kab/kota: Surabaya

  • Bandar Pil Koplo Surabaya Ini Ternyata Jaringan Lapas Tulungagung

    Bandar Pil Koplo Surabaya Ini Ternyata Jaringan Lapas Tulungagung

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar pil koplo asal Dukuh Pakis, Surabaya yang diamankan oleh Polsek Karangpilang ternyata dikendalikan oleh satu penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Tulungagung.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky Fardian mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial AS dan AM selama ini mengambil barang dari RD (DPO). Sementara, RD diperintah oleh satu penghuni lapas Tulungagung. Hal itu diketahui karena AS sempat berkomunikasi langsung tanpa melalui perantara RD dan pernah berkenalan.

    “Pertama kali dikenalkan oleh AJ teman dari AS juga teman dari penghuni lapas itu. Mereka pun akhirnya menjadi satu komplotan penjual pil koplo,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    Peran penghuni Lapas Tulungagung itu adalah untuk membagi orderan. Ia akan menelpon RD untuk menaruh Pil Koplo sesuai dengan tempat yang sudah disepakati. Ia juga kadang nelpon AS untuk mengambil barang untuk diantarkan ke para bandar jalanan. Dalam sekali transaksi, AS bisa mengambil 4000 butir pil koplo.

    “Kemarin ambil di bundaran Porong. Diranjau. Saya dapat ongkos Rp 300 ribu,” tegas AS.

    Sebelumnya, dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    BACA JUGA:

    Wawali Surabaya: Kesehatan Mental Anak Penting

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya berhasil diamankan.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023). [ang/but]

  • Polisi Tangkap Buron Pengeroyok Kuli Pasar Uka

    Polisi Tangkap Buron Pengeroyok Kuli Pasar Uka

    Surabaya (beritajatim.com) Polisi menangkap buron pengeroyok kuli Pasar Uka Kendung Benowo Surabaya Kamis (23/11/2023). Pelaku yang diamankan adalah SR (37) yang masih saudara dengan pelaku Aris (30). Aris (30) sebelumnya telah menyerahkan diri. Kini polisi tinggal memburu ID (30) yang masih buron.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan SR sedang melakukan rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba di Plato Foundation yang beralamat di Jl. Cipta menanggal V No. 16 Kec. Gayungan Surabaya. Saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, SR tidak melawan dan hanya bisa pasrah.

    “Jadi pelaku ini sedang rehabilitasi narkoba. Begitu dapat informasi kami langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka,” ujar Hendro, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Bonek Asal Belanda Sedih Gagal Saksikan Persebaya VS PSIS

    Dalam pengeroyokan yang menyebabkan kuli panggul Pasar UKA bernama Arifin tewas itu, SR juga melakukan pengeroyokan bersama Aris dan ID (DPO) kepada korban dengan menendang kaki kiri korban dan menendang perut korban.

    “Langsung kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan. Sementara kami masih mengejar satu lainnya yg buron,” tegas Hendro.

    Sebelumnya, Arifin (Ervin) tewas usai dikeroyok pada pertengahan Agustus 2023 lalu di Pasar Kendung, Benowo. Ia dikeroyok karena menyenggol payudara seorang penjual cucur saat sedang bekerja sebagai kuli panggul. Penjual cucur itu lantas melapor ke suaminya bernama Aris. Aris pun mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan bersama dengan ID dan SR. (Ang/Aje)

  • Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Miliki 41 Ribu Pil Koplo, Bandar Dukuh Pakis Digulung Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua bandar asal Dukuh Pakis digulung polisi lantaran memiliki 41 ribu pil koplo, , Jumat (17/11/2023). Dua bandar itu berinisial AS dan dan AM.

    Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian mengatakan bahwa penangkapan keduanya berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di SPBU Jalan Mastrip. Polisi pun mendatangi lokasi. Alhasil ada AS yang saat itu sedang menunggu pembelinya.

    “Tersangka AS saat itu ketahuan membawa 4000 butir pil koplo yang ditaruh di dalam botol. Perannya sebagai kurir,” kata Risky, Minggu (26/11/2023).

    BACA JUGA:Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Setelah melakukan penangkapan pada AS polisi melakukan interogasi. Dalam keterangannya, AS mengaku mendapatkan barang haram itu dari AM. Ia hanya bertugas mengantarkan kepada pembeli yang sudah sepakat dengan AM.

    Petugas kepolisian lantas mengkeler (membawa) AS ke rumah AM. Sesampainya di rumah AM, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 41 botol pil koplo dengan rincian 1000 butir per botol.

    “Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

    Keduanya pun diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Karangpilang. Dari keterangan AM ia biasa mendapatkan pil koplo dari seseorang bernama Rudi dengan cara diranjau sesuai dengan kesepakatan. Keduanya mendapatkan keuntungan hingga Rp 250 ribu.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Yang terakhir kemarin AM ambil di Porong. Keuntungan dibagi dua,” tegas Risky.

    Dari data kepolisian, AS pernah dipenjara pada tahun 2018 karena kasus jambret. Ia mengaku batu dua bulan beralih profesi menjadi kurir narkoba. Sementara AM, sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).

    “Kami nekat jualan Untuk kebutuhan sehari-hari mas,” tutur AM.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka AS dan AM dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ang/Aje)

  • Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Kapolda Himbau Anggotanya Netral Dalam Pemilu 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto telah menginstruksikan dan menghimbau anggotanya untuk betul-betul memperhatikan terkait poin netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur usai gelar Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kemanan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas).

    “Salah satu pembahasan kita adalah mengecek kesiapan jajaran, Minggu depan kan sudah memasuki tahap kampanye. Kita berusaha untuk anggota kita, para Kapolres betul-betul memahamkan kepada jajarannya terkait penekanan, diantaranya pada poin netralitas,” tegasnya.

    Pada poin terkait netralitas yang disampaikan Kapolda Jatim, ada 14 poin larangan, 3 himbauan, yang betul-betul diharapkan Kapolda Jatim agar dipahami oleh anggota di lapangan.

    BACA JUGA:Kepincut Banyak Pesantren, Aleza Bidik Pasar Baru di Kediri

    “Kadang-kadang anggota ini walaupun sudah diberitahu tapi masih ada kendala, makanya kita saling mengontrol, saling mengingatkan, saling mengawasi, mudah-mudahan pelanggaran khususnya internal di Jawa Timur selama kampanye tidak ada,” harapnya.

    Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto juga mengimbau kepada jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas Polri untuk pendistribusian logistik saat pemilu.

    “Bahwa KPU sudah alokasikan anggaran untuk distribusi. Namun kadang-kadang kondisi mendesak, anggota berinisiatif, padahal itu suatu larangan,” ucapnya.

    “Dia berbuat baik tapi tidak dengan cara yang benar gitu, ya itu yang kita larang,” tambahnya Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    BACA JUGA:KPK Ingatkan Pemkab Jember Soal APBD 2024

    Tak hanya itu, netralitas Polri khususnya Polda Jatim sudah tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya, bagi anggota yang nekat melakukan pelanggaran pemilu, maka sangsi tegas siap menanti.

    “Ada tahapannya, hukuman disiplin, kode etik. Propam kemudian akan membuat langkah tindakan pemeriksaan, ini lah yang nanti di ukur tahapan pelanggarannya,” pungkasnya. (Uci/Aje)

  • Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Gadis usia 14 tahun di Bangkalan menjadi korban rudapaksa seorang sopir truk. Remaja putri tersebut dirudapaka di sebuah motel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu diawali perkenalan korban dengan pelaku, Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, melalui media sosial Facebook.

    “Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Usai pertemuan pertama, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak bertemu untuk makan bersama. Korban menerima ajakan bertemu untuk kedua kalinya itu. Usai pertemuan itu, keduanya semakin intens berkomunikasi.

    “Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban dan dijanjikan beli baju ke Surabaya, tapi korban justru dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    Aksi rudapaksa itu terulang  di pertemuan berikutnya pada lokasi yang sama. Usai pertemuan keempat, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan kembali melakukan rudapaksa.

    “Di pertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga mendapat informasi korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap merudapaksa dia.

    “Setelah dicek hasilnya negatif. Namun orang tua korban tetap tidak rela anaknya disetubuhi dan berbuntut pelaporan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.

    Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.

    “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik

    Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.

    “Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.

    Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.

    “Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)

  • Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejoli dirazia karena bolos sekolah dan pacaran di pinggir sungai, Kamis (23/11/2023) kemarin.  Dua pelajar dari sekolah yang sama itu berinisial A dan M.

    Mereka pun harus menjalani pembinaan merawat Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di liponsos Keputih.

    Kepala Satpol PP M Fikser mengatakan kedua pelajar itu bolos sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Mereka lantas ditemukan sedang berduaan di tepi sungai Dinoyo.

    BACA JUGA:Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Bersumber DAK Kemenperin Rp 18 M

    Pengakuan dari keduanya, mereka bolos karena belum mengerjakan tugas sekolah dan takut dimarahi

    “Secara humanis, petugas Satpol PP membawa pelajar tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” kata Fikser, Jumat (24/11/2023).

    Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk melakukan pembinaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mendatangkan tim DP3A untuk melakukan pembinaan eksternal.

    “Guna memberikan efek jera, Satpol PP Surabaya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih,” imbuh Fikser.

    BACA JUGA:UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta

    Di Liponsos Keputih, kedua pelajar tidak diperbolehkan pulang sampai melaksanakan tugas seperti memandikan dan menyuapi ODGJ. Fikser pun menghimbau agar para orang tua dan sekolah melakukan pengawasan secara maksimal.

    “Kasus seperti ini banyak kita jumpai, anak-anak izin mau berangkat sekolah tapi malah bolos entah pergi kemana. Berkaca dari kejadian ini, saya berharap betul kepada para orang tua untuk memastikan posisi anak-anak mereka, kalau pulang sekolah belum pulang, segera hubungi,” jelas Fikser. (Ang/Aje)

  • Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Pria Berjaket Ojol Paksa Anak Pegang Alat Vital, Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pria berjaket Ojek Online (Ojol) yang melakukan pelecehan kepada anak berumur 4 tahun di Semampir, Rabu (22/11/2023) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Pelaku pelecehan seksual yang kemarin di Semampir (driver) sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

    Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti jaket berwarna hijau, yang dipakai tersangka ketika beraksi di rumah pelaku. Walaupun sudah diamankan, polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku.

    “Untuk detail sabar dulu ya. Ini masih kami periksa intensif. Nanti akan kami rilis,” imbuh Prasetyo.

    BACA JUGA:

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Sebelumnya, seorang pria berjaket driver online melecehkan anak berumur 4 tahun di Surabaya. Kejadian itu terjadi di Semampir, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya. [ang/but]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tamatan SMA itu diadili atas perkara dugaan pemalsuan objek untuk pengajuan kredit mobil.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dia mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia. Dia hendak membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp558 juta pada November 2022.

    “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp11 juta per bulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    BACA JUGA:
    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat WhatsApp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/beq]

  • Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Tiga Pendemo Tolak Tambang PT WBS Bojonegoro Dituntut 5 Bulan Penjara

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa pendemo tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

    Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Dekri Wahyudi pada Senin (21/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. JPU menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno selama lima bulan penjara.

    Atas tuntutan tersebut, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau merintangi usaha pertambangan PT WBS. “Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Dekri.

    Baca Juga: Mantan Bupati Lumajang Pimpin Timprov Jatim, Ini Daftar Lengkap Nama Tim AMIN

    Dekri mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

    Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M Fatkhur Rozi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

    “Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan,” ungkap Rozi.

    Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, bersama warga setempat dengan melakukan aldemonstrasi menuntut PT WBS tutup.

    Baca Juga: Wanita Tersambar Kereta Api di Perlintasan Ngaglik Surabaya

    Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. [lus/ian]