kab/kota: Surabaya

  • Polisi Pastikan tawuran di Kenjeran Dipicu Gangster

    Polisi Pastikan tawuran di Kenjeran Dipicu Gangster

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi pastikan tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari dipicu oleh kelompok gangster. Namun, polisi masih belum mengungkap identitas kelompok gangster yang tawuran.

    Kapolsek Simokerto, Kompol M.Irfan mengatakan bahwa tawuran itu dipicu karena saling ejek di media sosial. Dari saling ejek itu timbulah janjian untuk bertemu di Jalan Kenjeran untuk saling serang.

    “Iya gangster, Saling hujat di media sosial serta muncul tantangan antar geng,” ujar M.Irfan, Senin (11/12/2023).

    Baca Juga: Peneliti PENS Kembangkan Kendaraan Hidrogen

    Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menewaskan pelajar Surabaya. Dua tersangka itu diamankan dari 8 saksi yang sudah diperiksa. “Dua saksi naik status menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” ungkap Irfan.

    Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Kasus ini tengah ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Yang diperiksa Polsek ada 8 orang dan 2 jadi tersangka. Sementara saksi lain masih diperiksa Jatanras,” pungkas Irfan.

    Diketahui, Pelajar Surabaya tewas dibacok usai tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    Baca Juga: Viral di Tiktok Edit Foto Jadi Lebar, Ternyata Begini Cara Gunakan Filter AI Out Painting

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya.

    Saat berada di perlintasan kereta, korban mendapatkan sabetan senjata tajam dari kelompok yang mengejar. Aksi itu berhenti setelah warga turun tangan. Korban sempat berusaha dilarikan ke RS oleh warga namun sayang nyawanya tidak tertolong. (ang/ian)

  • Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah yang berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman berbeda.

    Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa. Rinciannya, terdakwa Jatmiko dan Cariadi dikenai hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

    Sedangkan Suwaji dikenai kurungan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Hal ini dikarenakan Suwaji telah mengembalikan ganti rugi yang dialami oleh korban yakni warga Desa Tambaksari.

    Tak hanya membayar denda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkam untuk mengembalikan kerugian. Namun dari ketiganya, hanya satu terdakwa yang telah mengembalikan kerugian.

    BACA JUGA: Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    “Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini sudah melakukan sidang pembacaan hukuman oleh majelis hakim PN Tipikor. Satu dari dua terdakwa sudah membayar ganti rugi yakni Suwaji dengan total Rp 36,4 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (11/12/2023).

    Dijelaskan pula oleh Agung, untuk terdakwa Cariadi mengembalikan uang sebesar Rp10 juta yang seharusnya dibayar Rp 663,5 juta. Lalu untuk Jatmiko sudah mengembalikan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya Rp 170,7 juta.

    Agung juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

    Diketahui sebelumnya keriga terdakwa tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti halnya Jatmiko yang merupakan seorang Kepala Desa Tambaksari. Dia mengumpulkan warga yang mempunyai sertifikat tanah.

    Kemudian Cariadi yang berperan sebagai panitia pengumpul surat tanah warga desa. Kemudian Suwaji berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah pusat sekaligus koordinator wilayah Malang. LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) ini berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. [ada/suf]

  • Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Kedatangannya Disorot, Ellen Sulistyo Pengusaha Kuliner Cantik Ini Berikan Klarifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo menegaskan semua orang diperbolehkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza ini keberatan kedatangannya ke area publik tersebut disoal.

    “Apa ada yang salah dengan kedatangan saya di PN Surabaya? Pengadilan itu memang salah satu pelanggan di usaha saya, saya pengusaha restoran dan kedatangan saya adalah urusan pekerjaan,” ujar Ellen.

    Terkait pemberitaan bahwa kedatangan Ellen ada kaitannya dengan perkara, Ellen membantah. Menurut dia, urusan hukumnya sudah dipegang para penegak hukum dan dia sudah mewakilkan ke pengacaranya. “Terkait perkara saya yang saya jadi tergugat, itu sudah masuk proses hukum. Dan kita sama-sama menghormati proses hukum tersebut, kita hormati majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Masih kata Ellen, sebagai pengusaha kuliner dia memang kerap mendatangi institusi pemerintah dan juga institusi yang ditempati para penegak hukum. Tidak hanya di PN Surabaya namun juga institusi lain juga kerap dia datangi karena pelanggan rumah makannya. “Sebelum saya punya perkara, saya sudah sering datang ke PN Surabaya. Cuma pas waktu itu wartawan belum kenal saya, sekarang wartawan kenal saya jadinya heboh,” ujarnya sambil tertawa.

    Ellen juga menunjukkan sejumlah bukti pembayaran pesanan makanan yang dipesan PN Surabaya. [uci/kun]

    BACA JUGA: PN Surabaya Akan Eksekusi Rusunawa, Pemprov Jatim Melawan

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Pembeli Rumah Puri Banjarpanji Tertipu Pensiunan PNS

    Surabaya (beritajatim.com)– Ratusan pembeli rumah di Puri Banjarpanji tertipu oleh Nardianto, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendirikan developer atas nama PT Armadta Jaya Perkasa. Para konsumen itu menceritakan kisah awal mereka tertipu hingga perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya yang dirampas oleh pelaku yang akrab dipanggil Yanto. Diketahui, saat ini Yanto telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Khusnul Abid, warga Surabaya menceritakan kepada beritajatim.com bahwa ia pertama kali mendapatkan informasi ada penjualan rumah subsidi dengan harga murah hanya Rp 150 juta dari media sosial Facebook. Ia yang selama ini tinggal di rumah mertua lantas tertarik. Apalagi ia memang sudah memimpikan tinggal di rumah sendiri bersama anak dan istrinya.

    “Waktu itu sekitar tahun 2019 saya lantas ke kantornya di Siwalankerto itu mas dan dilayani oleh marketingnya. Bukan pak Yanto,” kata Khusnul ketika dihubungi Beritajatim.com lewat panggilan telepon.

    BACA JUGA:KPU Jatim Dorong Mahasiswa Malang Gunakan Hak Pilih

    Ia lantas diantar untuk survey oleh marketing dari Puri Banjarpanji ke lokasi tempat dibangunnya perumahan bodong itu di Candi Sidoarjo. Di lokasi itu, Khusnul dipertemukan dengan warga lokal yang ditugaskan menjaga tanah yang akan dibangun perumahan Puri Banjarpanji. Oleh penjaga tanah dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dan saat ini masih menunggu progres pembangunan.

    “Saat saya survey itu masih berupa tambak mas. Saya dijelaskan juga master plannya. Jadi saya percaya dan langsung memberikan uang jadi,” imbuh Khusnul.

    Ia lantas memberikan uang sebanyak Rp3 juta. Detailnya, Rp 2 Juta untuk tanda jadi dan Rp 1 juta untuk cicilan pertama. Ia terus mencicil normal sampai pada tahun 2020 pandemi Covid 19 menimpa Indonesia. Saat itu penghasilan Khusnul berantakan. Ia sempat meminta keringanan untuk bisa mencicil dua bulan sekali. Permintaan itu dikabulkan oleh Yanto. Saat itu, Khusnul makin percaya kalau Yanto adalah orang baik yang akan mewujudkan mimpinya memiliki rumah.

    Gelagat Buruk Tercium di 2021

    Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna. Gelagat Yanto tercium tahun di 2021. Saat itu, sudah ada beberapa pembeli perumahan Puri Banjarpanji yang melunasi pembayarannya namun tidak kunjung menerima unit. Tanah yang katanya sudah progres sejak tahun 2019 pun tidak berubah. Masih hamparan tambak. Beberapa pembeli lantas mencari informasi dan mendapati ada surat perjanjian antara Yanto dan pemilik tanah. Dalam perjanjian itu, Yanto sepakat kalau tidak ada pembayaran selama beberapa bulan, uang yang sudah disetor akan hangus.

    “Disitu ketahuan kalau pak Yanto itu ternyata sudah ga mencicil tanahnya lama. Dan Pak Yanto juga tidak menyampaikan apapun ya kami terus mencicil pembayaran rumah itu. Ternyata kami ditipu,” lirih Khusnul.

    Para pembeli rumah Puri Banjarpanji sempat mengadakan beberapa pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban Yanto. Sampai dalam satu pertemuan para konsumen yang sudah geram dengan Yanto membawa anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur. Saat itu Yanto sempat dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa karena ada beberapa konsumen yang sudah melapor ke Polda Jatim. Namun, setelah diperiksa beberapa jam, polisi berpendapat kalau para konsumen harus melakukan somasi terlebih dahulu.

    BACA JUGA:Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    “Sejak saat itu saya sudah tidak mengikuti mas pertemuannya karena sudah capek dan saya terlalu banyak izin dari kantor untuk menyelesaikan masalah itu,” ujar Khusnul.

    Sama seperti Khusnul, Sholeh warga Surabaya juga tertipu setelah menabung selama bertahun-tahun untuk membeli rumah. Ia ingin pindah karena kasihan dengan keluarganya harus tinggal di dalam kamar kos yang sudah ia tinggali selama 15 tahun. Uang senilai Rp30 juta itu kini hilang.

    Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Bangunan rumah seluas 3×7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah. Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.

    “Saya berterimakasih kepada pihak polisi yang sudah memenjarakan Yanto. Namun, jauh di lubuk hati saya, saya masih ingin uang itu kembali karena saya ngumpulinnya juga susah,” kata Sholeh.

    Perlu diketahui, dalam kasus ini, Yanto telah menjual 350 unit rumah dengan harga tiap unitnya Rp 140 juta – Rp 150 juta. Dalam kejadian ini, Yanto meraup untung hingga 3 Milliar. (Ang/Aje)

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yaitu 5 tahun penjara. Saiful dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp44 miliar.

    Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin, mengungkapkan kliennya kecewa dengan vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

    Mustofa menjelaskan, kliennya dua kali diadili dalam perkara gratifikasi. Sebelumnya, Terdakwa pernah dijatuhi hukuman atas perkara suap. Yang mana menurut ahli dan teori hukum dan sudah disampaikan dalam eksepsi maupun pledoi yang sudah dibacakan di persidangan bahwasanya perkara tersebut seharusnya digabung menjadi satu dalam perkara pertama.

    “Sehingga seharusnya, perkara kedua ini, disebut ne bis en indem, itu berkali-kali kami sampaikan,” ujarnya.

    “Perkara ini sudah saya sampaikan total gratifikasi sekitar Rp44 miliar, dari situ banyak fakta atau isu hukum atau peristiwa hukum yang terjadi. Artinya tidak hanya satu peristiwa. Tapi ada puluhan peristiwa dan sudah ada persidangan lama ada 95 saksi diperiksa, dan 2 saksi dibacakan. Itu semua juga menyampaikan fakta-fakta persidangan,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Termasuk pekerjaan anak Terdakwa, yang tiba-tiba dinyatakan oleh dakwaan atau tuntutan JPU sebagai penerimaan Terdakwa dan sebagainya. Dana lelang bandeng sebegitu banyak itu dianggap penerimaan Terdakwa, padahal dana itu ada dan selama ini tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

    “Jadi banyak sekali isu hukum yang sebenarnya kemarin sidang panjang lebar kita ikuti dan diperiksa saksi sebanyak itu dan kemarin juga telah mengungkap fakta persidangan,” ujarnya.

    Mustofa mengaku kecewa dan sangat keberatan dengan hasil persidangan. Pertama, dengan tuntutan jaksa yang sama sekali tidak membahas satu pun soal fakta fakta persidangan yang dibuka tersebut.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Kedua, sama halnya pihaknya juga sangat keberatan dengan putusan majelis hakim yang barusan dibacakan. Tidak ada satupun fakta fakta yang sudah dia ungkapkan dalam persidangan dalam pleidoi dari Terdakwa pribadi atau kuasa hukum.

    “Banyak sekali, fakta dipersidangan yang kami tunjukkan satu per satu, terdakwa bisa membuktikan bahwa ini bukan gratifikasi ini bukan suap. Namun, apa yang kita dengar tadi di persidangan, pembacaan putusan, satu pun tidak ada yang disinggung dengan fakta-fakta persidangan tersebut. Ini yang membuat terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan ini,” ujarnya. [uci/beq]

  • Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat sembunyi di sungai, seorang jambret di Surabaya bonyok dihajar warga Kedung Tarukan, Senin (11/12/2023) pagi. Pria berinisial SP (37), asal Jalan Dupak itu mendapat luka di wajah akibat pukulan warga dan terjatuh ke sungai saat ingin melarikan diri.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku saat itu mencari sasaran di Jalan Kedung Tarukan. Targetnya adalah para pejalan kaki atau warga Surabaya yang berolah raga pagi.

    Saat itu, ada korban berinisial ES (38) yang mengenakan kalung rantai emas putih dan jam tangan yang cukup mahal sedang berolahraga.

    “Tersangka merasa menemukan target dan langsung mengikuti korban untuk mendapatkan celah,” kata Ari Bayuaji ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Setelah korban lengah, tersangka memepet korban dan langsung menarik kalung serta jam tangan yang digunakan. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui aksi pelaku lantas meneriaki dan mengejar pelaku.

    SP (37) panik dan langsung memacu sepeda motor maticnya. Karena panik dikejar warga, ia tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan jatuh ke sungai Jalan Raya Kedung Tarukan. Ia sempat bersembunyi di sebuah lubang di tanggul sungai. Namun, kegeraman warga membuat ia sempat dilempari batu dan mendapat pukulan ketika sudah dievakuasi petugas BPBD dan Polsek Tambaksari.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambaksari. Tadi sempat diberi perawatan di rumah sakit Soewandi Surabaya,” imbuh Ari Bayuaji.

    Atas peristiwa itu, pelaku mengalami luka pada kaki sebelah kanan. Ia juga harus menderita luka pukul di sekujur tubuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta pada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun tiga bulan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Saiful Illah ini dilakukan pada Kamis (30/11/2023).

    Dalam sidang itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Saiful yang menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021.

    ”Selain itu, kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

    Dalam tuntutannya, JPU KPK berpendapat, Saiful terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 44 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode. Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saat membacakan tuntutan, Arif mengatakan, Saiful menerima uang, antara lain, dari sejumlah kepala desa. Uang itu diberikan saat mantan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo itu menghadiri acara di desa atau acara yang berkaitan dengan kepala desa.

    Selain itu, terdakwa menerima uang dari sejumlah kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Selama memimpin Kota Delta, julukan Sidoarjo, Saiful juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk memperlancar pengurusan perizinan.

    Dia juga disebut menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame. Uang itu diterima melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

    Arif menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah menghadirkan 97 orang saksi dan seorang saksi ahli. Selain itu, jaksa mengumpulkan 1.261 item barang bukti yang diajukan ke persidangan.

    Menanggapi tuntutan JPU KPK, Saiful menyatakan akan menyusun nota pembelaan. Menurut rencana, ada dua nota pembelaan yang akan diajukan, yakni dari Saiful dan pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukumnya. Terdakwa diberi waktu seminggu untuk menyelesaikan nota pembelaannya. ”Saya nanti menyampaikan (pembelaan) sendiri dibantu penasihat hukum,” ujar pria yang biasa dipanggil Abah Ipul tersebut. [uci/kun]

    BACA JUGA: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

  • Saiful Ilah Kecewa Dapat Vonis 5 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Ketut Suarta, Senin (11/12/2023). Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga penggusaha selama menjabat.

    Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

    Hal yang meringankan, terdakwa sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.

    “Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” ujar hakim.

    Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto pPasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

    Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujar hakim.

    BACA JUGA:
    KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

    Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan Penuntut umum untuk menyita harta kekayaan, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.

    Abah Ipul sapaan akrab terdakwa juga tidak diperkenankan terjun ke dunia politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. [uci/beq]

  • Kasus Penemuan Payudara, Polisi Koordinasi Dinkes Surabaya

    Kasus Penemuan Payudara, Polisi Koordinasi Dinkes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)- Kasus penemuan Payudara di sungai Adventure Land, Kamis (07/12/2023) kemarin membuat petugas kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh RS Muji Rahayu dalam peristiwa itu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono mengatakan bahwa sampai hari ini dirinya masih masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkes Surabaya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Muji Rahayu dalam peristiwa ini.

    “Terkait langkah pihak RS yang menyerahkan potongan payudara kepada keluarga pasien MLA, masih dilakukan pendalaman. Kami berkoordinasi dengan pihak DLH dan Dinkes, untuk mengetahui apakah sudah sesuai SOP dan sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak,” katanya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Pelatih Persib Akui Kekalahan dari Persik

    Ia berjanji akan segera mengungkap keseluruhan hasil penyelidikan kepada masyarakat kota Surabaya terkait kasus ini. “Nanti pasti kami rilis. Mohon bersabar,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi telah memastikan bahwa potongan payudara yang ditemukan di sungai Adventure Land, Jalan Romokalisari, Benowo, Surabaya pasa Kamis (07/12/2023) kemarin adalah hasil operasi. Hasil pemeriksaan ini dikeluarkan usai polisi memanggil melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari RS Muji Rahayu.

    Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono menjelaskan bahwa potongan payudara itu, bukan berasal dari korban pembunuhan atau mutilasi. Ia telah memastikan bahwa potongan tubuh itu milik seorang pasien berinisial MLA asal Rote Ndao, NTT, setelah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Muji Rahayu.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MLA merupakan salah satu pasien di rumah sakit wilayah Surabaya, yang melaksanakan rawat Inap sejak tanggal 1-4 Desember 2023. Dia dilakukan operasi pengangkatan payudara. Ini bukan operasi yang pertama, sebelumnya sudah dua kali melaksanakan operasi,” katanya, Senin (11/12/2023). (Ang/Aje)