kab/kota: Surabaya

  • Pelajar Surabaya Tewas Dibacok Usai Tawuran di Kenjeran

    Pelajar Surabaya Tewas Dibacok Usai Tawuran di Kenjeran

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelajar Surabaya tewas dibacok usai tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dilarikan ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya menceritakan bahwa insiden itu terjadi di samping jalur kereta sebelah SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat ada sejumlah anak menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya.

    Saat berada di perlintasan kereta, korban mendapatkan sabetan senjata tajam dari kelompok yang mengejar. Aksi itu berhenti setelah warga turun tangan. Korban sempat akan dilarikan ke RS oleh warga namun sayang nyawanya tidak tertolong.

    BACA JUGA:
    Pantai Kenjeran Surabaya Jadi Tempat Double Date Anak SMA Sambil Pesta Miras

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan membenarkan kejadian tersebut, serta masih didalami oleh pihak kepolisian. Teguh mengungkap bahwa MA masih bersekolah dibangku SMP.

    “Iya benar, masih didalami Opsnal Polrestabes Surabaya dan Polsek Simokerto, ada luka sobek di bagian punggung,” kata Teguh.

    BACA JUGA:
    Kasat Reskrim Baru Diminta Usut Kasus Dana Masjid Kenjeran

    Saat ini petugas dari Polsek Simokerto masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap para pelaku. [ang/beq]

  • Kasus Payudara di Sungai Surabaya, Jatanras Polrestabes Turun Tangan

    Kasus Payudara di Sungai Surabaya, Jatanras Polrestabes Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membantu Polsek Benowo menangani kasus temuan potongan payudara di sungai Surabaya, Jumat (08/12/2023). Berbagai spekulasi terkait asal muasal potongan payudara ini berkembang di masyarakat.

    “Kita terjunkan Unit Jatanras untuk membantu penyelidikan terkait kasus tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Sebelumnya, warga Surabaya menemukan potongan payudara wanita di Sungai Adventure Land Romokalisari, Benowo, Surabaya, Kamis (07/12/2023) pukul 14.00 siang. Payudara wanita itu dibungkus kresek lalu dikemas dalam tas dan diberi pemberat berupa batu, supaya tetap tenggelam di air.

    Kapolsek Benowo, AKP Nurdiyanto Eko menjelaskan bahwa potongan payudara itu ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan di dermaga Wahana Jet Ski saat air sedang surut.

    “Potongan payudara itu ditemukan di dermaga wahana jet ski,” kata Nurdiyanto Eko, Jumat (08/12/2023).

    BACA JUGA:

    Ada Tulisan ‘Andi’ di Kain Tempat Menyimpan Potongan Payudara Sungai Adventure Land Surabaya

    Ada tulisan ‘Andi’ di kain tempat menyimpan potongan payudara yang ditemukan oleh anak-anak kecil yang mencari ikan. Nurdianto Eko menjelaskan pihaknya masih mendalami adanya petunjuk kata ‘Andi’ dibungkus payudara yang diduga korban mutilasi itu. Selain ada kata ‘Andi’ ada juga sebuah barcode.

    “Masih kami dalami. (Apakah) itu merujuk pada nama, masih kami pastikan dulu,” jelasnya. [ang/but]

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • 3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    3.010 Personel Gabungan Amankan Laga Persebaya VS Persija

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI/Polri dan Pemkot Surabaya akan mengamankan laga Persebaya vs Persija yang akan digelar, Sabtu (09/12/2023) besok di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan ada 281 personel dari jajaran TNI, 1.610 personel dari jajaran Polda Jatim, 867 personel dari jajaran Polrestabes Surabaya dan 252 personel dari jajaran Pemkot Surabaya. Ribuan pasukan itu disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pelanggaran seperti membawa flare, kembang api, Sajam, Narkoba dan Miras ke area stadion.

    “Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu mendatang. Sebanyak 3.010 personel gabungan TNI, Polri dan Pemkot disiapkan,” katanya, Jumat (08/12/2023).

    Jumlah personel yang mencapai ribuan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi antara petugas keamanan dan berbagai stakeholder yang terlibat. Ia menghimbau agar para penonton yang tidak memiliki tiket untuk tidak memaksa datang ke stadion. “Bagi suporter yang hadir saya harap bisa mematuhi peraturan yang ada dan semuanya berjalan kondusif,” tegas Pasma.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menegaskan pihak kepolisian telah memastikan petugas keamanan dan stakeholder yang terlibat dalam pertandingan Persebaya vs Persija telah memiliki pemahaman yang sama agar pertandingan berjalan dengan lancar. “Rakor kemarin telah menyatukan pemikiran dalam mengamankan jalannya pertandingan yang mempertemukan dua tim besar tersebut,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Persebaya Siap Hadapi El Clasico Melawan Persija

  • Kasus Payudara di Sungai Surabaya, Jatanras Polrestabes Turun Tangan

    Diduga Korban Mutilasi, Warga Surabaya Temukan Potongan Payudara di Sungai

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Surabaya menemukan potongan payudara wanita yang diduga menjadi korban mutilasi di sungai Adventure Land Romokalisari, Benowo, Surabaya, Kamis (07/12/2023) pukul 14.00 siang.

    Payudara wanita itu dibungkus kresek lalu dikemas dalam tas dan diberi pemberat berupa batu, supaya tetap tenggelam di air.

    Kapolsek Benowo, AKP Nurdiyanto Eko menjelaskan bahwa potongan payudara itu ditemukan oleh anak-anak yang sedang mencari ikan di dermaga Wahana Jet Ski saat air sedang surut. “Iya mas benar. Potongan payudara itu ditemukan di dermaga wahana jet ski,” kata Nurdiyanto Eko, Jumat (08/12/2023).

    Anak-anak yang menemukan potongan payudara itu lantas melapor ke petugas Adventure Land Romokalisari. Petugas pun melakukan pengecekan, setelah selesai petugas melaporkan penemuan itu ke Polsek Benowo. Potongan payudara itu lantas dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut. “Dibawa ke rumah sakit untuk di cek. Masih dalam proses mas,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak

  • Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak

    Maling Pecah Kaca di Surabaya Terdesak Biaya Berobat Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Maling pecah kaca mobil Surabaya mengaku nekat beraksi karena terdekat kebutuhan ekonomi. Dia membutuhkan uang untuk perawatan anaknya yang sedang sakit dan punya kelainan sejak lahir.

    Kanit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan mengatakan, setiap kali beraksi dan berhasil mencuri, pelaku VJ langsung menjual barang-barangnya. Total kerugian yang disebabkan oleh aksi VJ mencapai Rp100 juta.

    “Buat biaya berobat anaknya yang sedang sakit dan ada kelainan bawaan dari lahir, Mas,” kata Bobby, Jumat (8/12/2023).

    Bobby menjelaskan, anak VJ mengalami sakit jantung dan kelainan tidak mempunyai anus. Saat ini, VJ telah menitipkan anaknya ke saudaranya. Ia pun menyesali perbuatannya terlebih lagi tidak bisa langsung merawat anaknya.

    “Tersangka ini sudah cerai tahun 2019 dengan istrinya. Jadi merawat sendirian selama ini,” imbuh Bobby.

    BACA JUGA: Bandit Pecah Kaca di Surabaya Ternyata Residivis Polsek Bubutan

    Selain digunakan untuk biaya pengobatan, VJ juga sesekali menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menyawer live streamer di berbagai media sosial.

    Sebelumnya, maling pecah kaca di Surabaya yang diamankan oleh Polisi ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan pada tahun 2016 dan keluar pada 2019.

    BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil 8 TKP

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku hanya sendirian mencari sasaran di kota Surabaya. Berbekal dengan alat pemecah kaca yang ia beli online, tersangka berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2, Surabaya itu berhasil membobol berbagai mobil di 8 lokasi di Surabaya.

    “Dari 8 TKP itu ada yang berhasil membawa kabur barang berharga ada juga yang tidak dapat apa-apa,” kata Hendro Sukmono, Selasa (05/12/2023). [ang/beq]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama dua tahun. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Saat membacakan tuntutannya, jaksa Damang Anubowo menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap Jaksa Damang dimuka persidangan.

    Oleh karena itu, lanjut Jaksa Damang Anubowo, menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menuntut terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2,” kata Jaksa Damang.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

    Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberinya keringanan hukuman. “Mohon kiranya diberi keringanan hukuman yang mulia,” pinta terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja kepada majelia hakim.

    Terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tersebut, Jaksa Damang Anubowo langsung memberi tanggapan, tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Jaksa Damang saat menyampaikan tanggapannya atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja secara lisan didepan persidangan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

    Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

  • Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Maling yang beroperasi di Bali tertangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B saat hendak kabur menuju Surabaya. Maling tersebut kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

    Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengungkapkan, pelaku berinisial RAT (32) merupakan warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar. Menurutnya, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, Jumat (8/12/2023).

    Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu temannya yang terlibat pencurian bersama dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

    BACA JUGA:
    Hampir Setahun Kabur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Tertangkap

    Namun, upaya pelarian ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3  PJR Polda Jatim. Setelah mendapat informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti, memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku di KM 786/B ruas Tol Gempas.

    “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kunjungi Kota Pasuruan, Rombongan Komisi X DPR RI: Kita Tunggu Gus Ipul di Jakarta

    Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. [ada/beq]

  • KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    KPK Duga Mantan Wakil Menkumham Sharif Hiariej Terima Suap Rp8 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menerima suap sebesar Rp 8 miliar. Suap tersebut pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi (YAM) selaku Pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku Asisten pribadi Sharif Hiariej, dan Helmut Hermawan (HH) selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.

    “Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander, Kamis (7/12/2023).

    Baca Juga: Pendaftaran KPPS Kabupaten Pasuruan Akan Segera Dibuka, Butuh 31.535 Petugas

    Dia pun menjelaskan, kasus ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Sharif Hiariej.

    Alexander menambahkan, sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Sharif Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Sharif Hiariej, Yasi Andika Mulyadi, Yogi Arie Rukmana dengan kesepakatan yang dicapai yaitu Sharif Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

    “EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar,” katanya.

    Masih menurut Alexander, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar.

    Baca Juga: Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    “Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” papar Alexander.

    “Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” lanjutnya.

    Alexander melanjutkan, Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi Sharif Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Peiti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Sharif Hiariej untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yasi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana

    “KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tegas Alexander. (hen/ian)

  • Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Baday Antariksa Indratra Tansyah pada kasus perdagangan wanita sebagai mucikari. Selain itu, Terdakwa Baday juga didenda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Jaksa mengatakan Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

    Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

    Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

    Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

    Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal