangguh Narkoba.

    BACA JUGA: Polisi Resmikan Kampung Tangguh Narkoba di Zona Merah Surabaya

    Ia memaparkan dari data yang dikumpulkan sepanjang tahun 2022-2023 ada 24 bandar dan 13 penyalahguna narkotika yang diamankan di wilayah Putat Jaya. Dari total orang yang diamankan itu, mayoritas lulusan SMA yang tidak bekerja atau serabutan.

    “Oleh sebab itu, Perlu sinergitas antara masyarakat dan petugas untuk sama-sama menekan peredaran narkoba dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan setempat. Nah Bimtek yang kami gelar kemarin itu bertujuan agar masyarakat juga dibekali dengan skill dan kemampuan yang mumpuni untuk setidaknya membantu kami dalam upaya pencegahan,” tegas Fadillah.

    Dalam acara Bimtek Pokja Kampung Tangguh Narkoba, Polrestabes Surabaya menggandeng BNN Kota Surabaya, Yayasan Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit, Yayasan rehabilitasi Plato foundation dan Dosen dari Universitas Petra sekaligus psikolog Yessyca Diana Gabrielle M.Psi, Psi untuk menjadi narasumber yang memberikan pelatihan kepada para peserta. [ang/suf]

  • Jaksa Siap Sidangkan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Macet

    Jaksa Siap Sidangkan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Macet

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Jaksa dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya segera menyidangkan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT. Semesta Eltrido Pura, dengan tersangka BK dan tersangka HK. Hal itu setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.

    Kepastian lengkapnya proses penyidikan atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit  ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya melalui siaran persnya, Jumat (17/11/2023), melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, SH.,MH.

    Dalam siaran pers itu, Jemmy Sandra menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang menjadikan BK dan HK sebagai tersangka ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp.7.552.800.498,58. “Selanjutnya, dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ungkap Jemmy.

    Tentu saja, tidak berapa lama lagi, perkara dugaan korupsi ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Jemmy Sandra juga menceritakan, perkara ini bermula tahun 2011. Waktu itu, PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.

    BACA JUGA: Kembalikan Uang Negara, Kasus Kredit Macet Bank Jatim Tetap Lanjut

    Bermodalkan kontrak tersebut, tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan. Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

    Namun ternyata, PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon cabang Krian dan NISP cabang Tropodo. Akibat tersangka melakukan pengalihan pembayaran secara sepihak itu, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.

    BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Jemmy menegaskan, meskipun beberapa waktu yang lalu, Kamis (2/11/2023) para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap dihadapkan ke persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. [uci/suf]

  • Kajati Usulkan 2 Jaksa yang Terjaring OTT KPK Diberhentikan Sementara

    Kajati Usulkan 2 Jaksa yang Terjaring OTT KPK Diberhentikan Sementara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengusulkan pemberhentian sementara untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut. Terlebih lagi keduanya mempunyai jabatan melekat.

    “Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” beber Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat (17/11/2023).

    Kajati menambahkan selaku pimpinan dirinya sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se jawa Timur bahwa pentingnya menjaga moralitas/integritas.

    “Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing,” ujarnya.

    Kajati menambahkan, harusnya sebagai aparat penegak hukum haru mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.

    “Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Peristiwa Bondowoso lanjut Kajati, membuat dirinya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, secara tegas menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada semua Jaksa dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas. [uci/but]

  • Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT Baliwong Indonesia Ditahan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur fokus melakukan penegakan hukum. Penegakan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerja ataupun menunggak iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Seperti baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT. Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja.

    PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dana justru dipergunakan untuk hal lain.

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda pun selama ini telah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran khususnya perusahaan outsourcing, namun tunggakan iuran masih terus terjadi sehingga dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

    Atas SKK tersebut Kejaksaan Negeri melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

    Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, hari ini tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

    Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Yuda menjelaskan, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

    Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten Kediri.

    BACA JUGA:

    Manfaat Langsung BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu Banyuwangi

    Hal ini merupakan tupoksi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, penuntutan dan persidangan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam hal ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Juanda sebagai tempat kepesertaan PT BWI untuk menyelesaikan upaya hukum tersebut.

    Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkannya kepada BPJS. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). [but]

  • Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

    Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembobolan di Surabaya pernah menembak anak kandung profesor Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Dua pelaku pembobolan itu adalah M. Edi Iskandar (44) dan Hendra (43).

    Kedua pelaku sebelumnya telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bandung 10 tahun penjara karena terbukti melakukan perampokan dan menembak Harindaka Maruti, putra bungsu Profesor Koerniatmanto.

    “Iya benar. Dulu pernah dipenjara karena kasus pembunuhan terhadap anak kandung Profesor Unpar tahun 2012,” kata AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Jumat (17/11/2023).

    Namun, dari hasil pengakuan Hendra dan M. Edi Iskandar kepada penyidik Polrestabes Surabaya, yang menembak putra bungsu guru besar Unpar adalah rekannya.

    BACA JUGA:
    Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

    Padahal, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Hendra dan M. Edi Iskandar telah diputus dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana 10 tahun.

    “Jadi dua pelaku yang kami amankan adalah residivis kasus yang sama. Dua-duanya telah bebas pada tahun 2022,” imbuh Hendro.

    Setelah keluar penjara, Hendra dan M. Edi Iskandar bertemu dengan Brata Kanda (42). Ketiganya lantas mencari anggota lain untuk mendukung aksi pembobolan rumah.

    BACA JUGA:
    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Hendra, M. Edi Iskandar, dan Brata Kanda lantar merekrut Juni dan Faisal Tanjung. Kelimanya lalu beraksi di Jalan Baruk Utara I/NA, Rungkut. Lalu di perumahan Babatan Pratama dan perumahan Puri Galaxy Cluster yang membuat kelima orang pelaku pembobolan itu tertangkap.

    “Kami berpesan kepada masyarakat Surabaya agar tetap waspada. Usahakan ada kamera CCTV untuk keamanan,” tutup Hendro. [ang/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

    Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap komplotan pembobol rumah kosong Surabaya. Komplotan itu beranggotakan lima orang yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel di Pondok Tjandra.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa kelima pelaku sudah 3 kali menyatroni rumah mewah di Surabaya. Pertama, Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk, lalu perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.

    “Dalam beraksi mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro, Jumat (17/11/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, mereka berlima saling membagi peran. Brata bertugas mencari mobil rental dan sopir yang menunjukan jalan. Edi dan Hendra sebagai eksekutor pembobolan, Faisal dan Juni bagian mengawasi situasi rumah. Mereka hanya butuh waktu 30 menit untuk menguras harta benda dari pemilik rumah.

    BACA JUGA:
    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    “Jadi komplotan ini memang sudah ahli.  Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” imbuh Hendro.

    Dari kasus ini, pihak kepolisian menyita 5 Handphone, 8 jam tangan mewah, 2 kamera, 7 laptop, puluhan juta uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Selain itu, dari data kepolisian, Edi dan Hendra pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo.

    BACA JUGA:
    Penolakan Politik Dinasti Menggelora di Unitomo Surabaya

    “Dua pelaku (Edi dan Hendra) pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung,” tutup Hendro.

    Kepada kelima pelaku yang diamankan, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang)

  • Sidang Tertutup Bocah SMP Terancam 10 Tahun Penjara di Surabaya

    Sidang Tertutup Bocah SMP Terancam 10 Tahun Penjara di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan A, bocah SMP yang menghadapi ancaman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Orang tuanya berharap anak mereka bisa mendapat pendidikan ulang seperti sebelumnya.

    Sidang dilaksanakan secara tertutup dengan seorang hakim. A hadir mengenakan kemeja putih dan berkopiah. Jaksa membacakan dakwaan, memeriksa saksi, dan memberikan tuntutan dalam sidang perdana tersebut.

    Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi A, menyatakan tuntutan yang diajukan adalah 4 bulan di ruang pembinaan. A didampingi oleh beberapa pengacara dari AFP Law Firm.

    Sebelum sidang, A memeluk ibunya dengan erat dan meminta makanan. Keduanya terlihat bercucuran air mata. Ibunya mengungkapkan kesedihannya melihat anaknya harus menghadapi masalah serius.

    Tetangga A di Asem Rowo juga menyatakan bahwa A, yang rajin mengikuti latihan Al Banjari, bukanlah anak nakal. Mereka terkejut mengetahui A tersandung masalah hukum.

    BACA JUGA:
    Kembalikan Sajam Titipan, Bocah SMP di Surabaya Kena Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

    Menurut Ahmad Bagus, putusan atas kasus A direncanakan diumumkan dalam persidangan pada Selasa, 21 November 2023. Dia berharap hakim akan mengembalikan A kepada orang tuanya untuk mendapat bimbingan.

    Kasus ini telah mengganggu kehidupan belajar A karena membuatnya merasa takut. Para pihak berharap keputusan yang diambil hakim mempertimbangkan masa depan anak tersebut.

    BACA JUGA:
    Bocah SD di Malang Jadi Korban Sayatan Cutter Temannya

    A terjerat kasus hukum setelah membawa senjata yang dititipkan oleh temannya yang baru dikenal. Kejadian ini terjadi saat A hendak mengembalikan senjata tersebut setelah acara salawatan di daerah Simo.

    Imam Syafi’i, anggota Komisi A DPRD Surabaya, mengharapkan perhatian dari penegak hukum terhadap nasib A. Dia telah berkoordinasi dengan pejabat terkait agar pemimpin kota memperhatikan masalah ini dan memperjuangkan masa depan anak tersebut. [asg/beq]

  • Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Keterangan Saksi Kuatkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum PT Herbalife

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan Perbuatan Melawan hukum semakin menguat dilakukan PT Herbalife setelah tiga saksi dan satu ahli memberikan keterangan di persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.

    Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, May Cendy Aninditya dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, dalam dua kali persidangan yakni Senin 12 Oktober 2023 dan 13 November 2023 ada tiga saksi dan 1 ahli yang didatangkan tergugat yakni PT Herbalife.

    Mereka adalah Beny selaku karyawan PT Integrity, Lingga selaku salah satu karyawan Herbalife, Ligianto yang juga sebagai karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

    Menurut May Cendy, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan. Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja. Sementara dia tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ujar May Cendy, Rabu (15/11/2023).

    Begitupun keterangan Lingga, Ia adalah salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan oleh Herbalife kepada para membernya apabila ada konsumen atau pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.

    Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil oleh Beny tersebut dikirimkan oleh PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut. Tapi ketika Hakim & Kuasa Hukum Penggugat menanyakan lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil oleh Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.

    “Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah Pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.

    “Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti oleh Tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas” lanjutnya.

    Bagi May Cendy, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.

    Shannon Spencer juga menambahkan, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.

    Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.

    Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu termasuk fitnah. [uci/ted]

  • Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    Surabaya (beritajatim.com) –  Maling bobol 3 rumah mewah di perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court secara bersamaan, Senin (13/11/2023) siang. Ketiga rumah itu tepatnya berada di Blok JC 1820, JC 1832, dan JC 1818. Pembobol melakukan aksi di kisaran jam 13.30 – 14.00.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari rekaman CCTV yang diamankan petugas, rumah yang pertama dibobol adalah rumah di Blok JC 1820 milik Theresia Sucihati Tambunan. Lalu berlanjut ke rumah Blok JC 1832 milik Dji Pai Len dan berakhir di rumah blok JC 1818 milik Yuliati Indah.

    “Kejadian pertama kali dilaporkan oleh pemilik rumah Theresia lalu berlanjut ke pemilik rumah lainnya. Laporan awal di Polsek Sukolilo,” kata Hendro, Kamis (16/11/2023).

    BACA JUGA:PDIP Sebut Rancangan APBD Jember 2024 Tidak Inklusif

    Dari rekaman CCTV, para pelaku menggunakan mobil jenis SUV warna hitam. Diketahui ada 3 pelaku. Satu pelaku memakai jaket merah, dan dua pelaku menggunakan kaos putih. Mereka awalnya berputar-putar mencari sasaran. Lalu pelaku yang menggunakan jaket merah turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

    Setelah aman, pelaku berjaket merah merusak gembok dan masuk rumah sasaran disusul dua pelaku lainnya.

    “Tiga rumah yang dibobol maling itu sudah digembok oleh pemilik rumah. Namun, tetap dijebol,” imbuh Hendro.

    Dari peristiwa itu, Theresia kehilangan sejumlah perhiasan. Lalu Dji Pai Len  kehilangan uang senilai Rp 2 juta, 2 unit Handphone, 1 unit laptop, 1 unit galaxy tab dan perhiasan hilang. Sementara Yuliati pun sama, ia kehilangan sejumlah barang berharganya.

    “Pelakunya satu komplotan. Sudah kami lakukan pengejaran. Kami juga sudah identifikasi (pelaku) juga. semoga cepat tertangkap,” pungkas Hendro. (Ang/Aje)

  • Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]