kab/kota: Surabaya

  • Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Kejaksaan Limpahkan Penyelidikan Kasus Pungli di Bawaslu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan penyelidikan kasus pungli (pungutan liar) oleh Bawaslu dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Surabaya 2020   ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan bahwa kasus tersebut telah diserahkan ke DKPP. “Diserahkan ke majelis kode etik DKPP,” ujarnya saat dikonfirmasi via nomor Whatsapp-nya, Kamis (14/12/2023).

    Ia menjelaskan alasan yang mendasari pihaknya tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meski sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Surabaya saat itu. “(Kasus) sudah diputus oleh majelis kode etik DKPP,” paparnya.

    Sebelumnya, Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pungli penerimaan anggota Panwascam Sukolilo.

    Mendengar kasus tersebut, tim Pidana Khusus Kejari Surabaya lantas melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukannya, Korps Adhyaksa yang dikepalai oleh Joko Budi Pramono ini merespon cepat dengan memanggil Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya. Dalam pemanggilan tersebut, Agil dimintai klarifikasi atas kasus pungli.

    Namun saat menjalani sidang kode etik DKPP di Jakarta, Agil dinyatakan tidak terbukti menerima sejumlah uang dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada Surabaya 2020. Meski begitu, majelis hakim DKPP dalam putusannya tetap menilai Agil bersalah.

    Selain itu dalam putusan DKPP, Agil juga diberikan peringatan keras dan dijatuhi hukuman pencopotan jabatan sebagai ketua Bawaslu Surabaya. Majelis hakim DKPP menilai, Agil mengetahui proses transaksi pungli tersebut dan membiarkannya terjadi. Padahal, dia memiliki kesempatan untuk melaporkan praktik pungli itu. [uci/suf]

  • Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Kapolda Ajak Masyarakat Untuk Berantas Narkoba di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan akan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. Pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, ulama, dan lembaga non-pemerintah, bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan Narkoba.

    Kapolda menambahkan, peran aktif masyarakat untuk perang melawan narkoba bukanlah tugas yang bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.

    “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Memberikan informasi kepada kepolisian, mendukung program-program pencegahan, serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dari peredaran narkoba adalah langkah-langkah konkret yang dapat kita ambil bersama,” tandasnya.

    Lebih lanjut, Kapolda Jatim dalam penekanannya mengatakan. Rehabilitasi dan pemulihan, selain penegakan hukum, Polda Jatim juga akan fokus pada upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi para korban narkoba melalui upaya restorative justice dan keterlibatan masyarakat dalam membantu mereka yang terjerat narkoba untuk kembali ke jalur yang benar sangat diperlukan. “Kita harus memandang mereka sebagai saudara-saudara kita yang membutuhkan dukungan dan bimbingan,” ucapnya.

    Edukasi dan pencegahan. Juga menjadi penekanan, pasalnya pendidikan dan pencegahan adalah kunci utama dalam upaya anti-narkoba. “Kami akan terus melakukan program-program seperti road show generasi emas tanpa narkoba, kampung bebas narkoba, audiensi kepada para pengasuh pondok pesantren, edukasi di sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan komunitas, agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya,” ungkas Kapolda Jatim dalam penekanannya.

    Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur ini relatif cukup besar, pihaknya terus berupaya untuk menekan peredaran gelap ini mulai dari penegakan hukum, dengan mengungkap kasus-kasus yang besar sampai dengan program-program pencegahan.

    “Seperti yang kita laksanakan sekarang, kita melaksanakan road show dengan sasaran para pelajar, kita akan melakukan penguatan daya cegah dan daya tangkal di lingkungan sekolah, karena memang terindikasi sudah mulai masuk ke tempat-tempat pendidikan,” tandasnya.

    Untuk roadshow ini bukan hanya dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) saja, tetapi juga bersama-sama dengan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jatim, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim dan Bidang Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim.

    Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan, bahaya narkoba tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tapi juga dilihat dari aspek sosial, aspek kesehatan. Baik kesehatan fisik maupun secara mental.

    “Jadi hari ini saya bersama teman-teman Dirbinmas, Kabid Dokkes dan Kabag Psikologi menyampaikan kepada seluruh sekolah yang hadir supaya bisa membangun adah di lingkungan sekolahnya, bisa itu masuk kedalam organisasi OSIS atau mungkin berdiri sendiri semacam satuan tugas, atau membentuk komunitas,” jelasnya.

    “Gunanya untuk menutup ruang gerak supaya para pengedar tidak bisa masuk ke sekolah, kalo pun ada upaya, kita bisa segera mendeteksi secara awal dan bisa lakukan koordinasi kepada penegak hukum untuk dilakukan pengungkapan, yang paling banyak peredaran narkoba di Jawa Timur ini ada sabu-sabu, obat keras berbahaya atau pil koplo. Kita terus melakukan penangkapan kepada para bandarnya,” ujarnya. [uci/kun]

  • Mahasiswi UB Malang Jatuh dari Lantai 12, Begini Kata Polda Jatim

    Mahasiswi UB Malang Jatuh dari Lantai 12, Begini Kata Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi jatuh dari lantai 12 ke lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). Sampai saat ini Polda Jatim belum menerjunkan tim untuk membantu proses pengungkapan peristiwa ini.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara belum ada tim diturunkan untui hal ini, tetapi apabila diperlukan oleh penyidik Polda akan membantu memberikan asistensi penanganan kasus termasuk tim labfor. “Sementara belum (turun ke Malang), nanti kalau diperlukan kita akan turunkan tim,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Korban yang diduga bunuh diri dengan melompat tersebut tewas seketika di lokasi kejadian. Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo membenarkan adanya perempuan diduga mahasiswi yang jatuh dari lantai 12.

    Namun belum diketahui identitas korban. Polisi juga belum memastikan apakah korban melakukan bunuh diri atau ada faktor lain.

    Peristiwa itu terjadi saat adanya aktivitas mahasiswa di dalam kampus. Sejauh ini belum diketahui identitas serta motif yang dilakukan korban. “Unit Reskrim Polsek Lowokwaru dan Unit INAFIS Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan olah TKP,” katanya, Kamis (14/12/2023).

    Usai olah TKP, petugas polisi terlihat membawa sebuah tas perempuan berwarna putih. Selanjutnya, jenazah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. “Nanti dari Polresta Malang Kota akan menginformasikan lebih lanjut,” katanya. [uci/kun]

  • Polda Jatim Selidiki Jaringan Kecurangan CPNS Kejaksaan

    Polda Jatim Selidiki Jaringan Kecurangan CPNS Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) saat ini terus menyelidiki adanya jaringan dalam kecurangan penerimaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia.

    Sebelumnya, polisi telah menangkap AW dalam aksi tipu-tipu sebagai CPNS Kejaksaan. Pria berusia 60 tahun itu diduga menjadi dalang dalam kecurangan seleksi CPNS Kejaksaan.

    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan AW telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Kepada polisi, AW mengaku baru sekali melakukannya. Namun, Henri tetap mendalami hal itu dan mencari apakah ada jaringan dengan orang lain.

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka baru kali ini melakukanya,” kata Henri, Rabu (13/12/2023).

    Meski baru sekali, polisi tak lantas mempercayai begitu saja. Sebab, dari aksinya itu, AW meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari 2 korban.

    “Korbannya baru 2 Orang, dengan total keuntungan Rp 225 juta,” ujarnya

    Ketika ditanya terkait pengembangannya, apa ada terduga pelaku lain yang juga bekerjasama dengan pelaku, termasuk oknum yang ikut di dalamnya, Henri menyatakan masih mendalaminya.

    “Untuk pelaku lainnya masih dalam pengembangan,” tuturnya. [uci/ted]

  • Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Kasus Cincin Kawin di Jombang, Saksi Ahli Sebut Dugaan Penggelapan Terpenuhi

    Jombang (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78), warga Jl KH Wahid Hasyim kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (14/12/2023).

    Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja tersebut sebanyak enam saksi dihadirkan. Dari jumlah itu dua saksi dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka adalah notaris asal Surabaya Heryanto Tjang dan ahlu hukum asal Univesitas Brawijaya (UB) Malang DR Priyo Djatmiko SH. Priyo memberikan pendapatnya melalui daring.

    Adalah Heryanto yang pertama kali memberikan keterangan. Di depan persidangan, dirinya menjelaskan secara panjang lebar tentang SKW (Surat Keterangan Waris) yang ia terbitkan pada Januari 2023. Dia mengatakan pernah didatangi Diana Soewito di kantor notaris miliknya.

    Keperluannya, mengurus surat keterangan waris. Diana membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya, identitas atau KTP Diana dan almarhum suaminya, kutipan akta nikah, akta kematian Subroto (suami Diana) serta KK (Kartu Keluarga). Heryanto kemudian menyurati Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) terakit ada tidaknya surat wasiat dari almarhum.

    “Surat ke Depkumham pun berbalas. Di situ menerangkan bahwa tidak ada wasiat dari almarhum. Atas dasar tersebut, Heryanto kemudian menerbitkan SKW untuk Diana Soewito. Karena segala persyaratannya sudah terpenuhi, kantor kami menerbitkan SKW untuk Diana,” ujar Heryanto.

    Haryanto hadir secara langsung di persidangan. Begitu juga dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Nampak pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) Aldi Demas, serta penasihat hukum terdakwa, Sri Kalono Dkk.

    Sedangkan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) hadir melalui daring. Dia berada di rumahnya. Begitu juga dengan saksi ahli dari UB Malang DR Priyo Djatmiko hadir melalui daring. Priyo memberikan pandangannya secara jernih.

    Sebagai awalan JPU Aldi Demas memberikan contoh kasus kepada Priyo. Tentang kasus yang melibatkan menantu dan mertua di Jombang itu. Dia mengungkapkan bahwa A dan B menikah secara agama Budha pada 2016. Hal itu dikuatkan dengan kutipan akta perkawinan pada 19 Apil 2016.

    Pernikahan keduanya tidak dikaruniai anak. Perkawinan tersebut juga tidak ada perjanjian pra-nikah. Harta mereka bercampur. Ayah kandung A kemudian memberikan perhiasan cincin putih bertahta berlian dengan harga Rp89 juta sebagai hadiah.

    Selanjutnya A dan B membeli sepasang cincin kawin emas seharga Rp15 juta. Di pernikahan itu juga B membeli telepon seluler merk Vivo. Selang beberapa waktu pernikahan, B sakit dan pulang ke rumah orangtuanya atau C.

    Saat sakit B menitipkan barang-barang berharga kepada ibunya, yakni cincin berlian, sepasang cincin kawin dan HP. Setelah B meninggal, terbitlah akta waris bahwa A dalah ahli waris satu-satunya. Pertanyaannya, cincin dan HP tersebut siapa yang berhak memiliki?

    “Berdasarkan hukum keperdataan, kalau sudah kawin, hadiah perkawinan tersebut merupakan haknya istri. Kalau si B meninggal, maka harta itu haknya A sebagai ahli waris. Jika dikuasi oleh orang lain maka masuk pada ranah penggelapan atau pasal 372 KUHP. Karena barang tidak diserahkan kepada A,” ujar Priyo.

    Menurut Priyo, kwajiban C harus mengembalikan kepada hali waris barang-barang tersebut. “Karena suami sudah meninggal, maka hak waris tunggal adalah istri,” kata Priyo menandaskan.

    Dalam kasus tersebut, lanjut Priyo, unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. Karena menguasai hak orang lain dengan cara melawan hukum. “Pertama yang dimiliki adalah barang milik orang lain, baik secara formil maupun materiil,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sri Kalono menanyakan bahwa terdakwa sudah memiliki itikad untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Namun pelapor tidak mau menerima. Namun dalam sidang tersebut dipatahkan. Karena upaya pengembalian tersebut setelah kasus ini menggelinding ke ranah hukum atau sudah ditangani kepolisian.

    “Artinya perbuatan melawan hukumnya itu ada. Pasal 372 itu unsurnya kumulatif. Yakni, memiliki, sengaja, barangnya milik orang lain. Kalau ingin mengembalikan barang ketika kasus ini sudah masuk ke polisi, dan korban tidak mau menerima, itu nanti kebijakan penyidiknya. Ketika korban meminta tapi tidak diserahkan itu menjadi kebijaksanaan hakim terkait sanksi pidananya,” ujar Priyo.

    Kuasa hukum Diana Soewito, yakni Andri Rochmad Martanto mengatakan bahwa fakta persidangan yang diungkapkan oleh dua saksi sangat jelas. Baik itu diungkapkan oleh saksi notaris maupun ahli hukum.

    “Dari keterangan saksi sangat jelas. Sehingga kami yakin apa yang telah kami laporkan 99,9 persen terbukti pidananya. Kita sudah dengarkan sendiri bagaimana keterangan saksi-saksi tadi,” pungkas pengcara asal Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46) melaporkan mertuanya bernama Yeni Sulistiyowati (78). Itu karena dua cincin emas peninggalam almarhum suami dibawa oleh Yeni. Diana sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik dua buah cincin itu. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua.

    Diana adalah ahli waris satu-satunya dari alhmarhum Soebroto Adi Wijaya yang meninggal pada Desember 2022. Mereka pasangan suami istri. “Jadi sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami,” kata Andri. [suf]

  • Polisi Pastikan Gangster Viral Masuk Surabaya All Star

    Polisi Pastikan Gangster Viral Masuk Surabaya All Star

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi memastikan gangster yang viral masuk Surabaya dari Driyorejo adalah kelompok All Star KBD (Kota Baru Driyorejo). Mereka dengan sengaja masuk Surabaya dan mencari musuh di Kebraon.

    Kapolsek Karang Pilang Kompol Risky Fardian Caropeboka mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan 7 orang yang terekam video membawa senjata tajam pada Selasa (12/12/2023) malam kemarin. Mereka adalah AD (19), MAA (19), MNH (17), RRJ (17), MS (16), DA (17) dan YVG (17). Mereka seluruhnya berada dari Driyorejo.

    “7 remaja dalam video yang meresahkan warga Surabaya sudah kami amankan, Rabu (13/12/2023) kemarin. Kami jemput di rumahnya masing-masing,” kata Risky Fardian, Kamis (14/12/2023).

    Dari pengakuan 7 orang yang sudah diamankan, awalnya gangster All Star KBD berkumpul di Citraland KBD. Setelah itu, mereka bergerak menuju selatan dengan rute KBD – Bangkingan – Wiyung – Kedurus – Jalan Mastrip sampai di area Kebraon 2 Gang Makam.

    Setibanya di Jalan Kebraon 2 makam, mereka yang sengaja konvoi dan mencari musuh. Mereka mendapatkan informasi ada kelompok lain yang sembunyi di dalam gang.

    “Gak ada lawan nya, karena hanya lewat bawa Sajam kemudian ditengah perjalanan konvoi, mereka mendapat informasi ada kelompok selatan yang sedang mereka cari,” tambahnya.

    Saat rombongan itu turun dan merangsek masuk ke dalam Kebraon Gang 2 sambil mengacungkan Sajam yang seolah-olah memprovokasi kubu lawan, dan beberapa orang melakukan perekaman menggunakan kamera ponsel.  Rupanya, informasi tersebut salah. Kubu selatan yang sedang mereka cari itu tak ada.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menangkap seluruh anggota gangster yang ada di video itu. Polisi menyita 3 senjata tajam jenis celurit dan pedang gergaji. Lalu juga ada ponsel dan motor yang digunakan sebagai sarana konvoi. [ang/beq]

  • Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Jember (beritajatim.com) – Seorang anak perempuan terlibat dalam pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia akhirnya ditangkap polisi bersama dua pria yang jadi tersangka pelaku, satu di antaranya kekasih sang anak perempuan.

    Korban bernama Hasiya (60). Mayatnya ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Semasa hidup, Hasiya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya dan kemudian kembali ke Jember dan tinggal di rumah SN (40), putrinya di Kecamatan Kencong.

    Selama di Jember, Hasiya bekerja bersama AW (50), seorang pria warga Mojokerto untuk menagih utang. Ia tak menyangka kelak pria ini yang akan menghabisinya.

    Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang duda asal Lumajang berinisial SA (50). Hubungan cinta keduanya ditolak Hasiya. Ini yanh kemudian membuat SA sakit hati. Cintanya kepada SN tak terbendung.

    SA kemudian meminta izin kepada SN untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Entah apa yang ada di benak SN, sehingga mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

    Demi memuluskan niatnya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari jam setengah dua itu, AW menjemput Hasiya. Percaya dengan rekan sekerjanya itu, Hasiya pun berboncengan menuju Keting dengan dibuntuti SA dan SN.

    Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Tangan Hasiya dipegangi oleh AW yang juga memukul kepala sang peempuan malang itu dengan gagang sabit. Sementara SA menggorok leher Hasiya tersebut dengan pisau. Celana Hasiya juga dilepas untuk mengambil uang Rp 1,2 yang disimpan di sana. Celana dan pisau itu dibuang para pelau ke sungai.

    Tanpa saksi mata kasus pembunuhan itu membutuhkan waktu untuk diungkap. Polisi meminta keterangan dari saksi dari keluarga, kerabat, dan tetangga Hasiya. Titik terang terlihat. SN menjadi tersangka pembunuhan itu.

    “Otaknya SA. Rencana awalnya memberi pelajaran. Namun terbukti pada saat pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk menghalangi penganiayaan korban atau melaporkannya, melainkan malah melindungi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch Nurhidayat, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Polisi bergerak meringkus AW di Kalimantan Timur dan SA di Kencong. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Polisi juga mencari barang bukti celana dan pisau yang dibuang malam itu.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. tergantung peran masing-masing. Kalau untuk tersangka yang melakukan perencanaan, hukuman mati yang kami pasang,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Dituntut 9 Tahun, Mantan Kadispendik Jatim Melawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tuntutan 9 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya pada Selasa (22/11/2023) lalu mendapat perlawanan dari mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman.

    Melalui kuasa hukumnya yakni Syaiful Maarif, Terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar ini mengatakan nota tuntutan yang diajukan Jaksa sama seperti BAP penyidik kepolisian.

    “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.

    Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.

    “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.

    Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.

    “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.

    “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [Uci/ian]

  • Polisi Tangkap Pembacok Pelajar Surabaya Berusia Anak-Anak

    Polisi Tangkap Pembacok Pelajar Surabaya Berusia Anak-Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi telah menangkap pembacok pelajar Surabaya yang Tawuran di Jalan Kenjeran, Surabaya, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Diketahui, pembacok yang menghabisi MA adalah dua orang berinisial APS (17) dan JLS (18).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah pihaknya menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus kepemilikan senjata tajam berinisial GLS (17) dan MDP (17) pada Senin (11/12/2023) malam kemarin, ia terus melakukan pendalaman. Alhasil, satu ABH dengan kasus kepemilikan senjata tajam ditangkap berinisial PAP (18).

    “Setelah mengamankan 3 orang lalu kami amankan dua pelaku utama. Jadi total ada 5 orang yang sekarang statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.” kata Hendro, Rabu (13/12/2023).

    Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya memeriksa 16 saksi yang terkibat tawuran. Dari keterangan para saksi itulah polisi bisa mengembangkan data dan menangkap para pelaku.

    “16 saksi, rekanan hingga lawan tawuran korban M (15) sudah diperiksa, dan akhirnya 5 diantaranya tersangka,” kata Hendro.

    Dari pendalaman polisi, tawuran terjadi melibatkan dua kelompok gangster. Motifnya, ingin sama-sama menunjukan kekuatan dan legitimasi antar kelompok.

    Diketahui, Pelajar Surabaya tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.

    Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.

    “Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]

  • Viral Video Gangster Bawa Sajam Masuk Surabaya

    Viral Video Gangster Bawa Sajam Masuk Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah video viral di media sosial (medsos). Dalam video itu nampak puluhan remaja dengan membawa senjata tajam jenis celurit hendak tawuran di sebuah lokasi di Kota Surabaya.

    Mereka diduga melintas di depan Polsek Karangpilang sebelum berlabuh di dekat makam Kebraon di Gang Jambu, sambil mengacungkan celurit besar dan berlari seperti mengejar sesuatu.

    Muhammad Kurniawan, warga sekitar lokasi mengatakan, dia tak tahu pasti kapan peristiwa itu terjadi. Namun, video tersebut sudah beredar luas di warga setempat sejak Selasa (12/12/2023) malam. Ia menduga bahwa para gangster bersajam itu dari luar wilayah Surabaya.

    “Kejadiannya kapan kurang paham, tapi semalam video itu udah nyebar di grup RT, dan di grup itu sempat rame, karena selama ini di Kebraon gak pernah ada kayak gitu,” katanya, Rabu (13/12/2023).

    Sementara Kapolsek Karang Pilang Kompol Rizky Fardian Caropeboka saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui peristiwa tersebut dan saat ini dalam proses penyelidikan petugas.

    “Sudah monitor. Iya masih kita dalami penyelidikan nih. Masyarakat mohon bersabar dan kami mohon doanya semoga kita bisa ungkap,” katanya.

    Ia membenarkan bahwa aksi gangster itu sempat mendatangi Kelurahan Kebraon. Ia juga memastikan bahwa para gangster itu datang dari arah Driyorejo.

    “Kalau video awal itu di Kota Baru Driyorejo (Gresik). Terakhir itu masuk ke wilayah Kebraon,” kata mantan Kapolsek Sawahan itu.

    Saat ini, polisi telah mengantongi beberapa identitas pelaku yang terekam dalam video. Ia pun berjanji akan segera melakukan pengungkapan terkait kasus ini. [ang/suf]