kab/kota: Surabaya

  • Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Tagih Hutang Bawa Celurit, Debt Collector Surabaya Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap debt collector Surabaya yang menagih hutang dengan membawa celurit, Selasa (28/11/2023). Ia adalah IS (46), seorang pria yang sehari-hari tinggal di Pecindilan, Surabaya.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kepada IS usai dilaporkan nasabahnya berinisial DE (34) yang tinggal di Gembong. Kepada polisi, IS mengaku kesal lantaran hutangnya tidak kunjung dibayar.

    “Tersangka ingin menagih hutang serta mengambil handphone yang dimiliki korban,” kata Bayu Halim, Selasa (05/12/2023).

    Saat tiba di rumah korban, tersangka IS tidak menemukan DE dan hanya ditemui oleh orang tua korban yang berusia lanjut. Karena sudah emosi, keduanya pun cekcok. IS lantas mengeluarkan celurit yang sudah dibawa dari rumah. Namun beruntung kejadian itu diketahui warga.

    Baca Juga: Hujan Angin Kencang di Lamongan Sapu Rumah dan Pohon

    “Jadi sudah direncanakan memang karena tersangka membawa celurit dari rumah dan ditaruh di belakang bajunya. Saat cekcok itu Sempat dipisah dengan warga,” imbuh Bayu Halim.

    Sesaat kemudian korban pulang sampai di rumah. Saat itu pelaku masih di lokasi. Mendapatkan cerita orang tuanya diperlakukan kasar, DE naik darah. Ia pun lantas cekcok dengan IS. Namun, tersangka IS tiba-tiba memukuli korban membabi buta dengan tangan kosong.

    “Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Akhirnya, korban yang tak terima atas perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng,” tambahnya.

    Baca Juga: LPS Sediakan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya dibekuk Polisi pada Selasa (28/11/2023) lalu sekitar pukul 06.30 di rumahnya. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 buah celurit sebagai barang bukti. (ang/ian)

  • Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit pecah kaca di Surabaya yang diamankan oleh Polisi ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan pada tahun 2016 dan keluar pada 2019.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku hanya sendirian mencari sasaran di kota Surabaya. Berbekal dengan alat pemecah kaca yang ia beli online, tersangka berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2, Surabaya itu berhasil membobol berbagai mobil di 8 lokasi di Surabaya.

    “Dari 8 TKP itu ada yang berhasil membawa kabur barang berharga ada juga yang tidak dapat apa-apa,” kata Hendro Sukmono, Selasa (05/12/2023).

    Dari 8 TKP yang disatroni, VJ telah menyebabkan kerugian hingga Rp 100 juta. VJ pun sempat mempraktekan cara ia beraksi menggunakan alat sederhana. Kaca hanya cukup ditekan sedikit dan pecah. Hendro pun menghimbau agar para pemilik mobil lebih waspada dalam memarkirkan mobil dan tidak menaruh barang berharga sembarangan. “Jadi pelaku memang mencari sasarannya secara acak. Mana mobil yang sekiranya bisa di eksekusi ya di eksekusi,” tegas Hendro.

    Diketahui, 8 TKP yang pernah disatroni pelaku itu dilakukan dalam waktu 2 bulan itu adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu beraksi pada malam hari. Dimulai pada Rabu (4/10/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Taman Cokroaminoto, Kecamatan Tegalsari, korbannya dilaporkan kehilangan laptop yang disimpan dalam mobil.

    Kemudian yang kedua di samping sebuah restoran Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, Kamis (26/10/2023) pukul 21.00 WIB. Korban kehilangan enam buku tabungan, satu kartu Asabri, lima buah Flashdisk, tiga buah kunci rumah, dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

    Peristiwa ketiga terjadi di hari yang sama, berlokasi di Pudding Sekisah Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A, namun hanya berbeda waktu kejadian. Yakni pukul 21.30 WIB. Kaca mobil Toyota Raize milik korban dipecah, sehingga dua laptop dan satu ipad raib digondol pelaku.

    Keempat terjadi di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 20.16 WIB. Kerugiannya kehilangan sebuah lapto.

    Kemudian kelima pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 01.23 WIB kejadian tersebut kembali terulang. Kali ini pelaku menyasar Serlok Kopi di Jalan Kertajaya 67.

    Korban yang saat itu meletakkan tas ransel berisi dompet beserta kartu identitas, uang tunai Rp400 ribu dan kartu ATM serta sertifikat hak milik (SHM) di dalam mobil dikagetkan dengan kondisi kaca yang sudah pecah dan tas ranselnya raib.

    Kejadian keenam terjadi di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah 101, Kota Surabaya pada Selasa, (21/11/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban kehilangan laptop dan hp.

    Keesokan harinya, kejadian ketujuh pada  Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku kejahatan jalanan tersebut beraksi di Rumah Makan Sop Klaten di Jalan Bratang Binangun 22, Kecamatan Gubeng. Korban kehilangan dua laptop yang disimpan sementara dalam mobil.

    “Kejadian kedelapan terjadi di depan rumah dekat Pemkot Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto 11 pada Senin, 25 November 2023 pukuk 21.00 WIB. Kaca mobil Ertiga pecah, dalam mobil berisi dompet berisi STNK, ATM, KTP, SIM,” paparnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

  • Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

    Surabaya (beritajatim.com) – Satu pelaku pemukulan anggota Satpol PP Surabaya menyerahkan diri, Senin (4/12/2023) malam. Pria berinisial RT (26) itu diantarkan oleh rekan-rekan buruh lainnya ke Polrestabes Surabaya dengan maksud menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai.

    “Pelaku diantar rekan-rekannya menghadap penyidik menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

    Kini status RT telah menjadi tersangka. Namun, polisi mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dari RT. Alhasil, RT saat ini tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Tetapi RT dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Pertimbangan kami karena pelaku juga kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sehingga kita kabulkan penangguhan penahanan,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA: Anggota Satpol PP Surabaya Korban Pengeroyokan Buruh Pulang dari Rumah Sakit

    Hendro menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan proses hukum sampai selesai apabila kedua korban yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya tidak mencabut laporan. Ia pun menghimbau agar para pelaku yang merasa ikut melakukan pemukulan kepada dua anggota Satpol PP Surabaya yang bertugas agar segera menyerahkan diri atau pihaknya akan melakukan penangkapan secara paksa.

    “Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat itu. Silahkan yang merasa segera menyerahkan diri. tapi kalau tidak insya Allah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan,” tandasnya.

    Diketahui, dua petugas Satpol PP mengalami luka usai dikeroyok beberapa buruh saat mengamankan demo. Menurut petugas, buruh emosi menyerang Satpol PP yang meminta dibukakan jalan untuk warga lewat ketika orasi berlangsung di Jalan A Yani. [ang/suf]

  • Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan gara-gara Disorot Lampu Mobil

    Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan gara-gara Disorot Lampu Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap pelaku pemukulan sepasang kekasih di Tambaksari gara-gara lampu mobil yang terlalu terang. Perlu diketahui, Pria bernama Viktor (57) itu memukuli tetangganya sendiri Melvil (30) dan Irene (30) gara-gara lampu mobil sepasang kekasih itu dianggap terlalu terang.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Aman Hasta mengatakan, bahwa polisi telah menetapkan Viktor sebagai pelaku atas tindak penganiayaan. “Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban, tetangga sebelah rumahnya,” ungkap Aman dikonfirmasi, Selasa (5/12).

    Saat ini Viktor sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan karena sel tahanan Polsek Tambaksari masih dalam tahap renovasi. “Sudah ditahan dititipkan di Mako Polrestabes Surabaya, karena sel tahanan Polsek Tambaksari saat ini masih renovasi,” pungkas Aman Hasta.

    Sebelumnya,  Alasan lampu mobil terlalu terang, seorang warga Lebak Arum berinisial VC (35) memukuli tetangganya pada Kamis (14/09/2023) pukul 7 malam. Aksi VC terekam CCTV dan sudah dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

    Melville Nathaniel (32) korban pemukulan dari VC mengatakan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan teman wanitanya bernama irene Kusumawati (30) hendak pulang ke Jl. Lebak Arum IV. Saat melintas di depan rumah VC, Irene yang mengendarai mobilnya diteriaki oleh VC karena lampu mobilnya terlalu terang. Merasa diteriaki, Irene membuka jendela dan mempertanyakan sikap VC. Saling adu argumen sempat terjadi beberapa saat. VC juga menyemprotkan air ke dalam mobil.

    Irene yang kepalang basah langsung pulang ke rumahnya yang berjarak 4 rumah dari rumah VC. Melville heran karena Irene mengendarai mobil namun pulang dalam kondisi basah. Disitulah Irene bercerita jika VC baru saja menyemprotkan air dengan alasan lampu mobil terlalu terang

    “Saya tidak terima terus saya datangi rumah Victor. Ia sempat menjelaskan beberapa hal lalu tiba-tiba saya dipiting untuk melihat bagian mobil mana yang ia semprot,” ujar Melville diwawancarai awak media, Minggu (17/09/2023).

    Dalam kondisi dipiting, Melville kemudian dibanting saat sudah berjalan beberapa meter. Disitu, Melville langsung dipukuli oleh VC. Irene yang mengikuti dari luar kemudian berlari untuk memisahkan VC dan Melville. Namun sayang, Irene juga kena pukul di bagian wajahnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Lampu Mobil Terlalu Terang, Warga Lebak Arum Dihajar Tetangganya Sendiri

  • Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Dua tersangka itu berinisial SJD dan SYT, perangkat Desa Sawoo.

    Penetapan dua tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Agung tidak menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo itu.

    “Memang benar kita sudah tetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan perangkat Desa Sawoo,” kata Agung, Selasa (5/12/2023).

    Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua perangkat desa itu belum ditahan. Mereka hanya diwajibkan untuk lapor secara rutin ke Kejari Ponorogo. Belum ditahannya kedua tersangka ini, juga pertimbangan dari tim penyidik dari Kejari Ponorogo.

    “Ada pertimbangan dari tim, kedua tersangka juga masih kooperatif. Jadi kita wajibkan wajib lapor,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Agung menyebut bahwa saat ini pihaknya lagi berkonsentrasi untuk melengkapi berkas-berkas. Hal itu dilakukan supaya kasus ini cepat ditingkatkan ke tahap 2. Sehingga bisa segera untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.

    “Kita konsentrasi untuk melengkapi berkas, supaya bisa cepat segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    Untuk mempertanggungjawabkan rasuah yang dilakukan oleh 2 tersangka itu, petugas menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

    “Kita sangkakan pasal 11 dan pasal 12 undang-undang tipikor,” pungkasnya. [end/beq]

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Hati-Hati Mengedarkan dan Simpan Uang Palsu, Segini Hukuman Bagi Pelaku

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengedarkan uang palsu di Indonesia tidak hanya merugikan perekonomian, tapi juga dapat berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur dengan tegas hu”kuman bagi para pelaku pengedar uang palsu.

    Menurut Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang, setiap orang yang terbukti mengedarkan atau membelanjakan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Hukuman ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

    Sementara itu, Pasal 26 ayat (3) UU Mata Uang menyatakan bahwa menyimpan Rupiah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Jelas bahwa Undang-Undang ini memberikan sanksi yang signifikan untuk melindungi kestabilan mata uang negara.

    Baca Juga: Keren!! Turnamen Sepakbola Benteng Manunggal Cup 2023 Dilengkapi VAR

    Penting untuk dicatat bahwa hukuman tersebut dapat diperberat dalam beberapa situasi khusus, termasuk jika pelaku pengedar uang palsu memiliki peran penting, seperti menjadi pemimpin atau ketua dari kelompok pengedar uang palsu. Hal ini juga berlaku untuk orang yang menyediakan bahan baku atau peralatan pembuatan uang palsu, serta orang yang menyembunyikan atau melindungi para pelaku.

    Lebih lanjut, hukuman dapat diperberat jika perbuatan mengedarkan uang palsu dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dalam situasi bencana alam atau keadaan darurat lainnya, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

    Dengan hukuman yang berat ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memberantas peredaran uang palsu di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan temuan uang palsu kepada pihak berwajib demi keamanan ekonomi negara. (ian)

  • Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Pengguna Uang Palsu Teror Pedagang di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengguna uang palsu beredar di Surabaya dengan menipu para penjual toko kelontong. Salah satu penjaga toko kelontong yang tertipu adalah Agus Noris (43) warga Jalan Kedung Pengkol Gang I, Mojo, Gubeng, Surabaya.

    Anak korban Agus Noris (43) menceritakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) kemarin sekitar pukul 09.25 WIB. Saat itu ada pelaku membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Dalam beraksi, Pelaku hanya sendirian. Ia mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju toko dan membeli rokok.

    “Saat itu ibu saya yang menjaga toko sendirian, ibu saya juga sudah berumur,” kata Agus, Senin (04/12/2023).

    Agus menduga pelaku sudah merencanakan aksinya. Dari rekaman CCTV yang ada di toko, pelaku mengenakan jaket dengan dalaman kaos putih bercelana jeans. Wajah pelaku juga terekam jelas. Ia tampak menerima rokok terlebih dahulu dan kembalian sebelum memberikan uang Rp100 ribu.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Kembangkan Green Economy di Tambakrejo Surabaya Berbasis IoT

    “ibu saya merasa janggal dengan kondisi uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru diberikan si pelaku. Kondisi fisik uang kertas tersebut, secara kasat mata, tidak seperti uang asli biasanya yang kerap dia pegang. Setelah diraba-raba uang tersebut cenderung bertekstur halus, dan warna merah dari lembaran uang kertas tersebut cenderung pudar, atau tidak seterang biasanya,” imbuh Agus.

    Namun sayang ketika ibunda Agus ingin memanggil pelaku, pelaku kabur dengan memacu sepeda motornya dengan cepat. Ia kabur melintasi gang kecil untuk menuju jalan Raya Dharma Husada dengan sepeda motor Honda Vario plat L-5784-FV.

    Setelah peristiwa itu, Agus sempat menganalisis kondisi uang kertas palsu tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV) milik tetangganya. Ia mendapatkan sejumlah perbedaan yang mencolok dari uang palsu tersebut dengan uang asli yang beredar.

    Baca Juga: Terdakwa Kasus Mafia BBM Subsidi Pasuruan Divonis 7 Bulan

    Yakni, pertama, pada tulisan nomor seri uang kertas tersebut tidak memantulkan cahaya biru seperti uang asli saat dikenai sinar UV. Kedua, pada benang pengaman kertas, tampak berwarna hitam saat dikenai sinar UV, tidak seperti uang asli yang justru berpendar mengkilat.

    Ketiga, pada hologram yang terletak di sisi kiri bawah kertas, juga tidak memantulkan pendaran cahaya mengkilat saat dikenai paparan sinar UV. Keempat, tekstur kertas uang palsu tersebut terasa lebih halus ketimbang kertas uang asli yang cenderung kasar. Kelima, ukuran uang kertas palsu tersebut, lebih pendek dua inci ketimbang ukuran kertas uang palsu.

    “Warnanya, yang asli lebih merah dan tampilan hologramnya tidak ada kalau uang asli tampilan hologramnya ada warna coklat tapi kalau yang palsu hanya berwarna hitam,” jelasnya.

    Atas kejadian ini, Agus berniat melaporkan ke Polsek Gubeng. Walaupun nominal kerugian disebut kecil oleh Agus, namun ia khawatir pelaku mengulangi perbuatannya ke para pedagang di Surabaya. (ang/ian)

  • Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

    Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat terjebak pinjaman online (pinjol) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat melakukan aksi curi uang milik majikan.  Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Dalam tuntutan Jaksa disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

    ” Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

    BACA JUGA:Emil: Saya Bahagia Bu Gubernur Sudah Dapat Rekom

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer mobile banking di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

    Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun paylatter miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu.

    Nesi menjelaskan,saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi mobile banking. Ternyata uang di ATM sudah diambil  terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang.

    “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

    Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol,

    ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. (Uci/Aje)

  • Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

    Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Raih Prestasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Satlantas dan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi satuan paling berprestasi. Dua satuan itu mendapatkan penghargaan langsung dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan No.01, Surabaya, Senin (04/12/2023).

    “Prestasi ini bukanlah akhir dari perjalanan melainkan awal dari tanggung jawab untuk terus berinovasi dan memotivasi teman sejawatnya dan menjadi teladan bagi seluruh anggota Polrestabes Surabaya,” kata Kombes Pol Pasma Royce dalam amanat upacara.

    Dua kesatuan di Polrestabes Surabaya itu mendapatkan penghargaan usai Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas pulau Sumatera dan Jawa. Lalu, Satlantas Polrestabes Surabaya juga diganjar penghargaan usai merumuskan aplikasi tilang ETSP (Elektronik Teguran Simpatik Presisi) lalu juga peluncuran program bodycam untuk memudahkan aktivitas dan tugas personel lalu lintas di lapangan.

    Selain dua kesatuan itu, Kapolrestabes Surabaya juga memberikan penghargaan kepada tim Respati dengan capaian berbagai tangkapan penjahat jalanan di Surabaya. Total, ada 36 anggota Polrestabes Surabaya yang mendapat penghargaan ini.

    “Penghargaan ini sejalan dengan semangat Hari Kesadaran Nasional sebagai wujud Apresiasi terhadap Kontribusi luar biasa yang telah diberikan dalam menjaga kamtibmas, memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” imbuh Pasma.

    BACA JUGA:

    Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Dalam kesempatan ini, Pasma juga berpesan kepada anggotanya untuk tetap menjaga netralitas dan independensi jelang Pemilu 2024. Apalagi jelang hari pemilihan berhembus isu miring terkait institusi Polri yang ‘cawe-cawe’ dalam Pemilu 2024. Ia berkomitmen akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam politik praktis Pemilu 2024.

    “Hindari setiap tindakan yang berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu agar terhindar dari polemik dan penafsiran negatif serta upaya yang mendiskreditkan Institusi Polri,” tutupnya. [ang/but]