kab/kota: Surabaya

  • Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menetapkan pelajar yang menabrak pengendara motor di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Sabtu (18/11/2023) kemarin menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

    Keputusan ini diambil setelah penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pelajar berinisial AW (16) itu telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya lantaran terbukti bersalah terhadap tewasnya warga Menur bernama Prawito. Prawito tertabrak mobil Kijang Innova L 2544 OA yang dikendarai AW hingga terseret beberapa meter dan tewas di lokasi.

    “AW pelajar dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).

    Dari keterangan AW kepada polisi, dirinya memang belum mahir berkendara. Saat itu ia memacu kecepatan mobil hingga 70 kilometer/jam di Jalan Menur Pumpungan. Ia mengaku sedang terburu-buru sehingga berniat menyalip kendaraan didepannya.

    “Karena belum mahir, AW lantas menabrak korban bernama Ester Narwati hingga terjatuh. Saat ini korban Ester Narwati sedang dirawat intensif di Rumah Sakit karena mengalami gegar otak,” imbuh Arif.

    Sesudah menabrak Ester Narwati, AW terus memacu mobilnya. Ia lantas menabrak Prawito (56) tidak jauh dari lokasi pertama. Prawito pun tewas di lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat marah kepada AW dan rekannya.

    “Untuk korban Prawito sudah dikebumikan oleh keluarga,” tutur Arif.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU lalu- lintas 2009. Dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, karena AW masih berusia anak-anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ia hanya akan menghadapi tuntutan setengah dari hukuman maksimal.

    Arif lantas berpesan, agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih   tegas melarang, anaknya yang belum memiliki SIM ini, agar tidak diberi izin berkendara bebas.

    “Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan memiliki SIM,” tandas Arif. (ang/ted)

  • Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Kakak-Adik di Tambaksari Surabaya Kompak Jual Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kakak-adik di Tambaksari Kota Surabaya kompak berjualan sabu. Akibat perbuatannya, Kedua kakak adik berinisial RP (28) dan SA (24) itu ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2023 kemarin.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya sempat berkilah. Mereka tidak mengakui berjualan sabu. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan hampir dua bulan lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 21 poket sabu siap edar dengan berat total 5,27 gram.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kita dalami kita dapat kepastian bahwa kakak beradik ini memang menjadi bandar,” kata Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (22/11/2023).

    Daniel menjelaskan bahwa 21 poket sabu yang ditemukan petugas itu disembunyikan di dalam kolong tempat tidur dengan dibungkus kotak hitam. Keduanya pun pasrah saat digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan keduanya, sabu yang mereka dapat dari seseorang bernama SOL. Mereka biasa bertransaksi di Jalan Tuwowo dengan sistem ranjau. Sekali ambil, pasangan kakak beradik ini bisa order hingga 6 gram sabu.

    “Per gramnya dihargai Rp 900 ribu. Mereka ini sistemnya utang. Jadi kalau laku baru dibayar,” imbuh Daniel.

    Sistem penjualan sabu dari kakak beradik Tambaksari ini diecer dalam bentuk paket hemat. Nantinya, RP dan SA saling mencari pembeli. Kalau SA bisa menghabiskan 1 gram penjualan, maka akan diberi bonus Rp 150 ribu. Keduanya mengakui telah menjadi bandar jalanan sejak 6 bulan lalu. Dalam sekali order, mereka meraup untung  Rp 1,5 juta.

    BACA JUGA:

    Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Nasi

    “Motifnya mereka berjualan karena kebutuhan ekonomi ya. Jadi keduanya ini pengangguran,” pungkas Daniel.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua kakak beradik asal Tambaksari ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Sengketa Indonesia berhasil mendamaikan perkara perbuatan melawan hukum No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses itu berjalan melalui media non hakim oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia, wilayah Jawa Timur Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi.

    Melalui upaya pria yang kerap disapa Anton inilah akhirnya penggugat yakni Santi B dan Tergugat Matius Lani Daghu alias Michael bersepakat untuk berdamai.

    Sejak tanggal 16 Oktober 2023 Mediator Non Hakim yakni Anton inilah secara berkelanjutan melakukan upaya perdamaian sesuai Perma 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi Pengadilan dan juga menggunakan segala teknik dalam prosedur mediasi termasuk teknik kaukus secara maksimal kepada para pihak. Maka pada akhirnya pada tanggal 13 Nopember 2023 para pihak telah berhasik membuat kesepakatan perdamaian atas murni kehendak para pihak

    “Proses mediasi perkara tersebut dimediasi oleh mediator non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 13 Nopember 2023. Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak tersebut disepakati para pihak meminta untuk dikuatkan dalam akta Perdamaian yaitu Dalam Putusan Akta Van Dading Sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat 4 yang berbunyi, ” ujar Anton, Rabu (22/11/2023)

    “ Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Perlu diketahui, mediator non hakim Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi telah melakukan upaya memaksimalkan tiga kali pertemuan mediasi dengan para pihak dan akhirnya berhasil mencapai titik temu antar pihak pada Tanggal 13 Nopember 2023. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Anton melaporkan hasil mediasi dan menyerahkan semua berkas laporan yang telah ditanda tangani berikut surat kesepakatan perdamaian para pihak dan telah ditanyakan Ketua Majelis hakim kepada para pihak sesuai dengan kehendak para pihak dimuka persidangan.

    “Maka pada Selasa Tanggal 21 Nopember 2023 telah diputuskan Perkara No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH diputuskan dalam Putusan Akta Van dading,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    “Keberhasilan ini tak lepas dari mulai tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat pada pemilihan Mediator Non Hakim dari daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya yang juga kehadirannya patut di apresiasi karena sangat membantu mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Anton. [uci/beq]

  • Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas pembelaan Usman, pihak pelapor yang diwakilkan pada Yunus Haryanto meminta agar majelis hakim menghukum berat pada Terdakwa Usman.

    Yunus Haryanto menyatakan, Usman Wibisono selain menjadi pesakitan untuk saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jakarta sangkaan Pasal 310,311 jo 55 KUHP dan atau UU ITE jo pasal 46 Jo 51 dengan ancaman 12 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana berulang danatau berkelanjutan.

    “Usman itu tabiatnya tidak bagus, kita berharap supaya dihukum maksimal,” ujar Yunus.

    Sementara Usman melalui nota pledoinya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan tiga tahun penjara dan langsung masuk.

    Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebut bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono menjadi korban setelah berani membela hak perguruan. “Pada saat ini hak perguruan yang seharusnya diterima oleh perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan. Termasuk menghancurkan orang-orang yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya sendiri yang telah dilaporkan ke polisi,” katanya.

    Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat. “Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat, warga perguruan yang membutuhkan pendanaan sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut,” terangnya.

    Atas nota pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menanggapinya secara lisan. “Saya menanggapi nota pledoi terdakwa secara lisan yakni kami tetap pada tuntutan,” katanya kepada majelis hakim.

    Beny Ruston, kuasa hukum Usman mengatakan, dalam nota pledoinya pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan. “Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas,” katanya.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

    Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

    BACA JUGA:

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1. [uci/but]

  • Antisipasi Bencana Alam, Polda Jatim Waspadai DAS Brantas

    Antisipasi Bencana Alam, Polda Jatim Waspadai DAS Brantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengantisipasi terjadinya bencana alam di Jawa Timur, Polda Jatim sudah mempersiapkan peralatan dan menyiagakan personel untuk penanggulangan. Berbagai wilayah menjadi target yang perlu diwaspadai, di antaranya kawasan pegunungan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapan penanggulangan bencana hidrometeorologi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Apel berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, pada Selasa (21/11/2023).

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan stakeholder terkait mengantisipasi bencana alam yang kemungkinan akan terjadi di Jawa Timur.

    “Pagi ini kita Forkopimda Jawa Timur beserta segenap stakeholder terkait menyelenggarakan apel kesiap siagaan bencana, hal ini kita lakukan lebih awal karena kita tau di akhir bulan nanti kita sudah masuk tahapan pemilu, jadi sengaja kita adakan hari ini, sekaligus kita konsolidasi dan koordinasi untuk mengecek sarana, prasarana kesiapan kita, untuk mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi,” tandasnya usai Apel Gelar Pasukan.

    BACA JUGA:
    Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Lebih lanjut, Imam mengatakan, puncak peningkatan curah hujan tinggi diperkirakan terjadi pada Februari.

    “Berdasarkan informasi dari BMKG di November akhir ini intensitas curah hujan akan meningkat. Desember, Januari, puncaknya Februari. Peningkatan itu bisa terjadi antara 20 persen sampai 70 persen, semua itu karena dampak La Nina,” terang Imam.

    “Nah, kesiapan kita hari ini, mudah-mudahan dengan apel siaga ini kita segera berkoordinasi kemudian menetapkan Posko, dan di Posko itu kita tempatkan dari seluruh elemen stakeholder terkait, terutama petugas yang akan ditunjuk bertugas di Posko memonitor situasi di luar sekaligus pararel manakala ada situasi kontijensi, mereka sudah siap,” tambahnya.

    Jenderal polisi bintang dua kelahiran Malang Jawa Timur ini juga mengatakan, Jawa Timur menduduki ranking tertinggi yakni sebanyak 153 kejadian bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung.

    BACA JUGA:
    Polda Jatim Kerahkan Tim Jaga Pemain Asing Piala Dunia U-17 di Sejumlah Hotel

    “Kita tahu di Jawa Timur berdasarkan data dari BPS itu ada 153 kejadian bencana banjir, ini menduduki ranking tertinggi di Jawa Timur, kemudian tanah longsor dan kemudian puting beliung, ini yang betul-betul kita antisipasi, tapi mudah-mudahan dengan kesiap siagaan kita, kewaspadaan kita, lalu kita antisipasi sedini mungkin, sehingga kita betul-betul bisa berinteraksi memberikan pemahaman sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kita semua sudah siap manakala terjadi bencana,” paparnya.

    Sementara itu, yang perlu diwaspadai adalah daerah yang rawan terjadi bencana. Yaitu pegunungan dan DAS Brantas.

    “Di daerah rawan ini terutama wilayah-wilayah yang dekat pegunungan, sama yang disekitar aliran brantas, itu yang memang harus kita antisipasi betul, itu yang beberapa tahun belakangan ini kita antisipasi, terutama angin puting beliung itu di daerah-daerah Jawa Timur bagian barat, kemudian kemudian yang mendekati garis pantai itu yang perlu kita antisipasi.” pungkasnya Irjen Pol Imam Sugianto dihadapan awak media. [uci/beq]

  • Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Pantai Kenjeran jadi tempat Double Date anak SMA sambil pesta miras, Senin (20/11/2023) malam.

    Akibatnya 3 laki-laki dan 2 perempuan berhijab diciduk Satpol PP Surabaya untuk dimintai keterangan menjalani pembinaan.

    M. Fahmi tim PAM Batu-Batu Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya awalnya menggelar giat operasi untuk memantau situasi di wilayah pantai Kenjeran (batu-batu). Oleh beberapa warga, anggota Satpol PP yang sedang giat dilapori adanya pelajar SMA yang pesta miras sambil pacaran.

    “Para pelajar tersebut dijaring dalam keadaan mabuk. Ngomongnya sudah ndlewer dan mulutnya bau alkohol,” kata Fahmi.

    Setelah diperiksa, petugas menemukan satu botol miras Arak Bali yang tersisa 100ml. Selain itu, petugas mendapati bahwa kelima siswa yang terjaring berasal dari sekolah yang sama. Kelimanya pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP Surabaya.

    “Kelimanya mengakui kalau baru pesta miras. Jadi kami lakukan pendataan dan pembinaan secara humanis,” imbuh Fahmi.

    Fahmi menegaskan bahwa pihak Satpol PP kota Surabaya juga sudah mengajukan tes urine kepada puskesmas untuk mengetahui apakah kelima pelajar yang diamankan terlibat penyalahgunaan narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

    “Untuk tes urine, kami sudah hubungi puskesmas. Untuk tes urine tersebut akan dilakukan besok pagi,” tegas Fahmi. (ang/ted)

  • Polisi Tangkap Kakak Beradik Jadi Komplotan Pencuri Susu

    Polisi Tangkap Kakak Beradik Jadi Komplotan Pencuri Susu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi tangkap kakak beradik yang kompak menjadi komplotan pencuri susu, Rabu (08/11/2023) malam. Sepasang kakak-beradik itu adalah Moch Asrul Ardiansyah dan Arief Setyawan. Keduanya biasa tinggal di Wonokromo, Surabaya.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa dalam satu komplotan pencuri susu ini ada 3 orang. Satu orang yang diduga menjadi otak komplotan saat ini masih dikejar oleh petugas kepolisian.

    “Ada satu orang biasa dipanggil Kriwul itu masih buron. Saat ini kami kejar,” ujar Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (20/11/2023).

    Baca Juga: Warga Keluhkan Pembelian Tiket Online Penyeberangan Kamal-Tanjung Perak

    Kepada petugas, kakak-beradik ini mengatakan bahwa awalnya Kriwul mendatangi kos-kosan di Jalan Bendul Merisi. Kriwul mengajak kakak beradik itu untuk mencuri di sebuah toko susu yang tidak jauh dari lokasi kos. Karena sedang butuh uang untuk membayar kos, Kakak-beradik itu pun ikut Kriwul.

    Sesampainya di toko susu murah Jalan Bendul Merisi, Kriwul membobol gembok rolling door toko dengan peralatan yang sudah disiapkan. Hanya berlangsung 5 menit, gembok berhasil dibuka. Kedua kakak beradik itu pun mengambil susu yang ada di rak etalase dan memasukan hasil curiannya ke tas kresek. Selain itu, kakak-beradik itu juga mencuri uang sebanyak Rp 10 juta di laci kasir. Setelah berhasil, ketiganya sempat mampir ke TPS Bendul Merisi untuk membuang plat besi yang digunakan membobol gembok. Aksi ketiganya berjalan mulus karena toko dalam kondisi sepi tanpa penghuni.

    “Setelah serangkaian penyelidikan, kami amankan di rumah masing-masing,” imbuh Sholeh.

    Dari data kepolisian, ketiga anggota komplotan ini merupakan residivis curanmor dan ditangkap oleh Polsek Wonocolo. Mereka lantas tidak berani kembali mencuri motor dan nekat mencuri susu kotak. “Dari pengakuannya masih sekali. Namun masih kita dalami lagi ada berapa TKP,” tegas Sholeh.

    Baca Juga: Petani Ikan Cupang Kediri Gagal Lakukan Breeding, Ini Penyebabnya

    Sementara itu, Moch Asrul Ardiansyah mengatakan bahwa ia nekat mencuri lagi karena butuh uang untuk bayar kos dan kebutuhan hidup. Ia pun menyesali perbuatannya. Pengakuan Asrul, uang hasil pencurian dibagi rata. Sedangkan susu yang dicuri belum bisa dijual.

    “Baru sekali mas. Uangnya juga buat hidup bukan buat beli miras,” pungkas Asrul. (Ang/ian)

  • Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Teror Pembakaran Mobil Warga Sampang Semakin Marak

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi teror pembakaran mobil selama sebulan terakhir marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Terbaru, sebuah mobil H-RV dengan nomor polisi (Nopol) N 1443 NN, milik Matweki, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, juga dikabarkan hangus terbakar.

    Informasinya, peristiwa pembakaran mobil H-RV tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Padahal, saat diparkir kondisi mobil tidak bermasalah dan berada di garasi seperti biasanya.

    Kapolsek Ketapang Iptu Hafissulah Mokoginta membenarkan adanya aksi teror pembakaran mobil yang telah terjadi kedua kalinya. Menurutnya, pembakaran mobil itu sengaja dilakukan oleh orang tidak dikenal.

    BACA JUGA:Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    “Sudah kita lakukan olah TKP sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek dan dibantu personel jajaran Satreskrim,” terangnya, Minggu (19/11/2023).

    Ia menjelaskan, hasil oleh TKP ditemukan jejak pelaku dan kain diduga untuk membakar mobil. Pelaku juga diperkiran masuk ke area rumah korban dengan melewati pagar.

    Iptu Hafissulah Mokoginta mengaku akan terus berupaya untuk mengungkap motif maraknya kasus pembakaran mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang.

    “Korban yang kedua ini statusnya adalah pengusaha kayu dan mengaku tidak punya masalah dengan orang lain, tapi akan kita selidiki,” ujarnya.

    BACA JUGA:AJP Santuni 15 Anak Yatim Meriahkan AJP Award 2023

    Sekedar diketahui, sebelumnya sebuah mobil seorang tokoh agama jenis minibus merek Toyota Avanza warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi L 1520 VC juga terbakar.

    Kebakaran mobil itu diperkirakan terjadi Minggu (15/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus tersebut sampai saat ini juga belum terungkap. (Sar/Aje)

  • Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Antarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diamankan Petugas

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan. Pria yang diketahui asal Surabaya ini bertugas antarkan sabu.

    Terduga diamankan oleh aparat kepolisian saat menjalankan aksinya di depan Alfamart, Jalan Lamongrejo, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, terduga tersebut berinisial Hermanto (43), warga asal Teluk Bone Baru, Gang Buntu, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Begini Pesan Pj Wali Kota di Penutupan UKW PWI Malang Raya

    Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka Hermanto adalah menerima pesanan narkotika jenis sabu untuk dikirim kepada pembeli.

    “Iya, polisi berhasil menangkap satu pria yang terduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Lamongan,” kata Ipda Anton, Minggu (19/11/2023).

    Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan, penangkapan Hermanto bermula dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

    Berbekal laporan itu, kemudian petugas bergegas menindaklanjutinya dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lamongan. Akhirnya, petugas mendapati sosok dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat di lokasi setempat.

    “Penangkapan terhadap tersangka Hermanto pun berhasil kami amankan di depan Alfamart Jalan Lamongrejo, Kecamatan Lamongan,” beber Anton.

    BACA JUGA:Alat Belum Tiba, Timnas U17 Iran Gagal Latihan

    Lebih lanjut Ipda Anton mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ternyata ditemukan barang bukti berupa tiga klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,69 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

    Lalu barang bukti berikutnya adalah satu unit handphone merk Vivo warna biru, sepeda motor Yamaha Vega warna putih kombinasi hitam bernomor polisi L-6932-SV, serta uang tunai sebesar Rp 54 ribu.

    Dituturkan pula oleh Anton, petugas kepolisian telah menerbitkan laporan polisi guna dilakukan proses hukum dan kepastian lebih lanjut. Tersangka pun dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

    “Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Riq/Aje)

  • Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Gereja GPPS Krian

    Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Gereja GPPS Krian

    Surabaya (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo terus menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama di wilayahnya.

    Setiap Minggu, Polresta Sidoarjo mengunjungi rumah ibadah maupun gereja umat Kristen untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

    Salah satu kunjungan yang dilakukan Polresta Sidoarjo adalah ke Gereja GPPS Watugolong, Krian, Sidoarjo, Minggu (19/11/2023). Kunjungan ini merupakan bagian dari program Minggu Kasih yang digagas oleh pimpinan Polri.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro bersama pejabat utama, kapolsek jajaran dan forkopimka Krian bertemu dengan warga gereja dan mendengarkan aspirasi mereka terkait dengan situasi kamtibmas.

    “Program Minggu Kasih adalah bentuk interaksi langsung Polisi dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian di wilayahnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo.

    Kapolresta Sidoarjo juga mengajak masyarakat untuk menguatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Apalagi, saat ini sedang berlangsung kegiatan Pemilu 2024.

    “Dalam Pemilu 2024 bila ada perbedaan pandangan maupun keyakinan merupakan hal yang wajar. Jangan dijadikan polemik berkepanjangan. Mari kuatkan toleransi dan kerukunan agar wilayah kita senantiasa aman, kondusif serta damai,” pesannya.

    Selain itu, Polresta Sidoarjo juga memberikan layanan-layanan kepolisian di gereja. Seperti bakti kesehatan dan bakti sosial bagi masyarakat secara gratis. (ted)