kab/kota: Surabaya

  • 10 Anak Bawa Sajam di Sholawatan Surabaya Diamankan Polisi

    10 Anak Bawa Sajam di Sholawatan Surabaya Diamankan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Lakarsantri mengamankan 10 anak-anak yang membawa senjata tajam saat menghadiri Sholawatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Roudloh, Bangkingan, Jumat (22/12/2023).

    Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan bahwa 10 anak yang membawa senjata tajam itu masih berusia dibawah umur. Awalnya, pihak kepolisian dan petugas keamanan mencurigai gelagat kelompok anak-anak itu. Setelah didekati, mereka malah kabur.

    “Setelah dilakukan pemantauan ternyata anak anak ini membawa senjata tajam. Sehingga kami amankan untuk mengantisipasi terjadinya yang menimbulkan bahaya, ” terang Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Ahyar.

    Dari data yang dihimpun, 10 anak tersebut diantaranya M (13), A (14), MP (15), V (14), D (13), A (14), F (14) yang seluruhnya berasal dari Surabaya.

    Sementara tiga lainnya yakni MAP (15) asal Pasuruan, FA (16) dan FM (13) asal Probolinggo. Mereka harus menjalani pembinaan di Polsek Lakarsantri.

    “Kami memanggil orang tua dan tokoh masyarakat mereka tinggal, disana kami meminta kepada orang tuanya untuk memperketat pengawasan dan memberikan perhatian lebih, agar hal seperti itu tidak terulang kembali, ” imbuhnya.

    Akhyar juga mengajak kepada seluruh orang tua, tokoh agama dan Masyarakat, untuk melakukan pemantauan terhadap anaknya secara ketat, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

    “Beberapa hari lalu sudah ada anak yang menjadi korban, dan jangan sampai ada korban lain kepada mereka sebagai generasi penerus, peran orang tua, tokoh masyarakat dan Agama disini sangat penting untuk memberikan pengawasan dan pemahaman,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Dihukum 7 Tahun

    Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Dihukum 7 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Eksi Anggreani, satu dari empat terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk. Selain itu, Terdakwa Eksi juga dihukum denda sebesar Rp 600 juta.

    Eksi disidang secara offline di PN Tipikor Surabaya, karena dia saat ini dalam tahanan kota berbeda dengan Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto yang mengikuti sidang dari Rutan Kejati Jatim.

    Eksi memang berbeda. Dia tidak ditahan seperti tiga terdakwa mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk. Statusnya tahanan kota. Artinya, dia tidak dikurung di balik jeruji besi.

    Satu-satunya kesamaan Eksi dan tiga terdakwa lainnya, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bersama tiga lainnya, ia dianggap memperkaya diri sendiri.

    Hukuman bagi broker emas itu lebih berat 6 bulan dari mereka semua. Penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Pun pidana tambahan uang penggantinya, Eksi diwajibkan menggantikan kerugian negara sekitar Rp 87 miliar.

    “Menetapkan terdakwa untuk ditahan dalam tahanan kota,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani.

    Terdakwa penjualan 152,8 kilogram emas dengan kerugian negara mencapai Rp 92,2 miliar itu tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan kota.

    Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penjualan emas dibawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto dan Misdianto.

    Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

    Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

    Ada selisih 1.136 yang belum diterimanya. Padahal ia sudah menyerahkan uang melalui transfer ke rekening PT Antam Tbk. Budi pun bersurat ke Atam Pusat di Jakarta.

    Ternyata, Antam Pusat menyatakan tidak perah menjual emas dengan harga diskon. Penjualan sesuai prosedur. Merasa ditipu, Budi menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

    Gugatannya dimenangkan oleh Hakim PN Surabaya. Hakim juga memerintahkan Antam mengirim kekurangan emas. Hingga akhirnya kasus tersebut juga sampai ke Pengadilan Tipikor Surabaya. [uci/ian]

  • Bicara Infrastruktur Sosial, Pendukung Ganjar Teriaki Gibran: Ga Nyambung

    Bicara Infrastruktur Sosial, Pendukung Ganjar Teriaki Gibran: Ga Nyambung

    Surabaya (beritajatim.com) – Debat perdana wakil Presiden 2024 kembali digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para pendukung pasangan capres Ganjar Pranowo dan Mahmud MD menggelar nonton bareng debat Cawapres tersebut di posko kemenangan di jalan Kendangsari Industri 5 Surabaya.

    Ada yang menarik dari para pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat calon Presiden nomor urut dua Gibran Rakabumi Raka menyampaikan jawaban atas pertanyaan panelis terkait pembangunan infrastruktur sosial tanpa membebani negara. Yang mana putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut justeru mengulas tentang stunting dan juga makan siang gratis.

    ” Ga nyambung, gagal faham,” teriak para pendukung Ganjar Mahfud.

    Siapa yang gagal faham? Teriak host dalam acara nonton bareng Wapres tersebut. Infrastruktur sosial itu apa?

    Wanjuli dosen fakultas hukum Universitas Surabaya (Ubaya) yang hadir dalam acara nonton debat wapres ini pun mengulas tentang apa itu infrastruktur sosial. Menurut Wanjuli insfratruktur sosial merupakan asset yang mendukung kesehatan dan keahlian masyarakat meliputi pendidikan (sekolah dan perpustakaan), kesehatan (rumah sakit, pusat kesehatan) serta untuk rekreasi (taman, museum dan lain- lain).

    Jadi kalau ditanya soal infratruktur sosial maka jawaban program makan siang gratis, maka menurut Wanjuli hal itu tidak ada kaitannya. [uci/ian]

  • BNN Jatim Razia Tiger HW dan Ibiza Club Surabaya

    BNN Jatim Razia Tiger HW dan Ibiza Club Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jatim (Badan Narkotika Nasional Jawa Timur) merazia dua hiburan malam di Surabaya, Jumat (22/12/2023) dini hari. Dua tempat itu adalah HW Tiger Jalan Basuki Rahmat dan Ibiza Club Surabaya.

    AKBP Noer Wisnanto, Kabid Pemberantasan BNN Jatim mengatakan, dalam razia itu petugas melakukan tes urine kepada 120 orang. Hasilnya, tidak ada satupun urine yang positif narkotika.

    “Kita lakukan tes secara acak. Di Tiger kita tes 60 orang dan di Ibiza Club Surabaya juga 60 orang. Hasilnya tidak ada yang diamankan (positif),” kata Noer Wisnanto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (22/12/2023).

    Razia hiburan malam itu ditujukan sebagai upaya screening awal untuk menjaring korban penyalahgunaan narkotika. Nantinya jika ada ditemukan korban penyalahgunaan narkotika, BNN Jatim akan melakukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “BNN Jatim merehabilitasi 1.188 orang dalam setahun di periode 1 Januari – 20 Desember 2023. Ini juga kita dapat dari screening-screening di berbagai tempat salah satunya di hiburan malam,” tegasnya.

    Ia pun juga menghimbau agar para pengusaha RHU (Rumah Hiburan Umum) di Surabaya tidak menyediakan narkotika. Selain itu juga menaati segala bentuk aturan yang sudah disepakati. [ang/suf]

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jawa Timur menargetkan akan memberantas narkoba di Madura pada tahun 2024 mendatang. Langkah ini diambil karena tahun ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur mendapati adanya jaringan narkoba lokal di Madura.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan bahwa selama tahun 2023 ada 57 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 61 tersangka berasal dari Madura. Selain jumlah tersangka yang didominasi dari Madura, BNNP Jatim mendapati adanya sistem pencucian uang yang dilakukan oleh para jaringan narkoba lokal Madura.

    “Dari jaringan Narkoba di Madura, kami juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hal itu diketahui usai kami mengamankan penyandang dana peredaran Narkoba,” kata Aris Purnomo, Jumat (22/12/2023).

    Dari kasus yang TPPU oleh jaringan narkoba Madura, BNNP Jatim mengamankan 4 unit mobil, sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah, motor dan perhiasan emas 45,86 gram, yang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar. Hingga kini, BNNP Jatim masih mendalami kasus itu.

    “Yang jelas kita ungkap itu dari Madura adalah jaringannya. Perannya ada yang sebagai kurir dan bandar juga ada. Makanya kita ungkap ada TPPU tadi, berarti memang dia sebagai penyandang dana,” jelasnya.

    Selain Madura, pihaknya juga telah memetakan daerah rawan peredaran Narkoba di beberapa titik wilayah Jatim. Pemetaan itu berdasar hasil ungkap kasus selama 2023. Sesuai infografis yang dipaparkan BNNP Jatim, Mojokerto berada di puncak terkait peredaran Narkoba.

    “Ya termasuk daerah rawan juga di sana itu, di Mojokerto kemudian di Madura, Malang. Disamping memang banyak permintaan, dari aparat juga cukup intens melakukan operasi penegakan hukum,” pungkasnya. (ang/ted)

  • BNN Target Berantas Narkoba di Madura Tahun Depan

    Selama 1 Tahun, BNN Jatim Rehabilitasi 1.188 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) –  BNN Jatim melakukan rehabilitasi 1.188 orang dalam setahun di periode 1 Januari – 20 Desember 2023. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim mengamankan 3,4 kilogram sabu, 18,2 kilogram ganja, ekstasi 342 butir, obat carisoprodol 6.800 butir dan pil double L 874 butir.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya banyak merehabilitasi para pengguna narkoba sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, ia memastikan bahwa para pengguna yang diputuskan rehabilitasi sudah sesuai dengan prosedur.

    “Tidak sembarang orang setelah ditangkap terkait Narkoba lalu dilakukan rehabilitasi, ada ketentuan khusus yang salah satunya murni sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan narkoba,” ujar M. Aris, Jumat (22/12/2023).

    Aris mengatakan bahwa tahapan rehabilitasi juga melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berasal dari BNN, Polisi, Kejaksaan dan Kemenkumham. Nantinya TAT lah yang akan meninjau apakah seseorang bisa direhabilitasi atau tidak. Ia bersyukur dengan adanya mekanisme rehabilitasi bisa mengurangi over kapasitas di Lapas.

    “Inilah harapan kita untuk bisa mengurangi over kapasitas yang ada di Lapas,” tegasnya.

    Namun Aris merasa bahwa terkadang pengguna narkoba malah tidak sepenuh hati menjalani rehabilitasi. Padahal, TAT sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan.

    “Pengaruh Narkoba itu sangat kuat untuk orang kembali menggunakan lagi. Jadi kalau tidak ada niat yang kuat dalam dirinya akan sangat susah bisa normal kembali, dan selama (rehabilitasi) ini mereka tidak ada kesukarelaan dari dirinya sendiri,” pungkasnya. (Ang/Aje)

  • Waka Polda Jatim Blusukan, Terima Keluhan Warga

    Waka Polda Jatim Blusukan, Terima Keluhan Warga

    Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai keluhan warga Sidoarjo disampaikan kepada Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, bersama pejabat utama (PJU) Polda Jatim saat melakukan kegiatan Jumat Curhat dan Berkah.

    Kegiatan dilaksanakan di Dusun Kasian, Desa Bungur Timur, RT 4 RW 1, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Sebelum mendengarkan curhatan warga, Waka Polda beserta PJU sebelumnya memberikan santunan kepada anak yatim serta memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat secara langsung.

    Dalam kesempatan tersebut, Waka Polda Akhmad Yusep Gunawan, menyampaikan, dirinya menerima berbagai keluhan dari warga masyarakat, terutama masalah kesehatan, hingga bantuan sosial untuk warga.

    “Tidak hanya dari pemerintah daerah, kami dari pihak kepolisian, Bapak Kapolda Jatim, melalui Babinkantibmas nanti siap untuk merespon warga masyarakat apabila ada yang sakit,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan.

    “Terkait bantuan sosial nantinya akan kami komunikasikan bersama jajaran pemerintah daerah,” lanjut dia.

    Sementara Camat Waru, Nawari, menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Kapolda yang diwakili oleh Pak Waka Polda Jatim, yang telah hadir di desa kami, Desa Bungurasih, untuk melihat kondisi masyarakat.

    “Kegiatan ini perlu digalakkan dan ditingkatkan, dimana dapat menerima keluhan warga masyarakat. Memang warga ini perlu sentuhan Pemerintah,” kata Nawari, Camat Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    “Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kembali atas bantuan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat,” tutup dia. [uci/but]

  • Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Remisi Natal Gratis

    Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Remisi Natal Gratis

    Surabaya (beritajatim com) – Remisi khusus Natal yang diajukan pada 449 narapidana kristiani dipastikan tanpa biaya. Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono bakal memberikan sanksi tegas apabila ada oknum yang melakukan penyimpangan.

    “Silakan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas Heni.

    Sebanyak 449 nerapidana diusulkan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi khusus natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

    “Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Jumat (22/12/2023).

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

    “Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.

    Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

    “Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni. [uci/but]

  • Ellen Sulistyo Pengelola Resto Sangria Merasa Dibohongi

    Ellen Sulistyo Pengelola Resto Sangria Merasa Dibohongi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ellen Sulistyo terus berjuang, wanita cantik kelahiran 1984 yang mendapat julukan dokter resto ini menyesalkan atas dugaan kebohongan yang dilakukan EP. Dia pun membantah telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan pihak EP.

    Ellen mengatakan, pada prinsipnya, dirinya dengan EP bekerjasama dalam pengelolaan restoran Sangria.

    “Jadi kalau sampai ada penutupan dari pihak pemilik lahan, pastinya kan ada yang salah dengan perjanjian antara Kodam dengan EP. Kalau tidak ada wanprestasi dari pihak EP, ga mungkin kan usahanya ditutup. Dan saya tidak tau menau soal perjanjian mereka. Saya pasti akan menyelesaikan tanggungjawab saya asalkan tidak direkayasa dan perjanjian kerjasamanya diperpanjang,” ujar Ellen dalam siaran persnya, Jumat (22/12/2023).

    Ellen menambahkan saat ini dirinya sedang menempuh upaya pidana dalam perkara ini, sebab dirinya pun merasa dirugikan.

    “Saya ada kelebihan bayar ke dia karena tidak adanya perpanjangan ijin. Harusnya saya yang menggugat EP karena saya sudah berinvestasi dan membuat resto yang awalnya sepi menjadi ramai. Tapi malah saya yang digugat, tapi tim saya sudah menemukan adanya rekayasa dan akan menjadi titik terang misteri di balik semua ini,” ujar Ellen.

    Ellen meminta agar pihak EP untuk tidak terus berkelit dan memutarbalikkan fakta. Sebab kenyataan di lapangan bahwa usaha resto Sangria ditutup.

    “Yang jelas EP tidak pernah memberitahukan ke saya. Padahal dia mengikat perjanjian dengan saya selama lima tahun, tapi usaha baru dibuka tiga bulan, tapi sudah ditutup. Yang nakal siapa disini? Masyarakat sudah pandai menilai siapa yang culas di sini,” tegas Ellen.

    Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan EP bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

    “Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen.

    Sementara kuasa hukum EP Yafeti Waruwu saat dikonfirmasi terkait hal ini tak memberikan respon. Sebelumnya, pada awak media Yafeti mengatakan pihaknya telah menyerahkan 15 bukti tambahan berupa transfer dari Ellen pada EP.

    Selain itu, Yafeti juga mengatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan legal opinion (LO) dari pakar pidana Prof Dr I Nyoman Nurjaya guru besar FH Universitas Brawijaya Malang. [uci/but]

  • 449 Narapidana Kristiani Diusulkan Dapatkan Remisi Natal

    449 Narapidana Kristiani Diusulkan Dapatkan Remisi Natal

    Surabaya (beritajatim com) – Sebanyak 449 narapidana diusulkan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat Kristiani yang diusulkan.

    “Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Jumat (22/12/2023).

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

    “Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan,” lanjut Heni.

    Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

    “Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Heni.

    Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas Heni. [uci/beq]