kab/kota: Surabaya

  • Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menegaskan jika penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka ini merupakan hal yang sudah tidak mengagetkan. Ia menilai bahwa dengan track record Firli Bahuri sebelumnya panitia seleksi (pansel) pemilihan Ketua KPK  termasuk elite politik sejak awal sengaja loloskan sosok problematik.

    “Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Akan sangat tidak layak dan berbahaya seseorang melakukan tindakan korupsi dan disaat bersamaan menjadi Ketua KPK. Meski demikian selain kabar baik ini juga kabar buruk karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diduga menyebabkan korupsi baru. Hal ini menunjukkan betapa carut marutnya hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Zaenur menganalisa bahwa rangkaian ini bukan merupakan sesuatu yang berdiri sendiri. Kondisi yang terjadi saat ini merupakan sebuah kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

    BACA JUGA:Warga Surabaya Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Bibis Karah

    Sejak awal imbuhnya, Firli Bahuri sudah tidak cocok menjadi Ketua KPK RI. Masyarakat banyak yang melakukan penolakan namun tetap saja pansel memutuskan Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah Indonesia.

    “Sedari awal Firli ini adalah sosok problematik dengan kasus dirinya melanggar etik bahkan sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat itu.Kala itu dirinya memang dijatuhi sanksi berupa penindakan etik namun sebelum dijatuhi sanksi kode etik dirinya sudah ditarik kembali ke instansinya yakni kepolisian,” urainya.

    Zaenur menegaskan penolakan masyarakat sipil sejak awal pada Firli Bahuri ini didasarkan pada nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh dirinya sendiri. Maka dari itu ketika ia menjabat sebagai pimpinan maka kebiasaan lama tidak bisa hilang di KPK.

    “Sebenarnya ada banyak perilaku di KPK yang menjadi sorotan misalnya di naik helikopter yang merupakan bagian dari gaya hidup mewahnya serta masih ada perilaku lain di KPK yang lolos dari perhatian publik,” tegasnya.

    Zaenur menegaskan lagi jika sejak awal sosok Firli Bahuri yang problematik ini diloloskan oleh pansel dan hasilnya disetujui Presiden kemudian dikirim ke DPR RI untuk dipilih.

    BACA JUGA:Mantan Peneliti LIPI Ikrar Nusa Soroti Keanehan Politik di Indonesia

    “Artinya elite politik memang sejak awal menghendaki sosok problematik ini menjadi pimpinan KPK dan dikuatkan dengan UU KPK yang makin melemah. Kondisi ini menjadi duet maut antara pelemahan UU KPK dengan konfigurasi kepemimpinan KPK era Firli Bahuri,” tegasnya lagi.

    Zaenur secara tegas menyatakan bahwa Firli Bahuri resmi tersangka ini sebagai bukti bahwa proses pemilihan di pansel problematik. (Aje)

  • Polsek Wonocolo Tangkap Bandit Curanmor Mantan Pengusaha Budidaya Jamur

    Polsek Wonocolo Tangkap Bandit Curanmor Mantan Pengusaha Budidaya Jamur

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo menangkap bandit curanmor mantan pengusaha budidaya jamur di Surabaya, Minggu (05/11/2023). Akibat perbuatannya, pria bernama Eko Suhardianto warga Malang itu harus mendekam di sel penjara Polsek Wonocolo.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa Eko selalu beraksi sendirian. Pria yang indekos di Bendul Merisi ini melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor secara acak. Ia tidak membutuhkan teman yang bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar untuk mengeksekusi sebuah sepeda motor.

    “Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu sendirian. Namun pengakuan pelaku ini masih kami dalami. Karena bisa dibilang cukup nekat,” kata Sholeh ketika dihubungi Beritajatim.com, Kamis (23/11/2023).

    Penangkapan Eko Suhardianto berawal dari aksi pencurian di warung makan Mak Puja Jalan Pucang Jajar Tengah 67. Korban saat itu sedang istirahat dan lupa mengunci stir motornya. Korban yang berbekal obeng dan beberapa kunci lantas menggondol sepeda motor itu. Korban yang mengetahui motornya raib, lantas melapor ke Polsek Wonocolo.

    Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi menemukan Eko sedang mengisi bensin di pom Bensin Jagir dengan motor curiannya. Anggota pun langsung melakukan penangkapan setelah sempat kejar-kejaran dengan pelaku.

    “Sudah 4 kali mencuri. 2 kali di Wonocolo, 1 kali di Malang, dan 1 di Simokerto. Selain kami temukan motor curian yang di Pucang Jajar, kami juga temukan motor curian lainnya yang belum laku di kos tersangka,” imbuh Sholeh.

    Hasil pencurian sepeda motor Eko lantas dijual online di Facebook market dengan akun bernama Edo. Satu sepeda motornya, Edo mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang di Bank dengan cicilan Rp 900 ribu per bulan. “Saya dulu budidaya jamur lalu gagal karena pandemi. Karena tidak bekerja, akhirnya saya mencuri motor untuk membayar utang di Bank,” kata Eko dengan kepala menunduk.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Suhardianto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. (ang/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap menantunya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melakukan 32 adegan dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka sendiri, Khoiri alias Satir (52).

    Pada 32 adegan tersebut Khoiri memperagakan dari awal dirinya melakukan pembunuhan hingga dirinya bersembunyi di salah satu rumah tetangganya. Rekomtruksi ini dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa saat membunuh, pelaku memperagakan setidaknya 4 adegan. Mulai dari mencium hingga menggorok leher korban yang juga merupakan menantunya.

    “Ada empat adegan saat melakukan pembunuhan didalam kamar korban. Mulai dari pelaku mencium korban, kemudian korban memberontak dan ditindih dengan bantal hingga korban pingsan. Kemudian pelaku mengambil pisau dan menggorok keher korban,” kata Anton, Kamis (23/11/2023).

    Dilanjutkannya, setelah pelaku menggorok leher korban, pelaku tak langsung melarikan diri. Melainkan justru beranjak kedapur dan minum air putih dibagian belakang rumah.

    Kemudian Khoiri menunggu anaknya yang juga suami korban pulang dari menaruh lamaran pekerjaan. Setelah anaknya pulang, tersangka memberitahu kepada anaknya jika istrinya telah dibunuh. Sehingga suami korban pergi kekamarnya dan melihat istrinya yang sudah tergeletak di berlumuran darah.

    “Setelah memberitahu anaknya, tersangka langsung berlari keluar kerumah tetangganya dan bersembunyi. Kemudian anaknya ikut keluar dan berteriak untuk mencari yahnga,” tambahnya.

    Anton juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan kepada tersangka dan saat ini sedang menunggu hasilnya keluar dari RSJ Malang. “Namun jika hasilnya keluar itu tidak akan menjadi halangan dengan dituntut pidana pasal 44, keputusan itu nanti akan diputuskan oleh hakim,” tutupnya.

    Diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu Khoiri telah membunuh seorang mantunya setelah pulang dari bekerja. Dari pengakuan Khoiri dirinya telah terangsang dengan menantunya karena telah meminum minuman keras.

    Saat kejadian berlangsung, korban bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang merupakan warga Surabaya sedang mengandung bayi dengan usia 7 bulan. Ibu dan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. (ada/kun)

    BACA JUGA: Selain Birahi, Pelaku Pembunuhan Mantu di Pasuruan Juga Terpengaruh Alkohol

  • Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berjaket ojek online diduga melakukan pelecehan seksual ke anak balita (bawah lima tahun) di Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jl. Wonosari Lor Gang KB 1, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya.

    “Bikin heboh, tindakan tak senonoh terhadap anak kecil di jl.wonosari lor gang KB 1. seorang anak kecil disuruh pegang kemaluan ojek online,” tulis akun tersebut dalam postingannya.

    Dikonfirmasi terkait aksi pria berjaket ojek online itu, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan bahwa aksi pelecehan kepada anak-anak itu terjadi di wilayahnya tepatnya di jalan Wonosari Lor Gang KB 1. Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mendatangi rumah korban. “Kemarin (22/11/2023) sudah ditindaklanjuti. Masih kami dalami. Kemarin sudah bertemu saksi dan keluarganya,” kata Eko, Kamis (23/11/2023).

    Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keluarga Korban juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani pemeriksaan. “Kemarin anggota Polsek Semampir yang mengarahkan dan mengantar untuk pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekarang ditangani Unit PPA,” imbuh Eko.

    Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M. Prasetya. Ia membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, petugas sedang memburu pelaku yang disinyalir adalah driver ojek online. “Sudah monitor, Mas. Dari semalam anggota sudah lidik (penyelidikan) terkait kejadian tersebut,” tuturnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

  • Kajari Bondowoso Dipecat, Kajati Jatim: Introspeksi Diri

    Kajari Bondowoso Dipecat, Kajati Jatim: Introspeksi Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, SH., MH resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi Kejaksaan setelah terjaring OTT beberapa waktu lalu. Atas tragedi ini, Kajati Jatim Mia Amiati meminta agar semua pihak yang masih menjadi bagian dari Korps Adhyaksa untuk introspeksi diri.

    “Saya mengajak semua pihak untuk introspeksi diri dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang merupakan amanah dan kepercayaan di dalamnya,” ujar Kajati, Kamis (23/11/2023).

    Sementara Kajari Bondowoso saat ini resmi dijabat Dzakiyul Fikri, SH,. MH. Dzakiyul Fikri sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jamdatun Kejaksaan Agung.

    Mia mengatakan proses rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi, begitu pula di lingkungan Kejaksaan. Dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.

    Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan. Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

    BACA JUGA:
    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun pelantikan Kajari Bondowoso kali ini, kata dia, menjadi perhatian bagi semua pihak karena adanya peristiwa OTT oleh KPK terhadap pejabat sebelumnya.

    Dalam sambutannya, Mia memberikan arahan kepada Kajari Bondowoso yang baru dilantik agar segera mengembalikan situasi kerja yang dapat memotivasi seluruh jajaran pada Kejari Bondowoso untuk bangkit. Kembali beraktivitas melaksanakan kegiatan penegakan hukum guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

    Mia juga mengingatkan, intergritas moral sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa di manapun berada. Standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang harus melekat pada semua insan Adhyaksa, khususnya di wilayah hukum Kejati Jatim.

    BACA JUGA:
    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    Lebih lanjut, dia mengamanahkan kepada pejabat yang baru dilantik untuk selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan. Buktikan bahwa Pimpinan tidak salah menempatkan Pejabat yang baru dilantik dalam posisi yang akan diemban.

    ” Tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta curahkanlah segala keahlian, kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan berintegritas, menjaga nama baik diri pribadi dan institusi, sehingga keberadaan Pejabat yang baru dilantik harus menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan karena dengan kapabilitas dan kecakapan yang dimiliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” ujar Mia. [uci/beq]

  • Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Berdasar

    Eks Kadispendik Jatim Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Berdasar

    Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Budi Santoso, kuasa hukum Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman angkat bicara terkait tuntutan 9 tahun yang didapat kliennya. Ia menyebut, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Menurut dia, aejak awal kliennya tidak terlibat langsung dalam pencarian DAK tersebut. Sebab hanya sebatas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang telah melimpahkan pelaksanaan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Ia menyayangkan sosok si pengemban KPA justru tidak disentuh oleh JPU dalam pelaksanaan sidang yang masih terus bergilir. Jaksa hanya melibatkan pengemban KPA dalam pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya.

    “Nggak bisa saya sebut. Yang jelas ada KPA yang mengurusi dari awal. Iya (kabid SMK) sejak mulai proposal sampai pelaksanaan. Meskipun dalam hal ini, dia di tengah jalan pindah tapi semua ini bermuara dari situ. Yang jelas, sebelum Pak Ramli. Iya (inisial H). Dia jabat kabid SMK dan KPA,” katanya.

    BACA JUGA:
    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Kemudian meninjau terkait tuntutan terhadap Terdakwa Eny Rustiana, Budi mengungkapkan, kliennya sejak awal hanya berniat membantu para kepala sekolah yang kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur karena DAK yang dijanjikan tak kunjung cair.

    “Selain itu, Bu Eny juga secara fakta persidangan, tidak ada niat untuk merugikan. Justru membantu agar berjalan dengan baik. Karena fakta di persidangan, karena DAK cair terlambat,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Ia juga menyayangkan bahwa kalkulasi nilai kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Jatim atas kasus ini, tidak didasarkan pada nilai kerugian negara secara detail.

    “Kami sudah mengcounter itu, bahwa banyak perhitungan yang kerugian negara itu, sebenarnya gak ada,” katanya.

    “Karena perhitungan itu, menurut keterangan dari ahli itu, BPKP hanya menghitung secara potensi. Kita melihat, kalau potensi, di UU Tipikor harus clear, kerugian itu berapa. Itu saja,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Selain dituntut sembilan tahun, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,27 miliar dan denda Rp 500 juta. Terdakwa dinilai bersalah karena
    melakukan korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,27 miliar.

    Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syaiful Rachman diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut.

    Baca Juga; Wabup Sidoarjo Minta Lingkungan Peka Terhadap Warga Tak Mampu yang Sedang Sakit

    Dengan raut wajah yang masam dengan mengernyitkan kulit dahi, ia malah menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

    “Tuntutannya tidak rasional,” ujar Terdakwa Syaiful Rachman.

    Sementara eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas DAK Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

    Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim.

    Baca Juga: Satpol PP Sumenep Optimis Penyitaan Produk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

    Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

    Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

    Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

    Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

    Baca Juga: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

    Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

    “Menetapkan BB No 1-66 tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sekitar Rp455 juta, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” ujar JPU Nur Rochmansyah saat membacakan tuntutan Terdakwa Eny Rustiana. [Uci/ian]

  • Selain Dituntut 9 Tahun, Eks Kadispendik Juga Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp8,27 Miliar

    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

    Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

    Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

    Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

  • Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Dituduh Bobol Akun Instagram Rombongan Wong Sangar, Remaja Surabaya Dilindas Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Dituduh bobol akun instagram Rombongan Wong Sangar (@R021ws), seorang remaja di Surabaya dikeroyok hingga dilindas sepeda motor, Minggu (5/11/2023) kemarin. Akibat kejadian itu, korban berinisial NZR (18) haris dirawat di rumah sakit.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim menjelaskan awalnya korban bersama temannya nongkrong di Jalan Pacar dekat SMPN 1 Surabaya. Saat sedang nongkrong, 5 orang melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung menuju korban. Korban bersama rekannya dituduh membobol akun instagram kelompok Rombongan Wong Sangar.

    “5 orang mengendarai 2 sepeda motor lewat di jalan kemudian mereka putar balik dan berhenti di tempat korban nongkrong,” kata Kompol Bayu Halim, Rabu (22/11/2023).

    Setelah sedikit berdebat, dua pelaku berinisial FE dan AL menyeret korban ke tengah jalan. 5 pemuda tadi ramai-ramai mengeroyok korban. Selain 5 orang tadi, datang juga teman-teman pelaku dan ikut memukuli. Setelah lemas, para pelaku melindas korban dengan dua sepeda motor. Beruntung petugas kepolisian dan warga datang membantu korban. “Kami amankan dua orang berinisial FE dan AL sedangkan lainnya masih kami kejar,” imbuh Bayu Halim.

    Akibat peristiwa itu, korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Kedua pelaku yang diamankan masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap identitas para pelaku lainnya. “Dua orang yang kami amankan sempat kabur. Namun anggota kami lebih cepat sehingga bisa ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Genteng,” pungkas Bayu Halim. (ang/kun)

    BACA JUGA: Pembobol Rumah di Surabaya Pernah Tembak Anak Profesor Unpar

  • Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Manajemen Gresik United Jenguk Anggota Polisi yang Dirawat di RS Bhayangkara Surabaya

    Gresik (beritajatim.com) – Pasca kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian.
    Manajemen Gresik United langsung bertindak cepat mengunjungi petugas yang dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

    Bersama Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom, dan Dandim 0817 Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, dan CEO Muhammad Allan memberi bantuan serta motivasi kepada anggota polisi yang masih dirawat.

    Semua pejabat daerah itu, langsung menuju ke ruang kamar anggrek 5 tempat dimana Kabagops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra dirawat dengan kondisi kepala masih dibalut perban putih.

    “Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami memohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (22/11/2023).

    Hal senada juga dikemukakan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Alumni Akpol 2002 itu mengatakan, dirinya memberi support kepada anggota dalmas yang dirawat di ruang.

    “Cepat sembuh yaa, tetap bersemangat,” ujarnya kepada salah satu anggota Dalmas Polda Jatim.

    Setelah 10 menit menjenguk bersama Bupati Gresik dan Dandim 0817. Pucuk pimpinan Polres Gresik itu juga melakukan hal yang sama memberi semangat kepada anggota dalmas yang lain yang juga masih menjalani perawatan medis.

    Berdasarkan data RS Bhayangkara Surabaya saat ini masih 6 anggota polisi masih dirawat. Keenam orang itu antara lain Kompol Andria Diana Putra. Kemudian 5 orang anggota Dalmas Polda Jatim masing-masing Bripda Ahmad Zaini, Imam Fauzi Alifirdaus, M.Syaifudin Abdullah, Firdian Firdaus Putra, dan Bripda Welly Dwi Irawan Putra. (dny/ted)