kab/kota: Surabaya

  • Pelaku Pelecehan Seksual Balita di Surabaya Punya 2 Anak

    Pelaku Pelecehan Seksual Balita di Surabaya Punya 2 Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pelecehan seksual balita di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu ternyata sudah beristri dan memiliki 2 anak. Pelaku adalah seorang driver Ojek Online (Ojol). Dia ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai melecehkan balita di Semampir pada Rabu (22/11/2023).

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Pelaku menyasar korban secara acak ketika keliling mencari pelanggan. Pria berinisial BM (51) itu mengaku terangsang ketika melihat korban bermain sendirian di depan rumahnya.

    “Pelaku ditangkap di rumahnya, Mulyorejo, Surabaya. Diamankan barang bukti motor Honda Revo, jaket driver ojol, dan rekaman video,” kata Herlina, Jumat (1/12/2023).

    Kejadian itu bermula ketika BM mencari pelanggan di wilayah Semampir. Saat itu, korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain sendirian di depan rumah. BM mengaku terangsang dengan kehadiran balita yang diketahui tidak memiliki ayah itu. Tersangka lantas mendekat kepada korban dan langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan bermastubarsi.

    “Selain bermastubarsi, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelaminya,” imbuh Herlina.

    Kepada petugas kepolisian, BM mengaku baru melakukan aksi bejatnya itu sekali. Namun pihak kepolisian masih mendalami pengakuan dari pelaku. Tersangka pun terpaksa meninggalkan keluarga kecilnya sementara karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Sementar itu, nenek korban berinisial BH (58) mengatakan bahwa kejadian pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali. Pada bulan Oktober 2023, korban diantar pulang oleh tetangga dalam kondisi menangis. Korban ditemukan bersama seorang ojek online di pinggir jalan, tak jauh dari gang rumahnya.

    “Bulan Oktober, tetangga kami menemukan si AR (korban) menangis. Katanya, disitu ia sedang bersama ojek online berjaket hijau dan tetangga menyuruh hati-hati menjaganya,” kata BH.

    Menurutnya, kejadian pertama waktu itu tidak ditemukan bukti. Kalau driver ojek online telah melakukan pelecehan kepada cucunya, nomor lima. Sementara, pada kejadian Rabu (22/11/2023) kemarin. BH persis mengetahui. Pelecehan ojek online yang dilakukan di depan rumahnya.

    BACA JUGA:

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    “Persis di depan rumah, saat cucu-cucu saya  ini bermain. Dan kebetulan aksi senonoh tersebut direkam oleh tetangga saya lewat HP,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ang/but]

  • Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satpol PP Surabaya yang menjadi korban pengeroyokan buruh sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit RS Soewandhi setelah menjalani pemeriksaan intensif selama satu malam. Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Surabaya, M Fikser.

    “Iya malam ini sudah boleh pulang. Alhamdulillah,” kata Fikser, Jumat (01/12/2023) malam.

    Dari hasil pemeriksaan, Muid Kafi (25) mengalami nyeri pada kepala bagian belakang usai mendapatkan berbagai pukulan dari buruh. Sementara, Tareq Aziz (31) mengalami dislokasi lengan bagian kanan dan retak pada bagian punggung sebelah kanan.

    “Tareq Aziz harus kembali lagi tanggal 5 besok untuk kontrol di bagian tengahnya,” imbuh Fikser.

    Baca Juga: Kantor Satpol PP Surabaya Didatangi Sejumlah Buruh, Proses Hukum Terus Jalan

    Sementara itu, Muid saat diwawancarai mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kasatpol PP Kota Surabaya yang sudah membela dan bertanggung jawab atas peristiwa yang dialaminya. “Saya bangga punya pemimpin seperti beliau. Karena beliau bisa memanusiakan anak buahnya, bisa menjadi tameng untuk anak buahnya, itu yang saya banggakan,” tutup AM.

    Diketahui, dua Anggota Satpol PP Kota Surabaya dirawat intensif di RS Soewandhi usai mengalami pengeroyokan di pedestrian Jalan Ahmad Yani (Taman Pelangi) saat mengamankan demo buruh, Kamis (30/11/2023) kemarin. Pelaku diduga berjumlah 3-5 orang dan dipastikan dari buruh yang berdemo. Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran kepada para pelaku. (ang/ian)

  • Buruh Datangi Kantor Satpol PP Surabaya Minta Damai

    Buruh Datangi Kantor Satpol PP Surabaya Minta Damai

    Surabaya (beritajatim.com)-  Perwakilan buruh datangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (01/12/2023) sore. Dalam kedatangannya, pihak buruh meminta maaf dan mencoba damai atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi kepada dua anggota Satpol PP Surabaya bernama Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31) saat mengamankan aksi demo buruh di Pedestrian Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/11/2023) kemarin.

    Achmad Fauzi, Ketua Umum Aliansi Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER Jatim) membenarkan bahwa pelaku pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang sedang bertugas adalah buruh yang mengikuti aksi kenaikan UMK kemarin. Ia memandang bahwa buruh sedang tersulut emosi karena panas-panas dan rentan tersinggung.

    “Biasalah, orang lagi tersulut emosi dengan intensitas tinggi panas-panas rentan tersinggung. (Yang mengeroyok) nggak banyak sih 3-5 orang,” kata Achmad Fauzi saat diwawancarai awak media, Jumat (01/11/2023).

    BACA JUGA:Faperta Universitas Jember: Petani Tak Mudah Terima Inovasi Teknologi Baru

    Kepada para anggotanya yang terlibat pengeroyokan, Achmad Fauzi telah memberikan peringatan keras. Ia berkomitmen tidak akan ada lagi aksi kekerasan saat demo buruh kedepannya. Ia mewakili pelaku meminta maaf dan berharap kalau permasalahan pengeroyokan akan berakhir damai.

    “(permintaan kita) Damai lah. kita silaturahmi namanya manusia. Terlepas Satpol PP Surabaya mau memaafkan teriring doa mudah-mudahan semua bisa memaafkan,” tutur Fauzi.

    Fauzi mengklaim bahwa pintu damai masih terbuka usai mengunjungi kantor Satpol PP Surabaya. Namun, ia belum mengetahui secara pasti sikap institusi Satpol PP Surabaya terlebih lagi dua korban yang masih dirawat di rumah sakit.

    “Setidaknya kunjungan kami juga sudah menurunkan emosi masing-masing pihak,” tutupnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya mengatakan M.Fikser mengatakan bahwa permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum. Ia juga menegaskan tidak mempunyai hak untuk memutuskan berdamai ataupun mencabut proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami memaafkan, tapi kalau sudah proses hukum biarkan berjalan. Saya serahkan kepada anggota kami yang menjadi korban. Kalau ada yang sedang memperjuangkan anggotanya, Kami juga akan terus memperjuangkan anggota Satpol PP Surabaya,” tegas Fikser.

    BACA JUGA:Lantik Pejabat, Bupati Kediri Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

    Fikser juga menegaskan bahwa kunjungan buruh hari ini sama sekali tidak membahas perdamaian. Ia pun memaafkan sebagai sesama manusia. “Tidak ada membahas damai. Mereka minta maaf ya kita maafkan sebagai manusia. Namun proses hukum terus berjalan,” tutupnya.

    Diketahui, dua anggota Satpol PP Surabaya menjadi korban pengeroyokan buruh saat bertugas mengamankan demo buruh, Kamis (30/11/2023) kemarin. Permasalahan dimulai ketika massa buruh menutup jalan Ahmad Yani dan membuat kemacetan. Saat itu, dua anggota Satpol PP Surabaya melihat ada masyarakat yang kesusahan dan meminta massa buruh untuk membuka sedikit jalan. Namun, massa buruh tersinggung dan langsung melakukan pengeroyokan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya. (Ang/Aje)

  • BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    BNNP Jawa Timur Musnahkan 1,3 Kg Sabu Jelang Tahun Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Jawa Timur memusnahkan 1,3 kilogram sabu jelang natal dan tahun baru 2024, Jumat (1/12/2023). Sebanyak 1,397 gram sabu itu diamankan dari 3 tersangka berinisial AR, MUF dan ES.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan bahwa ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka AR dan MUG diamankan saat bertransaksi 10 bungkus sabu dengan berat total 999,8 gram di salah satu minimarket Kota Surabaya.

    “Penangkapan kepada AR dan MUF ini dilakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (23/11/2023) kemarin. Saat itu mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi,” kata Noer Wisnanto, Jumat (1/12/2023).

    Dari keterangan AR ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial B (buron). Ia lantas mengambil barang haram itu dari seseorang berinisial T (buron). Tugas AR adalah mengantarkan sabu itu kepada MUF.

    “Tersangka MUF disuruh mengambil oleh orang berinisial H (buron) untuk menemui AR di salah satu minimarket,” imbuh Noer Wisnanto.

    BACA JUGA: 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Untuk menyamarkan barang haramnya, AR membungkus 10 paket sabu itu ke dalam kantong plastik warna hitam yang ditambah dengan balutan plastik warna ungu dan disimpan di dalam tas kain. Saat ini, petugas BNNP Jatim masih melakukan pengejaran kepada para buron dalam jaringan narkoba ini.

    Sementara itu, penangkapan  ES bermula pada Kamis (26/11/2023) di sebuah kantor ekspedisi di Kawasan Genteng, Surabaya. Waktu itu ES, sedang mengambil paket kiriman yang berisi sabu sebanyak 514,3 gram. “Namun dilakukan penyisihan untuk uji labfor sehingga barang bukti yang diamankan 448,3 gram,” tuturnya.

    BACA JUGA: Unesa dan BNNP Jatim Duet Deklarasikan Kampus Anti Narkoba

    Semua barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan BNNP Jatim menggunakan alat incinerator. Tersangka AR dan MUF dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

    Sedangkan tersangka ES dijerat Pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. [ang/suf]

  • Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Pegawai BSI Akui Gelapkan Uang Nasabah karena Pengaruh Teman Kantor

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie, pegawai BSI ini mengakui menggelapkan uang milik nasabah. Tindakan tidak terpuji itu dilakukan lantaran terpengaruh saran teman kantornya Andi Saputra yang menjabat sebagai Account Officer (AO) dan juga menjadi Terdakwa dalam kasus ini.

    Fanty mengungkapkan adanya bujuk rayu yang dilakukan terdakwa Andi Saputra kepada terdakwa Fanty Liliastutie untuk menggunakan setoran-setoran para nasabah BSI yang masuk ke rekeningnya. Supaya dipergunakan untuk kegiatan lain di luar sepengetahuan pimpinan serta manajemen BSI.

    Dihadapan majelis hakim, penuntut umum, terdakwa Andi Saputra dan tim penasehat hukumnya; terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan bahwa ia tergoda untuk mempergunakan setoran-setoran para nasabah prioritas BSI termasuk lembaga pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Wonokromo karena adanya saran dari terdakwa Andi Saputra.

    Bukan hanya itu faktor lain yang membuat terdakwa Fanty Liliastutie sampai berani melakukan tindakan perbankan yang menyalahi SOP karena terdakwa Fanty ikut bertanggung jawab atas uang ayahnya yang telah dipinjam terdakwa Andi Saputra.

    Dalam pengakuannya, terdakwa Fanty Liliastutie juga mengakui bahwa tindakannya bersama-sama dengan terdakwa Andi Saputra yang melakukan peminjaman pribadi, sudah terlampau dalam hingga akhirnya tindakannya itu menyeretnya ke ranah pidana.

    Atas tindakannya itu, terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya bersepakat dengan Andi Saputra untuk memakai uang setoran para nasabah BSI terlebih dahulu untuk menutup bunga pinjaman pribadi yang dijalankannya bersama terdakwa Andi Saputra.

    “Saya terpaksa menggunakan uang setoran para nasabah prioritas BSI, termasuk uang setoran dari Muhammadiyah atas desakan dan perintah terdakwa Andi Saputra,” ujar terdakwa Fanty.

    Hakim Taufan Mandala, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian mengkonfirmasi terdakwa Fanty Liliastutie tentang keikutsertaan dirinya melakukan kejahatan perbankan ini.

    “Ketika melakukan perbuatan itu bersama Andi Saputra, berarti tidak ada paksaan dari terdakwa Andi Saputra? Karena terdakwa Andi Saputra juga butuh untuk segera mengembalikan uang orang tua milik saudari sehingga anda terima ajakan terdakwa Andi Saputra untuk melakukan perbuatan tentang setoran-setoran, pengambilan-pengambilan dari SD, SMP dan SMA Muhammadiyah. Apakah anda merasa terpaksa melakukan tindakan ini?,” tanya hakim Taufan Mandala kepada terdakwa Fanty Liliastutie.

    Menjawab pertanyaan hakim Taufan Mandala ini, dengan tegas terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya mengakuinya.

    Jawaban terdakwa Fanty Liliastutie ini membuat hakim Taufan Mandala bertanya lebih banyak, perihal jawaban terpaksa yang diucapkan terdakwa Fanty di persidangan.

    Terkait jawaban terpaksa itu, terdakwa Fanty Liliastutie kemudian berdalih bahwa uang yang dipinjamkan ke terdakwa Andi Saputra itu adalah uang orangtuanya.

    “Saya juga minjam sehingga ini menjadi tanggungjawab saya. Karena hal itu (juga) menjadi beban berat saya,” jawab terdakwa Fanty.

    Ditengah kondisinya yang tertekan itulah, terdakwa Fanty kembali menjelaskan, akhirnya terdakwa Andi Saputra meyakinkan dirinya, supaya menggunakan uang-uang nasabah yang ada padanya terlebih dahulu.

    Berkaitan dengan kerugian-kerugian yang diderita SD, SMP dan Muhammadiyah yang sudah diganti BSI, hakim Taufan Mandala kemudian bertanya ke terdakwa Fanty Liliastutie, apakah ada kesepakatan atau janji-janji antara dirinya dengan BSI untuk mengganti kerugian yang sudah dibayarkan pihak BSI ke Muhammadiyah?

    Atas pertanyaan hakim Taufan Mandala itu, terdakwa Fanty Liliastutie mengatakan bahwa semua itu sudah dilakukan saat pihak BSI melakukan audit dan memanggil dirinya untuk diperiksa serta dimintai keterangan atas adanya setoran dan penarikan dari Muhammadiyah yang mencurigakan.

    Berkaitan dengan layanan BSI kepada para nasabah prioritas termasuk kepada Muhammadiyah Wonokromo yaitu cash pick up, terdakwa Fanty Liliastutie menjabarkan bahwa pick up service yang dilakukan FO, termasuk apa yang sudah ia lakukan terhadap lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo, adalah hal yang biasa.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menerangkan, ketika ia masih sebagai pegawai BRI Syariah yang menduduki jabatan FO, terdakwa Fanty mengaku seringkali melakukan pick up service kepada para nasabah prioritas BRI Syariah.

    “Itu sudah menjadi kebiasaan. Dan ketika saya melakukan penyetoran maupun penarikan, termasuk untuk Muhammadiyah, semua pihak mengetahui, baik itu teller, manajer operasional, sampai pimpinan BSI,” tuturnya

    Tindakan cash pick up ini, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, ternyata tidak boleh dilakukan seorang Founding Officer (FO) di Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa ada surat tugas dan surat kuasa dari pimpinan BSI setelah ada audit.

    Masih menurut pengakuan terdakwa Fanty Liliastutie, pekerjaan cash pick up di BRI Syariah dapat dilakukan siapapun tanpa harus ada surat tugas.

    BACA JUGA:

    UUS Bank Jatim Dukung PUAS dengan Bank Syariah Lain

    Terkait kerugian yang diderita SD, SMP dan SMA Muhammadiyah sebagaimana diterangkan para saksi pada persidangan sebelumnya, terdakwa Fanty mengatakan bahwa jumlah kerugian yang diderita Rp. 2,5 miliar bukan Rp. 3,7 miliar lebih.

    Penghitungan jumlah kerugian yang diderita Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo tersebut secara keseluruhan berdasarkan hasil audit yang dihitung bersama-sama.

    “Saat dilakukan audit terhadap kerugian Muhammadiyah, saya dilibatkan dan saya juga di interview,” ungkap terdakwa Fanty.

    Pertama, lanjut terdakwa Fanty, audit dan interview tersebut dilakukan BSI Surabaya kemudian pusat.

    Untuk petugas yang melakukan audit dan interview saat itu menurut cerita terdakwa Fanty, bernama Panji

    “Panji adalah bagian dari tim yang melakukan audit dan interview ke saya. Panji ini adalah Risk Based Capital (RBC). Panji inilah yang melakukan semacam bisnis control,” jelas terdakwa Fanty.

    Bisnis control itu, sambung terdakwa Fanty Liliastutie, adalah turunan dari divisi audit yang mengawasi setiap cabang dan segala transaksi di cabang.

    “RBC itulah yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan tarikan, setoran di cabang setiap harinya,” cerita terdakwa Fanty.

    Terdakwa Fanty Liliastutie di dalam persidangan juga mengatakan bahwa ia menyesali perbuatan yang sudah ia lakukan sehingga ia harus diadili di pengadilan.

    Kurangnya informasi yang diberikan kepadanya dari pimpinan serta manajemen BSI tentang prosedur pick up service kepada para nasabah prioritas BSI juga diungkap terdakwa Fanty.

    BACA JUGA:

    Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Uang Negara Rp 7,5 Miliar

    Fakta lain yang dijelaskan terdakwa Fanty Liliastutie di muka persidangan adalah tentang prosedur pengembalian uang ganti kerugian para nasabah prioritas BSI, termasuk lembaga pendidikan Muhammadiyah Wonokromo.

    Lebih lanjut terdakwa Fanty Liliastutie menjelaskan, setelah dilakukan audit dan interview dari pihak BSI kepada dirinya, sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas setoran-setoran nasabah prioritas BSI termasuk setoran dan penarikan tunai Muhammadiyah Wonokromo, terdakwa Fanty Liliastutie telah menyerahkan sertifikat rumah milik dan atas nama ayahnya kepada BSI.

    Berdasarkan penghitungan appraisal, rumah yang diserahkan terdakwa Fanty Liliastutie ke manajemen BSI itu nilainya Rp. 1 miliar. [uci/but]

  • Dua Personel Satpol PP Surabaya Dianiaya Alami Patah Tulang

    Dua Personel Satpol PP Surabaya Dianiaya Alami Patah Tulang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua personel Satpol PP Surabaya korban penganiayaan buruh pada Kamis (30/11/2023) kemarin mengalami patah tulang. Keduanya harus menjalani perawatan intensif di RS Soewandi.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait penganiayaan itu dari Satpol PP Surabaya. Dua anggota Satpol PP Surabaya yang menjadi korban penganiayaan adalah Abdul Muid Kafi (25) dan Tareq Aziz (31). Kejadian itu terjadi di pedestrian jalan Ahmad Yani (depan JNE Taman Pelangi).

    “Para korban sedang menjalankan tugasnya untuk pengamanan unjuk rasa kemarin,” kata Hendro, Jumat (1/12/2023).

    Saat itu, akses Jalan Ahmad Yani tertutup oleh massa demonstran yang berjumlah ribuan. Kemudian di belakang demonstran ada beberapa pengendara jalan yang meminta untuk dibantu agar bisa melintasi Jalan Ahmad Yani.

    Muid dan Aziz yang mengetahui ada pengendara kesusahan pun langsung mendekati pendemo dan meminta agar jalan dibuka sedikit.

    BACA JUGA:
    Eri Cahyadi Minta Polisi Segera Tangkap Penganiaya Satpol PP

    Namun, bukannya membuka jalan, beberapa oknum buruh langsung melayangkan pukulan ke kepala Muid. Melihat temannya dipukuli, Aziz pun berusaha menyelamatkan temannya. Namun, Aziz juga ikut dikeroyok dan diinjak-injak oleh oknum buruh yang berdemo.

    “Korban mengalami retak tulang bawah, lalu juga ada di bagian rusuk dan kepala belakang,” tegas Hendro.

    Petugas kepolisian saat ini sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan berbagai alat bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hendro berjanji bahwa petugas kepolisian akan bekerja secara maksimal untuk menangkap pelaku.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Kecam Penganiayaan Satpol PP oleh Buruh

    Sementara itu, Nuruddin Hidayat Juru Bicara massa demo buruh mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan adanya aksi kekerasan saat demo. Ia pun akan mencari pelaku bersama dengan kawan-kawan buruh lainnya.

    “Kalau lihat dari seragamnya teman-teman Garda Metal, saya mau klarifikasi apa yang terjadi,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Polres Jombang Gulung Komplotan Curanmor, Pelaku Termasuk Pasutri

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), termasuk penadahnya. Komplotan ini terbagi menjadi empat kelompok. Jumlahnya sembilan orang. Hanya saja, antara satu kelompok dengan kelompok lain tidak saling berhubungan.

    Salah satu kelompok ini adalah pasutri (pasangan suami istri). Yakni, Alfis Prasetya alias AP (28) dan Surya Dewi alias SD (28). Keduanya sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak enam bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, AP dan SD berbagi peran.

    AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu. “Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023).

    Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Ketika suaminya berhasil menggasak motor, SD pun ikut berlalu. “Kami menjalankan aksi ini belum ada satu tahun. Hasilnya, untuk kebutuhan hidup,” kata SD yang merupakan warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ini.

    Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompo lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023.

    Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang. Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Komplotan curanmor yang dibekuk Polres Jombang

    “Dari tangan AS kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Sukaca.

    Kelompok lainnya lagi adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

    “Dari tangan kedua pelaku kita amankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini,” lanjut Sukaca.

    BACA JUGA:
    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Bagimana dengan satu kelompok lagi? Sukaca menjelaskan bahwa satu kelompok lagi berisi dua orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya diamankan di Polres Tanjungperak Surabaya. Karena keduanya juga melakukan hal serupa di Surabaya.

    Dari rangkaian curanmor tersebut korps berseragam coklat juga membekuk penadahnya, yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32). “Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Satpol PP Surabaya Tindak Chug Bar Wiyung Jual Miras Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya menindak Chug Bar Wiyung karena menjual minuman keras (miras) ilegal, Rabu (29/11/2023) malam.

    Dalam operasi yang didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag),  Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut, Chug Bar ketahuan menjual minuman beralkohol tinggi dijual tanpa izin.

    Ardiansyah Eka, selaku staf Gakda Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya hanya menyita 15 botol miras yang tidak memiliki izin dari Chug Bar Wiyung. Chug Bar Wiyung ketahuan tidak mempunyai Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) miras golongan B dan C. Perlu diketahui, Miras golongan B berisikan kadar alkohol 5%-20%. Sedangkan golongan C kadar alkohol 20%-55%.

    “Lokasi kedua (Chug Bar Wiyung) memang memiliki izin SKPL A. Namun ditemukan juga minol yang berjenis B dan C tanpa ada izin,” kata Andriansyah Eka, Kamis (30/11/2023).

    Andriansyah Eka mengungkapkan razia ini merupakan pengawasan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023. Satpol PP Surabaya menghimbau agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya.

    Baca Juga: Terlibat Deklarasi Paslon, PNS Bangkalan Dipanggil Bawaslu

    “Malam ini barang bukti alkohol jenis B dan C kita amankan nanti kita sidang tipiring. Dinas terkait juga akan memberikan sanksi bila ada temuan pelanggaran. Untuk penyegelan, kami tunggu bantuan penertiban (bantip) dari dinas terkait,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Sofyan Mashudi selaku sub koordinator Dinkopdag mengatakan, pengawasan RHU malam kemarin merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya di Chug Bar Wiyung. Sebelumya Chug Bar Wiyung telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis pertama. Dalam jangka waktu 14 hari kedepan wajib memenuhi kewajiban yang terdapat pada sanksi peringatan tertulis.

    “Untuk RHU saya harap mengurus izin sesuai dengan perundang-undangan, kalau di kota Surabaya ini sesuai dengan Perda No. 1 tahun 2023 dan Perwali no. 116 tahun 2023,” tutupnya.

    Baca Juga: Koordinator TPDI: Harus Ada Orang yang Selalu Ingatkan Soal Demokrasi dan Pemilu yang Jurdil

    Dalam giat ini, Petugas gabungan juga merazia Masterpiece Karaoke di Surabaya Pusat. Namun, di tempat tersebut tidak ditemukan pelanggaran perizinan seperti Chug Bar Wiyung. (ang/ian)

  • Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Laporan Perkara di Polres Bojonegoro Menumpuk di Meja, Minim Penyelesaian

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Laporan kasus yang masuk ke Polres Bojonegoro masih banyak menumpuk di meja. Sedikitnya, ada sekitar 350 laporan polisi (LP) yang masuk di Satreskrim Polres Bojonegoro dan masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

    “Penyelesaian perkara untuk saat ini masih minim,” ujar Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (30/11/2023).

    Laporan polisi yang lama, menurut polisi berpangkat balok emas tiga itu, harus segera diselesaikan. Entah, dalam penyelesaiannya itu berupa pencabutan perkara, lanjut pengungkapan, maupun penanganan cepat agar segera dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Baca Juga: Polisi: Aksi Demo Buruh Ganggu Aktivitas Warga Surabaya

    “Makanya, Reskrim jajaran sampai Polsek semua tak panggil. Karena sisa waktu efektifnya tinggal dua minggu lagi,” jelas polisi yang sebelumnya bertugas sebagai pengasuh Akpol itu.

    Untuk diketahui, polisi kelahiran Papua itu mengungkapkan, sesuai target Mabes Polri, pengungkapan perkara sebesar 70 persen. Sedangkan, untuk Polres Bojonegoro sendiri bisa mengungkap laporan perkara yang masuk sebesar 85 persen. Dari perkara yang masuk, sebagian besar merupakan perkara pencurian. [lus/ian]

  • Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa Mangkir dari Pemanggilan Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro dan Dealer Suzuki UMC (United Motor Centre) Surabaya sebagai saksi dalam proses penyelidikan pengadaan sebanyak 384 Mobil Siaga Desa.

    “Hari ini dari saksi Dealer Suzuki UMC Surabaya tidak ada konfirmasi, sehingga akan kami panggil ulang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Kamis (30/11/2023).

    Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro juga telah meminta keterangan pihak Dealer Suzuki UMC Bojonegoro. Selain pihak penyedia mobil siaga desa, beberapa saksi juga sudah diperiksa. Mulai dari tim pelaksana, pemerintah desa, pihak kecamatan, serta dinas terkait.

    “Total sudah ada 20 saksi lebih yang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi,” lanjut Aditia Sulaeman yang sebelumnya menjabat kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Cirebon itu.

    Sementara untuk saksi dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Ani Pudjiningrum mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB. Ani diperiksa sebagai saksi karena masih ada keterkaitan dalam pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari pembiayaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Dalam penyelidikan perkara mobil siaga desa, sudah ada dua kepala dinas lain yang sudah diperiksa. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Arwan dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadhlo. Rencananya, minggu depan jaksa penyidik juga akan memanggil kepala dinas lain untuk diperiksa. [lus/kun]

    BACA JUGA: Kejari Bojonegoro Susun Berkas Penyelidikan Pupuk Subsidi